Back to announcement
20260908_POST_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32145995_lamp1.pdf
Other Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (“RUPSI”)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025, yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero), suatu perseroan terbuka yang
berkedudukan di Bandung (“Emiten”) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun
2025, Akta Nomor 22 tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Pemegang
Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan RUPSI pada:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSI :
Hari, Tanggal : Jumat, 4 September 2026
Waktu : Pukul 11.04 – 13.07 WIB
Tempat : Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) Jl. Gedung Kesenian Jakarta Pusat
Mata Acara / Agenda :
1. Update Kondisi PT Pos Indonesia (Persero).
2. Permohonan persetujuan Restrukturisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai bagian dari rencana pemulihan PT Pos Indonesia
(Persero) melalui Rencana Transformasi dan Restrukturisasi.
3. Permohonan persetujuan waiver atas financial covenant laporan keuangan audited tahunan periode 31 Desember 2025 dan periode
31 Desember 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan / addendum Perjanjian Perwaliamanatan pada pasal yang terkait serta
mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan
melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala
bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan
dengan dilakukannya perubahan akta-akta lain yang terkait.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSI :
1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku Emiten, yang diwakili oleh :
1) Bapak Muhammad Iskandar (Direktur Utama);
2) Bapak Fathul Anwar (Direktur Keuangan);
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat;
3. Notaris Bapak Jose Dima Satria S.H., M.Kn;
4. Pemegang Sukuk dan kuasa Pemegang Sukuk.
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPSI tersebut dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah berjumlah Rp459.600.000.000,- (empat ratus
lima puluh sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) atau sebanyak 459.600.000.000 (empat ratus lima puluh sembilan miliar enam
ratus juta) suara yang merupakan 91,92 % (sembilan puluh satu koma sembilan puluh dua persen) (di luar dari jumlah Sukuk yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau afiliasinya) dari jumlah pokok Sukuk yang belum dilunasi, yang seluruhnya berjumlah Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) atau sebanyak 500.000.000.000 (lima ratus miliar) suara dikurangi Rp10.000.000,- (sepuluh juta) milik
Afiliasi Emiten. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak
untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSI
A. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara /
Agenda RUPSI
1. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSI telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI.
2. Dalam RUPSI, terdapat Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan terkait Agenda RUPSI.
B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSI
Page 2
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSI dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10
ayat 6 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a butir 1 (a) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf g angka 1.a).1) POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu RUPSI berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam rapat umum
pemegang Sukuk.
C. Hasil Pemungutan Suara
Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, dengan hasil :
Agenda Kuorum Keputusan
Atas agenda ini bersifat penjelasan. Oleh karenanya, tidak dilakukan perhitungan
Agenda 1
suara maupun pengambilan keputusan Rapat
Abstain : Rp1.000.000.000,- atau 1.000.000.000 suara atau 0,22%
Agenda 2 Tidak Setuju : Rp242.100.000.000 atau 242.100.000.00 suara atau 52,68%
Setuju : Rp216.500.000.000 atau 216.500.000.000 suara atau 47,10%
Abstain : Rp1.000.000.000 atau 1.000.000.000 suara atau 0,22%
Agenda 3 Tidak Setuju : Rp233.100.000.000 atau 233.100.000.000 suara atau 50,72%
Setuju : Rp225.500.000.000 atau 225.500.000.000 suara atau 49,06%
D. Keputusan RUPSI
Sesuai hasil pemungutan suara sesuai dengan hasil perhitungan dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Sukuk dalam RUPSI
sah dan mengikat serta memutuskan tidak menyetujui Agenda RUPSI 2 & 3
Jakarta, 8 September 2026
WALI AMANAT EMITEN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Pos Indonesia (Persero)
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Muhammad Iskandar
p.1
unresolved
person
Jose Dima Satria S.H.
· Notaris
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.