Skip to content
Back to announcement

20260908_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32146219_lamp2.pdf

Listing Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 216

Page 1
                                                                                                                                                                                     JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                                                                  :                               30 Juni 2026              Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                           :                        8 September 2026
                     Masa Penawaran Umum                                                                                              :                      2 - 3 September 2026               Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                        :                        8 September 2026
                     Tanggal Penjatahan                                                                                               :                          4 September 2026               Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                    :                        9 September 2026

                       OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                       HUKUM.

                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN
                       PT PEGADAIAN (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI , SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
                       YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII, PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK KE-2 DARI PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV, DAN PENAWARAN EFEK
                       BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN BERSIFAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN II YANG TELAH EFEKTIF.




                                                                                                                                                                  PT PEGADAIAN (PERSERO)
                                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama
                                                                                     Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Jasa Bullion
                                                                                                                                                                                    Kantor Pusat
                                                                                                                                                                                 Jl.Kramat Raya 162
                                                                                                                                                                           Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                                                                                    Tel.: (021) 315 5550; Faks.: (021) 391 4221
                                                                                                                                                     E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id; Website: www.pegadaian.co.id
                                                                                    Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.871 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah
                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP25.000.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.912.460.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA BELAS MILIAR EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                     2bligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Serti¿kat Jumbo 2bligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. 2bligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri 2bligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                     Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                     penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
                                                                                                                                                                                            DAN
                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                                                                DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                             DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP2.304.885.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Serti¿kat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri
                     Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                     Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                adalah 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                adalah 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026
                     sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
                                                                                                                                                                                            DAN
                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                                                              OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                                                              OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.390.555.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
                     Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Serti¿kat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
                     ditawarkan sebagai berikut:
                     Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember
                     2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
                     Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                       OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
                       ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK
                       MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
                       KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.


                       PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
                       DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                       DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                       PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG
                       SUKUK MUDHARABAH.

                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN
                       EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

                       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
                       LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                       DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI :
                                                                                                                                           PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                                                                                     id
                                                                                                                                          AAA (Triple A)                                                                 id   AAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                                                                                                                          PT FITCH RATINGS INDONESIA
                                                                                                                                                                    AAA(idn)
                                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                                                                              OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                     PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL




                           PT Bahana Sekuritas              PT BCA Sekuritas                 PT BNI Sekuritas              PT BRI Danareksa                     PT CIMB Niaga                  PT DBS Vickers                     PT Indo Premier          PT Mandiri Sekuritas           PT Sucor Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas
                               (TeraÀliasi)                                                    (TeraÀliasi)               Sekuritas (TeraÀliasi)                  Sekuritas                  Sekuritas Indonesia                     Sekuritas                 (TeraÀliasi)                                                 Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                                                                               PT Bank Mega Tbk

                                                                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2026

Page 2
PT Pegadaian (Persero), selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun
2026 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 1984/00023.00/2026 tanggal 2 Juni 2026, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan
peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan
Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-74/D.04/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV, dan
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah), dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI
No. S-07148/BEI.PP3/06-2026 tanggal 17 Juni 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial, di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial, batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut wajib
dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak tera¿liasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan a¿liasi dengan Perseroan
dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana dide¿nisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Tidak terdapat sindikasi lain
selain daripada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan A¿liasi dapat
dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Efek.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
 KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
 SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI, SUKUK
 MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI
 KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN
 OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERATURAN
 OJK NO. 49/2020.

Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI .....................................................................................................................................................................

DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN ..........................................................................................................................

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ..............................................................................................................................

RINGKASAN ...................................................................................................................................................................

I.         PENAWARAN UMUM .........................................................................................................................................

II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................

III.       INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ......

IV.        PERNYATAAN UTANG .......................................................................................................................................

V.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...........................................................................................................

VI.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .....................................................................................

VII.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .........................................

VIII.      KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
           PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................................

           1.          RIWAYAT PERSEROAN .........................................................................................................................
           2.          STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR .................................
           3.          PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ...............................................
           4.          PERJANJIAN PENTING .........................................................................................................................
           5.          KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN ........................................................................
           6.          PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ............................................................................
           7.          TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) ......................................
           8.          PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI
                       PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................
           9.          KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI .....................................
           10.         HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG
                       SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK .....................................................................................
           11.         TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI .........................................................................................
           12.         JARINGAN OPERASIONAL ...................................................................................................................
           13.         ASURANSI ..............................................................................................................................................
           14.         HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ..................................................................................................
           15.         KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................
           16.         PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN ...................................................................................




                                                                                             i

Page 4
IX.     PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................

X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ........

XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..............................................................................

XII.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT .....................................................................................................

XIII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
        SOSIAL ...............................................................................................................................................................

XIV.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI,
        SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ...............................................................

XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................................




                                                                                          ii

Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN

 Afiliasi             :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,
                          Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
                          a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal, yaitu:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
                                       atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                          b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                               maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan
                          c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                          d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                               pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                          e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                               apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                          f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                               oleh pihak yang sama; atau
                          g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
                               maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                               hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran      :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk dengan
                          perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                          Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta
                          pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                          Mudharabah termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
                          serta Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                          sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, serta mengadministrasikan Obligasi,
                          Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi,
                          Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah di KSEI.

 Ahli Sosial          :   a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau keahlian
                             untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial;
                             atau
                          b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau
                             pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.

 Akad Mudharabah      :   Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                          Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
                          dengan Perseroan yang ditandatangani pada 19 Agustus 2026, sebagaimana dicantumkan dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Anak Perusahaan      :   Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan dimana
                          kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) da ri seluruh
                          saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan perusahaan yang laporan
                          keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang
                          berlaku di Indonesia.

 Bank Kustodian       :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas
                          Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang Pasar Modal.

 Bapepam              :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.




                                                      iii

Page 6
Bapepam dan LK              :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
                                Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                                Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 -12-2005 (tiga puluh Desember tahun dua
                                ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010
                                (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
                                atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Bunga Obligasi              :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
                                Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan
                                kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang
                                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana
                                ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai
                                berikut:
                                - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun;
                                  dan
                                - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun.

Bunga Obligasi Berwawasan   :   Berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh Perseroan ke pada Pemegang
Sosial                          Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan, yang mana
                                bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening pa da tanggal pembayaran bunga yang
                                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
                                Sosial, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
                                Rincian tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
                                - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun;
                                  dan
                                - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun.

Bursa Efek                  :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
                                di antara mereka, yang dalam hal ini adalah Perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
                                dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau
                                Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
                                memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak, dan
                                kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
                                Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                                kepada KSEI.

Dana Sukuk Mudharabah       :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II
                                Tahun 2026 yang pada tanggal Emisi sebesar Rp2.304.885.000.000 (dua triliun tiga ratus empat miliar
                                delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
                                a) Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh
                                    delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah); dan
                                b) Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar
                                    empat ratus delapan puluh juta Rupiah).

                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali
                                dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
                                pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat
                                Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                                memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Mudharabah.

Denda                       :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
                                dan/atau Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosia l, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                                tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat
                                dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                                kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
                                tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                                Kalender.




                                                             iv

Page 7
Dokumen Emisi        :   Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pengakuan Kewajiban
                         Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                         Berwawasan Sosial, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                         Berwawasan Sosial, Akta Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Sukuk
                         Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang di
                         Bursa Efek, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Surat
                         Berharga Syariah di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
                         perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta
                         dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                 :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk
                         lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                         langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                         berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
                         di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 5 UUPPSK.

Efektif              :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 22
                         Angka 25 UUPPSK yaitu:
                         a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                             i.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap
                                   yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                             ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau
                                   yang diminta OJK dipenuhi; atau
                         b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi
                            lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                :   Berarti penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial oleh
                         Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeur         :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para
                         pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
                         penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                         kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

Hari Bursa           :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
                         peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                         Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu,
                         Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                         sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan   :   Berarti berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umu m atas Obligasi, Sukuk
                         Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disusun oleh Perseroan bersama -sama dengan
                         Penjamin Pelaksana Emisi dengan tujuan agar masyarakat membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                         Obligasi Berwawasan Sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM juncto POJK
                         No.36/2014

Jumlah Kewajiban     :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                         sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
                         Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
                         kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

Jumlah Terutang      :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi
                         Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/ata serta perjanjian-
                         perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok dan
                         Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                         waktu.




                                                      v

Page 8
Kompensasi Kerugian Akibat   :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana
Keterlambatan                    yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan wanprestasi
                                 berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
                                 DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
                                 (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam
                                 rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa pe nggunaan pihak ketiga untuk
                                 penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat
                                 meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya
                                 jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila
                                 yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan
                                 akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi Tertulis          :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
                                 Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                                 Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                                 Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan
                                 Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
                                 Sosial dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan
                                 dengan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah.

KSEI                         :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan kegiatan
                                 sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
                                 sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                                 Berwawasan Sosial ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
                                 berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
                                 di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian                    :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa
                                 lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
                                 dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                                 undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan           :   Berarti PT CIMB Niaga Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
                                 Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                                 ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -691/BL/2011
                                 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Mudharabah                   :   Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan merupakan
                                 perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal) berjanji kepada
                                 pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk
                                 mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah)
                                 yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga
                                 Desember tahun dua ribu lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
                                 di Pasar Modal.

Mudharib                     :   Berarti PT Pegadaian (Persero) selaku pihak pengelola usaha.

Nisbah Pemegang Sukuk        :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
                                 Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                                 Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
                                 diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                              vi

Page 9
Obligasi                       :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
                                   Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
                                   kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, ya ng merupakan penerbitan
                                   tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII, yang terdiri dari:
                                   Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- Obligasi dengan ti
                                                  (sembilan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat 370 (tiga ratus tuj
                                                  bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 Seri A yang ditawa
                                                  (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                   Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan Obligasi dengan ti
                                                  ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga 3 (tiga) tahun seja
                                                  tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) sebesar Rp[•],- ([•]
                                                  tahun sejak Tanggal Emisi.

                                   dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                                   berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                   sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ket entuan Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Obligasi.

Obligasi Berwawasan Sosial     :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
                                   Pegadaian Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                   oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
                                   merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
                                   Sosial Berkelanjutan II, yang terdiri dari:
                                   Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan
                                                 tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka
                                                 waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                   Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta
                                                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per
                                                 tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                   dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
                                   Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                   pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                   Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                                   Sosial.

Otoritas Jasa Keuangan atau    :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
OJK                                pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                   Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Obligasi / Obligasi   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi atau Obligasi
Berwawasan Sosial                  Berwawasan Sosial yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                   a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                   b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening              :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank
                                   Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                                   memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

Pemegang Sukuk                 :   Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat
Mudharabah                         atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari:
                                   (1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah; dan/atau
                                   (2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah
                                       melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat                    :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
                                   kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai
                                   penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku, termasuk UUPM.

Pemerintah                     :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.




                                                                vii

Page 10
Penawaran Umum               :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah yang
                                 dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk menjual
                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM
                                 dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum               :   Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan                    sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                                 Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pendapatan Yang              :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya dicantumkan
Dibagihasilkan                   dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Pendapatan Bagi Hasil        :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh
                                 Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                 yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
                                 Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
                                 kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan
                                 keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
                                 Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10
                                 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
                                 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Pendapatan Bagi Hasil Yang   :   Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Ditawarkan                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Penitipan Kolektif           :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
                                 diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

Pengakuan Utang Obligasi     :   Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026
                                 No. 09 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                 S.H., Notaris di Jakarta.

Pengakuan Utang Obligasi     :   Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Berwawasan Sosial                Tahap II Tahun 2026 No. 17 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                 Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengikatan Kewajiban Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
Mudharabah                       II Tahun 2026 No. 13 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                 Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Penjamin Emisi               :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
                                 bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Ful
                                 Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                                 Bewawasan Sosial yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                                 Penjaminan Emisi.

Penjamin Pelaksana Emisi     :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini
                                 adalah PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi),
                                 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
                                 Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), PT Sucor Sekuritas, dan
                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-
                                 syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi.

Peraturan No. VIII.G.12      :   Berarti Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
                                 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan.

Peraturan No. IX.A.2         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                 No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                 Umum.

Peraturan No. IX.A.7         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                 No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
                                 Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 3/2018     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                                 Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.




                                                              viii

Page 11
Peraturan OJK No. 7/2017      :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                                  Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                                  dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                  Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No. 15/2015     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
                                  Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Peraturan OJK No. 18/2018     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2018 tanggal 10 November 2015 tentang
                                  Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 19/2020     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                                  Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No. 20/2020     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                                  Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 23/2017     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
                                  Informasi Tambahan Awal dan Info Memo.

Peraturan OJK No. 33/2014     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.

Peraturan OJK No. 36/2014     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 40/2025     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
                                  Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 49/2020     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020 tentang
                                  Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 53/2015     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember tentang
                                  Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Peraturan OJK No. 55/2015     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                                  Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No. 56/2015     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                                  Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Peraturan OJK No. 18/2023     :   Berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan dan
                                  Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Berkelanjutan.

Perjanjian Agen Pembayaran :      Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
                                  a. Obligasi, No. 11 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
                                  b. Sukuk Mudharabah, No. 15 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
                                  c. Obligasi Berwawasan Sosial, No. 19 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026
Obligasi                          No. 10 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                  S.H., Notaris di Jakarta.




                                                              ix

Page 12
Perjanjian Penjaminan Emisi    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Obligasi Berwawasan Sosial         Tahap II Tahun 2026 No. 18 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                   Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II
Sukuk Mudharabah                   Tahun 2026 No. 14 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                   Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan     :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026
Obligasi                           No. 08 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                   S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan     :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Obligasi Berwawasan Sosial         Tahap II Tahun 2026 No. 16 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                   Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan     :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II
Sukuk Mudharabah                   Tahun 2026 No. 12 tanggal19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                   Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Perjanjian Pendaftaran         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI
Obligasi di KSEI                   No. SP-102/OBL/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                                   cukup.

Perjanjian Pendaftaran         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi Berwawasan
Obligasi Berwawasan Sosial         Sosial di KSEI No. SP-103/OBL/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan
di KSEI                            bermeterai cukup.

Perjanjian Pendaftaran Sukuk   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk Mudharabah
Mudharabah di KSEI                  di KSEI No. SP-044/SKK/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan
                                   bermeterai cukup.

Persetujuan Prinsip            :   Berarti Persetujuan yang telah diberikan BEI atas permohonan pencatatan dari Perseroan
                                   berdasarkan Surat BEI No. S-07148/BEI.PP3/06-2026 tanggal 17 Juni 2026, sebagaimana diwajibkan
                                   berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi
                                   PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/ BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.

Perseroan atau Emiten          :   Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Pegadaian (Persero),
                                   berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                                   Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan -perubahanya
                                   telah diuraikan pada bagian komparisi akta atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Perusahaan Afiliasi Negara     :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                 (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
                                        langsung; atau
                                   (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                                        Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.

Pokok Obligasi                 :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
                                   diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang
                                   dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar RP1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua
                                   belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
                                   - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat
                                      miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah); dan
                                   - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh
                                      delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah).

                                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
                                   kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                   sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                                x

Page 13
Pokok Obligasi Berwawasan   :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang
Sosial                          ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi
                                Berwawasan Sosial yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal se besar
                                Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta
                                Rupiah) yang terdiri dari:
                                - Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp434.005.000.000,- (empat
                                   ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah); dan
                                - Obligasi Berwawasan Sosial Seri B jumlah pokok sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus
                                   lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah).

                                Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubunga n dengan
                                pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                                Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi Berwawasan Sosial.

Prospektus                  :   Berarti berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian
                                Tahap I Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun
                                2026 yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi dengan tujuan
                                agar Masyarakat membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial,
                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM juncto POJK No.9/2017.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
                                Sosial, dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
                                Sosial, yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                                pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                Obligasi Berwawasan Sosial.

RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam
                                Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                                Sosial.

RUPSU                       :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat
                                dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).

Sertifikat Jumbo            :   Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yang
                                disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang
                                Rekening.




                                                             xi

Page 14
Sukuk Mudharabah           :   Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan nama Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah total dana sebesar
                               Rp2.304.885.000.000,- (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
                               Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan
                               penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II, yang terdiri dari:
                               Seri A     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Jumlah Dana Sukuk
                                              Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus dengan Pendapata
                                              lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung perkalian antara Ni
                                              berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana adalah [•]% ([•] per
                                              besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh enam tujuh hasil sebesar ekuiv
                                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar Mudharabah Seri A
                                              ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Emisi.
                                              Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                              Emisi.
                               Seri B     : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Jumlah Dana Sukuk
                                              Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus delapan dengan Pendapata
                                              puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung perkalian antara Ni
                                              berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana adalah [•]% ([•] per
                                              besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan empat hasil sebesar ekuiv
                                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar Seri B adalah 3 (tig
                                              ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                              Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                               Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                               Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
                               KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.

Tanggal Emisi              :   Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam
                               Rekening Efek Penjamin Emisi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI
                               dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                               dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                               Berwawasan Sosial kepada Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.

Tanggal Pembayaran Bunga   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh
Obligasi dan Obligasi          tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya
Berwawasan Sosial              tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Berwawasan Sosial.

Tanggal Pembayaran         :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pendapatan Bagi Hasil          kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                               melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                               Sukuk Mudharabah.

Tanggal Pembayaran Emisi   :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
                               Sosial kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                               Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi berdasarkan Perjainjian Penjamin
                               Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.

Tanggal Pembayaran         :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing -masing seri Sukuk
Kembali Dana Sukuk             Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang
Mudharabah                     namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Tanggal Penjatahan         :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
                               Sosial, yaitu tanggal 4 September 2026.

Tanggal Pelunasan Pokok    :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh -tempo
Obligasi                       dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
                               ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan
                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Berwawasan Sosial.

UUPM                       :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                               Pasar Modal.




                                                           xii

Page 15
                         Undang-undang                   :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                         Pengembangan dan                    Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
                         Penguatan Sektor Keuangan
                         atau UUPPSK

                          Wali Amanat                    : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
  k Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[•],- ([•] Rupi
                                                             Berwawasan
                                                              ah)        Sosial sebagaimana di maksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega
 an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan    Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
 rsen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
 valen ekuivalen [•]% ([•] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal



  k Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[•],- ([•] Rupiah)
 an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
 rsen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
valen [•]% ([•] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
ga) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                                                      xiii

Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:

 BLAG         :   berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian

 PBK          :   berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit

 PGDE         :   berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat

 PIJ          :   berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya

 POJ          :   berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa




                                                                  xiv

Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni p roduk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.

Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stb l) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pe gadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (“PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berd asarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
(“PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum
(Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembara n Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selat an, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).

Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 1/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar dan
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021
dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang saham PT Pegadaian No. 203 Tahun 2026, No. B.1864 -DIR/SBM/04/2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Pegadaian No. 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127639.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 11 Juni 2026 (“Akta No. 16/2026”). Melalui Akta No. 16/2026, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui
(i) mengubah nama Perseroan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT Pegadaian
(Persero); (ii) mengubah seluruh anggaran dasar secara menyeluruh.




                                                                   xv

Page 18
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Perseroan adalah perusahaan jasa keuangan non-bank yang menjalankan kegiatan usaha pergadaian dan layanan keuangan berbasis
aset secara konvensional dan syariah. Perseroan berfokus pada penyediaan solusi pembiayaan yang cepat, aman, dan terpercaya bagi
masyarakat, serta pengembangan ekosistem layanan emas yang terintegrasi.

Seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan berada
di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK No mor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 17 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

A. Kegiatan Usaha Pergadaian
   Kegiatan usaha pergadaian merupakan kegiatan inti Perseroan yang dilakukan melalui pemberian pinjaman dengan jaminan benda
   bergerak maupun tidak bergerak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:
   1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
   2) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
   3) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan hak tanggungan;
   4) Pelayanan jasa titipan barang berharga;
   5) Pelayanan jasa titipan dan sertifikasi terhadap barang berharga.

B. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion services)
   Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem emas, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha bulion yang mencakup:
   1) Simpanan emas;
   2) Pembiayaan emas;
   3) Perdagangan emas;
   4) Penitipan emas.
   Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 te ntang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

C. Kegiatan Usaha Jasa Taksiran dan Laboratorium Gemologi
   Dalam mendukung kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas, Perseroan menyediakan layanan profesional berupa:
   1) Layanan jasa taksiran untuk perhiasan emas, berlian, dan emas batangan;
   2) Layanan laboratorium gemologi untuk pengujian dan analisis batu mulia serta logam mulia.

D. Kegiatan Usaha Lainnya
   Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga melaksanakan:
   1) Kegiatan usaha di luar pergadaian yang memberikan pendapatan berbasis komisi (fee based income), sepanjang tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   2) Kegiatan usaha lainnya yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
   3) Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya Perseroan guna meningkatkan nilai tambah Perseroan.

PROSPEK USAHA

Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan Prospek Usaha dapat dilihat
pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.

3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi                     :   Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026.

Target Dana Penawaran Umum        :   Rp25.000.000.000.000,- (dua puluh lima triliun Rupiah).
yang Akan Dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi Tahap II    :   Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh juta
                                      Rupiah).

Jangka Waktu                      :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.




                                                                xvi

Page 19
Seri dan Kupon Obligasi           :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
                                      KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu
                                      dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

                                      Seri A      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                        Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh
                                                        juta Rupiah dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol
                                                        persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                        sejak Tanggal Emisi.
                                      Seri B      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                        Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga
                                                        puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
                                                        nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                                      Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
                                      pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada 8
                                      Desember 2026. Pembayaran Obligasidilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                      tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk
                                      Seri B.

Harga Penawaran                   :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga          :   3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan             :   Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
                                      lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).

Satuan Pemesanan                  :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).

Jaminan                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
                                      Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                      yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
                                      ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                   :   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
                                      Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal
                                      kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah,
                                      termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan
                                      usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan
                                      usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip -prinsip Good Corporate Governance
                                      (GCG).

Peringkat Efek                    :   -     idAAA (Triple A) dari Pefindo.
                                      -     IdAAA (Triple A) dari Fitch Ratings Indonesia

Wali Amanat                       :   PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)     :   Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                      pelunasan Pokok Obligasi.

Pembelian Kembali                 :   Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
                                      Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
                                      seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut
                                      juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
                                      keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                                      memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                                  xvii

Page 20
4. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah          :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026.

Target Dana Penawaran Umum     :   Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
yang Akan Dihimpun

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah   :   Rp2.304.885.000.000,- (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima
Tahap II                           juta Rupiah).

Jangka Waktu                   :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.

Seri dan Pendapatan Bagi Hasil :   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Yang Ditawarkan                    yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi
                                   masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :

                                   Seri A     :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
                                                     Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar
                                                     empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                     Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                                     Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam
                                                     belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                                     Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,30% (tujuh
                                                     koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
                                                     adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                   Seri B     :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
                                                     Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus
                                                     delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                     Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                                     Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh belas
                                                     koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                                     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol
                                                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga)
                                                     tahun sejak Tanggal Emisi.

                                   Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                                   Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
                                   tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
                                   Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8
                                   September 2029 untuk Seri B

Harga Penawaran                :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran Bunga       :   3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan          :   Satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
                                   Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).

Satuan Pemesanan               :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).

Jaminan                        :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                                   harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                   telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                   Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                :   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                                   Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
                                   Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung
                                   kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk
                                   gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan
                                   operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan
                                   akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Peringkat Efek                 :   -   idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
                                   -   IdAAA (Triple A) dari Fitch Ratings Indonesia



                                                             xviii

Page 21
Wali Amanat                          :   PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)        :   Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                         dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Pembelian Kembali                    :   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                         Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
                                         belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
                                         disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan
                                         apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan memenuhi ketentuan -ketentuan
                                         di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari Produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati. Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha berupa pembiayaan kepada
   nasabah Perseroan termasuk nasabah yang merupakan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah.
   Pendapatan yang dibagihasilkan atas Sukuk Mudharabah ini bersumber dari Mu’nah yaitu jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun
   (barang jaminan) pada Pemeliharaan Rahn.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian




                                                                 xix

Page 22
5.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

     Nama Obligasi                    :   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.

     Target Dana Penawaran Umum       :   Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun Rupiah).
     yang Akan Dihimpun

     Jumlah Pokok Obligasi Tahap II   :   Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima
                                          juta Rupiah).

     Jangka Waktu                     :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.

     Seri dan Kupon Obligasi          :   Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                          diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi
                                          masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
                                          Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:

                                          Seri A     :      Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah
                                                            sebesar Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta
                                                            Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol
                                                            persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                            sejak Tanggal Emisi.
                                          Seri B     :      Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah
                                                            sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima
                                                            ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh
                                                            koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                            Tanggal Emisi.

                                          Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
                                          (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai
                                          dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                                          pertama akan dilakukan pada 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
                                          dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
                                          18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

     Harga Penawaran                  :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.

     Periode Pembayaran Bunga         :   3 (tiga) bulan.

     Satuan Pemindahbukuan            :   Satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                                          Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).

     Satuan Pemesanan                 :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).

     Jaminan                          :   Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                          seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
                                          yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
                                          Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                          Undang-Undang Hukum Perdata.

     Penggunaan Dana                  :   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
                                          Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
                                          digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
                                          penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai,
                                          pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional
                                          usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan
                                          prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja
                                          Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun berdasarkan tiga pilar utama,
                                          yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).

     Peringkat Efek                   :   -    idAAA (Triple A) dari Pefindo.
                                          -    IdAAA (Triple A) dari Fitch Ratings Indonesia.

     Wali Amanat                      :   PT Bank Mega Tbk.

     Dana pelunasan (Sinking Fund)    :   Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
                                          Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.



                                                                     xx

Page 23
Pembelian Kembali                              :     Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                                     Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi
                                                     Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan
                                                     Obligasi Berwawasan Sosial atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian
                                                     Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai
                                                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                                                     Sosial dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                     Berwawasan Sosial.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

6. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN
   INI DITERBITKAN

                                                                                                                   Tingkat                     Nilai
                                                     Jangka                                     Tanggal Jatuh
                   Obligasi                                          Tanggal Mulai                               Bunga Tetap   Peringkat     Nominal
                                                     Waktu                                         Tempo
                                                                                                                  per Tahun                (juta Rupiah)
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Seri B             3 tahun       6 Februari 2024             6 Februari 2027      6,20%       idAAA            201.190
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B            3 tahun          5 Juli 2024                 5 Juli 2027       6,65%       idAAA             51.115
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Seri B           3 tahun         28 Mei 2025                 28 Mei 2028        6,80%       idAAA         2.309.205
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Seri A*         370 hari     3 September 2025           13 September 2026      6,10%       idAAA         1.869.775
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Seri B          3 tahun      3 September 2025           3 September 2028       6,20%       idAAA            362.005
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A*          370 hari     13 November 2025           23 November 2026       5,25%       idAAA         2.700.000
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri B           3 tahun      13 November 2025           13 November 2028       5,50%       idAAA            521.435
 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan            3 tahun          5 Juli 2024                 5 Juli 2027       6,65%       idAAA             30.055
 I Tahap I Seri B
 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan            3 tahun          28 Mei 2025                 28 Mei 2028      6,80%        idAAA          985.590
 I Tahap II Seri B
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Seri A          370 hari           9 Juli 2026                14 Juli 2027     7,50%        idAAA          828.300
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Seri B          3 Tahun            9 Juli 2026                 9 Juli 2029     7,55%        idAAA          171.700
 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan           370 hari           9 Juli 2026                19 Juli 2027     7,50%        idAAA
                                                                                                                                               317.480
 II Tahap I Seri A
 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan           3 Tahun            9 Juli 2026                9 Juli 2029      7,55%        idAAA
                                                                                                                                               182.520
 II Tahap I Seri B
 Jumlah Obligasi yang masih terutang                                                                                                        10.530.370
*) Kewajiban efek bersifat utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan


                                                                                                                   Tingkat                     Nilai
                                                     Jangka                                     Tanggal Jatuh
                     Sukuk                                           Tanggal Mulai                               Bunga Tetap   Peringkat     Nominal
                                                     Waktu                                         Tempo
                                                                                                                  per Tahun                (juta Rupiah)
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap            3 tahun           5 Juli 2024                5 Juli 2027       6,65%      idAAA(sy)          18.045
 I Seri B
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap            3 tahun          28 Mei 2025                 28 Mei 2028      6,80%       idAAA(sy)       234.720
 IV Seri B
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap            370 hari      3 September 2025          13 September 2026     6,10%       idAAA(sy)      1.454.130
 V Seri A*
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap            3 tahun       3 September 2025           3 September 2028     6,20%       idAAA(sy)       165.005
 V Seri B
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial                  3 tahun           5 Juli 2024                5 Juli 2027      6,65%       idAAA(sy)            100
 Berkelanjutan I Tahap I Seri B
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial                  370 hari     13 November 2025            23 November 2026     5,25%       idAAA(sy)      1.300.000
 Berkelanjutan I Tahap III Seri A*
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial                  3 tahun      13 November 2025            13 November 2028     5,50%       idAAA(sy)       253.205
 Berkelanjutan I Tahap III Seri B
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV                   370 hari          9 Juli 2026                14 Juli 2027     7,50%       idAAA(sy)       313.460
 Pegadaian Tahap I Seri A
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV                   3 tahun           9 Juli 2026                9 Juli 2029      7,55%       idAAA(sy)       186.540
 Pegadaian Tahap I Seri B
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial                  370 hari          9 Juli 2026                19 Juli 2027     7,50%       idAAA(sy)       298.495
 Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial                  3 tahun           9 Juli 2026                9 Juli 2029      7,55%       idAAA(sy)       210.505
 Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B
 Jumlah Sukuk yang masih terutang                                                                                                             4.434.205
*) Kewajiban efek bersifat sukuk Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan


Total kewajiban efek bersifat utang dan/atau sukuk Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp7.323.905.




                                                                                     xxi

Page 24
Perseroan saat ini memiliki likuiditas yang memadai dan fasilitas pendanaan yang dapat diandalkan untuk memenuhi seluruh kewajiban
efek bersifat utang dan/atau sukuk yang jatuh tempo dalam waktu dekat tersebut. Perseroan telah merinci sumber dana pelunasan sebagai
berikut:
a. Obligasi : Pembayaran pokok dan bunga obligasi jatuh tempo akan menggunakan fasilitas pinjaman dari perbankan konvensional
     yang tersedia dan telah dijajaki sebelumnya.
b. Sukuk : Untuk pelunasan sukuk mudharabah, Perseroan akan menggunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan syariah, dengan
     tetap memperhatikan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah.

Langkah ini merupakan bentuk pengelolaan liabilitas secara aktif dan terukur, agar tidak terjadi mismatch antar a sumber dana dan
penggunaannya, sekaligus memastikan pengelolaan kas tetap optimal serta menjaga komitmen terhadap pemegang obligasi maupun
pemegang sukuk.

Keputusan untuk tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan untuk pelunasan efek yang jatuh tempo didasarkan pada
pertimbangan strategis yang merujuk pada rencana bisnis, kebutuhan modal kerja, serta efisiensi sumber dana demi mendukung
pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Dana hasil penawaran akan dialokasikan guna mendorong produktivitas, memperluas layanan,
dan meningkatkan kinerja usaha Perseroan secara keseluruhan.

PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JATUH TEMPO DAN DILUNASI

                                                                                                            Tingkat Pemenuhan per Tanggal
                     Keterangan                                         Persyaratan
                                                                                                                     30 Juni 2026
 Rasio lancar (Current ratio)                                          Minimal 1:1                                        1,26x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)*                            Maksimal 10:1                                       3,23x
*: Rasio total utang terhadap ekuit as (Debt to Equit y Ratio/DER) dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas sebesar Rp142.316.982 juta terhadap
jumlah ekuitas sebesar Rp44.013.614 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026, sehingga menghasilkan DER sebesar
3,23 kali.

7. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman
kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil,
serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip -prinsip Good
Corporate Governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung
kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia,
pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan
akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework)
yang disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

8. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rep ublik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 , yaitu sebagai berikut:




                                                                        xxii

Page 25
Modal Dasar              : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari:
                            a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
                                 nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
                            b.   Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
                                 sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                                 juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                                 dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan        : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                            a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                            b.   Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                 puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
                                 ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

Modal Disetor            : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem A dministrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                      Jumlah Saham                       Nilai Saham
                                                                                                                  Persentase
            Nama Pemegang Saham                      Seri                       Seri A               Seri B
                                                             Seri B                                                   (%)
                                                      A                     @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                  1 24.999.999           1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Negara Republik Indonesia                               1             0        1.000.000,00                         0           0,01
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  0    6.249.999                    0     6.249.999.000.000,00           99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor              1    6.249.999         1.000.000,00     6.249.999.000.000,00          100,00
 Saham Dalam Portepel                                     -   18.750.000                    -    18.750.000.000.000,00

9. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni
2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
01659/2.1505/AU.1/09/1800-1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.




                                                                  xxiii

Page 26
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                       31 Desember
  Keterangan
                                                                          2026*                  2025                   2024
  Jumlah aset                                                            186.330.596             151.654.818           102.616.631
  Jumlah liabilitas                                                      142.316.982             110.029.582             66.642.222
  Jumlah ekuitas                                                           44.013.614             41.625.236             35.974.409
  Jumlah liabilitas dan ekuitas                                          186.330.596             151.654.818           151.654.818
* Tidak Diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                       31 Desember
 Keterangan
                                                                         2026*            2025*           2025            2024
 Jumlah pendapatan usaha                                                67.269.189       39.874.974     89.582.409      38.615.988
 Jumlah beban usaha                                                     58.434.452       35.176.790     78.471.025      30.958.216
 Laba usaha                                                              8.834.737        4.698.184     11.111.384       7.657.772
 Laba sebelum pajak penghasilan                                          8.872.197        4.756.215     11.142.240       7.703.089
 Laba bersih periode/tahun berjalan                                      6.595.943        3.576.451      8.344.212       5.851.797
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak        56.153          (12.094)       190.661         (97.147)
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                  6.560.997        3.577.291      8.576.731       5.745.599
 Laba periode/tahun berjalan yang distribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                 6.595.186         3.575.970      8.343.027       5.851.005
  Kepentingan non-pengendali                                                  757               481          1.185             792
                                                                        6.595.943         3.576.451      8.344.212       5.851.797
 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                 6.560.240         3.576.810      8.575.546       5.744.807
  Kepentingan non-pengendali                                                  757               481          1.185             792
                                                                        6.560.997         3.577.291      8.576.731       5.745.599

 Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh)                       1.055.230            572.155     1.334.884         936.161
*Tidak Diaudit


Rasio Keuangan Penting

                                                                                   30 Juni                    31 Desember
                              Keterangan
                                                                           2026*             2025*         2025        2024
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset (ytd)                                                          22,86%            17,98%       47,79%          24,26%
  Total liabilitas (ytd)                                                    29,34%            26,70%       65,10%          33,42%
  Total ekuitas (ytd)                                                        5,74%             1,81%       15,71%          10,23%
  Pendapatan (yoy)                                                          79,28%           148,03%      131,98%          58,04%
  Laba bersih tahun berjalan (yoy)                                          84,43%            23,13%       42,59%          33,70%
  Laba rugi komprehensif (yoy)                                              83,41%            24,60%       49,27%          36,23%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha (1)                                                     13,13%            11,78%       12,40%          19,83%
  Marjin EBITDA (2)                                                         19,29%            18,45%       18,89%          31,01%
  Rasio lancar (Current ratio)(3)                                             1,26x             1,36x        1,33x           1,40x
  Non-performing loan (NPL)(4)                                               0,71%             0,77%        0,38%           0,63%
  Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                           361,48%           350,60%      360,41%         355,03%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6)                   9,81%             8,97%        9,31%          15,15%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                       3,54%             2,95%        5,50%           5,70%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                   14,99%             9,76%       20,05%          16,27%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                            7,36%             6,28%        6,69%           6,21%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                        30,01%            19,05%       21,69%          17,23%
  Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (9)                                      2,95x             2,00x        2,39x           1,66x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10)                                3,23x             2,31x        2,64x           1,85x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                         0,76x             0,70x        0,73x           0,65x
  Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA)(12)                               5,49x             5,74x        6,50x           5,56x
  Interest Coverage Ratio (13)                                                3,47x             3,27x        3,37x           3,28x
  Debt Service Coverage Ratio(14)                                             0,20x             0,20x        0,17x           0,19x
*Tidak Diaudit




                                                                 xxiv

Page 27
Catatan:
(1) Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3) Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4) NPL dibagi Oustanding Loan.
(5) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6) Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7) Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8) Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9) Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10) Liabilitas dibagi ekuitas.
(11) Liabitas dibagi asset.
(12) Liabilitas dibagi EBITDA.
(13) Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya

                                                                                                             Tingkat Pemenuhan per
        Keterangan                                        Persyaratan Kredit
                                                                                                                  30 Juni 2026
 Bank BRI                      Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
                               Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh
 Negative Covenant                                                                                                   3,23x
                               dibanding 1)

                               Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
 Bank BNI
                               Covenant)
                               a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali                                   3,23x
 Financial Covenant            b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali                                          1,26x
                               c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%                                   0,71%

                               Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
 Bank Mandiri
                               2022 (Affirmative Covenant)
                               a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri              3,23x
                               b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima
                                                                                                                     1,26x
 Affirmative Covenant              maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri
                               c. Non-Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang
                                                                                                                    0,71%
                                   diberikan

                               Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
 Bank BCA                      Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
                               Debitor)
                               a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali                                          3,23x
 Affirmative Covenant
                               b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali                   1,26x

 Bank Permata & Permata        Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
 Syariah                       September 2023 (Financial Covenant)
                               a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak
                                                                                                                     3,23x
                                   melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan
 Affirmative Covenant
                               b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan
                                   diuji setiap triwulanan                                                           1,26x

 Bank CIMB Niaga & CIMB        Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
 Niaga Syariah                 Juni 2021 (Financial Covenant)
                               a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali)           3,23x
 Financial Covenant
                               b. Current Ratio minimal 1x (satu kali).                                              1,26x

                               Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 9 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
 Bank BSI
                               Lain-Lain, Financial Covenant)
                               a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali                                   3,23x
 Financial Covenant            b. Current Ratio minimal 110%.                                                       1,26x
                               c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen)               0,71%

                               Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Syarat
 Bank DKI syariah
                               Lain-Lain, Affirmative Covenant)




                                                                 xxv

Page 28
                                                                                                          Tingkat Pemenuhan per
        Keterangan                                       Persyaratan Kredit
                                                                                                               30 Juni 2026
                               a. Rasio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali                                   3,23x
 Affirmative Covenant          b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%                                  1,26x
                               c. Tingkat Non-Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%                  0,71%

                               Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Syarat
 Bank DKI (Konvensional)
                               Lain-lain, Affirmative Covenant).
                               a. Rasio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali                                 3,23x
 Affirmative Covenant          b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%                             1,26x
                               c. Tingkat Non-Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%                            0,71%

                               Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 2 November
 Bank Maybank
                               2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
                               a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya (≤) 10 kali               3,23x
                               b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman
 Affirmative Covenant                                                                                             1,26x
                                   seluruh bank minimum 100%
                               c. NPL Net maksimum 3,00%                                                         0,71%

 Bank Danamon -                Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi Triharso,
 Konvensional                  S.H (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
                               a. Menjaga DER Max. 10x                                                            3,23x
 Financial Covenant
                               b. Menjaga Current Ratio minimal 1,0x                                              1,26x

 Bank Danamon - Syariah        Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
                               S.H (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
                               a. Menjaga DER Max. 10x                                                            3,23x
 Financial Covenant
                               b. Menjaga Current Ratio minimal 1,0x                                              1,26x

                               Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 5 April 2021
 Bank Muamalat
                               (Persyaratan)
                               a. Gearing Ratio / DER <10 x                                                      3,23x
 Financial Covenant            b. Current Ratio > 1,1x                                                           1,26x
                               c. NPL Nett < 3 % (Di atas 120 hari)                                              0,71%

                               Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
 Bank BTPN
                               keuangan).
                               Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuaitas maksimum 10,0 banding
 Financial Covenant                                                                                               3,23x
                               1,0.

                               Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 5 Februari 2024
 ICBC
                               (kewajiban).
 Financial Covenant            a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10,00x                                              3,23x
                               b. Rasio lancar pada minimal 1,00x                                                 1,26x

Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan ini.




                                                               xxvi

Page 29
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak
dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                      Per 30 Juni 2026
                                                                                                                                                          Total Laba
                                                                                                                                          Total              (Rugi)
                                                                                                     Total Aset
                                                                                                                   Total Liabilitas    Pendapatan        Sebelum Pajak
            Tahun                                                                                   Perusahaan
                                                                                                                    Perusahaan         Perusahaan         Perusahaan
  Nama     Beroperasi    Kegiatan       Tahun     Tahun         Persentase                             Anak
Perusahaan  Secara        Usaha        Pendirian Penyertaan     Kepemilikan     Status Operasional                 Anak terhadap      Anak terhadap      Anak terhadap
                                                                                                     terhadap
           Komersial                                                                                               Total Liabilitas       Total           Total Laba
                                                                                                     Total Aset
                                                                                                                   Konsolidasian       Pendapatan            (Rugi)
                                                                                                   Konsolidasian
                                                                                                                     Perseroan        Konsolidasian      Sebelum Pajak
                                                                                                     Perseroan
                                                                                                                                        Perseroan        Konsolidasian
                                                                                                                                                           Perseroan
                                                           Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT     Balai   2000     Jasa Lelang      2000       2000          99,99%          Dalam Proses           0%              0%                 0%                0%
Lelang Artha                                                                        Likuidasi
Gasia
PT             2018     Perdagangan      2018       2018          99,999%             Beroperasi        3,84%          2,54%              73,33%            16,67%
Pegadaian               Ritel Emas,
Galeri Dua              Perhiasan,
Empat                   Logam Mulia,
                        manufaktur &
                        Refinery
                                                           Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo     2015      Jasa Credit     2014       2015            13,88%            Beroperasi         0,20%         0,06%              0,09%             -0,20%
Biro Kredit                Rating




                                                                              xxvii

Page 30
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxviii

Page 31
I.             PENAWARAN UMUM

                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN
         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP25.000.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA TRILIUN RUPIAH)

             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN
                                                 MENAWARKAN:
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                              MENAWARKAN:
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.912.460.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA BELAS MILIAR
                                   EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                                               (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

    Seri A          :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat
                          miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tuju h koma tiga nol persen) per tahun,
                          berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
    Seri B          :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
                          seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun,
                          berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN
                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN
                                                MENAWARKAN:
                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
              DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.00 0.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                             MENAWARKAN:
                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
     DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP2.304.885.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS EMPAT MILIAR
                              DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                         (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhara bah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebaga i berikut:
Seri A         :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga
                        puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam
                        belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                        ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
                        tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B         :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam
                        miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh
                        belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                        ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
                        sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.



                                                                              1

Page 32
           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH)

          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN
                                              MENAWARKAN:
                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                           MENAWARKAN:
            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.390.555.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR
                              LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                  (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama
KSEI. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2
(dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A       :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000, - (empat ratus
                  tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per
                  tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B       :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus
                  lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
                  nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok O bligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Oblig asi
Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

  Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                                          dan Obligasi Berwawasan Sosial dari:

                                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                        idAAA (Triple A)    idAAA(sy) (Triple A Syariah)


                                                   PT FITCH RATINGS INDONESIA
                                                              AAA(idn)

                                        Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                   PT PEGADAIAN (PERSERO)

                                                    Kegiatan Usaha Utama
  Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa
                             Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Jasa Bullion.
                                                             Kantor Pusat
                                                          Jl.Kramat Raya 162
                                                    Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                             Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
          E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id: Website: www.pegadaian.co.idE-mail: : Website: www.pegadaian.co.idE-mail:
                                   obligasi.sukuk@pegadaian.co.id; Website: www.pegadaian.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO
 YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN
 MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL
 PERUSAHAAN.




                                                                   2

Page 33
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
 SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG
 DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI,
 SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
     pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan S osial;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Agustus 2026; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
     Perusahaan Pemeringkat Efek.

PEMENUHAN PENAWARAN UMUM EBUS TERKAIT KEBERLANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum EBUS terkait Berke lanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 yaitu :
a. Memberikan pernyataan komitmen untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS
    Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal
    12 Agustus 2026;
b. Memberikan pernyataan komitmen untuk memenuhi IKU Keberlanjutan yang telah disusun sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
    tanggal 12 Agustus 2026;
c. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan OJK
    No. 18 Tahun 2023 sesuai dengan yaitu Kerangka Pembiayaan Keberlanjutan 2026 PT Pegadaian (Persero) untuk Pinjaman Sosial,
    Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
d. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan
    Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangk a Pembaiayaan Berkelanjutan 2026
    No. 0814951 tanggal 17 Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT ERM Indonesia; dan
e. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen
    kredensial berupa Surat Penjelasan PT ERM Indonesia No. 0812892 tanggal 27 Januari 2026.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN

A. OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI se bagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi ole h
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.




                                                                   3

Page 34
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam
puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obliga si yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawa rkan
sebagai berikut:

 Seri A       :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat
                  miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun,
                  berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B       :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
                  seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) p er tahun,
                  berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obl igasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah). Pemesanan pembelian Obligasi harus
dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender. Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

     Bunga                                               Jadwal Pembayaran Bunga
      Ke-                            Seri A                                                          Seri B
       1                       8 Desember 2026                                                8 Desember 2026
       2                         8 Maret 2027                                                    8 Maret 2027
       3                          8 Juni 2027                                                     8 Juni 2027
       4                      18 September 2027                                               8 September 2027
       5                               -                                                      8 Desember 2027
       6                               -                                                         8 Maret 2028
       7                               -                                                          8 Juni 2028
       8                               -                                                      8 September 2028
       9                               -                                                      8 Desember 2028
      10                               -                                                         8 Maret 2029
      11                               -                                                          8 Juni 2029
      12                               -                                                      8 September 2029

Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
       Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang be rsangkutan. Pokok
       Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
       Pemegang Obligasi.
b.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
       ketentuan KSEI yang berlaku.
c.     Pemegang Obligasi yang berhak atas hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
d.     Bila terjadi keterlambatan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
       pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
       berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak
       tanggal pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
       puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
e.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
       jumlah Obligasi yang belum di lunasi, termasuk didalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
       namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
       Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.



                                                                     4

Page 35
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
      dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
      Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
      mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
 f.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
      a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
         Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
         memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
      b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan penga rahan kepada Wali Amanat, dan/atau
         menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat -akibatnya, atau
         untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
         dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam
         Peraturan OJK No.20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanp a hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebaga imana ditentukan dalam
subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam subbab
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang Perseroan atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut:
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
        ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
        sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
        Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
   c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas
        kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang
        merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
        Obligasi yang dimilikinya.
   d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
        Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain -lain.
   e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
        mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.




                                                                   5

Page 36
f.  Menyerahkan kepada Wali Amanat:
      i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan
         LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku,
         atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa
         Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
     ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
         Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas
         Jasa Keuangan;
   iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
         berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
   iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi
         ini
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
    Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
     faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
     yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara:
     - likuiditas, yaitu rasio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu)
     - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
     berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang te rdaftar di Bapepam dan
     LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan dalam poin 2 huruf f.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
     Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
     melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
     sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
     1) Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
               paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
               menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
         ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
               masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
               (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
               hal-hal sebagai berikut:
               a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
               Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
               setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               a) peringkat baru; dan
               b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
         ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
           i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK
               No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
               direncanakan.
         ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
               a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
                    periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
     4) Pemeringkatan Ulang
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
               karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin l angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
               menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
               Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
         ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
               Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
               yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
               peringkat dimaksud.
          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.




                                                               6

Page 37
KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a. Poin 2 huruf a, b dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
       Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
       upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Poin 2 huruf c dan d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua puluh)
       Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
   pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
   berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
     tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
     berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
     keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
     penagihan kepada Perseroan.

2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
   di bawah ini :
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
        Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
        berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
        terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
        bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap ke mampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
   d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
        dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
        dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
   e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
        sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk mem enuhi
        kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

3.   Apabila :
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar karena sebab apapun
         (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum atau peleburan, atau pembubaran karena
         adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
         ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku); atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
         sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit
         tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap; atau
     f. Sebagian besar hak, ijin, dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
         dinyatakan tidak sah, atau Perseroan mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
         secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
     yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas
     tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.




                                                                  7

Page 38
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
     d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
          ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab
          Kejadian Kelalaian;
     f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
     g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
          pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
     h. pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
     i.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
          huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
          1. periode penawaran pembelian kembali;
          2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          5. tata cara penyelesaian transaksi;
          6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obliga si yang
          melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
          Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
          Obligasi;
     l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
          huruf h dengan ketentuan:
          1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
                 beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
               dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
          mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
          Obligasi;
     n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terda pat lebih dari satu obligasi
          yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
     p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
          jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
     q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
               memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
               suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika d imaksudkan untuk
               disimpan dan dijual kembali.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,dengan ketentuan melalui:
     1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          Bahasa Inggris; dan
     2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasion al.
5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.




                                                                   8

Page 39
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1)     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
       a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
           Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
           ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK
           No.14/2025.
       b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
           dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas sua tu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
           akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
       d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
           yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
           Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No.14/2025; dan
       e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
       f) mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian
           tersebut di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat -akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       g) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
       h) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Emiten dan Wali
           Amanat.
2)     RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
       a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
           dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
           permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis
           dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
           Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
           yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
           persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
       b) Perseroan;
       c) Wali Amanat; atau
       d) OJK.
3)     Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
       Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
       melakukan panggilan untuk RUPO.
4)     Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
       wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling la mbat 14
       (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
           RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
       b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
       c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
           dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
       d) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan
           paling sedikit:
           - situs web penyedia sistem;
           - situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI; dan/atau
           - situs web Perseroan; dan/atau
           - situs web bursa efek;
           dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
       e) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
           - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           - agenda RUPO;
           - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           - pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
       f) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
           Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.




                                                                  9

Page 40
6)   Tata cara RUPO;
     a) RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
          Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib dihadiri secara fisik
          oleh:
         - Wali Amanat; dan
         - Notaris
          Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara elektronik wajib dihadiri
          secara fisik paling sedikit oleh:
         - Perseroan; dan
         - Notaris.
     b) RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan bahan-
         bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
     c) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan diwajibkan untuk:
         - mempersiapkan acara RUPO,
         - materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
            tersebut,
         - menunjuk Notaris untuk membuat berita cara RUPO.
     d) Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan
         materi RUPO.
     e) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
         suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
         Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyele nggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan
         lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
          Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
          - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar
            Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
          - untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dal am Daftar
            Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
     g) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat.
     h) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingg a Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
         (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
         adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
     i) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
         Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     j) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
     k) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
         Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     l) Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, namun tidak menggunakan hak suaranya atau
         abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain
         suara abstain.
     m) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat
         seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     n) Sebelum pelaksanaan RUPO:
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
            Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yan g dimiliki oleh Perseroan dan
            Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
         - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
            yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
            memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
            Indonesia).
7)   Pemberian suara:
     Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, baik secara fisik dan/atau secara elektronik, namun
     tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara
     mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.




                                                               10

Page 41
8)    Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6) huruf g), kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
      a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana
          dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
          (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                   dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per du a) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                   dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                   dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                   dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO keempat
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi ata u diwakili yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
               oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
               dimaksud dalam angka 5) subbab RUPO ini
9)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris yang terdaftar di OJK.




