Back to announcement
20260908_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32146219_lamp2.pdf
Listing Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 216
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 September 2026
Masa Penawaran Umum : 2 - 3 September 2026 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 September 2026
Tanggal Penjatahan : 4 September 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 September 2026
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN
PT PEGADAIAN (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI , SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII, PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK KE-2 DARI PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV, DAN PENAWARAN EFEK
BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN BERSIFAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN II YANG TELAH EFEKTIF.
PT PEGADAIAN (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Jasa Bullion
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550; Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id; Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.871 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP25.000.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.912.460.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA BELAS MILIAR EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
2bligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Serti¿kat Jumbo 2bligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. 2bligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri 2bligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP2.304.885.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Serti¿kat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri
Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.390.555.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Serti¿kat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember
2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN
EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
AAA (Triple A) id AAA(sy) (Triple A Syariah)
PT FITCH RATINGS INDONESIA
AAA(idn)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
(TeraÀliasi) (TeraÀliasi) Sekuritas (TeraÀliasi) Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas (TeraÀliasi) Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2026
Page 2
PT Pegadaian (Persero), selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 1984/00023.00/2026 tanggal 2 Juni 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-74/D.04/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-07148/BEI.PP3/06-2026 tanggal 17 Juni 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak tera¿liasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan a¿liasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dide¿nisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Tidak terdapat sindikasi lain selain daripada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan A¿liasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Efek. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERATURAN OJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .....................................................................................................................................................................
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN ..........................................................................................................................
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ..............................................................................................................................
RINGKASAN ...................................................................................................................................................................
I. PENAWARAN UMUM .........................................................................................................................................
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ......
IV. PERNYATAAN UTANG .......................................................................................................................................
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...........................................................................................................
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .....................................................................................
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .........................................
VIII. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................................
1. RIWAYAT PERSEROAN .........................................................................................................................
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR .................................
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ...............................................
4. PERJANJIAN PENTING .........................................................................................................................
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN ........................................................................
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ............................................................................
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) ......................................
8. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI
PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................
9. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI .....................................
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG
SAHAM UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK .....................................................................................
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI .........................................................................................
12. JARINGAN OPERASIONAL ...................................................................................................................
13. ASURANSI ..............................................................................................................................................
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ..................................................................................................
15. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................
16. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN ...................................................................................
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ........
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..............................................................................
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT .....................................................................................................
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL ...............................................................................................................................................................
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ...............................................................
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................................
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,
Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk dengan
perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta
pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
serta Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, serta mengadministrasikan Obligasi,
Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi,
Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Ahli Sosial : a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau keahlian
untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial;
atau
b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau
pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
dengan Perseroan yang ditandatangani pada 19 Agustus 2026, sebagaimana dicantumkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan dimana
kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) da ri seluruh
saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan perusahaan yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas
Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 -12-2005 (tiga puluh Desember tahun dua
ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010
(sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai
berikut:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun;
dan
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi Berwawasan : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh Perseroan ke pada Pemegang
Sosial Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan, yang mana
bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening pa da tanggal pembayaran bunga yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
Rincian tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun;
dan
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka, yang dalam hal ini adalah Perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau
Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak, dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II
Tahun 2026 yang pada tanggal Emisi sebesar Rp2.304.885.000.000 (dua triliun tiga ratus empat miliar
delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
a) Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh
delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah); dan
b) Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar
empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali
dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
dan/atau Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosia l, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
iv
Page 7
Dokumen Emisi : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial, Akta Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang di
Bursa Efek, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk
lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 5 UUPPSK.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 22
Angka 25 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap
yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau
yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi
lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeur : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para
pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu,
Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : Berarti berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umu m atas Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disusun oleh Perseroan bersama -sama dengan
Penjamin Pelaksana Emisi dengan tujuan agar masyarakat membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM juncto POJK
No.36/2014
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/ata serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok dan
Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
v
Page 8
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana
Keterlambatan yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan wanprestasi
berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam
rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa pe nggunaan pihak ketiga untuk
penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat
meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya
jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila
yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan
akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan
Sosial dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk Mudharabah.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan kegiatan
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa
lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT CIMB Niaga Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan merupakan
perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal) berjanji kepada
pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk
mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah)
yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga
Desember tahun dua ribu lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian (Persero) selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vi
Page 9
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, ya ng merupakan penerbitan
tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII, yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- Obligasi dengan ti
(sembilan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat 370 (tiga ratus tuj
bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 Seri A yang ditawa
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan Obligasi dengan ti
ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga 3 (tiga) tahun seja
tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) sebesar Rp[•],- ([•]
tahun sejak Tanggal Emisi.
