Skip to content
Back to announcement

20240812_SRIL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31704528_lamp2.pdf

Other Text extracted SRIL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

                               PT SRI REJEKI ISMAN TBK.

                                     (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) ini dibuat
untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan rencana pemberian jaminan kepada
para kreditur sehubungan dengan pemenuhan Putusan Homologasi (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas dan aset Perseroan
(“Transaksi”).

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI BERSIFAT
PENDAHULUAN DAN APABILA TERDAPAT PERUBAHAN MAKA PERSEROAN AKAN
MENGUMUMKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI YANG PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
pedagang perantara efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN TAMBAHAN INFORMASI YANG AKAN DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA
2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RUPSLB PERSEROAN, KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                PT SRI REJEKI ISMAN TBK.

                                         Kegiatan Usaha:
                    Bergerak di bidang industri tekstil dan produk tekstil terpadu

                         Berkedudukan di Solo, Jawa Tengah, Indonesia.

                                          Kantor Pusat:
                         Jl. K.H. Saman Hudi 88, Jetis, Sukohardjo 57511
                                           Jawa Tengah
                                     Tel: (0271) 593 188/888
                                     Faksimili: (0271) 593488
                                     Email: cmo@sritex.co.id

                                   Kantor Pewakilan/Pemasaran
    Jl. K.H Wahid Hasyim 147, Jakarta 10240             Jl. Slompretan No. 117, Surabaya
           Tel: (021) 3809115/3100996                      Tel: (0231) 3520117/3552515
             Faksmili: (021) 3803276                         Faksimili: (0231) 3558135
             Email: cmo@sritex.co.id                          Email: cmo@sritex.co.id



                                      PENGUMUMAN
                              KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
mengadakan RUPSLB pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024. Sesuai dengan POJK No.
15/2020, Pemanggilan atas RUPSLB akan dimuat dalam situs web penyedia e-RUPS, situs bursa efek,
dan situs web Perseroan yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024.

Pihak-pihak yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada pukul 16.00 WIB satu hari sebelum
tanggal pemanggilan RUPSLB. Apabila ada pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam
RUPSLB tersebut, pemegang saham bersangkutan diminta untuk mengisi surat kuasa, yang dapat
diambil di kantor Perseroan, sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalamnya dan
mengembalikannya kepada Direksi Perseroan.

                                     Jakarta, 12 Agustus 2024
                                        Direksi Perseroan
Page 3
                                             DEFINISI

Akuntan Publik: Kanaka Puradirja, Suhartono, selaku auditor independen, yang melakukan audit
terhadap laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan anak perusahaannya.

Anak Perusahaan Perseroan: BI, PM, SPD.

BI: PT Bitratex Industries.

Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.

Direktur: Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat Keterbukaan Informasi ini dibuat.

Grup Perseroan: Perseroan beserta dengan Anak Perusahaan Perseroan.

Keterbukaan Informasi: Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau
Keterbukaan Informasi ini dan setiap informasi tambahan yang mungkin atau akan tersedia.

Komisaris: Anggota Dewan Komisaris Perseroan atau setiap Anak Perusahaan Perseroan yang
sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat.

Menkumham: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya,
dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau
Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Pemegang Saham: Para pemegang saham Perseroan atau setiap dari Anak Perusahaan Perseroan
yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atau setiap dari Anak Perusahaan
Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.

PM: PT Primayudha Mandirijaya.

POJK No. 15/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan: PT Sri Rejeki Isman Tbk., suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Sukoharjo, Indonesia.

Putusan Homologasi: Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 671 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Rencana Transaksi: Rencana pemberian jaminan aset serta ekuitas Grup Perseroan kepada Para
Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Putusan Homologasi yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
Persen), dimana transaksi ini merupakan suatu transaksi material yang membutuhkan persetujuan
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan Pasal 102 Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

SPD: PT Sinar Pantja Djaja.
Page 4
I.    PENDAHULUAN

      Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
      Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang rencananya akan
      dilaksanakan oleh Perseroan. Rencana Transaksi bertujuan untuk tetap menjaga stabilitas dan
      kelangsungan bisnis Perseroan dan memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab
      Perseroan berdasarkan Putusan Homologasi.