                                                                   11

Page 42
11)   Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
      1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
      2. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek.
           Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
           melalui:
           - situs web penyedia sistem e-RUPO;
           - situs web KSEI; dan/atau
           - situs web Perseroan;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa I nggris.
12)   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Obligasi,
      Perseroan, dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
      sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang
      berhubungan dengan Obligasi.
      Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi wajib
      menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang baru dan jika
      dilakukan perubahan Akta Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi wajib menyesuaikan
      definisi "Akta Pengakuan Utang" dengan menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
13)   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
      perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu O bligasi dan Perseroan menolak untuk
      menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam
      waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
      memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
      lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
      dahulu menyelenggarakan RUPO.
14)   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
      disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15)   Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
      secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025, dengan tata cara yang sama dengan
      penyelenggaraan RUPO secara fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan
      yang berlaku.
      a. RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi,
           video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
      b. Pelaksanaan RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan:
           (i) Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia Sistem RUPO secara
                elektronik (e-RUPO), yaitu:
                - KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau
                - Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
           (ii) Sistem yang disediakan oleh Perseroan,
           dimana Penyedia Sistem atau Perseroan tersebut wajib terhubung dengan KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan
           Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO.
      c. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Penyedia Sistem
           sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (i) di atas, maka Perseroan wajib mengacu pada ketentuan penggunaan sistem e-
           RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa
           serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
      d. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan
           sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (ii) di atas, maka mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta
           pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar pelaksanaan RUPO secara elektronik yang dimiliki
           oleh Perseroan.
      e. Dalam hal RUPO diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi
           yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi
           yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
           kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
      Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan
      Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
16)   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal, maka
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.




                                                                  12

Page 43
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
   dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil
   pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0180/PEF-DIR/III/2026 tanggal
   2 Maret 2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
   2027 adalah:

                                                          idAAA (Triple A); Stable


    Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal
    11 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan
    melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
    Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
    Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

    Rating Rationale Pefindo

    a) Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

    Peran Penting bagi Pemerintah Indonesia
    Pefindo menilai Perseroan memiliki peran penting bagi Pemerintah Indonesia, yang tercermin dari posisi strategisnya dalam Ult ra Micro
    Holding (UMi Holding) serta statusnya sebagai bank bullion berlisensi pertama di Indonesia. Meskipun Pemerintah hanya memiliki satu
    saham Seri A (Dwiwarna), saham ini memberikan hak khusus yang memastikan kendali kuat atas arah strategis Perseroan, termasuk
    aksi korporasi, penunjukan dewan, kebijakan pendanaan, dan target bisnis. Operasional Perseroan juga selaras dengan agenda inklusi
    keuangan Pemerintah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen masyarakat berpendapatan rendah hingga
    menengah serta usaha mikro dan kecil yang kurang terlayani oleh institusi p erbankan formal.

    Sebagai anggota inti UMi Holding, kegagalan Perseroan berpotensi memberikan dampak negatif yang material terhadap perekonomian
    domestik serta dapat mengganggu kredibilitas Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali utama. Pentingnya peran strategis
    Perseroan juga semakin diperkuat oleh dukungannya terhadap kebijakan hilirisasi emas Pemerintah. Dalam kerangka bullion, dengan
    sistem regulasi, standar, dan infrastruktur yang komprehensif untuk verifikasi dan transaksi emas, perusahaan memfa silitasi pemurnian,
    perdagangan, dan penyimpanan emas domestik, sekaligus memonetisasi emas yang dimiliki masyarakat melalui produk simpanan
    yang dapat dikonversi menjadi gadai dan produk pembiayaan lainnya. Setelah penerbitan lisensi bank bullion pertaman ya, Perseroan
    mencatat ekspansi signifikan pada portofolio gadai, dengan saldo outstanding meningkat sebesar 51% menjadi Rp349,5 triliun dari
    Rp231,3 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan pemasukan emas batangan dan perhiasan yang digadaikan oleh
    nasabah, mencerminkan peningkatan monetisasi aset emas dalam kerangka bullion.

    Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
    Pegadaian diperkirakan akan mempertahankan posisi unggulnya dalam bisnis pinjaman berbasis gadai, yang didukung oleh
    pengalaman yang luas, jaringan yang tersebar luas, serta keunggulan regulasi sebagai satu -satunya pemegang lisensi nasional untuk
    usaha gadai. Dengan memanfaatkan kapabilitas operasional, teknologi informasi, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan
    berupaya mengembangkan layanan gadai dan tabungan emas, sehingga memposisikan perusahaan secara lebih kompetitif
    dibandingkan lembaga keuangan lain yang menyasar segmen pasar serupa.

    Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan menciptakan peluang cross-selling yang bernilai serta meningkatkan akuisisi
    nasabah Perseroan. Oleh karena itu, kami memproyeksikan pangsa pasar Perseroan akan tetap berada di atas 96% dari total industri
    gadai, serta berkontribusi sekitar 15% terhadap total penyaluran pembiayaan di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio
    Perseroan diperkirakan tetap sangat terdiversifikasi, didukung oleh sebaran geografis yang luas serta ukuran tiket pinjaman gadai yang
    sangat kecil. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di wilayah pedesaan, Perseroan
    diperkirakan mampu mempertahankan basis nasabah yang besar, yaitu lebih dari 27 juta rekening nasabah di seluruh Indonesia.
    Jumlah tersebut mencakup sekitar 13,4 juta rekening nasabah debitur mikro dan 14,3 juta nasabah pada produk tabungan emas.

   Kapitalisasi yang sangat kuat.
   Pefindo menilai profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat, didorong oleh peningkatan akumulasi laba sejalan dengan pertumbuhan
   bisnisnya, terutama pada bisnis bullion. Dengan ekspektasi pertumbuhan bisnis yang kuat di atas 10% dalam jangka menengah, kami
   memproyeksikan rasio debt-to-equity (DER) akan berada di kisaran 2,3–2,8 kali dalam jangka menengah, yang masih tergolong rendah
   dan jauh di bawah batas maksimum regulasi sebesar 10 kali. Kapitalisasi yang sangat kuat ini memberikan kapasitas yang lebih dari
   cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis serta memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah. Tingkat leverage aktual juga
   diperkirakan tetap fleksibel dalam mendukung ekspansi bisnis, mengingat dominasi pembiayaan jangka pendek dengan tenor pinjaman
   rata-rata empat bulan atau kurang. Per tahun 2025, ekuitas tercatat sebesar Rp41,6 triliun, meningkat dari Rp35,9 triliun pada tahun
   2024.




                                                                   13

Page 44
   Likuiditas yang kuat dan profil fleksibilitas keuangan
   Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama didukung oleh model bisnis pembiayaan jangka
   pendeknya, dengan tenor hingga 120 hari yang membantu memitigasi risiko likuiditas. Per tahun 2025, rasio likuiditas jangka pendek
   Perseroan dilaporkan sebesar 129,1%. Arus kas internal bulanan perusahaan yang mencapai sekitar Rp31,3 triliun, porsi fasilitas
   pinjaman bank yang belum ditarik sebesar Rp20,4 triliun, serta posisi kas sebesar Rp620,5 miliar per tahun 2025, diperkirakan lebih
   dari cukup untuk memenuhi kewajiban obligasi jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek lainnya.

   Fleksibilitas keuangan Perseroan juga kuat, didukung oleh hubungan yang telah terjalin baik dengan bank-bank bereputasi serta
   kesadaran merek yang kuat. Perseroan juga telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan
   instrumen utang yang sukses, baik konvensional maupun syariah. Kehadiran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) sebagai
   pemegang saham, bersama dengan indikator keuangan yang sehat, memberikan lapisan keyakinan tambahan bagi kreditur dan
   investor.

    b) Faktor yang Membatasi Pemeringkat

   Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional
   Upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, seiring dengan ekspansi bisnis
   yang berkelanjutan di segmen ritel dan mikro, yang membutuhkan sumber daya manusia yang signifikan untuk mendukung operasional
   harian. Pemeliharaan banyak kantor cabang, tenaga kerja yang cukup besar, serta interaksi fisik dala m model bisnisnya memerlukan
   pekerjaan yang padat karya, khususnya bagi penaksir bersertifikat untuk memverifikasi agunan, termasuk di wilayah terpencil.

   Hal ini berkontribusi terhadap tingginya biaya operasional, yang tercermin pada rasio cost-to-income (“CIR”) yang relatif tinggi sebesar
   51,1% pada tahun 2025 dan 53,7% pada tahun 2024. Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai upaya seperti digitalisasi dan co-
   location dengan BRI, biaya operasional yang cukup besar untuk mempertahankan jaringan luas se banyak 4.076 kantor serta tenaga
   kerja sebanyak 12.313 orang per tahun 2025 telah menahan margin kuat yang dihasilkan dari bisnis gadai. Oleh karena itu, Pefindo
   memperkirakan rasio CIR Perseroan akan tetap berada pada kisaran tinggi, yaitu sekitar 50%–53% dalam 12–24 bulan ke depan.

    c) Faktor ESG dalam Penilaian Peringkat

   Faktor ESG dipandang netral dalam penilaian peringkat kredit Perseroan, yang mencerminkan keterpaparan yang terbatas terhadap
   risiko lingkungan dan tata kelola yang material. Namun demikia n, perusahaan menghadapi risiko sosial yang relatif lebih tinggi,
   khususnya terkait perlindungan konsumen, karakteristik demografis, dan tren komunitas.

   Sebagai salah satu lembaga gadai terbesar di Indonesia, perlindungan data nasabah menjadi sama pentingnya dengan menjaga
   keamanan fisik brankas penyimpanan aset emas yang digadaikan. Kebocoran data yang signifikan dapat mengakibatkan sanksi
   finansial yang besar, kerusakan reputasi, serta hilangnya kepercayaan publik, yang berpotensi memicu penarikan dana dari produk
   tabungan emas oleh nasabah berbiaya rendah dan mengganggu stabilitas operasional.

   Kegagalan dalam melindungi identitas digital sekitar 27 juta nasabahnya juga dapat melemahkan ketahanan operasional Perseroan.
   Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah menerapkan standar keamanan informasi serta terus memperkuat tata kelola
   teknologi informasi (IT governance) dan pengendalian operasional harian.

B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
   dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia.

   Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni
   2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Pegadaian (Persero) dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:

                                                                 AAA (idn)
                                                                 (Triple A)

   Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7
   Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A)
   untuk Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat
   triliun Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.

   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
   Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

   Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
   Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.




                                                                   14

Page 45
WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                                          PT Bank Mega Tbk
                                                       Menara Bank Mega Lt. 16
                                          Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
                                            Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                                 E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                     Website : www.bankmega.com
                                                      Up. : Capital Market Sevice

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                           WALI AMANAT
                     PT Pegadaian (Persero)                                                  PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Tresuri                                                Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl. Kramat Raya 162                                          Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                                Jakarta 12790
           Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                      Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
             E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id                               E-mail : waliamanat@bankmega.com
                   Website: www.pegadaian.co.id                                       Website : www.bankmega.com
                                                                                         Up. : Capital Market Service

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.




                                                                 15

Page 46
B. SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap II Tahun 2026”.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kep entingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh K SEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI seba gai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:

Seri A       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga
                 puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam
                 belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                 ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
                 tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh
                 enam miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh
                 belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
                 Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1, - (satu Rupiah).

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan ju mlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari kalender.

Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.




                                                                    16

Page 47
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

      Pembayaran                                       Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
  Pendapatan Bagi Hasil
                                                  Seri A                                            Seri B
           ke
           1                                8 Desember 2026                                   8 Desember 2026
           2                                  8 Maret 2027                                       8 Maret 2027
           3                                   8 Juni 2027                                        8 Juni 2027
           4                               18 September 2027                                  8 September 2027
           5                                        -                                         8 Desember 2027
           6                                        -                                            8 Maret 2028
           7                                        -                                             8 Juni 2028
           8                                        -                                         8 September 2028
           9                                        -                                         8 Desember 2028
           10                                       -                                            8 Maret 2029
           11                                       -                                             8 Juni 2029
           12                                       -                                         8 September 2029

Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau jumlah pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada P emegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) yang
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan empat persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan audit.

Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp618.516.120.239,- untuk Seri A dan Rp372.584.429.762,- untuk Seri B
yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang
Dibagihasilkan melebihi Rp618.516.120.239,- untuk Seri A dan Rp372.584.429.762,- untuk Seri B, maka Pemegang Sukuk melepaskan
hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-0021/DSN-MUI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

  No.                Nama                         Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)                Masa Berlaku
  1.       Kanny Hidaya Y., SE, MA            No. Kep-15/PM.112/2026 tanggal 16 Juni 2026              16 Juni 2031
  2.      DR. HM. Asrorun Ni’am, MA           No. Kep-24/PM.112/2026 tanggal 17 Juni 2026              17 Juni 2031

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.




                                                               17

Page 48
SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Usaha Syariah Perseroan, yaitu mu’nah,
   yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai
   dengan jadwal yang disepakati. Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha berupa pembiayaan
   kepada nasabah Perseroan termasuk nasabah yang merupakan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah.
   Pendapatan yang dibagihasilkan atas Sukuk Mudharabah ini bersumber dari Mu’nah yaitu jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun
   (barang jaminan) pada Pemeliharaan Rahn.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemodal
   dan dana tersebut harus berasal dari Unit Usaha Syariah Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip syariah dan Perseroan
   menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang
   menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
   Akad Syariah;
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
   syariah di Pasar Modal.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 7 Agustus 2026, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 adalah akad mudharabah, dimana
    Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal/pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai pengelola
    dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selalu Wali Amanat yang
    menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
    modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah dengan menerapkan prinsip -
    prinsip Good Corporate Governance.



                                                                 18

Page 49
4.   Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
     perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
     Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian (Persero).
5.   Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta'addiy),
     kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
     Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6.   Pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
     yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'a ddiy, taqshiir, dan mukhalafatu al-syuruth. Namun demikian, mudharib boleh
     memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul
     maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal
     Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Be rkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip -prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut ole h Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan K olektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak
sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan terdiri dari Sukuk
seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal E misi dan Sukuk seri B berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

a.   Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
     Sukuk, Perseroan wajib menyerahkan sejumlah dana kepada Agen Pembayaran untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
     pembayaran kembali Dana Sukuk, dan dana tersebut secara efektif sudah harus tersedia (in good funds) dalam rekening yang ditunjuk
     oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
b.   Apabila Persroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pe mbayaran Kembali
     Dana Sukuk, maka Perseroan dikenakan sanksi membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, yang besarnya akan ditentukan dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
c.   Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen
     Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagi berikut:
1. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
2. Terjadi perubahan isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau kegiatan usaha yang
    menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang dimaksud kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.

Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan
demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi perubahan status
Sukuk (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).

Dalam hal terjadi demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan
status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
     Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharaba h yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
     dengan ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                                 19

Page 50
2.   Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya akan
     ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pe rwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
     bersarnya Sukuk yang dimilikinya.
3.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
     dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
     asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
     asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
     hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
     a. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
            mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
            Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan
            memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
            Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
            akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
            Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
     e. Mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
            pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pa sar Modal dan KSEI;
     f.     Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
     g. Mengambil tindakan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
            Wali Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudia n
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
subbab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban
   Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut
   dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
   hal-hal sebagai berikut:
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
       ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                 20

Page 51
2. Perseroan berkewajiban untuk:
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
       Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
       Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
       Mudharabah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
       Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti
       pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
       Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
       jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian A kibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
       Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
       besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
       Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain -lain.
   e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
       mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
         i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan
             LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku,
             atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
             memperhatikan peraturan Pasar Modal;
        ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
             Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
             laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
       iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
             berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
      iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan
             Emisi Sukuk Mudharabah ini;
   g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
       Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
       faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak
       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
       Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
   i. Apabila Sukuk Mudharabah telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
       dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   j. Memelihara :
       - likuiditas, yaitu rasio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
       - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
       berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
       LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan angka 2 huruf f.
   k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
       Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
       Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk
       Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
   l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
       Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
       1) Pemeringkatan Tahunan
              i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
                  paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
                  menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
             ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
                  Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                  (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
                  hal-hal sebagai berikut:
                  a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
       2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                  Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
                  setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  a. peringkat baru; dan
                  b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
             ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.




                                                                  21

Page 52
       3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
            i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK
               No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
               direncanakan.
           ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
               a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam
                   periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
       4) Pemeringkatan Ulang
           i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain karena
               hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
               pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua)
               setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
               Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
               yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
               peringkat dimaksud.
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap dengan Peraturan OJK No.
           49/2020.
    m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
       memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
    n. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam subbab Perubahan Status
       Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajib annya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk
       Mudharabah.

KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a. Angka 2 huruf a, b dan c di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
       Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
       upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Angka 2 huruf d dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
       puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
       tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
    cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
    Perseroan. Wali Amanat berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah.

     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
     tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
     RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk
     Mudharabah.

     Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai
     dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan.

2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
   bawah ini:
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
       Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
       Bagi Hasil; atau
   b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
       sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
       sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
   c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
       berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
       terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
       bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
       dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
       dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau



                                                                  22

Page 53
3. Apabila:
   a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku di Negara
       Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar karena sebab apapun
       (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum atau peleburan, atau pembubaran karena
       adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
       ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku); atau
   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
       sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
       untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
   e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut
       telah mendapatkan kekuatan hukum tetap; atau
   f. Sebagian besar hak, ijin, dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
       dinyatakan tidak sah, atau Perseroan mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
       secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Mudharabah.
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil Keputusan
   yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab
   atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah
   menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
   a. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
       pasar;
   b. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   c. Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   d. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
       ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
   e. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab
       Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
   f. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
   g. Rencana pembelian kembali Sukuk wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
       pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk;
   h. Pembelian kembali Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk;
   i. Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf
       h, paling sedikit memuat informasi:
       1. periode penawaran pembelian kembali;
       2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
       3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
       4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
       5. tata cara penyelesaian transaksi;
       6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
       7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       8. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
   j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan
       Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
       jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah;
   l. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud huruf
       h, dengan ketentuan sebagai berikut:
       1. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
            masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
       2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharbah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
       3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah.
   m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
       Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilak ukannya pembelian
       kembali Sukuk;
   n. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
       diterbitkan oleh Perseroan;



                                                                23

Page 54
     o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
         tersebut jika terrdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;
     p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk tersebut jika
         terdapat jaminan atas seluruh sukuk;
     q. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
         1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara,
             dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain d ari Sukuk Mudharabah yang dibeli
             kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
         2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
             RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
             Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia
4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan melalui:
     1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan palin g sedikit
         Bahasa Inggris; dan
     2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan,
     b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi, dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk dicatatkan:

1.1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain :
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk mengenai perubahan jangka waktu Sukuk,
        jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
        ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020 dan
        Peraturan OJK No. 14/2025
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan ;
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan oleh atau atas nama P emegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kejadian Kelalaian dan
        Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia;
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kejadian
        Kelalaian termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
        tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
     h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
        Wali Amanat.
1.2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
        oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
        melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
        Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                24

Page 55
1.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPSU.
1.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat
     wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU :
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
         RUPSU, melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu)
         surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
         dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU, wajib
         dilakukan paling sedikit;
         - situs web penyedia sistem;
         - situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         - situs web Perseroan dan/atau;
         - situs web bursa efek
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         - agenda RUPSU;
         - pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
         - Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
         - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
         Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6. Tata Cara RUPSU:
     a. RUPSU secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat.
          Dalam hal pelaksanaan RUPSU diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPSU wajib dihadiri secara fisik
          oleh:
          - Wali Amanat; dan
          - Notaris
          Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPSU secara elektronik
          wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
          - Perseroan; dan
          - Notaris
     b. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-
         bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU;
     c. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan diwajibkan
         untuk:
          - mempersiapkan acara RUPSU,
          - materi RUPSU, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan
            materi RUPSU tersebut,
          - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     d. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam
         menyediakan materi RUPSU.
     e. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh
         KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
         Dalam hal dilakukan RUPSU kedua atau ketiga, Pemegang Sukuk yang berhak hadir adalah:
          - untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
            terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua;
          - untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
            terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
     g. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan atau menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat.
     h. . Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
         sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang
         dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
         Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
         Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.




                                                               25

Page 56
      i. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
         setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
         yang dimilikinya.
     j. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
     k. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     l. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPSU, namun tidak menggu nakan hak
         suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
         Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
     m. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSU, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat
         seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan.
     n. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya (tidak termasuk
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
          - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
            Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
            membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
            hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
1.7. Pemberian Suara:
     Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPSU,baik secara fisik dan/atau secara
     elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang
     sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain
1.8. Dengan memperhatikan ketentuan poin 1.6 huruf k, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1.1 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                     Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                     kedua.
               (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                     hadir dalam RUPSU.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                     ketiga.
               (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                     RUPSU.
          2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
               ketentuan sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                     Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                     kedua.
               (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3
                     (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                     sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
                     dalam RUPSU.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                     ketiga.
               (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3
                     (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                     sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
                     dalam RUPSU.




                                                                  26

Page 57
           3) Apabila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
                (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                      kedua.
                (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2
                      (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunsai dan berhak mengambil keputusan
                      yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                      hadir dalam RUPSU.
                (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                      ketiga.
                (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2
                      (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                      yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                      hadir dalam RUPSU.
      b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan RUPSU
                kedua.
           3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                ketiga.
           5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
                keempat;
           7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
                yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU kee mpat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                dimaksud dalam poin 1.5;
1.9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
      terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
1.10. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
      Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.11. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan:
      - Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSU kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
      - Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSU kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek.
      Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSU kepada masyarakat
      melalui:
      - situs web penyedia sistem e-RUPSU;
      - situs web KSEI; dan/atau
      - situs web Perseroan;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris
1.12. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, dan
      Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU
      mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
      Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya a ddendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
      perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
      Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Mudharabah wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah " dengan menambahkan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang baru dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan Kewajiban, maka para
      pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah wajib menyesuaikan definisi "Akta Pengikatan Kewajiban" dengan
      menambahkan Akta Pengikatan Kewajiban yang baru.




                                                                  27

Page 58
1.13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi
      Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk
      menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
      tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
      diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
      penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
1.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
      disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.15. Selain pelaksanaan RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU
      secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK No. 14/2025, dengan tata cara yang sama dengan penyelenggaraan RUPSU secara
      fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
      a. RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU adalah pelaksanaan RUPSU oleh Perseroan dengan menggunakan media
            telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
      b. Pelaksanaan RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU dilakukan dengan menggunakan:
            (i) Sistem Penyelenggaraan RUPSU secara elektronik (e -RUPSU), yang disediakan oleh Penyedia Sistem RUPSU secara
                 elektronik (e-RUPSU), yaitu:
                 - KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau
                 - Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
            (ii) Sistem yang disediakan oleh Emiten,
            dimana Penyedia Sistem atau Emiten tersebut wajib terhubung dengan KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
            untuk memastikan Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU.
      c. Dalam hal RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Penyedia
            Sistem sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (i) di atas, maka Perseroan wajib mengacu pada ketentuan penggunaan sistem
            e-RUPSU yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa
            serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
      d. Dalam hal RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan
            sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (ii) di atas, maka mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta
            pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar pelaksanaan RUPSU secara elektronik yang dimiliki
            oleh Perseroan.
      e. Dalam hal RUPSU diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Sukuk atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
            yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang Sukuk yang
            lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian,
            sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
      f. Kehadiran Pemegang Sukuk secara elektronik melalui e -RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang
            disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
            kehadiran.
1.16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
      peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
   dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil
   pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan sura t Pefindo No. RC-0181/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026,
   hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
   adalah:

                                                  idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


    Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 11
    Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang
    diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.




                                                                 28

Page 59
Rating Rationale Pefindo

a) Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

Peran Penting bagi Pemerintah Indonesia
Pefindo menilai Perseroan memiliki peran penting bagi Pemerintah Indonesia, yang tercermin dari posisi strategisnya dalam Ult ra Micro
Holding (UMi Holding) serta statusnya sebagai bank bullion berlisensi pertama di Indonesia. Meskipun Pemerintah hanya memiliki satu
saham Seri A (Dwiwarna), saham ini memberikan hak khusus yang memastikan kendali kuat atas arah strategis Perseroan, termasuk
aksi korporasi, penunjukan dewan, kebijakan pendanaan, dan target bisnis. Operasional Perseroan juga selaras dengan agenda inklusi
keuangan Pemerintah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen masyarakat berpendapatan rendah hingga
menengah serta usaha mikro dan kecil yang kurang terlayani oleh institusi perbankan formal.

Sebagai anggota inti UMi Holding, kegagalan Perseroan berpotensi memberikan dampak negatif yang material terhadap perekonomian
domestik serta dapat mengganggu kredibilitas Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali utama. Pentingnya peran strategis
Perseroan juga semakin diperkuat oleh dukungannya terhadap kebijakan hilirisasi emas Pemerintah. Dalam kerangka bullion, dengan
sistem regulasi, standar, dan infrastruktur yang komprehensif untuk verifikasi dan transaksi emas, perusahaan memfasilitasi pemurnian,
perdagangan, dan penyimpanan emas domestik, sekaligus memonetisasi emas yang dimiliki masyarakat melalui produk simpanan
yang dapat dikonversi menjadi gadai dan produk pembiayaan lainnya. Setelah penerbitan lisensi bank bullion pertamanya, Perseroan
mencatat ekspansi signifikan pada portofolio gadai, dengan saldo outstanding meningkat sebesar 51% menjadi Rp349,5 triliun dari
Rp231,3 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan pemasukan emas batangan dan perhiasan yang digadaikan ole h
nasabah, mencerminkan peningkatan monetisasi aset emas dalam kerangka bullion.

Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Pegadaian diperkirakan akan mempertahankan posisi unggulnya dalam bisnis pinjaman berbasis gadai, yang didukung oleh
pengalaman yang luas, jaringan yang tersebar luas, serta keunggulan regulasi sebagai satu -satunya pemegang lisensi nasional untuk
usaha gadai. Dengan memanfaatkan kapabilitas operasional, teknologi informasi, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan
berupaya mengembangkan layanan gadai dan tabungan emas, sehingga memposisikan perusahaan secara lebih kompetitif
dibandingkan lembaga keuangan lain yang menyasar segmen pasar serupa.

Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan menciptakan peluang cross-selling yang bernilai serta meningkatkan akuisisi
nasabah Perseroan. Oleh karena itu, kami memproyeksikan pangsa pasar Perseroan akan tetap berada di atas 96% dari total industri
gadai, serta berkontribusi sekitar 15% terhadap total penyaluran pembiayaan di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio
Perseroan diperkirakan tetap sangat terdiversifikasi, didukung oleh sebaran geografis yang luas serta ukuran tiket pinjaman gadai yang
sangat kecil. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di wilayah pedesaan, Perseroan
diperkirakan mampu mempertahankan basis nasabah yang besar, yaitu lebih dari 27 juta rekening nasabah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 13,4 juta rekening nasabah debitur mikro dan 14,3 juta nasabah pada produk tabungan emas.

Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo menilai profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat, didorong oleh peningkatan akumulasi laba sejalan dengan pertumbuhan
bisnisnya, terutama pada bisnis bullion. Dengan ekspektasi pertumbuhan bisnis yang kuat di atas 10% dalam jangka menengah, kami
memproyeksikan rasio debt-to-equity (DER) akan berada di kisaran 2,3–2,8 kali dalam jangka menengah, yang masih tergolong rendah
dan jauh di bawah batas maksimum regulasi sebesar 10 kali. Kapitalisasi yang sangat kuat ini memberikan kapasitas yang lebih dari
cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis serta memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah. Tingkat leverage aktual juga
diperkirakan tetap fleksibel dalam mendukung ekspansi bisnis, mengingat dominasi pembiayaan jangka pendek dengan tenor pinjaman
rata-rata empat bulan atau kurang. Per tahun 2025, ekuitas tercatat sebesar Rp41,6 triliun, meningkat dari Rp35,9 triliun pada tahun
2024.

Likuiditas yang kuat dan profil fleksibilitas keuangan
Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama didukung oleh model bisnis pembiayaan jangka
pendeknya, dengan tenor hingga 120 hari yang membantu memitigasi risiko likuiditas. Per tahun 2025, rasio likuiditas jangka pendek
Perseroan dilaporkan sebesar 129,1%. Arus kas internal bulanan perusahaan yang mencapai sekita r Rp31,3 triliun, porsi fasilitas
pinjaman bank yang belum ditarik sebesar Rp20,4 triliun, serta posisi kas sebesar Rp620,5 miliar per tahun 2025, diperkirakan lebih
dari cukup untuk memenuhi kewajiban obligasi jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek lainn ya.

Fleksibilitas keuangan Perseroan juga kuat, didukung oleh hubungan yang telah terjalin baik dengan bank-bank bereputasi serta
kesadaran merek yang kuat. Perseroan juga telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan
instrumen utang yang sukses, baik konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham, bersama dengan indikator
keuangan yang sehat, memberikan lapisan keyakinan tambahan bagi kreditur dan investor.




                                                               29

Page 60
    b) Faktor yang Membatasi Pemeringkat

    Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional
    Upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, seiring dengan ekspansi bisnis
    yang berkelanjutan di segmen ritel dan mikro, yang membutuhkan sumber daya manusia yang signifikan untuk mendukung operasional
    harian. Pemeliharaan banyak kantor cabang, tenaga kerja yang cukup besar, serta interaksi fisik dalam model bisnisnya memerlukan
    pekerjaan yang padat karya, khususnya bagi penaksir bersertifikat untuk memverifikasi agunan, termasuk di wilayah terpencil.

    Hal ini berkontribusi terhadap tingginya biaya operasional, yang tercermin pada rasio CIR yang relatif tinggi sebesar 51,1% p ada tahun
    2025 dan 53,7% pada tahun 2024. Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai upaya seperti digitalisasi dan co-location dengan
    BRI, biaya operasional yang cukup besar untuk mempertahankan jaringan luas sebanyak 4.076 kantor serta tenaga kerja sebanyak
    12.313 orang per tahun 2025 telah menahan margin kuat yang dihasilkan dari bisnis gadai. Oleh karena itu, kami memperkirakan rasio
    CIR Perseroan akan tetap berada pada kisaran tinggi, yaitu sekitar 50%–53% dalam 12–24 bulan ke depan.

    c) Faktor ESG dalam Penilaian Peringkat

    Faktor ESG dipandang netral dalam penilaian peringkat kredit Perseroan, yang mencerminkan keterpaparan yang terbatas terhadap
    risiko lingkungan dan tata kelola yang material. Namun demikian, Perseroan menghadapi risiko sosial yang relatif lebih tinggi,
    khususnya terkait perlindungan konsumen, karakteristik demografis, dan tren komunitas.

    Sebagai salah satu lembaga gadai terbesar di Indonesia, perlindungan data nasabah menjadi sama pentingnya dengan menjaga
    keamanan fisik brankas penyimpanan aset emas yang digadaikan. Kebocoran data yang signifikan dapat mengakibatkan sanksi
    finansial yang besar, kerusakan reputasi, serta hilangnya kepercayaan publik, yang berpotensi memicu penarikan dana dari produk
    tabungan emas oleh nasabah berbiaya rendah dan mengganggu stabilitas operasional.

    Kegagalan dalam melindungi identitas digital sekitar 27 juta nasabahnya juga dapat melemahkan ketahanan operasional Perseroan.
    Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah menerapkan standar keamanan informasi serta terus memp erkuat tata kelola
    teknologi informasi (IT governance) dan pengendalian operasional harian.

    Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
    dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating s Indonesia.

    Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni
    2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Pegadaian (Persero) dari PT Fitch Ratings Indonesia, Sukuk Mudharabah telah
    mendapat peringkat:

                                                                  AAA (idn)
                                                                  (Triple A)

    Selanjutnya Peringkat Sukuk Mudharabah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026
    tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn)
    (Triple A) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp4.500.000.000.000,00
    (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.

    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
    Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
    Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali sela ma kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                                           PT Bank Mega Tbk
                                                        Menara Bank Mega Lt. 16
                                           Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
                                             Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                                  E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                      Website : www.bankmega.com
                                                       Up. : Capital Market Service




                                                                   30

Page 61
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                         WALI AMANAT
                     PT Pegadaian (Persero)                                                PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Tresuri                                               Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl. Kramat Raya 162                                         Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                              Jakarta 12790
           Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                     Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
             E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id                              E-mail : waliamanat@bankmega.com
                   Website: www.pegadaian.co.id                                       Website: www.bankmega.com
                                                                                        Up.: Capital Market Service

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN P ENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

C. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026”.

JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali S ertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.




                                                                 31

Page 62
JUMLAH POKOK, BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar
lima ratus lima puluh lima juta Rupiah). Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, ke cuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A       :      Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000, - (empat ratus
                    tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per
                    tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B       :      Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000, - (sembilan
                    ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma
                    empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok O bligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Oblig asi
Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Ob ligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1, - (satu Rupiah). Pemesanan
pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.

Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah
ini:

                                                    Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
         Bunga Ke
                                                   Seri A                                          Seri B
            1                                8 Desember 2026                                8 Desember 2026
            2                                  8 Maret 2027                                    8 Maret 2027
            3                                   8 Juni 2027                                     8 Juni 2027
            4                               18 September 2027                               8 September 2027
            5                                        -                                      8 Desember 2027
            6                                        -                                         8 Maret 2028
            7                                        -                                          8 Juni 2028
            8                                        -                                      8 September 2028
            9                                        -                                      8 Desember 2028
           10                                        -                                         8 Maret 2029
           11                                        -                                          8 Juni 2029
           12                                        -                                      8 September 2029

Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau jumlah pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI EFEK BERSIFAT
UTANG BERWAWASAN SOSIAL

1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Obligasi
   Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan wajib menyusun rencana tindak
   agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, dan
   menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan
   tahunan Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak dari Perseroan
   oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gagal dilaksanakan, maka Perseroan wajib
   menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat,
   serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/2015 tentang Keterbukaan
   Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib mencantumkan tanggal kejadian
   dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Efek
   Bersifat Utang Berwawasan Sosial.




                                                                     32

Page 63
3. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat meminta
   kepada Perseroan untuk:
   a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put-option); atau
   b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial;
   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status Obligasi Berwa wasan Sosial ini disampaikan Pemegang Obligasi
   Berwawasan Sosial secara tertulis dengan melampirkan Bukti Kepemilikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selambat-
   lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Ma terial oleh Perseroan atau Perusahaan
   Publik (“Tanggal Permintaan”)
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai
   pelunasan (put-option) sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf a maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
   a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali sebagai pelunasan (put-option) dari Pemegang Obligasi
        Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
   b. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial
        sebagai pelunasan (put-option) sebagaimana dimaksud dalam subbab ini angka 3 huruf a maka Perseroan wajib membeli kembali
        Obligasi Berwawasan Sosial sebagai sebagai pelunasan (put-option) atas Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
        Pemegang Obligasi yang menyampaikan permintaan pembelian kembali sebagai pelunasan (put-option) tersebut.
   c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
        paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
        i. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali sebagai pelunasan (put-option);
        ii. harga pembelian kembali sebagai pelunasan (put-option);
       iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kemba li sebagai pelunasan (put-option);
       iv.Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosia sebagai pelunasan (put-option)l;
       Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan tanpa perlu
       dinyatakandalam suatu akta apapun, dan atas Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dilunasi tersebut Emiten tidak berkewajiban
       membayar Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.
   d. Pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan (put option) wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat
       menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
   e. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put-option) adalah 100% (seratus persen) (at
       par) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan
       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
   f. Agen Pembayaran akan membayarkan Harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Sebagai Pelunasan (Put Option)
       kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Perseroan.
   g. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put
       option), Agen Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui
       Pemegang Rekening, Perseroan, dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Pembelian Kembal Obligasi Berwawasan Sosial
       sebagai pelunasan (put option), termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial
       sebagai pelunasan (put option) tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan dalam menyediakan jumlah dana
       yang cukup.
   h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put option) yang telah diajukan oleh Pemegang Obligasi
       Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini tidak dapat ditarik kembali.
   i. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put option) hanya akan dilaksanakan terhadap
       Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam subbab
       ini.
   Apabila ternyata prosedur pelaksanaan permbayaran Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put option)
   tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
   tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentua n di KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh
   Perseroan.
5. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
   Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari
        Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
   b. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
        yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b.
   c. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diputuskan dalam RUPO yang akan
        diselenggarakan sesuai ketentuan dalam RUPO di bawah ini, setelah pelaksanaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud
        dalam poin 4 ini selesai dilaksanakan.
   d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan setelah diperole h keputusan Rapat
        Umum Pemegang Obligasi Bewawasan Sosial yang menyepakati besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru.
   e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan addendum
        Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI, dengan tembusan kepada Wali Amanat, selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
        Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
        i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
        ii. tanggal efektif pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.




                                                                 33

Page 64
6. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk membeli kembali
   sebagaimana poin 3, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial
   sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18/2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
   Perseroan yang meliputi:
   a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
       Perseroan; dan/atau
   b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan
     yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
     Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
     jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
     diterbitkan oleh KSEI.
c.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen)
     per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan Jumlah Kewajiban terbayar
     sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
     puluh) hari kalender.
d.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
     Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
     RUPO dengan melampirkan KTUR.
     Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
     Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
      a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
           Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan
           Peraturan OJK No.20/2020;
      b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
           dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
           akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
      d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
           potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan dalam Peraturan OJK No.20/2020;
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berwawasan Sosial atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik, yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.




                                                                34

Page 65
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang Perseroan atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
      Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
      dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan
      melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi Berwawasan Sosial ini.
      b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
           ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
      a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
      b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
           Sosial yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, harus telah
           efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan
           Sosial.
      c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga
           Obligasi Berwawasan Sosial, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
           Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang
           Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
      d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
           Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
      e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
           mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
      f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
            i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas
               Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu
               bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
               memperhatikan peraturan Pasar Modal;
           ii. Laporan-laporan keuangan interim Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
               Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan laporan tersebut kepada
               Otoritas Jasa Keuangan;
         iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
               berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
         iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta -akta lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi
               Berwawasan Sosial ini.
   g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
          Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
          faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial sepanjang tidak
          bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
          Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
   i.     Apabila Obligasi Berwawasan Sosial telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala
          sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   j.      Memelihara:
           - likuiditas, yaitu rasio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
           - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
           berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
           LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan dalam angka 2 huruf f.
   k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
           Berwawasan Sosial serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
           dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi
           Berwawasan Sosial dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial, yang copynya diserahkan kepada Wali Amanat;




                                                                   35

Page 66
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
     Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
     1) Pemeringkatan Tahunan
           i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa
              Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
              sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial yang
              diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
              mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
              berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
              Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
              (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat baru; dan
              b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     3) Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
           i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
              pada Peraturan OJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
              Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial tahap
                   berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
     4) Pemeringkatan Ulang
           i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
              Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir l angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka
              Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
              paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
              Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
              peringkat dimaksud.
         atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
         OJK No. 49/2020.
m.   Perseroan melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan efek bersifat utang berwawasan sosial sesuai
     dengan Peraturan OJK No. 18/2023:
     (1) menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Perseroan wajib menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
              - realisasi penggunaan dana terhadap Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dipilih;
              - pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
              - perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
              - dampak KUBS yang dibiayai.
         (b) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) wajib mendapatkan reviu dari Penyedeia Reviu Eksternal.
         (c) Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara peniuh, laporan sebagaimana dimaksud pada angka
              (1) huruf (a) tidak wajib mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (b).
         (d) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
              Keuangan dan Wali Amanat dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
         (e) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (d) mengikuti periode penyampaian laporan tahunan
              Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
         (f) Dalam hal antara tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran Obligasi Berwawasan Sosial sampai
              dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, laporan sebagaimana dimaksud pada
              angka (1) huruf (d) untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan terdekat.
         (g) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (f), tidak berlaku apabila tanggal efektifnya pernyataan
              pendaftaran untuk penawaran Obligasi Berwawasan Sosial sampai dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu
              kurang dari 6 (enam) bulan.
         (h) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (g), untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan
              paling lambat pada laporan tahunan setelah ulang tahun penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
         (i) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) wajib dilakukan sampai dengan Obligasi
              Berwawasan Sosial jatuh tempo.




                                                              36

Page 67
        (2) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
            memenuhi persyaratan KUBS, Perseroan wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
            memenuhi persyaratan sebagai KUBS. Rencana tindak tersebut berserta laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal yang
            menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBS wajib disampaikan kepada Otoritas
            Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan
            sebagaimana dimaksud dalam hangka (1) huruf (g).
        (3) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
            memenuhi persyaratan KUBS, Perseroan wajib melakukan rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
            memenuhi persyaratan KUBS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana tindak Perseroan oleh Otoritas Jasa
            Keuangan.
        (4) Dalam hal rencana tindak Perseroan gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil
            penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBS, Perseroan wajib:
            - menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat;
            - mengumumkan kepada masyarakat;
            sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh
            Perseroan atau perusahaan publik.
        (5) wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana syarat dan ketentuan mengenai
            Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial terkait konsekuensi yang perlu dilakukan oleh Perseroan apabila terdapat
            perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan Berwawasan S osial yang tidak lagi menjadi efek bersifat utang
            berwawasan sosial.

KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a. Poin 2 huruf a, b dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
       Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
       upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Poin 2 huruf c, dan d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua puluh)
       Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilan gkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
   dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
   Perseroan. Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
   Berwawasan Sosial.

    Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
    tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
    berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan
    Sosial.

    Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawas an Sosial
    sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
    melakukan penagihan kepada Perseroan.

2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
   bawah ini :
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berupa Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi B erwawasan Sosial pada Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial; atau
   b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
       berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
       terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
       bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial; atau
   d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
       dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
       dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial; atau
   e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
       sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
       sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.




                                                                  37

Page 68
3. Apabila:
   a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar karena sebab apapun
      (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum atau peleburan, atau pembubaran karena
      adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
      ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku); atau
   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
      sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
      untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut
      telah mendapatkan kekuatan hukum tetap; atau
   f. Sebagian besar hak, ijin, dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
      dinyatakan tidak sah, atau Perseroan mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
      secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
      kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      Berwawasan Sosial.

    maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
    mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat
    dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
    Sosial. Dalam hal demikian Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dengan sendirinya

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
       harga pasar;
   b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   c. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   d. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
       memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial;
   e. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
       sebagaimana dimaksud dalam subbab Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
   f. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
   g. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
       Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
   h. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
       Berwawasan Sosial;

    i. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
       dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
       1. periode penawaran pembelian kembali;
       2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
       4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
       5. tata cara penyelesaian transaksi;
       6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
       7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
       8. tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan
       9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
    j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
       Sosial yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial apabila jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan untuk
       dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dibeli kembali;
    k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Obligasi Berwawasan Sosial;
    l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
       dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
       1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing
            jenis Obligasi Berwawasan Sosial yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       2. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi
            Perseroan; dan
       3. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi
       Berwawasan Sosial;




                                                                38

Page 69
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial kepada OJK dan Wali
          Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
          Obligasi Berwawasan Sosial;
     n. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
          dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin;
     p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
          Berwawasan Sosial tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
     q. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan mengakibatkan:
          1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
               hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali jika
               dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi
               Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf g dan huruf h wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,dengan ketentuan melalui:
     1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          Bahasa Inggris; dan
     2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi Berwawasan Sosial dicatatkan:
1)     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
       a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang O bligasi Berwawasan Sosial mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
           Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan ketentuan lain dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No.14/2025.
       b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
           dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
           akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
       d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
           potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut
           di atas dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
       e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
       f) mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
           akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       g) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
       h) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
           Wali Amanat.




                                                                  39

Page 70
2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
         (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi termasuk di dalamnya Obligasi Berwawasan
         Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan merupakan Perusahaan Afiliasi Negara R epublik
         Indonesia), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
         Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
         Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
         Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
         Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
         secara tertulis dari Wali Amanat.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
     OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
         RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO, melalui paling
         sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
         RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak
         mencapai kuorum.
     d) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan
         paling sedikit:
         - situs web penyedia sistem;
         - situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI; dan/atau
         - situs web Perseroan; dan/atau
         - situs web bursa efek;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
     e) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         - agenda RUPO;
         - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         - pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     f) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu)
         Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO;
     a) RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
         Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib dihadiri secara fisik
         oleh:
         - Perseroan; dan
         - Notaris
         Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara
         elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
         - Perseroan; dan
         - Notaris.
     b) RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan bahan-
         bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
     c) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan
         diwajibkan untuk:
         - mempersiapkan acara RUPO,
         - materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam
           menyediakan materi RUPO tersebut,
         - menunjuk Notaris untuk membuat berita cara RUPO.
     d) Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordin asi dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
         dalam menyediakan materi RUPO.
     e) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.




                                                               40

Page 71
     f)  Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
         Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir adalah:
         - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
            Sosial yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
            kedua;
         - untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
            Sosial yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
            ketiga.
     g) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan KTUR kepada Wali
         Amanat.
     h) Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
         penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     i) Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
     j) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
     k) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
         dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
         kehadiran.
     l) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, namun tidak menggunakan
         hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selain suara abstain.
     m) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat
         seluruh jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     n) Sebelum pelaksanaan RUPO:
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dari Afiliasinya (tidak termasuk
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
               dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
         - Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yan g menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan
               Sosial (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak
               termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
7)   Pemberian Suara:
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, baik secara fisik dan/atau secara
     elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang
     sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selain suara abstain .
8)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6) poin k, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
         poin 1) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
                    RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                    Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.




                                                                  41

Page 72
          (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
               dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tig a) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
                    RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                    sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                    sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
          (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak me ngambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
                    RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
      b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil kepu tusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO ketig a.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
               keempat
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasa n Sosial yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
               ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
               dimaksud dalam angka 5) subbab RUPO ini.
9)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
11)   Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
      1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
      2. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek.
           Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
           melalui:
           - situs web penyedia sistem e-RUPO;
           - situs web KSEI; dan/atau
           - situs web Perseroan;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.




                                                                  42

Page 73
12)    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
       Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan, dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
       diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
       sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
       Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial maka para pihak di dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
       Sosial " dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan jika dilakukan perubahan
       Akta Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial wajib menyesuaikan
       definisi "Akta Pengakuan Utang" dengan menambahkan Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial yang baru.
13)    Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perub ahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
       Berwawasan Sosial dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial,
       perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran B unga Obligasi Berwawasan Sosial, dan
       perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
       selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
       memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
       dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
       Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14)    Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
       disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
       di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15)    Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
       secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK No. 14/2025, dengan tata cara yang sama dengan penyelenggaraan RUPO secara
       fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
       a. RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi,
             video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
       b. Pelaksanaan RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan:
             (i) Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e -RUPO), yang disediakan oleh Penyedia Sistem RUPO secara
                  elektronik (e-RUPO), yaitu:
                  - KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau
                  - Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
             (ii) Sistem yang disediakan oleh Perseroan,
             dimana Penyedia Sistem atau Perseroan tersebut wajib terhubung dengan KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan
             Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO.
       c. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Penyedia Sistem
             sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (i) di atas, maka Perseroan wajib mengacu pada ketentuan penggunaan sistem e-
             RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa
             serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
       d. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan
             sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (ii) di atas, maka mekanisme pendaftaran, penunjukan , dan pencabutan kuasa serta
             pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar pelaksanaan RUPO secara elektronik yang dimiliki
             oleh Perseroan.
       e. Dalam hal RUPO diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari
             Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan
             dengan ketentuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak
             untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
       f. Kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik melalui e -RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
             atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara fisik dan
             dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
16)    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal, maka
       peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkat an Efek Bersifat Utang
   dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan
   hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0182/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret
   2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan
   1 Maret 2027 adalah:

                                                         idAAA (Triple A); Stable


      Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal
       11 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
      2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).




                                                                 43

Page 74
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

Rating Rationale

a) Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

Peran Penting bagi Pemerintah Indonesia
Pefindo menilai Perseroan memiliki peran penting bagi Pemerintah Indonesia, yang tercermin dari posisi strategisnya dalam Ult ra Micro
Holding (UMi Holding) serta statusnya sebagai bank bullion berlisensi pertama di Indonesia. Meskipun Pemerintah hanya memiliki satu
saham Seri A (Dwiwarna), saham ini memberikan hak khusus yang memastikan kendali kuat atas arah strategis Perseroan, termasuk
aksi korporasi, penunjukan dewan, kebijakan pendanaan, dan target bisnis. Operasional Perseroan juga selaras dengan agenda inklusi
keuangan Pemerintah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen masyarakat berpendapatan rendah hingga
menengah serta usaha mikro dan kecil yang kurang terlayani oleh institusi perbankan formal.

Sebagai anggota inti UMi Holding, kegagalan Perseroan berpotensi memberikan dampak negatif yang material terhadap perekonomian
domestik serta dapat mengganggu kredibilitas Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali utama. Pentingnya peran strategis
Perseroan juga semakin diperkuat oleh dukungannya terhadap kebijakan hilirisasi emas Pemerintah. Dalam kerangka bullion, dengan
sistem regulasi, standar, dan infrastruktur yang komprehensif untuk verifikasi dan transaksi emas, perusahaan memfasilitasi pemurnian,
perdagangan, dan penyimpanan emas domestik, sekaligus memonetisasi emas yang dimiliki masyarakat melalui produk simpanan
yang dapat dikonversi menjadi gadai dan produk pembiayaan lainnya. Setelah penerbitan lisensi bank bullion pertamanya, Perseroan
mencatat ekspansi signifikan pada portofolio gadai, dengan saldo outstanding meningkat sebesar 51% menjadi IDR349,5 triliun dari
IDR231,3 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan pemasukan emas batangan dan perhiasan yang digadaikan
oleh nasabah, mencerminkan peningkatan monetisasi aset emas d alam kerangka bullion.

Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Pegadaian diperkirakan akan mempertahankan posisi unggulnya dalam bisnis pinjaman berbasis gadai, yang didukung oleh
pengalaman yang luas, jaringan yang tersebar luas, serta keunggulan regulasi sebagai satu-satunya pemegang lisensi nasional untuk
usaha gadai. Dengan memanfaatkan kapabilitas operasional, teknologi informasi, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan
berupaya mengembangkan layanan gadai dan tabungan emas, sehingga mempo sisikan perusahaan secara lebih kompetitif
dibandingkan lembaga keuangan lain yang menyasar segmen pasar serupa.

Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan menciptakan peluang cross-selling yang bernilai serta meningkatkan akuisisi
nasabah Perseroan. Oleh karena itu, kami memproyeksikan pangsa pasar Perseroan akan tetap berada di atas 96% dari total industri
gadai, serta berkontribusi sekitar 15% terhadap total penyaluran pembiayaan di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio
Perseroan diperkirakan tetap sangat terdiversifikasi, didukung oleh sebaran geografis yang luas serta ukuran tiket pinjaman gadai yang
sangat kecil. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di wilayah pedesaan, Perseroan
diperkirakan mampu mempertahankan basis nasabah yang besar, yaitu lebih dari 27 juta rekening nasabah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 13,4 juta rekening nasabah debitur mikro dan 14,3 juta nasabah pada produk tabungan emas.

Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo menilai profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat, didorong oleh peningkatan akumulasi laba sejalan dengan pertumbuhan
bisnisnya, terutama pada bisnis bullion. Dengan ekspektasi pertumbuhan bisnis yang kuat di atas 10% dalam jangka menengah, kami
memproyeksikan rasio debt-to-equity (DER) akan berada di kisaran 2,3–2,8 kali dalam jangka menengah, yang masih tergolong rendah
dan jauh di bawah batas maksimum regulasi sebesar 10 kali. Kapitalisasi yang sangat kuat ini memberikan kapasitas yang lebih dari
cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis serta memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah. Tingkat leverage aktual juga
diperkirakan tetap fleksibel dalam mendukung ekspansi bisnis, mengingat dominasi pembiayaan jangka pendek dengan tenor pinjaman
rata-rata empat bulan atau kurang. Per FY2025, ekuitas tercatat sebesar IDR41,6 triliun, meningkat dari IDR35,9 triliun pada FY2024.

