Back to announcement
20240813_HKMU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31705062_lamp1.pdf
Other Text extracted HKMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
HKMU Jakarta, 15 Mei 2024 Nomor : e013/HKMU-Corsec/V/2024 Kepada Yth. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10170 Perihal : Penyampaian Keterb n Info: iat: i i i oleh Publik Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”), bersama ini Perseroan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut : Nama Emiten : PT Handal Aluminium Sukses (HAS) anak usaha dari PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang : Manufaktur dan Perdagangan Aluminium 1 | Tanggal Kejadian 13 Mei 2024 2 | Jenis Informasi atau Fakta | Sehubungan dengan adanya informasi pada halaman Material Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Handal Aluminium Sukses (HAS), Entitas anak Perseroan. 3 | Uraianatau Fakta Material 1. Tanggal 8 Mei 2024, Entitas anak Perseroan menerima relaas panggilan dengan nomor 131/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst oleh pemohon PKPU atas nama PT Jotun Indonesia, Dk kepada termohon PKPU atas nama PT Handal Aluminium Sukses. 2. Pemohon PKPU yang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Page 2 OCR 0.946
N HKMU terhadap Entitas anak Perseroan merupakan sebagai berikut : a. Pemohon PKPU I merupakan PT Jotun Indonesia yang menjual produk berupa cat dimana Entitas anak Perseroan telah memesan dan membeli beberapa barang. b. Pemohon PKPU II merupakan Erwin Sendjaja pemilik Toko Sumber Makmur Sejahtera yang menjual beberapa jenis produk material dimana Entitas anak Perseroan telah memesan dan membeli beberapa barang. 3. Secara garis besar, poin gugatan kepada Entitas anak Perseroan antara lain : a. Penggugat PKPU I (PT Jotun Indonesia) meminta pembayaran sebesar Rp482.102.400,- kepada Entitas anak Perseroan atas kewajiban pembayaran terutang. b. Penggugat PKPU II (Erwin Sendjaja) meminta pembayaran sebesar Rp448.300.000,- kepada Entitas anak Perseroan atas kewajiban pembayaran terutang. c. Meminta pembayaran sebesar Rp138.029.511.342,- kepada Entitas anak Perseroan atas hutang kreditur lain in Casu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). 4. Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum. Dampak Kejadian, Informasi atau | Hal ini tentunya akan berdampak kepada Entitas fakta material tersebut terhadap | anak Perseroan, khususnya terkait dengan kondisi kegiatan operasional, Hukum, | keuangan sejak periode penghentian operasional Kondisi Keuangan, atau | anak usaha pada awal tahun 2023 dan Perseroan Kelangsungan usaha Emiten atau | tetap mengupayakan agar permohonan Penundaan Perusahaan Publik Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disampaikan baik oleh Pemohon PKPU I (PT Jotun Indonesia) dan Pemohon PKPU II (Erwin Sendjaja) agar mendapat jalan keluar yang terbaik, bisa penyelesaian diluar pengadilan maupun didalam pengadilan melalui mekanisme perdamaian yang disetujui.
Page 3 OCR 0.876
N HKMU Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT HK Metals Utama Tbk . iK METALS UTAMA, Tbk Pp: Muhamad Kuncoro Pi Direktur Utama Direktur
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Handal Aluminium Sukses (HAS) anak
· Nama Emiten
p.1
unresolved
org
PT Handal Aluminium Sukses
p.1 ×3
unresolved
org
HK Metals Utama Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Jotun Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Muhamad Kuncoro Pi
· Direktur Utama Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.