      Merujuk kepada uraian tersebut, kami memahami bahwa Rencana Transaksi merupakan
      transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 serta pemenuhan kewajiban berdasarkan
      Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
      diubah dari waktu ke waktu, yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham dalam
      melaksanakan Rencana Transaksi tersebut pada saat pengumuman RUPSLB. Dimana
      Rencana Transaksi akan menjaminkan utang Grup Perseroan sebanyak-banyaknya
      Rp13.271.010.584.933 (tiga belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar sepuluh juta lima ratus
      delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah). Dengan ini disampaikan pula
      bahwa saat ini Grup Perseroan memiliki nilai ekuitas negatif sebesar USD954.825.475 atau
      setara dengan Rp14.689.617.550.939 (empat belas triliun enam ratus delapan puluh Sembilan
      miliar enam ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh
      sembilan Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2023,
      dengan nilai tukar sebesar Rp15.384,61 (lima belas ribu tiga ratus delapan puluh empat Rupiah
      enam puluh sati sen). Dengan demikian, dengan merujuk pada Pasal 3 ayat (3) POJK No.
      17/2020, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sehubungan dengan adanya
      penjaminan yang nilainya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total asset Grup Perseroan.

      Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan
      Informasi ini dalam situs we penyedia e-RUPS, situs web bursa efek dan situs web Perseroan
      untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana
      Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan yang memerlukan persetujuan dari RUPSLB
      Perseroan. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham
      Perseroan dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Rencana Transaksi yang
      akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB.

II.   KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A.    RENCANA TRANSAKSI

1.    Alasan dan Latar Belakang

      Perseroan adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang industri tekstil dan juga
      merupakan salah satu perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia dengan produksi
      yang dimulai dari benang sampai dengan pakaian jadi. Perseroan telah mengelola dan
      memasarkan tekstil dalam pasar domestik dan pasar internasional.

      Sehubungan dengan adanya perubahan dinamika dalam industri dan bidang usaha Perseroan
      saat ini, Perseroan telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan Penundaan
      Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan Homologasi. Dengan demikian, dalam
      memenuhi kewajiban dalam Putusan Homologasi, Perseroan diwajibkan untuk melakukan
      penjaminan pada aset Grup Perseroan yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari
      aset dan ekuitas Grup Perseroan.

2.    Manfaat Rencana Transaksi Terhadap Perseroan

      Rencana Transaksi bertujuan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab Grup
      Perseroan berdasarkan Putusan Homologasi.

3.    Uraian Singkat Mengenai Rencana Transaksi.
Page 5
     Perseroan     akan    menjaminkan        utang     Grup      Perseroan      sebanyak-banyaknya
     Rp13.271.010.584.933 (tiga belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar sepuluh juta lima ratus
     delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah), yang merupakan lebih dari
     10% (sepuluh persen) dari total aset Grup Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
     Perseroan per tanggal 31 Desember 2023. Yang mana penjaminan tersebut akan dilakukan
     sebagai berikut:
     a. Fidusia atas Persediaan Grup Perseroan;
     b. Fidusia atas Piutang Usaha Grup Perseroan;
     c. Hak Tanggungan atas Tanah dan Bangunan Grup Perseroan; dan
     d. Fidusia atas Mesin-Mesin Grup Perseroan.

     Jaminan-jaminan tersebut akan bersifat pari passu dalam hak pembayaran sehubungan dengan
     kewajiban keuangan Grup Perseroan. Sedangkan dalam hal jaminan berupa aset Grup
     Perseroan, jika diperlukan, syarat jaminan adalah sebagaimana yang akan disepakati oleh para
     pihak.

     Lebih lanjut, sehubungan dengan penemuhan kewajiban dalam Putusan Homologasi, Grup
     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembagian Jaminan pada tanggal 5 Juli 2024.