Likuiditas yang kuat dan profil fleksibilitas keuangan
Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama didukung oleh model b isnis pembiayaan jangka
pendeknya, dengan tenor hingga 120 hari yang membantu memitigasi risiko likuiditas. Per FY2025, rasio likuiditas jangka pendek
Perseroan dilaporkan sebesar 129,1%. Arus kas internal bulanan perusahaan yang mencapai sekitar IDR31,3 t riliun, porsi fasilitas
pinjaman bank yang belum ditarik sebesar IDR20,4 triliun, serta posisi kas sebesar IDR620,5 miliar per FY2025, diperkirakan lebih dari
cukup untuk memenuhi kewajiban obligasi jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek lainnya.

Fleksibilitas keuangan Perseroan juga kuat, didukung oleh hubungan yang telah terjalin baik dengan bank-bank bereputasi serta
kesadaran merek yang kuat. Perusahaan juga telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan
instrumen utang yang sukses, baik konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham, bersama dengan indikator
keuangan yang sehat, memberikan lapisan keyakinan tambahan bagi kreditur dan investor.




                                                               44

Page 75
    b) Faktor yang Membatasi Pemeringkat.

    Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
    Upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, seiring dengan ekspansi bisnis
    yang berkelanjutan di segmen ritel dan mikro, yang membutuhkan sumber daya manusia yang signifikan untuk mendukung operasional
    harian. Pemeliharaan banyak kantor cabang, tenaga kerja yang cukup besar, serta interaksi fisik dalam model bisnisnya memerlukan
    pekerjaan yang padat karya, khususnya bagi penaksir bersertifikat untuk memverifikasi agunan, termasuk di wilayah terpencil.

    Hal ini berkontribusi terhadap tingginya biaya operasional, yang tercermin pada rasio cost-to-income (CIR) yang relatif tinggi sebesar
    51,1% pada FY2025 dan 53,7% pada FY2024. Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai upaya seperti digitalisasi dan co-location
    dengan BRI, biaya operasional yang cukup besar untuk mempertahankan jaringan luas sebanyak 4.076 kantor serta tenaga kerja
    sebanyak 12.313 orang per FY2025 telah menahan margin kuat yang dihasilkan dari bisnis g adai. Oleh karena itu, kami memperkirakan
    rasio CIR Perseroan akan tetap berada pada kisaran tinggi, yaitu sekitar 50%–53% dalam 12–24 bulan ke depan.

    c) Faktor ESG dalam Penilaian Peringkat

    Faktor ESG dipandang netral dalam penilaian peringkat kredit Perseroan, yang mencerminkan keterpaparan yang terbatas terhadap
    risiko lingkungan dan tata kelola yang material. Namun demikian, perusahaan menghadapi risiko sosial yang relatif lebih tingg i,
    khususnya terkait perlindungan konsumen, karakteristik demografis, dan tren komunitas.

    Sebagai salah satu lembaga gadai terbesar di Indonesia, perlindungan data nasabah menjadi sama pentingnya dengan menjaga
    keamanan fisik brankas penyimpanan aset emas yang digadaikan. Kebocoran data yang signifikan dapat mengakibatk an sanksi
    finansial yang besar, kerusakan reputasi, serta hilangnya kepercayaan publik, yang berpotensi memicu penarikan dana dari produk
    tabungan emas oleh nasabah berbiaya rendah dan mengganggu stabilitas operasional.

    Kegagalan dalam melindungi identitas digital sekitar 27 juta nasabahnya juga dapat melemahkan ketahanan operasional Perseroan.
    Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah menerapkan standar keamanan informasi serta terus memperkuat tata kelola
    teknologi informasi (IT governance) dan pengendalian operasional harian.

B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
   dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings
   Indonesia.

    Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni
    2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Pegadaian (Persero) dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi Berwawasan Sosial telah
    mendapat peringkat:

                                                                 AAA (idn)
                                                                 (Triple A)

    Selanjutnya Peringkat Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat
    No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan dengan Peringkat
    Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026
    sejumlah maksimum Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.

    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
    Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
    Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                                           PT Bank Mega Tbk
                                                        Menara Bank Mega Lt. 16
                                           Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
                                             Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                                  E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                      Website : www.bankmega.com
                                                       Up. : Capital Market Sevice




                                                                   45

Page 76
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.


                            PERSEROAN                                                           WALI AMANAT
                     PT Pegadaian (Persero)                                                  PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Tresuri                                                Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl. Kramat Raya 162                                          Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                                Jakarta 12790
           Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                      Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
             E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id                               E-mail : waliamanat@bankmega.com
                   Website: www.pegadaian.co.id                                       Website : www.bankmega.com
                                                                                         Up. : Capital Market Service

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.




                                                                 46

Page 77
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman
kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil,
serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).

Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada), setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman
kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil,
serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya
(jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan
masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan serta
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.

Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung
kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia,
pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan
akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada), setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran
pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan
kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian pada tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat
penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan
berdasarkan prinsip Syariah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor
Pasar Modal.

Obligasi Berwawasan Sosial

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework)
yang disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).

Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada),
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework)
yang disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian pada tahap-
tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada
saat penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja
Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil dan menengah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp125,102 Triliun per 30 Juni 2026 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.




                                                                  47

Page 78
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut harus
dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini sebagaimana dimaksud di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib:

1. Memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk dan melakukan keterbukaan
   informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
   a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran
        Umum;
   b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
        kelayakan yang dibuat oleh penilai;
   c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPS,
        rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum.
   d. Pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; atau
2. Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan
   dalam hal terdapat kondisi:
   a. Perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
   b. Perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat
        oleh penilai;
   c. Perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil keputusan
        RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen)
        dari total Penawaran Umum.

Khusus untuk perubahan penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sesuai Pasal 19
POJK No. 18 Tahun 2023, perubahan penggunaan dana hanya dapat dilakukan pada Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial sesuai dengan
tujuan atau tema penerbitannya dan wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Perseroan wajib menyampaikan
rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.

Perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan
tujuan atau tema penerbitannya dan wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal, sesuai dengan Peraturan OJK No. 18
Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 40/2025. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk
pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan OJK No. 40/2025, Perseroan telah menyampaikan keterangan sehubungan dengan realisasi
penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan yang sebelumnya diterbitkan oleh Perseroan dan urgensi dilaksanakannya Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 melalui surat Perseroan tertanggal
5 Agustus 2026 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun
2026, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026. Berdasarkan surat Perseroan tertanggal 12 Juni 2026, Perseroan menyampaikan bahwa
seluruh dana PUB yang telah diterbitkan oleh Perseroan sebelumnya telah seluruhnya terealisasi dan telah digunakan sesuai dengan
rencana penggunaan dana. Perseroan juga menyampaikan urgensi penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun
2026 untuk memenuhi modal kerja Perseroan dan rencana ini telah termasuk dalam rencana bisnis Perseroan tahun 2026, dan telah
memperoleh pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 182 dan Pasal 187 POJK No. 39/2024 sesuai dengan Surat Otoritas Jasa
Keuangan No. S-34/PL/121/2026 tanggal 27 Februari 2026 perihal Tanggapan Atas Rencana Penerbitan Efek Berkelanjutan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan.




                                                                 48

Page 79
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI dalam empat tahap, Obligasi Sosial Berkelanjutan
I dalam dua tahap, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III dalam lima tahap dan Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I dalam tiga tahap.
Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan terakhir yaitu:
1. Nomor: 1627/00013.00/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026;
2. Nomor: 1628/00013.00/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026;
3. Nomor: 1629/00013.00/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026; dan
4. Nomor: 1630/00013.00/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 0,1973% dari nilai emisi Obligasi yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0075% yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0029%, biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,0046%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0823%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0046%, dan biaya jasa
    Pemeringkatan Efek sebesar 0,0777%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0.0186%, termasuk biaya pendaftaran atas biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran di KSEI, biaya Auditor
    Penjatahan, percetakan dan iklan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 0,1955% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri
dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0063%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0024%, biaya jasa
      Konsultan Hukum sebesar 0,0039%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0813%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0036%, dan biaya jasa
      Pemeringkatan Efek sebesar 0,0777%;
6. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0036%;
7. Biaya lain-lain sebesar 0,0154%, termasuk biaya pendaftaran atas biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran di KSEI, biaya Auditor
      Penjatahan, percetakan dan iklan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 0,2089% dari nilai emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang
terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0104%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0040%, biaya jasa
       Konsultan Hukum sebesar 0,0064%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0841%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0064%, dan biaya jasa
       Pemeringkatan Efek sebesar 0,0777%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0255%, termasuk biaya pendaftaran atas biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran di KSEI, biaya Auditor
       Penjatahan, percetakan dan iklan.




                                                                 49

Page 80
III.          INFORMASI MENGENAI                         KUBS         YANG          DIBIAYAI          DENGAN            DANA         OBLIGASI
              BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut,
Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial pada tahun 2026.

Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial yang
merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial (Use of Proceeds) sesuai dengan kriteria
yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets Obligasi Berwawasan Sosial (Project Evaluation
and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial efektif
diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
   Seluruh dana hasil dari penerbitan instrument berkelanjutan, setelah dikurangi biaya-biaya, akan digunakan 100% untuk membiayai
   dan/atau membiayai kembali portofolio yang memenuhi kriteria kelayakan (eligibility criteria) berikut:

       a. Kategori Sosial

                                   Deskripsi & Kriteria
                 Kategori                                      Populasi Sasaran                          Produk Terkait         Indikator SDG
                                       Kelayakan
       Akses Layanan Esensial Penyediaan          instrumen Penduduk di wilayah 3T                       -   Gadai
       (Inklusi 3T)           keuangan bagi masyarakat di                                                -   Emas
                              wilayah Tertinggal, Terdepan,                                              -   Mikro
                              dan Terluar (3T). Lokasi
                              geografis menjadi penentu
                              utama karena merupakan
                              hambatan akses terbesar.



       Akses Layanan Esensial          Pembiayaan yang secara Pelajar, Mahasiswa, atau -                     Gadai
       (Pendidikan)                    spesifik digunakan untuk biaya Orang Tua siswa  -                     Emas
                                       pendidikan formal maupun
                                       vokasi

       Pemberdayaan            Sosio- Pembiayaan modal kerja dan Pelaku UMKM1                            -   Mikro
       Ekonomi (UMKM)                 investasi untuk sektor produktif
                                      UMKM guna mendorong
                                      pertumbuhan ekonomi inklusif.

       Akses Layanan Esensial Pembiayaan untuk Masyarakat Individu         dengan -                          Gadai
       (Masyarakat            Berpenghasilan Rendah (low pendapatan                -                         Emas
       Berpenghasilan Rendah income individuals).         di bawah Upah Minimum -                            Mikro
       (MBR))                                             Provinsi2 atau dibawah
                                                          Garis         Kemiskinan
                                                          Nasional3

       1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 & Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021
       2) Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dan perubahannya
       3) Berdasarkan pengeluaran di bawah garis kemiskinan yang berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 sebesar Rp609.160,- per
       kapita per bulan atau Rp2.436.640,- yang digunakan untuk menghitung estimasi garis kemiskinan rumah tangga berdasarkan jumlah anggota keluarga
       rata-rata sekitar 4 orang, seperti acuan BPS pada tahun 2025

       b. Kategori Oranye

                                  Deskripsi & Kriteria
                 Kategori                                    Populasi Sasaran       Produk Terkait                              Indikator SDG
                                       Kelayakan
       Pemberdayaan Perempuan Penyediaan akses keuangan Perempuan undereducated - Gadai
                              bagi perempuan, khususnya dan low-income individuals, - Emas
                              kelompok      rentan     atau                         - Mikro
                              berpendidikan        rendah,
                              khususnya untuk nasabah
                              perempuan dengan pendidikan
                              maksimal SMA.



                                                                          50

Page 81
    c. Kategori Hijau

                 Kategori                  Deskripsi & Kriteria Kelayakan     Produk Terkait                     Indikator SDG
     Transportasi    Bersih     (Clean Pembiayaan kepemilikan atau konversi - Mikro
     Transportation)                   kendaraan bermotor listrik berbasis
                                       baterai (KBLBB) dan infrastruktur
                                       pendukungnya.

                                        Kategori ini secara spesifik hanya
                                        mencakup kendaraan dengan emisi gas
                                        buang nol (zero tailpipe emission), dan
                                        mengecualikan kendaraan hybrid.




2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
   Perseroan telah membentuk Tim Tata Kelola Fungsional untuk Sustainable Financing yang bersifat lintas fungsi, yang meliputi divisi-
   divisi Perseroan termasuk:

    1. Divisi Environmental, Sustainability and Governance
       Koordinator utama dalam menyusun framework agar selaras dengan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), mengelola
       proses Second Party Opinion (SPO), serta menyusun laporan implementasi Sustainable Financing berserta Assurance.

    2. Divisi Manajemen Risiko, Operasi dan Korporasi
       Menetapkan definisi risiko ESG, menetapkan Daftar Pengecualian (Exclusion List) agar aset bermasalah tidak lolos, serta
       melakukan risk assessment lingkungan dan sosial terhadap portofolio.

    3. Divisi Risiko Kredit dan Asuransi
       Bertindak sebagai quality control finansial dengan menetapkan standar kualitas kredit minimal (hanya aset berstatus Lancar/Low
       Risk yang didanai) serta memverifikasi kelayakan agunan dan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar.

    4. Divisi Penjualan
       Petugas di lapangan yang melakukan originasi (pencarian) nasabah sesuai target spesifik (Masyarakat 3T, Pengusaha
       Perempuan, atau Pembeli Kendaraan Listrik), melakukan registrasi.

    5. Divisi Produk
       Memastikan spesifikasi produk yang dirancang kompatibel dengan standar framework serta melakukan evaluasi kinerja produk
       berkelanjutan.

    6. Divisi Jaringan Operasional
       Berperan memastikan kepatuhan operasional di cabang/outlet, yaitu memastikan SOP produk dijalankan dengan benar di lapangan
       saat proses originasi terjadi, sehingga data yang masuk ke sistem valid dan sesuai prosedur.

    7. Divisi Tresuri
       Mengelola strategi pendanaan, manajemen aliran dana (cash flow) secara revolving agar aliran dana tetap produktif

    8. Divisi Manajemen Data TI
       Merancang arsitektur data (tagging), mengkonfigurasi sistem untuk mengenali kode wilayah/produk, dan menjalankan algoritma
       Waterfall untuk menyeleksi aset eligible secara otomatis dan massal.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
   Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip transparansi tinggi untuk memastikan jejak audit (audit trail) yang jelas.
   - Sistem Pelacakan: Perseroan membuat Dashboard Sustainable Register untuk memantau saldo dana hasil penerbitan dan nilai
     portofolio aset yang memenuhi syarat (Eligible Assets). Perseroan akan melacak investasi dalam proyek yang memenuhi syarat
     melalui pendekatan portofolio (portfolio approach) sesuai dengan framework sebelumnya. Perseroan juga memastikan bahwa
     investasi modal yang sama tidak akan terdaftar dua kali dalam alokasi bersih (avoidance of double counting).
   - Manajemen Likuiditas: Mengingat tenor produk gadai yang pendek (rata-rata 4 bulan), dana akan dikelola secara revolving. Dana
     pelunasan dari portofolio eligible akan segera disalurkan kembali ke portofolio eligible baru. Perseroan berkomitmen menjaga nilai
     aset eligible minimal 100% dari nilai instrumen yang diterbitkan.
   - Dana Belum Teralokasi: Jika terdapat dana yang belum tersalurkan, dana tersebut akan ditempatkan dalam instrumen pasar uang
     yang aman dan likuid, dengan syarat instrumen tersebut tidak terkait dengan sektor dalam Daftar Pengecualian.
   - Periode Lookback: Dana hasil penerbitan dapat dialokasikan untuk pembiayaan baru (new financing) maupun pembiayaan kembali
     (refinancing). Aset eligible untuk dibiayai kembali adalah fasilitas pinjaman yang dicairkan atau dibukukan dalam kurun waktu tidak
     lebih dari 24 bulan sebelum tanggal penerbitan, guna memastikan relevansi dan dampak aktual dari portofolio yang didanai.




                                                                  51

Page 82
    Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan
    Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat Utang Berwawasan Sosial dengan membuat
    rekening khusus pada bank yang digunakan.

                                                      Obligasi Berwawasan Sosial
                                                                Bank BRI
                                                          Cabang: Kramat Raya
                                                     No. Rekening: 033501003709301
                                                        Atas Nama: PT Pegadaian

4. Pelaporan (Reporting)
   PT Pegadaian (Persero) akan menerbitkan Laporan Implementasi Sustainable Financing secara tahunan, yang dapat menjadi bagian
   dari Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, atau dokumen terpisah, mencakup:

    a) Laporan Alokasi
       • Jumlah total dana yang diterbitkan dan dialokasikan
       • Rincian alokasi per kategori
       • Saldo dana belum teralokasi
       • Persentase financing vs refinancing

    b) Laporan Dampak
       Laporan ini akan menyajikan metriks kuantitatif dan kualitatif. Salah satu bentuk utama pelaporan adalah dengan Social Return on
       Investment (SRoI).

            Kategori                          Indikator Dampak                                         Metodologi
         Sosial              • Jumlah nasabah unik (3T, MBR, UMKM)                    Data sistem internal
                             • Volume penyaluran dana
         Oranye              • Jumlah perempuan penerima manfaat                      Data terkait gender & studi kasus
                             • Kisah sukses pemberdayaan (impact stories)
         Hijau               • Jumlah unit kendaraan listrik dibiayai                 Perhitungan berdasarkan metode Emisi Gas
                             • Estimasi pengurangan emisi CO2 (tCO2e)                 Rumah Kaca (GRK).

5. External Review
   Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
   berdasarkan Surat Penunjukkan No. 57-S/00026.03/2026 tanggal 3 Februari 2026 untuk memberikan pendapat atau penilaian atas
   Kerangka Kerja (framework) Keberlanjutan milik Perseroan serta memverifikasi keselarasan kerangka dengan standar nasional dan
   standar internasional yang digunakan.

    Setiap tahun, auditor independen akan melakukan perikatan asurans terbatas (limited assurance) terhadap Laporan Alokasi Dana
    untuk memverifikasi kesesuaian alokasi dan manajemen dana.

    Latar Belakang

    Menghadapi tantangan tahun fiskal 2026, Perseroan menetapkan visi strategis untuk menjadi "The Leader in Gold Ecosystem and
    Accelerator of Financial Inclusion for a Sustainable Future". Visi ini bukan sekadar slogan, melainkan peta jalan transformasi yang
    menuntut integrasi mendalam antara strategi bisnis inti dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Sustainable Financing Framework
    (Kerangka Kerja Pendanaan Berkelanjutan) disusun sebagai manifestasi formal dari komitmen tersebut. Kerangka tersebut merupakan
    unifikasi strategis yang menggabungkan tiga pilar utama: Social Financing (Pembiayaan Sosial), Green Financing (Pembiayaan
    Berbasis Lingkungan/Hijau), dan Orange Financing (Pembiayaan Berbasis Gender/Oranye), menjadi satu pedoman komprehensif yang
    mengatur penerbitan instrumen keuangan berkelanjutan Perseroan.

    Urgensi penyusunan framework dilandasi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan struktur pendanaan perusahaan dengan Rencana Aksi
    Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan dan dinamika makroekonomi Indonesia. Analisis terhadap lanskap sosio ekonomi
    menunjukkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi pasca pandemi stabil, disparitas spasial antara wilayah perkotaan dan wilayah
    3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) masih lebar, serta akses perempuan terhadap modal produktif masih menghadapi hambatan
    struktural. Oleh karena itu, kerangka kerja ini dirancang sebagai alat strategis untuk memobilisasi modal global guna menutup
    kesenjangan tersebut.

    Dalam konteks sasaran inklusivitas, Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 dari Otoritas Jasa Keuangan
    (OJK) hadir sebagai peta jalan strategis. Strategi tersebut menegaskan pergeseran paradigma dari sekadar "akses keuangan" (jumlah
    rekening) menuju "kesejahteraan keuangan" (financial well-being) yang berkelanjutan. Salah satu pilar utamanya adalah penajaman
    sasaran prioritas untuk memastikan inklusi keuangan menyentuh segmen kelompok.




                                                                 52

Page 83
Sebelum tahun 2021, target literasi dan inklusi sering kali bersifat generalis. Namun, evaluasi terhadap SNLKI sebelumnya
menunjukkan bahwa pendekatan one size fits all atau "satu ukuran untuk semua" kurang efektif dalam menjembatani kesenjangan
ekonomi di negara kepulauan seperti Indonesia. Oleh karena itu, OJK melalui SNLKI 2021-2025 secara eksplisit menetapkan 10
sasaran prioritas, dengan penekanan khusus pada masyarakat di wilayah 3T dan segmen perempuan.

URAIAN OPINI AHLI SOSIAL

Pendapat pihak kedua (Second-Party Opinion atau “SPO”) atas Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan (Sustainable Financing
Framework) PT Pegadaian (Persero) (“Perseroan”) diberikan oleh PT ERM Indonesia (“ERM”) selaku peninjau eksternal independen.
Laporan opini tersebut diterbitkan dalam bentuk Laporan Opini Pihak Kedua – Laporan Final pada tanggal 17 Maret 2026 dengan
nomor referensi 0814951.

Penunjukan ERM bertujuan untuk melakukan penilaian independen atas keselarasan Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan Perseroan
dengan standar internasional yang berlaku, serta memberikan keyakinan kepada investor mengenai kredibilitas, transparansi, dan
integritas kerangka dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan. Ruang lingkup penilaian mencakup evaluasi atas penggunaan dana,
proses seleksi proyek, pengelolaan dana, serta mekanisme pelaporan, termasuk keselarasan dengan praktik terbaik di pasar keuangan
berkelanjutan.

Dalam melakukan penilaian, ERM mengacu pada berbagai standar internasional dan regional, antara lain
• Green Bond Principles, Social Bond Principles, dan Sustainability Bond Guidelines 2025 (ICMA);
• Green Loan Principles dan Social Loan Principles 2025 (LMA);
• Orange Bond Principles 2022;
serta regulasi nasional terkait keuangan berkelanjutan, termasuk ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan Perseroan serta informasi yang diperoleh melalui
diskusi, pertemuan, dan klarifikasi dengan manajemen, ERM menyimpulkan bahwa Kerangka tersebut telah selaras dengan prinsip-
prinsip utama pembiayaan berkelanjutan yang diakui secara internasional, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Penggunaan dana (Use of Proceeds);
    Dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali proyek-proyek yang memenuhi kriteria
    dalam kategori Hijau (Green), Sosial (Social), dan Oranye (Orange/Gender-lens). ERM menilai bahwa kategori tersebut relevan,
    memiliki dampak yang jelas, serta berpotensi memberikan manfaat lingkungan dan sosial yang terukur, termasuk kontribusi
    terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),
2. Proses evaluasi dan seleksi proyek;
    Perseroan telah menetapkan struktur tata kelola dan pembagian peran yang jelas antar unit kerja dalam proses identifikasi,
    evaluasi, dan seleksi proyek. Selain itu, Perseroan menerapkan mekanisme multi-layer screening untuk memastikan bahwa proyek
    yang dibiayai memenuhi kriteria kelayakan serta mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG)
3. Pengelolaan Dana (Management of Proceeds)
    Perseroan menggunakan pendekatan portofolio dalam pengelolaan dana, didukung oleh sistem pemantauan internal berupa
    dashboard untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dihimpun dan proyek yang memenuhi kriteria. Mekanisme ini juga
    dirancang untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) serta memastikan akurasi dan transparansi alokasi
    dana;
4. Pelaporan (reporting)
    Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pelaporan secara berkala terkait alokasi dan dampak penggunaan dana. ERM
    menilai bahwa indikator pelaporan yang digunakan telah memadai untuk memberikan transparansi kepada investor. Selain itu,
    Perseroan juga berencana melibatkan pihak independen untuk memberikan assurance atas laporan tersebut.

Selain keselarasan terhadap prinsip-prinsip utama tersebut, ERM juga menilai bahwa Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan Perseroan
telah terintegrasi dengan strategi keberlanjutan perusahaan, termasuk dalam mendukung inklusi keuangan, pemberdayaan UMKM,
pengembangan layanan keuangan bagi kelompok rentan, serta kontribusi terhadap transisi energi dan pengurangan emisi.

ERM juga mencatat bahwa Perseroan telah memiliki mekanisme tata kelola dan manajemen risiko yang memadai, termasuk penerapan
prinsip Good Corporate Governance (GCG), sistem pengendalian internal, serta kebijakan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko
lingkungan dan sosial yang mungkin timbul dari proyek yang dibiayai

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, ERM berpendapat bahwa Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan Perseroan
memiliki tingkat kredibilitas yang kuat, selaras dengan praktik pasar internasional, serta mampu mendukung implementasi
pembiayaan berkelanjutan secara efektif




                                                              53

Page 84
PENDAPAT AHLI SOSIAL

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
Prinsip.

Nama Dokumen             :    Laporan Pemberian Opini Eksternal
                              Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2026
Disiapkan Oleh           :    PT ERM Indonesia (Partner: Yawar Herekar)
Lokasi                   :    Indonesia
Tanggal                  :    17 Maret 2026
Nomor Referensi          :    0814951




                                                          54

Page 85
IV.       PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 yang
tidak diaudit.

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp142.316.982 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                    30 Juni 2026
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                                                           689.092
 Utang usaha                                                                                                                  1.254.538
 Utang deposito emas                                                                                                          5.389.079
 Utang pajak
    - Pajak penghasilan badan                                                                                                 1.082.161
    - Pajak lain-lain                                                                                                           113.466
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                                                       4.941
 Akrual                                                                                                                       5.238.156
 Pendapatan diterima dimuka                                                                                                      59.295
 Liabilitas sewa                                                                                                                  3.513
 Liabilitas lain-lain                                                                                                         1.083.309
 Pinjaman bank
    - Pihak berelasi                                                                                                      50.790.603
    - Pihak ketiga                                                                                                        60.620.293
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                                                           480.697
 Surat berharga yang diterbitkan                                                                                          12.912.795
 Pinjaman dari pemerintah                                                                                                    227.273
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                                  2.367.771
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                                       142.316.982

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KE DEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                   Tanggal Jatuh
                           Bank                                    Fasilitas             Nilai Pinjaman
                                                                                                                       Tempo
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                           Revolving                       5.000.000      23 September 2026
 PT Bank Central Asia Tbk                                         Revolving                      31.750.000      04 September 2026
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                    Revolving                      14.000.000      07 September 2026
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                           Revolving                      18.600.000      12 November 2026
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                            Revolving                       5.000.000      26 November 2026
 PT CIMB Niaga Tbk                                                Revolving                       2.700.000      27 November 2026
 PT Bank UOB Indonesia                                            Revolving                         500.000      30 September 2026
 PT Bank ICBC Indonesia Tbk                                       Revolving                         400.000      12 November 2026
 PT Bank Permata Tbk                                              Revolving                       1.650.000      11 September 2026
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                       Revolving                       4.500.000      14 September 2026
 Bank Of China (Hongkong) Limited Jkt Branch                      Revolving                         500.000       12 Oktober 2026
 PT Bank Mizuho Indonesia                                         Revolving                       1.500.000      24 September 2026
 MUFG Bank Ltd. Cabang Jakarta                                    Revolving                       1.686. 700    30 September 2026
 PT Bank Sinarmas Tbk                                             Revolving                         700.000       30 Oktober 2026
 PT Bank Pembangunan Daerah Bali                                  Revolving                         533.333      05 November 2026
 PT Bank DKI                                                      Revolving                       1.150.000      25 November 2026
 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat                      Revolving                         900.000      23 September 2026
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten                 Revolving                       1.500.000      16 September 2026
 Tbk
 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk                          Revolving                       1.300.000      18 November 2026
 PT Bank Permata Tbk - Unit Usaha Syariah                         Revolving                         599.992      20 November 2026
 PT Bank OCBC NISP Tbk.                                           Revolving                         250.000      09 September 2026
 PT Bank BTPN Syariah Tbk                                         Revolving                         500.000       23 Oktober 2026
 PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Syariah                        Revolving                       1.500.000      27 November 2026
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah                 Revolving                         900.000      18 September 2026
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah                 Revolving                       2.000.000      07 September 2026
 PT Bank Mualamat Tbk                                             Revolving                         250.000      30 September 2026




                                                                 55

Page 86
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                           Tanggal Jatuh
                         Bank                                 Fasilitas            Nilai Pinjaman
                                                                                                               Tempo
 PT Bank Nano Syariah                                         Revolving                        200.000   11 November 2026
 PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah                             Revolving                      1.150.000   24 November 2026
 PT Bank Digital BCA                                          Revolving                        225.000    23 Oktober 2026
 Total                                                                                    101.445.025

Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
 INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS
 YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH
 PERSEROAN.
 DARI TANGGAL 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 PERSEROAN TANGGAL 27 JULI 2026 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, DAN DARI
 TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
 KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
 DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
 PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
 DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
 ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
 KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM
 RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
 KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
 TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUSAHAAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
 PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
 PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
 TAMBAHAN INI.




                                                             56

Page 87
V.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 202 6 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus k as
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni
2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
01659/2.1505/AU.1/09/1800-1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 Juni                       31 Desember
                           Keterangan
                                                                           2026*                   2025                2024
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                             460.918                  375.270                271.175
    Pihak ketiga                                                                704.849                 245.182                105.327
 Efek-efek – bersih                                                           2.270.485               1.583.775                688.188
 Pinjaman yang diberikan                                                   155.087.004             126.048.019             85.378.813
 Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai :                            (5.781.993)             (4.706.147)            (3.688.218)
 Pinjaman yang diberikan - bersih                                          149.305.011             121.341.872             81.690.595
 Pinjaman modal kerja emas                                                       48.340                  47.320                       -
 Piutang lain-lain – bersih                                                     749.225                 998.121                552.628
 Aset deposito emas                                                           3.818.029               3.271.908                       -
 Persediaan                                                                   5.244.632               2.759.235              1.302.113
 Pendapatan yang masih harus diterima                                         6.531.143               4.191.897              3.031.445
 Pajak dibayar dimuka                                                           250.488                  83.460                 91.806
 Beban dibayar dimuka dan uang muka                                           1.099.494               1.171.147                 63.271
 Aset hak guna                                                                  530.142                 419.020                404.731
 Penyertaan langsung                                                             29.123                  30.856                 23.308
 Aset tetap – bersih                                                        13.041.981              13.152.432             12.650.143
 Aset tak berwujud – bersih                                                     163.907                 160.731                166.002
 Aset pajak tangguhan                                                         2.082.829               1.822.592              1.380.384
 Aset lain-lain - bersih                                                               -                       -                14.727
 JUMLAH ASET                                                               186.330.596             151.654.818            102.616.631


 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                           689.092                 759.627               429.521
 Utang usaha                                                                  1.254.538                 988.324               630.202
 Utang deposito emas                                                          5.389.079               5.163.525                     -
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                   1.082.161               1.047.228               421.664
    Pajak lain-lain                                                             113.466                 113.104                76.412
 Liabilitas pajak tangguhan                                                       4.941                   4.877                 6.850
 Akrual                                                                       5.238.156               4.483.295             2.713.680
 Pendapatan diterima dimuka                                                      59.295                  56.765                57.000
 Liabilitas sewa                                                                  3.513                   2.329                 2.857
 Liabilitas lain-lain                                                         1.083.309                 798.079               722.244




                                                                  57

Page 88
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                          31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2026*                      2025                2024
  Pinjaman bank
     Pihak berelasi                                                   50.790.603                  33.957.709          32.844.010
     Pihak ketiga                                                     60.620.293                  41.484.142          20.168.911
  Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                      480.697                            -                   -
  Surat berharga yang diterbitkan                                     12.912.795                  18.677.653           6.539.196
  Pinjaman dari pemerintah                                               227.273                     125.000                    -
  Liabilitas imbalan kerja                                             2.367.771                   2.367.925           2.029.675
  JUMLAH LIABILITAS                                                  142.316.982                 110.029.582          66.642.222

  EKUITAS
  Modal saham
    Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
  Modal dasar
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
   - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
   2026 dan 31 Desember 2025
    Modal ditempatkan dan disetor penuh
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna                                     6.250.000                  6.250.000           6.250.000
   - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
   2026 dan 31 Desember 2025
  Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang                    (58.376)                     32.807             (9.213)
    diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain
  Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang                         84                          -                162
    diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
  Cadangan revaluasi aset                                               7.961.072                   7.988.008          7.643.777
  Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                              (1.087.523)                 (1.143.676)          (930.348)
  Saldo laba yang telah dicadangkan                                   23.851.764                  19.680.251          16.754.749
  Saldo laba yang belum dicadangkan                                     7.091.819                   8.812.723          6.260.942
                                                                      44.008.840                  41.620.113          35.970.069
  Kepentingan nonpengendali                                                 4 .774                      5.123              4.340
  JUMLAH EKUITAS                                                      44.013.614                  41.625.236          35.974.409
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                      186.330.596                 151.654.818         102.616.631
*Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                       2026*             2025*           2025           2024
  Pendapatan usaha
  Pendapatan sewa modal dan administrasi                             18.403.075      12.262.903        27.147.263     19.866.785
  Pendapatan penjualan emas                                          48.233.355      24.889.488        61.566.594     18.192.082
  Pendapatan usaha lainnya                                             632.759         369.369            868.552        557.121
  Jumlah pendapatan usaha                                            67.269.189      37.521.760        89.582.409     38.615.988

  Beban usaha
  Beban harga pokok penjualan emas                                   46.137.615      24.001.139        59.167.627     17.488.885
  Beban pegawai                                                        4.001.772      3.085.202          7.271.027      5.175.704
  Beban bunga dan bagi hasil                                           3.588.937      2.098.098          4.696.107      3.373.287
  Beban administrasi dan umum                                          3.261.871      2.649.687          5.557.598      4.114.089
  Beban pemasaran                                                        151.044         95.278            321.424        239.682
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                    1.293.213        863.433          1.457.242        566.569
  Jumlah beban usaha                                                 58.434.452      32.792.837        78.471.025     30.958.216
  Laba usaha                                                           8.834.737      4.728.923        11.111.384       7.657.772
  Pendapatan lain-lain bersih                                             37.460         27.292             30.856         45.317
  Laba sebelum pajak penghasilan                                       8.872.197      4.756.215        11.142.240       7.703.089
  Beban pajak penghasilan                                            (2.276.254)     (1.179.764)       (2.798.028)    (1.851.292)
  Laba bersih periode/tahun berjalan                                   6.595.943      3.576.451          8.344.212      5.851.797




                                                                58

Page 89
                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         30 Juni                      31 Desember
                               Keterangan
                                                                                 2026*             2025*           2025           2024
  Penghasilan komprehensif lain:
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                          71.983         (15.505)       (273.497)          (135.508)
  - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                               -               -         394.751               8.545
  - Efek pajak terkait                                                            (15.830)           3.412           69.407              29.816
  Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak               56.153         (12.093)         190.661            (97.147)
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  - Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang                                                 53.872           (11.812)
  diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif         ( 116.901)          16.790
  lain
  - Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
  diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif                  84           (162)            (162)               162
  lain
  - Efek pajak terkait                                                              25.718        (3.694)           (11.852)              2.599
  Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak            ( 91.099)        12.934              41.858            (9.051)
  Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                        6.560.997      3.577.292          8.576.731          5.745.599

  Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                         6.595.186      3.575.970          8.343.027          5.851.005
  Kepentingan non-pengendali                                                          757            481              1.185                792
  Laba bersih tahun berjalan                                                    6.595.943      3.576.451          8.344.212          5.851.797

  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                         6.560.240      3.576.811          8.575.546          5.744.807
  Kepentingan non-pengendali                                                          757            481              1.185                792
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                6.560.997      3.577.292          8.576.731          5.745.599
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)               1.055.230        572.155          1.334.884            936.161
* Tidak Diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                         30 Juni                       31 Desember
                              Keterangan
                                                                                 2026*              2025*           2025        2024
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset (ytd)                                                                 22,86%            17,98%         47,79%             24,26%
  Total liabilitas (ytd)                                                           29,34%            26,70%         65,10%             33,42%
  Total ekuitas (ytd)                                                               5,74%             1,81%         15,71%             10,23%
  Pendapatan (yoy)                                                                 79,28%           148,03%        131,98%             58,04%
  Laba bersih tahun berjalan (yoy)                                                 84,43%            23,13%         42,59%             33,70%
  Laba rugi komprehensif (yoy)                                                     83,41%            24,60%         49,27%             36,23%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha (1)                                                            13,13%            11,78%         12,40%             19,83%
  Marjin EBITDA (2)                                                                19,29%            18,45%         18,89%             31,01%
  Rasio lancar (Current ratio)(3)                                                    1,26x             1,36x          1,33x              1,40x
  Non-performing loan (NPL)(4)                                                      0,71%             0,77%          0,38%              0,63%
  Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                                  361,48%           350,60%        360,41%            355,03%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6)                          9,81%             8,97%          9,31%             15,15%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                              3,54%             2,95%          5,50%              5,70%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                          14,99%             9,76%         20,05%             16,27%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                                   7,36%             6,28%          6,69%              6,21%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                               30,01%            19,05%         21,69%             17,23%
  Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (9)                                             2,95x             2,00x          2,39x              1,66x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10)                                       3,23x             2,31x          2,64x              1,85x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                                0,76x             0,70x          0,73x              0,65x
  Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA)(12)                                      5,49x             5,74x          6,50x              5,56x
  Interest Coverage Ratio (13)                                                       3,47x             3,27x          3,37x              3,28x
  Debt Service Coverage Ratio(14)                                                    0,20x             0,20x          0,17x              0,19x
*Tidak Diaudit
Catatan:
(1) Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3) Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4) NPL dibagi Oustanding Loan.




                                                                      59

Page 90
(5) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6) Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7) Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8) Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9) Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10) Liabilitas dibagi ekuitas.
(11) Liabitas dibagi asset.
(12) Liabilitas dibagi EBITDA.
(13) Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya :

                                                                                                                    Tingkat Pemenuhan per
         Keterangan                                            Persyaratan Kredit
                                                                                                                         30 Juni 2026
 Bank BRI                         Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
                                  Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh
 Negative Covenant                                                                                                              3,23x
                                  dibanding 1)

                                  Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
 Bank BNI
                                  Covenant)
                                  a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali                                            3,23x
 Financial Covenant               b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali                                                   1,26x
                                  c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%                                            0,71%

                                  Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
 Bank Mandiri
                                  2022 (Affirmative Covenant)
                                  a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri                      3,23x
                                  b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima
                                                                                                                                1,26x
 Affirmative Covenant                 maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri
                                  c. Non-Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang
                                                                                                                                0,71%
                                      diberikan

                                  Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
 Bank BCA                         Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
                                  Debitor)
                                  a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali                                                  3,23x
 Affirmative Covenant
                                  b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali                           1,26x

 Bank Permata & Permata           Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
 Syariah                          September 2023 (Financial Covenant)
                                  a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak
                                                                                                                                3,23x
                                      melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan
 Affirmative Covenant
                                  b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan
                                                                                                                                1,26x
                                      diuji setiap triwulanan

 Bank CIMB Niaga & CIMB           Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
 Niaga Syariah                    Juni 2021 (Financial Covenant)
                                  a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali)                   3,23x
 Financial Covenant
                                  b. Current Ratio minimal 1x (satu kali).                                                      1,26x

 Bank BSI                         Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 9 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
                                  Lain-Lain, Financial Covenant)
 Financial Covenant               a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali                                            3,23x
                                  b. Current Ratio minimal 110%.                                                                1,26x
                                  c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen)                        0,71%

 Bank DKI syariah                 Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Syarat
                                  Lain-Lain, Affirmative Covenant)
 Affirmative Covenant             a. Rasio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali                                             3,23x
                                  b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%                                            1,26x
                                  c. Tingkat Non-Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%                             0,71%

 Bank DKI (Konvensional)          Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Syarat
                                  Lain-lain, Affirmative Covenant).




                                                                       60

Page 91
                                                                                                           Tingkat Pemenuhan per
         Keterangan                                       Persyaratan Kredit
                                                                                                                30 Juni 2026
 Affirmative Covenant           a. Rasio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali                                   3,23x
                                b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%                               1,26x
                                c. Tingkat Non-Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%                             0,71%

 Bank Maybank                   Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 2 November
                                2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
 Affirmative Covenant           a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya (≤) 10 kali                3,23x
                                b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman
                                                                                                                    1,26x
                                     seluruh bank minimum 100%
                                c. NPL Net maksimum 3,00%                                                           0,71%
 Bank Danamon -                 Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi Triharso,
 Konvensional                   S.H (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
 Financial Covenant             a. Menjaga DER Max. 10x                                                             3,23x
                                b. Menjaga Current Ratio minimal 1,0x                                               1,26x

 Bank Danamon - Syariah         Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
                                S.H (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
 Financial Covenant             a. Menjaga DER Max. 10x                                                             3,23x
                                b. Menjaga Current Ratio minimal 1,0x                                               1,26x

 Bank Muamalat                  Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 5 April 2021
                                (Persyaratan)
 Financial Covenant             a. Gearing Ratio / DER <10 x                                                        3,23x
                                b. Current Ratio > 1,1x                                                             1,26x
                                c. NPL Nett < 3 % (Di atas 120 hari)                                                0,71%

 Bank BTPN                      Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
                                keuangan).
 Financial Covenant             Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuaitas maksimum 10,0 banding
                                                                                                                    3,23x
                                1,0.

 ICBC                           Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 5 Februari 2024
                                (kewajiban).
 Financial Covenant             a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10,00x                                               3,23x
                                b. Rasio lancar pada minimal 1,00x                                                  1,26x

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang tidak terpenuhi
oleh Perseroan.

Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap II Pegadaian Tahun 2026 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Pegadaian Tahun 2026 tidak
akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang dimaksud.

Lebih lanjut, penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara bertahap justru memberikan dampak positif terhadap posisi keuangan
Perseroan, antara lain:
a. Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur modal dan likuiditas sehingga Perseroan dapat menjaga rasio keuangan utama,
    seperti Debt to Equity Ratio (DER) dan Current Ratio (CR), tetap berada dalam batas yang sehat;
b. Menghindari peningkatan DER secara signifikan sehingga berkontribusi pada pengelolaan risiko keuangan yang lebih baik serta
    menjaga kestabilan peringkat kredit Perseroan; dan
c. Memperkuat likuiditas Perseroan dengan optimalisasi penggunaan dana hasil penerbitan untuk pemenuhan kewajiban jangka pendek
    serta peningkatan efisiensi penyaluran dana, yang pada akhirnya mengurangi risiko kredit bermasalah (NPL).




                                                                 61

Page 92
VI.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 6 ( enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
01659/2.1505/AU.1/09/1800-1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 Juni                     31 Desember
                            Keterangan
                                                                           2026*             2025*          2025           2024
 Pendapatan usaha
 Pendapatan sewa modal dan administrasi                                  18.403.075      12.262.903      27.147.263       19.866.785
 Pendapatan penjualan emas                                               48.233.355      24.889.488      61.566.594       18.192.082
 Pendapatan usaha lainnya                                                  632.759          369.369         868.552          557.121
 Jumlah pendapatan usaha                                                 67.269.189     37. 521.760      89.582.409       38.615.988

 Beban usaha
 Beban harga pokok penjualan emas                                        46.137.615     24. 001.139      59.167.627      17.488.885
 Beban pegawai                                                             4.001.772      3.085.202        7.271.027       5.175.704
 Beban bunga dan bagi hasil                                                3.588.937      2.098.098        4.696.107       3.373.287
 Beban administrasi dan umum                                               3.261.871      2.649.687        5.557.598       4.114.089
 Beban pemasaran                                                             151.044         95.278          321.424         239.682
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                         1.293.213        863.433        1.457.242         566.569
 Jumlah beban usaha                                                      58.434.452      32.792.837      78.471.025      30.958.216
 Laba usaha                                                                8.834.737      4.728.923      11.111.384        7.657.772
 Pendapatan lain-lain bersih                                                  37.460         27.292           30.856          45.317
 Laba sebelum pajak penghasilan                                            8.872.197      4.756.215      11.142.240        7.703.089
 Beban pajak penghasilan                                                 (2.276.254)     (1.179.764)     (2.798.028)     (1.851.292)
 Laba bersih periode/tahun berjalan                                        6.595.943      3.576.451        8.344.212       5.851.797

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                    71.983          (15.505)      (273.497)       (135.508)
 - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                         -                -        394.751            8.545
 - Efek pajak terkait                                                      (15.830)            3.412          69.407           29.816
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan. setelah pajak         56.153          (12.093)        190.661         (97.147)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 - Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang
 diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif    ( 116.901)          16.790          53.872         (11.812)
 lain
 - Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
 diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif             84           (162)           (162)            162
 lain
 - Efek pajak terkait                                                        25.718           (3.694)       (11.852)           2.599




                                                                   62

Page 93
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 Juni                      31 Desember
                             Keterangan
                                                                           2026*          2025*            2025            2024
  Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak      ( 91.099)        12.934           41.858          (9.051)
  Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                  6.560.997      3.577.292        8.576.731       5.745.599


  Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                   6.595.186      3.575.970        8.343.027       5.851.005
  Kepentingan non-pengendali                                                    757            481            1.185             792
  Laba bersih tahun berjalan                                              6.595.943      3.576.451        8.344.212       5.851.797

  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                   6.560.240      3.576.811        8.575.546       5.744.807
  Kepentingan non-pengendali                                                    757            481            1.185             792
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                          6.560.997      3.577.292        8.576.731       5.745.599
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)         1.055.230        572.155        1.334.884         936.161
*Tidak Diaudit


a.     Pendapatan Usaha
       Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

       Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar Rp67.269.189 juta mengalami kenaikan
       sebesar Rp29.747.249 juta atau sebesar 79,28% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
       2025 sebesar Rp37.521.760 juta. Hal ini terutama disebabkan pendapatan penjualan emas pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp
       48.233.355 juta, meningkat signifikan sebesar Rp23.343.867 juta atau sebesar 93,79% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2025
       sebesar Rp24.889.488 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.

       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

       Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp89.582.409 juta
       mengalami kenaikan sebesar Rp50.966.421 juta atau sebesar 131,98% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir
       pada                                                                                                                 tanggal
       31 Desember 2024 sebesar Rp38.615.988 juta . Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas yang
       meningkat signifikan sebesar Rp43.374.512 juta atau sebesar 238,43% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh
       masyarakat.

b.     Beban Usaha
       Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

       Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp58.434.452 juta mengalami kenaikan
       sebesar Rp25.641.615 juta atau sebesar 78,19% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
       sebesar Rp32.792.837 juta. Hal ini terutama disebabkan beban harga pokok penjualan emas pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar
       Rp46.137.615 juta meningkat sebesar Rp22.136.476 juta atau sebesar 92,23% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
       Rp24.001.139 juta, seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.

       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

       Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 adalah sebesar Rp78.471.025 juta, mengalami
       kenaikan sebesar Rp47.512.809 juta atau sebesar 153,47% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2024 sebesar Rp30.958.216 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas
       sebesar Rp41.678.742 juta atau sebesar 238,32% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat..

c.     Beban Harga Pokok Penjualan Emas
       Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

       Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp46.137.615 juta
       mengalami kenaikan sebesar Rp22.136.476 juta atau sebesar 92,23% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk
       periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp24.001.139 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas
       oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya
       produksi perhiasan dan logam mulia.




                                                                  63

Page 94
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

     Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 adalah sebesar Rp59.167.627 juta,
     mengalami kenaikan sebesar Rp41.678.742 juta atau sebesar 238,32% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17.488.885 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan
     emas oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan
     biaya produksi perhiasan dan logam mulia.

b.    Beban Pegawai
      Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

      Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar Rp4.001.772 juta, mengalami kenaikan
      sebesar Rp916.570 juta atau sebesar 29,71% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
      sebesar Rp3.085.202 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan atas biaya kesejahteraan karyawan sebagai bentuk apresiasi
      pencapaian kinerja.

      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

      Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.271.027, mengalami
      kenaikan sebesar Rp2.095.323 juta atau sebesar 40,48% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024 sebesar Rp5.175.704 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat tambahan biaya tunjangan
      karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2024.

c.    Beban Bunga dan Bagi Hasil
      Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

      Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar Rp3.588.937 juta mengalami
      kenaikan sebesar Rp1.490.839 juta atau sebesar 71,06% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir
      pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp2.098.098 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan peningkatan jumlah hutang
      pendanaan yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban b unga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut
      meningkat.

      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

      Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tangga l 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.696.107 juta
      mengalami kenaikan sebesar Rp1.322.820 juta atau sebesar 39,21% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.373.287 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dan
      penerbitan efek yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut
      meningkat.

d.    Beban Administrasi dan Umum
      Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

      Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar Rp3.261.871 juta
      mengalami kenaikan sebesar Rp612.184 juta atau sebesar 23,10% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang
      berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp2.649.687 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas
      pegawai outsourcing, sejalan dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja serta biaya operasional perusahaan untuk mendukung
      aktivitas operasional Perseroan.

      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

      Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.557.598
      juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.443.509 juta atau sebesar 35,09% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.114.089 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan outsourcing
      dan biaya penjualan.

e.    Pendapatan Lain-lain Bersih
      Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

      Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp37.460 juta, mengalami
      kenaikan sebesar Rp 10.168 juta atau sebesar 37,26% dari pendapatan lain -lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada
      tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp27.292 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pendapatan jasa giro dan pendapatan lainnya.




                                                                 64

Page 95
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

     Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.856 juta,
     mengalami penurunan sebesar Rp14.461 juta atau sebesar 31,9 1% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp45.317 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pengakuan pendapatan
     atas perhitungan aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan emas.

f.   Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
     Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

     Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 20 26 sebesar Rp6.595.943 juta, mengalami
     kenaikan sebesar Rp3.019.492 juta atau sebesar 84,43% dari laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp3.576.451 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh mening katnya pendapatan Perseroan yang
     didukung oleh kenaikan outstanding loan.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

     Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.344.212 juta, mengalami
     kenaikan sebesar Rp2.492.415 juta atau sebesar 42,59% dari lab a bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 sebesar Rp5.851.797 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.

g.   Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan
     Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

     Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang berasal dari pos yang
     tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp56.153 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp68.246 juta atau sebesar
     564,343% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
     menurun sebesar Rp12.093 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.

     Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang berasal dari pos yang
     akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp91.099 juta, mengalami penurunan sebesar Rp104.033 juta atau sebesar
     804,34% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
     sebesar Rp12.934 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang
     diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

     Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang berasal dari pos
     yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp190.661 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp287.808 juta atau
     sebesar 296.26% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 menurun sebesar Rp97.147 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.

     Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang berasal
     dari pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp41.858 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp50.909 juta atau
     sebesar 562,47% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 menurun sebesar Rp9.051 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang
     diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.

h.   Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
     Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

     Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 sebesar Rp6.560.997 juta,
     mengalami kenaikan sebesar Rp2.983.705 juta atau sebesar 83,41% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk
     periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp3.577.292 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan
     aktuaris atas imbalan pasca kerja.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

     Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp8.576.731 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.831.132 juta atau sebesar 49,27% dari penghasilan komprehensif Perseroan
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.745.599 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil
     perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2024.




