Back to announcement
20240812_SRIL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31704528_lamp2.pdf
Other Text extracted SRILSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SRI REJEKI ISMAN TBK.
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) ini dibuat
untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan rencana pemberian jaminan kepada
para kreditur sehubungan dengan pemenuhan Putusan Homologasi (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas dan aset Perseroan
(“Transaksi”).
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI BERSIFAT
PENDAHULUAN DAN APABILA TERDAPAT PERUBAHAN MAKA PERSEROAN AKAN
MENGUMUMKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI YANG PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
pedagang perantara efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN TAMBAHAN INFORMASI YANG AKAN DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA
2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RUPSLB PERSEROAN, KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
PT SRI REJEKI ISMAN TBK.
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang industri tekstil dan produk tekstil terpadu
Berkedudukan di Solo, Jawa Tengah, Indonesia.
Kantor Pusat:
Jl. K.H. Saman Hudi 88, Jetis, Sukohardjo 57511
Jawa Tengah
Tel: (0271) 593 188/888
Faksimili: (0271) 593488
Email: cmo@sritex.co.id
Kantor Pewakilan/Pemasaran
Jl. K.H Wahid Hasyim 147, Jakarta 10240 Jl. Slompretan No. 117, Surabaya
Tel: (021) 3809115/3100996 Tel: (0231) 3520117/3552515
Faksmili: (021) 3803276 Faksimili: (0231) 3558135
Email: cmo@sritex.co.id Email: cmo@sritex.co.id
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
mengadakan RUPSLB pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024. Sesuai dengan POJK No.
15/2020, Pemanggilan atas RUPSLB akan dimuat dalam situs web penyedia e-RUPS, situs bursa efek,
dan situs web Perseroan yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024.
Pihak-pihak yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada pukul 16.00 WIB satu hari sebelum
tanggal pemanggilan RUPSLB. Apabila ada pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam
RUPSLB tersebut, pemegang saham bersangkutan diminta untuk mengisi surat kuasa, yang dapat
diambil di kantor Perseroan, sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalamnya dan
mengembalikannya kepada Direksi Perseroan.
Jakarta, 12 Agustus 2024
Direksi Perseroan
Page 3
DEFINISI Akuntan Publik: Kanaka Puradirja, Suhartono, selaku auditor independen, yang melakukan audit terhadap laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan anak perusahaannya. Anak Perusahaan Perseroan: BI, PM, SPD. BI: PT Bitratex Industries. Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Direktur: Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat Keterbukaan Informasi ini dibuat. Grup Perseroan: Perseroan beserta dengan Anak Perusahaan Perseroan. Keterbukaan Informasi: Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau Keterbukaan Informasi ini dan setiap informasi tambahan yang mungkin atau akan tersedia. Komisaris: Anggota Dewan Komisaris Perseroan atau setiap Anak Perusahaan Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Menkumham: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Pemegang Saham: Para pemegang saham Perseroan atau setiap dari Anak Perusahaan Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atau setiap dari Anak Perusahaan Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek. PM: PT Primayudha Mandirijaya. POJK No. 15/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK No. 17/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan: PT Sri Rejeki Isman Tbk., suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Sukoharjo, Indonesia. Putusan Homologasi: Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 671 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 19 Mei 2022. Rencana Transaksi: Rencana pemberian jaminan aset serta ekuitas Grup Perseroan kepada Para Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Putusan Homologasi yang nilainya melebihi 50% (lima puluh Persen), dimana transaksi ini merupakan suatu transaksi material yang membutuhkan persetujuan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. SPD: PT Sinar Pantja Djaja.
Page 4
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang rencananya akan
dilaksanakan oleh Perseroan. Rencana Transaksi bertujuan untuk tetap menjaga stabilitas dan
kelangsungan bisnis Perseroan dan memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab
Perseroan berdasarkan Putusan Homologasi.
Merujuk kepada uraian tersebut, kami memahami bahwa Rencana Transaksi merupakan
transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 serta pemenuhan kewajiban berdasarkan
Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu, yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham dalam
melaksanakan Rencana Transaksi tersebut pada saat pengumuman RUPSLB. Dimana
Rencana Transaksi akan menjaminkan utang Grup Perseroan sebanyak-banyaknya
Rp13.271.010.584.933 (tiga belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar sepuluh juta lima ratus
delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah). Dengan ini disampaikan pula
bahwa saat ini Grup Perseroan memiliki nilai ekuitas negatif sebesar USD954.825.475 atau
setara dengan Rp14.689.617.550.939 (empat belas triliun enam ratus delapan puluh Sembilan
miliar enam ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh
sembilan Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2023,
dengan nilai tukar sebesar Rp15.384,61 (lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat Rupiah
enam puluh sati sen). Dengan demikian, dengan merujuk pada Pasal 3 ayat (3) POJK No.