4.   Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat

     a.   Perseroan

          (1) Riwayat Singkat

             Perseroan adalah suatu perusahaan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan
             tunduk pada hukum Republik Indonesia, didirikan dengan nama PT Sri Redjeki,
             berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 22 Mei 1978, sebagaimana diubah
             beberapa kali dengan Akta Perubahan No. 211 tanggal 24 September 1981 dan Akta
             Masuk dan Keluar Sebagai Pemegang Saham/Pendiri, Penambahan Modal dan
             Perubahan Anggaran Dasar No. 241 tanggal 30 Maret 1982, seluruhnya dibuat di
             hadapan Ruth Karliena, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah mendapat pengesahan
             dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
             C2.1830.HT.01.01-th.82 tanggal 16 Oktober 1982, dan telah didaftarkan di
             Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta di bawah No. 71 tanggal 30 Oktober 1982,
             serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 28
             November 1986, Tambahan No. 1456, No. Telepon : (0271) 593188 dan Faksimili:
             (0271) 593488.

             Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan
             terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal
             7 Juli 2020, dibuat di hadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah
             mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
             0050531.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0119419.AH.01.11.Tahun 2020
             tanggal 23 Juli 2020 dan ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
             Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0304210 tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan
             dalam     Daftar    Perseroan    pada    Menkumham      di    bawah     No.   AHU-
             0119419.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 dan ternyata dalam Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304216
             tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di
             bawah No. AHU-0119419.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 (“Akta No.
             24/2020”).

          (2) Struktur      Permodalan         dan        Kepemilikan        Saham         Perseroan

             Berdasarkan Akta No. 24/2020, struktur permodalan dalam Perseroan pada tanggal
             Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 6
     Modal Dasar             :     Rp5.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan       :     Rp2.045.217.684.400
     Modal Disetor           :     Rp2.045.217.684.400

  Modal Dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 (lima puluh miliar) lembar saham
  dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah).

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 91 tanggal 15 November 2017,
  dibuat di hadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah diberitahukan
  kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0192202 tanggal 18 November 2017
  dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146365.AH.01.11.Tahun 2017
  tanggal 18 November 2017, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
  berikut:

                                       Nilai Nominal Rp100 per Saham
        Keterangan
                             Jumlah Saham         Nilai Nominal                %
  1. Modal Dasar             50.000.000.000    Rp5.000.000.000.000
  2. Modal Ditempatkan
      dan Disetor
       a. PT Huddleston
                             12.284.562.844       Rp1.228.456.284.400       60,06%
          Indonesia
       b. Masyarakat             8.167.614.000     Rp816.761.400.000        39,94%
  Jumlah Modal
  Ditempatkan dan            20.452.176.844       Rp2.045.217.684.400        100%
  Disetor


(3) Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 17 Maret 2023, dibuat
  di hadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah diberitahukan kepada
  dan diterima oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0103559 tanggal 21 Maret 2023 dan didaftarkan
  dalam     Daftar  Perseroan     pada     Menkumham       di    bawah      No.    AHU-
  0059492.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023, berikut susunan Direksi dan
  Dewan Komisaris Perseroan:

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama                       Iwan Setiawan
  Komisaris                             Megawati
  Komisaris Independen                  Liem Konstantinus

  Direksi

  Direktur     Utama                    Iwan Kurniawan Lukminto
  Direktur Independen                   Regina Lestari Busono
  Direktur Operasional                  Mira Christina Setiady
  Direktur Keuangan                     Welly Salam
  Direktur Umum                         Supartodi

  Direktur Bisnis Benang                Karunakaran Ramamoorthy

  Direktur Bisnis Kain                  Gautam Sandeep Kumar
Page 7
    Direktur Bisnis Pakaian Jadi            Teo Khek Thuan

(4) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

    Berdasarkan Akta No. 24/2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
    bidang industri dan perdagangan.

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
    kegiatan usaha sebagai berikut:

    (i)      Industri Pemintalan Benang (13112)

             Mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit.
             Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang
             rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.

    (ii)     Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
             (13121)

             Mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun
             bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali
             industri kain tenun ikan. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya
             dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996.

    (iii)    Industri Penyempurnaan Kain (13132)

             Mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya
             untuk kain.

    (iv)     Industri Pencetakan Kain (13133)

             Mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.

    (v)      Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil (14111)

             Mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun
             maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai,
             seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian
             olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.