                                                                 65

Page 96
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni              31 Desember
 Keterangan
                                                                     2026*          2025               2024
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                       460.918         375.270            271.175
    Pihak ketiga                                                         704.849         245.182            105.327
 Efek-efek – bersih                                                    2.270.485       1.583.775            688.188
 Pinjaman yang diberikan                                            155.087.004     121.341.872          81.690.595
 Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai :                     (5.781.993)     (4,706,147)                   -
 Pinjaman yang diberikan - bersih                                   149.305.011     121,341,872          81.690.595
 Pinjaman modal kerja emas                                                48.340          47.320                   -
 Piutang lain-lain – bersih                                              749.225         998.121            552.628
 Aset deposito emas                                                    3.818.029       3.271.908                   -
 Persediaan                                                            5.244.632       2.759.235          1.302.113
 Pendapatan yang masih harus diterima                                  6.531.143       4.191.897          3.031.445
 Pajak dibayar dimuka                                                    250.488          83.460             91.806
 Beban dibayar dimuka dan uang muka                                    1.099.494       1.171.147             63.271
 Aset hak guna                                                           530.142         419.020            404.731
 Penyertaan langsung                                                      29.123          30.856             23.308
 Aset tetap – bersih                                                 13.041.981      13.152.432          12.650.143
 Aset tak berwujud – bersih                                              163.907         160.731            166.002
 Aset pajak tangguhan                                                  2.082.829       1.822.592          1.380.384
 Aset lain-lain - bersih                                                        -               -            14.727
 JUMLAH ASET                                                        186.330.596     151.654.818         102.616.631

 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                   689.092         759.627             429.521
 Utang usaha                                                          1.254.538         988.324             630.202
 Utang deposito emas                                                  5.389.079       5.163.525                   -
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                           1.082.161       1.047.228             421.664
    Pajak lain-lain                                                     113.466         113.104              76.412
 Liabilitas pajak tangguhan                                               4.941           4.877               6.850
 Akrual                                                               5.238.156       4.483.295           2.713.680
 Pendapatan diterima dimuka                                              59.295          56.765              57.000
 Liabilitas sewa                                                          3.513           2.329               2.857
 Liabilitas lain-lain                                                 1.083.309         798.079             722.244
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                   50.790.603      33.957.709          32.844.010
    Pihak ketiga                                                     60.620.293      41.484.142          20.168.911
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                      480.697                -                   -
 Surat berharga yang diterbitkan                                     12.912.795      18.677.653           6.539.196
 Pinjaman dari pemerintah                                               227.273         125.000                    -
 Liabilitas imbalan kerja                                             2.367.771       2.367.925           2.029.675
 JUMLAH LIABILITAS                                                  142.316.982     110.029.582          66.642.222

 EKUITAS
 Modal saham
   Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
  - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
  - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
  2026 dan 31 Desember 2025
   Modal ditempatkan dan disetor penuh
  - 1 lembar saham seri A Dwiwarna                                    6.250.000       6.250.000           6.250.000
  - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
  2026 dan 31 Desember 2025
 Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang                    (58.376)         32.807              (9.213)
   diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain
 Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang                        84                -               162
   diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
 Cadangan revaluasi aset                                              7.961.072       7.988.008           7.643.777




                                                               66

Page 97
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni                        31 Desember
 Keterangan
                                                                         2026*                 2025                  2024
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                  (1.087.523)           (1.143.676)              (930.348)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                        23.851.764           19.680.251              16.754.749
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                         7.091.819             8.812.723              6.260.942
                                                                          44.008.840           41.620.113              35.970.069
 Kepentingan nonpengendali                                                     4 .774                5.123                  4.340
 JUMLAH EKUITAS                                                           44.013.614           41.625.236              35.974.409
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          186.330.596           151.654.818             102.616.631
*Tidak Diaudit

a.   JUMLAH ASET
     Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.

     Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp186.330.596 juta, meningkat sebesar Rp34.675.778 juta atau sebesar
     22,86% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 25 sebesar Rp151.654.818 juta. Hal ini terutama
     disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp27.963.139 juta atau sebesar 23,04%.

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

     Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp151.654.818 juta, meningkat sebesar Rp49.038.187 juta atau
     sebesar 47,79% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desembe r 2024 sebesar Rp102.616.631 juta. Hal ini
     terutama disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp39.651.277 juta atau sebesar 48,54%.

     Pinjaman yang diberikan – bersih

     Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.

     Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp149.305.011 juta, meningkat sebesar
     Rp27.963.139 juta atau sebesar 23,04% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember
     2025 sebesar Rp121.341.872 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan
     untuk memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat yang didukung oleh kualitas piutang yang baik.

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

     Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 5 sebesar Rp121.341.872 juta, meningkat sebesar
     Rp39.651.277 juta atau sebesar 48,54% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember
     2024 sebesar Rp81.690.595 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk
     memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik.

     Aset Tetap – bersih

     Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.

     Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp13.041.981 juta, menurun sebesar Rp110.451 juta atau sebesar
     0,84% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp13.152.432 juta. Hal ini
     terutama disebabkan oleh penjualan aset kendaraan bermotor di Perusahaan Anak yang bergerak pada usaha persewaan kendaraan
     bermotor dengan nilai buku sebesar Rp64.288 juta.

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

     Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp13.152.432 juta, meningkat sebesar Rp502.289 juta atau
     sebesar 3,97% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta. Hal
     ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan belanja modal atas aset tetap berupa bangunan, inventaris serta kendaraan.

b.   JUMLAH LIABILITAS
     Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.

     Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 142.316.982 juta, meningkat sebesar Rp32.287.400 juta atau
     sebesar 29,34% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp110.029.582 juta. Hal
     ini terutama disebabkan peningkatan pinjaman perbankan sebesar Rp 35.969.045 juta yang digunakan sebagai modal kerja dan
     operasional Perseroan.




                                                                 67

Page 98
     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

     Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp110.029.582 juta, meningkat sebesar Rp43.387.360 juta atau
     sebesar 65,10% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta. Hal
     ini terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp22.428.930 juta atau 42,31% yang digunakan sebagai modal
     kerja Perseroan.

     Pinjaman Bank

     Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.

     Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 111.410.896 juta, meningkat sebesar Rp35.969.045 juta atau
     sebesar 47,68% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp75.441.851 juta. Hal
     ini terutama disebabkan oleh sebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas
     bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan.

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

     Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp75.441.851 juta, meningkat sebesar Rp22.428.930 juta atau
     sebesar 42,31% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
     Rp53.012.921 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya
     aktivitas bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan.

     Surat Berharga yang Diterbitkan

     Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.

     Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp12.912.795 juta, menurun sebesar Rp5.764.858
     juta atau sebesar 30,87% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
     Rp18.677.653 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pelunasan surat berharga yang telah jatuh tempo sebesar Rp5.771.575 juta.

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

     Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp18.677.653 juta, meningkat sebesar
     Rp12.138.457 juta atau sebesar 185,63% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember
     2024 sebesar Rp6.539.196 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerbitan surat berharga sebesar Rp16.774.640 juta dan adanya
     pelunasan obligasi yang jatuh tempo sebesar Rp4.626.155 juta.

c.   JUMLAH EKUITAS
     Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.

     Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp44.013.614 juta meningkat sebesar Rp2.388.378 juta atau sebesar
     5,74% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp41.625.236 juta. Hal ini terutama
     disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai
     dividen.

     Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

     Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 5 sebesar Rp41.625.236 juta, meningkat sebesar Rp5.650.827 juta atau
     sebesar 15,71% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 4 sebesar Rp35.974.409 juta. Hal ini
     terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan
     sebagai dividen.

ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                               (dalam juta Rupiah)
                                                                          30 Juni                          31 Desember
                       Keterangan
                                                                 2026*               2025*             2025             2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan:
  Pelunasan pinjaman yang diberikan                             236.316.590         149.131.401     346.324.952        234.360.502
  Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi              16.081.876          11.713.427      26.008.483         19.006.475
  Pendapatan usaha lainnya                                        2.714.714           1.214.971       3.400.839          1.246.081
  Penerimaan lainnya                                                 37.460             185.071         376.120            186.691
  Hasil penjualan persediaan barang                                  63.617              54.252         117.896             37.532




                                                               68

Page 99
                                                                                                                (dalam juta Rupiah)
                                                                           30 Juni                          31 Desember
                         Keterangan
                                                                  2026*               2025*             2025             2024


 Pembayaran kas untuk:
  Penyaluran pinjaman yang diberikan                           (265.355.575)     (165.270.524)      (386.994.158)     (252.069.757)
  Pembayaran bunga                                                (3.525.213)       (1.995.603)        (4.532.519)       (3.364.822)
  Beban pegawai                                                   (3.588.600)       (2.951.664)        (5.972.916)       (4.834.137)
  Beban usaha                                                     (4.852.741)       (1.127.518)        (6.058.120)       (3.969.445)
  Pembayaran pajak penghasilan                                    (2.557.893)       (1.552.928)        (2.559.089)       (2.562.020)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi         (24.665.765)      (10.599.115)       (29.888.512)      (11.962.900)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Penerimaan kas dari:
  Penerimaan dividen                                                         -             2.850           2.850              3.609
  Penjualan efek-efek                                                 300.000             95.000         245.000            175.000
 Pengeluaran kas untuk:
  Pembelian aset takberwujud                                       (104.096)             (66.262)       (102.550)            (74.350)
  Pembelian aset tetap                                             (483.619)           (499.057)        (678.175)        (1.043.384)
  Pembelian efek-Efek                                            (1.103.610)           (145.000)      (1.086.715)          (875.000)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas                  (1.391.325)           (612.469)      (1.619.590)        (1.814.125)
 investasi


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan kas dari:
  Pinjaman bank                                                 182.251.098          110.783.607     273.983.394        297.874.834
  Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali                958.057                      -               -                  -
  Surat berharga yang diterbitkan                                          -           8.149.085      16.774.640          4.017.165
  Pinjaman pemerintah                                              125.000                      -       125.000                    -
 Pengeluaran kas untuk:
  Pembayaran dividen                                             (4.171.513)                 -        (2.925.502)       (2.406.806)
  Angsuran pinjaman bank                                       (146.282.054)     (106.057.154)      (251.554.464)     (279.886.699)
  Pelunasan Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli
                                                                     (475.312)                  -                -                     -
  Kembali
  Pelunasan surat berharga yang diterbitkan                      (5.771.575)          (1.508.615)     (4.626.155)        (5.678.435)
  Pembayaran emisi obligasi                                           (8.570)            (12.028)        (24.861)             (3.570)
  Pelunasan pinjaman pemerintah                                     (22.727)                    -               -           (26.593)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan         26.602.404           11.354.895      31.752.052         13.889.896

 KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA
                                                                      545.314           143.311          243.950            112.871
 KAS
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE/TAHUN                         620.453             376.502          376.502            263.631
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE/TAHUN                      1.165.767             519.812          620.452            376.502

  Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun terdiri dari:
  Kas                                                               108.166              87.920           51.782             51.309
  Setara kas                                                      1.057.601             431.892          568.670            325.193
  Jumlah kas dan setara kas                                       1.165.767             519.812          620.452            376.502
*Tidak Diaudit

a.   ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
     Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

     Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
     Rp24.665.765 juta, meningkat sebesar Rp14.066.650 juta atau sebesa r 132,72% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp10.599.115 juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagia n
     besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar Rp100.085.051 juta atau sebesar 60,56% jika
     dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.




                                                                69

Page 100
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

     Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp29.888.512 juta, meningkat sebesar Rp17.925.612 juta atau sebesar 149,84% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.962.900 juta. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian
     besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar Rp134.924.401 juta atau sebesar 53,53% jika
     dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.

b.   ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
     Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

     Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
     Rp1.391.325 juta, meningkat sebesar Rp778.856 juta atau sebesar 127,17% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp612.469 juta. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut
     disebabkan oleh strategi penempatan pendanaan pada efek-efek untuk kegiatan investasi Perseroan.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

     Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20 25 adalah sebesar
     Rp1.619.590 juta, menurun sebesar Rp194.535 atau sebesar 10,72% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024 sebesar Rp1.814.125 juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terse but
     disebabkan oleh penurunan belanja modal aset tetap.

b.   ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
     Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

     Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
     Rp26.602.404 juta, meningkat sebesar Rp15.247.509 juta atau 134,28% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 Juni 2025 sebesar Rp11.354.8895 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan
     oleh peningkatan pinjaman dan penerbitan surat berharga yang diterbitkan, yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.

     Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp31.752.052 juta, meningkat sebesar Rp17.862.156 juta atau 128,60% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024 sebesar Rp13.889.896 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut
     disebabkan oleh penerbitan surat berharga yang diterbitkan, yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.

     Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan
     transaksi keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.

     Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu -waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan
     Natal.

     Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan
     setara kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam
     memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.

     Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.

     Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
     dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
     Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.

ANALISIS RASIO KEUANGAN

Imbal Hasil Aset

                                                                       30 Juni                             31 Desember
                     Keterangan
                                                                2026*              2025*               2025           2024
  Imbal Hasil Aset (ROA)                                           7,36%              6,28%               6,69%          6,21%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset             3,54%              2,95%               5,50%          5,70%
*Tidak Diaudit




                                                                 70

Page 101
Rasio Return on Asset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 tercatat sebesar 7,36% dan 6,28%. Peningkatan
rasio ROA tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan laba bersih Perseroan sebesar 84,43%, yang lebih tinggi dibandingkan
pertumbuhan total aset selama periode yang sama. Kondisi tersebut mencerminkan peningkatan efektivitas Perseroan dalam
memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menghasilkan laba, seiring dengan pertumbuhan kinerja usaha dan pengembangan kegiatan b isnis
Perseroan .

Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 masing -masing sebesar 3,54%
dan 2,95%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan laba bersih Perseroan sebesar 84,43%, yang
lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan total aset selama periode yang sama. Kondisi tersebut mencerminkan peningkatan efektivitas
Perseroan dalam memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menghasilkan laba, seiring dengan pertumbuhan kinerja usaha dan
pengembangan kegiatan bisnis Perseroan.

Imbal Hasil Ekuitas

                                                                        30 Juni                            31 Desember
 Keterangan
                                                                 2026*             2025*               2025           2024
  Return on Equity (ROE)                                           30,01%            19,05%              21,69%         17,23%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas          14,99%             9,76%              20,05%         16,27%
*Tidak Diaudit

Rasio Return on Equity (ROE) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 tercatat sebesar 30,01% dan 19,05%. Peningkatan
rasio ROE tersebut terutama didorong oleh kenaikan laba bersih Perseroan sebesar 84,43%, yang melampaui pertumbuhan ekuitas selama
periode yang sama. Kenaikan rasio ini mencerminkan meningkatnya kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba atas setiap investasi
yang ditanamkan oleh pemegang saham melalui pengelolaan modal yang efektif.

Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026, dan 30 Juni 2025, masing -masing sebesar
14,99% dan 9,76%. Peningkatan rasio ROE tersebut terutama didorong oleh kenaikan laba bersih Perseroan sebesar 84,43%, yang
melampaui pertumbuhan ekuitas selama periode yang sama. Kenaikan rasio ini mencerminkan meningkatnya kemampuan Perseroan
dalam menghasilkan laba atas setiap investasi yang ditanamkan oleh pemegang saham melalui pengelolaan modal yang efektif.

Solvabilitas

                                                                         30 Juni                            31 Desember
 Keterangan
                                                                 2026*                2025*              2025         2024
  Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x)                                 3,23x           2,31x              2,64x        1,85x
*Tidak Diaudit

Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.

Rasio Utang terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio/DER) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 tercatat sebesar 3,23
kali dan 2,31 kali. Peningkatan rasio DER tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas Perseroan, khususnya utang pendanaan
yang digunakan untuk mendukung peningkatan penyaluran pinjaman kepada nasabah seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha.
Meskipun rasio DER mengalami peningkatan, hal tersebut sejalan dengan strategi Perseroan dalam mengoptimalkan sumber pendanaan
untuk mendukung ekspansi bisnis dan pertumbuhan aset produktif.




                                                                 71

Page 102
VII.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026.




                                                                72

Page 103
VIII.       KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK
            USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1.      RIWAYAT PERSEROAN

        Pendirian Pegadaian
        Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat.
        Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun
        1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai
        pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan
        Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
        tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).

        Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara
        Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi
        Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.

        Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan
        PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi
        Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun
        1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40, Tambahan
        Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
        Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

        Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
        Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3,
        Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran
        Negara Tahun 1983 No. 37), maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan
        Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 200)
        (“PP No. 103/2000”).

        Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
        Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan
        sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum
        Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan
        Usaha Milik Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
        No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
        menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011
        Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
        Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”). Tindak lanjut dari
        PP No. 51/2011 telah dilaksanakan dengan ditandatanganinya Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau
        Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
        yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36
        tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

        Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.
        Pada tahun 2021, Perseroan tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
        Rakyat Indonesia Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka memperkuat integrasi, sinergi, dan pengembangan
        ekosistem pembiayaan ultra mikro di Indonesia. Pembentukan Holding Ultra Mikro tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan
        Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
        Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan penyertaan modal negara tersebut
        dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan kepada Perusahaan
        Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pengalihan saham dan perubahan struktur kepemilikan saham Perseroan
        tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
        Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
        M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
        Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal
        24 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September
        2021. Dengan tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
        menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan, sedangkan Negara Republik Indonesia tetap memiliki 1 (satu) saham
        Seri A Dwiwarna dengan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan




                                                                    73

Page 104
     perundang-undangan. Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro tidak mengakibatkan penggabungan badan hukum
     Perseroan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Perseroan tetap berdiri sebagai badan hukum
     tersendiri, dengan perubahan pada struktur kepemilikan saham dan kedudukannya sebagai anggota Holding Ultra Mikro.

     Penyesuaian Status Persero, Perubahan Nama, dan Perubahan Anggaran Dasar
     Pada tahun 2026, Perseroan melakukan penyesuaian status Persero sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang No. 16
     Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta
     peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu badan usaha memenuhi kriteria sebagai Badan Usaha Milik
     Negara apabila memenuhi paling sedikit salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
     Republik Indonesia melalui penyertaan secara langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
     Dalam struktur kepemilikan saham Perseroan, Negara Republik Indonesia merupakan pemegang 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna,
     sedangkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merupakan pemegang saham Seri B terbanyak pada
     Perseroan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, para pemegang saham Perseroan menyetujui penyesuaian status Persero pada
     Perseroan, perubahan nama Perseroan, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh. Perubahan Anggaran
     Dasar tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun
     2025 dan peraturan pelaksanaannya, standar Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Negara, ketentuan tata kelola BUMN, serta
     penyelarasan kewenangan antara pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B. Persetujuan para pemegang
     saham tersebut dituangkan dalam Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 203 Tahun 2026 dan
     No. B.1864-DIR/SBM/04/2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, yang selanjutnya dinyatakan dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 16 tanggal 19 Mei 2026, dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty
     Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 16/2026”). Melalui Akta No. 16/2026, para pemegang saham Perseroan
     menyetujui:
     1. Perubahan nama Perseroan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat
           PT Pegadaian (Persero); dan
     2. Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh.

     Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah
     berdasarkan Akta No. 16/2026. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
     Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni
     2026. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan juga telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
     Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0127639.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026. Sejak diperolehnya persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia
     tersebut, nama resmi Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT Pegadaian (Persero).
     Seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan selanjutnya berlaku sebagaimana telah disusun dan dinyatakan kembali dalam Akta
     No. 16/2026. Dengan susunan tersebut, tidak terdapat pengulangan antara Bagian E dan Bagian F. Bagian E berhenti pada
     perubahan struktur kepemilikan saham dan tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, sedangkan Bagian F
     dimulai dari penyesuaian status Persero berdasarkan ketentuan BUMN terbaru, perubahan nama, dan perubahan Anggaran Dasar
     pada 2026.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

     2.1   Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut:

                                                                                                   Nilai Saham (Rp)
                           Nama Pemegang Saham                          Jumlah Saham                                            %
                                                                                                   @Rp1.000.000,00
             Modal Dasar                                                  1.000.000                1.000.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
             Negara Republik Indonesia                                     251.252                  251.252.000.000           100,00
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh              251.252                  251.252.000.000           100,00
             Saham Dalam Portepel                                          748.748                  748.748.000.000

     2.2   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
           Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
           memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
           No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
           No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
           dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 (“Akta
           No. 4/2016”), terjadi perubahan jenis saham pada Perseroan yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham Seri A
           Dwiwarna dan saham Seri B, peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun
           Rupiah) menjadi Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan modal
           disetor dari Rp251.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh dua juta Rupiah) menjadi
           Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) sehingga struktur permodalan dan susunan
           pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                 74

Page 105
                                                                                                         Nilai Saham (Rp)
                                                                       Jumlah Saham
              Nama Pemegang Saham                                                                        @Rp1.000.000,00                 %
                                                                  Seri A         Seri B           Seri A              Seri B
              Modal Dasar                                           1          24.999.999       1.000.000       24.999.999.000.000
              Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
              Negara Republik Indonesia                             1          6.249.999        1.000.000        6.249.999.000.000     100,00
              Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor            1          6.249.999        1.000.000        6.249.999.000.000     100,00
              Penuh
              Saham Dalam Portepel                                  -          18.750.000           -            18.750.000.000.000

     2.3     Berdasarkan Akta No. 14/2021, RUPS menyetujui pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada
             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
             pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
             ratus sembilan puluh sembilan) saham sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai
             dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                             Jumlah Saham                            Nilai Saham
                       Nama Pemegang Saham                 Seri                            Seri A                  Seri B
                                                                     Seri B                                                             %
                                                            A                          @Rp1.000.000,00        @Rp1.000.000,00
              Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00            1    24.999.999             1.000.000,00      24.999.999.000.000,00
              Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
              Negara Republik Indonesia                       1                  0           1.000.000,00                          0     0,01
              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk          0          6.249.999                      0       6.249.999.000.000,00    99,99
              Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor      1          6.249.999           1.000.000,00       6.249.999.000.000,00   100,00
              Saham Dalam Portepel                            -         18.750.000                      -      18.750.000.000.000,00

     Pengendali Perseroan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku pemilik 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus
     sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perseroan didirikan dan beroperasi secara
     komersial sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember 1968. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik
     Indonesia No. 21 Tahun 1992 tanggal 29 April 1992 mengubah bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan perseroan
     (Persero). Pengalihan menjadi persero tersebut kemudian dituangkan dalam Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat
     di hadapan Muani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud
     dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan
     Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 3A (“Akta Pendirian BRI”).

     Anggaran dasar BRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian BRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
     terakhir kali diubah dengan Akta No. 6 Tanggal 6 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
     telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia yang dimuat dalam
     Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.

     Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
     Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dan sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Kepemilikan Saham Perseroan.

3.   PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

       No.                                  Izin                                                            Masa Berlaku
       1.       Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
                Keuangan (“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14
                                                                                     Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
                November 2016 tentang Penegasan Izin Usaha Perusahaan
                Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
       2.       Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
                Kep-44/NB.223/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pemberian
                                                                                     Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
                Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pergadaian
                Pemerintah kepada PT Pegadaian (Persero)
       3.       Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-984/NB.223/2019 perihal
                Persetujuan Kegiatan Usaha Tabungan Emas Yang Dilakukan
                                                                                     Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
                Berdasarkan Prinsip Syariah PT Pegadaian (Persero) tanggal
                11 Oktober 2019
       4.       Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-325/PL.02/2024 tanggal
                23 Desember 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan                 Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
                Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian
       5.       Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank
                                                                                     Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
                Indonesia (“BI”) tertanggal 4 Februari 2008, bahwa




                                                                  75

Page 106
 No.                                Izin                                                 Masa Berlaku
       Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah terdaftar di Bank
       Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
 6.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
       Kep-469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang
                                                                      Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
       Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun
       Pegadaian.
 7.    Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No.
       S-864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip
       disetujui rencana Perum Pegadaian melakukan kerjasama          Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
       dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha Jasa
       Pengiriman Uang.
 8.    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-
       00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas
       nama Perseroan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak         Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
       Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak
       Besar.
 9.    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 0010
                                                                      Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
       0166 8109 3000 atas nama PT Pegadaian (Persero)
10.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No.
       Pem- S-00019/SPPKP-CT/KPP.1904/2026 atas nama PT               Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
       Pegadaian (Persero) tertanggal 22 Juni 2026.
11.    Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No.
       8120017002839 tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA untuk kode
       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
        a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan
                                                                      Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
            Tujuan Komersial)
        b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
        c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
        d. 64922 (Pergadaian Syariah)
        e. 82990 (Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL)
12.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda
       Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
       PB-UMKU: 812001700283900020001 dan No TDPSE
       001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk Kode KBLI 63122 (Portal       Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
       Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
       diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
13.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk
       Kegiatan Berusaha No. 30092210213273069 diterbitkan
       tanggal 30 September 2022 dengan lokasi usaha di Jalan
                                                                      Berlaku mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah
       Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan,
                                                                               yang telah diperoleh oleh Perseroan
       Kecamatan Cibiru, Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah
       1.500 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
       Penyelenggara OSS-RBA
14.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk
       Kegiatan Berusaha No. 31072310213506042 diterbitkan
       tanggal 31 Juli 2023 dengan lokasi usaha di Jalan Raya Papar   Berlaku mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah
       No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah 2.554 m2,                 yang telah diperoleh oleh Perseroan
       dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
       OSS-RBA
15.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk
       Kegiatan Berusaha No. 05032410213508029 diterbitkan
       tanggal 5 Maret 2024 dengan lokasi usaha di Jalan Desa
                                                                      Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan
       Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan luas tanah
       3.768,69 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
       Penyelenggara OSS-RBA
16.    Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317104-23112023-001
                                                                      Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan
       tanggal 23 November 2023
17.    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI
       Jakarta tentang Ijin Pemakaian / Pengesahan Penggunaan
                                                                                                -
       Instalasi Proteksi Kebakaran No. 07/2013 tanggal 21 Agustus
       2013




                                                        76

Page 107
 No.                                 Izin                                          Masa Berlaku
18.    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI
       Jakarta tentang Ijin Pemakaian / Pengesahan Penggunaan                             -
       Instalasi Penyalur Petir No. 14/2013 tanggal 21 Agustus 2013
19.    Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
       Kota      Administrasi     Jakarta    Pusat      tentang    Ijin
                                                                                          -
       Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Instalasi Listrik No.
       39/2013 tanggal 21 Agustus 2013
20.    Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
       Kota      Administrasi     Jakarta    Pusat      tentang    Ijin
       Pemakaian/Pengesahan          Penggunaan       Motor     Diesel                    -
       Pembangkit Tenaga Listrik No. 47/2013 tanggal 21 Agustus
       2013
21.    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI
       Jakarta tentang Pengesahan Pemakaian Lift No. 3609/2014                            -
       tanggal 12 Mei 2014
22.    Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI
       Jakarta tentang Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga dan                            -
       Produksi No. 180/11.14/31/-1.837/2016 tanggal 21 Juni 2016
23.    Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
       Energi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Keselamatan
                                                                                          -
       dan Kesehatan Kerja No. 8750/-1.836.2 tanggal 25 Oktober
       2021 untuk jenis objek K3 Elevator Penumpang
24.    Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
       Energi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Keselamatan
                                                                                          -
       dan Kesehatan Kerja No. 8751/-1.836.2 tanggal 25 Oktober
       2021 untuk jenis objek K3 Elevator Penumpang
25.    Sertifikat Riksa Uji untuk objek Instalasi Listrik Tenaga dan
       Penerangan No. 001/IL-PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari                              -
       2022
26.    Sertifikat Riksa Uji untuk objek Penggerak Mula Motor Diesel
                                                                                          -
       No. 001/MD-PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari 2022
27.    Sertifikat Riksa Uji untuk objek Instalasi Proteksi Kebakaran
                                                                                          -
       No. 001/FP-PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari 2022
28.    Sertifikat Riksa Uji untuk objek Instalasi Penyalur Petir No.
                                                                                          -
       001/IP-PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari 2022
29.    Sertifikat Riksa Uji untuk objek Lift Elevator No. 001/LP-
                                                                                          -
       PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari 2022
30.    Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan
       Khusus Dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga
       Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
       Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya No. KEP-                                   -
       154/PL.02/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Penetapan
       Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Pegadaian Menjadi
       Atas Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian

3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK

 No.                                      Izin                                                Masa Berlaku
                                            PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1.     Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada       selama PT PGDE menjalankan
       tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei          kegiatan usahanya
       2022 atas nama PT PGDE
2.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan            Berlaku mengikuti jangka waktu
       Berusaha No. 22102210213175300 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2022 atas    penguasaan atas tanah yang telah
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.          diperoleh oleh Perseroan
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS22102210213175300 22 Oktober
       2022
3.     Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal 17     selama PT PGDE menjalankan
       Februari 2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan Uji         kegiatan usahanya
       Teknis Lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
4.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan     selama PT PGDE menjalankan
       oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen                                kegiatan usahanya




                                                           77

Page 108
      No.                                          Izin                                                 Masa Berlaku
     5.       Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16          selama PT PGDE menjalankan
              Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah              kegiatan usahanya
              DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
     6.       Surat       Pengukuhan       Pengusaha       Kena      Pajak      No.     S-    selama PT PGDE menjalankan
              675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan                    kegiatan usahanya
              oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama
              Jakarta Senen
     7.       Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan            berlaku selama tidak ada perubahan
              Hidup (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar                      dalam UKL-UPL
              Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151
              tanggal 21 Desember 2021
     8.       Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan                berlaku selama kegiatan usaha PT
              Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No.                                 PGDE berlangsung
              60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
              Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan
              dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara,
              Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Oleh PT PGDE qq PT Jiep
              tanggal 21 Desember 2021
     9.       Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056      berlaku sejak ditetapkan dan akan
              Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan          ditinjau kembali apabila terdapat
              Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)                        perubahan
              Rinci Kegiatan dan Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,
              Perhiasan, dan Fasilitasnya oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
     10.      Surat Keterangan No. 279/ES.01.02 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pelaporan    berlaku selama 10 (sepuluh) tahun
              Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan Total
              Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Sampai dengan 500kW atas nama PT
              PGDE untuk Kapasitas Genset 130kVa diekluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
              Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta
                                              PT Balai Lelang Artha Gasia (Dalam Likuidasi)
      1.      Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan                         -
              Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
      2.      Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal                          -
              9 November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
      3.      Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-                                 -
              37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT
              Balai Lelang Artha Gasia
      4.      NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak                            -
              Jakarta Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
      5.      SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013                                  -
              diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
              usaha berlangsung.
      6.      TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala                      -
              Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan,
              Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      7.      SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang                        -
              dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
              Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
              No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat

4.   PERJANJIAN PENTING

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perpanjangan perjanjian kredit
     maupun perjanjian kredit tambahan yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai
     dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              Nilai Outstanding
      No.          Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                             Pihak Ketiga   Jatuh Tempo
                                                                                 30 Juni 2026
     1.     Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit:                       Rp900.000.000.000      BPD         24 Juni 2027
            Fasilitas Kredit No. 104 tanggal Berdasarkan syarat dan                               Kalimantan
            24        Desember         2025 ketentuan dalam Perjanjian ini,                         Barat
            sebagaimana diubah dengan BPD Kalimantan Barat setuju
            Addendum         I    (Pertama) untuk memberikan Fasilitas
            Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit kepada Perseroan
            Kredit No. 29 tanggal 19 Juni dengan maksimum kredit
            2026 yang seluruhnya dibuat di Rp900.000.000.000,00




                                                                 78

Page 109
                                                                            Nilai Outstanding
      No.          Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                            Pihak Ketiga        Jatuh Tempo
                                                                               30 Juni 2026
             hadapan Ashoya Ratam, S.H., (sembilan ratus miliar Rupiah)
             M.Kn., Notaris di Jakarta jumlah mana tidak termasuk
             Selatan, oleh dan antara bunga, provisi dan biaya
             Perseroan dan PT Bank lainnya               sebagaimana
             Pembangunan        Daerah disebutkan lebih lanjut dalam
             Kalimantan Barat (“BPD Pasal 3 Perjanjian
             Kalimantan Barat”)
                                         Tujuan Fasilitas Kredit:
                                         Tujuan penggunaan pinjaman
                                         adalah untuk modal kerja bagi
                                         Perseroan yang memenuhi
                                         persyaratan BPD Kalimantan
                                         Barat sebagaimana terdapat
                                         pada Lampiran l Perjanjian ini

                                               Bunga:
                                               Terhitung       sejak tanggal
                                               penarikan dana Fasilitas Kredit
                                               yang diberikan, Perseroan
                                               setuju      untuk membayar
                                               kepada BPD Kalimantan Barat
                                               bunga pinjaman sebesar 6,25
                                               % p.a (enam koma dua lima
                                               persen per annum) efektif /
                                               sliding (floating rate)
     *Outstanding nihil artinya plafon kredit Perseroan dalam Bank tersebut belum digunakan atau belum dilakukan penarikan.

     Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian penting sebagaimana tersebut di atas dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
     ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau pihak ketiga lainnya.
     Perseroan wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk,
     PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah Tanggal Emisi
     Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
     dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.

5.   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN

     Tanah

     Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
     Bangunan, 5 (lima) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5 (lima) Unit Rumah Susun dengan
     Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai
     Rp8.605.125.000.000,00 (delapan triliun enam ratus lima miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) per 30 Juni 2026.

     Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
     hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perseroan. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional.

     Kendaraan

     Perseroan memiliki kendaraan bermotor roda empat yang seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor
     cabang.Keseluruhan nilai aset tetap kendaraan Perseroan ini adalah senilai Rp1.352.965.000.000 (Satu triliun tiga ratus lima puluh
     dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) per 30 Juni 2026.

     Seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang
     dalam sengketa.




                                                                 79

Page 110
6.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

     Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                                 :    Antok Mukti Putranto
     Komisaris                                                       :    Loto Srinaita Ginting
     Komisaris                                                       :    Syamsul Bahri*)
     Komisaris                                                       :    Syafa’at Perdana
     Komisaris                                                       :    Tjung Mei Ling*)
     Komisaris Independen                                            :    Kukrit Suryo Wicaksono
     Komisaris Independen                                            :    Trimedya Panjaitan
     Komisaris Independen                                            :    Martina
     Komisaris Independen                                            :    Abdul Karim Al Jufri*)

     Direksi
     Direktur Utama                                                  :   Damar Latri Setiawan
     Wakil Direktur Utama                                            :   Budi Wahju Soesilo
     Direktur Jaringan dan Operasi                                   :   Eka Pebriansyah
     Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis                     :   Ferdian Timur Satyagraha
     Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan                 :   Ismail Ilyas
     Direktur Human Capital                                          :   Tribuana Tunggadewi
     Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk          :   Selfie Dewiyanti
     Direktur Teknologi Informasi dan Digital                        :   Yos Iman Jaya Dappu

     *)     Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
            No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
            No. 27/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
            Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK
            No.39/2016”).

     Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
     dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
     kali masa jabatan.

     Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
     Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

     (i)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
              Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-189/MBU/07/2025, No. 2241-
              DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badang Usaha
              Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan (Perseroan) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para Pemegang Saham
              Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
              Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tangggal 14 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
              M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311106
              tanggal 15 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158546.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025
              sehubungan dengan penugasan Sudarto yang semula Komisaris menjadi Komisaris Utama, peengangkatan Loto Srinaita
              Ginting selaku Komisaris, Kukrit Suryo Wicaksono selaku Komisaris Independen, Syafaat Perdana selaku Komisaris, Trimedya
              Panjaitan selaku Komisaris Independen, dan Martina selaku Komisaris Independen Perseroan.

     (ii)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
              Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022,
              No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
              Usaha Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
              laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
              dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
              didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan
              pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan.




                                                                   80

Page 111
  (iii)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
          Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal
          22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
          sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
          Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
          PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan
          Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
          Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
          No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui
          pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama.

  (iv)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
          Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-164/MBU/06/2023 dan
          No. 0629-DIR/HCB/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
          Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
          Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023
          No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
          Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
          Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
          No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengalihan penugasan Ferdian Timur
          Satyagraha semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis
          Perseroan.

  (v)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
          Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-188/MBU/07/2025,
          No. 2240-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
          Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para
          Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
          Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 06 tanggal 14 Juli 2025 yang
          dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data Perseroan telah diterima oleh
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
          Perseroan No. AHU-AH.01.09-0310906 tanggal 14 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          No. AHU-0158107.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan
          pengalihan penugasan Eka Pebriansyah yang semula sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan menjadi Direktur
          jaringan dan Operasi Perseroan, pengangkatan Budi Wahju Soesilo selaku Wakil Direktur Utama, Tribuana Tunggadewi selaku
          Direktur Human Capital, Ismail Ilyas selaku Direktur Manajemen Risiko, Legal Kepatuhan dan Umum, Selfie Dewiyanti selaku
          Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk, Yos Iman Jaya Dappu selaku Direktur Teknologi Informasi dan
          Digital.

(vi)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
          Indonesia Tbk No. SK-225/MBU/08/2025 dan No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan
          Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan
          dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
          PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-225/MBU/08/2025 dan
          No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi PT Pegadaian
          No. 14 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
          perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
          Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
          No. AHU-AH.01.09-0329740 tanggal 26 Agustus 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          No. AHU-0198000.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan yang
          semula Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan, dan Umum menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan
          dan pengalihan penugasan Ismail Ilyas yang semula sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan dan Umum
          menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Perseroan.




                                                              81

Page 112
(vii)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
         Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Pengalihan
         Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
         Rakyat Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September 2025 tentang
         Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 14 tanggal 25 September 2025
         yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah
         diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
         dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343454 tanggal
         29 September 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226987.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 September
         2025, sehubungan dengan pengalihan penugasan Sudarto yang semula sebagai Komisaris Utama menjadi Komisaris
         Perseroan dan mengangkat Antok Mukti Putranto sebagai Komisaris Utama Perseroan.

(viii)   Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 85 Tahun 2025 dan No. 4581-DIR/HBS/12/2025 tanggal 15 Desember
         2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 85 Tahun dan No. 4581-DIR/HBS/12/2025 tanggal
         15 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 06 tanggal
         14 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Suhhasanah, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data Perseroan telah
         di terima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
         dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0046147 tanggal
         5 Februari 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0028181.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Februari 2026,
         sehubungan dengan pengangkatan Tjung Mei Ling sebagai Komisaris Perseroan.

(ix)     Keputusan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
         Rakyat Indonesia Tbk No. 179 Tahun 2026 dan No.1050-DIR/HBS/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Pengangkatan
         Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Badan Pengaturan Badan
         Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 179 Tahun 2026
         dan No.1050-DIR/HBS/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian
         No. 11 tanggal 17 April 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan
         Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
         sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0235522
         tanggal 20 April 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090721..AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 April
         2026, sehubungan dengan pengangkatan Abdul Karim Al Jufri sebagai Komisaris Independen Perseroan.

(x)      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. 18 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat
         di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah di terima dan
         dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-034838 tanggal 17 Juni 2026, telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138306.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026, sehubungan dengan
         pengangkatan kembali Eka Pebriansyah selaku Direktur Jaringan dan Operasi Perseroan, pengangkatan kembali Ferdian
         Timur Satyagraha selaku Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, dan pengangkatan Syamsul Bahri selaku Komisaris
         Perseroan.

   Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
   dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
   Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan,
   kecuali Tjung Mei Ling selaku Komisaris, Syamsul Bahri selaku Komisaris dan Abdul Karim Al Jufri selaku Komisaris Independen,
   telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
   Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”). Berdasarkan ketentuan
   dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 POJK No. 27/POJK.03/2016POJK, calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris
   dilarang untuk melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris apabila belum
   memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan dan kepatutan. Dengan belum diperolehnya penilaian kemampuan dan
   kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016POJK, maka Tjung Mei Ling selaku Komisaris, Syamsul
   Bahri selaku Komisaris dan Abdul Karim Al Jufri selaku Komisaris Independen belum dapat melakukan kewenangannya selaku
   Komisaris Perseroan.

   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, pemenuhan penilaian kemampuan dan kepatuhan Tjung Mei Ling, Syamsul Bahri, dan
   Abdul Karim Al Jufri sedang dalam tahap pemenuhan sertifikasi sebagaimana dipersyaratkan dari OJK.

   Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
   Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
   20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

   Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014
   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik. Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan 5
   (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.




                                                               82

Page 113
         Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

         Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
         Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dan sampai dengan Informasi
         Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Susunan Pengawasan dan Pengurusan Perseroan.

1.      TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

         A. DEWAN KOMISARIS

              Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
              dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroan.

              Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
              Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi sampai dengan 30 Juni 2026 sebanyak
              7 kali serta Rapat Internal Dewan Komisaris sebanyak 8. Adapun tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat
              tersebut adalah sebagai berikut:

              Tabel Frekuensi Rapat Dewan Komisaris dan Tingkat Kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris

                                                             Rapat Gabungan Dewan             Rapat Internal              Jumlah Rapat
                                                            Komisaris dengan Direksi       Dewan Komisaris              Dewan Komisaris
           Nama           Jabatan          Periode          Jumlah dan (%) Kehadiran    Jumlah dan (%)Kehadiran     Jumlah dan (%) Kehadiran
                                                          Jumlah      Jumlah       %   Jumlah     Jumlah      %   Jumlah     Jumlah        %
                                                           Rapat    Kehadiran           Rapat    Kehadiran         Rapat    Kehadiran
                          Komisaris     Januari - Juni
 Antok Mukti Putranto                                       7              7    100%     8          8      100%     15         15       100%
                           Utama            2026
                                        Januari - Juni
 Loto Srinaita Ginting    Komisaris                         7              7    100%     8          8      100%     15         15       100%
                                            2026
      Umiyatun Hayati                   Januari - Mei
                          Komisaris                         5              5    100%     6          6      100%     11         11       100%
        Triastuti*)                         2026
                                        Januari - Juni
     Syafa’at Perdana     Komisaris                         7              7    100%     8          8      100%     15         15       100%
                                            2026
                                        Januari - Juni
          Mei Ling        Komisaris                         7              7    100%     8          8      100%     15         15       100%
                                            2026
        Kukrit Suryo       Komisaris    Januari - Juni
                                                            7              7    100%     8          8      100%     15         15       100%
        Wicaksono         Independen        2026
                           Komisaris    Januari - Juni
     Trimedya Panjaitan                                     7              7    100%     8          8      100%     15         15       100%
                          Independen        2026
                           Komisaris    Januari - Juni
          Martina                                           7              7    100%     8          8      100%     15         15       100%
                          Independen        2026
                           Komisaris    Maret – Juni
Abdul Karim Al Jufri**)                                     4              4    100%     5          5      100%     9           9       100%
                          Independen        2026
     Syamsul Bahri***)     Komisaris   Mei – Juni 2026      2              2    100%     2          2      100%     4           4       100%
Catatan:
*) : Diberhentikan dengan Hormat oleh Pemegang Saham tertanggal 08 Mei 2026
**) : Diangkat menjadi Komisaris Independen per 16 Maret 2026
***) : Diangkat menjadi Komisaris per 08 Mei 2026

         B. DIREKSI

              Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
              Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan
              sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

              Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
              Selama tahun buku 2025, Direksi telah menyelenggarakan Rapat Direksi sampai dengan 30 Juni 2026 sebanyak 71 kali dan
              Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris sebanyak 6 kali, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Direksi
              sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:




                                                                      83

Page 114
    Tabel Frekuensi Rapat Direksi dan Tingkat Kehadiran dalam Rapat Gabungan Direksi

                                                                                                           Rapat Direksi Bersama
                                                                             Rapat Direksi
                                                                                                              Dewan Komisaris
       Nama                       Jabatan              Periode          Jumlah dan (%) Kehadiran         Jumlah dan (%) Kehadiran
                                                                     Jumlah     Jumlah                 Jumlah     Jumlah      Jumlah
                                                                                               %
                                                                      Rapat    Kehadiran                Rapat    Kehadiran     Rapat
                                                       Januari –
Damar Latri Setiawan         Direktur Utama                            71         67         98,21%      6          6       100,00%
                                                       Juni 2026
                                                       Januari –
 Budi Wahju Soesilo       Wakil Direktur Utama                         71         71         100,00%     6          6       100,00%
                                                       Juni 2026
                          Direktur Jaringan dan        Januari –
  Eka Pebriansyah                                                      71         69         99,11%      6          6       100,00%
                                 Operasi               Juni 2026
   Ferdian Timur         Direktur Keuangan dan         Januari –       71         71         100,00%     6          6       100,00%
    Satyagraha           Perencanaan Strategis         Juni 2026
                          Direktur Manajemen
                                                       Januari –
    Ismail Ilyas            Risiko, Legal, dan                         71         71         100,00%     6          6       100,00%
                                                       Juni 2026
                                Kepatuhan
                                                       Januari –
Tribuana Tunggadewi      Direktur Human Capital                        71         71         100,00%     6          6       100,00%
                                                       Juni 2026
                          Direktur Pemasaran,
                                                       Januari –
  Selfie Dewiyanti           Penjualan, dan                            71         70         100,00%     6          6       100,00%
                                                       Juni 2026
                         Pengembangan Produk
                           Direktur Teknologi          Januari –
Yos Iman Jaya Dappu                                                    71         71         100,00%     6          6       100,00%
                          Informasi dan Digital        Juni 2026

C. KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS

    KOMITE AUDIT

    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
    Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat
    Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-12/KP/DK.GD/7/2026 tanggal 27 Juli 2026
    tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero) dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua                    :      Trimedya Panjaitan
                                     1.    Kukrit Suryo Wicaksono
                                     2.    Martina
                                     3.    Abdul Karim*
     Anggota                  :
                                     4.    Alpin Napitupulu
                                     5.    Imbuh Sulistyarini

      Catatan:
      *) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK

    Anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK No. 55/POJK.04/2015
    dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan
    Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-06/KP/DK.GD/04/2025 tanggal 29 April 2025. Sesuai
    dengan Pasal 12 ayat 3 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
    Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan telah
    melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan komite audit Perseroan yang efektif pada 27 Juli 2026
    melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan
    No. 1550/00013.00/2026 tanggal 29 Juli 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit berlaku
    sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

    Berikut ini keterangan singkat mengenai penambahan anggota:

    Mei Ling, Anggota Komite Audit
    Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Saat ini berusia 47 Tahun. Meraih gelar Doktor bidang Manajemen Publik dari
    Waseda University pada tahun 2010. Pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan pada Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan (2021–2023), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    Provinsi DKI Jakarta di Kementerian Keuangan (2023–2025), Anggota Dewan Pengawas RS Harapan Kita (2023–2025), Ketua
    Komite Audit RS Harapan Kita (2024–2025), Ketua Komite Audit RS Fatmawati (2025–sekarang), Direktur Kekayaan Negara
    Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan (2025–sekarang).




                                                             84

Page 115
Abdul Karim Al Jufri, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Saat ini berusia 46 Tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE) Dwipa Wacana pada tahun 2011. Pernah bekerja sebagai Head Supervisor di Sentra Strategis Indonesia
(2008–sekarang), Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (2019–2024), Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (2024–sekarang).

KOMITE PEMANTAU RISIKO

Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
No. KEP-11/KP/DK.GD/7/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian (Persero) dengan susunan sebagai berikut:

Ketua                    :   Martina
Anggota                  :    1.     AM Putranto
                              2.     Loto Srinaita Ginting
                              3.     Syafaat Perdana
                              4.     Trimedya Panjaitan
                              5.     Tjung Mei Ling*
                              6.     Syamsulbahri*
                              7.     Yodi Armawidiatmo
                              8.     Sri Purwanto

Catatan:
*) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK

Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan
No. 1359/00013.00/2026 tanggal 16 Juli 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Pemantau
Risiko berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

Berikut ini keterangan singkat mengenai penambahan anggota:

Trimedya Panjaitan, Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Saat ini berusia 60 Tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Pancasila pada tahun 1991, gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2008, dan Doktor Ilmu Hukum dari
Universitas Borobudur pada tahun 2025. Pernah menjabat sebagai Pengacara–Pembela Umum pada Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Jakarta (1991–1993), Pengacara–Pembela Umum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) (1993–
1996), Pendiri dan Pemimpin Kantor Advokat Panjaitan dan Rekan (1996–sekarang), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (2002–2004), Anggota Komisi III DPR RI (2004–2005), Ketua Komisi III DPR RI (2005–
2009), Anggota Komisi III DPR RI (2009–2014), Ketua Badan Kehormatan DPR RI (2013–2014), Anggota Komisi III DPR RI
(2014–2015), Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2015–2019), Anggota Komisi III DPR RI (2019–2024), Wakil Ketua Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (2019–2024).

Syamsulbahri, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1955. Saat ini berusia 71 Tahun. Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas
Brawijaya pada tahun 1980, gelar Magister Sains dibidang Ilmu Pertanian dari Universitas Padjajaran pada tahun 1986 dan
Doktor Ilmu Pertanian dari Universitas Airlangga pada tahun 1997. Pernah menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Malang
(1986–1990), Ketua Tim Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (1998–2007), Pimpinan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) (2007–2012), Anggota Dewan Pembina Universitas Kebangsaan RI (2013–2020),
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI (2015–2019), Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI (2022–2024),
Ketua BA Center (2025–sekarang), Tenaga Ahli Biomassa Energi Primer Indonesia (2025–sekarang).




                                                             85

Page 116
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-06/KP/DK.GD/6/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero), dengan susunan sebagai berikut:
 Ketua                :    Kukrit Suryo Wicaksono

 Anggota              :     1.   AM Putranto
                            2.   Loto Srinaita Ginting
                            3.   Syafaat Perdana
                            4.   Abdul Karim*
                            5.   Syamsulbahri*
                            6.   Yuni Styaningsih
                            7.   Wahyu Avianto
                            8.   Widi Hartanta

Catatan:
*) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP 05/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal
24 Desember 2025. Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan yang efektif pada 18 Juni 2026 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan
dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1046/00013.00/2026 tanggal 22 Juni 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris
yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan
Komisaris.

Berikut ini keterangan singkat mengenai penambahan anggota:

Abdul Karim Al Jufri, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Saat ini berusia 46 Tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE) Dwipa Wacana pada tahun 2011. Pernah bekerja sebagai Head Supervisor di Sentra Strategis Indonesia
(2008–sekarang), Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (2019–2024), Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (2024–sekarang).

Syamsulbahri, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1955. Saat ini berusia 71 Tahun. Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas
Brawijaya pada tahun 1980, gelar Magister Sains dibidang Ilmu Pertanian dari Universitas Padjajaran pada tahun 1986 dan
Doktor Ilmu Pertanian dari Universitas Airlangga pada tahun 1997. Pernah menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Malang
(1986–1990), Ketua Tim Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (1998–2007), Pimpinan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) (2007–2012), Anggota Dewan Pembina Universitas Kebangsaan RI (2013–2020),
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI (2015–2019), Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI (2022–2024),
Ketua BA Center (2025–sekarang), Tenaga Ahli Biomassa Energi Primer Indonesia (2025–sekarang).

AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal Perusahaan dilaksanakan oleh Unit Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang bertugas dan bertanggung jawab
untuk menjalankan fungsi pengawasan pada semua kegiatan usaha di internal Perusahaan, termasuk merencanakan,
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi atas seluruh kegiatan pengawasan intern perusahaan. Unit
Satuan Pengawasan Internal Perusahaan dipimpin oleh Kepala SPI.

Komposisi SPI

Kepala Satuan Pengawasan Intern                          : Muh. Ariyadi Purwanto

Warga Negara Indonesia. Lahir di Wonosobo, 26 Oktober 1973. Saat ini berusia 52 Tahun.
Meraih gelar Magister Sains Manajemen Jurusan Keuangan & Perbankan Universitas Indonesia Tahun 2012. Sebelumnya
pernah menjabat sebagai Inspektur Pengembangan, Pemimpin Kantor Wilayah XII Surabaya, Pemimpin Kantor Wilayah X
Bandung, Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Kepala Divisi Penjualan.




                                                          86

Page 117
           D. STRUKTUR GRUP PERSEROAN

               Struktur grup Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:




87
     Sampai dengan 30 Juni 2026, PT Pegadaian (Persero) tidak memiliki Joint Venture dan Special Purpose Vehicle (SPV).

Page 118
     Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun
     2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
     Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari
     Perseroan adalah Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020, telah
     disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta Pusat Pelaporan dan
     Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya
     sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres
     No. 13/2018 dikarenakan manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
     menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.

     Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh sampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum pada tanggal
     30 Juni 2026, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat
     yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018.
     Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi
     Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan wajib
     menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang
     dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.