17/2020, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sehubungan dengan adanya
penjaminan yang nilainya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total asset Grup Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dalam situs we penyedia e-RUPS, situs web bursa efek dan situs web Perseroan
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan yang memerlukan persetujuan dari RUPSLB
Perseroan. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham
Perseroan dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Rencana Transaksi yang
akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB.
II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. RENCANA TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Perseroan adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang industri tekstil dan juga
merupakan salah satu perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia dengan produksi
yang dimulai dari benang sampai dengan pakaian jadi. Perseroan telah mengelola dan
memasarkan tekstil dalam pasar domestik dan pasar internasional.
Sehubungan dengan adanya perubahan dinamika dalam industri dan bidang usaha Perseroan
saat ini, Perseroan telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan Homologasi. Dengan demikian, dalam
memenuhi kewajiban dalam Putusan Homologasi, Perseroan diwajibkan untuk melakukan
penjaminan pada aset Grup Perseroan yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari
aset dan ekuitas Grup Perseroan.
2. Manfaat Rencana Transaksi Terhadap Perseroan
Rencana Transaksi bertujuan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab Grup
Perseroan berdasarkan Putusan Homologasi.
3. Uraian Singkat Mengenai Rencana Transaksi.
Page 5
Perseroan akan menjaminkan utang Grup Perseroan sebanyak-banyaknya
Rp13.271.010.584.933 (tiga belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar sepuluh juta lima ratus
delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah), yang merupakan lebih dari
10% (sepuluh persen) dari total aset Grup Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan per tanggal 31 Desember 2023. Yang mana penjaminan tersebut akan dilakukan
sebagai berikut:
a. Fidusia atas Persediaan Grup Perseroan;
b. Fidusia atas Piutang Usaha Grup Perseroan;
c. Hak Tanggungan atas Tanah dan Bangunan Grup Perseroan; dan
d. Fidusia atas Mesin-Mesin Grup Perseroan.
Jaminan-jaminan tersebut akan bersifat pari passu dalam hak pembayaran sehubungan dengan
kewajiban keuangan Grup Perseroan. Sedangkan dalam hal jaminan berupa aset Grup
Perseroan, jika diperlukan, syarat jaminan adalah sebagaimana yang akan disepakati oleh para
pihak.
Lebih lanjut, sehubungan dengan penemuhan kewajiban dalam Putusan Homologasi, Grup
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembagian Jaminan pada tanggal 5 Juli 2024.
4. Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
a. Perseroan
(1) Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perusahaan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan
tunduk pada hukum Republik Indonesia, didirikan dengan nama PT Sri Redjeki,
berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 22 Mei 1978, sebagaimana diubah
beberapa kali dengan Akta Perubahan No. 211 tanggal 24 September 1981 dan Akta
Masuk dan Keluar Sebagai Pemegang Saham/Pendiri, Penambahan Modal dan
Perubahan Anggaran Dasar No. 241 tanggal 30 Maret 1982, seluruhnya dibuat di
hadapan Ruth Karliena, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah mendapat pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
C2.1830.HT.01.01-th.82 tanggal 16 Oktober 1982, dan telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta di bawah No. 71 tanggal 30 Oktober 1982,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 28
November 1986, Tambahan No. 1456, No. Telepon : (0271) 593188 dan Faksimili:
(0271) 593488.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan
terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal
7 Juli 2020, dibuat di hadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050531.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0119419.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 23 Juli 2020 dan ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0304210 tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0119419.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 dan ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304216
tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di
bawah No. AHU-0119419.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 (“Akta No.
24/2020”).