    (vi)     Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan (32904)

             Mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti
             pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan
             sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm
             bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm
             olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran,
             tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang
             terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan
             pengaman hidung) dan masker gas.

    (vii)    Perdagangan Besar Tekstil (46411)

             Mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-
             macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga
             (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.

    (viii)   Perdagangan Besar Pakaian (46412)
Page 8
               Mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan
               perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit.
               Termasuk perdagangan besar kaos kaki.

        (ix)   Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstim (46414)

               Mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali,
               karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan
               barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.

        (x)    Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900)

               Mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
               mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu).

        (xi)   Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran (46693)

               Mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran.

b. BI

   (1) Riwayat Singkat

        BI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
        Republik Indonesia, didirikan dengan nama PT Bitratex Industrial Corporation,
        berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 1 Oktober 1979, sebagaimana diubah
        dengan Akta Perubahan No. 16 tanggal 1 Februari 1982, seluruhnya dibuat di hadapan
        Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
        Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/323/I tanggal
        30 April 1982, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di
        bawah No. 1690 tanggal 5 Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
        Republik Indonesia No. 937 tanggal 24 Juli 1982, Tambahan No. 59.

        Anggaran Dasar BI telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir
        sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 23 Oktober 2023, dibuat di hadapan Henny Risawati,
        S.H., Notaris di Demak, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
        Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
        AHU-AH.01.03-0136774 tanggal 2 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0220213.AH.01.11.Tahun 2023
        tanggal 2 November 2023 dan ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0180862 tanggal 2 November 2023 dan
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
        0220213.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 2 November 2023 (“Akta No. 23/2023”).

   (2) Struktur          Permodalan         dan         Kepemilikan         Saham          BI

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 7 Juli 2014, dibuat di
        hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
        persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        05756.40.20.2014 tanggal 17 Juli 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Menkumham di bawah No. AHU-0073805.40.80.2014 tanggal 17 Juli 2014, dan telah
        diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-20917.40.22.2014 tanggal 17 Juli
        2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073805.40.80.2014 tanggal 17
        Juli 2014, struktur permodalan dalam BI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
        sebagai berikut:
Page 9
      Modal Dasar              :   Rp84.343.459.000
      Modal Ditempatkan        :   Rp84.343.459.000
      Modal Disetor            :   Rp84.343.459.000

   Modal Dasar Perseroan terbagi atas:
   a. 22.200 (dua puluh dua ribu dua ratus) saham Seri A dengan nilai nominal per
      lembar saham sebesar Rp415.000 (empat ratus lima belas ribu Rupiah);
   b. 13.400 (tiga belas ribu empat ratus) saham Seri B dengan nilai nominal per lembar
      saham sebesar Rp3.625.000 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah);
   c. 2.273 (dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga) saham Seri C dengan nilai nominal per
      lembar saham sebesar Rp11.683.000 (sebelas juta enam ratus delapan puluh tiga
      ribu Rupiah).

   Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02
   tanggal 2 April 2018, dibuat di hadapan Muhammad Alting, S.H., Notaris di Boyolali,
   yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0149738
   tanggal 16 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0053600.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 April 2018, susunan pemegang saham BI
   adalah sebagai berikut:

                          Seri
      Keterangan                    Jumlah Saham          Nilai Nominal            %
                         Saham
   1. Modal Dasar        Seri A         22.200         Rp9.213.000.000
                         Seri B         13.400         Rp48.575.000.000
                         Seri C          2.273         Rp26.555.459.000
   2. Modal
       Ditempatkan
       dan Disetor
        (2) PT     Sri    Seri A        22.200         Rp9.213.000.000
            Rejeki        Seri B        13.400         Rp48.575.000.000       99,99%
            Isman Tbk     Seri C         2.272         Rp26.543.776.000
        (3) Sinar
            Pantja        Seri C          1               Rp11.683.000        0,01%
            Djaja
   Jumlah Modal           Seri A        22.200         Rp9.213.000.000
   Ditempatkan dan        Seri B        13.400         Rp48.575.000.000        100%
   Disetor                Seri C         2.273         Rp26.555.459.000

(3) Pengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta No. 23/2023, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris BI:

