Back to announcement
20240808_SRAJ_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31693532_lamp1.pdf
Other Text extracted SRAJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN TENTANG RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) UNTUK MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK
Kegiatan usaha:
Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Honoris Raya Kav. 6
Kota Modern (Modernland)
Kota Tangerang 15117 – Indonesia
Telp.: (021) 557 81888, Faksimili: (021) 552 9036 / 552 9480
Email: corporate.secretary@mayapadahospital.com
www.mayapadahospital.com
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2024.
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
HPIL : High Pro Investment Limited.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
KKS : PT Karya Kharisma Sentosa, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Laporan Keuangan 2023 : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
memperoleh opini wajar dalam, dalam semua hal yang material
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00248/2.1030/AU.1/05/0181-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
yang ditandatangani oleh Benny Andria (Nomor Izin Akuntan
Publik: AP.0181).
Laporan Keuangan Maret 2024 : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Maret 2024 dan 31 Desember 2023 dan untuk periode 3 bulan
yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 yang telah
ditandatangani oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan tanggal 29 April 2024.
Mayapada Hospital Bandung : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Terusan Buah Batu
No.5, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung,
Jawa Barat.
Mayapada Hospital Jakarta Selatan : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Lebak Bulus I Kav. 29,
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Mayapada Hospital Kuningan : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. H. R. Rasuna Said
Blok C Kav.17, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan.
Mayapada Hospital Surabaya : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono
No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa
Timur.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu dikenal sebagai
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia,
atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik
Indonesia).
NKM : PT Nirmala Kencana Mas, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,81% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
2
Page 3
NSK : PT Nusa Sejahtera Kharisma, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Peraturan 32/2015 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
14/2019.
Peraturan 14/2019 : Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
Peraturan 32/2015.
Peraturan 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Perseroan/SRAJ : PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham : Perjanjian Pinjaman Seri A, Perjanjian Pinjaman Seri B,
Perseroan Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D,
Perjanjian Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F.
Perjanjian Pinjaman Seri A : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman tanggal 6 Juni
2012 jo. Adendum tanggal 1 April 2013 jo. Adendum Perjanjian
Pinjaman No. 08/2015 tanggal 1 Juni 2015 jo. Adendum
Perjanjian Pinjaman No. 6/2016 tanggal 6 Juni 2016 antara SCIC
(sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
penerima pinjaman), seluruhnya dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri B : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri B tanggal 20
Juni 2016 jo. Adendum tanggal 2 Januari 2018 antara SCIC
(sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
penerima pinjaman), seluruhnya dibuat di bawah tangan dan
bermetari cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri C : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri C tanggal 7
April 2017 antara SCIC (sebagai pemberi pinjaman) dengan
Perseroan (sebagai penerima pinjaman), dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri D : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri D tanggal 21
April 2017 jo. Adendum tanggal 22 April 2019 antara SCIC
(sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
penerima pinjaman) yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup.
Perjanjian Pinjaman Seri E : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri E tanggal 6
September 2017 antara SCIC (sebagai pemberi pinjaman)
dengan Perseroan (sebagai penerima pinjaman) yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup.
3
Page 4
Perjanjian Pinjaman Seri F : Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman No. 009/MHG-
SRAJ/PKS/IX/2021 tanggal 21 September 2021 antara SCIC
(sebagai pemberi pinjaman) dengan Perseroan (sebagai
penerima pinjaman) yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPS Independen : RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham independen
Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan 15/2020.
SAS : PT Sejahtera Abadi Solusi, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
SCIC : PT Surya Cipta Inti Cemerlang.
SIS : PT Sejahtera Inti Sentosa, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang saham mendapat informasi secara lengkap mengenai
PMTHMETD sebagaimana diatur dalam Peraturan 14/2019. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Peraturan 14/2019, serta anggaran dasar Perseroan, PMTHMETD harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019, Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini dengan
maksud memberikan informasi yang jelas mengenai PMTHMETD sehingga para pemegang saham independen
Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam RUPS Independen Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2024.
PMTHMETD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak mengetahui dan tidak menerima keberatan
dari pihak manapun terkait dengan rencana PMTHMETD.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dalam rangka untuk mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam
Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan, Perseroan berencana
melaksanakan PMTHMETD sesuai dengan Pasal 3 huruf b dan Pasal 8C Peraturan 14/2019. Selain itu,
Perseroan juga bermaksud untuk meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dengan melakukan
pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana yang akan dijabarkan lebih rinci dalam Keterbukaan Informasi ini.
PMTHMETD ini diharapkan dapat membantu pengembangan bisnis usaha Perseroan melalui
pembangunan beberapa proyek seperti perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan juga
pembangunan rumah sakit baru seperti Mayapada Apollo Batam International Hospital di Batam dan
Mayapada Hospital Surabaya 2. PMTHMETD juga diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan
4
Page 5
Perseroan dan meringankan beban keuangan Perseroan, sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) Peraturan 14/2019, Perseroan berencana menerbitkan
saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
atau modal disetor Perseroan pada tanggal 4 Juli 2024 yang merupakan tanggal pengumuman RUPS
Independen, yakni sebanyak-banyaknya 1.200.070.544 saham baru, masing-masing dengan nilai
nominal Rp100
Sehubungan dengan hal di atas dan sesuai dengan Pasal 8A Peraturan 14/2019, dalam melakukan
PMTHMETD, Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu.
Perseroan berencana untuk menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 12 Agustus 2024 dan
oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini agar seluruh pemegang saham independen Perseroan mengetahui informasi secara lengkap
mengenai rencana PMTHMETD ini dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPS Independen.
B. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD
Dengan bergantung kepada jumlah dana yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD, Perseroan berencana untuk menggunakan
dana hasil pelaksanaan PMTHMETD untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit grup Perseroan di
masa depan, antara lain:
a. Sekitar Rp497.765.262.700 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada NKM,
yang selanjutnya akan digunakan oleh NKM untuk pembangunan Gedung Tower 3
Mayapada Hospital Jakarta Selatan serta pembelian tambahan peralatan medis.
Luas bangunan Mayapada Hospital Jakarta Selatan saat ini adalah ±46.230m 2 yang terdiri
dari Tower 1 dan Tower 2. NKM berencana untuk menambah bangunan tambahan, yaitu
Tower 3, dengan perkiraan luas bangunan Tower 3 sekitar ±42.000m2 yang diperkirakan
akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar ±100 tempat tidur.
Perkiraan struktur permodalan NKM sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
adalah sebagai berikut:
Sebelum Penyetoran Modal oleh Perseroan Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
Struktur Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Pemegang
Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 - 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 13.118.881.516 1.311.888.151.600 99,81 18.096.534.143 1.809.653.414.300 99,86
Dato’ Sri Prof.
25.000.000 2.500.000.000 0,19 25.000.000 2.500.000.000 0,14
Dr. Tahir, MBA
Total 13.143.881.516 1.314.388.151.600 100,00 18.121.534.143 1.812.153.414.300 100,00
Saham Dalam
6.856.118.484 685.611.848.400 - 1.878.465.857 187.846.858.700 -
Portepel
Ketersediaan lokasi:
Perluasan Rumah Sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan akan dilakukan di lokasi Jl.
Lebak Bulus I Kav. 29, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan di atas 19
bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh NKM dengan total luas tanah
sebesar 38.824m2 dan seluruhnya berlaku sampai dengan tahun 2038.
5
Page 6
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tanah milik NKM tersebut tidak sedang dijadikan
jaminan atau sedang disewakan kepada pihak manapun, dan tidak terlibat dalam sengketa.
Perizinan material yang diperlukan:
(i) Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh Perpanjangan Izin
Operasional Rumah Sakit No. 91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang
berlaku sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM untuk
mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagai Rumah
Sakit Kelas B.
(ii) Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung: Proses permohonan
perizinan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
(iii) Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, NKM telah
memiliki Izin Lingkungan untuk Mayapada Hospital Jakarta Selatan berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Perluasan
Mayapada Hospital Jakarta Selatan memerlukan perubahan terhadap persetujuan
lingkungan, termasuk Izin Lingkungan NKM. Proses permohonan revisi persetujuan
lingkungan akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
(iv) Sertifikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi akan dilakukan
setelah dimulainya pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan ,
dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 1 tahun 2026.
(v) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Perseroan akan
melakukan pengurusan PKKPR pada saat proses pengurusan izin pelaksanaan
proyek dimulai, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem informasi Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman Jakarta Satu, sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini, peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam
pengembangan Tower 3 rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.
Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.
Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan NKM atau Perseroan untuk
melakukan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagaimana dijabarkan di atas.
Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, NKM belum memiliki kesepakatan dengan
pihak ketiga (termasuk pihak pemberi jasa atau kontraktor) sehubungan dengan
pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan.
Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
mengoperasionalkan total 17 lantai yang tersedia di Tower 1 dan Tower 2 yang terdiri dari
poliklinik, kamar rawat inap, ruang tindakan dan sarana prasana pendukung kegiatan
operasional rumah sakit lainnya.
Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan pelayanan kesehatan terutama
terkait dengan pengembangan spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh.
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka Perseroan berencana untuk
melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta
Selatan dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan yang saat ini masih kosong di
lokasi Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan perkiraan luas bangunan sekitar
±42.000m2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung
sekitar ±100 tempat tidur, serta dilengkapi dengan peralatan medis spesialisasi jantung,
6
Page 7
kanker dan transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3 tersebut diharapkan dapat
membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
• Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.
• Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan medis termutakhir
sebagai bentuk penyediaan layanan Kesehatan yang lebih lengkap, komperhensif, dan
mutakhir kepada masyarakat.
• Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan transplantasi organ
tubuh.
b. Sekitar Rp497.765.262.700 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada PT
Anugrah Inti Bahagia (“AIB”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan oleh
AIB untuk untuk pembangunan gedung rumah sakit Mayapada Apollo Batam International
Hospital beserta pembelian peralatan medis.
AIB berencana untuk melakukan pembangunan rumah sakit baru yakni Mayapada Apollo
Batam International Hospital dengan perkiraan luas bangunan sekitar ±39.000m 2 yang
diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 15 lantai dan dapat menampung sekitar ±250
tempat tidur.
Perkiraan struktur permodalan AIB sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
adalah sebagai berikut:
Sebelum Penyetoran Modal oleh Perseroan Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
Struktur Pemegang Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Saham Jumlah Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%) Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham Saham
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000 - 20.000.000 2.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 9.900 990.000.000 99,00 4.987.553 498.755.300.000 99,99
Jonathan Tahir 100 10.000.000 1,00 100 10.000.000 0,01
100,00
Total 10.000 1.000.000.000 100,00 4.987.653 498.765.300.000
0
Saham Dalam
30.000 3.000.000.000 - 15.012.347 1.501.234.700.000 -
Portepel
Ketersediaan lokasi:
Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital rencananya akan
dibangun di atas lahan seluas ±30.000m² yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus
(“KEK”) Kesehatan Pariwisata di Sekupang, Batam yang telah memperoleh persetujuan
prinsip rancangan peraturan pemerintah untuk pembentukan KEK berdasarkan Surat
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B-315/M/D-1/HK.02.03/07/2024 tanggal
2 Juli 2024. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah penguasaan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perizinan material yang diperlukan:
Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo
Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dari otoritas KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional Rumah Sakit,
Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan Lingkungan dan
Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut akan dilakukan
setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan PMTMHMETD. Proses permohonan
perizinan material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil
pelaksanaan PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.
7
Page 8
Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk proyek pengembangan
Mayapada Apollo Batam International Hospital.
Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah menandatangani perjanjian
kerjasama dengan Apollo Hospital Group yang secara umum mengatur mengenai rencana
kerjasama pengelolaan rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital.
Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam sehingga belum terdapat utilisasi
atas bangunan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini di Batam.
Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital diharapkan dapat
membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
• Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui penyediaan layanan
kesehatan berstandar internasional, melalui kerja sama dengan jaringan penyedia
layanan kesehatan terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group.
• Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di wilayah Pulau
Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri
sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
• Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia dan Singapura
sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
• Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja kesehatan masyarakat.
c. Sekitar Rp248.882.631.300 digunakan untuk melakukan penyetoran modal kepada PT
Sejahtera Karunia Semesta (“SKS”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya akan
digunakan oleh SKS untuk untuk pembelian lahan untuk proyek Mayapada Hospital
Surabaya 2.
Perkiraan struktur permodalan SKS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
adalah sebagai berikut:
Sebelum Penyetoran Modal oleh Perseroan Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
Struktur Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Jumlah
(%) Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham (Rp) Saham
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000 - 10.000.000 1.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 9.900 990.000.000 99,00 2.498.726 249.872.600.000 99,99
Jonathan Tahir 100 10.000.000 1,00 100 10.000.000 0,01
Total 10.000 1.000.000.000 100,00 2.498.826 249.882.600.000 100,00
Saham Dalam
30.000 3.000.000.000 - 7.501.174 750.117.400.000 -
Portepel
Ketersediaan lokasi:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih dalam dalam tahap
pengkajian beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya.
Dalam melakukan pengkajian opsi lokasi lahan, Perseroan akan melakukan serangkaian
proses uji tuntas termasuk memastikan bahwa lahan yang akan dibeli untuk Mayapada
Hospital Surabaya 2 bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak lain dan
sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan setempat di Surabaya.
Perizinan material yang diperlukan:
8
Page 9
Perizinan material yang diperlukan untuk pembelian lahan dan pembangunan rumah sakit
Mayapada Hospital Surabaya 2 adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang, Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan
Gedung, Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan
material tersebut akan dilakukan setelah adanya kepastian dana hasil pelaksanaan
PMTMHMETD, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah paling lambat 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.
Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk pembelian lahan dan
pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2.
Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan belum memiliki kesepakatan
dengan pihak ketiga sehubungan dengan pembelian lahan untuk pembangunan proyek
rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2.
Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl.
Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur)
telah mengoperasionalkan total 15 lantai yang tersedia yang terdiri dari poliklinik, kamar
rawat inap, ruang tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah
sakit lainnya.
Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk daerah Surabaya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan
pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit baru, yaitu Mayapada Hospital Surabaya
2, yang diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
• Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatanan di wilayah Surabaya pada
umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada khususnya.
• Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.
Apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMETHMED untuk pengembangan
proyek-proyek tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan
17/2020, merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan 42/2020 dan/atau merupakan
suatu transaksi benturan kepentingan berdasarkan Peraturan 42/2020, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 pada
saat merealisasikan rencana penggunaan dana tersebut.
2. Melakukan pelunasan atas utang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham Perseroan. Berikut adalah riwayat Perjanjian Pemegang Saham Perseroan:
Jumlah Terutang
Pihak
Perjanjian Keterangan Mengenai pada tanggal
No. dalam Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
Pinjaman Perjanjian Pinjaman Keterbukaan
Perjanjian
Informasi
1. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp289.084.399.800 Pembiayaan pembangunan Mayapada Hospital
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: Jakarta Selatan oleh NKM.
Seri A SCIC Rp300.000.000.000
Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak Pinjaman seri A kepada NKM melalui pinjaman
pinjaman: terdapat jangka waktu dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
Perseroan khusus. Pembayaran Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
kembali fasilitas Pinjaman tertanggal 6 Juni 2012 sebagaimana
pinjaman akan terakhir kali diubah dengan Adendum Perjanjian
dilakukan sewaktu- Pinjaman No. 01/2020 tertanggal 21 Desember
waktu sesuai dengan 2020 (“Perjanjian Perseroan-NKM”). Tidak
kemampuan keuangan terdapat jangka waktu khusus atas Perjanjian
Perseroan. Perseroan-NKM. Pembayaran kembali fasilitas
9
Page 10
Jumlah Terutang
Pihak
Perjanjian Keterangan Mengenai pada tanggal
No. dalam Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
Pinjaman Perjanjian Pinjaman Keterbukaan
Perjanjian
Informasi
c. Tingkat Bunga: Tidak pinjaman akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai
dikenakan bunga. dengan kemampuan NKM.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
pokok terutang NKM kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perseroan-NKM adalah
sebesar Rp2.236.166.484.
2. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp271.010.319.878 Pembelian tanah dan biaya pembangunan
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
Seri B SCIC Rp400.000.000.000 Surabaya oleh SAS.
