Skip to content
Back to announcement

20260602_KOCI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096184_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review KOCI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.952
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 08981392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 12/Not/V/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT KOKOH EXA NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bangkalan
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/tanggal : Selasa, 26 Mei 2026.

Tempat : Wisma EXA, Jalan Inspeksi PAM Nomor 168 Cakung, Cakung Barat,
Jakarta Timur.

Pukul : 13.26 - 14.06 WIB.

Mata Acara :

1. Laporan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengenai jalannya Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
Pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku 2025:

2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025,

3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut:

4. Penetapan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 26 Mei 2026, dengan nomor 12.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Direksi

Direktur Utama : Tuan KAN EDDY

Dewan Komisaris

Komisaris Independen : Tuan ASWINTH MARATIMBO

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan ASWINTH MARATIMBO, selaku Komisaris Independen

Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang

mewakili 3.527.517.700 saham atau mewakili 78,97 Y6 dari 4.466.927.457 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.953
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 08981392066

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat:

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain:

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju,

-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut :

i. sebesar Rp8.933.854.914,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta
delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah) atau
sebesar 46,01s (empat puluh enam koma nol satu persen) dari laba bersih
Perseroan tahun buku 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen
tunai sebesar Rp2,00 (dua rupiah),

ii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan,

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga:

- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 oleh karena sedang dipertimbangkan dan
dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih
lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat
penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.

Keputusan Mata Acara Keempat:

a. Menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara
keseluruhan untuk tahun buku 2026, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan
tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2025, serta memberikan
wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 3 OCR 0.894
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 08981392066

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 26 Mei 2026.

Gun Han WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published2 Jun 2026
Pages3
Characters6,403
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KOKOH EXA NUSANTARA Tbk p.1 ×2
linked person KAN EDDY · Direktur Utama p.1
possible person GATOT WIDODO p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person ASWINTH MARATIMBO Pimpinan · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved person Gun Han WIDODO p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 43 ms 13 Sep 2026 14:16

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result