(2) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 24/2020, struktur permodalan dalam Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 6
Modal Dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp2.045.217.684.400
Modal Disetor : Rp2.045.217.684.400
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 (lima puluh miliar) lembar saham
dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 91 tanggal 15 November 2017,
dibuat di hadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0192202 tanggal 18 November 2017
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146365.AH.01.11.Tahun 2017
tanggal 18 November 2017, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
1. Modal Dasar 50.000.000.000 Rp5.000.000.000.000
2. Modal Ditempatkan
dan Disetor
a. PT Huddleston
12.284.562.844 Rp1.228.456.284.400 60,06%
Indonesia
b. Masyarakat 8.167.614.000 Rp816.761.400.000 39,94%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 20.452.176.844 Rp2.045.217.684.400 100%
Disetor
(3) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 17 Maret 2023, dibuat
di hadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0103559 tanggal 21 Maret 2023 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0059492.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023, berikut susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Iwan Setiawan
Komisaris Megawati
Komisaris Independen Liem Konstantinus
Direksi
Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Independen Regina Lestari Busono
Direktur Operasional Mira Christina Setiady
Direktur Keuangan Welly Salam
Direktur Umum Supartodi
Direktur Bisnis Benang Karunakaran Ramamoorthy
Direktur Bisnis Kain Gautam Sandeep Kumar
Page 7
Direktur Bisnis Pakaian Jadi Teo Khek Thuan
(4) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 24/2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang industri dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Industri Pemintalan Benang (13112)
Mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit.
Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang
rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.
(ii) Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
(13121)
Mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun
bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali
industri kain tenun ikan. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya
dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996.
(iii) Industri Penyempurnaan Kain (13132)
Mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya
untuk kain.
(iv) Industri Pencetakan Kain (13133)
Mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
(v) Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil (14111)
Mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun
maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai,
seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian
olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
(vi) Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan (32904)
Mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti
pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan
sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm
bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm
olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran,
tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang
terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan
pengaman hidung) dan masker gas.
(vii) Perdagangan Besar Tekstil (46411)
Mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-
macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga
(bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.
(viii) Perdagangan Besar Pakaian (46412)
Page 8
Mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan
perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit.
Termasuk perdagangan besar kaos kaki.
(ix) Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstim (46414)
Mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali,
karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan
barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
(x) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900)
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu).
(xi) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran (46693)
Mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran.
b. BI
(1) Riwayat Singkat
BI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia, didirikan dengan nama PT Bitratex Industrial Corporation,
berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 1 Oktober 1979, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan No. 16 tanggal 1 Februari 1982, seluruhnya dibuat di hadapan
Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/323/I tanggal
30 April 1982, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 1690 tanggal 5 Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 937 tanggal 24 Juli 1982, Tambahan No. 59.
Anggaran Dasar BI telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 23 Oktober 2023, dibuat di hadapan Henny Risawati,
S.H., Notaris di Demak, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0136774 tanggal 2 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0220213.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 2 November 2023 dan ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0180862 tanggal 2 November 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0220213.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 2 November 2023 (“Akta No. 23/2023”).
(2) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 7 Juli 2014, dibuat di
hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
05756.40.20.2014 tanggal 17 Juli 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0073805.40.80.2014 tanggal 17 Juli 2014, dan telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-20917.40.22.2014 tanggal 17 Juli
2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073805.40.80.2014 tanggal 17
Juli 2014, struktur permodalan dalam BI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Page 9
Modal Dasar : Rp84.343.459.000
Modal Ditempatkan : Rp84.343.459.000
Modal Disetor : Rp84.343.459.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas:
a. 22.200 (dua puluh dua ribu dua ratus) saham Seri A dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp415.000 (empat ratus lima belas ribu Rupiah);
b. 13.400 (tiga belas ribu empat ratus) saham Seri B dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp3.625.000 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah);
c. 2.273 (dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga) saham Seri C dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp11.683.000 (sebelas juta enam ratus delapan puluh tiga
ribu Rupiah).