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
pinjaman: terdapat jangka waktu Pinjaman seri B kepada SAS melalui pinjaman
Perseroan khusus. Pembayaran dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
kembali fasilitas Rp200.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
pinjaman akan Pinjaman tertanggal 20 Juni 2016, sebagaimana
dilakukan sewaktu- terakhir kali diubah dengan Adendum III tanggal
waktu sesuai dengan 20 Juni 2019 (“Perjanjian Perseroan-SAS”).
kemampuan Tidak terdapat jangka waktu khusus atas
Perseroan. Perjanjian Perseroan-SAS. Pembayaran
kembali fasilitas pinjaman akan dilakukan
c. Tingkat Bunga: Tidak sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan
dikenakan bunga. SAS.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, jumlah
pokok terutang SAS kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perseroan-SAS adalah
sebesar Rp177.434.494.329.
3. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp150.013.333.342 Pembelian tanah kavling yang berlokasi di
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing
Seri C SCIC Rp150.000.000.000 KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan
pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS.
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak
pinjaman: terdapat jangka waktu Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Perseroan khusus. Pembayaran Pinjaman seri C kepada KKS melalui pinjaman
kembali fasilitas dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
pinjaman akan Rp150.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
dilakukan sewaktu- Pinjaman No. 001/PT-SRAJ/PP/IV-2017
waktu sesuai dengan tertanggal 7 April 2017 sebagaimana diubah
kemampuan dengan Adendum Perjanjian Pinjaman
Perseroan. tertanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian
Perseroan-KKS”). Pembayaran kembali
c. Tingkat Bunga: Tidak fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian
dikenakan bunga. Perseroan-KKS akan dilakukan secara angsuran
sesuai dengan kemampuan keuangan KKS dan
jatuh tempo pada tanggal 7 April 2019.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, masih
terdapat jumlah pokok terutang KKS kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
KKS sebesar Rp2.000.050.008.
4. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp224.240.097.580 Pembayaran sewa, renovasi bangunan dan
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: pembelian peralatan medis (medical equipment)
Seri D SCIC Rp400.000.000.000 dalam rangka ekspansi Mayapada Hospital
Kuningan oleh SIS.
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak
pinjaman: terdapat jangka waktu Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
Perseroan khusus. Pembayaran Pinjaman seri D kepada SIS melalui pinjaman
kembali fasilitas dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
pinjaman akan Rp400.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
dilakukan sewaktu- Pinjaman No. 002/PT-SRAJ/PP/IV-2017
waktu sesuai dengan tertanggal 21 April 2017 sebagaimana terakhir
kemampuan kali diubah dengan Adendum II Perjanjian
Perseroan. Pinjaman tertanggal 22 April 2019 (“Perjanjian
Perseroan-SIS 1”). Tidak terdapat jangka waktu
10
Page 11
Jumlah Terutang
Pihak
Perjanjian Keterangan Mengenai pada tanggal
No. dalam Tujuan Penggunaan Dana Pinjaman
Pinjaman Perjanjian Pinjaman Keterbukaan
Perjanjian
Informasi
c. Tingkat Bunga: Tidak khusus atas Perjanjian Perseroan-SIS 1.
dikenakan bunga. Pembayaran kembali fasilitas pinjaman akan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan
kemampuan SIS.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
terdapat jumlah pokok terutang SIS kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
SIS 1.
5. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp119.400.238.407 Pembelian sebidang tanah untuk keperluan
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh
Seri E SCIC Rp125.000.000.000 NSK.
Penerima b. Jangka Waktu: Tidak Perseroan menyalurkan dana dari Perjanjian
pinjaman: terdapat jangka waktu Pinjaman seri E kepada NSK melalui pinjaman
Perseroan khusus. Pembayaran dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar
kembali fasilitas Rp125.000.000.000 berdasarkan Perjanjian
pinjaman akan Pinjaman No. 003/PT-SRAJ/PP/IX-2017 tanggal
dilakukan sewaktu- 6 September 2017, sebagaimana terakhir kali
waktu sesuai dengan diubah dengan Addendum II Perjanjian
kemampuan Pinjaman tertanggal 9 September 2019
Perseroan. (“Perjanjian Perseroan-NSK”). Tidak terdapat
jangka waktu khusus atas Perjanjian Perseroan-
c. Tingkat Bunga: Tidak NSK. Pembayaran kembali fasilitas pinjaman
dikenakan bunga. akan dilakukan secara angsuran sesuai dengan
kemampuan keuangan NSK. Pembayaran
kembali dapat dalam bentuk tunai ataupun
dikonversikan ke dalam bentuk lainnya.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tidak
terdapat jumlah pokok terutang NSK kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan-
NSK.
6. Perjanjian Pemberi a. Jumlah Maksimum Rp450.000.000.000 Pembayaran kembali (pelunasan) kredit
Pinjaman pinjaman: Pinjaman: pinjaman Perseroan dan NKM kepada PT Bank
Seri F SCIC Rp450.000.000.000 Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”)
berdasarkan:
Penerima b. Jangka Waktu: 3
pinjaman: bulan sejak tanggal (i) Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9
Perseroan Perjanjian Pinjaman Juni 2020, antara Bank BNI sebagai
Seri F. Apabila kreditur dan Perseroan sebagai debitur;
Perseroan belum (ii) Akta Kredit No. 30 tanggal 28 Juli 2020,
dapat melakukan antara Bank BNI sebagai kreditur dan SIS
pelunasan atas sebagai debitur; dan
pinjaman, jangka (iii) Akta Kredit nomor 31 tanggal 28 Juli 2020,
waktu Perjanjian antara Bank BNI sebagai kreditur; SIS
Pinjaman Seri F sebagai debitur;
diperpanjang secara
otomatis. seluruhnya dibuat di hadapan Wenda Taurusita
Amidjaja S.H., Notaris di Jakarta.
c. Tingkat Bunga: Tidak
dikenakan bunga. Perseroan menyalurkan sebagian dana dari
Perjanjian Pinjaman seri F kepada SIS melalui
pinjaman dengan jumlah maksimum pinjaman
sebesar Rp255.000.000.000 berdasarkan
Perjanjian Pinjaman No. 009/MHG-
SRAJ/PKS/IX/2021 tertanggal 30 September
2021 (“Perjanjian Perseroan-SIS 2”). Perjanjian
Perseroan-SIS 2 berlaku 1 tahun sejak tanggal
perjanjian dan akan diperpanjang secara
otomatis untuk 1 tahun apabila SIS belum dapat
melakukan pelunasan. Pada tanggal
Keterbukaan Informasi, tidak terdapat jumlah
pokok terutang SIS kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perseroan-SIS 2.
11
Page 12
Dengan mengasumsikan bahwa harga perdagangan saham Perseroan pada saat pelaksanaan
PMTHMETD memiliki nilai yang setidak-tidaknya sama dengan harga perdagangan saham
Perseroan saat ini, jumlah terutang berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A,
Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian
Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagaimana diungkapkan di atas akan menjadi
lunas setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Apabila terdapat sisa jumlah terutang berdasarkan masing-masing Perjanjian Pinjaman Seri A,
Perjanjian Pinjaman Seri B, Perjanjian Pinjaman Seri C, Perjanjian Pinjaman Seri D, Perjanjian
Pinjaman Seri E dan Perjanjian Pinjaman Seri F, sisa jumlah terutang tersebut akan dilunasi secara
bertahap oleh Perseroan kepada SCIC sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan dan/atau
syarat dan ketentuan lainnya yang mengikat Perseroan.
Rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD berupa pelunasan pinjaman
Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Perseroan bukan
merupakan suatu transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan
Peraturan OJK No. 17/2020 mengingat pelunasan utang merupakan bagian dari pelaksanaan
kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian pinjaman terkait dan bukan merupakan suatu
transaksi yang berdiri sendiri. Dengan demikian, Perseroan tidak berkewajiban untuk memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 untuk melakukan
pelunasan tersebut.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SCIC:
(i) Hubungan Pengendalian: SCIC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
(ii) Hubungan Pengurusan atau Pengawasan:
No. Nama Jabatan
Perseroan SCIC
1. Grace Dewi Riady Direktur Utama Komisaris
2. Jane Dewi Tahir Direktur -
3. Jon Lie Sarpin Direktur -
4. Jonathan Tahir Komisaris Utama Direktur
5. H.R. Agung Laksono (H. Komisaris -
Raden Agung Laksono)
6. Daniel Tjen (Mayjen Purn. Komisaris -
Daniel Tjen)
7. drg. Melanie Hendriaty, Komisaris Independen -
S.Ms
8. dr. A. Indrajana Soediono Komisaris Independen -
Informasi mengenai kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
1. Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri A Perjanjian Pinjaman Seri A
Pinjaman Seri
A Perjanjian Pinjaman Seri A merupakan suatu Transaksi Perseroan telah memenuhi Kewajiban Keterbukaan
dan Perjanjian Material berdasarkan Peraturan IX.E.21 dengan nilai Informasi sebagai berikut:
Perseroan- transaksi 20%-50% dari: (i) ekuitas Perseroan pada
NKM tahun 2011, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman • Perjanjian A-1: Perseroan telah:
tentang Fasilitas Pinjaman tanggal 6 Juni 2012
(“Perjanjian A-1”) dan (ii) ekuitas Perseroan pada tahun (i) melakukan Keterbukaan Informasi atas
2012 sehubungan dengan Adendum tanggal 1 April Perjanjian A-1 pada Surat Kabar Harian
2013 (“Perjanjian A-2”). Ekonomi Neraca Edisi 8 Juni 2012;
12
Page 13
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
Adapun Adendum Perjanjian Pinjaman No. 08/2015 (ii) memperoleh Pendapat Kewajaran dari KJPP
tanggal 1 Juni 2015 (“Perjanjian A-3”) dan Adendum Miduk, Totok, & Rekan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman No. 6/2016 tanggal 6 Juni 2016 Pendapat Kewajaran atas Rencana
(“Perjanjian A-4”) tidak mengubah jumlah pinjaman Transaksi Perseroan No. 012/FO/MTR-
yang diberikan oleh SCIC kepada Perseroan SA/V/2012; dan
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A. (iii) menyampaikan bukti pengumuman berikut
dokumen pendukung kepada OJK
Perjanjian Pinjaman Seri A merupakan suatu Transaksi berdasarkan Surat Perseroan No. 054/VI/PT-
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1. SRAJ/2012 tanggal 8 Juni 2012.
Berdasarkan pertimbangan Direksi Perseroan, Kewajiban Keterbukaan Informasi tersebut di atas
Perjanjian Pinjaman Seri A bukan merupakan suatu dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang diatur
Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) dalam Peraturan IX.E.2.
Perjanjian Pinjaman Seri A telah memperoleh pendapat
“wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh • Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4:
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A
digunakan untuk pembiayaan pembangunan Mayapada Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak
Hospital Jakarta Selatan oleh NKM dan (iii) ketentuan independen terhadap Perseroan pada tahun 2021
Perjanjian Pinjaman Seri A yang tidak dikenakan bunga dimana Kewajiban Keterbukaan Informasi atas
oleh SCIC serta tidak terdapat jangka waktu khusus (jika Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian A-4
dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga belum dilakukan pada saat penandatanganan
keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman perjanjian tersebut, Perseroan melakukan
Seri A bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Perjanjian Pinjaman Seri A melalui RUPS pada
utama, atau pengendali Perseroan. tanggal 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2, (i) melakukan Keterbukaan Informasi atas
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi Perjanjian Pinjaman Seri A (termasuk
kepada masyarakat paling lambat: (i) 2 hari kerja setelah Perjanjian A-2, Perjanjian A-3 dan Perjanjian
tanggal ditandatanganinya perjanjian Terkait Transaksi A-4) pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui
Material atau (ii) hari kerja kedua setelah terjadinya situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
Transaksi Afiliasi, termasuk informasi mengenai Surat Perseroan No. 010/PT-SRAJ/X/2021
ringkasan laporan penilai dan pendapat kewajaran tanggal 11 Oktober 2021;
(“Kewajiban Keterbukaan Informasi”) sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Seri A. Uraian mengenai (ii) memperoleh Pendapat Kewajaran dari
Kewajiban Keterbukaan Informasi disajikan pada kolom KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan
sebelah kanan. berdasarkan:
(a) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Perseroan dengan Laporan No.
00054/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/
2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
Perjanjian A-2;
(b) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Perseroan dengan Laporan No.
00055/2.0170-00/BS/05/0045/1/
X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
Perjanjian A-3; dan
(c) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Perseroan dengan Laporan No.
00056/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/
2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk
Perjanjian A-4; dan
(iii) menyampaikan dokumen pendukung
Keterbukaan Informasi kepada OJK melalui
Surat Perseroan No. 015/PT-SRAJ/X/2021
tanggal 21 Oktober 2021.
Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi
sebagai tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di
atas, dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang
diatur dalam Peraturan IX.E.2.
Sebelum tanggal 11 Oktober 2021, informasi
mengenai Perjanjian Pinjaman Seri A juga telah
diumumkan kepada masyarakat melalui Prospektus
13
Page 14
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Oktober
2016 yang memuat rincian Perjanjian A-2 dan
Perjanjian A-3.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 18
Februari 2021, dibuat oleh Recky Francky Limpele,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 39/2021”), para
pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui
ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman
oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak
tahun 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari
2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri A.
Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
independen bahwa Perseroan belum melakukan
prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi
material sehubungan dengan beberapa pinjaman
yang diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena
itu, Perseroan merasa perlu untuk memberikan
penjelasan yang memadai kepada pemegang
saham Perseroan saat itu dan meminta ratifikasi
dari pemegang saham Perseroan atas pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan sampai dengan
awal tahun 2021, termasuk Perjanjian Pinjaman Seri
A.
Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan
dari SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan
Perseroan yang sebelumnya telah memperoleh
persetujuan dari pemegang saham Perseroan
melalui RUPS tahunan.
Perjanjian Perseroan-NKM Perjanjian Perseroan-NKM
Perjanjian Perseroan-NKM merupakan suatu Transaksi Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai mengenai rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan
transaksi 20%-50% dari ekuitas Perseroan dan suatu kepada NKM berdasarkan Surat Perseroan Nomor
Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1. 054/VI/PT-SRAJ/2012 tanggal 8 Juni 2012 Perihal
Pengumuman Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi.
Namun, berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf a 1)
Peraturan IX.E.2, perjanjian tersebut dikecualikan dari Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
Kewajiban Keterbukaan Informasi mengingat NKM tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana belum melakukan keterbukaan informasi berdasarkan
lebih dari 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh Peraturan X.K.1 atas Perjanjian Perseroan-NKM pada
karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk saat ditandatanganinya perjanjian. Oleh karena itu,
mengumumkan keterbukaan informasi atas Perjanjian Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
Perseroan-NKM berdasarkan Peraturan X.K.12, yakni memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terdapatnya Perjanjian Pinjaman Seri A melalui RUPS tanggal 18
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal. melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
Surat Perseoran No. 012/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
November 2021.
14
Page 15
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
2. Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri B Perjanjian Pinjaman Seri B
Pinjaman Seri
B Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri B Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
dan Perjanjian tanggal 20 Juni 2016 (“Perjanjian B-1”) bukan terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
Perseroan- merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian B-1
SAS Peraturan IX.E.2 mengingat nilai transaksi pinjaman dan Perjanjian B-2 belum dilakukan pada saat
awal tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan pada penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan
tahun 2015. melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Adendum tanggal 2 Januari 2018 (“Perjanjian B-2”) Perjanjian Pinjaman Seri B melalui RUPS pada tanggal
yang meningkatkan jumlah pinjaman dari SCIC kepada 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan
20%-50% dari ekuitas Perseroan pada tahun 2017. Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri B
(termasuk Perjanjian B-1 dan Perjanjian B-2)
Perjanjian Pinjaman Seri B merupakan suatu Transaksi pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1. Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.
010/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri B bukan b. Perseroan telah memperoleh Pendapat
merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan Kewajaran dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan
mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri B telah berdasarkan:
memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang
diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian • Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Pinjaman Seri B digunakan untuk pembelian tanah dan Perseroan dengan Laporan No.
biaya pembangunan dalam rangka ekspansi Mayapada 00057/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/2021
Hospital Surabaya oleh SAS dan (iii) ketentuan tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian B-
Perjanjian Pinjaman Seri B yang tidak dikenakan bunga 1; dan
oleh SCIC serta tidak terdapat jangka waktu khusus (jika • Pendapat Kewajaran atas Transaksi
dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga Perseroan dengan Laporan No.
keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman 00058/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/2021
Seri B bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian B-
memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota 2.
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali Perseroan. c. Perseroan telah menyampaikan dokumen
pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan melalui Surat Perseroan No. 015/PT-
Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
B. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi
disajikan pada kolom sebelah kanan. Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
dalam Peraturan IX.E.2.