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                     Iwan Setiawan
   Komisaris                           Megawati
   Komisaris                           Mira Christina Setiady

   Direksi

   Direktur Utama                      Iwan Kurniawan Lukminto
   Direktur                            Surender Kumar Sharma
   Direktur                            Welly Salam

(4) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Page 10
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal 16 Juni 2008, dibuat di
        hadapan Lindasari Bachroem, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
        persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        59580.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 5 September 2008, dan didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0080730.AH.01.09.Tahun 2008
        tanggal 5 September 2008, maksud dan tujuan BI adalah berusaha dalam bidang
        industri tekstil terpadu.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BI dapat melaksanakan kegiatan
        usaha sebagai berikut:

        (i)     Memproduksi benang tenun, tali benang yang dipintal, dan tenunan yang
                terbuat dari kapas, bulu domba, rayon, nylon, polyestar, dan lain bahan hasil
                alam ataupun buatan manusia serta serabut melalui proses teknik-teknik
                pemisahan (ginning), memintal, menenun (texturizing), penenunan, merajut
                (knitting), menyulam (embroidery), non-woven technique, mecelup, kelantang,
                cetak, proses kimia, memipihkan (leminating) dan lain macam proses serta
                mekanisasi maupun proses kimia yang sudah ada maupun yang ditemukan
                dikemudian hari;

        (ii)    Membangun dan mengusahakan pabrik-pabrik untuk memproduksi barang-
                barang tersebut di Indonesia;

        (iii)   Mengadakan pemasaran hasil-hasil produksi dari usaha-usaha tersebut di
                dalam maupun di luar Indonesia;

        (iv)    Melakukan usaha import dari bahan-bahan baku, mesin-mesin alat-alat
                perlengkapan onderdil-onderdil dan perlengkapan lainnya yang diperlukan guna
                membangun dan menjalankan pabrik tersebut.

c. PM

  (1) Riwayat Singkat

        PM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
        hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 197 tanggal 31 Mei 1996,
        dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
        pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
        No. C2-8625.HT.01.01.TH’96 tanggal 27 Agustus 1996, dan telah didaftarkan dalam
        Wajib Daftar Perusahaan No. TDP.09021167155 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
        Kodya Jakarta Barat No. 055/BH 09-03/X/1996 tanggal 1 Oktober 1996, serta telah
        diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 558 tanggal 7 Februari 1997,
        Tambahan No. 11.

        Anggaran Dasar PM telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir
        sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
        Saham No. 255 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat di hadapan Herry Hartanto Seputro,
        S.H., Notaris di Sukoharjo, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0063105.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3
        September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
        No. AHU-0174167.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 September 2022 (“Akta No.
        255/2022”).

  (2) Struktur          Permodalan         dan         Kepemilikan         Saham         PM

        Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4
        tanggal 6 Agustus 2008, dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., Notaris di
Page 11
   Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
   Keputusan No. AHU-66592.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 September 2008, dan
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088467.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
   22 September 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
   No. 29442 tanggal 26 Desember 2008, Tambahan No. 104 (“Akta No. 4/2008”), struktur
   permodalan dalam PM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar             :    Rp1.296.507.000.000
      Modal Ditempatkan       :    Rp903.007.000.000
      Modal Disetor           :    Rp903.007.000.000

   Modal Dasar PM terbagi atas 518.602.800 (lima ratus delapan belas juta enam ratus
   dua ribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar
   Rp2.500 (dua ribu lima ratus Rupiah).

   Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11
   tanggal 2 April 2018, dibuat di hadapan Muhammad Alting, S.H., Notaris di Boyolali,
   yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0149638
   tanggal 16 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0053563.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 April 2018, susunan pemegang saham PM
   adalah sebagai berikut:

                                     Nilai Nominal Rp100 per Saham
       Keterangan
                           Jumlah Saham         Nilai Nominal              %
   1. Modal Dasar           518.602.800      Rp1.296.507.000.000
   2. Modal
       Ditempatkan dan
       Disetor
       a. PT         Sri
           Rejeki           361.191.800             Rp361.191.800.000   99,99%
           Isman Tbk
       b. PT       Sinar
                                  11.000               Rp11.000.000      0,01%
           Pantja Djaja
   Jumlah Modal
   Ditempatkan dan          361.202.800             Rp361.202.800.000    100%
   Disetor