2.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN
     ANAK

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada Sistem Informasi
     Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat Pernyataan Perseroan
     No. 3326/00023.00/2026 tanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi yang membidangi Tresuri Perseroan,
     Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya
     kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
     2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
     Pegadaian Tahap II Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:

                                                                                            Nilai
                                                                                                                  Pengaruh Terhadap
             No.            Pokok Perkara                Status Penyelesaian               Perkara
                                                                                                                  Kondisi Perseroan
                                                                                             (Rp)
        1.         Sengketa dibidang Hak Atas          Dalam proses persidangan       47.917.000.000,00           Reputasi Perseroan
                   Kekayaan Intelektual (HAKI)         di Pengadilan Niaga pada
                   berupa sengketa Hak Cipta atas      Pengadilan Negeri Jakarta
                   lagu “Mars Pegadaian” yang          Pusat
                   diajukan    oleh    Sdr.    Linda
                   Tuwanakotta, dkk
        2.         Sengketa perdata berupa investasi   Dalam proses persidangan        1.222.200.000,00           Reputasi Perseroan
                   emas yang tidak sesuai ketentuan    di Pengadilan Negeri
                   yang diajukan oleh S Azizah Amin    Pamekasan
                   sebagai korban dari Agen
                   Pegadaian Hozizah.

       Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp 49.139.200.000,00 (empat puluh sembilan milyar seratus tiga puluh
       sembilan juta dua ratus ribu rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audited PT Pegadaian Per 30 Juni
       2026 sebesar Rp 44.008.840.000.000,00 (empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah). Dengan
       demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengaruh negatif dan/atau
       mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,1117% (nol koma satu
       satu satu tujuh persen) dari ekuitas Perseroan.

       Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
       terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam
       suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial berkaitan dengan Pemutusan Hubungan
       Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat
       dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
       terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
       dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
       tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
       berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima somasi
       ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II dan Obligasi Berwawasan
       Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.




                                                                  88

Page 119
        Berdasarkan hasil penelusuran Konsultan Hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan dimana
        Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdomisili, dan Surat Pernyataan masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
        tanggal 14 Agustus 2026, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
        pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai
        tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
        Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak
        terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
        sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
        lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
        Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
        dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
        keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
        sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

        Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak
        dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai
        tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata
        Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
        pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan
        dari pihak manapun.

3.      KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

        Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan
        Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                               Per 30 Juni 2026
                                                                                                                                                                    Total Laba
                                                                                                                                                                       (Rugi)
                                                                                                                                   Total                             Sebelum
                                                                                                                   Total Aset    Liabilitas         Total              Pajak
                  Tahun                                                                                           Perusahaan    Perusahaan       Pendapatan        Perusahaan
     Nama       Beroperasi                          Tahun        Tahun      Persentase                               Anak          Anak          Perusahaan             Anak
                                Kegiatan Usaha                                              Status Operasional
  Perusahaan     Secara                            Pendirian   Penyertaan   Kepemilikan                            terhadap      terhadap           Anak             terhadap
                Komersial                                                                                          Total Aset      Total          terhadap          Total Laba
                                                                                                                 Konsolidasian   Liabilitas      Pendapatan            (Rugi)
                                                                                                                   Perseroan   Konsolidasian      Perseroan          Sebelum
                                                                                                                                 Perseroan                             Pajak
                                                                                                                                                                  Konsolidasian
                                                                                                                                                                    Perseroan
                                                               Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
 PT     Balai     2000           Jasa Lelang        2000          2000       99,99%         Dalam Proses             0%             0%               0%               0%
 Lelang Artha                                                                                 Likuidasi
 Gasia
 PT               2018       Perdagangan Ritel      2018          2018        99,999%          Beroperasi           3,84%         2,54%           73,33%            16,67%
 Pegadaian                   Emas,    Perhiasan,
 Galeri Dua                  Logam        Mulia,
 Empat                       manufaktur       &
                             Refinery
                                                               Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
 PT Pefindo       2015        Jasa Credit Rating    2014          2015         13,88%           Beroperasi          0,20%         0,06%            0,09%            -0,20%
 Biro Kredit

        Berikut adalah keterangan dari Perusahaan Anak Perseroan dengan kontribusi pendapatan di atas 10% (sepuluh persen):

        PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)

        Riwayat Singkat
        PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
        PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
        di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
        dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
        2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
        08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).

        Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:
        a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
             Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
             Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
             dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
             No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
             No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
             Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).




                                                                                   89

Page 120
        Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
        Perseroan.

b.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua
        Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah
        diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
        Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).

        Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE sebanyak
        53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
        dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu juta
        Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga
        puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham menjadi
        Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 186.281
        (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2)
        Anggaran Dasar.

       Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta
       No. 22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
       PT PGDE”. Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
       PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran Dasar PT PGDE telah dinyatakan dalam Akta Pendirian
       dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

     Kegiatan Usaha
     Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor;
     (ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
     tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
     (vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
     aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
     pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
     saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip
     Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
     dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, Perdagangan Eceran Melalui Media (seperti platform digital / marketplace,
     vending machine, media sosial, live commerce, affiliate marketing, dan ecommerce website), Manufaktur, dan Refinery
     (Pemurnian).

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

     a. Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
          Modal Dasar        : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu) saham
                                masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
          Modal              : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah)
          Ditempatkan           yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham.
          Modal Disetor      : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah).

     b. Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:

       Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:

                                                                                                                               Persentase
                   Nama Pemegang Saham                     Jumlah Saham             Nilai Saham (Rp,-) @Rp1.000.000,-
                                                                                                                                  (%)
        Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                           500.000                                500.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        PT Pegadaian                                                132.699                                132.699.000.000          99,999
        PT Pesonna Optima Jasa                                            1                                      1.000.000           0,001
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                  132.700                                132.700.000.000         100,000
        Saham Dalam Portepel                                        367.300                                367.300.000.000




                                                                  90

Page 121
Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Pemegang Saham
PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
 i. Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai
     nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah),
     sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.
ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), sebagaimana
     dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan
disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan hak
atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata.
Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna
Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata
No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah
dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:

                                                                                                              Persentase
                Keterangan                     Jumlah Saham          Nilai Saham (Rp,-) @Rp1.000.000,-
                                                                                                                  (%)
 Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                     500.000                            500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 PT Pegadaian                                          132.699                            132.699.000.000           99,999
 Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                     1                                  1.000.000            0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                       132.700                            132.700.000.000          100,000
 Disetor
 Saham Dalam Portepel                                  367.300                            367.300.000.000


Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada PT PGDE, maka
susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:

                                                                                                               Persentase
                Keterangan                      Jumlah Saham           Nilai Saham (Rp,-) @Rp1.000.000,-
                                                                                                                   (%)
 Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                       500.000                            500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 PT Pegadaian                                            186.279                            186.279.000.000           99,999
 Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                       2                                  2.000.000            0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                         186.281                            186.281.000.000         100,000
 Disetor
 Saham Dalam Portepel                                    313.719                            313.719.000.000


Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu juta
Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:

 a. Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
     Rp53580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai dengan
     cara pengalihan saham milik Perseroan pada:
   1. PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat ratus enam
       belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
       (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal
       Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
       Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
   2. PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00 (lima puluh dua
       miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
       (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal
       Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
       Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
 b. Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
     sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan Fund Transfer Via
     CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal 12 Juni 2024.




                                                       91

Page 122
         Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
         Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham pada
         tanggal 21 Juni 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT PGDE
         adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Pengurusan dan Pengawasan
       Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama (Independen)      : M. Hatta Taliwang
       Komisaris                         : Muhammad Hizbullah Al Hakim

       Direksi
       Direktur                          : Endah Susiani

       Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
       a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28 Maret
          2023 yang dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data Perseroan telah diterima dan
          dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan dengan pengangkatan Endah
          Susiani selaku Direksi PT PGDE.
       b. Akta Pernyataan Keputusan Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 60 tanggal 24 Agustus 2026
          yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
          dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0396376 tanggal 28 Agustus 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          No. AHU-0218239.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026, sehubungan dengan pengangkatan M. Hatta Taliwang
          selaku Komisaris Utama (Independen) PT PGDE dan Muhammad Hizbullah Al Hakim selaku Komisaris PT PGDE.

       Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
       selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.
       PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
       10430.
       Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

4.   HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA
     PERUSAHAAN ANAK

     Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak
     sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                            Balai Lelang Artha       Pegadaian Galeri Dua
                  Nama                     Perseroan                                                            Pefindo Biro Kredit
                                                                   Gasia                   Empat
     Antok Mukti Putranto                      KU                    -                        -                           -
     Loto Srinaita Ginting                      K                    -                        -                           -
     Syamsulbahri                               K                    -                        -                           -
     Abdul Karim Al Jufri                      KI                    -                        -                           -
     Syafa’at Perdana                           K                    -                        -                           -
     Mei Ling                                   K                    -                        -                           -
     Kukrit Suryo Wicaksono                    KI                    -                        -                           -
     Trimedya Panjaitan                        KI                    -                        -                           -
     Martina                                   KI                    -                        -                           -
     Damar Latri Setiawan                      DU                    -                        -                           -
     Budi Wahju Soesilo                       WDU                    -                        -                           -
     Eka Pebriansyah                           D                     -                        -                           -
     Ferdian Timur Satyagraha                  D                     -                        -                           -
     Ismail Ilyas                              D                     -                        -                           -
     Tribuana Tunggadewi                       D                     -                        -                           -
     Selfie Dewiyanti                          D                     -                        -                           -
     Yos Iman Jaya Dappu                       D                     -                        -                           -
     M. Hatta Taliwang                          -                   KU                        -                           -
     Muhammad Hizbullah Al Hakim                -                    K                        -                           -
     Endah Susiani                              -                    -                        D
     Tirta Segara                               -                    -                        -                          KU



                                                                 92

Page 123
                                                                                       Balai Lelang Artha         Pegadaian Galeri Dua
                                  Nama                           Perseroan                                                                      Pefindo Biro Kredit
                                                                                              Gasia                     Empat
                 Hendy Sulistiyowaty                                      -                     -                          -                            K
                 Tan Glant Saputrahadi                                    -                     -                          -                           DU
                 Wahyu Trenggono                                          -                     -                          -                           D
                 Liauw Yohanes                                            -                     -                          -                           D

                  Keterangan:
                  KU      : Komisaris Utama                                   DU           : Direktur Utama
                  KI      : Komisaris Independen                              WDU          : Wakil Direktur Utama
                  K       : Komisaris                                         D            : Direktur

           5.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

                  Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang
                  dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM.

           6.   JARINGAN OPERASIONAL

                  Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 12 kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                         Kantor Cabang      Unit Pelayanan          Unit Pelayanan
                   No.                     Wilayah                             Kantor Cabang
                                                                                                            Syariah            Cabang               Cabang Syariah
                     1.    Kanwil Wilayah I Medan                                     37                       13                 168                      66
                     2.    Kanwil Wilayah II Pekanbaru                                23                       5                  159                      35
                     3.    Kanwil Wilayah III Palembang                               27                       5                  162                      33
                     4.    Kanwil Wilayah IV Balikpapan                               47                       6                  252                      30
                     5.    Kanwil Wilayah V Manado                                    42                       7                  213                      34
                     6.    Kanwil Wilayah VI Makassar                                 63                       8                  287                      44
                     7.    Kanwil Wilayah VII Denpasar                                57                       7                  330                      32
                     8.    Kanwil Wilayah VIII Jakarta                                48                       7                  273                      47
                     9.    Kanwil Wilayah IX Jakarta                                  44                       8                  250                      40
                    10.    Kanwil Wilayah X Bandung                                   47                       10                 190                      49
                    11.    Kanwil Wilayah XI Semarang                                 54                       7                  313                      42
                    12.    Kanwil Wilayah XII Surabaya                                50                       20                 274                     111
                                             Total                                   539                      103                2.871                    563

           7.   ASURANSI

                  Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI
                  Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan Asuransi Jasaraharja Putera dengan rincian
                  sebagai berikut:

               Jenis Asuransi,
                                                                                                                             Premi/ Kontribusi
No.         Nomor, dan Jangka           Obyek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)       Tertanggung                                 Penanggung
                                                                                                                                   (Rp)
                   Waktu
      1.    Polis Asuransi Cash   Pertanggungan atas uang (uang                    Rp20.180.000.000,00        Perseroan      Rp181.620.000,00       a. PT BRI Asuransi
            in    Transit   No.   kertas, surat berharga/deposito,                                                                                     Indonesia       65%
            21150308260000000     cek/giral, postal orders, money                                                                                      (Leader)
            017 berlaku sejak 1   orders, uang koin) dalam tugas                                                                                    b. PT Asuransi Kredit
            Juli 2026 sampai      pribadi karyawan yang diberi                                                                                         Indonesia    12.50%
            dengan 30 Juni 2027   wewenang oleh Persero dalam                                                                                          (Member)
                                  pengambilan/pengiriman          uang                                                                              c. PT Asuransi Jasa
                                  tersebut:                                                                                                            Indonesia    12.50%
                                  a. Dari Bank ke Tempat Perseroan                                                                                     (Member)
                                     (Kantor Pusat, Kanwil, Area dan                                                                                d. PT          Asuransi
                                     Kantor Cabang, UPC/UPS, tempat                                                                                    Jasaraharja   Putera
                                     pameran) dan/atau untuk kerja                                                                                     10% (Member)
                                     layanan co-location sebagai tujuan
                                     akhir atau sebaliknya;
                                  b. Dari Kantor Cabang Perseroan ke
                                     Kantor unit/pelayanan dan/atau
                                     unit kerja layanan co-location
                                     sebagai tujuan akhir atau
                                     sebaliknya;
                                  c. Dari tempat Perseroan yang
                                     dimaksud (Kantor Pusat, Kantor
                                     Wilayah, Kantor Area dan Kantor
                                     Cabang/UPC/UPS) dan/atau unit
                                     kerja layanan co-location hingga
                                     sampai kepada koine sebagai
                                     tujuan atau sebaliknya;




                                                                                            93

Page 124
            Jenis Asuransi,
                                                                                                                                Premi/ Kontribusi
No.        Nomor, dan Jangka               Obyek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)         Tertanggung                                Penanggung
                                                                                                                                      (Rp)
                Waktu
                                    d. Dari Kantor Cabang Perseroan
                                       dan/atau unit kerja layanan co-
                                       location ke tempat lain sebagai
                                       tujuan akhir atau sebaliknya.
      2.   Polis Asuransi Gold       Seluruh        persediaan       barang       Rp75.173.342.550.534,00         Perseroan     Rp3.728.962,061.00    a. PT BRI Asuransi
           In     Safe     No.      dagangan dan barang titipan                                                                                          Indonesia       65%
           21151203260000000        emas/Emas           Batangan/Perhiasan                                                                               (Leader)
           026 berlaku 1 Juli       Emas, simpanan emas dan non                                                                                       b. PT Asuransi Kredit
           2026 sampai dengan       perhiasan milik TERTANGGUNG                                                                                          Indonesia    12.50%
           30 Juni 2027             dan/atau        menjadi      tanggungan                                                                              (Member)
                                    TERTANGGUNG (konsinyasi, titipan                                                                                  c. PT Asuransi Jasa
                                    emas nasabah, jasa titipan korporasi)                                                                                Indonesia    12.50%
                                    baik        yang        disimpan       di                                                                            (Member)
                                    TERTANGGUNG maupun di tempat                                                                                      d. PT          Asuransi
                                    lain. Menjamin Risiko Kehilangan                                                                                     Jasaraharja   Putera
                                    emas dan Menjamin kerugian                                                                                           10% (Member)
                                    finansial yang timbul akibat selisih
                                    antara pencatatan sistem dengan
                                    kondisi fisik emas, termasuk yang
                                    teridentifikasi      melalui     proses
                                    rekonsiliasi atau audit. Limit Of
                                    Liability
                                     a. Untuk            Kantor        Pusat
                                          TERTANGGUNG              maksimal
                                          Rp70.000.000.000.000 (tujuh
                                          puluh triliun rupiah)
                                     b. Untuk Kantor Wilayah/Kantor
                                          Area/Kantor Cabang/ Kantor
                                          Unit yang menyimpan emas
                                          maksimal Rp5.173.342.550.534
                                          (lima triliun seratus tujuh puluh
                                          tiga miliar tiga ratus empat puluh
                                          dua juta lima ratus lima puluh
                                          ribu lima ratus tiga puluh empat
                                          rupiah).
                                     c. Untuk Kantor Area, pada
                                          umumnya disimpan di kluis
                                          Kantor Cabang terdekat dan
                                          menyatu dengan GIS (Gold in
                                          Safe) Kantor Cabang.
                                     d. Maksimum
                                          Rp.1.000.000.000.000/         Max
                                          Liability For Whole Period
      3.   Polis Asuransi Cash      Kerugian atas uang dan milik lainnya               Rp20.180.000.000,00        Perseroan    Rp121.080.000.000,00   a. PT BRI Asuransi
           In     Safe     No.      yang di dalam brankas, lemari besi                                                                                   Indonesia       65%
           21151203260000000        atau tempat penyimpanan uang                                                                                         (Leader)
           015 berlaku 1 Juli       lainnya yang disebabkan karena                                                                                    b. PT Asuransi Jasa
           2026 sampai dengan       pencurian/perampokan atau usaha                                                                                      Indonesia    12.50%
           30 Juni 2027             perampokan.                                                                                                          (Member)
                                                                                                                                                      c. PT          Asuransi
                                                                                                                                                         Jasaraharja   Putera
                                                                                                                                                         10% (Member)
                                                                                                                                                      d. PT Asuransi Kredit
                                                                                                                                                         Indonesia    12.50%
                                                                                                                                                         (Member)
      4.   Polis Garansi Fidelity   a. Seluruh uang, Barang jaminan                         Limit of liability    Perseroan     Rp5.149.952.723,03    a. PT BRI Asuransi
           No.                          barang titipan, titipan emas,           Rp1.000.000.000,00 anyone                                                Indonesia       65%
           21151202260000000            simpanan emas, perdagangan                         occurrence and                                                (Leader)
           013 berlaku 1 Juli           emas, barang dagangan dan/atau          Rp26.000.000.000,00 for the                                           b. PT Asuransi Kredit
           2026 sampai dengan           barang konsinyasi, barang yang                        whole period                                               Indonesia    12.50%
           30 Juni 2027                 dalam proses diagunkan, asset                                                                                    (Member)
                                        dan barang inventaris yang berada                                                                             c. PT Asuransi Jasa
                                        dikantor, dalam perjalanan atau                                                                                  Indonesia    12.50%
                                        tempat lain.                                                                                                     (Member)
                                    b. Ganti rugi kepada perusahaan atas                                                                              d. PT          Asuransi
                                        seluruh kerugian finansial yang                                                                                  Jasaraharja   Putera
                                        dialami akibat dari tindakan                                                                                     10% (Member)
                                        penggelapan/kecurangan/ketidak
                                        jujuran yang dilakukan oleh
                                        karyawan.
                                    c. Kewajiban Kresna karyawan
                                        TERTANGGUNG yang macet
                                        yang      disebabkan     tindakan
                                        penggelapan/kecurangan/ketidakj
                                        ujuran yang dilakukan oleh
                                        karyawan TERTANGGUNG.
                                    d. Program                memberikan
                                        perlindungan terhadap seluruh
                                        kejadian yang timbul selama masa
                                        periode asuransi.
      5.   Polis      Asuransi      Barang Jaminan dan/atau Barang                    Rp488.890.286.588,00        Perseroan     Rp392.334.454,99      a. PT BRI      Asuransi
           Burglary dan Theft       Titipan/simpanan atas transaksi sbb:                                                                                 Indonesia       65%
           Syariah         No.                                                                                                                           (Leader)




                                                                                                  94

Page 125
             Jenis Asuransi,
                                                                                                                         Premi/ Kontribusi
No.        Nomor, dan Jangka             Obyek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)   Tertanggung                               Penanggung
                                                                                                                               (Rp)
                  Waktu
           21151201260000000      a. Rahn terdiri dari barang perhiasan                                                                       b. PT Asuransi Kredit
           011 berlaku 1 Juli        (logam dan permata) seperti emas                                                                            Indonesia    12.50%
           2026 sampai dengan        dan berlian; kendaraan, seperti                                                                             (Member)
           30 Juni 2027              mobil, sepeda motor dan sepeda;                                                                          c. PT Asuransi Jasa
                                     barang rumah tangga, gerabah                                                                                Indonesia    12.50%
                                     dan peralatan elektronik; mesin                                                                             (Member)
                                     traktor; pompa air, gerabah dan                                                                          d. PT          Asuransi
                                     peralatan elektronik; mesin traktor,                                                                        Jasaraharja   Putera
                                     pompa air, generator dan chainsaw                                                                           10% (Member)
                                     (gergaji mesin); tekstil, seperti
                                     bahan pakaian, kain, sarung, sprei
                                     dan permadani; barang lainnya
                                     yang memiliki nilai ekonomis dan
                                     surat berharga, surat bukti
                                     kepemilikan, surat penting dan
                                     surat lainnya yang mempunyai nilai
                                     ekonomis.
                                  b. Arrum Mikro: BPKB dan/atau
                                     kendaraan roda dua, tiga, empat,
                                     enam, delapan atau sepuluh baik
                                     plat hitam/ putih/ hijau/kuning dan
                                     kendaraan bermotor Listrik (KBL);
                                  c. Arrum Haji : Emas, SABPIH
                                     (Setoran Awal Biaya Pergi Ibadah
                                     Haji), SPPH (Surat Pendaftaran
                                     Pergi Haji), Buku Tabungan Bank
                                     Penerima Setoran Ibadah haji;
                                  d. Arrum Emas: Perhiasan Emas dan
                                     Emas Batangan
                                  e. Arrum Safar: Emas, (Emas
                                     batangan,         emas       perhiasan
                                     termasuk berlian dan tabungan
                                     emas), tanah dan/atau bangunan
                                     (sertifikat) dan kendaraan (BPKB)
                                  f. Amanah:           BPKB,       dan/atau
                                     kendaraan roda dua, tiga, empat,
                                     enam, delapan atau sepuluh baik
                                     plat hitam/ putih/ hijau/kuning dan
                                     kendaraan bermotor Listrik (KBL);
                                  g. Rahn Tasjily Tanah: Sertifikat
                                     Tanah, Sertifikat Hak Guna
                                     Bangunan.
                                  h. Cicilan Emas : Emas Batangan
                                  i. Jasa Titipan Syariah (Wadi’ah):
                                     Barang Kantong dan
                                  j. Produk Tabungan Emas, Titipan
                                     Emas,           Simpanan        Emas,
                                     Perdagangan Emas dan Jasa
                                     Titipan Korporasi: Emas Batangan.
                                  k. Produk            lainnya         yang
                                     mensyaratkan barang jaminan.
      6.   Polis       Asuransi   a. Barang jaminan produk berbasis              Rp1.955.561.146.353,00    Perseroan    Rp1..569.337.819,95   a. PT BRI Asuransi
           Burglary dan Theft         Gadai, Fidusia, bisnis emas/                                                                               Indonesia       65%
           Konvensional    No.        bulion dan jasa lainnya termasuk                                                                           (Leader)
           21151201260000000          barang jaminan Jatuh Tempo                                                                              b. PT Asuransi Kredit
           022 berlaku 1 Juli         yang belum diselesaikan, barang                                                                            Indonesia    12.50%
           2026 sampai dengan         jaminan yang dalam proses                                                                                  (Member)
           30 Juni 2027               pemberian            kredit       atau                                                                  c. PT Asuransi Jasa
                                      pemeriksaan sertifikasi taksiran                                                                           Indonesia    12.50%
                                      dan barang jaminan yang telah                                                                              (Member)
                                      dilunasi namun belum diambil oleh                                                                       d. PT          Asuransi
                                      nasabah.                                                                                                   Jasaraharja   Putera
                                  b. Barang          Jaminan       dan/atau                                                                      10% (Member))
                                      titipan/simpanan atas transaksi
                                      sbb:
                                       1) KCA, Krasida dan fitur
                                           produknya: Barang perhiasan
                                           (Emas batangan dan permata)
                                           seperti, emas dan berlian;
                                           kendaraan, seperti mobil,
                                           sepeda motor dan sepeda;
                                           barang rumah tangga, seperti
                                           perabotan rumah tangga,
                                           gerabah        dan     peralatan
                                           elektronik; mesin traktir,
                                           pompa air, generator dan
                                           chainsaw (gergaji mesin);
                                           tekstil, seperti bahan pakaian,
                                           kain, sarung, sprei dan
                                           permadani; barang lainnya
                                           yang memiliki nilai ekonomis.
                                       2) Kreasi: Kendaraan Bermotor,
                                           Alat Produksi, BPKB, Hak atas




                                                                                             95

Page 126
            Jenis Asuransi,
                                                                                                                            Premi/ Kontribusi
No.        Nomor, dan Jangka             Obyek Pertanggungan                  Nilai Pertanggungan (Rp)        Tertanggung                              Penanggung
                                                                                                                                  (Rp)
                Waktu
                                           Pemakaian Tempat Usaha,
                                           Barang Persediaan dan
                                           barang jaminan lainnya selain
                                           yang belum disebutkan.
                                       3) Kresna: Barang Jaminan
                                           Tambahan seperti Sertifikat
                                           Tanah,        BPKB,       Emas
                                           Batangan, Perhiasan Emas
                                           (Jika Ada)
                                       4) Cicil Emas: Emas Batangan
                                           dan sejenisnya
                                       5) Jasa Titipan: Barang Kantong
                                           dan Barang Gudang dan
                                           Dokumen        penting     serta
                                           barang berharga lainnya
                                       6) Produk Tabungan Emas,
                                           Titipan Emas, Simpanan
                                           Emas, Perdagangan Emas
                                           dan Jasa Titipan Korporasi
                                           (Emas        Batangan        dan
                                           sejenisnya).
                                       7) Arrum Haji : Emas, SABPIH
                                           (Setoran Awal Biaya Pergi
                                           Ibadah Haji), SPPH (Surat
                                           Pendaftaran Pergi Haji), Buku
                                           Tabungan Bank Penerima
                                           Setoran Ibadah haji;
                                       8) Arrum         Safar:       Emas,
                                           kendaraan bermotor roda 2
                                           dan 4, tanah dan/atau
                                           bangunan
                                       9) Amanah: BPKB, kendaraan
                                           bermotor baik baru maupun
                                           bekas;
                                       10) Rahn         Tasjily     Tanah:
                                             Sertifikat Hak Milik (SHM)
                                             dan/atau Sertifikat Hak Guna
                                             Bangunan (SHGB)
                                       11) Produk         lainnya     yang
                                             mensyaratkan           barang
                                             jaminan
      7.   Polis       Asuransi   Mengganti kerugian yang timbul                   Rp784.524.242.410,00        Perseroan    Rp275.345.080,61     a. PT BRI Asuransi
           Electronic Equipment   karena kerusakan sebagian atau                                                                                    Indonesia       65%
           No.                    seluruhnya dari obyek- obyek yang                                                                                 (Leader)
           21150804260000000      dipertanggungkan yang terjadi secara                                                                           b. PT Asuransi Kredit
           043 berlaku 1 Juli     tiba - tiba (sudden) atau tak terduga                                                                             Indonesia    12.50%
           2026 sampai dengan     (unforeseen)         pada       peralatan                                                                         (Member)
           30 Juni 2027           elektronik yang dipertanggungkan                                                                               c. PT Asuransi Jasa
                                  seperti jaringan komputer sebagai                                                                                 Indonesia    12.50%
                                  berikut: Mesin IBM, Storage IBM                                                                                   (Member)
                                  (tambah), Mesin Lenovo, Mesin UCS                                                                              d. PT          Asuransi
                                  (surrounding),        Storage       UCS                                                                           Jasaraharja   Putera
                                  (tambah), Mesin Nutanix,Mesin UCS                                                                                 10% (Member)
                                  (Digital), Mesin MIS, Mesin Dev Core,
                                  Mesin Vicon, Mesin DQM, Mesin
                                  SAP, Mesin Big Data, Mesin Backup
                                  surrounding dan
                                  digital, Perangkat Network, Gedung
                                  Data Center dan Mechanic Electrical
      8.   Polis       Asuransi   Pengiriman Barang Jaminan :                 Rp126.125.000.000,00 Max         Perseroan       Rp25.397.773,97   a. PT BRI Asuransi
           Pengangkutan            a. Dari Kantor Cabang/Unit ke              Liability For Whole Periode :                                           Indonesia       65%
           Barang     Indonesia          Gudang terpadu sebaliknya.                      Rp500.000.000,00                                             (Leader)
           No.                     b. Dari lokasi penarikan Barang                                                                               b. PT Asuransi Kredit
           21150311260000000             Jaminan kendaraan bermotor                                                                                   Indonesia    12.50%
           024 berlaku 1 Juli            ke Kantor Perseroan terdekat.                                                                                (Member)
           2026 sampai dengan                                                                                                                    c. PT Asuransi Jasa
           30 Juni 2027                                                                                                                               Indonesia    12.50%
                                                                                                                                                      (Member)
                                                                                                                                                 d. PT            Asuransi
                                                                                                                                                      Jasaraharja   Putera
                                                                                                                                                      10% (Member)
      9.   Polis       Asuransi   Pengiriman Barang Jaminan maupun            Rp126.125.000.000,00 Max         Perseroan       Rp25.397.773,97    a. PT BRI Asuransi
           Pengangkutan           Titipan :                                   Liability For Whole Periode :                                          Indonesia        65%
           Barang     Indonesia   a. Dari Kantor Cabang ke Kantor                        Rp500.000.000,00                                            (Leader)
           No.                          Cabang/UPC/UPK/UPS/Unit                                                                                   b. PT Asuransi Kredit
           21150311260000000            Kerja Layanan Co.                                                                                            Indonesia     12.50%
           013 berlaku 1 Juli     b. Location atau sebaliknya.                                                                                       (Member)
           2026 sampai dengan     c.    Dari Kantor Perseroan ke lokasi                                                                           c. PT Asuransi Jasa
           30 Juni 2027                 open table, lokasi pameran,                                                                                  Indonesia     12.50%
                                        atau sebaliknya.                                                                                             (Member)
                                  d. Dari Kantor Cabang ke Kantor                                                                                 d. PT           Asuransi
                                        Area/Wilayah atau sebaliknya.                                                                                Jasaraharja    Putera
                                                                                                                                                     10% (Member)




                                                                                               96

Page 127
         Jenis Asuransi,
                                                                                                                            Premi/ Kontribusi
No.     Nomor, dan Jangka               Obyek Pertanggungan                Nilai Pertanggungan (Rp)           Tertanggung                              Penanggung
                                                                                                                                  (Rp)
             Waktu
                                 e.  Dari                        Kantor
                                     Cabang/Area/Wilayah             ke
                                     Kantor Pusat atau sebaliknya.
                              f.     Dari tempat nasabah atau
                                     lokasi lain ke Kantor Perseroan
  10. Polis Asuransi Gold     Pengiriman Emas Batangan dan                   Rp1.513.500.000.000,00            Perseroan     Rp934.441.095,06    a. PT BRI Asuransi
      In    Transit    No.    Perhiasan Emas (baik dengan jasa               Limit of Liability for any one                                         Indonesia       65%
      21150308260000000       ekspedisi atau tidak):                       claim Rp300.000.000.000,00                                               (Leader)
      028 berlaku 1 Juli a. Dari Vendor ke Divisi Bisnis Bulion                                                                                  b. PT Asuransi Kredit
      2026 sampai dengan         Pusat dan sebaliknya.                                                                                              Indonesia    12.50%
      30 Juni 2027            b. Dari              Vendor            ke                                                                             (Member)
                                 Kanwil/Area/Cabang/Unit          yang                                                                           c. PT Asuransi Jasa
                                 ditunjuk untuk penyerahan emas                                                                                     Indonesia    12.50%
                                 serta emas yang ditempatkan pada                                                                                   (Member)
                                 perangkat         layanan       AGTM                                                                            d. PT          Asuransi
                                 (Automatic Gold Teller Machine) ,                                                                                  Jasaraharja   Putera
                                 yang seluruhnya tercatat dan                                                                                       10% (Member)
                                 berada dalam penguasaan serta
                                 pengendalian PT Pegadaian atau
                                 tempat lainnya yang menjadi
                                 tanggung jawab PT Pegadaian,
                                 dari Vendor dan sebaliknya.
                              c. Dari Divisi Bisnis Bulion Pusat
                                 Pusat         ke        Kanwil/Kantor
                                 Area/Cabang/UPC/UPS/unit kerja
                                 layanan          co-location      dan
                                 sebaliknya.
                              d. Dari      Divisi     Bisnis     Bulion
                                 Pusat/Vendor          ke     Nasabah
                                 Perdagangan/Bulion
                              e. Dari Kantor Cabang ke Kantor
                                 Cabang/Area/UPC/UPS/unit kerja
                                 layanan          co-location      dan
                                 sebaliknya.
                              f. Dari Kantor Pusat Kanwil/Kantor
                                 Area/ Cabang/ UPC/ UPS/ Outlet
                                 TERTANGGUNG/unit                 kerja
                                 layanan co-location ke tempat
                                 pameran dan sebaliknya.
                              g. Dari Kantor                   Area ke
                                 Kantor Cabang/ UPC/ UPS/ unit
                                              kerja           layanan
                                 co-location dan sebaliknya.
                              h. Dari Outlet TERTANGGUNG ke
                                 Outlet      PT      TERTANGGUNG
                                 lainnya.
                              Dari Nasabah ke Kantor Cabang/Unit
                              dan sebaliknya.
  11. Polis       Asuransi a.     Seluruh                       Kantor/       Rp14.766.765.540.999,00          Perseroan    Rp3.942.318.099,86   a. PT BRI Asuransi
      Gempa          Bumi         Gedung/Bangunan/Gudang milik                                                                                      Indonesia       65%
      Indonesia Gedung            atau            disewa           oleh                                                                             (Leader)
      dan Inventaris No.          TERTANGGUNG dan Kantor                                                                                         b. PT Asuransi Kredit
      21150111260000000           Afiliasi yang berada di seluruh                                                                                   Indonesia    12.50%
      986 berlaku 1 Juli          Indonesia.                                                                                                        (Member)
      2026 sampai dengan b.       Atas Inventaris Kantor yang                                                                                    c. PT Asuransi Jasa
      30 Juni 2027                berada             di          dalam                                                                              Indonesia    12.50%
                                  kantor/gedung/bangunan tersebut                                                                                   (Member)
                                  diatas.                                                                                                        d. PT          Asuransi
                           c.     Seluruh barang milik nasabah                                                                                      Jasaraharja   Putera
                                  yang dijadikan sebagai jaminan                                                                                    10% (Member)
                                  kredit termasuk barang jaminan
                                  jatuh tempo yang belum laku
                                  dilelang, dan yang dalam proses
                                  pemberian kredit dan yang belum
                                  diambil      oleh     nasabah       di
                                  TERTANGGUNG melalui Produk
                                  Bisnis Gadai, Bisnis Fidusia,
                                  Bisnis Emas/ Bulion dan Bisnis
                                  Syariah serta Jasa Lain
  12. Polis       Asuransi    a. Seluruh                        Kantor/    Sebesar osl barang jaminan          Perseroan    Rp109.723.510,29     a. PT BRI Asuransi
      Gempa          Bumi        Gedung/Bangunan/Gudang milik                  non emas dari masing-                                                Indonesia       65%
      Indonesia Syariah          atau disewa oleh TERTANGGUNG                          masing wilayah                                               (Leader)
      No.                        dan Kantor Afiliasi yang berada di            Rp410.992.038.131,00                                              b. PT Asuransi Kredit
      21150111260000001          seluruh Indonesia.                                                                                                 Indonesia    12.50%
      008 berlaku 1 Juli b. Atas Inventaris Kantor yang berada                                                                                      (Member)
      2026 sampai dengan         di dalam kantor/gedung/bangunan                                                                                 c. PT Asuransi Jasa
      30 Juni 2027               tersebut diatas.                                                                                                   Indonesia    12.50%
                              c. Seluruh barang milik nasabah yang                                                                                  (Member)
                                 dijadikan sebagai jaminan kredit                                                                                d. PT          Asuransi
                                 termasuk barang jaminan jatuh                                                                                      Jasaraharja   Putera
                                 tempo yang belum laku dilelang,                                                                                    10% (Member)
                                 dan yang dalam proses pemberian
                                 kredit dan yang belum diambil oleh




                                                                                              97

Page 128
        Jenis Asuransi,
                                                                                                                  Premi/ Kontribusi
No.    Nomor, dan Jangka            Obyek Pertanggungan                Nilai Pertanggungan (Rp)     Tertanggung                              Penanggung
                                                                                                                        (Rp)
            Waktu
                                 nasabah di TERTANGGUNG
                                 melalui Produk Bisnis Gadai,
                                 Bisnis Fidusia, Bisnis Emas/ Bulion
                                 dan Bisnis Syariah serta Jasa Lain
  13. Polis       Asuransi    a. Seluruh                     Kantor/   Sebesar osl barang jaminan    Perseroan      Rp496.023.998,49   a. PT BRI Asuransi
      Gempa          Bumi        Gedung/Bangunan/Gudang milik            non emas dari masing-                                            Indonesia       65%
      Indonesia                  atau disewa oleh TERTANGGUNG               masing wilayah                                                (Leader)
      Konvensional    No.        dan Kantor Afiliasi yang berada di     Rp1.857.960.190.654,00                                         b. PT Asuransi Kredit
      21150111260000000          seluruh Indonesia.                                                                                       Indonesia    12.50%
      997 berlaku 1 Juli      b. Atas Inventaris Kantor yang berada                                                                       (Member)
      2026 sampai dengan         di dalam kantor/gedung/bangunan                                                                       c. PT Asuransi Jasa
      30 Juni 2027               tersebut diatas.                                                                                         Indonesia    12.50%
                              c. Seluruh barang milik nasabah yang                                                                        (Member)
                                 dijadikan sebagai jaminan kredit                                                                      d. PT          Asuransi
                                 termasuk barang jaminan jatuh                                                                            Jasaraharja   Putera
                                 tempo yang belum laku dilelang,                                                                          10% (Member)
                                 dan yang dalam proses pemberian
                                 kredit dan yang belum diambil oleh
                                 nasabah di TERTANGGUNG
                                 melalui Produk Bisnis Gadai,
                                 Bisnis Fidusia, Bisnis Emas/ Bulion
                                 dan Bisnis Syariah serta Jasa Lain
  14. Polis        Asuransi   a. Seluruh                                 Rp14.766.765.540.999,00     Perseroan    Rp3.942.318.099,86   a. PT BRI Asuransi
      Property All Risk No.       Kantor/Gedung/Bangunan/Gudan                                                                            Indonesia       65%
      21150103260000001           g       milik     atau     disewa                                                                       (Leader)
      035 berlaku 1 Juli          TERTANGGUNG dan Kantor                                                                               b. PT Asuransi Kredit
      2026 sampai dengan          Afiliasi yang berada di seluruh                                                                         Indonesia    12.50%
      30 Juni 2027                Indonesia dan Kantor Cabang                                                                             (Member)
                                  Luar Negeri.                                                                                         c. PT Asuransi Jasa
                              b. Atas Inventaris Kantor yang                                                                              Indonesia    12.50%
                                  berada           di         dalam                                                                       (Member)
                                  kantor/gedung/bangunan tersebut                                                                      d. PT          Asuransi
                                  diatas.                                                                                                 Jasaraharja   Putera
                                                                                                                                          10% (Member)
  15. Polis       Asuransi    a. Barang jaminan produk berbasis           Rp1.857.960.190.654,00     Perseroan    Rp496.023.998,49     a. PT BRI Asuransi
      Property All Risk          Gadai, Fidusia, termasuk Barang                                                                          Indonesia       65%
      Konvensional    No.        Gudang dan Barang Kendaraan                                                                              (Leader)
      21150103260000001          Bermotor, Jasa lainnya termasuk                                                                       b. PT Asuransi Kredit
      046 berlaku 1 Juli         Barang Jaminan Jatuh Tempo                                                                               Indonesia    12.50%
      2026 sampai dengan         yang belum diselesaikan, Barang                                                                          (Member)
      30 Juni 2027               Jaminan yang dalam proses                                                                             c. PT Asuransi Jasa
                                 pemberian          kredit      atau                                                                      Indonesia    12.50%
                                 pemeriksaan sertifikasi taksiran                                                                         (Member)
                                 dan barang jaminan yang telah                                                                         d. PT          Asuransi
                                 dilunasi namun belum diambil oleh                                                                        Jasaraharja   Putera
                                 nasabah.                                                                                                 10% (Member)
                              b. Barang Jaminan atas transaksi
                                 sbb:
                                 1) KCA terdiri dari Barang Non
                                     emas, termasuk Barang
                                     Gudang dan Kendaraan
                                     Bermotor
                                 2) Kreasi: BPKB, Sertifikat Hak
                                     Pemakaian Tempat Usaha
                                     (SHPTU)
                                 3) Kresna: Barang Jaminan
                                     Tambahan seperti Sertifikat
                                     Tanah,       BPKB,        Emas
                                     Batangan, Perhiasan Emas
                                     (Jika Ada)
                                 4) Krasida: Barang Gudang
                                 5) Jasa Titipan: Barang Gudang
                                     dan Dokumen penting
                                 6) Arrum Haji : SABPIH (Setoran
                                     Awal Biaya Pergi Ibadah Haji),
                                     SPPH (Surat Pendaftaran
                                     Pergi Haji), Buku Tabungan
                                     Bank Penerima Setoran
                                     Ibadah haji;
                                 7) Arrum Safar: kendaraan
                                     bermotor roda 2 dan 4, tanah
                                     dan/atau bangunan
                                 8) Amanah: BPKB, kendaraan
                                     bermotor baik baru maupun
                                     bekas;
                                 9) Rahn Tasjily Tanah: Sertifikat
                                     Hak Milik (SHM) dan/atau
                                     Sertifikat Hak Guna Bangunan
                                     (SHGB)
                                 10) Produk                lainnya
                                     yang mensyaratkan barang
                                     jaminan




                                                                                       98

Page 129
        Jenis Asuransi,
                                                                                                                 Premi/ Kontribusi
No.   Nomor, dan Jangka             Obyek Pertanggungan                Nilai Pertanggungan (Rp)   Tertanggung                               Penanggung
                                                                                                                       (Rp)
             Waktu
  16. Polis       Asuransi   Barang produk Bisnis Syariah, Bisnis          Rp410.992.038.131,00    Perseroan       Rp109.723.510,29 a. PT     BRI     Asuransi
      Property All Risk      Fidusia, dan Jasa keuangan lainnya,                                                                       Indonesia 65% (Leader)
      Syariah          No.   termasuk Barang Jaminan Jatuh                                                                          b. PT Asuransi Kredit
      21150103260000001      Tempo dan barang bermasalah yang                                                                          Indonesia       12.50%
      057 tanggal 14 Juli    belum diselesaikan, barang jaminan                                                                        (Member)
      2025 berlaku 1 Juli    yang dalam proses pemberian                                                                            c. PT Asuransi Jasa
      2026 sampai dengan     Pinjaman atau pemeriksaan sertifikasi                                                                     Indonesia       12.50%
      30 Juni 2027           taksiran dan barang jaminan yang                                                                          (Member)
                             telah dilunasi namun belum diambil                                                                     d. PT Asuransi Jasaraharja
                             oleh nasabah. Barang Jaminan atas                                                                         Putera 10% (Member)
                             transaksi sbb:
                             a. Rahn terdiri dari Barang Non
                                 Emas, termasuk Barang Gudang
                                 dan Barang Kendaraan Bermotor
                                 Jasa lainnya termasuk Barang
                                 Jaminan Jatuh Tempo yang belum
                                 diselesaikan, Barang Jaminan
                                 yang dalam proses pemberian
                                 kredit atau pemeriksaan sertifikasi
                                 taksiran dan barang jaminan yang
                                 telah dilunasi namun belum
                                 diambil oleh nasabah.
                             b. Arrum Mikro: BPKB, Sertifikat Hak
                                 Pemakaian       Tempat     Usaha
                                 (SHPTU);
                             c. Arrum Haji : SABPIH (Setoran
                                 Awal Biaya Pergi Ibadah Haji),
                                 SPPH (Surat Pendaftaran Pergi
                                 Haji), Buku Tabungan Bank
                                 Penerima Setoran Ibadah haji;
                             d. Arrum Safar: kendaraan bermotor
                                 roda 2 dan 4, tanah dan/atau
                                 bangunan
                             e. Amanah: BPKB, kendaraan
                                 bermotor baik baru maupun
                                 bekas;
                             f. Jasa Titipan Syariah (Wadi’ah):
                                 Barang Gudang dan Dokumen
                                 penting;
                             g. Rahn Tasjily Tanah: Sertifikat Hak
                                 Milik (SHM) dan/atau Sertifikat
                                 Hak Guna Bangunan (SHGB)
                             h. Produk          lainnya       yang
                                 mensyaratkan barang jaminan


      8.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

             Merek

             Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan memiliki penambahan sebanyak 3 (tiga) sertifikat merek yang sedang
             proses pendaftaran sebagai berikut:

             Merek Yang Sedang Proses Pendaftaran

                                                                   No. Permohonan dan
       No.              Merek yang dilindungi                                                 Status                      Kode Kelas
                                                                    Tanggal Pendaftaran
      1.      Logo Pegadaian Championship                          DID2026079168        Dalam        proses Kelas 9:
                                                                   tanggal 30 Juli 2026 pemeriksaan         rekaman video; Rekaman audio dan
                                                                                                            video; disk rekaman; pemutar rekaman;
                                                                                                            nada lengan untuk pemain
                                                                                                            rekaman; rekaman video; rekaman
                                                                                                            video yang dapat diunduh; rekaman
                                                                                                            audio; Rekaman suara dan / atau
                                                                                                            video; media penyimpanan digital
                                                                                                            kosong; Media perekaman dan
                                                                                                            penyimpanan digital atau analog
                                                                                                            kosong;
                                                                                                            media perekaman dan penyimpanan
                                                                                                            digital kosong; Media yang direkam dan
                                                                                                            dapat diunduh perangkat lunak
                                                                                                            komputer media perekaman dan
                                                                                                            penyimpanan digital atau analog
                                                                                                            kosong; Perangkat lunak yang dapat




                                                                                     99

Page 130
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             diunduh   untuk      menerima       dan
                                                             mengakses aset digital; kamera digital.

                                                             Kelas 16:
                                                             stok tiket [kertas cetak]; Koleksi tempat
                                                             kartu dan tempat kenang-kenangan
                                                             berhubungan dengan tempat tiket,
                                                             tempat kartu dagang; pemegang tiket
                                                             kertas; tiket; Tiket cetak untuk acara
                                                             olah raga dan hiburan; tiket; tiket
                                                             tercetak; tiket pergantian; Kawat Spiral
                                                             Kalender; kertas kalender; kalender
                                                             dinding; kalender meja berdiri; kalender
                                                             sobek; kalender; isi ulang kalender;
                                                             kertas kalender; kalender saku; kalender
                                                             berdiri; kalender meja; kalender dicetak;
                                                             kalender advent; stan kalender meja;
                                                             bantalan meja kalender; kartu
                                                             perdagangan          olahraga;       Kartu
                                                             perdagangan yang dapat dikoleksi;
                                                             stiker; stiker; buku stiker; stiker mobil;
                                                             poster cetak; poster gambar; poster
                                                             yang dilepas; poster; poster; poster
                                                             mural dinding; poster dipasang; papan
                                                             poster; buku panduan; Majalah cetak
                                                             dalam bidang penyelenggaraan forum
                                                             periklanan, forum ekonomi, forum
                                                             produk baru dan teknologi dan forum
                                                             promosi; suplemen majalah untuk surat
                                                             kabar; majalah [majalah berkala];
                                                             Majalah perusahaan; majalah-majalah;
                                                             majalah komputer; majalah poster;
                                                             majalah; majalah cetak di bidang seni
                                                             figuratif; Bahan penutup untuk majalah;
                                                             majalah fitur umum; Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen proyek; Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen bisnis; kotak file untuk
                                                             penyimpanan majalah; majalah cetak;
                                                             majalah perjalanan; kertas majalah;
                                                             majalah daftar televisi; Buku dan
                                                             majalah dalam bidang hiburan; majalah
                                                             berkala; barang cetakan (kecuali buku
                                                             dan majalah berkala); Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen strategis; poster mural
                                                             dinding anak-anak; Poster periklanan;
                                                             poster yang terbuat dari kertas; poster
                                                             kertas; mural dalam sifat poster;
                                                             Pewarna poster; dekal dan stiker
                                                             bemper; stiker peka tekanan untuk
                                                             aplikasi kendaraan; kotak display stiker
                                                             terbuat dari karton.

                                                             Kelas 25:
                                                             jaket, jaket olahraga, jaket stadion
                                                             dalam hal sepak bola dan rompi sepak
                                                             bola; jaket, jaket olahraga, jaket stadion
                                                             dalam hal sepak bola dan rompi sepak
                                                             bola; kaus sepak bola; tas sepatu sepak
                                                             bola; kaos sepak bola; sepatu sepak
                                                             bola; kaus kaki sepak bola; sepatu
                                                             atletik untuk sepak bola; tas sepatu
                                                             sepak bola; celana pendek sepak bola;



                                           100

Page 131
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             sepatu sepak bola; tas khusus
                                                             diadaptasi untuk sepatu sepak bola; tas
                                                             khusus diadaptasi untuk sepatu sepak
                                                             bola; pakaian kasual untuk bersantai;
                                                             pakaian ski; Ikat kepala (pakaian);
                                                             pakaian olahraga muslim; Pakaian
                                                             muslim; Pakaian luar; earbands
                                                             [pakaian]; setelan pakaian formal
                                                             wanita; Pakaian luar dan berkemah;
                                                             bawahan sebagai pakaian pelapis;
                                                             pakaian pantai yaitu baju renang dan
                                                             celana renang dan celana pendek
                                                             papan dan baju renang; Pakaian
                                                             Wanita; pakaian berbahan denim;
                                                             Flashes (pakaian); Pelindung telinga
                                                             [pakaian]; pakaian luar untuk anak laki-
                                                             laki; pakaian, termasuk pakaian jadi,
                                                             kaos, kaus kaki panjang berbahan kain,
                                                             kaus kaki, celana ketat, legging, pakaian
                                                             dalam, rompi, bra, celana dalam,
                                                             pakaian      tidur;   pakaian      (jaket)
                                                             memancing; atasan [pakaian]; pakaian
                                                             dalam panjang; pakaian tidur; kerudung
                                                             [pakaian].

                                                             Kelas 28:
                                                             sepak bola; sepak bola; pelindung
                                                             tulang kering untuk sepak bola;
                                                             permainan sepak bola meja dalam
                                                             ruangan; sarung tangan untuk kiper
                                                             sepak bola; replika miniatur kit sepak
                                                             bola; gawang sepak bola; bantalan lutut
                                                             untuk sepak bola; kerucut cakram sepak
                                                             bola; jaring untuk gol sepak bola; gelang
                                                             lengan beban menjadi artikel olahraga;
                                                             sling shot [artikel olahraga]; kasing yang
                                                             diadaptasi untuk artikel olahraga;
                                                             peralatan olahraga dan latihan fisik; tas
                                                             disesuaikan untuk digunakan dengan
                                                             peralatan olahraga; pelindung sikut
                                                             untuk olahraga; pelindung pergelangan
                                                             kaki untuk penggunaan olahraga; kuda
                                                             kayu (artikel olahraga); Peralatan
                                                             olahraga untuk tinju dan seni bela diri;
                                                             bantalan bahu untuk penggunaan
                                                             olahraga; artikel olahraga berupa jaket
                                                             beban; pelindung tenggorokan untuk
                                                             penggunaan          olahraga;      bangku
                                                             olahraga; peralatan olahraga untuk
                                                             mengangkat beban; pita lengan beban
                                                             [artikel olahraga].

