Back to announcement
20260602_KOCI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096184_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KOCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.952
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 12/Not/V/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT KOKOH EXA NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bangkalan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Selasa, 26 Mei 2026. Tempat : Wisma EXA, Jalan Inspeksi PAM Nomor 168 Cakung, Cakung Barat, Jakarta Timur. Pukul : 13.26 - 14.06 WIB. Mata Acara : 1. Laporan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta Pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2025: 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut: 4. Penetapan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 26 Mei 2026, dengan nomor 12. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Direktur Utama : Tuan KAN EDDY Dewan Komisaris Komisaris Independen : Tuan ASWINTH MARATIMBO Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan ASWINTH MARATIMBO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.527.517.700 saham atau mewakili 78,97 Y6 dari 4.466.927.457 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.953
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua: a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut : i. sebesar Rp8.933.854.914,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah) atau sebesar 46,01s (empat puluh enam koma nol satu persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp2,00 (dua rupiah), ii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan, b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga: - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya. Keputusan Mata Acara Keempat: a. Menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2025, serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 3 OCR 0.894
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 26 Mei 2026. Gun Han WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASWINTH MARATIMBO Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
person
Gun Han WIDODO
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:16
no text layer - needs OCR