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02
tanggal 2 April 2018, dibuat di hadapan Muhammad Alting, S.H., Notaris di Boyolali,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0149738
tanggal 16 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0053600.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 April 2018, susunan pemegang saham BI
adalah sebagai berikut:
Seri
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal %
Saham
1. Modal Dasar Seri A 22.200 Rp9.213.000.000
Seri B 13.400 Rp48.575.000.000
Seri C 2.273 Rp26.555.459.000
2. Modal
Ditempatkan
dan Disetor
(2) PT Sri Seri A 22.200 Rp9.213.000.000
Rejeki Seri B 13.400 Rp48.575.000.000 99,99%
Isman Tbk Seri C 2.272 Rp26.543.776.000
(3) Sinar
Pantja Seri C 1 Rp11.683.000 0,01%
Djaja
Jumlah Modal Seri A 22.200 Rp9.213.000.000
Ditempatkan dan Seri B 13.400 Rp48.575.000.000 100%
Disetor Seri C 2.273 Rp26.555.459.000
(3) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 23/2023, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris BI:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Iwan Setiawan
Komisaris Megawati
Komisaris Mira Christina Setiady
Direksi
Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Surender Kumar Sharma
Direktur Welly Salam
(4) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Page 10
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal 16 Juni 2008, dibuat di
hadapan Lindasari Bachroem, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
59580.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 5 September 2008, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0080730.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 5 September 2008, maksud dan tujuan BI adalah berusaha dalam bidang
industri tekstil terpadu.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BI dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
(i) Memproduksi benang tenun, tali benang yang dipintal, dan tenunan yang
terbuat dari kapas, bulu domba, rayon, nylon, polyestar, dan lain bahan hasil
alam ataupun buatan manusia serta serabut melalui proses teknik-teknik
pemisahan (ginning), memintal, menenun (texturizing), penenunan, merajut
(knitting), menyulam (embroidery), non-woven technique, mecelup, kelantang,
cetak, proses kimia, memipihkan (leminating) dan lain macam proses serta
mekanisasi maupun proses kimia yang sudah ada maupun yang ditemukan
dikemudian hari;
(ii) Membangun dan mengusahakan pabrik-pabrik untuk memproduksi barang-
barang tersebut di Indonesia;
(iii) Mengadakan pemasaran hasil-hasil produksi dari usaha-usaha tersebut di
dalam maupun di luar Indonesia;
(iv) Melakukan usaha import dari bahan-bahan baku, mesin-mesin alat-alat
perlengkapan onderdil-onderdil dan perlengkapan lainnya yang diperlukan guna
membangun dan menjalankan pabrik tersebut.
c. PM
(1) Riwayat Singkat
PM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 197 tanggal 31 Mei 1996,
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-8625.HT.01.01.TH’96 tanggal 27 Agustus 1996, dan telah didaftarkan dalam
Wajib Daftar Perusahaan No. TDP.09021167155 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Barat No. 055/BH 09-03/X/1996 tanggal 1 Oktober 1996, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 558 tanggal 7 Februari 1997,
Tambahan No. 11.
Anggaran Dasar PM telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham No. 255 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat di hadapan Herry Hartanto Seputro,
S.H., Notaris di Sukoharjo, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0063105.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3
September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0174167.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 September 2022 (“Akta No.
255/2022”).
(2) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham PM
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4
tanggal 6 Agustus 2008, dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., Notaris di
Page 11
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-66592.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 September 2008, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088467.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
22 September 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 29442 tanggal 26 Desember 2008, Tambahan No. 104 (“Akta No. 4/2008”), struktur
permodalan dalam PM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.296.507.000.000
Modal Ditempatkan : Rp903.007.000.000
Modal Disetor : Rp903.007.000.000
Modal Dasar PM terbagi atas 518.602.800 (lima ratus delapan belas juta enam ratus
dua ribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar
Rp2.500 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11
tanggal 2 April 2018, dibuat di hadapan Muhammad Alting, S.H., Notaris di Boyolali,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0149638
tanggal 16 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0053563.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 April 2018, susunan pemegang saham PM
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
1. Modal Dasar 518.602.800 Rp1.296.507.000.000
2. Modal
Ditempatkan dan
Disetor
a. PT Sri
Rejeki 361.191.800 Rp361.191.800.000 99,99%
Isman Tbk
b. PT Sinar
11.000 Rp11.000.000 0,01%
Pantja Djaja
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 361.202.800 Rp361.202.800.000 100%
Disetor
(3) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 44
tanggal 16 Juli 2021, di buat dihadapan Herry Hartanto Seputro, S.H., Notaris di
Sukoharjo, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0430191 tanggal 21 Juli 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0126446.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0430192 tanggal 21 Juli 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0126446.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021,
berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris PM:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Iwan Setiawan
Komisaris Megawati
Komisaris Mira Christina Setiady
Page 12
Direksi
Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Manish Rakhecha
Direktur Surender Kumar Sharma
(4) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 4/2008, maksud dan tujuan PM adalah berusaha dalam bidang