Sebelum tanggal 11 Oktober 2021, informasi mengenai
Perjanjian Pinjaman Seri B juga telah diumumkan
kepada masyarakat melalui Prospektus Penawaran
Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu tanggal 28 Oktober 2016 yang memuat rincian
Perjanjian B-1.
Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham
Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan
pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
B-1 dan Perjanjian B-2.
Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
independen bahwa Perseroan belum melakukan
prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham
15
Page 16
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
Perjanjian Pinjaman Seri B.
Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.
Perjanjian Perseroan-SAS Perjanjian Perseroan-SAS
Perjanjian Perseroan-SAS bukan merupakan suatu Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian atas Perjanjian Perseroan-SAS berdasarkan Surat
Perseroan-SAS tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan No. 025/PT-SRAJ/VI/2016 tanggal 22 Juni
Perseroan pada tahun 2015. Perjanjian Perseroan-SAS 2016 sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam
merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1.
Peraturan IX.E.1.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas ratifikasi yang
Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan diperoleh dari RUPS atas Perjanjian Pinjaman Seri B
IX.E.1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban pada tanggal 18 Februari 2021, Perseroan juga telah
Keterbukaan Informasi mengingat SAS merupakan melakukan Keterbukaan Informasi atas Perjanjian
perusahaan terkendali Perseroan dimana lebih dari 99% Perseroan-SAS pada tanggal 12 November 2021
sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat Surat Perseoran No. 013/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi. November 2021.
3. Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri C Perjanjian Pinjaman Seri C
Pinjaman Seri
C dan Perjanjian Pinjaman Seri C bukan merupakan suatu Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
Perjanjian Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
Perseroan- mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian
KKS 20% dari ekuitas Perseroan pada tahun 2016. Pinjaman Seri C belum dilakukan pada saat
penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan
Perjanjian Pinjaman Seri C merupakan suatu Transaksi melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1. memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Perjanjian Pinjaman Seri C melalui RUPS pada tanggal
Berdasarkan pertimbangan Direksi Perseroan, 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
Perjanjian Pinjaman Seri C bukan merupakan suatu
Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan
Perjanjian Pinjaman Seri C telah memperoleh pendapat Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri C pada
“wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa Efek
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri C Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.
digunakan untuk pembelian tanah kavling yang 010/PT-SRAJ/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
berlokasi di Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung
Cilincing KM 0.5, Jakarta Timur untuk keperluan b. Perseroan telah memperoleh Pendapat
pembangunan rumah sakit Mayapada oleh KKS, (iii) Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Seri C dari
ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri C yang tidak KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan
dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat jangka Laporan No. 00059/2.0170-
waktu khusus (jika dibandingkan dengan pinjaman dari 00/BS/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
bank atau lembaga keuangan lain). Dengan demikian,
Perjanjian Pinjaman Seri C bersifat menguntungkan c. Perseroan telah menyampaikan dokumen
bagi Perseroan dan tidak memberikan keuntungan pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, anggota Dewan melalui Surat Perseroan No. 015/PT-
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Perseroan.
Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
C. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi dalam Peraturan IX.E.2.
disajikan pada kolom sebelah kanan.
Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham
Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan
16
Page 17
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
Pinjaman Seri C.
Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
independen bahwa Perseroan belum melakukan
prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham
Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
Perjanjian Pinjaman Seri C.
Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.
Perjanjian Perseroan-KKS Perjanjian Perseroan-KKS
Perjanjian Perseroan-KKS bukan merupakan suatu Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
Perseroan-SAS tidak mencapai 20% dari ekuitas belum melakukan pelaporan Perjanjian Perseroan-KKS
Perseroan pada tahun 2015. Perjanjian Perseroan-KKS kepada OJK pada saat ditandatanganinya perjanjian
merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan sesuai dengan Peraturan IX.E.1. Oleh karena itu,
Peraturan IX.E.1. Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan Perjanjian Pinjaman Seri C melalui RUPS tanggal 18
IX.E.1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
Keterbukaan Informasi mengingat KKS merupakan melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
perusahaan terkendali Perseroan dimana 99% Surat Perseoran No. 014/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut November 2021.
hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat
hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
4. Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri D Perjanjian Pinjaman Seri D
Pinjaman Seri
D dan Perjanjian Pinjaman tentang Fasilitas Pinjaman Seri D Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
Perjanjian tanggal 21 April 2017 (“Perjanjian D-1”) bukan terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
Perseroan- merupakan suatu Transaksi Material berdasarkan Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian D-1
SIS 1 Peraturan IX.E.2 mengingat nilai transaksi pinjaman dan Perjanjian D-2 belum dilakukan pada saat
awal tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan pada penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan
tahun 2016. melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Adendum tanggal 22 April 2019 (“Perjanjian D-2”) yang Perjanjian Pinjaman Seri D melalui RUPS pada tanggal
meningkatkan jumlah pinjaman dari SCIC kepada 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
Perseroan merupakan suatu Transaksi Material
berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai transaksi a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan
20%-50% dari ekuitas Perseroan pada tahun 2018. Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri D
(termasuk Perjanjian D-1 dan Perjanjian D-2)
Perjanjian Pinjaman Seri D merupakan suatu Transaksi pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1. Efek Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan b. Perseroan telah memperoleh Pendapat
Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri D bukan Kewajaran dari KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan
merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan:
mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri D telah
memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang • Pendapat Kewajaran atas Transaksi
diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perseroan dengan Laporan No.
Pinjaman Seri D digunakan untuk pembayaran sewa, 00060/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/2021
renovasi bangunan dan pembelian peralatan medis tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian D-
(medical equipment) dalam rangka ekspansi Mayapada 1; dan
17
Page 18
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
Hospital Kuningan oleh SIS dan (iii) ketentuan Perjanjian • Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Pinjaman Seri D yang tidak dikenakan bunga oleh SCIC Perseroan dengan Laporan No.
dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika 00061/2.0170-00/BS/05/0045/1/X/2021
dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga tanggal 8 Oktober 2021 untuk Perjanjian D-
keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman 2.
Seri D bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan
tidak memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi c. Perseroan telah menyampaikan dokumen
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
saham utama, atau pengendali Perseroan. melalui Surat Perseroan No. 015/PT-
SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan
Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
D. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
disajikan pada kolom sebelah kanan. dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
dalam Peraturan IX.E.2.
Selanjutnya, berdasarkan Akta 39/2021, para
pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui
ratifikasi dan pengesahan atas penerimaan pinjaman
oleh Perseroan dari SCIC yang dilakukan sejak tahun
2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021,
termasuk Perjanjian D-1 dan Perjanjian D-2.
Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
independen bahwa Perseroan belum melakukan
prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham
Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
Perjanjian Pinjaman Seri D.
Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.
Perjanjian Perseroan-SIS 1 Perjanjian Perseroan-SIS 1
Perjanjian Perseroan-SIS 1 merupakan suatu Transaksi Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 dengan nilai tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
transaksi 20%-50% dari ekuitas Perseroan dan suatu belum melakukan keterbukaan informasi berdasarkan
Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1. Peraturan X.K.1 atas Perjanjian Perseroan-SIS 1 pada
saat ditandatanganinya perjanjian. Oleh karena itu,
Namun, berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf a 1) Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
Peraturan IX.E.2, perjanjian tersebut dikecualikan dari memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Kewajiban Keterbukaan Informasi mengingat SIS Perjanjian Pinjaman Seri D melalui RUPS tanggal 18
merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
lebih dari 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Oleh melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
karenanya, Perseroan hanya diwajibkan untuk Surat Perseoran No. 015/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
mengumumkan keterbukaan informasi atas Perjanjian November 2021.
Perseroan-SIS berdasarkan Peraturan X.K.1, yakni
paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terdapatnya
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.
5. Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri E Perjanjian Pinjaman Seri E
Pinjaman Seri
E dan Perjanjian Pinjaman Seri E bukan merupakan suatu Berdasarkan hasil temuan uji tuntas pihak independen
Perjanjian Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 terhadap Perseroan pada tahun 2021 dimana
Perseroan- mengingat nilai transaksi pinjaman awal tidak mencapai Kewajiban Keterbukaan Informasi atas Perjanjian
NSK 20% dari ekuitas Perseroan pada tahun 2016. Pinjaman Seri E belum dilakukan pada saat
penandatanganan perjanjian tersebut, Perseroan
18
Page 19
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
Perjanjian Pinjaman Seri E merupakan suatu Transaksi melakukan Kewajiban Keterbukaan Informasi setelah
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1. memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Perjanjian Pinjaman Seri E melalui RUPS pada tanggal
Berdasarkan pertimbangan Direksi Perseroan, 18 Februari 2021, yakni sebagai berikut:
Perjanjian Pinjaman Seri E bukan merupakan suatu
Transaksi Benturan Kepentingan mengingat: (i) a. Perseroan telah melakukan Keterbukaan
Perjanjian Pinjaman Seri E telah memperoleh pendapat Informasi atas Perjanjian Pinjaman Seri E pada
“wajar” dari KJPP, (ii) dana yang diterima oleh tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs Bursa Efek
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri D Indonesia.
digunakan untuk pembelian sebidang tanah untuk
keperluan ekspansi Mayapada Hospital Bandung oleh b. Perseroan telah memperoleh Pendapat
NSK dan (iii) ketentuan Perjanjian Pinjaman Seri E yang Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Seri E dari
tidak dikenakan bunga oleh SCIC dan tidak terdapat KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berdasarkan
jangka waktu khusus (jika dibandingkan dengan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan
pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain). dengan Laporan No. 00062/2.0170-
Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Seri E bersifat 00/BS/05/0045/1/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
menguntungkan bagi Perseroan dan tidak memberikan
keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota Direksi, c. Perseroan telah menyampaikan dokumen
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, pendukung Keterbukaan Informasi kepada OJK
atau pengendali Perseroan. melalui Surat Perseroan No. 015/PT-
SRAJ/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Perseroan wajib melakukan Kewajiban Keterbukaan
Informasi sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Seri Pemenuhan Kewajiban Keterbukaan Informasi sebagai
E. Uraian mengenai Kewajiban Keterbukaan Informasi tindak lanjut ratifikasi dari RUPS tersebut di atas,
disajikan pada kolom sebelah kanan. dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang diatur
dalam Peraturan IX.E.2.
Berdasarkan Akta 39/2021, para pemegang saham
Perseroan juga telah menyetujui ratifikasi dan
pengesahan atas penerimaan pinjaman oleh Perseroan
dari SCIC yang dilakukan sejak tahun 2012 sampai
dengan tanggal 18 Februari 2021, termasuk Perjanjian
Pinjaman Seri E.
Ratifikasi berdasarkan Akta 39/2021 dilakukan
sehubungan dengan temuan Perseroan pada awal
tahun 2021 melalui proses uji tuntas oleh pihak
independen bahwa Perseroan belum melakukan
prosedur transaksi afiliasi dan/atau transaksi material
sehubungan dengan beberapa pinjaman yang
diperoleh Perseroan dari SCIC. Oleh karena itu,
Perseroan merasa perlu untuk memberikan penjelasan
yang memadai kepada pemegang saham Perseroan
saat itu dan meminta ratifikasi dari pemegang saham
Perseroan atas pinjaman yang telah diterima oleh
Perseroan sampai dengan awal tahun 2021, termasuk
Perjanjian Pinjaman Seri E.
Adapun, pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari
SCIC telah tercatat dalam laporan keuangan Perseroan
yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Perseroan melalui RUPS tahunan.
Perjanjian Perseroan-NSK Perjanjian Perseroan-NSK
Perjanjian Perseroan-NSK bukan merupakan suatu Berdasarkan hasil temuan uji tuntas Perseroan pada
Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian tahun 2021, Perseroan memahami bahwa Perseroan
Perseroan-SAS tidak mencapai 20% dari ekuitas belum melakukan pelaporan Perjanjian Perseroan-NSK
Perseroan pada tahun 2016. Perjanjian Perseroan-NSK kepada OJK pada saat ditandatanganinya perjanjian
merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan sesuai dengan Peraturan IX.E.1. Oleh karena itu,
Peraturan IX.E.1. Perseroan melakukan keterbukaan Informasi setelah
memperoleh ratifikasi dari pemegang saham atas
Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf b 5) Peraturan Perjanjian Pinjaman Seri E melalui RUPS tanggal 18
IX.E.1, perjanjian tersebut dikecualikan dari Kewajiban Februari 2021, yakni pada tanggal 12 November 2021
Keterbukaan Informasi mengingat NSK merupakan melalui situs web Bursa Efek Indonesia berdasarkan
perusahaan terkendali Perseroan dimana 99% Surat Perseroan No. 016/PT-SRAJ/XI/2021 tanggal 12
sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan transaksi tersebut November 2021.
19
Page 20
Kewajiban terkait Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan
Peraturan IX.E.21 atau Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020
Perjanjian
No. Kewajiban Perseroan Pemenuhan Kewajiban oleh Perseroan
Pinjaman
hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat
hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
6. Perjanjian Perjanjian Pinjaman Seri F Perjanjian Pinjaman Seri F
Pinjaman Seri
F dan Perjanjian Pinjaman Seri F merupakan suatu Transaksi Perseroan telah memenuhi kewajiban Transaksi
Perjanjian Material berdasarkan Peraturan 17/2020 dengan nilai Material berdasarkan Peraturan 17/2020 sehubungan
Perseroan- transaksi 20%-50% dari ekuitas Perseroan per 31 Maret dengan Perjanjian Pinjaman Seri F sebagai berikut:
SIS 2 2021.
• Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi
Perjanjian Pinjaman Seri F merupakan suatu Transaksi melalui situs web Bursa Efek Indonesia pada
Afiliasi berdasarkan ketentuan Peraturan 42/2020. tanggal 23 September 2021;
• Memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP
Berdasarkan pertimbangan Direksi dan Dewan Yanuar, Rosye berdasarkan Laporan Pendapat
Komisaris Perseroan, Perjanjian Pinjaman Seri F bukan Kewajaran No. 00051/2.0170-
merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan 00/BS/05/0045/1/IX/2021 tanggal 21 September
mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman Seri F telah 2021; dan
memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP, (ii) dana yang • Menyampaikan dokumen Keterbukaan Informasi
diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian berikut dokumen pendukungnya kepada OJK
Pinjaman Seri F digunakan untuk pelunasan pinjaman berdasarkan Surat Perseroan No. 009/PT-
Perseroan dan SIS kepada Bank BNI dan (iii) ketentuan SRAJ/IX/2021 tanggal 23 September 2021.
Perjanjian Pinjaman Seri F yang tidak dikenakan bunga
oleh SCIC dan tidak terdapat jangka waktu khusus (jika Kewajiban Transaksi Material tersebut di atas dilakukan
dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam
keuangan lain). Dengan demikian, Perjanjian Pinjaman Peraturan 17/2020.
Seri F bersifat menguntungkan bagi Perseroan dan tidak
memberikan keuntungan ekonomis pribadi bagi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan 17/2020, Perseroan
wajib melakukan hal-hal sebagai berikut sehubungan
dengan Perjanjian Pinjaman Seri F: (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi, (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal
Transaksi Material dan (iii) menyampaikan keterbukaan
informasi dan dokumen pendukung ke OJK bersamaan
dengan pengumuman keterbukaan informasi. Uraian
mengenai kewajiban Transaksi Material berdasarkan
Peraturan 17/2020 disajikan pada kolom sebelah kanan.
Perjanjian Perseroan-SIS 2 Perjanjian Perseroan-SIS 2
Perjanjian Perseroan-SIS 2 bukan merupakan suatu Berdasarkan hasil temuan internal Perseroan, terdapat
Transaksi Material mengingat nilai pinjaman Perjanjian keterlambatan dalam melakukan pelaporan kepada OJK
Perseroan-SIS 2 tidak mencapai 20% ekuitas Perseroan atas Perjanjian Perseroan-SIS2 sebagaimana
per 31 Maret 2021. Perjanjian Perseroan-SIS 2 diwajibkan Peraturan 42/2020. Sebagai tindakan
merupakan suatu Transaksi Afiliasi berdasarkan ratifikasi, Perseroan melakukan keterbukaan informasi
Peraturan 42/2020. atas Perjanjian Perseroan-SIS 2 pada tanggal 22
Oktober 2021 melalui situs web Bursa Efek Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal berdasarkan Surat Perseroan No. 012/PT-
6 ayat (2) Peraturan 42/2020, Perseroan wajib SRAJ/X/2021.
melaporkan Perjanjian Perseroan-SIS 2 kepada OJK
paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
Transaksi Afiliasi.
Catatan:
1. Peraturan IX.E.2 (Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011) dan Peraturan IX.E.1
(Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009) merupakan peraturan yang mengatur
mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebelum diberlakukannya Peraturan
17/2020 dan Peraturan 42/2020.