(3) Pengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 44
   tanggal 16 Juli 2021, di buat dihadapan Herry Hartanto Seputro, S.H., Notaris di
   Sukoharjo, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dalam
   Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0430191 tanggal 21 Juli 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Menkumham di bawah No. AHU-0126446.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021
   dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
   0430192 tanggal 21 Juli 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Menkumham di bawah No. AHU-0126446.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021,
   berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris PM:

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                         Iwan Setiawan
   Komisaris                               Megawati
   Komisaris                               Mira Christina Setiady
Page 12
         Direksi

         Direktur Utama                          Iwan Kurniawan Lukminto
         Direktur                                Manish Rakhecha
         Direktur                                Surender Kumar Sharma

   (4) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Akta No. 4/2008, maksud dan tujuan PM adalah berusaha dalam bidang
         perdagangan, perindustrian dan pertanian.

         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PM dapat melaksanakan kegiatan
         usaha sebagai berikut:

         (i)       Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan;
         (ii)      Perdagangan yang berhubungan dengan usaha real-estate yaitu penjualan dan
                   pembelian bangunan-bangunan rumah, Gedung perkantoran, Gedung
                   perkotaan, unit-unit ruangan apartemen, ruangan kondominium, ruangan
                   kantor, ruangan pertokoan;
         (iii)     Bertindak sebagai agen, grosir barang-barang engineering meliputi bertindak
                   sebagai agen, grosir, distributor, supplier, leveransir, waralaba, dan commission
                   house untuk barang-barang engineering (teknik);
         (iv)      Export dan import barang-barang engineering meliputi perdagangan import
                   adan export barang-barang engineering, antar pulai/daerah serta local, untuk
                   barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain;
         (v)       Export-import dan perdagangan hasil pertanian meliputi export import dan
                   perdagangan hasil pertanian;
         (vi)      Export-import dan perdagangan hasil perkebunan meliputi perdagangan
                   Perkebunan serta kegiatan usaha terkait;
         (vii)     Export-import dan perdagangan tekstil serta kegiatan usaha yang terkait;
         (viii)    Perdagangan mesin-mesin industry meliputi perdagangan mesin-mesin industry
                   termasuk export dan import mesin-mesin industri;
         (ix)      Perdagangan yang berhubungan dengan usaha mekanikal;
         (x)       Industri tekstil;
         (xi)      Industri kerajinan tangan;
         (xii)     Industri garment dan pakaian jadi;
         (xiii)    Industri peralatan teknik dan mekanikal;
         (xiv)     Perdagangan mesin-mesin industri;
         (xv)      Industri mesin Listrik;
         (xvi)     Industri pembangkit tenaga Listrik serta kegiatan usaha yang terkait;
         (xvii)    Export-import dan perdagangan peralatan pertanian dan Perkebunan;
         (xviii)   Export-import dan perdagangan bahan pertanian dan Perkebunan;
         (xix)     Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian;
         (xx)      Menjalankan usaha-usaha dibidang peternakan.

d. SPD

  (1) Riwayat Singkat

         SPD adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
         hukum Republik Indonesia, didirikan dengan nama PT Sinar Pantja Djaja Ltd,
         berdasarkan Akta Pendirian No. 64 tanggal 31 Juli 1972, sebagaimana diubah
         beberapa kali dengan Akta Perubahan No. 41 tanggal 25 Februari 1974, seluruhnya
         dibuat di hadapan Raden Mas Soerjanto Partaningrat, S.H., Notaris di yogjakarta, yang
         telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
         Surat Keputusan No. Y.A.5/71/10 tanggal 11 Maret 1974, dan telah didaftarkan di
Page 13
    Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta di bawah No. 26/74/PT tanggal 21 Maret
    1974, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 296 tanggal
    9 Juli 1974, Tambahan No. 55.