perdagangan, perindustrian dan pertanian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PM dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
(i) Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan;
(ii) Perdagangan yang berhubungan dengan usaha real-estate yaitu penjualan dan
pembelian bangunan-bangunan rumah, Gedung perkantoran, Gedung
perkotaan, unit-unit ruangan apartemen, ruangan kondominium, ruangan
kantor, ruangan pertokoan;
(iii) Bertindak sebagai agen, grosir barang-barang engineering meliputi bertindak
sebagai agen, grosir, distributor, supplier, leveransir, waralaba, dan commission
house untuk barang-barang engineering (teknik);
(iv) Export dan import barang-barang engineering meliputi perdagangan import
adan export barang-barang engineering, antar pulai/daerah serta local, untuk
barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain;
(v) Export-import dan perdagangan hasil pertanian meliputi export import dan
perdagangan hasil pertanian;
(vi) Export-import dan perdagangan hasil perkebunan meliputi perdagangan
Perkebunan serta kegiatan usaha terkait;
(vii) Export-import dan perdagangan tekstil serta kegiatan usaha yang terkait;
(viii) Perdagangan mesin-mesin industry meliputi perdagangan mesin-mesin industry
termasuk export dan import mesin-mesin industri;
(ix) Perdagangan yang berhubungan dengan usaha mekanikal;
(x) Industri tekstil;
(xi) Industri kerajinan tangan;
(xii) Industri garment dan pakaian jadi;
(xiii) Industri peralatan teknik dan mekanikal;
(xiv) Perdagangan mesin-mesin industri;
(xv) Industri mesin Listrik;
(xvi) Industri pembangkit tenaga Listrik serta kegiatan usaha yang terkait;
(xvii) Export-import dan perdagangan peralatan pertanian dan Perkebunan;
(xviii) Export-import dan perdagangan bahan pertanian dan Perkebunan;
(xix) Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian;
(xx) Menjalankan usaha-usaha dibidang peternakan.
d. SPD
(1) Riwayat Singkat
SPD adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Republik Indonesia, didirikan dengan nama PT Sinar Pantja Djaja Ltd,
berdasarkan Akta Pendirian No. 64 tanggal 31 Juli 1972, sebagaimana diubah
beberapa kali dengan Akta Perubahan No. 41 tanggal 25 Februari 1974, seluruhnya
dibuat di hadapan Raden Mas Soerjanto Partaningrat, S.H., Notaris di yogjakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. Y.A.5/71/10 tanggal 11 Maret 1974, dan telah didaftarkan di
Page 13
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta di bawah No. 26/74/PT tanggal 21 Maret
1974, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 296 tanggal
9 Juli 1974, Tambahan No. 55.
Anggaran Dasar SPD telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan
terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham No. 172 tanggal 18 Agustus 2023, dibuat di hadapan Herry Hartanto
Seputro, S.H., Notaris di Sukoharjo, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
No. AHU-0049031.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023, serta didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0161527.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023, dan telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0153643 tanggal 19 Agustus 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0161527.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Agustus 2023 (“Akta No. 172/2023”).
(2) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SPD
Berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 90 tanggal 30 Maret 2009, dibuat di hadapan
Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Bandung, yang telah diterima oleh
Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.10-07371 tanggal 8 Juni 2009, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0032215.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 8 Juni 2009, struktur
permodalan dalam SPD pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp250.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp116.500.000.000
Modal Disetor : Rp116.500.000.000
Modal Dasar SPD terbagi atas 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham
dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 03 tanggal 16 November 2013,
dibuat di hadapan Dewi Sukardi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-50814
tanggal 26 November 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0112174.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 26 November 2013, susunan pemegang saham
SPD adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
1. Modal Dasar 250.000.000 Rp250.000.000.000
2. Modal
Ditempatkan dan
Disetor
a. Sri Rejeki
116.383.500 Rp116.383.500.000 99,9%
Isman Tbk
b. Iwan
Kurniawan 116.500 Rp.116.500.000 0.1%
Lukminto
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 116.500.000 Rp116.500.000.000 100%
Disetor
(3) Pengurusan dan Pengawasan
Page 14
Berdasarkan Akta No. 172/2023, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPD:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Iwan Setiawan
Komisaris Mira Christina Setiady
Direksi
Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Megawati
Direktur Eddy Prasetyo Salim
(4) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 172/2023, maksud dan tujuan SPD adalah berusaha dalam
bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan modal dan sepeda motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SPD dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Industri Persiapan Serat Tekstil (13111);
(ii) Industri Pemintalan Benang (13112);
(iii) Industri Pemintalan Benang Jahit (13113);
(iv) Industri Penyempurnaan Benang (13131);
(v) Industri Penyempurnaan Kain (13132);
(vi) Industri Pencetakan Kain (13133);
(vii) Industri Tekstil Lainnya YTDL (13999);
(viii) Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil (14111);
(ix) Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan (14120);
(x) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
(xi) Perdagangan Besar Tekstil (46411);
(xii) Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (46414);
(xiii) Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian dan Alas Kaki Lainnya (46419);
(xiv) Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (46999); dan
(xv) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696).