                                                             Kelas 35:
                                                             iklan promosi produk dan layanan pihak
                                                             ketiga melalui pengaturan sponsor dan
                                                             perjanjian lisensi yang berkaitan dengan
                                                             olahraga, musik, dan acara budaya
                                                             lainnya; jasa promosi penjualan atas
                                                             barang-barang dan jasa-jasa melalui
                                                             sponsor untuk olahraga, musik dan
                                                             hiburan; promosi barang dan jasa
                                                             dianggap sebagai sponsor untuk acara
                                                             olahraga; layanan ritel yang berkaitan
                                                             dengan barang olahraga; layanan grosir
                                                             yang berkaitan dengan artikel olahraga;



                                           101

Page 132
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             mempromosikan barang dan jasa orang
                                                             lain dengan mengatur sponsor untuk
                                                             mengafiliasi barang dan jasa mereka
                                                             dengan kegiatan olahraga; layanan ritel
                                                             yang berkaitan dengan artikel olahraga;
                                                             mempromosikan                  maskapai
                                                             penerbangan hotel restoran makanan
                                                             minuman resor spa lapangan golf acara
                                                             olahraga paket perjalanan tur perjalanan
                                                             dan taman hiburan lainnya melalui
                                                             program pelanggan pilihan yang
                                                             menampilkan kartu magnetik yang
                                                             memfasilitasi akumulasi poin yang dapat
                                                             ditukarkan dengan barang atau jasa;
                                                             layanan toko ritel online yang
                                                             menampilkan artikel olahraga; layanan
                                                             grosir yang berkaitan dengan peralatan
                                                             olahraga;      layanan     toko      ritel
                                                             menampilkan peralatan olahraga;
                                                             manajemen dan administrasi serta
                                                             promosi hiburan dan rekreasi serta
                                                             olahraga; mempromosikan barang dan
                                                             jasa orang lain dengan mengatur
                                                             sponsor untuk mengafiliasi barang dan
                                                             jasa mereka dengan kompetisi olahraga;
                                                             promosi barang dan jasa melalui
                                                             sponsor acara olahraga; layanan grosir
                                                             perlengkapan olahraga; layanan ritel
                                                             untuk peralatan olahraga; Layanan toko
                                                             ritel yang menampilkan peralatan
                                                             olahraga selain peralatan golf/peralatan
                                                             mendaki; sponsor promosi acara
                                                             olahraga; Toko alat-alat olahraga;
                                                             layanan toko ritel yang menampilkan
                                                             artikel olahraga; sponsor promosi acara
                                                             olahraga elektronik, kompetisi, dan
                                                             turnamen; layanan ritel atau layanan
                                                             grosiran untuk peralatan olahraga;
                                                             layanan grosir yang berkaitan dengan
                                                             barang olahraga.

                                                             Kelas 38:
                                                             siaran radio internet; siaran kabel
                                                             program radio dan televisi; siaran radio;
                                                             Layanan komunikasi melalui radio;
                                                             siaran radio dan televisi; Jasa penyiaran
                                                             radio online; siaran radio kabel;
                                                             transmisi informasi melalui jaringan
                                                             digital; transmisi informasi digital;
                                                             transmisi data digital melalui Internet;
                                                             transmisi data digital; komunikasi
                                                             melalui terminal komputer analog dan
                                                             digital; transmisi dan penyiaran file data
                                                             audio dan video
                                                             melalui internet; penyiaran dan
                                                             streaming konten media audiovisual;
                                                             penyiaran      program       teleshopping;
                                                             layanan penyiaran situs web; penyiaran
                                                             dan transmisi televisi interaktif,
                                                             permainan interaktif, berita interaktif,
                                                             esport interaktif, hiburan interaktif dan
                                                             kompetisi
                                                             interaktif; layanan penyiaran dan
                                                             transmisi video melalui internet,
                                                             menampilkan film, film:; penyiaran



                                           102

Page 133
                                      No. Permohonan dan
 No.          Merek yang dilindungi                                Status                      Kode Kelas
                                      Tanggal Pendaftaran
                                                                                  program melalui internet; pengoperasian
                                                                                  peralatan penyiaran televisi; Layanan
                                                                                  telekomunikasi,       selain     layanan
                                                                                  penyiaran; penyiaran video melalui
                                                                                  Internet; transmisi data elektronik
                                                                                  dengan penyiaran video; penyiaran fitur
                                                                                  film dan televisi melalui jaringan
                                                                                  komunikasi seluler; transmisi, penyiaran
                                                                                  dan penerimaan audio, gambar diam
                                                                                  dan bergerak, teks dan data melalui
                                                                                  jaringan komputer.

                                                                                Kelas 41:
                                                                                Merencanakan atau manajemen atas
                                                                                kompetisi olahraga; mengatur kompetisi
                                                                                olahraga; Penyelenggara Kompetisi
                                                                                olahraga; hiburan dalam sifat kompetisi
                                                                                olahraga; mengatur dan melakukan
                                                                                kompetisi      olahraga;     Organisasi,
                                                                                mengatur dan menyelenggarakan
                                                                                kompetisi olahraga; organisasi acara
                                                                                dan kompetisi olahraga;
                                                                                Pengorganisasian, manajemen atau
                                                                                pengaturan       kompetisi     olahraga;
                                                                                penyelenggaraan kompetisi olahraga;
                                                                                penyediaan        fasilitas    olahraga;
                                                                                Pendidikan olahraga dibidang sepak
                                                                                bola; organisasi acara olahraga di
                                                                                bidang sepak bola; mengatur dan
                                                                                melakukan program pelatihan sepak
                                                                                bola pemuda; mengorganisir dan
                                                                                melakukan kompetisi atletik dan
                                                                                permainan di bidang sepak bola;
                                                                                melakukan pertandingan sepak bola;
                                                                                mengatur dan melakukan program
                                                                                pelatihan sepak bola; instruksi sepak
                                                                                bola; Klub Sepak Bola; mengatur
                                                                                pertandingan sepak bola; organisasi
                                                                                permainan            sepak         bola;
                                                                                penyelenggaraan pertandingan yang
                                                                                berkaitan dengan pendidikan atau
                                                                                hiburan;         pengaturan          dan
                                                                                penyelenggaraan pertandingan atau
                                                                                acara olahraga; penyelenggaraan
                                                                                pertandingan/kontes untuk keperluan
                                                                                olah raga.
2.     Logo Pegadaian Liga 2          DID2026079163          Dalam       proses Kelas 9:
                                      tanggal 30 Juli 2026   pemeriksaan        rekaman video; Rekaman audio dan
                                                                                video; disk rekaman; pemutar rekaman;
                                                                                nada lengan untuk pemain
                                                                                rekaman; rekaman video; rekaman
                                                                                video yang dapat diunduh; rekaman
                                                                                audio; Rekaman suara dan / atau
                                                                                video; media penyimpanan digital
                                                                                kosong; Media perekaman dan
                                                                                penyimpanan digital atau analog
                                                                                kosong;
                                                                                media perekaman dan penyimpanan
                                                                                digital kosong; Media yang direkam dan
                                                                                dapat diunduh perangkat lunak
                                                                                komputer media perekaman dan
                                                                                penyimpanan digital atau analog
                                                                                kosong; Perangkat lunak yang dapat
                                                                                diunduh      untuk      menerima    dan
                                                                                mengakses aset digital; kamera digital.



                                                      103

Page 134
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             Kelas 16:
                                                             stok tiket [kertas cetak]; Koleksi tempat
                                                             kartu dan tempat kenang-kenangan
                                                             berhubungan dengan tempat tiket,
                                                             tempat kartu dagang; pemegang tiket
                                                             kertas; tiket; Tiket cetak untuk acara
                                                             olah raga dan hiburan; tiket; tiket
                                                             tercetak; tiket pergantian; Kawat Spiral
                                                             Kalender; kertas kalender; kalender
                                                             dinding; kalender meja berdiri; kalender
                                                             sobek; kalender; isi ulang kalender;
                                                             kertas kalender; kalender saku; kalender
                                                             berdiri; kalender meja; kalender dicetak;
                                                             kalender advent; stan kalender meja;
                                                             bantalan meja kalender; kartu
                                                             perdagangan          olahraga;       Kartu
                                                             perdagangan yang dapat dikoleksi;
                                                             stiker; stiker; buku stiker; stiker mobil;
                                                             poster cetak; poster gambar; poster
                                                             yang dilepas; poster; poster; poster
                                                             mural dinding; poster dipasang; papan
                                                             poster; buku panduan; Majalah cetak
                                                             dalam bidang penyelenggaraan forum
                                                             periklanan, forum ekonomi, forum
                                                             produk baru dan teknologi dan forum
                                                             promosi; suplemen majalah untuk surat
                                                             kabar; majalah [majalah berkala];
                                                             Majalah perusahaan; majalah-majalah;
                                                             majalah komputer; majalah poster;
                                                             majalah; majalah cetak di bidang seni
                                                             figuratif; Bahan penutup untuk majalah;
                                                             majalah fitur umum; Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen proyek; Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen bisnis; kotak file untuk
                                                             penyimpanan majalah; majalah cetak;
                                                             majalah perjalanan; kertas majalah;
                                                             majalah daftar televisi; Buku dan
                                                             majalah dalam bidang hiburan; majalah
                                                             berkala; barang cetakan (kecuali buku
                                                             dan majalah berkala); Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen strategis; poster mural
                                                             dinding anak-anak; Poster periklanan;
                                                             poster yang terbuat dari kertas; poster
                                                             kertas; mural dalam sifat poster;
                                                             Pewarna poster; dekal dan stiker
                                                             bemper; stiker peka tekanan untuk
                                                             aplikasi kendaraan; kotak display stiker
                                                             terbuat dari karton.

                                                             Kelas 25:
                                                             jaket, jaket olahraga, jaket stadion
                                                             dalam hal sepak bola dan rompi sepak
                                                             bola; jaket, jaket olahraga, jaket stadion
                                                             dalam hal sepak bola dan rompi sepak
                                                             bola; kaus sepak bola; tas sepatu sepak
                                                             bola; kaos sepak bola; sepatu sepak
                                                             bola; kaus kaki sepak bola; sepatu
                                                             atletik untuk sepak bola; tas sepatu
                                                             sepak bola; celana pendek sepak bola;
                                                             sepatu sepak bola; tas khusus
                                                             diadaptasi untuk sepatu sepak bola; tas
                                                             khusus diadaptasi untuk sepatu sepak



                                           104

Page 135
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             bola; pakaian kasual untuk bersantai;
                                                             pakaian ski; Ikat kepala (pakaian);
                                                             pakaian olahraga muslim; Pakaian
                                                             muslim; Pakaian luar; earbands
                                                             [pakaian]; setelan pakaian formal
                                                             wanita; Pakaian luar dan berkemah;
                                                             bawahan sebagai pakaian pelapis;
                                                             pakaian pantai yaitu baju renang dan
                                                             celana renang dan celana pendek
                                                             papan dan baju renang; Pakaian
                                                             Wanita; pakaian berbahan denim;
                                                             Flashes (pakaian); Pelindung telinga
                                                             [pakaian]; pakaian luar untuk anak laki-
                                                             laki; pakaian, termasuk pakaian jadi,
                                                             kaos, kaus kaki panjang berbahan kain,
                                                             kaus kaki, celana ketat, legging, pakaian
                                                             dalam, rompi, bra, celana dalam,
                                                             pakaian      tidur;   pakaian      (jaket)
                                                             memancing; atasan [pakaian]; pakaian
                                                             dalam panjang; pakaian tidur; kerudung
                                                             [pakaian].

                                                             Kelas 28:
                                                             sepak bola; sepak bola; pelindung
                                                             tulang kering untuk sepak bola;
                                                             permainan sepak bola meja dalam
                                                             ruangan; sarung tangan untuk kiper
                                                             sepak bola; replika miniatur kit sepak
                                                             bola; gawang sepak bola; bantalan lutut
                                                             untuk sepak bola; kerucut cakram sepak
                                                             bola; jaring untuk gol sepak bola; gelang
                                                             lengan beban menjadi artikel olahraga;
                                                             sling shot [artikel olahraga]; kasing yang
                                                             diadaptasi untuk artikel olahraga;
                                                             peralatan olahraga dan latihan fisik; tas
                                                             disesuaikan untuk digunakan dengan
                                                             peralatan olahraga; pelindung sikut
                                                             untuk olahraga; pelindung pergelangan
                                                             kaki untuk penggunaan olahraga; kuda
                                                             kayu (artikel olahraga); Peralatan
                                                             olahraga untuk tinju dan seni bela diri;
                                                             bantalan bahu untuk penggunaan
                                                             olahraga; artikel olahraga berupa jaket
                                                             beban; pelindung tenggorokan untuk
                                                             penggunaan          olahraga;      bangku
                                                             olahraga; peralatan olahraga untuk
                                                             mengangkat beban; pita lengan beban
                                                             [artikel olahraga].

                                                             Kelas 35:
                                                             iklan promosi produk dan layanan pihak
                                                             ketiga melalui pengaturan sponsor dan
                                                             perjanjian lisensi yang berkaitan dengan
                                                             olahraga, musik, dan acara budaya
                                                             lainnya; jasa promosi penjualan atas
                                                             barang-barang dan jasa-jasa melalui
                                                             sponsor untuk olahraga, musik dan
                                                             hiburan; promosi barang dan jasa
                                                             dianggap sebagai sponsor untuk acara
                                                             olahraga; layanan ritel yang berkaitan
                                                             dengan barang olahraga; layanan grosir
                                                             yang berkaitan dengan artikel olahraga;
                                                             mempromosikan barang dan jasa orang
                                                             lain dengan mengatur sponsor untuk
                                                             mengafiliasi barang dan jasa mereka



                                           105

Page 136
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             dengan kegiatan olahraga; layanan ritel
                                                             yang berkaitan dengan artikel olahraga;
                                                             mempromosikan                  maskapai
                                                             penerbangan hotel restoran makanan
                                                             minuman resor spa lapangan golf acara
                                                             olahraga paket perjalanan tur perjalanan
                                                             dan taman hiburan lainnya melalui
                                                             program pelanggan pilihan yang
                                                             menampilkan kartu magnetik yang
                                                             memfasilitasi akumulasi poin yang dapat
                                                             ditukarkan dengan barang atau jasa;
                                                             layanan toko ritel online yang
                                                             menampilkan artikel olahraga; layanan
                                                             grosir yang berkaitan dengan peralatan
                                                             olahraga;      layanan     toko      ritel
                                                             menampilkan peralatan olahraga;
                                                             manajemen dan administrasi serta
                                                             promosi hiburan dan rekreasi serta
                                                             olahraga; mempromosikan barang dan
                                                             jasa orang lain dengan mengatur
                                                             sponsor untuk mengafiliasi barang dan
                                                             jasa mereka dengan kompetisi olahraga;
                                                             promosi barang dan jasa melalui
                                                             sponsor acara olahraga; layanan grosir
                                                             perlengkapan olahraga; layanan ritel
                                                             untuk peralatan olahraga; Layanan toko
                                                             ritel yang menampilkan peralatan
                                                             olahraga selain peralatan golf/peralatan
                                                             mendaki; sponsor promosi acara
                                                             olahraga; Toko alat-alat olahraga;
                                                             layanan toko ritel yang menampilkan
                                                             artikel olahraga; sponsor promosi acara
                                                             olahraga elektronik, kompetisi, dan
                                                             turnamen; layanan ritel atau layanan
                                                             grosiran untuk peralatan olahraga;
                                                             layanan grosir yang berkaitan dengan
                                                             barang olahraga.

                                                             Kelas 38:
                                                             siaran radio internet; siaran kabel
                                                             program radio dan televisi; siaran radio;
                                                             Layanan komunikasi melalui radio;
                                                             siaran radio dan televisi; Jasa penyiaran
                                                             radio online; siaran radio kabel;
                                                             transmisi informasi melalui jaringan
                                                             digital; transmisi informasi digital;
                                                             transmisi data digital melalui Internet;
                                                             transmisi data digital; komunikasi
                                                             melalui terminal komputer analog dan
                                                             digital; transmisi dan penyiaran file data
                                                             audio dan video
                                                             melalui internet; penyiaran dan
                                                             streaming konten media audiovisual;
                                                             penyiaran      program       teleshopping;
                                                             layanan penyiaran situs web; penyiaran
                                                             dan transmisi televisi interaktif,
                                                             permainan interaktif, berita interaktif,
                                                             esport interaktif, hiburan interaktif dan
                                                             kompetisi
                                                             interaktif; layanan penyiaran dan
                                                             transmisi video melalui internet,
                                                             menampilkan film, film:; penyiaran
                                                             program melalui internet; pengoperasian
                                                             peralatan penyiaran televisi; Layanan
                                                             telekomunikasi,       selain       layanan



                                           106

Page 137
                                           No. Permohonan dan
 No.          Merek yang dilindungi                                     Status                      Kode Kelas
                                           Tanggal Pendaftaran
                                                                                       penyiaran; penyiaran video melalui
                                                                                       Internet; transmisi data elektronik
                                                                                       dengan penyiaran video; penyiaran fitur
                                                                                       film dan televisi melalui jaringan
                                                                                       komunikasi seluler; transmisi, penyiaran
                                                                                       dan penerimaan audio, gambar diam
                                                                                       dan bergerak, teks dan data melalui
                                                                                       jaringan komputer.

                                                                                     Kelas 41:
                                                                                     Merencanakan atau manajemen atas
                                                                                     kompetisi olahraga; mengatur kompetisi
                                                                                     olahraga; Penyelenggara Kompetisi
                                                                                     olahraga; hiburan dalam sifat kompetisi
                                                                                     olahraga; mengatur dan melakukan
                                                                                     kompetisi      olahraga;     Organisasi,
                                                                                     mengatur dan menyelenggarakan
                                                                                     kompetisi olahraga; organisasi acara
                                                                                     dan kompetisi olahraga;
                                                                                     Pengorganisasian, manajemen atau
                                                                                     pengaturan       kompetisi     olahraga;
                                                                                     penyelenggaraan kompetisi olahraga;
                                                                                     penyediaan        fasilitas    olahraga;
                                                                                     Pendidikan olahraga dibidang sepak
                                                                                     bola; organisasi acara olahraga di
                                                                                     bidang sepak bola; mengatur dan
                                                                                     melakukan program pelatihan sepak
                                                                                     bola pemuda; mengorganisir dan
                                                                                     melakukan kompetisi atletik dan
                                                                                     permainan di bidang sepak bola;
                                                                                     melakukan pertandingan sepak bola;
                                                                                     mengatur dan melakukan program
                                                                                     pelatihan sepak bola; instruksi sepak
                                                                                     bola; Klub Sepak Bola; mengatur
                                                                                     pertandingan sepak bola; organisasi
                                                                                     permainan            sepak         bola;
                                                                                     penyelenggaraan pertandingan yang
                                                                                     berkaitan dengan pendidikan atau
                                                                                     hiburan;         pengaturan          dan
                                                                                     penyelenggaraan pertandingan atau
                                                                                     acara olahraga; penyelenggaraan
                                                                                     pertandingan/kontes untuk keperluan
                                                                                     olah raga.
3.     Tulisan dan Logo Pegadaian Liga 2   DID2026079162          Dalam       proses Kelas 9:
                                           tanggal 30 Juli 2026   pemeriksaan        rekaman video; Rekaman audio dan
                                                                                     video; disk rekaman; pemutar rekaman;
                                                                                     nada lengan untuk pemain
                                                                                     rekaman; rekaman video; rekaman
                                                                                     video yang dapat diunduh; rekaman
                                                                                     audio; Rekaman suara dan / atau
                                                                                     video; media penyimpanan digital
                                                                                     kosong; Media perekaman dan
                                                                                     penyimpanan digital atau analog
                                                                                     kosong;
                                                                                     media perekaman dan penyimpanan
                                                                                     digital kosong; Media yang direkam dan
                                                                                     dapat diunduh perangkat lunak
                                                                                     komputer media perekaman dan
                                                                                     penyimpanan digital atau analog
                                                                                     kosong; Perangkat lunak yang dapat
                                                                                     diunduh      untuk      menerima     dan
                                                                                     mengakses aset digital; kamera digital.

                                                                                       Kelas 16:




                                                           107

Page 138
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             stok tiket [kertas cetak]; Koleksi tempat
                                                             kartu dan tempat kenang-kenangan
                                                             berhubungan dengan tempat tiket,
                                                             tempat kartu dagang; pemegang tiket
                                                             kertas; tiket; Tiket cetak untuk acara
                                                             olah raga dan hiburan; tiket; tiket
                                                             tercetak; tiket pergantian; Kawat Spiral
                                                             Kalender; kertas kalender; kalender
                                                             dinding; kalender meja berdiri; kalender
                                                             sobek; kalender; isi ulang kalender;
                                                             kertas kalender; kalender saku; kalender
                                                             berdiri; kalender meja; kalender dicetak;
                                                             kalender advent; stan kalender meja;
                                                             bantalan meja kalender; kartu
                                                             perdagangan          olahraga;       Kartu
                                                             perdagangan yang dapat dikoleksi;
                                                             stiker; stiker; buku stiker; stiker mobil;
                                                             poster cetak; poster gambar; poster
                                                             yang dilepas; poster; poster; poster
                                                             mural dinding; poster dipasang; papan
                                                             poster; buku panduan; Majalah cetak
                                                             dalam bidang penyelenggaraan forum
                                                             periklanan, forum ekonomi, forum
                                                             produk baru dan teknologi dan forum
                                                             promosi; suplemen majalah untuk surat
                                                             kabar; majalah [majalah berkala];
                                                             Majalah perusahaan; majalah-majalah;
                                                             majalah komputer; majalah poster;
                                                             majalah; majalah cetak di bidang seni
                                                             figuratif; Bahan penutup untuk majalah;
                                                             majalah fitur umum; Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen proyek; Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen bisnis; kotak file untuk
                                                             penyimpanan majalah; majalah cetak;
                                                             majalah perjalanan; kertas majalah;
                                                             majalah daftar televisi; Buku dan
                                                             majalah dalam bidang hiburan; majalah
                                                             berkala; barang cetakan (kecuali buku
                                                             dan majalah berkala); Publikasi tercetak
                                                             dalam bentuk majalah di bidang
                                                             manajemen strategis; poster mural
                                                             dinding anak-anak; Poster periklanan;
                                                             poster yang terbuat dari kertas; poster
                                                             kertas; mural dalam sifat poster;
                                                             Pewarna poster; dekal dan stiker
                                                             bemper; stiker peka tekanan untuk
                                                             aplikasi kendaraan; kotak display stiker
                                                             terbuat dari karton.

                                                             Kelas 25:
                                                             jaket, jaket olahraga, jaket stadion
                                                             dalam hal sepak bola dan rompi sepak
                                                             bola; jaket, jaket olahraga, jaket stadion
                                                             dalam hal sepak bola dan rompi sepak
                                                             bola; kaus sepak bola; tas sepatu sepak
                                                             bola; kaos sepak bola; sepatu sepak
                                                             bola; kaus kaki sepak bola; sepatu
                                                             atletik untuk sepak bola; tas sepatu
                                                             sepak bola; celana pendek sepak bola;
                                                             sepatu sepak bola; tas khusus
                                                             diadaptasi untuk sepatu sepak bola; tas
                                                             khusus diadaptasi untuk sepatu sepak
                                                             bola; pakaian kasual untuk bersantai;



                                           108

Page 139
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             pakaian ski; Ikat kepala (pakaian);
                                                             pakaian olahraga muslim; Pakaian
                                                             muslim; Pakaian luar; earbands
                                                             [pakaian]; setelan pakaian formal
                                                             wanita; Pakaian luar dan berkemah;
                                                             bawahan sebagai pakaian pelapis;
                                                             pakaian pantai yaitu baju renang dan
                                                             celana renang dan celana pendek
                                                             papan dan baju renang; Pakaian
                                                             Wanita; pakaian berbahan denim;
                                                             Flashes (pakaian); Pelindung telinga
                                                             [pakaian]; pakaian luar untuk anak laki-
                                                             laki; pakaian, termasuk pakaian jadi,
                                                             kaos, kaus kaki panjang berbahan kain,
                                                             kaus kaki, celana ketat, legging, pakaian
                                                             dalam, rompi, bra, celana dalam,
                                                             pakaian      tidur;   pakaian      (jaket)
                                                             memancing; atasan [pakaian]; pakaian
                                                             dalam panjang; pakaian tidur; kerudung
                                                             [pakaian].

                                                             Kelas 28:
                                                             sepak bola; sepak bola; pelindung
                                                             tulang kering untuk sepak bola;
                                                             permainan sepak bola meja dalam
                                                             ruangan; sarung tangan untuk kiper
                                                             sepak bola; replika miniatur kit sepak
                                                             bola; gawang sepak bola; bantalan lutut
                                                             untuk sepak bola; kerucut cakram sepak
                                                             bola; jaring untuk gol sepak bola; gelang
                                                             lengan beban menjadi artikel olahraga;
                                                             sling shot [artikel olahraga]; kasing yang
                                                             diadaptasi untuk artikel olahraga;
                                                             peralatan olahraga dan latihan fisik; tas
                                                             disesuaikan untuk digunakan dengan
                                                             peralatan olahraga; pelindung sikut
                                                             untuk olahraga; pelindung pergelangan
                                                             kaki untuk penggunaan olahraga; kuda
                                                             kayu (artikel olahraga); Peralatan
                                                             olahraga untuk tinju dan seni bela diri;
                                                             bantalan bahu untuk penggunaan
                                                             olahraga; artikel olahraga berupa jaket
                                                             beban; pelindung tenggorokan untuk
                                                             penggunaan          olahraga;      bangku
                                                             olahraga; peralatan olahraga untuk
                                                             mengangkat beban; pita lengan beban
                                                             [artikel olahraga].

                                                             Kelas 35:
                                                             iklan promosi produk dan layanan pihak
                                                             ketiga melalui pengaturan sponsor dan
                                                             perjanjian lisensi yang berkaitan dengan
                                                             olahraga, musik, dan acara budaya
                                                             lainnya; jasa promosi penjualan atas
                                                             barang-barang dan jasa-jasa melalui
                                                             sponsor untuk olahraga, musik dan
                                                             hiburan; promosi barang dan jasa
                                                             dianggap sebagai sponsor untuk acara
                                                             olahraga; layanan ritel yang berkaitan
                                                             dengan barang olahraga; layanan grosir
                                                             yang berkaitan dengan artikel olahraga;
                                                             mempromosikan barang dan jasa orang
                                                             lain dengan mengatur sponsor untuk
                                                             mengafiliasi barang dan jasa mereka
                                                             dengan kegiatan olahraga; layanan ritel



                                           109

Page 140
                              No. Permohonan dan
No.   Merek yang dilindungi                         Status                 Kode Kelas
                              Tanggal Pendaftaran
                                                             yang berkaitan dengan artikel olahraga;
                                                             mempromosikan                  maskapai
                                                             penerbangan hotel restoran makanan
                                                             minuman resor spa lapangan golf acara
                                                             olahraga paket perjalanan tur perjalanan
                                                             dan taman hiburan lainnya melalui
                                                             program pelanggan pilihan yang
                                                             menampilkan kartu magnetik yang
                                                             memfasilitasi akumulasi poin yang dapat
                                                             ditukarkan dengan barang atau jasa;
                                                             layanan toko ritel online yang
                                                             menampilkan artikel olahraga; layanan
                                                             grosir yang berkaitan dengan peralatan
                                                             olahraga;      layanan     toko      ritel
                                                             menampilkan peralatan olahraga;
                                                             manajemen dan administrasi serta
                                                             promosi hiburan dan rekreasi serta
                                                             olahraga; mempromosikan barang dan
                                                             jasa orang lain dengan mengatur
                                                             sponsor untuk mengafiliasi barang dan
                                                             jasa mereka dengan kompetisi olahraga;
                                                             promosi barang dan jasa melalui
                                                             sponsor acara olahraga; layanan grosir
                                                             perlengkapan olahraga; layanan ritel
                                                             untuk peralatan olahraga; Layanan toko
                                                             ritel yang menampilkan peralatan
                                                             olahraga selain peralatan golf/peralatan
                                                             mendaki; sponsor promosi acara
                                                             olahraga; Toko alat-alat olahraga;
                                                             layanan toko ritel yang menampilkan
                                                             artikel olahraga; sponsor promosi acara
                                                             olahraga elektronik, kompetisi, dan
                                                             turnamen; layanan ritel atau layanan
                                                             grosiran untuk peralatan olahraga;
                                                             layanan grosir yang berkaitan dengan
                                                             barang olahraga.

                                                             Kelas 38:
                                                             siaran radio internet; siaran kabel
                                                             program radio dan televisi; siaran radio;
                                                             Layanan komunikasi melalui radio;
                                                             siaran radio dan televisi; Jasa penyiaran
                                                             radio online; siaran radio kabel;
                                                             transmisi informasi melalui jaringan
                                                             digital; transmisi informasi digital;
                                                             transmisi data digital melalui Internet;
                                                             transmisi data digital; komunikasi
                                                             melalui terminal komputer analog dan
                                                             digital; transmisi dan penyiaran file data
                                                             audio dan video
                                                             melalui internet; penyiaran dan
                                                             streaming konten media audiovisual;
                                                             penyiaran      program       teleshopping;
                                                             layanan penyiaran situs web; penyiaran
                                                             dan transmisi televisi interaktif,
                                                             permainan interaktif, berita interaktif,
                                                             esport interaktif, hiburan interaktif dan
                                                             kompetisi
                                                             interaktif; layanan penyiaran dan
                                                             transmisi video melalui internet,
                                                             menampilkan film, film:; penyiaran
                                                             program melalui internet; pengoperasian
                                                             peralatan penyiaran televisi; Layanan
                                                             telekomunikasi,       selain       layanan
                                                             penyiaran; penyiaran video melalui



                                           110

Page 141
                                                    No. Permohonan dan
 No.            Merek yang dilindungi                                               Status                         Kode Kelas
                                                    Tanggal Pendaftaran
                                                                                                     Internet; transmisi data elektronik
                                                                                                     dengan penyiaran video; penyiaran fitur
                                                                                                     film dan televisi melalui jaringan
                                                                                                     komunikasi seluler; transmisi, penyiaran
                                                                                                     dan penerimaan audio, gambar diam
                                                                                                     dan bergerak, teks dan data melalui
                                                                                                     jaringan komputer.

                                                                                                     Kelas 41:
                                                                                                     Merencanakan atau manajemen atas
                                                                                                     kompetisi olahraga; mengatur kompetisi
                                                                                                     olahraga; Penyelenggara Kompetisi
                                                                                                     olahraga; hiburan dalam sifat kompetisi
                                                                                                     olahraga; mengatur dan melakukan
                                                                                                     kompetisi     olahraga;     Organisasi,
                                                                                                     mengatur dan menyelenggarakan
                                                                                                     kompetisi olahraga; organisasi acara
                                                                                                     dan kompetisi olahraga;
                                                                                                     Pengorganisasian, manajemen atau
                                                                                                     pengaturan      kompetisi     olahraga;
                                                                                                     penyelenggaraan kompetisi olahraga;
                                                                                                     penyediaan       fasilitas    olahraga;
                                                                                                     Pendidikan olahraga dibidang sepak
                                                                                                     bola; organisasi acara olahraga di
                                                                                                     bidang sepak bola; mengatur dan
                                                                                                     melakukan program pelatihan sepak
                                                                                                     bola pemuda; mengorganisir dan
                                                                                                     melakukan kompetisi atletik dan
                                                                                                     permainan di bidang sepak bola;
                                                                                                     melakukan pertandingan sepak bola;
                                                                                                     mengatur dan melakukan program
                                                                                                     pelatihan sepak bola; instruksi sepak
                                                                                                     bola; Klub Sepak Bola; mengatur
                                                                                                     pertandingan sepak bola; organisasi
                                                                                                     permainan           sepak         bola;
                                                                                                     penyelenggaraan pertandingan yang
                                                                                                     berkaitan dengan pendidikan atau
                                                                                                     hiburan;        pengaturan          dan
                                                                                                     penyelenggaraan pertandingan atau
                                                                                                     acara olahraga; penyelenggaraan
                                                                                                     pertandingan/kontes untuk keperluan
                                                                                                     olah raga.

Dengan adanya penambahan sertifikat merek tersebut, maka Perseroan memiliki 582 (lima ratus delapan puluh dua) Sertifikat Merek, 3
(tiga) Sertifikat Desain Industri, 18 (delapan belas) Hak Cipta dan 7 (tujuh) Sertifikat Paten. Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki
oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

9.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

       UMUM

       Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
       mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
       Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
       lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
       yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
       investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
       bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.

       Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
       Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan
       Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
       administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar



                                                                     111

Page 142
Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian
Nomor 203 Tahun 2026 dan Nomor B.1864-DIR/SBM/04/2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian,
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, serta pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni 2026 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0127639.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026 (“Akta No. 16/2026”). Berdasarkan Akta
No. 16/2026 tersebut, nama Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No. 16/2026, Perseroan memiliki maksud dan
tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian dan bullion, secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/Platform Digital (untuk selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta
melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dalam
rangka memperoleh keuntungan dan meningkatkan nilai Perseroan berdasarkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah perusahaan jasa keuangan non-bank yang menjalankan kegiatan usaha pergadaian dan layanan keuangan
berbasis aset secara konvensional dan syariah. Perseroan berfokus pada penyediaan solusi pembiayaan yang cepat, aman, dan
terpercaya bagi masyarakat, serta pengembangan ekosistem layanan emas yang terintegrasi.

Seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berada
di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 17
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

a. Kegiatan Usaha Pergadaian
   Kegiatan usaha pergadaian merupakan kegiatan inti Perseroan yang dilakukan melalui pemberian pinjaman dengan jaminan
   benda bergerak maupun tidak bergerak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:
   1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
   2) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
   3) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan hak tanggungan;



                                                         112

Page 143
        4)   Pelayanan jasa titipan barang berharga;
        5)   Pelayanan jasa titipan dan sertifikasi terhadap barang berharga.

b.      Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion services)
        Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem emas, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha bulion yang mencakup:
        1) Simpanan emas;
        2) Pembiayaan emas;
        3) Perdagangan emas;
        4) Penitipan emas.
        Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
        Bulion.

c.      Kegiatan Usaha Jasa Taksiran dan Laboratorium Gemologi
        Dalam mendukung kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas, Perseroan menyediakan layanan profesional berupa:
        1) Layanan jasa taksiran untuk perhiasan emas, berlian, dan emas batangan;
        2) Layanan laboratorium gemologi untuk pengujian dan analisis batu mulia serta logam mulia.

d.      Kegiatan Usaha Lainnya
        Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga melaksanakan:
        1) Kegiatan usaha di luar pergadaian yang memberikan pendapatan berbasis komisi (fee based income), sepanjang tidak
             bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        2) Kegiatan usaha lainnya yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
        3) Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya Perseroan guna meningkatkan nilai tambah Perseroan.

     PRODUK DAN JASA LAYANAN

     Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan
     yang dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 4 (empat) kegiatan usaha sebagaimana
     berikut ini:

     1. Lini Bisnis Gadai
        a. Produk Gadai
             Produk Gadai Perseroan adalah layanan pembiayaan dari Perseroan yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah
             dengan jaminan barang bergerak (emas, kendaraan, elektronik, saham/obligasi, dan barang berharga lainnya) dengan tarif
             mulai 0% sampai dengan 1,2% dan tenor bervariasi mulai harian sampai 60 bulan.
        b. Produk Pembiayaan Haji
             Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh porsi haji dengan mudah dan sesuai
             dengan prinsip syariah. Produk ini melalui mekanisme memberikan pinjaman untuk membayar setoran awal haji (SABPIH)
             sebesar Rp25 juta dengan menjaminkan emas atau Tabungan Emas dengan nilai barang minimal Rp2,5 juta dan tenor
             maksimal 60 bulan.
        c. Produk Pembiayaan Wisata
             Produk pembiayaan berbasis syariah dari Perseroan yang ditujukan untuk perjalanan wisata rohani seperti umrah dan wisata
             lainnya dengan menjaminkan emas dan tenor maksimal 36 bulan. Perseroan bekerjasama dengan biro perjalanan yang
             terpercaya dalam melakukan perjalanan melalui platform Go Halal Go.

     2. Lini Bisnis Pinjaman Non Gadai
        a. Produk Pinjaman Usaha
             Produk Perseroan yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM dan pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnis
             nasabah. Dalam layanan pinjaman usaha, Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta
             sampai Rp10 miliar dengan jaminan BPKB dan invoice/purchase order, dan tarif mulai 0,9% dengan tenor maksimal 60
             bulan.
        b. Produk Pinjaman Multiguna
             Produk Perseroan yang ditawarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, baik produktif maupun
             konsumtif. Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan jaminan
             BPKB, dan tarif mulai 1,15% dengan tenor maksimal 36 bulan.
        c. Produk Cicil Kendaraan
             Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baik bekas maupun
             baru dengan cara mencicil. Produk Cicil kendaraan ditujukan bagi karyawan, pengusaha mikro/kecil, serta profesional.
             Plafon pembiayaan mulai dari Rp3 juta sampai Rp500 juta dengan Uang Muka (DP) mulai dari 10% dan tenor maksimal 60
             bulan.




                                                                113

Page 144
3. Lini Bisnis Emas (Bullion Services)
   a. Layanan Bank Emas
        Layanan Bank Emas Perseroan mencakup:
        1) Tabungan Emas, layanan investasi emas dengan sistem tabungan untuk nasabah mulai dari 0,01 gram. Layanan
            Tabungan Emas dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung melalui outlet
            Perseroan. Emas yang ditabung dapat dicetak dalam bentuk fisik sesuai dengan kebutuhan nasabah;
        2) Deposito Emas, layanan simpanan emas dengan tenor 6 bulan & 12 bulan dengan minimal transaksi 5 gram, serta
            mendapatkan imbal hasil yang kompetitif;
        3) Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, layanan pembiayaan dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI yang
            ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku emas bagi pelaku usaha;
       4) Jasa Titipan Korporasi, layanan penyimpanan emas fisik yang ditujukan bagi perusahaan atau institusi yang
            memerlukan tempat penyimpanan emas dalam jumlah besar dengan standar keamanan tinggi;
       5) Perdagangan Emas, layanan jual beli emas minimal 500 gram dalam mendukung aktivitas perdagangan emas secara
            nasional dan internasional.
   b. Produk Cicil Emas
       Produk Perseroan yang memberikan layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan 24 karat secara angsuran. Layanan
       ini dapat digunakan oleh personal, arisan, maupun secara kelompok/kolektif dengan uang muka minimal 10% dan tarif mulai
       0,75% per bulan.

4. Jasa Lainnya
   a. Jasa Pembayaran
      Layanan Jasa Pembayaran mencakup:
      1) Jasa Pembayaran Online, pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air,
           angsuran kendaraan, asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang
           elektronik, game voucher, pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya. Layanan Jasa Pembayaran Online
           merupakan solusi pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam bertransaksi
           baik nasabah yang sudah memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian;
      2) Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang), layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri
           maupun luar negeri bekerja sama dengan beberapa perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
   b. Jasa Titipan
      Produk Perseroan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat
      berharga yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room
      maupun Safe Deposit Box.
   c. Jasa Taksiran (G-lab)
      Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
      identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

1. PROSPEK USAHA

    Selain dari sisi ketatnya persaingan usaha, kondisi global hingga Juni 2026 terus dicirikan oleh ketidakpastian tinggi yang
    diakibatkan oleh ketegangan geopolitik berkelanjutan seperti konflik antara Rusia dan Ukraina yang berlarut dan risiko perang di
    Timur Tengah yang memberikan tekanan signifikan terhadap pasar keuangan dan komoditas global. Pengaruh dari
    ketidakpastian ini juga dirasakan oleh Indonesia dan terefleksi pada realisasi indikator makroekonomi utama.

    Pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia pada Kuartal 2 2026 tercatat sebesar 5,29% (yoy), menunjukkan
    melambat dari kuartal sebelumnya yang sebesar 5,61% namun tetap berada di atas estimasi konsensus pasar. Sementara itu,
    tingkat inflasi tahunan per Juni 2026 berada pada angka 3,34%, masih dalam rentang proyeksi RKAP 2,0% - 2,50% serta tetap
    terkendali dalam sasaran Bank Indonesia. Tekanan terbesar datang dari sektor eksternal, di mana nilai tukar Rupiah (Kurs) per
    30 Juni 2026 melemah dan berada di angka Rp17.899 per USD, jauh melampaui asumsi RKAP Rp16.225. Kondisi serupa juga
    menuntut Perseroan untuk senantiasa adaptif dan responsif guna menjaga kelangsungan bisnis dan operasional.

    Sejalan dengan perkembangan tersebut, Perseroan mampu mengelola berbagai dinamika eksternal secara efektif dan tetap
    berada dalam posisi yang solid. Didukung oleh fundamental bisnis yang kuat, kinerja keuangan yang terjaga, serta strategi yang
    adaptif dan responsif, Perseroan optimistis dapat menjaga kesinambungan operasional dan melanjutkan pertumbuhan usaha
    secara berkelanjutan. Dengan demikian, Perseroan tidak sedang menghadapi kondisi atau peristiwa yang berpotensi
    berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha




                                                            114

Page 145
2. STRATEGI UNTUK MENCAPAI TARGET PERUSAHAAN

    Dengan dilatarbelakangi atas semangat tumbuh bersama Holding Ultra Mikro, semangat transformasi, serta semangat
    mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2026, perusahaan mengusung tema: Sustainable Growth – Gold Ecosystem
    Acceleration with AI-Powered Digitalization melalui percepatan pengembangan ekosistem emas yang menjadi fondasi bisnis
    jangka panjang. Percepatan ini didukung oleh digitalisasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yg mendorong efisiensi, produktivitas,
    modernisasi layanan, dan peningkatan customer experience. Guna mencapai target RKAP 2026, manajemen telah menyusun
    Fokus Strategi yang merespons meningkatnya volatilitas harga emas sekaligus potensi dampak geopolitik, serta peningkatan
    akuisisi, retensi dan loyalitas nasabah melalui 4 (empat) fokus strategi berikut:




PENYALURAN PINJAMAN

Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian (Persero) berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 yaitu Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Tentang Pergadaian yang ditetapkan pada 24 Desember 2024, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada
masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama emas dan perhiasan.

Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA), Pegadaian Kredit
Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) dan Pegadaian Gadai Efek. Pegadaian KCA merupakan produk pemberian kredit melalui sistem
gadai kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti
emas perhiasan/batangan, elektronik, kendaraan bermotor, dan lainnya. Pegadaian KRASIDA merupakan pemberian kredit melalui
sistem gadai kepada seluruh golongan nasabah dengan jaminan emas perhiasan / batangan menggunakan sistem pembayaran
secara angsuran setiap bulan, sesuai jangka waktu pinjaman. Pegadaian Gadai Efek adalah layanan pemberian pinjaman dengan
jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scripless) yang tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Penyaluran uang pinjaman melalui sistem gadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1150
s.d. 1160 KUH Perdata, sebagai kesepakatan utang piutang antara Perseroan dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk
melunasi utangnya sampai dengan jatuh tempo, apabila tidak maka agunannya dijual lelang.

Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem
gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang bergerak seperti emas,elektronik, dan kendaraan
bermotor. Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminan berupa emas perhiasan/batangan
dengan sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara
syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah
Rohani dengan jaminan emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.

Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:

                                                                        Konvensional
           Uraian
                                       Produk                 Juni 2026                    2025                     2024
 Jumlah Rekening               KCA                                10.106.681                  9.617.871                9.439.065
                               Krasida                               253.484                    243.387                  281.683
                               Efek                                      487                        256                      151

                               Total                               10.360.652                 9.861.514                9.720.899
 Pinjaman yang disalurkan      KCA                                194.749.078               286.802.138              186.922.632
 (Rp Juta)                     Krasida                              4.509.583                 8.082.384                7.159.666
                               Efek                                    83.917                   268.216                  221.611

                               Total                              199.342.577               295.152.738              194.303.909




                                                            115

Page 146
                                                                        Konvensional
           Uraian
                                       Produk                 Juni 2026                   2025                     2024
 Pendapatan Sewa Modal         KCA                                12.321.448                17.710.645               12.669.111
 – Konvensional                Krasida                               535.157                   926.865                  667.513
 Pendapatan Mu’nah –           Efek                                     1.748                    7.756                    9.354
 Syariah (Rp Juta)
                               Total                               12.858.352               18.645.266               13.345.978
 Outstanding     Pinjaman      KCA                                103.676.223               82.037.808               55.647.530
 yang Diberikan (Rp Juta)*     Krasida                              4.466.740                3.760.828                3.508.568
                               Efek                                    54.743                   42.793                   61.181

                               Total                              108.197.707               85.841.430               59.217.279

                                                                                     Syariah
           Uraian
                                   Produk                   Juni 2026                  2025                      2024
 Jumlah Rekening               RAHN                                1.649.564              1.525.910                 1.413.835
                               Arrum Emas                             64.971                 60.475                    58.369
                               Arrum Haji                             16.532                 19.058                    27.612
                               Arrum Safar                               768                    854                       772
                               Total                               1.731.835              1.606.297                 1.500.588
 Pinjaman yang disalurkan      RAHN                               35.831.766            52.012.240                 35.097.964
 (Rp Juta)                     Arrum Emas                          1.274.059              2.188.738                 1.662.060
                               Arrum Haji                             32.865                 92.852                   187.119
                               Arrum Safar                             4.300                 22.780                    32.867
                               Total                              37.142.990            54.316.610                 36.980.010
 Pendapatan Sewa Modal         RAHN                                2.103.392              3.140.994                 2.230.265
 – Konvensional                Arrum Emas                            128.892                224.365                   146.976
 Pendapatan Mu’nah –           Arrum Haji                             28.038                 72.495                   106.345
 Syariah (Rp Juta)             Arrum Safar                             1.861                  3.811                     2.255
                               Total                               2.262.183              3.452.886                 2.485.841
 Outstanding     Pinjaman      RAHN                               18.624.088            14.343.578                  9.400.600
 yang Diberikan (Rp Juta)*     Arrum Emas                          1.317.362              1.097.377                   863.202
                               Arrum Haji                            207.935                252.167                   377.319
                               Arrum Safar                            16.811                 24.357                    25.583
                               Total                              20.166.195            15.717.479                 10.666.704
*Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

Bisnis Kredit Mikro Fidusia

Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.

Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).

Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:

               Uraian                                                       Konvensional
                                                   Produk               Juni 2026             2025                  2024
                                         Kreasi & Kupedes                    121.764             136.998                165.648
                                         Kresna                               11.199              11.202                 11.056
 Jumlah Rekening
                                         Digital Lending                         190                 214                    151
                                         Total                               133.153             148.414                176.855
                                         Kreasi & Kupedes                  1.797.284           4.572.403              5.545.991
 Pinjaman yang disalurkan (Rp            Kresna                              197.045             440.308                635.495
 juta)                                   Digital Lending                     474.316             847.047                479.637
                                         Total                             2.468.646           5.859.758              6.661.123
                                         Kreasi & Kupedes                    469.449           1.095.720              1.178.715
 Pendapatan Sewa Modal -
                                         Kresna                               82.191             165.066                159.677
 Konvensional
                                         Digital Lending                       8.559              16.351                  8.745



                                                            116

Page 147
                Uraian                                                      Konvensional
                                                 Produk                 Juni 2026             2025               2024
  Pendapatan Mu'Nah - Syariah (Rp                                            560.198           1.277.136           1.347.137
                                        Total
  Juta)
                                        Kreasi & Kupedes                    4.180.259           4.568.210           5.154.427
  Outstanding Pinjaman yang             Kresna                              2.195.574           2.193.801           2.169.819
  Diberikan (Rp juta)                   Digital Lending                       146.163             147.245             148.138
                                        Total                               6.521.996           6.909.255           7.472.384

                                                                                Syariah
                Uraian                                                           Juni
                                                     Produk                                      2025             2024
                                                                                2026
                                        Arrum Mikro & Arrum Express Loan        193.473             220.664           343.077
                                        Amanah                                   39.061              44.893            58.742
  Jumlah Rekening
                                        Rahn Tasjily Tanah                        7.070               7.846             9.573
                                        Total                                   239.604             273.403           411.392
                                        Arrum Mikro & Arrum Express Loan        883.318           2.084.627         3.192.522
                                        Amanah                                  265.112             819.743         1.310.400
  Pinjaman yang disalurkan (Rp juta)
                                        Rahn Tasjily Tanah                       56.548             187.124           411.394
                                        Total                                     1.204           3.091.494         4.914.316
  Pendapatan Sewa Modal -               Arrum Mikro & Arrum Express Loan        164.176             475.995           567.869
  Konvensional                          Amanah                                  112.693             258.091           198.270
  Pendapatan Mu'Nah - Syariah (Rp       Rahn Tasjily Tanah                       41.445              95.970            93.473
  Juta)                                 Total                                   318.315             830.057           859.612
                                        Arrum Mikro & Arrum Express Loan      2.111.708           2.297.843         3.005.979
  Outstanding Pinjaman yang             Amanah                                1.015.762           1.223.251         1.535.220
  Diberikan (Rp juta)                   Rahn Tasjily Tanah                      408.014             475.573           622.438
                                        Total                                 3.534.483           3.996.666         5.163.637

 Bisnis Emas

 Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
 pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
 retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas.

 Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:

               Uraian                                                Konvensional dan Syariah
                                                Produk                 Juni 2026           2025                  2024
                                       MULIA                                624.312           693.671               341.246
                                       Emasku                                  4.206            9.239                 38.540
                                       Gadai Tabungan Emas                1.039.746           681.899                214.537
  Jumlah Rekening
                                       Krasida Tabungan Emas                   4.298            4.388                  4.315
                                       Tabungan Emas Rencana                168.748           107.599                 80.741
                                       Total                              1.841.310         1.496.796                679.379
                                       MULIA                             11.198.959       16.201.195               4.072.156
                                       Emasku                                  5.108           18.997                 47.639
  Pinjaman yang disalurkan (Rp         Gadai Tabungan Emas               10.917.048       10.243.300               4.198.855
  Juta)                                Krasida Tabungan Emas                 81.641           137.154                 82.471
                                       Tabungan Emas Rencana              1.914.830         1.972.913                809.276
                                       Total                             24.117.585       28.573.559               9.210.397
                                       MULIA                                990.088           917.399                390.441
                                       Emasku                                  1.361            4.488                  7.785
  Pendapatan Sewa Modal (Rp            Gadai Tabungan Emas                 268.515]           240.144                111.864
  Juta)                                Krasida Tabungan Emas                   6.389           10.012                  4.888
                                       Tabungan Emas Rencana                 96.852            84.463                 23.834
                                       Total                              1.363.205         1.256.506                538.812
                                       MULIA                             11.177.808         9.979.418              2.261.723
                                       Emasku                                (4.048)              260                 12.423
  Outstanding Pinjaman        yang     Gadai Tabungan Emas                3.498.822         2.089.408                888.650
  Diberikan (Rp Juta)*                 Krasida Tabungan Emas                 73.922            62.376                 42.861
                                       Tabungan Emas Rencana              1.920.119         1.451.726                541.802
                                       Total                             16.666.623       13.583.189               3.747.459
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.