    Anggaran Dasar SPD telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan
    terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
    Pemegang Saham No. 172 tanggal 18 Agustus 2023, dibuat di hadapan Herry Hartanto
    Seputro, S.H., Notaris di Sukoharjo, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
    No. AHU-0049031.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023, serta didaftarkan
    dalam     Daftar   Perseroan      pada     Menkumham      di   bawah      No.  AHU-
    0161527.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023, dan telah diberitahukan
    kepada dan diterima oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0153643 tanggal 19 Agustus 2023 dan
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
    0161527.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Agustus 2023 (“Akta No. 172/2023”).

(2) Struktur       Permodalan           dan       Kepemilikan        Saham        SPD

    Berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 90 tanggal 30 Maret 2009, dibuat di hadapan
    Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Bandung, yang telah diterima oleh
    Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
    AHU-AH.01.10-07371 tanggal 8 Juni 2009, serta telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0032215.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 8 Juni 2009, struktur
    permodalan dalam SPD pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar             :     Rp250.000.000.000
       Modal Ditempatkan       :     Rp116.500.000.000
       Modal Disetor           :     Rp116.500.000.000

    Modal Dasar SPD terbagi atas 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham
    dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah).

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 03 tanggal 16 November 2013,
    dibuat di hadapan Dewi Sukardi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
    telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-50814
    tanggal 26 November 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0112174.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 26 November 2013, susunan pemegang saham
    SPD adalah sebagai berikut:

                                      Nilai Nominal Rp100 per Saham
        Keterangan
                            Jumlah Saham         Nilai Nominal               %
    1. Modal Dasar           250.000.000       Rp250.000.000.000
    2. Modal
        Ditempatkan dan
        Disetor
        a. Sri    Rejeki
                             116.383.500         Rp116.383.500.000        99,9%
            Isman Tbk
        b. Iwan
            Kurniawan              116.500         Rp.116.500.000         0.1%
            Lukminto
    Jumlah Modal
    Ditempatkan dan          116.500.000         Rp116.500.000.000        100%
    Disetor

(3) Pengurusan dan Pengawasan
Page 14
            Berdasarkan Akta No. 172/2023, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPD:

            Dewan Komisaris

            Komisaris Utama                      Iwan Setiawan
            Komisaris                            Mira Christina Setiady

            Direksi

            Direktur Utama                       Iwan Kurniawan Lukminto
            Direktur                             Megawati
            Direktur                             Eddy Prasetyo Salim

       (4) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

            Berdasarkan Akta No. 172/2023, maksud dan tujuan SPD adalah berusaha dalam
            bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
            perawatan modal dan sepeda motor.

            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SPD dapat melaksanakan
            kegiatan usaha sebagai berikut:

            (i)       Industri Persiapan Serat Tekstil (13111);
            (ii)      Industri Pemintalan Benang (13112);
            (iii)     Industri Pemintalan Benang Jahit (13113);
            (iv)      Industri Penyempurnaan Benang (13131);
            (v)       Industri Penyempurnaan Kain (13132);
            (vi)      Industri Pencetakan Kain (13133);
            (vii)     Industri Tekstil Lainnya YTDL (13999);
            (viii)    Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil (14111);
            (ix)      Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan (14120);
            (x)       Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
            (xi)      Perdagangan Besar Tekstil (46411);
            (xii)     Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (46414);
            (xiii)    Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian dan Alas Kaki Lainnya (46419);
            (xiv)     Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (46999); dan
            (xv)      Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696).


B.   TRANSAKSI MATERIAL

     Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dimana nilai penjaminan atas aset Grup
     Perseroan adalah Rp13.271.010.584.933 (tiga belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar
     sepuluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah), yang
     mana lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai total aset Grup Perseroan berdasarkan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
     Akuntan Publik tersebut. Oleh karenanya, merujuk pada POJK No. 17/2020, Rencana
     Transaksi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Dengan ini
     disampaikan pula bahwa saat ini Grup Perseroan memiliki nilai ekuitas negatif sebesar
     USD954.825.475 atau setara dengan Rp14.689.617.550.939 (empat belas triliun enam ratus
     delapan puluh Sembilan miliar enam ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh lima ribu
     sembilan ratus tiga puluh sembilan Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per
     tanggal 31 Desember 2023, dengan nilai tukar sebesar Rp15.384,61 (lima belas ribu tiga ratus
     delapan puluh empat Rupiah enam puluh sati sen)

     Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 huruf (g) POJK No. 17/2020, Rencana Transaksi tidak
Page 15
       diwajibkan untuk menggunakan penilai dalam melakukan penilaian independen terhadap
       kewajiaban nilai Rencana Transaksi.