B. TRANSAKSI MATERIAL
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dimana nilai penjaminan atas aset Grup
Perseroan adalah Rp13.271.010.584.933 (tiga belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar
sepuluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah), yang
mana lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai total aset Grup Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik tersebut. Oleh karenanya, merujuk pada POJK No. 17/2020, Rencana
Transaksi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Dengan ini
disampaikan pula bahwa saat ini Grup Perseroan memiliki nilai ekuitas negatif sebesar
USD954.825.475 atau setara dengan Rp14.689.617.550.939 (empat belas triliun enam ratus
delapan puluh Sembilan miliar enam ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh lima ribu
sembilan ratus tiga puluh sembilan Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per
tanggal 31 Desember 2023, dengan nilai tukar sebesar Rp15.384,61 (lima belas ribu tiga ratus
delapan puluh empat Rupiah enam puluh sati sen)
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 huruf (g) POJK No. 17/2020, Rencana Transaksi tidak
Page 15
diwajibkan untuk menggunakan penilai dalam melakukan penilaian independen terhadap
kewajiaban nilai Rencana Transaksi.
III. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Maja Legal Service
Akuntan Publik : Kanaka Puradiredja Suhartono
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (”RUPSLB”)
Rencana Transaksi wajib memperoleh persetujuan RUPSLB Perseroan yang akan
dilaksanakan pada hari Rabu, 18 September 2024.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar dan POJK No. 15/2020, RUSPLB dapat
dilaksanakan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari
75% saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. RUPSLB dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila keputusan disetujui oleh lebih dari 75%
saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam RUPSLB.
V. REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Setelah melakukan analisa yang mendalam, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
merekomendasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui Rencana
Transaksi dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 September
2024 karena Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi dilakukan
untuk kepentingan terbaik Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi harap menghubungi:
PT Sri Rejeki Isman Tbk
Jl. K.H. Saman Hudi 88, Jetis, Sukohardjo 57511
Jawa Tengah
Tel: (0271) 593 188/888
Faksimili: (0271) 593488
Email: cmo@sritex.co.id
U.p: Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Saman Hudi
p.2 ×2
unresolved
—
Kanaka Puradirja, Suhartono, selaku auditor independen, yang melakukan
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
PT Bitratex Industries. Biro Administrasi Efek
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi
· Biro Administrasi Efek
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×4
unresolved
org
PT Primayudha Mandirijaya.
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.3
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sinar Pantja Djaja.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Sri Redjeki
p.5
unresolved
person
Ruth Karliena
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surakarta
p.5
unresolved
person
Ina Megahwati
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
PT Huddleston
p.6
unresolved
org
PT Bitratex Industrial Corporation
p.8
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.8
unresolved
person
Henny Risawati
· Notaris
p.8
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Muhammad Alting
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Isman Tbk
p.9 ×3
unresolved
person
Surender Kumar Sharma
· Direktur
p.9 ×2
unresolved
person
Lindasari Bachroem
· Notaris
p.10
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.10
unresolved
person
Herry Hartanto Seputro
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
person
Manish Rakhecha
· Direktur
p.12
unresolved
person
Raden Mas Soerjanto Partaningrat
· Notaris
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Yogyakarta
p.13
unresolved
person
Raden Tendy Suwarman
· Notaris
p.13
unresolved
person
Dewi Sukardi
· Notaris
p.13
unresolved
person
Eddy Prasetyo Salim
· Direktur
p.14
unresolved
—
| Maja Legal Service
· Konsultan Hukum
p.15
unresolved
—
| Kanaka Puradiredja Suhartono
· Akuntan Publik
p.15 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.