                                                            117

Page 148
    Bisnis Bullion
    Bisnis Bullion merupakan salah satu lini bisnis strategis Pegadaian yang fokus pada layanan berbasis logam mulia, terutama emas.
    Melalui pengembangan produk yang inovatif dan terintegrasi, Pegadaian menyediakan berbagai solusi kepemilikan, pembiayaan,
    dan layanan emas yang menyasar baik segmen ritel maupun korporasi. Tujuan utama dari bisnis ini adalah memberikan kemudahan
    akses investasi emas yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha:

                                                                                                          Konvensional
                                Uraian
                                                                                         Produk                                        Juni 2026
     Jumlah Rekening                                                  Deposito Emas                                                                 74.927
                                                                      Pinjaman Modal Kerja Emas                                                          3
                                                                      Perdagangan Emas                                                                 499
                                                                      Jasa Titipan Emas Korporasi                                                       58
                                                                      Total                                                                         75.488
     Pinjaman yang disalurkan (Rp juta)                               Pinjaman Modal Kerja Emas                                            527.340.000.000
                                                                      Total                                                                527.340.000.000
     Pendapatan Sewa Modal*)/Margin Perdagangan**)                    Pinjaman Modal Kerja Emas*                                             7.788.299.272
     (Rp)                                                             Perdagangan Emas**                                                24.598.109.740.000
                                                                      Total                                                             24,605,431,977,660
     Outstanding Pinjaman yang Diberikan (Rp juta)                    Pinjaman Modal Kerja Emas                                            527.340.000.000
                                                                      Total                                                                527.340.000.000
    *) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
    **) Pendapatan pada produk Jasa Titipan Emas Korporasi merupakan Pendapatan atas Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
    ***) Deposito Emas merupakan Saldo Emas dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan
    ****)Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli


                                                                                                          Konvensional
                                Uraian
                                                                                  Produk                                            Juni 2026
     Omzet Jual Beli (Rp)                                             Perdagangan Emas*                                               24.598.109.740.000
                                                                      Total                                                           24.598.109.740.000
    *) Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli


                                                                                                         Konvensional
                               Uraian
                                                                                Produk                                            Juni 2026
     Saldo Emas dalam Rupiah                                        Deposito Emas*                                                      5.390.961.395.000
                                                                    Total                                                               5.390.961.395.000
    *) Deposito Emas merupakan Saldo Emas posisi dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan


                                                                                                   Konvensional
                                Uraian
                                                                                     Produk                                          Juni 2026
     n/a (Rp)                                                         Jasa Titipan Emas Korporasi *                                     8.849.724.000.000
                                                                      Total                                                             8.849.724.000.000
    *) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.

    Nasabah

    Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan:

                    Uraian                              Juni 2026                               2025                                     2024
                   Nasabah                              33.807.491                           30.983.741                               26.523.696

10. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN

    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan model bisnis dual system, yaitu konvensional dan syariah, guna
    memastikan fleksibilitas operasional serta menjangkau spektrum nasabah yang luas. Model ini memberikan diversifikasi sumber
    pendapatan sekaligus memperkuat daya tahan usaha terhadap perubahan preferensi pasar dan dinamika regulasi.

    Distribusi layanan Perseroan didukung oleh jaringan outlet yang tersebar secara nasional, agen resmi Pegadaian, kemitraan strategis
    dengan institusi perbankan, serta platform digital yang memungkinkan transaksi secara elektronik. Infrastruktur distribusi yang luas
    dan terintegrasi tersebut memberikan keunggulan skala (economies of scale) serta memperkuat kapabilitas Perseroan dalam
    menjaga stabilitas volume transaksi dan kualitas portofolio pembiayaan.

    Strategi diversifikasi produk, khususnya melalui pengembangan layanan berbasis emas (bullion services), memberikan sumber
    pertumbuhan baru yang bersifat komplementer terhadap bisnis gadai sebagai core business. Model bisnis berbasis aset (asset-
    backed financing) yang dijalankan Perseroan juga memiliki karakteristik risiko yang relatif terkelola, mengingat pembiayaan didukung
    oleh agunan yang memiliki nilai likuid dan mekanisme mitigasi risiko yang telah teruji.



                                                                            118

Page 149
Perseroan menyadari bahwa persaingan di industri pergadaian dan pembiayaan emas semakin meningkat, termasuk dari perbankan
syariah dan lembaga keuangan lainnya yang mulai memasuki segmen serupa. Peningkatan kompetisi, khususnya pada pinjaman
dengan nominal besar, mendorong Perseroan untuk terus memperkuat proposisi nilai, efisiensi operasional, serta kualitas layanan.

Dalam menghadapi dinamika tersebut, jaringan usaha Perseroan yang luas dan tersebar hingga ke berbagai wilayah menjadi
keunggulan kompetitif utama yang sulit direplikasi dalam jangka pendek oleh pelaku usaha lain. Aksesibilitas layanan yang tinggi,
proses yang relatif cepat, serta fleksibilitas jenis barang jaminan yang diterima memberikan diferensiasi yang signifikan di pasar. Hal
ini berkontribusi pada tingkat retensi nasabah yang baik serta kesinambungan arus pendapatan.

Secara keseluruhan, kombinasi antara model pembiayaan berbasis agunan, diversifikasi produk, perluasan layanan emas, serta
transformasi digital yang berkelanjutan mendukung ketahanan model bisnis Perseroan.

Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki, Perseroan tetap mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar (market leader) pada
industri pergadaian nasional dengan pangsa pasar sebesar ±86,06% berdasarkan data industri terbaru (Laporan Industri Pergadaian
dan Perbankan Syariah OJK serta pengolahan data internal Perseroan). Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan
periode sebelumnya dan mencerminkan daya saing serta kepercayaan masyarakat yang tetap kuat terhadap layanan Perseroan.

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar, Perseroan secara konsisten melakukan inovasi produk dan
layanan, baik untuk mempertahankan nasabah eksisting maupun untuk menjangkau segmen pasar baru. Upaya tersebut dilakukan
melalui pemantauan berkala terhadap dinamika industri dan pergerakan kompetitor, serta pelaksanaan riset pasar guna memahami
perubahan perilaku dan kebutuhan nasabah.




                                    sumber : data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Inovasi yang dilakukan antara lain meliputi pengembangan produk berbasis emas, penguatan layanan gadai berbasis digital, serta
perluasan saluran distribusi melalui aplikasi digital dan kerja sama strategis dengan berbagai pihak. Transformasi digital terus
diakselerasi guna meningkatkan kemudahan akses, efisiensi proses, dan pengalaman nasabah secara menyeluruh.

Selain memperkuat layanan gadai sebagai core business, Perseroan juga memfokuskan pengembangan pada kegiatan usaha
Layanan Emas (Bullion Services) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Bulion. Pengembangan ini sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas fisik maupun emas digital, serta
kebutuhan diversifikasi portofolio yang relatif aman dan berbasis aset riil.

Kegiatan usaha bulion yang dikembangkan Perseroan mencakup layanan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas,
serta penitipan emas dengan standar keamanan dan tata kelola yang memadai. Selain itu, Perseroan juga melakukan edukasi
kepada masyarakat terkait investasi emas yang aman, transparan, dan terjamin.

Melalui penguatan bisnis gadai dan pengembangan ekosistem layanan emas yang terintegrasi, Perseroan berupaya memperkuat
posisinya sebagai penyedia solusi keuangan berbasis aset dan emas terdepan di Indonesia, sekaligus menjaga pertumbuhan usaha
yang sehat dan berkelanjutan di tengah dinamika persaingan industri yang semakin kompetitif.




                                                              119

Page 150
Pemasaran
Sampai dengan Kuartal 2 Tahun 2026, Pegadaian melaksanakan strategi pemasaran yang berfokus pada penguatan posisi
perusahaan di industri pergadaian, peningkatan awareness terhadap produk dan layanan, serta perluasan jangkauan komunikasi
kepada masyarakat. Strategi pemasaran dilaksanakan melalui penguatan brand, optimalisasi kanal digital, media placement,
customer relationship management, standardisasi customer experience, serta sponsorship dan event. Strategi pemasaran yang telah
dilaksanakan meliputi:

1. Penguatan Brand dan Positioning
   Pegadaian melakukan penguatan positioning sebagai The Leader in Gold Ecosystem melalui komunikasi yang menempatkan
   Pegadaian tidak hanya sebagai penyedia layanan gadai, tetapi juga sebagai penyedia solusi terkait emas, investasi, dan
   kebutuhan finansial masyarakat.
2. Optimalisasi Digital Marketing
   Pegadaian mengoptimalkan kanal digital, khususnya aplikasi Tring!, melalui digital advertising, media sosial, kolaborasi dengan
   KOL dan content creator, serta berbagai aktivitas digital untuk meningkatkan awareness, engagement, dan penggunaan layanan
   digital.
3. Media Placement dan Brand Visibility
   Pegadaian melakukan penempatan media komunikasi pada sejumlah lokasi strategis dengan tingkat mobilitas masyarakat yang
   tinggi, antara lain bandara, stasiun, halte transportasi publik, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan jaringan bioskop.
   Aktivitas tersebut ditujukan untuk meningkatkan jangkauan dan frekuensi komunikasi merek.
4. Customer Relationship Management
   Pegadaian menjalankan program customer retention dan CRM melalui program Pegadaian Poin, Undian Badai Emas,
   personalized campaign, serta berbagai program promosi digital. Aktivitas tersebut ditujukan untuk meningkatkan engagement
   dan mempertahankan hubungan dengan nasabah.
5. Standardisasi Customer Experience
   Pegadaian melakukan standardisasi media komunikasi dan layanan melalui pembaruan branding kantor, marketing kit, kartu
   antrian dengan QR Code Tring!, serta materi komunikasi produk yang mengacu pada Taksonomi Produk Pegadaian.
   Standardisasi dilakukan untuk menciptakan pengalaman nasabah yang konsisten pada berbagai titik layanan.
6. Sponsorship dan Event
   Pegadaian melaksanakan berbagai kegiatan sponsorship dan event untuk memperluas jangkauan komunikasi dan
   meningkatkan engagement dengan masyarakat, antara lain Mahalini in Concert, Raisa Live in Concert, 16th Musik Galeri,
   Perantara Festival, Symphonesia VIII – Karya Emas 90, Sunset di Kebun, Jakarta Sharia Festival 2026, Gema Ramadan SCTV,
   serta aktivasi pada platform Roblox.

Secara keseluruhan, pelaksanaan strategi pemasaran sampai dengan Kuartal 2 Tahun 2026 diarahkan untuk mempertahankan
awareness dan positioning Pegadaian, memperluas jangkauan komunikasi, meningkatkan engagement nasabah dan masyarakat,
serta mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan secara berkelanjutan.

Penjualan
Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan
akses melalui jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong
penjualan. Untuk mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem
keagenan dan channel digital. Adapun jumlah Agen aktif yang bekerjasama dengan Perseroan berjumlah 43.139 Agen yang tersebar
di seluruh Indonesia. Selain itu, Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan
edukasi kepada pelanggan dan komunitas sekitarnya. Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan
juga secara tematik melakukan beberapa program promo penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program
promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara ketertarikan calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan. Strategi-strategi
ini terbukti efektif, yang tercermin dari pertumbuhan YoY (Year on Year) jumlah nasabah aktif pada Juni 2026 sebesar 45,17%
(+7.680.911) dibanding tahun lalui dengan angka realisasi jumlah nasabah aktif sebesar 24.686.857 ,menunjukkan respons positif
masyarakat terhadap produk dan layanan Perseroan yang semakin relevan, mudah dijangkau, dan kompetitif.

Strategi penjualan dimaksudkan untuk dapat mencapai kinerja bisnis Perseroan yang maksimal dengan tetap memberikan layanan
terbaik dan program-program guna mendorong ketertarikan calon pelanggan. Program tersebut terbagi pada beberapa fokus,
diantaranya program untuk pencapaian outstanding loan, program peningkatan kinerja nasabah baik grab new customer ataupun
maintenance customer yang sudah ada, program optimalisasi nasabah HNWI dan peningkatan penjualan produk cicil emas. Hal ini
dimaksudkan untuk mendapatkan penjualan kepada pelanggan dan berdampak pada profitabilitas Perusahaan. Untuk mendorong
ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan literasi dan edukasi ke masyarakat tentang
produk pembiayaan, invetasi dan jasa lainnya serta beberapa program promo penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun
cashback. Kegiatan dan Program promo ini dirancang agar masyarakat yang membutuhkan jasa layanan PT Pegadaian (Persero)
dalam mengatasi masalah keuangan dan investasi merupakan pilihan yang tepat dengan memperhatikan antara ketertarikan calon
pelanggan dengan profitabilitas perusahaan

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan
Perseroan.




                                                           120

Page 151
Pelanggan
Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian. Oleh karena itu, Perseroan
berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan perkembangan zaman,
sekaligus sejalan dengan kebutuhan nasabah. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga kepercayaan
nasabah dan mendukung pertumbuhan usaha Pegadaian hingga mencapai usia 125 tahun pada tahun 2026.

Komitmen Pegadaian dalam memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui pelayanan
yang profesional, sigap, responsif, dan terpercaya. Komitmen tersebut juga diperkuat dengan kampanye “Melayani Sepenuh Hati”
yang mendorong seluruh insan Pegadaian untuk memberikan pelayanan dengan mengutamakan kebutuhan dan kenyamanan
nasabah dalam setiap interaksi. Melalui penerapan budaya pelayanan tersebut, Perseroan berupaya memberikan pengalaman
layanan yang konsisten serta memenuhi harapan nasabah di seluruh jaringan Pegadaian.

Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Perseroan juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan.
Perseroan terus meningkatkan kualitas pelayanan maupun produk yang ditawarkan kepada nasabah sehingga hasil survey kepuasan
yang dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan terus konsisten di atas rata-rata industri dari tahun 2021 sampai 2024, dengan nilai
85,5 (2021); 86,7 (2022); 88,4 (2023); 87 (2024); 95,46 (2025).

Adapun jumlah nasabah per 30 Juni 2026 sebanyak 24.686.857, tumbuh 45,17% (YOY) dari tahun lalu. Hal tersebut tidak terlepas
dari kinerja outstanding perusahaan yang tumbuh 53,38 % (YoY).




                                                          121

Page 152
IX.        PERPAJAKAN
UMUM

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
    Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
    Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
    penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
    pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
    pengenaan pajak yaitu:
    a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
    b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
        tidak termasuk bunga berjalan; dan
    c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
        obligasi.

Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan
   memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
   Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang
   obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat
   jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto
   yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
   penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak
   yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.

Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian (Persero) telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.

Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.

 CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI, SUKUK
 MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                    122

Page 153
X.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
          SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat
sebesar Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah), Sukuk Mudharabah
sebesar Rp2.304.885.000.000,- (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah), dan Obligasi Berwawasan
Sosial sebesar Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                              Penjaminan                                                    Persentase
                Nama                                                                               Jumlah Penjaminan
                                                   Seri A                      Seri B                                          (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                  10.320.000.000               66.670.000.000         76.990.000.000             4,03
 PT BCA Sekuritas                                   74.350.000.000               98.165.000.000        172.515.000.000             9,02
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                    205.100.000.000              112.765.000.000        317.865.000.000            16,62
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)           55.560.000.000              141.065.000.000        196.625.000.000            10,28
 PT CIMB Niaga Sekuritas                            52.750.000.000              154.665.000.000        207.415.000.000            10,85
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                208.610.000.000               67.665.000.000        276.275.000.000            14,45
 PT Indo Premier Sekuritas                         256.930.000.000               92.985.000.000        349.915.000.000            18,30
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                 24.585.000.000              120.675.000.000        145.260.000.000             7,60
 PT Sucor Sekuritas                                 30.000.000.000               35.000.000.000         65.000.000.000             3,40
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                 6.125.000.000               98.475.000.000        104.600.000.000             5,47
 Jumlah                                            924.330.000.000              988.130.000.000      1.912.460.000.000           100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                              Penjaminan                                                    Persentase
                Nama                                                                               Jumlah Penjaminan
                                                   Seri A                      Seri B                                          (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                   18.510.000.000              85.440.000.000         103.950.000.000            4,51
 PT BCA Sekuritas                                    30.150.000.000              75.630.000.000         105.780.000.000            4,59
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                     222.250.000.000             160.430.000.000         382.680.000.000           16,60
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)           176.005.000.000             100.470.000.000         276.475.000.000           12,00
 PT CIMB Niaga Sekuritas                            185.750.000.000              68.430.000.000         254.180.000.000           11,03
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                 120.000.000.000              65.430.000.000         185.430.000.000            8,05
 PT Indo Premier Sekuritas                          214.965.000.000              77.605.000.000         292.570.000.000           12,69
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                 184.950.000.000             105.500.000.000         290.450.000.000           12,60
 PT Sucor Sekuritas                                  55.500.000.000              32.100.000.000          87.600.000.000            3,80
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                230.325.000.000              95.445.000.000         325.770.000.000           14,13
 Jumlah                                           1.438.405.000.000             866.480.000.000       2.304.885.000.000          100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:

                                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                              Penjaminan                                                    Persentase
                Nama                                                                               Jumlah Penjaminan
                                                  Seri A                       Seri B                                          (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                  19.000.000.000               66.665.000.000          85.665.000.000            6,16
 PT BCA Sekuritas                                   90.000.000.000              118.665.000.000         208.665.000.000           15,01
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                    114.000.000.000              122.665.000.000         236.665.000.000           17,02
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)           19.250.000.000              126.670.000.000         145.920.000.000           10,49
 PT CIMB Niaga Sekuritas                            60.000.000.000               72.665.000.000         132.665.000.000            9,54
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                 40.000.000.000              141.665.000.000         181.665.000.000           13,06
 PT Indo Premier Sekuritas                           7.105.000.000               73.665.000.000          80.770.000.000            5,81
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                 39.500.000.000               76.225.000.000         115.725.000.000            8,32
 PT Sucor Sekuritas                                 40.000.000.000               65.000.000.000         105.000.000.000            7,55
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                 5.150.000.000               92.665.000.000          97.815.000.000            7,03
 Jumlah                                            434.005.000.000              956.550.000.000       1.390.555.000.000          100,00




                                                                  123

Page 154
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut di atas, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek sesuai ketentuan pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
dalam Informasi Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan
mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima
oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan
lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan Kupon Obligasi Berwawasan Sosial

Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan
dengan pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.




                                                               124

Page 155
XI.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum           :     Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
                                 Office 8, Lantai 15, Suite H
                                 Jalan Senopati Raya No. 8B
                                 Jakarta 12190, Indonesia
                                 Telp.: (021) 2933 2858
                                 Faks.: (021) 2933 2857

                                  No. STTD               :   No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
                                                             nama Helen Joni Marsinih
                                  Nama Rekan             :   Helen Joni Marsinih
                                  Keanggotaan            :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
                                  Asosiasi                   Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
                                  Pedoman Kerja          :   Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
                                                             dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                             sebagaimana      dimaksud       dalam     Keputusan    HKHPM
                                                             No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
                                                             diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
                                                             tanggal 6 Desember 2012
                                  Surat Penunjukan       :   Ͳ Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum Dalam Rangka
                                                                Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II dan
                                                                Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
                                                                II Tahun 2026 No. 2993/00023.00/2026 tanggal 27 Juli 2026;
                                                                dan
                                                             Ͳ Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum Dalam Rangka
                                                                Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian
                                                                Tahap II Tahun 2026 No. 2994/00023.00/2026 tanggal 27 Juli
                                                                2026.
                                  Tugas Pokok            :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                             Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                             segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
                                                             lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                                             Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
                                                             Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                             Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                                             sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
                                                             informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                             menyangkut segi hukum.

 Notaris                   :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                               Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                               Jakarta Selatan 12160
                               Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                               Faks. : (021) 726 5090

                                 No. STTD                :   STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
                                 Keanggotaan Asosiasi    :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
                                 Pedoman Kerja           :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                             Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                                 Surat Penunjukan        :   Surat Perintah Kerja Nomor: 2988/00023.00/2026 tanggal 27 Juli
                                                             2026
                                 Tugas Pokok             :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
                                                             rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta
                                                             otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara
                                                             Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian
                                                             Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan
                                                             dengan penerbitan Obligasi berikut perubahan-perubahannya.




                                                              125

Page 156
Tim Ahli Syariah   :   Kanny Hidaya Y., SE, MA
                        No. izin               :    No. Kep-15/PM.112/2026 tanggal 16 Juni 2026
                        Pedoman Kerja          :    Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
                                                    Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
                                                    Syariah.
                        Surat Penunjukan        :   Surat Perintah Kerja Nomor: 3184/00023.00/2026 tanggal 05 Agustus
                                                    2026
                        Tugas Pokok             :   Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
                                                    pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan
                                                    kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
                                                    sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015
                       DR. HM. Asrorun Ni’am, MA

                        No. izin                :   No. Kep-20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021
                        Pedoman Kerja           :   Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
                                                    Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
                                                    Syariah.
                        Surat Penunjukan        :   Surat Perintah Kerja Nomor: 3185/00023.00/2026 tanggal 05 Agustus
                                                    2026
                        Tugas Pokok             :   Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
                                                    pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan
                                                    kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
                                                    sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015

Wali Amanat        :   PT Bank Mega Tbk
                       Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
                       Jakarta 12790
                       Telepon: (021) 7917 5000
                       Faksimili: (021) 7918 7100

                        No. STTD                :   20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                                                :   Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                        Keanggotaan Asosiasi
                                                    Keterangan AWAI No. AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                        Pedoman Kerja           :   Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                                                    peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                        Surat Penunjukan        :   Ͳ Surat Perintah Kerja Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka
                                                       Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II &
                                                       Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
                                                       Tahun 2026 Nomor: 3317/00023.00/2026 tanggal 12 Agustus
                                                       2026; dan
                                                    Ͳ Surat Perintah Kerja Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka
                                                       Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
                                                       II Tahun 2026 Nomor: 3318/00023.00/2026 tanggal 12 Agustus
                                                       2026.
                        Tugas Pokok             :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                                    Obligasi Berwawasan Sosial, baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                                    dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                                                    kewajiban Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                                                    Berwawasan Sosial, sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, Sukuk
                                                    Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, dengan
                                                    memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                    Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
                                                    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                                    peraturan di bidang Pasar Modal.Mewakili kepentingan Pemegang
                                                    Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial baik
                                                    di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                                    hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
                                                    Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
                                                    sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                                                    Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                    ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                                    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
                                                    Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.




                                                     126

Page 157
                                                                Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020, Wali Amanat
                                                                menyatakan tidak akan:
                                                                (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
                                                                    lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
                                                                    bersifat utang; dan/atau


                                                                (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                                     dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                                     Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
                                                                     diterbitkan oleh Perseroan.

 Perusahaan Peringkat        :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                 Panin Tower Senayan City, lantai 17
                                 Jalan Asia Afrika Lot. 19
                                 Jakarta, 10270

                                  Izin Usaha                :   No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                                                                Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
                                                                Efek Indonesia (Pefindo).
                                  Pedoman Kerja             :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
                                                                for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
                                                                International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                                                                Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
                                                                negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
                                                                Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
                                                                yang didirikan oleh Asian credit rating.
                                  Surat Penunjukan          :   Surat Perintah Kerja Nomor 6069/00050.02/2026 tanggal
                                                                09 Desember 2025
                                  Tugas Pokok               :   Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk dan Perseroan.

                                 PT Fitch Ratings Indonesia
                                 DBS Bank Tower
                                 24th Floor, Suite 2403
                                 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
                                 Jakarta, 12940

                                  Izin Usaha                :   No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
                                  Surat Penunjukan          :   Surat Perintah Kerja Nomor 975/00050.02/2026 tanggal 27 Februari
                                                                2026
                                  Tugas Pokok               :   Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk dan Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi
    dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
    hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
    kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang
    berlaku.




                                                                 127

Page 158
XII.      KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku
Wali Amanat.

Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah PT Bank Mega Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000
tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 1974/CAMS-WA/26 tanggal 14 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
  dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
  dalam Peraturan OJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 1975/CAMS-WA/26 tanggal 14 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
  (i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK
        No. 19/2020;
  (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang melakukan kegiatan sebagai
        Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
        kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
  (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
        Perseroan;
- Surat pernyataan No. 1976/CAMS-WA/26 tanggal 14 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap
  Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
- Surat pernyataan No. 1977/CAMS-WA/26 tanggal 14 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan
  perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
  kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

A. RIWAYAT SINGKAT

    PT Bank Mega Tbk didirikan di negara Republik Indonesia dengan nama PT Bank Karman berdasarkan akta pendirian No. 32 tanggal
    15 April 1969 yang kemudian diubah dengan akta tanggal 26 November 1969 No. 47, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe
    Siang Djie, notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
    No. J.A 5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 55 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 13.
    Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan dengan Akta Notaris Dharma Akhyuzi,
    S.H., No. 08 tanggal 10 Maret 2023 mengenai perubahan modal ditempatkan dan disetor. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat
    oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02 tanggal 10 Maret
    2023.

    Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
    PT Bank Mega Tbk tertanggal 13 Mei 2026 No. 02 mengenai perubahan modal ditempatkan dan disetor, dibuat dihadapan Dharma
    Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0032328.AH.01.02
    tanggal 19 Mei 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0108085.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Mei 2026.

    Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Dharma
    Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi
    Badan Hukum tanggal 4 Mei 2026, Nomor AHU-AH.01.09-0248870, dan Susunan Anggota Dewan Komisaris terakhir sebagaimana
    dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
    pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.




                                                                128

Page 159
B. PERMODALAN

  Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk yang diterbitkan oleh PT Datindo
  Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No. DEVI/2026-1839 tanggal 2 Juni 2026 dan
  Akta No. 20 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

                                                                                  Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                          Keterangan
                                                                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)                   %
   Modal Dasar                                                            27.000.000.000           13.500.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Mega Corpora                                                          13.624.447.228                 6.812.223.614.000           58,021
   Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                                    9.857.399.502                 4.928.699.751.000           41,979
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               23.481.846.730                11.740.923.365.000          100,000
   Jumlah Saham Dalam Portepel                                               3.518.153.270                 1.759.076.635.000

C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

  Susunan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 20 tanggal 31 Maret 2026
  yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta
  Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
  di Jakarta, adalah sebagai berikut:

   Komisaris
   Komisaris Utama                  :   Chairul Tanjung
   Komisaris Independen             :   Achjadi Ranuwisastra
   Komisaris Independen             :   Lambock V. Nahattands
   Komisaris Independen             :   Hizbullah

   Direksi
   Direktur Utama                   :   Kostaman Thayib
   Wakil Direktur Utama             :   Erni (Indivara Erni)
   Direktur                         :   Madi Darmadi Lazuardi
   Direktur                         :   Martin Mulwanto
   Direktur                         :   YB Hariantono
   Direktur                         :   Heriawan Gazali
   Direktur                         :   Mariam*
   Direktur                         :   Jemy Kristian Soegiarto*

 * Berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Penilaian Kemampuan
   dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

D. KEGIATAN USAHA

  Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
  kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
  dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
  sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

  Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
  Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
  Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
  Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
  Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
  Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.

  Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
  profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

  Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 31 Maret
  2026, PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak
  363 Cabang.




                                                                    129

Page 160
E. PENGALAMAN BANK MEGA DI PASAR MODAL

  Wali Amanat (Trustee):
  ▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
  ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
  ▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
  ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
  ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
  ▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
  ▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
  ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
  ▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
  ▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
  ▪ Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
  ▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
  ▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
  ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
  ▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
  ▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024



                                                            130

Page 161
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
▪   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
▪   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
▪   Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
▪   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
▪   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
▪   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
▪   Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026
▪   Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026
▪   Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026
▪   Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
▪   Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026
▪   Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap III Tahun 2026
▪   Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026
▪   Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026
▪   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026
▪   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026

Agen Jaminan (Security Agent):
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021



                                                           131

Page 162
   ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
   ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
   ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
   ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
   ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022

F. TUGAS POKOK WALI AMANAT

   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku
   Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
   a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial, baik di dalam maupun di luar
       pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia;
   b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
       menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
       Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
       Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial;
   c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan, dan
   d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

G. PENGGANTI WALI AMANAT

   Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat
   dapat dilakukan dengan alasan:
   a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan;
   b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
   d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan;
   e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh
      pihak yang berwenang;
   f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di bidang pasar modal;
   h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah/ Obligasi Berwawasan Sosial;
   i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
   j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
   k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah
      Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

H. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit). Laporan
   keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
   (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Saptoto Agustomo, auditor independen, berdasarkan standar audit yang
   ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
   laporannya tertanggal 6 Februari 2026, sebagai berikut:

   LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 Juni                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2026               2025               2024
   ASET
   Kas                                                                          1.129.334           872.657              873.509
   Giro pada Bank Indonesia                                                     5.931.149         8.040.206             7.525.24

   Giro pada bank lain
    Pihak berelasi                                                                    110               110                 360
    Pihak ketiga                                                                  597.650           630.501             955.032
                                                                                  597.760           630.611             955.392
   Dikurangi:
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                                  (1.081)          (952)             (2.186)



                                                             132

Page 163
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                  31 Desember
                             Keterangan
                                                             2026               2025                2024
Giro pada bank lain - neto                                            596.67        629.659              953.206

Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak berelasi                                                            -       200.000                   -
  Pihak ketiga                                                              -     7.843.656             831.826
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                           -        (3.171)                  -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                         -     8.040.485             831.826

Efek-efek
  Pihak berelasi                                                        -                 -             198.832
  Pihak ketiga                                                 46.882.350        40.335.916                  49.
Total                                                          46.882.350        40.335.916          49.503.610
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                       -                 -                   -
Efek-efek - neto                                               46.882.350        40.335.916          49.503.610

Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali               1.600.751         6.717.210           1.389.981
Tagihan derivatif
  Pihak berelasi                                                           -              -               2.101
  Pihak ketiga                                                        27.633         44.389              46.633
                                                                      27.633         44.389              48.734
Kredit yang diberikan
  Pihak berelasi                                                1.905.440         1.900.828           1.743.050
  Pihak ketiga                                                  66.492.45        65.338.583          62.911.602
                                                               68.397.890        67.239.391          64.654.652
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                      -            (8.857)             (9.371)
                                                               68.397.890        67.230.534          64.645.281
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                               (829.990)         (804.800)           (664.877)
Kredit yang diberikan - neto                                   67.567.900        66.425.734          63.980.404

Tagihan akseptasi                                                      5.799            986               9.234
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (8)            (1)                 (1)
Tagihan akseptasi - neto                                               5.791            985               9.222

Aset pajak tangguhan                                              119.503                  -            105.542

Aset tetap dan aset hak guna                                    8.477.850         8.445.004           8.205.441
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                           (1.942.511)       (1.882.967)         (2.131.428)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                              6.535.339         6.562.037           6.074.013

Aset lain-lain
 Pihak berelasi                                                     7.479             7.665              15.681
 Pihak ketiga                                                   4.560.036         3.151.101           3.604.521
                                                                4.567.515         3.158.766           3.620.202
TOTAL ASET                                                    134.963.944       140.828.044         134.915.494

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                 186.454           163.685             179.318
Simpanan dari nasabah
Giro
  Pihak berelasi                                                  465.770           334.931             387.246
  Pihak ketiga                                                  9.323.369        12.140.492           9.995.402
                                                                9.789.139        12.475.423          10.382.648




                                                      133

Page 164
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                 31 Desember
                           Keterangan
                                                                   2026              2025               2024
Tabungan
 Pihak berelasi                                                          61.865           67.111             72.339
 Pihak ketiga                                                        15.696.215       15.597.846         17.115.305
                                                                     15.758.080       15.664.957         17.187.644

Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                         604.402          952.077            622.090
 Pihak ketiga                                                        70.615.478       75.038.491         63.476.915
                                                                     71.219.880       75.990.568         64.099.005
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                        304.087          492.600           1.808.949
  Pihak ketiga                                                        5.000.214        5.273.945           2.024.083
                                                                      5.304.301        5.766.545           3.833.032
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
  Pihak berelasi                                                      1.968.230                -            236.275
  Pihak ketiga                                                        2.303.543          993.223         12.710.913
                                                                      4.271.773          993.223         12.947.188
Liabilitas derivatif
  Pihak berelasi                                                             26            6.767                   -
  Pihak ketiga                                                           89.550          106.319             121.059
                                                                         89.576          113.086             121.059
Utang pajak                                                             149.558          167.808             222.064
Pinjaman yang diterima                                                2.709.835        3.534.000           3.987.600
Utang akseptasi                                                           5.799              986               9.234
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                             -          201.095                   -
Liabilitas imbalan pasca kerja                                          279.861          294.958             296.414
Obligasi subordinasi
  Pihak berelasi                                                            50.000        50.000             48.000
  Pihak ketiga                                                                   -             -              2.000
                                                                            50.000        50.000             50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
 Pihak berelasi                                                           1.882            2.306              1.912
 Pihak ketiga                                                           803.863          333.046            416.175
                                                                        805.745          335.352            418.087
TOTAL LIABILITAS                                                    110.620.001      115.751.686        113.733.293

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham              5.870.462        5.870.462          5.870.462
Tambahan modal disetor                                                6.347.491        6.347.491          6.347.491
Penghasilan komprehensif lain - neto                                  2.171.164        3.597.504          2.291.442
Cadangan umum                                                             1.841            1.841              1.786
Saldo laba                                                            9.952.985        9.259.060          6.671.020
TOTAL EKUITAS                                                        24.343.943       25.076.358         21.182.201
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                        134.963.944      140.828.044        134.915.494




                                                            134

Page 165
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 Jun                    31 Desember
                          Keterangan
                                                                        2026                2025               2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                             2.330.500      10.197.196          10.289.306
Beban bunga                                                                (1.019.610)      (5.268.586)         (5.189.567)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                      1.310.890        4.928.610           5.099.739

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                              407.870       1.667.138           1.696.891
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                            74.370       1.107.394              70.465
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                      24.047            5.992             36.466
Keuntungan (kerugian) perubahan nilai wajar instrumen keuangan                   (7.456)         (3.302)              3.202
- neto
Lain-lain                                                                         2.814          11.310               8.332
Total pendapatan operasional lainnya                                            501.645       2.788.532           1.815.356

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                            (5.344)          (18.516)            (12.536)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset              (126.742)         (488.713)           (216.464)
non keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                                                  (493.640)      (1.851.824)         (2.055.670)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                             (383.064)      (1.318.299)         (1.399.207)
Total beban operasional - neto                                             (1.008.790)      (3.677.352)         (3.683.877)

PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                   803.745       4.039.790           3.231.218
Pendapatan non-operasional - neto                                                 4.753         121.052              25.688

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                      808.498         4.160.842           3.256.906
Beban pajak - neto                                                          (157.518)         (796.107)           (625.852)

LABA BERSIH                                                                     650.980       3.364.735           2.631.054

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                               -      (47.711)            (50.745)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Surplus revaluasi aset tetap – neto                                                     -      607.540                    -
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar
                                                                           (1.383.395)        1.021.993           (696.131)
melalui penghasilan komprehensif lain - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                               (732.415)         4.946.557           1.884.178
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                 55               287                 284

                                      Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
                                                    PT BANK MEGA Tbk.
                                                Menara Bank Mega. Lantai 16
                                           Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                        Jakarta 12790
                                         Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                                 website: www.bankmega.com
                                            e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                                 U.p.: Capital Market Services




                                                            135

Page 166
XIII.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
           BERWAWASAN SOSIAL
1.      PENDAFTARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN
        KOLEKTIF

Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
di KSEI, maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
      kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
      KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi, Sukuk Mudharabah,
      dan Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi,
      Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
      lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 September 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek
      atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening
      Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
      Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar
      Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
      Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
      Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Pokok Sukuk
      Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
      Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau
      pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
      Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
      pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
      Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
      Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
      dan Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi
      Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
      Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi,
      Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
      Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
      dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
      Amanat;
f.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka
      Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.      PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.

4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).




                                                                136

Page 167
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan Pemindahbukuan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

6. MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 2 September 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 September 2026 pukul 16.00 WIB.

7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
   SOSIAL

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, pada tempat
dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSU.

8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO
dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

9. PENJATAHAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka
penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 September 2026.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.

10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 7 September 2026 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, ditujukan pada rekening di bawah ini:

           Rekening Obligasi                     Rekening Sukuk Mudharabah             Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
 PT Bahana Sekuritas                        PT Bahana Sekuritas                        PT Bahana Sekuritas
 Bank Rakyat Indonesia                      Bank CIMB Niaga Syariah                    Bank CIMB Niaga
 Cabang : Bursa Efek Indonesia              Cabang : Graha CIMB Niaga                  Cabang : Graha CIMB Niaga
 No. Rekening : 020601011691303             No. Rekening : 860002080100                No. Rekening : 800029698900
 Atas Nama : PT Bahana Sekuritas            Atas Nama : PT Bahana Sekuritas            Atas Nama : PT Bahana Sekuritas
 PT BCA Sekuritas                           PT BCA Sekuritas                           PT BCA Sekuritas
 Bank BCA                                   Bank BCA Syariah                           Bank BCA
 Cabang : KCK                               Cabang : Jatinegara                        Cabang : Thamrin
 No. Rekening : 2050086545                  No. Rekening : 0010472330                  No. Rekening : 2063981222
 Atas Nama : PT BCA Sekuritas               Atas Nama : PT BCA Sekuritas               Atas Nama : PT BCA Sekuritas



                                                              137

Page 168
            Rekening Obligasi                    Rekening Sukuk Mudharabah             Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
 PT BNI Sekuritas                           PT BNI Sekuritas                          PT BNI Sekuritas
 Bank BNI                                   Bank BCA Syariah                          Bank BNI
 Cabang Mega Kuningan                       Cabang KCP Kenari                         Cabang : Mega Kuningan
 No. Rekening : 0140034143                  No. Rekening : 006-222-6667               No. Rekening : 899-999-8875
 Atas Nama : PT BNI Sekuritas               Atas Nama : PT BNI Sekuritas              Atas Nama : PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas                PT BRI Danareksa Sekuritas
 Bank BRI                                   Bank Muamalat                             Bank BRI
 Cabang : Bursa Efek Jakarta                Cabang : Sudirman                         Cabang : Bursa Efek Jakarta
 No. Rekening : 0671.01.000680.30.4         No. Rekening : 301-0070250                No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
 Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas     Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas    Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT CIMB Niaga Sekuritas                    PT CIMB Niaga Sekuritas                   PT CIMB Niaga Sekuritas
 Bank CIMB Niaga                            Bank CIMB Niaga                           Bank CIMB Niaga
 Cabang : Graha CIMB Niaga                  Cabang : Graha CIMB Niaga                 Cabang : Graha CIMB Niaga
 No. Rekening : 800163442600                No. Rekening : 860008298400               No. Rekening : 800163442600
 Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas        Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas       Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
 Bank DBS Indonesia                         Bank Maybank Syariah Indonesia            Bank DBS Indonesia
 Cabang : Jakarta Mega Kuningan             Cabang : Jatinegara                       Cabang : Jakarta Mega Kuningan
 No. Rekening : 3320034016                  No. Rekening : 2700000738                 No. Rekening : 3320132565
 Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas       Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas      Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas
 Indonesia                                  Indonesia                                 Indonesia
 PT Indo Premier Sekuritas                  PT Indo Premier Sekuritas                 PT Indo Premier Sekuritas
 Bank Permata                               Bank Maybank Indonesia                    Bank Permata
 Cabang : Sudirman Jakarta                  Cabang : Summitmas                        Cabang : Sudirman Jakarta
 No. Rekening : 0701392302                  No. Rekening : 2739000111                 No. Rekening : 0701528328
 Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas      Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas     Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                       PT Mandiri Sekuritas                      PT Mandiri Sekuritas
 Bank Mandiri                               Bank Permata Syariah                      Bank Mandiri
 Cabang : Jakarta Sudirman                  Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta      Cabang : Jakarta Sudirman
 No. Rekening : 1020005566028               No. Rekening : 00971134003                No. Rekening : 1020005566028
 Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas           Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas          Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
 PT Sucor Sekuritas                         PT Sucor Sekuritas                        PT Sucor Sekuritas
 Bank Mandiri                               Bank Permata Syariah                      Bank Mandiri
 Cabang : Bursa Efek Indonesia              Cabang : Pondok Indah                     Cabang : Bursa Efek Indonesia
 No. Rekening : 1040004780990               No. Rekening : 00702598753                No. Rekening : 1040001016752
 Atas Nama : PT Sucor Sekuritas             Atas Nama : PT Sucor Sekuritas            Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
 Bank Permata                               Bank Permata Syariah                      Bank BRI
 Cabang : Sudirman                          Cabang : BEI                              Cabang : BEI
 No. Rekening : 0.070.111.8162              No. Rekening : 0.097.061.3161             No. Rekening : 0671.01.000645.304
 Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas          Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas         Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas
 Indonesia Tbk                              Indonesia Tbk                             Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 September 2026 pada Rekening Perseroan,
sebagai berikut:

                  Obligasi                                Sukuk Mudharabah                    Obligasi Berwawasan Sosial
                  Bank BRI                                     Bank BSI                                 Bank BRI
            Cabang: Kramat Raya                          Cabang: Jakarta Barat                    Cabang: Kramat Raya
       No. Rekening: 033501003757304                   No. Rekening: 7361559098              No. Rekening: 033501003709301
          Atas Nama: PT Pegadaian                      Atas Nama: PT Pegadaian                  Atas Nama: PT Pegadaian




                                                              138

Page 169
11. DISTRIBUSI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 September 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek, maka
Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yang bertindak sebagai manajer penjatahan, kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan,
untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                  139

Page 170
14. AGEN PEMBAYARAN

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau melaksanakan
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                        Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
                                            Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                                       Jakarta 12190
                                                 Telepon: (021) 5299 1099
                                                 Faksimili: (021) 5299 1199




                                                             140

Page 171
XIV.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI,
          SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dapat
diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal 2 September
2026 sampai 3 September 2026 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:


       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL


           PT Bahana Sekuritas                          PT BCA Sekuritas                             PT BNI Sekuritas

           Graha CIMB Niaga Lt. 19            Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor     Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                  Jl. M.H. Thamrin No. 1                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
             Jakarta Selatan 12910                         Jakarta 10310                                Jakarta 12910
              Tel.: (021) 250 5081                     Tel.: (021) 23587222                         Tel.: (021) 2554 3946
             Faks.: (021) 522 5869               Faks.: (021) 23587300, 23587250                            Faks.: -
 E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id          E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id              E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id

        PT BRI Danareksa Sekuritas                   PT CIMB Niaga Sekuritas               PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

             Gedung BRI II, Lt. 23                  Graha CIMB Niaga Lantai 25           DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46              Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                Jakarta 10210                               Jakarta 12190                               Jakarta 12940
             Tel.: (021) 50914100                        Tel.: (021) 50847847                       Tel.: (021) 3003 4945
            Faks.: (021) 2520990                   Email: jk.dcmproject@cns.co.id                 Faks.: (021) 3003 4944
    E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id                                                   E-mail: corporate.finance@dbs.com

         PT Indo Premier Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas                         PT Sucor Sekuritas

   Gedung Pacific Century Place, Lantai 16         Menara Mandiri I Lantai 24-25                Sahid Sudirman Center Lt. 12
  Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
             Jakarta Selatan 12190                          Jakarta 12190                                Jakarta 10220
              Tel.: (021) 50887168                       Tel.: (021) 526 3445                        Tel.: (021) 8067 3000
             Faks.: (021) 50887167                      Faks.: (021) 527 5701                      Faks.: (021) 2788 9288
         E-mail: fixed.income@ipc.co.id          E-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id             Email: fi@sucorsekuritas.com

                                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                                  Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                                           Jakarta 12190
                                                       Tel.: (021) 2924 9088
                                                      Faks: (021) 2924 9150
                                                     Email: fit@trimegah.com




                                                               141

Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan




             142

Page 173
XV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                                 143

Page 174
Halaman ini sengaja dikosongkan




             144

Page 175
Ref. No.: 8258/MMI-HJM/VIII/2026                                                       Jakarta, 28 Agustus 2026
Kepada Yth.

PT PEGADAIAN (PERSERO)
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 15
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026:

 PT INDO PREMIER SEKURITAS                                          PT CIMB NIAGA SEKURITAS
 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                            Graha CIMB Niaga Lantai 15
 Jalan Jenderal Sudirman Kav.52                                     Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
 Jakarta 12190, Indonesia                                           Jakarta 12190, Indonesia
 PT BCA SEKURITAS                                                   PT DBS VICKERS SEKURITAS
 Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41                              DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
 Jalan MH Thamrin No. 1                                             Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
 Jakarta 10310, Indonesia                                           Jakarta 12940, Indonesia
 PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)                           PT SUCOR SEKURITAS
 Gedung BRI II, Lantai 23                                           Sahid Sudirman Center
 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46                                 Jalan Jenderal Sudirman Kav.86, Lantai 12,
 Jakarta 10210, Indonesia                                           Jakarta 10220, Indonesia
 PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)                                 PT BAHANA SEKURITAS (Terafiliasi)
 Menara Mandiri I, Lantai 24-25                                     Graha Niaga, Lantai 18
 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 54-55                            Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 58
 Jakarta 12190, Indonesia                                           Jakarta 12190, Indonesia
 PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi)                                     PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                          Gedung Artha Graha Lantai 18–20
 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78                                 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
 Jakarta 12910, Indonesia                                           Jakarta 12190, Indonesia

Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENAWARAN
         UMUM BERKELANJUTAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026,
         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026, DAN
         OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
saat ini berganti nama menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor Anggota
200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian (Persero), suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Pusat

                                                   145

Page 176
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 2 -

(selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
2994/00023.00/2026 tanggal 27 Juli 2026 dan No. 2993/00023.00/2026 tanggal 27 Juli 2026, untuk melakukan uji
tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya
disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat
Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 kepada masyarakat
secara bertahap dengan total target dana seluruhnya sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.    Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian dengan nama “Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian” dengan target dana sebesar
      Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
      a.     Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VII
             Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
             Rupiah) terdiri dari:

             i.     Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Seri A, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                    yang ditawarkan adalah sebesar Rp828.300.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan
                    miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
                    persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                    Emisi.
             ii.    Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Seri B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                    yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.700.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh
                    ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,55% (tujuh koma lima lima persen)
                    per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      b.     Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VII
             Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.912.460.000.000,00 (satu triliun
             sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
             Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026”) terdiri dari:
             i.     Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Seri A, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                    yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat
                    miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh
                    koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                    sejak Tanggal Emisi.
             ii.    Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Seri B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                    yang ditawarkan adalah sebesar Rp988.130.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh
                    delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40%
                    (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      c.     Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada), akan
             diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian yang
             ditawarkan dikurangi dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I dan Tahap
             II yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai
             dengan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian.

2.    Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian dengan target
      dana sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan IV Pegadaian”) yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

      a.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
             Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar
             Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) terdiri dari:
             i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Seri A, dengan Jumlah Dana Sukuk

                                                  146

Page 177
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 3 -

                    Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp313.460.000.000,00 (tiga ratus tiga belas
                    miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                    Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                    Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,6283% (sebelas koma enam dua delapan
                    tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                    ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                    Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
             ii.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Seri B, dengan Jumlah Dana Sukuk
                    Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.540.000.000,00 (seratus delapan puluh
                    enam miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                    Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                    Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,7048% (sebelas koma tujuh nol empat
                    delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                    ekuivalen 7,55% (tujuh koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                    Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      b.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
             Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar
             Rp2.304.885.000.000,00 (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
             Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
             2026”), yang terdiri dari:
             i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri A, dengan Jumlah Dana Sukuk
                    Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,00 (satu triliun empat
                    ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                    Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                    Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh
                    enam tujuh persen) per tahun dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                    hasil sebesar ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                    Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
             ii.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri B, dengan Jumlah Dana Sukuk
                    Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,00 (delapan ratus enam
                    puluh enam miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                    Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                    Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan
                    empat persen) per tahun dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                    sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                    Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      c.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika
             ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
             IV Pegadaian yang ditawarkan dikurangi dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
             Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam
             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III dan/atau
             tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian.

3.    Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial II Pegadaian dengan
      target dana sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian”) yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

      a.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi
             Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar
             Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) terdiri dari:

             i.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A, dengan Jumlah
                    Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                    Rp317.480.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah)

                                                 147

Page 178
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 4 -

                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka
                    waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
             ii.    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B, dengan Jumlah
                    Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                    Rp182.520.000.000,00 (seratus delapan puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah)
                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,55% (tujuh koma lima lima persen) per tahun,
                    berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      b.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi
             Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar
             Rp1.390.555.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta
             Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
             Tahun 2026”), yang terdiri dari:

             i.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri A, dengan Jumlah
                    Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                    Rp434.005.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat
                    bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
                    ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
             ii.    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri B, dengan Jumlah
                    Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                    Rp956.550.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta
                    Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun,
                    berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      c.     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya
             (jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
             Berkelanjutan I Pegadaian yang ditawarkan dikurangi dengan jumlah pokok Obligasi Berwawasan
             Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian setiap tahapnya akan
             ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
             II Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan
             Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian.

Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 ini tidak dijamin
dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani:

1.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No. 08 tanggal
      19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat;
2.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No.
      12 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
      di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat; dan




                                                  148

Page 179
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 5 -

3.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
      2026 No. 16 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Trimegah
Sekuritas Indonesia, Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan
terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (selanjutnya disebut
“Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT BRI
Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian
Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan
Perantara Pedagang Efek (“POJK 13/2025”).

Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi telah menandatangani:

1.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No. 10
      tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
      Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
      Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers
      Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
2.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026
      No. 14 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
      Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS
      Vickers Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
      Tbk;
3.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
      2026 No. 18 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT
      BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
      Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
      Sekuritas Indonesia Tbk.

Perjanjian Penjaminan Emisi yang ditandatangani oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi sebagaimana
tersebut di atas, telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 POJK 13/2025.
Perjanjian, dokumen Penawaran Umum dan penggunaan dana telah dibuat dengan memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 3
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, dan dengan memenuhi Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
a.    Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
      digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran
      pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia,
      pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan
      usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG);
b.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi dengan biaya-
      biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja unit usaha syariah Emiten, antara lain untuk
      mendukung kegiatan penyaluran pembiayaan kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada
      produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional
      usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama unit usaha syariah Perseroan, dengan akad
      Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG); dan

                                                 149

Page 180
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 6 -

c.    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-
      biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
      penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan
      berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait
      dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
      (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun
      berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola
      (Governance).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) dan PT Fitch Ratings Indonesia untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Pefindo telah menerbitkan:
1.    Sertifikat Pemeringkat No. RC-0180/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
      Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
      2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan VII
      Pegadaian senilai maksimum Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah).
2.    Sertifikat Pemeringkat RC-0181/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
      atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027,
      dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan IV Pegadaian senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
3.    Sertifikat Pemeringkat No. RC-0182/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
      Pemeringkatan atas Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
      Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple
      A) terhadap Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum
      Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah).
PT Fitch Ratings Indonesia telah menerbitkan Peringkat Privat sebagaimana disampaikan melalui surat No.
150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) dengan peringkat-
peringkat privat sebagai berikut:
1.     Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
       Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat triliun Rupiah) dengan
       jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
2.     Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian
       Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar Rupiah)
       dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
3.     Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
       Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus
       miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat Bursa Efek Indonesia No. S-07148/BEI.PP3/06-
2026 tanggal 17 Juni 2026 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dan telah memperoleh Persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-74/D.04/2026 tanggal 30 Juni 2026
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian, Perseroan menyampaikan informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya kepada OJK.

                                                  150

Page 181
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 7 -

Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat ketentuan
yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau pihak ketiga
lainnya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, namun Perseroan diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya, PT Bank
Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah Tanggal Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026. Selain kewajiban untuk melakukan
pemberitahuan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pembangunan
Daerah Djakarta Raya, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk tidak terdapat pembatasan
(negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh
Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan: (i) pemegang obligasi dan/atau sukuk dan dapat
menghalangi penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026; (ii) pemegang saham publik BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.
Seluruh pemenuhan kewajiban pada Kreditur telah tepenuhi termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian dan pelaksanaan
dibuatnya perjanjian antara Perseroan dengan pihak terafiliasi telah dilakukan secara wajar (arm's length basis).
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun
2026, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8183/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 22
Juni 2026, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran
Umum: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026,
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8196/MMI-
HJM/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian
dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026 Ref. No: 8257/MMI-HJM/VIII/2026tanggal 28 Agustus 2026 (“Laporan Uji Tuntas”).