2. Peraturan X.K.1 (Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996) merupakan peraturan yang
mengatur mengenai keterbukaan informasi atau fakta material sebelum diberlakukannya Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015.
20
Page 21
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa realisasi rencana penggunaan dana (termasuk alokasi dana
hasil pelaksanaan PMTHMETD) tersebut di atas masih mungkin mengalami perubahan dengan
bergantung kepada prioritas kebutuhan dana Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dan jumlah
dana yang dapat diterima oleh Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD.
C. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan Angka V.1.1 dari Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
Direksi BEI No. KEP-00101/BEl/12-2021 tanggal 21 Desember 2021), harga pelaksanaan saham
PMTHMETD paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan 25 hari bursa berturut-turut di pasar
reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan PMTHMETD.
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Perseroan Sebelum dan Sesudah
Dilaksanakannya PMTHMETD
Tabel berikut ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
PMTHMETD.
Adapun struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 22 September 2020, dibuat di hadapan Recky Francky
Limpele, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0391164 tanggal 25
September 2020 dari Menkumham (“Akta 54/2020”), Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal
18 Februari 2021, dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang
telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0010445.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021 dari Menkumham (“Akta 40/2021”) dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan bulan Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Ficomindo Buana Registrar selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan.
Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Struktur Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 48.000.000.000 4.800.000.000.000 - 48.000.000.000 4.800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
SCIC 7.199.214.743 719.921.474.300 59,99 7.199.214.743 719.921.474.300 54,54
HPIL 2.179.993.002 217.999.300.200 18,17 2.179.993.002 217.999.300.200 16,51
Wing Harvest Ltd 1.275.665.754 127.566.575.400 10,63 1.275.665.754 127.566.575.400 9,66
Dato'Sri Prof. DR
2.500.000 250.000.000 0,02 2.500.000 250.000.000 0,02
Tahir MBA
Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 0,42 50.000.000 5.000.000.000 0,38
Jonathan Tahir 58.252.800 5.825.280.000 0,49 58.252.800 5.825.280.000 0,44
Kepemilikan
masyarakat di 1.235.079.146 123.507.914.600 10,28 1.235.079.146 123.507.914.600 9,36
bawah 5%
Investor - - - 1.200.070.544 120.007.054.400 9,09
Total 12.000.705.445 1.200.070.544.500 100,00 13.200.775.989 1.320.077.598.900 100,00
Saham Dalam
35.999.294.555 3.599.929.455.500 - 34.799.224.011 3.479.922.401.100 -
Portepel
Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD memiliki hak,
kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh di
dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas dividen dan hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Seluruh saham hasil pelaksanaan
21
Page 22
PMTHMETD merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
di BEI.
E. Persetujuan dan/atau Pemberitahuan terkait Rencana PMTHMETD
Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga (termasuk pemerintah atau
institusi lain) dan/atau memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga
(termasuk pemerintah atau institusi lain) atas rencana penambahan modal Perseroan dalam rangka
PMTHMETD, kecuali:
1. Kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PT Indonesia
Infrastructure Finance (“IIF”) atas perubahan struktur permodalan, persentase kepemilikan saham
atau komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Akta Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Berjangka Senior No. 165 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan, NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF
sebagai pemberi pinjaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana
PMTHMETD kepada IIF berdasarkan Surat Perseroan No. 017/BF/MHG/VII/2024 tanggal 19 Juli
2024 perihal Pemberitahuan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu. Berdasarkan Surat IIF No. S.1155/VII/IIF/2024 tanggal 24 Juli 2024, IIF telah memberikan
tanggapan bahwa sebelum memberikan persetujuan, IIF akan melakukan uji tuntas, termasuk
melakukan proses Know Your Customer terhadap investor dalam rencana PMTHMETD.
Persetujuan dari IIF tidak wajib diperoleh Perseroan sebelum melaksanakan RUPS Independen
dalam rangka menyetujui rencana PMTHMETD atau dengan kata lain persetujuan IIF atas
perubahan struktur permodalan Perseroan tersebut dapat diajukan setelah adanya pemodal
definitif yang akan mengambil bagian atas saham baru dalam rangka pelaksanaan PMTHMTED.
Selanjutnya, berdasarkan surat elektronik dari IIF tanggal 8 Agustus 2024, IIF juga telah telah
memberikan konfirmasi tertulis bahwa pada dasarnya IIF tidak berkeberatan atas rencana
PMTHMETD yang akan mengakibatkan perubahan struktur modal SRAJ yang nantinya akan
memperkuat struktur permodalan SRAJ.
Dengan mengingat pelaksanaan PMTHMETD yang akan memperkuat struktur permodalan
Perseroan sekaligus mempertimbangkan rekam jejak grup Perseroan dengan IIF selama ini,
Perseroan percaya bahwa IIF akan memberikan persetujuan atas perubahan struktur permodalan
Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.
2. Kewajiban Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) selaku Wali Amanat Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun
2022 atas perubahan anggaran dasar sehubungan dengan ketentuan Akta Adendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun
2022 No. 50 tanggal 23 September 2022, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara Perseroan dan Bank Mandiri. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan
dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak diketahuinya perubahan anggaran dasar tersebut (yakni
sejak dilakukannya perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai pelaksanaan PMTHMETD).
3. Kewajiban Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Bukopin Tbk
(“Bank Bukopin”) atas perubahan terhadap susunan pemegang saham dan perubahan anggaran
dasar Perseroan sehubungan dengan ketentuan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Bank
Bukopin. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar wajib disampaikan dalam jangka waktu 15
hari kalender setelah tanggal perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai pelaksanaan
PMTHMETD.
F. Perkiraan Jadwal PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham
independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2024. Sesuai
dengan ketentuan Peraturan 14/2019 dan dengan memperhatikan kebutuhan modal Perseroan,
22
Page 23
PMTHMETD dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal diperolehnya persetujuan
RUPS Independen atas PMTHMETD.
G. Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan
Sebagai akibat dari penerbitan saham baru melalui PMTHMETD, maka jumlah saham yang dikeluarkan
oleh Perseroan menjadi lebih banyak. Lebih lanjut, sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD, maka persentase kepemilikan saham masing-
masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar-besarnya 9,09%,
dimana perhitungan dilusi tersebut tercantum dalam tabel Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Perseroan Sebelum dan Sesudah Dilaksanakannya PMTHMETD di atas.
Pada dasarnya selain penurunan (dilusi) sebagai dijelaskan di atas, PMTHMETD tidak mengakibatkan
dampak lain terhadap pemegang saham Perseroan.
H. Keterangan Calon Pemodal
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan mengambil
bagian atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah menargetkan beberapa calon investor
strategis yang akan berpartisipasi dalam PMTHMETD dan target calon investor tersebut bukan
merupakan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan atau pengendali Perseroan.
Tidak ada perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan PMTHMETD.
I. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
Sesudah PMTHMETD
Secara umum, rencana PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur
permodalan dan likuiditas saham Perseroan. Sehubungan dengan PMTHMETD, total ekuitas dan total
kas dan setara kas Perseroan akan meningkat dengan diperolehnya dana hasil pelaksanaan
PMTHMETD.
Proforma analisis dan pembahasan mengenai kondisi keuangan Perseroan yang dijabarkan di bawah ini
disiapkan dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
• Harga penutupan saham pada tanggal 28 Juni 2024: Rp2.290 (dua ribu dua ratus sembilan puluh
Rupiah)
• Jumlah saham baru Perseroan diasumsikan sebanyak 1.200.070.544 saham (satu miliar dua
ratus juta tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh empat saham).
Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 Berdasarkan Laporan Keuangan Maret
Posisi Keuangan 2024
(kecuali ditentukan lain, Sebelum Setelah Sebelum Setelah
dalam jutaan Rupiah) Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan
PMTHMETD PMTHMETD PMTHMETD PMTHMETD
Total aset lancar 998.249 3.746.411 952.410 3.706.572
Total aset 5.606.291 8.354.453 5.618.953 8.367.115
Total liabilitas 3.748.834 3.748.834 3.756.693 3.756.693
Total ekuitas 1.857.457 4.605.619 1.862.260 4.610.422
Total liabilitas dan
5.606.291 8.354.453 5.618.953 8.367.115
ekuitas
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas/ Jumlah
2,0 0,8 2,0 0,8
ekuitas (X)
Jumlah liabilitas/ Jumlah
0,7 0,4 0,7 0,4
aset (X)
23
Page 24
Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 Berdasarkan Laporan Keuangan Maret
Posisi Keuangan 2024
(kecuali ditentukan lain, Sebelum Setelah Sebelum Setelah
dalam jutaan Rupiah) Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan
PMTHMETD PMTHMETD PMTHMETD PMTHMETD
Jumlah aset lancar/
Jumlah liabilitas jangka 0,5 1,8 0,5 1,8
pendek (X)
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama Sejahtera Raya Anugrah sebagaimana ternyata dalam Akta Perseroan
Terbatas Sejahtera Raya Anugrah No. 210 tanggal 20 Mei 1991 kemudian berubah nama menjadi
Sejahteraraya Anugrahjaya berdasarkan Akta Perubahan Sejahteraraya Anugrahjaya No. 200, tanggal
11 Desember 1992 yang kedua akta tersebut dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
3786.HT.01.01.Th.93 tanggal 26 Mei 1993, yang telah didaftarkan dalam register pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 1994 di bawah No.2072/1994, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 31 Desember 1994, Tambahan No. 10967.
Perseroan telah menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 98 tanggal 17 Desember
2021 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 98/2021”). Akta
98/2021 telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0001071.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
6 Januari 2022, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Perubahan Data Perseroan No. AH.01.03-0009900 tanggal 6 Januari 2022, dan (iii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0002982.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6
Januari 2022.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 43/2024”). Akta 43/2024 telah (i) memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03.0172365 tanggal 16 Juli 2024, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan
dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0226773
tanggal 16 Juli 2024, dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0143280.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024. Berdasarkan Akta 43/2021, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i) perubahan susunan pengurus Perseroan dan (ii)
perubahan ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rapat Dewan Komisaris.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham
Perseroan adalah berdasarkan Akta 54/2020, Akta 41/2021 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, yakni sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 48.000.000.000 4.800.000.000.000 -
SCIC 7.199.214.743 719.921.474.300 59,99
24
Page 25
HPIL 2.179.993.002 217.999.300.200 18,17
Wing Harvest Ltd 1.275.665.754 127.566.575.400 10,63
Dato'Sri Prof. DR Tahir MBA 2.500.000 250.000.000 0,02
Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 0,42
Jonathan Tahir 58.252.800 5.825.280.000 0,49
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.235.079.146 123.507.914.600 10,28
Total 12.000.705.445 1.200.070.544.500 100,00
Saham Dalam Portepel 35.999.294.555 3.599.929.455.500 -
Sejak Penawaran Umum Perdana Perseroan pada tahun 2011 sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan telah melakukan 2 kali penambahan modal sebagai berikut:
1. Pada tahun 2012, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PUT I”), berdasarkan mana Perseroan mengeluarkan 2.495.233.593
lembar saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp100. PUT I telah memperoleh
persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 59 tanggal 11 Desember 2012 dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. No. S-14122/BL/2012 tanggal 11
Desember 2012; dan
2. Pada tahun 2016, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PUT II”), berdasarkan mana Perseroan mengeluarkan 2.887.300.388
lembar saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp100. PUT II telah memperoleh
persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 2.321 tanggal 29 Juni 2016 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-
614/D.04/2016 tanggal 26 Oktober 2016.
Selain PUT I dan PUT II, Perseroan tidak melakukan penambahan modal, termasuk program kepemilikan
saham untuk manajemen dan/atau karyawan Perseroan sejak Penawaran Umum Perdana di tahun 2011
sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini.
25
Page 26
Diagram kepemilikan Perseroan
Pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Jonathan Tahir.
C. Susunan Pengurus dan Pengawas
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 43/2024, yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jonathan Tahir
Komisaris : H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono)
Komisaris : Daniel Tjen (Mayjen Purn. Daniel Tjen)
Komisaris Independen : drg. Melanie Hendriaty, S.Ms)
Komisaris Independen : dr. A. Indrajana Soediono
Direksi
Direktur Utama : Grace Dewi Riady
Direktur : Jane Dewi Tahir
Direktur : Jon Lie Sarpin
D. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah aktivitas
rumah sakit swasta dimana Perseroan antara lain dapat melakukan kegiatan perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit
umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.
26
Page 27
E. Ikhtisar Data Keuangan Perseroan
Ikhtisar data keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Berdasarkan Berdasarkan
Laporan Keuangan Laporan Keuangan
Keterangan
2023 Maret 2024
(diaudit) (tidak diaudit)
Total aset lancar 998.249 952.410
Total aset 5.606.291 5.618.953
Total liabilitas 3.748.834 3.756.693
Total ekuitas 1.857.457 1.862.260
Total liabilitas dan ekuitas 5.606.291 5.618.953
Pendapatan 2.503.174 746.135
Laba Bruto 718.020 206.648
Laba Usaha 106.261 45.643
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (31.291)
8.518
Penghasilan
Laba (Rugi) Periode Berjalan (38.313) 4.803
Laba (Rugi) Komprehensif Periode (37.681) 4.803
Berjalan
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas (X) 2,0 2,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah aset (X) 0,7 0,7
Jumlah aset lancar/ Jumlah liabilitas
0,5 0,5
jangka pendek (X)
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen atas rencana PMTHMETD sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan 14/2019, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen pada hari Senin,
tanggal 12 Agustus 2024.
Mata Acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.
14/POJK.04/2019 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebanyak-
banyaknya 10% dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan, termasuk:
a. Persetujuan pengubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD; dan
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS Independen adalah pemegang saham independen yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia pada 18 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (recording date). Adapun pemegang saham independen adalah
pemegang saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
transaksi tertentu dan:
27
Page 28
(i) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
pengendali Perseroan; atau
(ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
dan pengendali Perseroan.
Ketentuan kuorum RUPS Independen untuk menyetujui PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
8A Peraturan 14/2019 adalah sebagai berikut:
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
2. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali yang hadir dalam RUPS.
Pengumuman dan panggilan RUPS masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan
situs web eASY.KSEI pada tanggal 4 Juli 2024 dan 19 Juli 2024.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan
benar. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa
tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
28
Page 29
INFORMASI TAMBAHAN
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD selambat-lambatnya pada tahun 2025. Dengan
demikian, Perseroan akan mengumumkan informasi mengenai kepastian mengenai pelaksanaan PMTHMETD
selambat-lambatnya pada triwulan 4 tahun 2025.
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan PMTHMETD, dapat
menghubungi Perseroan pada hari kerja, dengan menunjukkan bukti kepemilikan saham dan tanda identitas
melalui alamat berikut:
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
Jl. Honoris Raya Kav. 6
Kota Modern (Modernland)
Kota Tangerang 15117 – Indonesia
Telp.: (021) 557 81888, Email : corporate.secretary@mayapadahospital.com
Up. Sekretaris Perusahaan
29
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. HPIL
p.2
unresolved
org
PT Karya Kharisma Sentosa
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Nirmala Kencana Mas
p.2
unresolved
org
PT Nusa Sejahtera Kharisma
p.3
unresolved
org
PT Sejahtera Abadi Solusi
p.4
unresolved
org
PT Surya Cipta Inti Cemerlang. SIS
p.4
unresolved
org
PT Sejahtera Inti Sentosa
p.4
unresolved
org
Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.6
unresolved
org
PT Anugrah Inti Bahagia
p.7
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B-
p.7
unresolved
org
PT Sejahtera Karunia Semesta
p.8
unresolved
org
Negara Indonesia (Persero) Tbk
p.11
unresolved
person
Wenda Taurusita Amidjaja S.H.
· Notaris
p.11
unresolved
person
Jon Lie Sarpin
· Direktur
p.12
unresolved
person
drg. Melanie Hendriaty
p.12 ×2
unresolved
person
dr. A. Indrajana Soediono
· Komisaris Independen
p.12 ×2
unresolved
—
tahun 2011, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman •
· Perjanjian A-1: Perseroan telah:
p.12
unresolved
org
KJPP Yanuar
p.13 ×5
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.13 ×5
unresolved
person
Recky Francky Limpele
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
org
KJPP
p.20
unresolved
org
Bapepam-LK
p.20 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.20 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.22
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.22
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.22 ×4
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.24
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.24
unresolved
org
Pusat Statistik
p.24
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.24 ×7
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.25
unresolved
person
H. Raden Agung Laksono
p.26
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.