III.   PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

       Pihak-pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
       Perseroan adalah sebagai berikut:

       Konsultan Hukum               :   Maja Legal Service

       Akuntan Publik                :   Kanaka Puradiredja Suhartono


IV.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (”RUPSLB”)

       Rencana Transaksi wajib memperoleh persetujuan         RUPSLB     Perseroan   yang   akan
       dilaksanakan pada hari Rabu, 18 September 2024.

       Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar dan POJK No. 15/2020, RUSPLB dapat
       dilaksanakan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari
       75% saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. RUPSLB dapat
       mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila keputusan disetujui oleh lebih dari 75%
       saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam RUPSLB.

V.     REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

       Setelah melakukan analisa yang mendalam, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
       merekomendasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui Rencana
       Transaksi dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 September
       2024 karena Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi dilakukan
       untuk kepentingan terbaik Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.


VI.    INFORMASI TAMBAHAN

       Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
       Transaksi harap menghubungi:

                                        PT Sri Rejeki Isman Tbk
                            Jl. K.H. Saman Hudi 88, Jetis, Sukohardjo 57511
                                              Jawa Tengah
                                        Tel: (0271) 593 188/888
                                        Faksimili: (0271) 593488
                                        Email: cmo@sritex.co.id
                                       U.p: Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published12 Aug 2024
Pages15
Characters45,390
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SRI REJEKI ISMAN TBK. p.1 ×11
linked person Iwan Setiawan · Komisaris Utama p.6 ×7
linked person Liem Konstantinus · Komisaris Independen p.6
linked person Iwan Kurniawan Lukminto · Direktur Utama p.6 ×7
linked person Regina Lestari Busono · Direktur Independen p.6
linked person Mira Christina Setiady · Direktur Operasional p.6 ×7
linked person Welly Salam · Direktur Keuangan p.6 ×3
linked person Karunakaran Ramamoorthy p.6
linked person Gautam Sandeep Kumar p.6
linked person Teo Khek Thuan p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible person Megawati · Komisaris p.6 ×4
possible person Supartodi · Direktur Umum p.6
unresolved person K.H. Saman Hudi p.2 ×2
unresolved — Kanaka Puradirja, Suhartono, selaku auditor independen, yang melakukan · Akuntan Publik p.3
unresolved org PT Bitratex Industries. Biro Administrasi Efek p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi · Biro Administrasi Efek p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×4
unresolved org PT Primayudha Mandirijaya. p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.3
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Sinar Pantja Djaja. p.3 ×2
unresolved org PT Sri Redjeki p.5
unresolved person Ruth Karliena · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Surakarta p.5
unresolved person Ina Megahwati · Notaris p.5 ×5
unresolved org PT Huddleston p.6
unresolved org PT Bitratex Industrial Corporation p.8
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.8
unresolved org Pengadilan Negeri p.8
unresolved person Henny Risawati · Notaris p.8
unresolved person Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.8 ×3
unresolved person Muhammad Alting · Notaris p.9 ×3
unresolved org Isman Tbk p.9 ×3
unresolved person Surender Kumar Sharma · Direktur p.9 ×2
unresolved person Lindasari Bachroem · Notaris p.10
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.10
unresolved person Herry Hartanto Seputro · Notaris p.10 ×5
unresolved person Manish Rakhecha · Direktur p.12
unresolved person Raden Mas Soerjanto Partaningrat · Notaris p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Yogyakarta p.13
unresolved person Raden Tendy Suwarman · Notaris p.13
unresolved person Dewi Sukardi · Notaris p.13
unresolved person Eddy Prasetyo Salim · Direktur p.14
unresolved — | Maja Legal Service · Konsultan Hukum p.15
unresolved — | Kanaka Puradiredja Suhartono · Akuntan Publik p.15 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result