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2026 Ref. No.: 8250/MMI-HJM/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
       Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
       Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, adalah asli, dan dokumen-dokumen
       asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang
       diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
       keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
       untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi
       Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
       II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 adalah
       benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
       mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.



                                                   151

Page 182
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 8 -

3.    Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
      fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:

1.    Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
      hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
      dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
      Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No.
      36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
      Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan
      dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
      Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No.
      3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”), dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan
      Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHSK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
      HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan
      HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan
      Standar Pendapat Hukum HKHSK”).

2.    Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
      segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
      Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
      uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:

      2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
             berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
             sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
             anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);

      2.2    Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
             berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
             (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
             (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
             Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
             Laporan Uji Tuntas Perseroan.

3.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1    Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
             menyangkut bidang usaha pergadaian.

      3.2    Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
             dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
             adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
             dan/atau diperlihatkan kepada kami.



                                                 152

Page 183
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 9 -

4.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
      Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
      hukum lain.

5.    Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
      peroleh sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026.

6.    Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
      Penawaran Umum: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
      Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada
      tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun
      1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang
      berlaku terhadap kami.

7.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
      dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
      materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.

8.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
      nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
      kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
      memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
      memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
      Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
      anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
      ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
      Perseroan kepada para krediturnya.

9.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
      pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
      pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
      hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.

10.   Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
      tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
      dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
      jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
      harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
      sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
      konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
      berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
      mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
      Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 serta atas dasar
kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan
Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:




                                                  153

Page 184
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 10 -

1.    Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
      pusat di Jakarta Pusat. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian
      berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun
      1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-
      Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan
      Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis
      Staatsblad No. 402 dan tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
      Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
      Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
      perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
      lingkungan Departemen Keuangan.

      Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
      yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
      Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
      dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
      Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
      16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
      40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
      Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
      Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

      Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
      Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
      (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
      telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
      maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
      No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
      200) (“PP No. 103/2000”).

      Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
      Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
      Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
      Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
      Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
      tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
      menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
      Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
      Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
      No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”). Tindak lanjut dari PP No. 51/2011 telah
      dilaksanakan dengan ditandatanganinya Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
      atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
      S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
      17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah
      dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
      mengikat bagi Perseroan.

      Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
      saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
      rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
      Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
      Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
      No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta

                                                154

Page 185
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 11 -

      Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
      sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
      0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.

2.    Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
      Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
      Para Pemegang saham PT Pegadaian No. 203 Tahun 2026, No. B.1864-DIR/SBM/04/2026 tentang
      Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian No. 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan
      Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah
      memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
      AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan
      dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
      surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni
      2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127639.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni
      2026 (“Akta No. 16/2026”). Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) mengubah
      nama Perseroan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat
      PT Pegadaian (Persero); (ii) mengubah seluruh anggaran dasar secara menyeluruh.

      Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 16/2026 di
      atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
      ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
      Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar
      Perseroan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

      a.     Direksi Perseroan telah melakukan review terhadap ketentuan dalam anggaran dasar dan
             menyampaikan usulan perubahan anggaran dasar kepada Head of Subsidiary Management Division
             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Surat No. 84-B/00030.04/2023 tanggal 19
             September 2023 perihal Permohonan Pembahasan Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT
             Pegadaian.
      b.     Usulan perubahan anggaran dasar tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dengan PT Bank
             Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang saham Seri B Perseroan yang selanjutnya Direksi
             Perseroan telah mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
             menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan
             dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 melalui Surat No. 127-B/00030.04/2023
             tanggal 14 Desember 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
             Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian.
      c.     Mempertimbangkan surat permohonan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang
             disampaikan sejak 14 Desember 2023 belum memperoleh tanggapan dari Rapat Umum Pemegang
             Saham, Direksi Perseroan melalui Surat No. 140-B/00030.04/2024 tanggal 10 Desember 2024
             Perihal Permohonan Konsultasi Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, menyampaikan
             permohonan konsultasi kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian
             Badan Usaha Milik Negara guna memperoleh arahan dan pertimbangan atas usulan perubahan
             anggaran dasar yang telah disampaikan oleh Perseroan.
      d.     Audiensi telah dilakukan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan
             usulan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian pada tanggal 7 Februari 2025.
      e.     Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia mengajukan permintaan masukan pada draft standar
             anggaran dasar melalui surat Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia No. S-
             107/DHK.MBU/11/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Permintaan Masukan pada Draft Standar
             Anggaran Dasar BUMN Tertutup.
      f.     Direksi Perseroan telah mengirimkan penyampaian masukan atas Draft Standar Anggaran Dasar
             Perseroan kepada Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.
             135-B/00030.04/2025 tanggal 24 November 2025 perihal Penyampaian Masukan atas Draft Standar
             Anggaran Dasar PT Pegadaian.




                                                155

Page 186
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 12 -

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum belum terdapat tindak lanjut atas usulan penyesuaian Anggaran
      Dasar Perseroan sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana disampaikan oleh Direksi Perseroan.
      Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar
      Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No.
      33/POJK.04/2014. Perseroan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No.
      33/POJK.04/2014, dimana jumlah Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing lebih dari 2
      orang dan Perseroan memiliki Komisaris Independen yang jumlahnya minimal 30% dari jumlah anggota
      Dewan Komisaris Perseroan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
      dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014,
      maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan
      pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif
      terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014, termasuk
      pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

      Pada tanggal Pendapat Hukum, Akta No. 16/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
      Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
      Undang-Undang (“UUPT”), pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan
      oleh Menteri Hukum. Sepanjang Akta No. 16/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka
      Akta No. 16/2026 belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian perubahan Anggaran Dasar tersebut
      hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

3.    Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
      adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
      berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
      dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
      bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
      Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
      baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
      a.     Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
      b.     Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
      c.     Pelayanan jasa titipan barang berharga;
      d.     Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.

      Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
      melaksanakan kegiatan usaha:
      a.    Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
            berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
            perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
      b.    Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
      c.    Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

      Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
      Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
      Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
      Perseroan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
      keselamatan dana masyarakat yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
      Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”). Perseroan telah memperoleh
      Izin Usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (1) PP
      No. 28 Tahun 2025.




                                                   156

Page 187
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 13 -

      Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, belum disesuaikan
      dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib
      melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini
      diundangkan. Tidak terdapat sanksi yang mengatur sehubungan dengan belum dilakukannya penyesuaian
      terhadap KBLI 2025 oleh Perseroan. Sesuai ketentuan Pasal 393 Peraturan Menteri Investasi dan
      Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
      Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem
      Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), dalam hal terjadi perubahan
      pengaturan KBLI yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
      dibidang kegiatan statistik, Sistem OSS secara otomatis melakukan penyesuaian dan pemutakhiran PBBR
      mengikuti ketentuan KBLI yang baru.

      Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
      dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan.
      Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
      pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian
      Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Pengelolaan dan
      Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan.

4.    Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
      tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
      Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
      dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
      laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar          :      Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
                                  a.    Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                        Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                        juta Rupiah);
                                  b.    Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
                                        sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                        juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
                                        sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
                                        puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
                                        Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

      Modal Ditempatkan :         Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
                                  yang terdiri dari:
                                  a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
                                         A Dwiwarna;
                                  b.     Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
                                         miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
                                         atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                         sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

      Modal Disetor        :      Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).




                                                 157

Page 188
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 14 -

      Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
      memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
      pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan. Susunan
      Pemegang Saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
      Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
      700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
      database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24
      September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021
      tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
      kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas
      Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan
      Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan
      Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
      Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
      Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
      Tbk.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                    Persentase
                                        Jumlah Saham                  Nilai Saham
                                                                                                        (%)
               Keterangan
                                                            Seri A                 Seri B
                                    Seri A     Seri B
                                                        @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
       Modal Dasar –                   1 24.999.999        1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
       Rp25.000.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       Negara Republik Indonesia       1           0        1.000.000,00                       0         0,01
       PT Bank Rakyat Indonesia
                                       0   6.249.999                   0    6.249.999.000.000,00        99,99
       (Persero) Tbk
       Jumlah Modal Ditempatkan        1   6.249.999        1.000.000,00    6.249.999.000.000,00        100,00
       dan Modal Disetor
       Saham Dalam Portepel            - 18.750.000                    -   18.750.000.000.000,00

      Susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
      memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
      pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
      2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
      pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
      6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
      seri B.

      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
      sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
      Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
      dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
      597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
      Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
      Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
      dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
      Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang

                                                 158

Page 189
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 15 -

      Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
      Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
      persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
      langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
      pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun
      2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
      Negara dan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
      Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada
      Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP No. 72 Tahun 2016”) yaitu hak untuk menyetujui:
      pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
      kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
      perusahaan oleh Perseroan.

      Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
      tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
      yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
      BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.

6.    Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
      Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
      Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
      Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
      Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
      telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
      HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
      hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
      memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
      manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
      menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
      Indonesia.

      Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum pada
      tanggal 30 Juni 2026, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar Latri Setiawan.
      Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria
      sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh
      Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan
      sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka
      Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru. Oleh
      karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai pemenuhan
      persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.

7.    Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 30 Juni 2025, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
      Rp23.851.764.000.000,00 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh
      empat juta Rupiah) yang merupakan 381,63% (tiga ratus delapan puluh satu koma enam tiga persen) dari
      modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan
      sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.

8.    Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
      saat ini adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris

      Komisaris Utama                                    :   Antok Mukti Putranto
      Komisaris                                          :   Tjung Mei Ling*)
      Komisaris                                          :   Loto Srinaita Ginting


                                                  159

Page 190
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 16 -

      Komisaris                                         :       Syafa’at Perdana
      Komisaris                                         :       Syamsul Bahri*)
      Komisaris Independen                              :       Kukrit Suryo Wicaksono
      Komisaris Independen                              :       Trimedya Panjaitan
      Komisaris Independen                              :       Martina
      Komisaris Independen                              :       Abdul Karim Al Jufri *)

      Direksi

      Direktur Utama                                        :    Damar Latri Setiawan
      Wakil Direktur Utama                                  :    Budi Wahju Soesilo
      Direktur Jaringan dan Operasi                         :    Eka Pebriansyah
      Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis           :    Ferdian Timur Satyagraha
      Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan       :    Ismail Ilyas
      Direktur Human Capital                                :    Tribuana Tunggadewi
      Direktur      Pemasaran,       Penjualan,   dan
                                                            :    Selfie Dewiyanti
      Pengembangan Produk
      Direktur Teknologi Informasi dan Digital              :    Yos Iman Jaya Dappu
      *)     Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
             Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
             Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
             Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon
             Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank
             (“SEOJK No.39/2016”).

      Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:
      8.1.    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
              SK-189/MBU/07/2025, No. 2241-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
              Perusahaan (Perseroan) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan
              Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tangggal 14 Juli 2025 yang
              dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data
              Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
              Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311106 tanggal
              15 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158546.AH.01.11.Tahun 2025
              tanggal 15 Juli 2025 sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting selaku Komisaris,
              Kukrit Suryo Wicaksono selaku Komisaris Independen, Syafa’at Perdana selaku Komisaris,
              Trimedya Panjaitan selaku Komisaris Independen, dan Martina selaku Komisaris Independen
              Perseroan.
      8.2.    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
              23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Eka
              Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan.



                                                  160

Page 191
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 17 -

      8.3.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
             PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
             No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
             Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
             Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
             Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
             Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
             Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
             dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
             pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
             Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
             Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
             Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
             Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama.

      8.4.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
             PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
             SK-164/MBU/06/2023 dan No. 0629-DIR/HCB/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
             Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
             Anggota Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
             Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
             Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
             164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
             Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01
             tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
             Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
             Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
             dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan
             pengalihan penugasan Ferdian Timur Satyagraha semula sebagai Direktur Keuangan dan
             Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Perseroan.

      8.5.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
             PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
             No. SK-188/MBU/07/2025, No. 2240-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan
             dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para Pemegang Saham
             Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
             Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
             No. 06 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
             Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
             Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0310906 tanggal 14 Juli 2025, telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158107.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025,
             sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan pengalihan penugasan Eka Pebriansyah yang
             semula sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan menjadi Direktur jaringan dan Operasi
             Perseroan, pengangkatan Budi Wahju Soesilo selaku Wakil Direktur Utama, Tribuana Tunggadewi
             selaku Direktur Human Capital, Ismail Ilyas selaku Direktur Manajemen Risiko, Legal Kepatuhan dan
             Umum, Selfie Dewiyanti selaku Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk, Yos
             Iman Jaya Dappu selaku Direktur Teknologi Informasi dan Digital.

      8.6.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
             PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. SK-225/MBU/08/2025 dan No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tanggal
             13 Agustus 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi
             Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
             Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
             Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-225/MBU/08/2025 dan

                                                  161

Page 192
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 18 -

             No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas
             Anggota Direksi PT Pegadaian No. 14 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty
             Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah diterima dan
             dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
             sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
             AHU-AH.01.09-0329740 tanggal 26 Agustus 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
             AHU-0198000.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025, sehubungan dengan perubahan
             nomenklatur jabatan yang semula Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan, dan Umum
             menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan dan pengalihan penugasan Ismail Ilyas
             yang semula sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan dan Umum menjadi Direktur
             Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Perseroan.
      8.7.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
             PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal
             17 September 2025 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
             Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
             Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
             Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September
             2025 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT
             Pegadaian No. 14 tanggal 25 September 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany,
             S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
             Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
             dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343454
             tanggal 29 September 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0226987.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 September 2025, sehubungan dengan pengangkatan
             Antok Mukti Putranto sebagai Komisaris Utama Perseroan.
      8.8.   Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 85 Tahun 2025 dan No. 4581-
             DIR/HBS/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
             Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
             Pemegang Saham PT Pegadaian No. 85 Tahun dan No. 4581-DIR/HBS/12/2025 tanggal 15
             Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT
             Pegadaian No. 06 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Suhhasanah, S.H., M.H., M.Kn.,
             Notaris di Jakarta, perubahan data pseroan telah di terima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
             Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
             Peneromaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0046147 tanggal 5
             Februari 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0028181.AH.01.11.Tahun 2026
             tanggal 5 Februari 2026, sehubungan dengan pengangkatan Tjung Mei Ling sebagai Komisaris
             Perseroan.
      8.9.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 179 Tahun 2026 No. 1050-
             DIIR/HBS/03/2026 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 11 tanggal 17 April
             2026, yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
             perubahan data perseroan telah di terima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
             Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0235522 tanggal 20 April 2026, telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090721.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026,
             sehubungan dengan pengangkatan Abdul Karim Al Jufri selaku Komisaris Independen Perseroan.
      8.10. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. 18
            tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
            Jakarta, perubahan data perseroan telah di terima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
            Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-034838 tanggal 17 Juni 2026, telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138306.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026,
            sehubungan dengan pengangkatan kembali Eka Pebriansyah selaku Direktur Jaringan dan Operasi
            Perseroan, pengangkatan kembali Ferdian Timur Satyagraha selaku Direktur Keuangan dan
            Perencanaan Strategis, dan pengangkatan Syamsul Bahri selaku Komisaris Perseroan.

                                                 162

Page 193
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 19 -

      Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
      (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

      Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
      Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
      3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
      33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, kecuali Tjung Mei Ling,
      Syamsul Bahri selaku Dewan Komisaris, dan Abdul Karim Al Jufri selaku Dewan Komisaris Independen,
      telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
      tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No.
      27/POJK.03/2016”). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 POJK No.
      27/POJK.03/2016, calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris dilarang untuk melakukan
      tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris apabila belum
      memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan dan kepatutan. Dengan belum diperolehnya
      penilaian kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016POJK,
      maka Tjung Mei Ling, Syamsul Bahri selaku Dewan Komisaris, dan Abdul Karim Al Jufri selaku anggota
      Dewan Komisaris Independen belum dapat melakukan kewenangannya selaku Komisaris Independen
      Perseroan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, pemenuhan penilaian kemampuan dan kepatuhan Tjung Mei
      Ling, Syamsul Bahri, dan Abdul Karim Al Jufri sedang dalam tahap pemenuhan sertifikasi sebagaimana
      dipersyaratkan dari OJK.

      Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
      ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
      Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.    Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
      berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1062/KEP/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Mutasi
      Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management & Middle Management, telah mengangkat Dwi
      Hadi Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Perseroan
      telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Corporate Secretary
      Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui
      Surat Perseroan No. 004/00013.02/202 tanggal 2 Januari 2025.

10.   Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
      Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
      Pegadaian KEP-12/KP/DK.GD/7/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
      Audit PT Pegadaian (Persero) dengan susunan sebagai berikut:

        Ketua              :   Trimedya Panjaitan
        Anggota            :   1. Kukrit Suryo Wicaksono
                               2. Martina
                               3. Abdul Karim Al Jufri*
                               4. Alpin Napitupulu
                               5. Imbuh Sulistyarini

      *) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK

      Anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
      No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
      sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
      Pegadaian No. KEP-06/KP/DK.GD/04/2025 tanggal 29 April 2025. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 POJK
      No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam

                                                       163

Page 194
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 20 -

      Komite              Audit         telah           dimuat   dalam          website          Perseroan
      https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan telah melakukan pemberitahuan
      kepada OJK sehubungan dengan perubahan komite audit Perseroan yang efektif pada 27 Juli 2026 melalui
      Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
      1550/00013.00/2026 tanggal 29 Juli 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai
      Komite Audit berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

11.   Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
      tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),
      Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
      No. KEP-06/KP/DK.GD/6/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
      Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero), dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua                  :    Kukrit Suryo Wicaksono
                                  1. AM Putranto
                                  2. Loto Srinaita Ginting
                                  3. Syafaat Perdana
                                  4. Abdul Karim Al Jufri*
      Anggota                :    5. Syamsul Bahri*
                                  6. Yuni Styaningsih
                                  7. Wahyu Avianto
                                  8. Widi Hartanta

      *) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK

      Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
      dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
      34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
      dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP
      05/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 24 Desember 2025.
      Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan Komite Nominasi
      dan Remunerasi Perseroan yang efektif pada 18 Juni 2026 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
      sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1046/00013.00/2026 tanggal 22
      Juni 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi
      berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

12.   Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
      Pegadaian No. KEP-04/KP/DK.GD/1/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota
      Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua           :     Martina
      Anggota         :     1. AM Putranto
                            2. Loto Srinaita Ginting
                            3. Syafaat Perdana
                            4. Trimedya Panjaitan
                            5. Tjung Mei Ling*
                            6. Syamsul Bahri*
                            7. Yodi Armawidiatmo
                            8. Sri Purwanto
      *) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK

      Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite
      Pemantau Risiko PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan
      bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1359/00013.00/2026 tanggal 16 Juli 2026. Masa keanggotaan
      Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Pemantau Risiko berlaku sesuai dengan masa jabatan
      sebagai Anggota Dewan Komisaris.



                                                       164

Page 195
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 21 -

13.   Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
      (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
      148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
      Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
      Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
      Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
      Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
      Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
      Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
      perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
      Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
      2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
      Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
      dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
      Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:
      Ketua              : M. Cholil Nafish
      Anggota            : M. Asrorun Ni’am Sholeh
      Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
      Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
      MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:

      a.     Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
             27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
             i.    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                   26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
                   selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
             ii.   Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                   27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
                   Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
      b.     Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
             Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
             sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
             24/PM.112/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
             Asrorun Ni’am.
             Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
             Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
             kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian tidak
             dibuat oleh M. Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M. Cholil Nafish untuk memperoleh
             Izin Ahli Syariah Pasar Modal. M. Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321
             7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
             sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419
             0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
             sebagai asesor kompetensi.

      Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
      mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

14.   Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
      Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
      dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan
      Direksi No. 55 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pengawas Intern (SPI).
      Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern
      PT Pegadaian (Perseroan) dan terakhir kali diubah dengan Salinan Kebijakan Umum No. 8 tahun 2024
      tentang Audit Internal tanggal 17 April 2024. Sesuai Keputusan Direksi No. 314/KEP/2025 tentang

                                                  165

Page 196
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 22 -

      Pengangkatan Karyawan sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern tanggal 20 Mei 2025, Direksi
      mengangkat Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan
      Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK
      sehubungan pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui
      Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
      6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan
      telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015.
      Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
      Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-30/DK-
      GD/04/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Persetujuan Pengangkatan Kembali Kepala Satuan Pengawas
      Intern (SPI) PT Pegadaian.
15.   Perseroan telah memperoleh pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 182 dan Pasal 187
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sesuai Surat Otoritas Jasa
      Keuangan No. S-34/PL.121/2026 tanggal 27 Februari 2026 perihal Tanggapan Atas Rencana Penerbitan
      Efek Berkelanjutan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa Rencana
      Penerbitan Efek Berkelanjutan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan telah sesuai dengan Laporan
      Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026.

16.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
      2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan
      Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 8 huruf g
      angka 1 dan Pasal 11 ayat 11 huruf g angka 1 Anggaran Dasar Perseroan, dan sesuai dengan ketentuan
      Pasal 98 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
      Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT
      Pegadaian tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) Tahun 2026 No. 95 Tahun
      2026 dan Nomor 217-DIR/SBM/2026 tanggal 30 Januari 2026, dan telah memperoleh Tanggapan Dewan
      Komisaris berdasarkan Surat No. S-09/DK.GD/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal Persetujuan
      Tertulis Dewan Komisaris atas Penerbitan Obligasi, Sukuk, Efek yang Bersiat Berkelanjutan, MTN, SBK
      dan Surat Utang Lainnya, serta Persetujuan Tanda Tangan Ketua Komite Audit pada Dokumen Pre
      Concurrence of Non-Assurance Services (KAP EY).

17.   Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
      gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
      Wilayah (”Kanwil”), 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 103 (seratus
      tiga) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.878 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan) Unit
      Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 563 (lima ratus enam puluh tiga) Unit Pelayanan Cabang
      Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
      Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
      pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
      pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
      penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
      dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
      masih berlaku.

18.   Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
      18.1. Sejumlah 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan,
            5 (lima) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5 (lima) Unit
            Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat hak atas
            tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah
            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta
            bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau
            perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
            Perseroan.


                                                   166

Page 197
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 23 -

      18.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
            Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 298 (dua ratus
            sembilan puluh delapan) sertifikat merek yang telah terdaftar dan sebanyak 10 (sepuluh) sertifikat
            merek yang masih dalam proses pendaftaran, 5 (lima) sertifikat paten yang telah tercatat dan 2 (dua)
            sertifikat paten yang sedang dalam proses pengajuan, 18 (delapan belas) hak cipta, dan 3 (tiga)
            sertifikat desain industri. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan
            dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
            penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      18.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
            dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
            kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
            yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.

19.   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
      uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
      serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
      mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
      menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
      PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan PT Jasaraharja
      Putera dengan jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti
      obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan
      Direksi No. 1939/00023.00/2026 tanggal 29 Mei 2026. Perseroan telah membayar premi atas setiap
      asuransi terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha.

20.   Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
      diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
      Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya
      10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
      atau pejabat yang ditunjuk.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menandatangani Peraturan Kerja Bersama
      untuk tahun 2026, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
      Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Perseroan telah memperoleh keputusan dari Kementerian
      Ketenagakerjaan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
      Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.260619017/P-1/VII/2026 tanggal
      5 Juli 2026.

21.   Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
      tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
      perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
      Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
      Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.

22.   Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
      Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
      Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
      tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
      Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
      No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.




                                                  167

Page 198
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 24 -

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah melakukan pembayaran iuran terakhir untuk
      BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terakhir
      sebagai berikut:

      22.1. Bukti Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disetor melalui PT Bank Rakyat Indonesia
            (Persero) Tbk dengan No. Transaksi 400000027165 tanggal 31 Juli 2026 sebesar
            Rp10.994.568.832,00 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam
            puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah) untuk pembayaran BPJS Kesehatan bulan
            Juli 2026; dan
      22.2. Bukti Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang disetor melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
            Tbk dengan No. Transaksi JKN30583824 tanggal 7 Agustus 2026 sebesar Rp5.101.425.631,00 (lima
            miliar seratus satu juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) untuk
            pembayaran BPJS Kesehatan bulan Agustus 2026.

23.   Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
      sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
      di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
      Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
      Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
      didaftarkan kembali pada tanggal 30 April 2027.
24.   Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
      Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
      bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
      yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
      Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
      Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
25.   Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
      Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
      orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
      Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
      menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
      antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
      Pegadaian (Persero) No. 1640-B/00028.02/2024 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 15
      Juli 2024, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
      Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
      Administrasi Jakarta Pusat No. 2753/Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan masa keanggotaan LKS
      Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun.
26.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
      perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
      26.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
            persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:
             a.     PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                    di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
                    Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
                    M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
                    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                    0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                    Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
                    Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
                    diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
                    Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
                    tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di

                                                168

Page 199
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 25 -

                    Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                    Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
                    November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                    0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
                    Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
                    Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
                    Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
                    tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
                    dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                    Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
                    juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                    persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
                    Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
                    Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
                    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
                    Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
                    dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
                    tanggal 16 Juni 2024.

                    Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                    ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                    Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:

                    i.     Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018.
                    ii.    Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
                           S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                           Perusahaan Bisnis Emas.
                    iii.   Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
                           Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
                           Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                    iv.    Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
                           252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan
                           dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
                           Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
                           16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
                           Perusahaan Anak PT Pegadaian.

                    Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
                    PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.

                    PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
                    99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
                    transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
                    dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                    42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
                    42/POJK.04/2020”), sehingga PT Bank BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
                    dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No.
                    42/POJK.04/2020.




                                                 169

Page 200
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 26 -

                    Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
                    dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
                    Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
                    31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
                    melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.

             b.     PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                    Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
                    Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
                    Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                    sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
                    Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
                    Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
                    2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
                    2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
                    Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
                    Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
                    November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                    telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                    Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
                    2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
                    2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
                    Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
                    tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
                    sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                    Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                    ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                    persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
                    Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
                    No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
                    Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                    Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
                    27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                    0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan
                    penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
                    Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
                    Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000.
                    PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
                    memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                    Republik Indonesia.

                    Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
                    sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
                    mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
                    ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT
                    BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Sejalan dengan Surat PT
                    Danantara Asset Management No. SR.039/DI-DAM/DO/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal
                    Tindak Lanjut Penataan Anak Usaha di Lingkungan BUMN dan dan Surat Danantara Nomor:
                    SR. 039/DI-DAM/DO/2026 Tanggal 02 Maret 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                    melalui Surat BRI Nomor : SR.1.e-SBM/BNF/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026 Perihal Tindak
                    Lanjut Surat PT Danantara Asset Management, maka Perseroan sedang mempersiapkan
                    rencana likuidasi atas PT BLAG.

                    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, proses likuidasi PT BLAG sedang dalam proses
                    pembentukan kajian likuidasi.




                                                170

Page 201
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 27 -

      26.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
            persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
            yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
            Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
            di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
            November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014
            tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
            tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
            PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
            Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 22
            tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
            yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-
            AH.01.03-0147665 tanggal 2 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0119982.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 2 Juni 2025 (“Akta PBK No. 22/2025”). Pada tanggal
            Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
             Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
             Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 20.060 (dua puluh ribu enam puluh) saham atau seluruhnya
             bernilai nominal sebesar Rp20.060.000.000,00 (dua puluh miliar enam puluh juta Rupiah), yang
             merupakan 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen) dari seluruh saham yang telah
             ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK No. 33/2020. Dalam rangka
             melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar
             Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum
             Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
             a.     Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
                    Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
                    Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
                    Biro Kredit; dan
             b.     Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
                    tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
                    pada Pefindo Biro Kredit.
             Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
             Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
             instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
             Indonesia utamanya dalam rangka UUPT, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
             Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh
             Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
             Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan
             Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun serta tidak
             sedang berada dalam status penyitaan apapun. Penyertaan langsung yang dilaksanakan Perseroan
             pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sesuai dengan ketentuan Pasal 192 POJK No. 39
             Tahun 2024. Jumlah seluruh pernyertaan langsung Perseroan pada Perusahaan Anak dan
             Perusahaan Asosiasi adalah sebesar Rp207.838.900.000,00 (dua ratus tujuh miliar delapan ratus
             tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu Rupiah) yang mana hal tersebut merupakan 0,534% (nol
             koma lima tiga empat persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam
             Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2025.
      26.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
            sebagai berikut:
             a.     PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                    Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
                    Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
                    di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                    Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                    0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar

                                                 171

Page 202
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 28 -

                    Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
                    diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
                    Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
                    berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
                    Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
                    Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
                    Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
                    M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
                    November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                    0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
                    Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
                    Hukum, PT PIJ masih beroperasi.

                    PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
                    Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
                    nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
                    ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
                    saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
                    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
                    Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
                    perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
                    Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
                    AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                    No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024. Pada tanggal Pendapat
                    Hukum, PT PIJ masih beroperasi.

                    PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
                    langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
                    Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
                    Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                    S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
                    Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.

                    Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
                    dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
                    PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:

                    i.     Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
                           2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                           Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                    ii.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
                           Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
                           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

             b.     PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                    Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
                    No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
                    di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                    Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                    35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                    No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
                    Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
                    Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
                    beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
                    Pesonna Optima Jasa No. 02 tanggal 7 April 2026 yang dibuat di hadapan Agung Sri

                                                 172

Page 203
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 29 -

                    Wijayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kote Jakarta Timur, perubahan anggaran dasar telah
                    diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia
                    berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                    AH.01.03-0104866 tanggal 11 April 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                    AHU-0075902.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 April 2026. Pada tanggal Pendapat Hukum,
                    PT POJ masih beroperasi.

                    PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
                    Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
                    nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
                    atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
                    dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                    Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
                    13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
                    data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
                    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
                    Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
                    Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.

                    Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
                    penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
                    Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
                    Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
                    Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                    Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
                    Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.

                    Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
                    dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
                    tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
                    sebagaimana dibuktikan dengan:

                    i.     Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
                           2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                           Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                    ii.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
                           Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
                           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

27.   Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
      telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
      instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
      peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
      Asosiasi.

      Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
      diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT,
      pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi
      akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
      Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
      pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
      saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.




                                                 173

Page 204
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 30 -

28.   Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
      Pasal 70 Ayat (1) UUPT.

29.   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak, sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
      dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum disesuaikan dengan Peraturan
      Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan
      KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian
      Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan. Tidak
      terdapat sanksi yang mengatur sehubungan dengan belum dilakukannya penyesuaian terhadap KBLI 2025
      oleh Perseroan. Sesuai ketentuan Pasal 393 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
      Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan
      Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
      Secara Elektronik (Online Single Submission), dalam hal terjadi perubahan pengaturan KBLI yang
      ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kegiatan statistik,
      Sistem OSS secara otomatis melakukan penyesuaian dan pemutakhiran PBBR mengikuti ketentuan KBLI
      yang baru.

30.   Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
      PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
      dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
      Perusahaan Asosiasi.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
      Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
      perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
      dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
      dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.

31.   Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
      dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
      disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
      ayat (2) dan ayat (3) UUPT.

32.   Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
      izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
      atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
      usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
      Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.
      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, terhadap izin operasional PT BLAG telah dilakukan pencabutan
      izin operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 159/KM.6/2020 tentang
      Pencabutan Izin Operasional PT Balai Lelang Artha Gasia (“Kepmen Keuangan No. 159/KM.6/2020”).
      Sehubungan dengan pencabutan ijin operasional PT BLAG, Perseroan sedang memproses pelaksanaan
      pembubaran terhadap PT BLAG. Saat ini proses pembubaran sedang dalam tahap meminta pendapat dari
      Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara.

33.   Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

      33.1. PT PGDE telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada
            seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang
            sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
            melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana
            kantor Perusahaan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
             Sedangkan PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran gaji
             yang dilakukan.



                                                174

Page 205
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 31 -

      33.2. PT PGDE telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan Penyelenggara
            Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan
            Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011
            tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
            program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga kerja
            Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan
            program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak. Sedangkan PT BLAG tidak
            memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban untuk ikut serta dalam program Badan
            Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
            Ketenagakerjaan.

      33.3. PT PGDE telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
            Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
            1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban
            melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 4 September 2026.
            Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu
            terlewati. Sedangkan PT BLAG tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
            ketenagakerjaan mengingat tidak terdapat karyawan pada PT BLAG.

      33.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT PGDE telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan
            Perusahaan sebagaimana dibuktikan dengan Peraturan Perusahaan PT Pegadaian Galeri Dua
            Empat 2026-2028 pada tanggal 10 Juni 2026. Sampai pada tanggal Pendapat Hukum, peraturan
            perusahaan PT PGDE sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada Direktur Jenderal
            Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan
            Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan
            Surat PT PGDE No. 66/SB-30004.04/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal Permohonan
            Pengesahan Peraturan Perusahaan.

             Lebih lanjut, terhadap Perusahaan Anak yaitu PT BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG
             tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang harus membuat peraturan perusahaan menurut
             Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri
             Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
             Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

      33.5. PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
            106 UU Ketenagakerjaan sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Direksi No. 08/KEP/2024
            tentang Pembentukan dan Susunan Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT Pegadaian
            Galeri Dua Empat Periode 2024 – 2027 tanggal 23 April 2024, dan telah dicatatkan dalam Suku
            Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat
            Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta
            Pusat No. 2052 Tahun 2024 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Pegadaian Galeri
            Dua Empat tanggal 31 Mei 2024, dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama
            Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan PT BLAG tidak
            dipersyaratkan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit karena PT BLAG tidak memiliki karyawan
            sehingga tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
34.   PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
      bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
      dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
      aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
      memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.

35.   Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
      seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
      terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
      kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
      Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
      II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.

                                                175

Page 206
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 32 -

36.   Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
      sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
      Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan
      Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan
      Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang,
      dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun
      tuntutan dari pihak manapun.

37.   Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
      kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
      kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
      keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
      pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
      ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
      melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
      pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
      pemegang Obligasi, Sukuk, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial; dan (d) tidak
      terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan
      VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
      dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
      Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
      ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
      pihak ketiga lainnya. Perseroan wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Negara
      Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya, PT Bank
      Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk terkait Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
      Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
      II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 setelah
      Tanggal Emisi. Selain pemberitahuan yang wajib dilakukan oleh Perseroan kepada PT Bank Negara
      Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya, PT Bank
      Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan
      pemberitahuan kepada bank dan/atau kreditur dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka Penawaran
      Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
      Pegadaian Tahap II Tahun 2026. Terhadap perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak tidak
      terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian
      fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang sukuk
      dan/atau obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
      Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 maupun pemegang saham publik PT
      Bank BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan. Seluruh pemenuhan kewajiban pada Kreditur
      telah tepenuhi termasuk namun tidak terbatas pada pada pemenuhan kewajiban untuk menjaga rasio
      keuangan sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian dan pelaksanaan dibuatnya perjanjian antara
      Perseroan dengan pihak terafiliasi telah dilakukan secara wajar (arm's length basis).

38.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
      masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia,
      dengan rincian sebagai berikut:

      38.1. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 Seri B dalam jumlah sebesar
            Rp201.190.000.000,00 (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), berjangka waktu
            3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2027.

      38.2. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar Rp51.115.000.000,00
            (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
            Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.



                                                   176

Page 207
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 33 -

      38.3. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar Rp2.309.205.000.000,00
            (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
            terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2028.

      38.4. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar
            Rp1.869.775.000.000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh
            puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak
            Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 13 September 2026.

      38.5. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Seri B dalam jumlah sebesar Rp362.005.000.000,00
            (tiga ratus enam puluh dua miliar lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
            Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 3 September 2028.

      38.6. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar
            Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
            puluh) hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 23 November
            2026.

      38.7. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Seri B dalam jumlah sebesar Rp521.435.000.000,00
            (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
            tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 13 November 2028.

      38.8. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar Rp828.300.000.000,00
            (delapan ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
            puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 19 Juli 2027.

      38.9. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar Rp171.700.000.000,00
            (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus juta Rupiah), berjangka waktu tahun terhitung sejak
            Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 9 Juli 2029.

      38.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
             Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
             tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
      38.11. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
             Rp234.720.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah),
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2028.
      38.12. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Seri A dengan jumlah sebesar
             Rp1.454.130.000.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus tiga puluh juta
             Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh
             tempo pada tanggal 13 September 2026.
      38.13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Seri B dengan jumlah sebesar
             Rp165.005.000.000 (seratus enam puluh lima miliar lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
             sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 3 September 2028.

      38.14. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
             Rp313.460.000.000,00 (tiga ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah) berjangka
             waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal
             19 Juli 2027.

      38.15. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
             Rp186.540.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah)
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 9 Juli 2029.




                                                   177

Page 208
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 34 -

      38.16. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
             Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
             sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.

      38.17. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri B dengan jumlah sebesar
             Rp985.590.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta
             Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei
             2028.

      38.18. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
             Rp317.480.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah)
             berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo
             pada tanggal 19 Juli 2027.

      38.19. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
             Rp182.520.000.000,00 (seratus delapan puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah)
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 9 Juli 2029.
      38.20. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
             sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
             Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
      38.21. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Seri A dengan jumlah
             sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga
             ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 23 November
             2026.
      38.22. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Seri B dengan jumlah
             sebesar Rp253.205.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah),
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi pada tanggal 13 November 2028.

      38.23. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah
             sebesar Rp298.495.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan
             puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
             Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 19 Juli 2027.
      38.24. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
             sebesar Rp201.505.000.000,00 (dua ratus satu miliar lima ratus lima juta Rupiah), berjangka waktu
             3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi pada tanggal 9 Juli 2029.

      Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
      pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
      penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
      kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
      yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
      yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
      Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
      II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 secara
      paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
      Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
      aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 berdasarkan
      Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan adalah berupa produk Rahn atau Gadai Syariah pada
      unit usaha syariah Perseroan.
      Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
      tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
      Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
      Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II


                                                 178

Page 209
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 35 -

      Tahun 2026 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing sukuk yang masih terhutang
      tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk
      tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing sukuk.

39.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
      tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

40.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
      2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan
      Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani dokumen-
      dokumen sebagai berikut:

      40.1.1.  Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No.
               08 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
               S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali
               Amanat;
      40.1.2. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No. 09
               tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
               S.H., Notaris di Jakarta;
      40.1.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
               2026 No. 10 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari
               Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas,
               PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
               PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
               dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
      40.1.4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan
               (“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”);
      40.1.5. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran SP-
               102/OBL/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh
               dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan;
      40.1.6. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II
               Tahun 2026 No. 12 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega
               Tbk sebagai Wali Amanat;
      40.1.7. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
               2026 No. 13 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari
               Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
      40.1.8. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
               II Tahun 2026 No. 14 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie
               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana
               Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
               Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT CIMB
               Niaga Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
      40.1.9. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan
               (“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”);
      40.1.10. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
               SP-044/SKK/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
               oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan;
      40.1.11. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
               IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No. 3439/00023.00/2026 tanggal 19 Agustus 2026 yang
               dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026;


                                                179

Page 210
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 36 -

      40.1.12. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
               II Tahun 2026 No. 16 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega
               Tbk. sebagai Wali Amanat;
      40.1.13. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
               2026 No. 17 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
               Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
      40.1.14. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
               Tahap II Tahun 2026 No. 18 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette
               Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
               Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
               Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
               Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
      40.1.15. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 19 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan
               (“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”);
      40.1.16. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran SP-
               103/OBL/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh
               dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan.

      Perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai
      dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi,
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
      baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, Wali Amanat, dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, kecuali
      dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas
      selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan
      secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

      Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap
      II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sebagaimana disebutkan di atas, telah
      dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 18 Tahun 2023.

      Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
      Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, masing-masing anggota Direksi
      Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
      Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 termasuk dengan penggunaan dana Penawaran Umum
      Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
      Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah
      ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota Dewan
      Komisaris Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2026, serta telah diperiksa kebenaran pernyataan tersebut
      oleh Konsultan Hukum.

      Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut
      di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material di mana Perseroan menjadi pihak
      didalamnya.




                                                180

Page 211
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 37 -

      Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, sesuai
      ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Kanny
      Hidaya Y.W, S.E., M.A. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan
      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-15/PM.112/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Perpanjangan
      Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya dan Asrorun Ni’am yang telah memperoleh Izin Ahli
      Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
      24/PM.112/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Asrorun
      Ni’am, selaku Tim Ahli Syariah yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
      mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian melalui surat Dewan
      Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-0021/DSN-MUI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang
      Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026. Tim Ahli Syariah telah memberikan
      Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 7 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan
      bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
      Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

41.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 39 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
      41.1. Memberikan pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 tanggal
            12 Agustus 2026;
      41.2. Memberikan Pernyataan Komitmen Perseroan untuk memenuhi IKU keberlanjutan yang telah dipilih
            tanggal 12 Agustus 2026;
      41.3. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS
            Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu
            Kerangka Pembiayaan Sosial 2026 PT Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
            Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
      41.4. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
            POJK No. 18 Tahun 2023 tentang yaitu Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
            Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2026 No. 0814951 tanggal 17
            Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia; dan
      41.5. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia
            sebagaimana dibuktikan dengan pengalaman kerja atau keterlibatan aktif dalam suatu kegiatan
            penilaian atau reviu.
      Lebih lanjut, berdasarkan hasil dari Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
      Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2026 No. 0814951 tanggal 17 Maret 2026
      yang diterbitkan oleh PT ERM Indonesia, PT ERM menilai bahwa Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan
      Pegadaian selaras dengan empat prinsip dalam ICMA Green Bond Principles dan Social Bond Principles
      2025, LMA Green Loan Principles dan Social Loan Principles 2025, serta tiga prinsip dalam Orange Bond
      Principles 2022. Opini yang diberikan oleh PT ERM Indonesia telah sesuai dengan ketentuan yang diatur
      dalam POJK No. 18 Tahun 2023.

42.   Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
      36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
      pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
      Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No.
      36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan
      tanggal 20 Oktober 2025.

                                                181

Page 212
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 38 -

      Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat
      dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
      dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
      Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan dengan:

      a.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-0180/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
             Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1
             Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan
             VII Pegadaian senilai maksimum Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah).
      b.     Sertifikat Pemeringkat RC-0181/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
             Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai
             dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap
             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima
             triliun Rupiah).
      c.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-0182/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
             Pemeringkatan atas Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
             Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo memberikan
             peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian senilai
             maksimum Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah).

      Dan berdasarkan surat No. 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT
      Pegadaian (Persero) dengan peringkat-peringkat privat sebagai berikut:

      1.     Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap
             II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat triliun Rupiah)
             dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
      2.     Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
             Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima
             ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
      3.     Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
             II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima
             ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.

43.   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:

      43.1. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
            digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
            penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai,
            pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha
            lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip
            Good Corporate Governance (GCG);

      43.2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi dengan
            biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja unit usaha syariah Emiten, antara
            lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pembiayaan kepada nasabah, termasuk namun tidak
            terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta
            kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama unit usaha syariah
            Perseroan, dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
            (GCG); dan

      43.3. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi
            biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk
            mendukung kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada
            produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan

                                                 182

Page 213
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 39 -

             operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan
             menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja
             Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu
             Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance);

      Penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 telah sesuai dengan
      Pasal 9 ayat (1) POJK No. 18 Tahun 2023 dan telah memperoleh Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian
      Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian tanggal 17 Maret 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK
      No. 18 Tahun 2023.
      Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
      dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas.

      Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025
      Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan apabila melakukan perubahan
      penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib:
      1.     Memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
             Sukuk dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
             pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
             a.     perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen)
                    atau lebih dari total Penawaran Umum;
             b.     perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
                    dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
             c.     perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                    Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum.
             d.     Pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; atau
      2.     Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
             kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
             a.     Perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
                    Penawaran Umum;
             b.     Perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
                    berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
             c.     Perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                    Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat
                    umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
                    Penawaran Umum.

      Khusus untuk perubahan penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
      II Tahun 2026, sesuai Pasal 19 POJK No. 18 Tahun 2023, perubahan penggunaan dana hanya dapat
      dilakukan pada Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya dan
      wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Perseroan wajib menyampaikan rencana
      perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada
      Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum
      pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.

44.   Pada tanggal Pendapat Hukum sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada Sistem
      Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat
      Pernyataan Perseroan No. 3326/00023.00/2026 tanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala
      Divisi yang membidangi Tresuri Perseroan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak
      membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan,
      pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
      Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:



                                                 183

Page 214
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 40 -

                                                                            Nilai
                                                                                           Pengaruh Terhadap
         No.          Pokok Perkara           Status Penyelesaian         Perkara
                                                                                           Kondisi Perseroan
                                                                            (Rp)
        1.      Sengketa dibidang Hak Atas    Dalam          proses    47.917.000.000,00   Reputasi Perseroan
                Kekayaan Intelektual (HAKI)   persidangan         di
                berupa sengketa Hak Cipta     Pengadilan      Niaga
                atas lagu “Mars Pegadaian”    pada      Pengadilan
                yang diajukan oleh Sdr.       Negeri Jakarta Pusat
                Linda Tuwanakotta, dkk
        2.      Sengketa perdata berupa       Dalam          proses     1.222.200.000,00   Reputasi Perseroan
                investasi emas yang tidak     persidangan         di
                sesuai ketentuan yang         Pengadilan     Negeri
                diajukan oleh S Azizah Amin   Pamekasan
                sebagai korban dari Agen
                Pegadaian Hozizah.

      Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp 49.139.200.000,00 (empat puluh sembilan
      milyar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
      Keuangan Audited PT Pegadaian Per 30 Juni 2026 sebesar Rp 44.008.840.000.000,00 (empat puluh empat
      triliun delapan miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah
      dalam perkara perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu
      kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,1117% (nol
      koma satu satu satu tujuh persen) dari ekuitas Perseroan.

      Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
      penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
      Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak terlibat
      dalam Perselisihan Hubungan Industrial berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
      Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat
      dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
      gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
      terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
      Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
      dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima
      somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II, Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
      Tahun 2026.

45.   Berdasarkan hasil penelusuran Konsultan Hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada
      Pengadilan dimana Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdomisili, dan Surat Pernyataan masing-
      masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 14 Agustus 2026, Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
      sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai
      tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
      tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
      di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
      terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa
      atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
      tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
      dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan
      Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
      hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
      somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.




                                                    184

Page 215
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 41 -

46.   Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi
      Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan
      pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal
      Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
      2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan
      Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sampai dengan tanggal ditandatanganinya
      Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.

Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHSK No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas
   Jasa Keuangan




                                               185

Page 216
Halaman ini sengaja dikosongkan




             186


File

File Open PDF
Source IDX
Size4.5 MB
Published9 Sep 2026
Pages216
Characters1,158,047
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 157 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×3
linked org PT DBS Vickers p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×3
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×91
linked org Bank Mandiri p.27
linked org Bank Permata p.27
linked org Bank CIMB Niaga p.27
linked org Bank Danamon p.28 ×3
linked org Pemerintah Provinsi p.108 ×2
linked person Damar Latri Setiawan · Direktur Utama p.110 ×10
linked person Budi Wahju Soesilo · Wakil Direktur Utama p.110 ×5
linked person Ferdian Timur Satyagraha · Direktur Keuangan p.110 ×6
linked person Ismail Ilyas · Direktur p.110 ×6
linked person Tribuana Tunggadewi · Direktur p.110 ×6
linked person Selfie Dewiyanti · Direktur p.110 ×5
linked person Yos Iman Jaya Dappu · Direktur p.110 ×5
linked person Loto Srinaita Ginting · Komisaris p.110 ×10
linked person Syafaat Perdana · Komisaris p.110 ×3
linked person Eka Pebriansyah · Direktur p.110 ×10
linked person Alpin Napitupulu p.114
linked person Imbuh Sulistyarini p.114
linked person AM Putranto p.115 ×2
linked person Wahyu Avianto p.116
linked person Muh. Ariyadi Purwanto p.116
linked person Achjadi Ranuwisastra p.159
linked person Lambock V. Nahattands p.159
linked person Kostaman Thayib p.159
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.159
linked person YB Hariantono p.159
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org PT PEGADAIAN (PERSERO) p.1 ×69
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×90
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×61
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×18
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk · Pemegang Saham p.25 ×86
possible person Kukrit Suryo Wicaksono · Komisaris Independen p.110 ×9
possible person Trimedya Panjaitan · Komisaris Independen p.110 ×10
possible — Martina · Komisaris Independen p.110 ×2
possible org PT Mega Corpora p.159
possible person Chairul Tanjung p.159
possible person Indivara Erni p.159
possible person Martin Mulwanto p.159
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA AAA p.1 ×2
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.2 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.5 ×40
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6 ×4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.10 ×41
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.10
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.16 ×3
unresolved org PT Balai Lelang Pegadaian PBK p.16
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit PGDE p.16
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ p.16
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya POJ p.16
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.16
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.17
unresolved org Perusahaan Umum p.17 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.17 ×27
unresolved org PT Pegadaian No. SK- p.17 ×10
unresolved org Menteri p.17
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.17 ×4
unresolved person Dewi Tenty Septi Artiany · Notaris p.17 ×11
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.17 ×9
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.24 ×20
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rep p.24
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.24 ×4
unresolved org PT Pegadaian No. S- p.25 ×2
unresolved org Young Global Limited p.25
unresolved org Bank BRI p.27
unresolved org Bank BNI Covenant p.27
unresolved org Bank BCA p.27
unresolved org Bank BSI Lain-Lain p.27
unresolved org Bank DKI p.27 ×2
unresolved person Adi Triharso p.28
unresolved org Bank Muamalat p.28
unresolved org PT Pefindo p.29 ×2
unresolved org PT ERM Indonesia p.33 ×4
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia. p.44 ×3
unresolved person Kanny Hidaya Y. p.47
unresolved person DR. HM. Asrorun Ni’am p.47
unresolved org PT Fitch Rating p.60
unresolved org PT PGDE p.108 ×18
unresolved org PT Jiep p.108 ×2
unresolved org PT Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur p.108
unresolved org PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung p.108
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.108 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.108
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S- p.108
unresolved org PT BLAG. p.108 ×2
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara p.108
unresolved org Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.108 ×2
unresolved person Syafa’at Perdana · Komisaris p.110 ×6
unresolved — Ismail Ily · Direktur p.110 ×2
unresolved org Menteri Badang Usaha Milik Negara p.110
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.110 ×6
unresolved — Pengalihan Tug · Anggota p.111 ×2
unresolved — Antok Mukti Putranto · Komisaris Utama p.112
unresolved person Suhhasanah · Notaris p.112
unresolved — Tjung Mei Ling · Komisaris p.112 ×13
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.112 ×2
unresolved person Abdul Karim Al Jufri · Komisaris Independen p.112 ×15
unresolved — Syamsul Bahri · Komisaris p.112 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.112
unresolved org Milik Negara p.112 ×2
unresolved person Tabel Frekuensi · Komisaris p.113
unresolved person Ling · Komisaris p.113
unresolved person C. KOMITE DI BAWAH · KOMISARIS p.114
unresolved org Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI p.114
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Negara p.114
unresolved org Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia p.115
unresolved org Pemimpin Kantor Advokat Panjaitan dan Rekan p.115
unresolved org Kehormatan DPR RI p.115
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.118 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.118
unresolved org Kementerian p.118 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri p.118
unresolved org PT Pegadaian Per p.118
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.118 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.119 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.119 ×2
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.122 ×3
unresolved — M. Hatta Taliwang · Komisaris Utama p.122
unresolved person Muhammad Hizbullah Al Hakim · Komisaris p.122
unresolved org PT PGDE. PGDE p.122
unresolved org PT Bank Karman p.158
unresolved person Oe Siang Djie p.158
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.158
unresolved person Akta Notaris Dharma Akhyuzi · Notaris p.158 ×8
unresolved org PT Datindo Entrycom p.159
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.159
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.159
unresolved org Pengaturan BUMN Republik Indonesia p.185 ×2
unresolved org Pengaturan BUMN Republik Indonesia No. S- p.185
unresolved org Menteri Hukum. Sepanjang Akta p.186
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.188
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.189
unresolved person MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih p.215
unresolved person H. STTD. p.215

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result