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ket entuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Obligasi Berwawasan Sosial : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II, yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
OJK pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi / Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi atau Obligasi
Berwawasan Sosial Berwawasan Sosial yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat
Mudharabah atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari:
(1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah; dan/atau
(2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai
penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
vii
Page 10
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk menjual
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM
dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapatan Yang : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya dicantumkan
Dibagihasilkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Ditawarkan Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026
No. 09 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Berwawasan Sosial Tahap II Tahun 2026 No. 17 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
Mudharabah II Tahun 2026 No. 13 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Ful
Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Bewawasan Sosial yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini
adalah PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi), PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi),
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi.
Peraturan No. VIII.G.12 : Berarti Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
viii
Page 11
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 15/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. 18/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2018 tanggal 10 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Informasi Tambahan Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember tentang
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK No. 18/2023 : Berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Berkelanjutan.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
a. Obligasi, No. 11 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
b. Sukuk Mudharabah, No. 15 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
c. Obligasi Berwawasan Sosial, No. 19 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026
Obligasi No. 10 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
ix
Page 12
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Obligasi Berwawasan Sosial Tahap II Tahun 2026 No. 18 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II
Sukuk Mudharabah Tahun 2026 No. 14 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026
Obligasi No. 08 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Obligasi Berwawasan Sosial Tahap II Tahun 2026 No. 16 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II
Sukuk Mudharabah Tahun 2026 No. 12 tanggal19 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI
Obligasi di KSEI No. SP-102/OBL/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi Berwawasan
Obligasi Berwawasan Sosial Sosial di KSEI No. SP-103/OBL/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan
di KSEI bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk Mudharabah
Mudharabah di KSEI di KSEI No. SP-044/SKK/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti Persetujuan yang telah diberikan BEI atas permohonan pencatatan dari Perseroan
berdasarkan Surat BEI No. S-07148/BEI.PP3/06-2026 tanggal 17 Juni 2026, sebagaimana diwajibkan
berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/ BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
Perseroan atau Emiten : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Pegadaian (Persero),
berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan -perubahanya
telah diuraikan pada bagian komparisi akta atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang
dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar RP1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua
belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat
miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah); dan
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh
delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
x
Page 13
Pokok Obligasi Berwawasan : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang
Sosial ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi
Berwawasan Sosial yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal se besar
Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta
Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp434.005.000.000,- (empat
ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah); dan
- Obligasi Berwawasan Sosial Seri B jumlah pokok sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus
lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubunga n dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial.
Prospektus : Berarti berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian
Tahap I Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun
2026 yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi dengan tujuan
agar Masyarakat membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM juncto POJK No.9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial, dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial, yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yang
disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang
Rekening.
xi
Page 14
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah total dana sebesar
Rp2.304.885.000.000,- (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan
penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II, yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Jumlah Dana Sukuk
Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus dengan Pendapata
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung perkalian antara Ni
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana adalah [•]% ([•] per
besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh enam tujuh hasil sebesar ekuiv
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar Mudharabah Seri A
ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Emisi.
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Jumlah Dana Sukuk
Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus delapan dengan Pendapata
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung perkalian antara Ni
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana adalah [•]% ([•] per
besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan empat hasil sebesar ekuiv
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar Seri B adalah 3 (tig
ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI
dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial kepada Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh
Obligasi dan Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya
Berwawasan Sosial tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Emisi : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi berdasarkan Perjainjian Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing -masing seri Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang
Mudharabah namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial, yaitu tanggal 4 September 2026.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh -tempo
Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.
xii
Page 15
Undang-undang : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Pengembangan dan Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
Penguatan Sektor Keuangan
atau UUPPSK
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
k Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[•],- ([•] Rupi
Berwawasan
ah) Sosial sebagaimana di maksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega
an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
rsen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
valen ekuivalen [•]% ([•] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
k Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp[•],- ([•] Rupiah)
an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
rsen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
valen [•]% ([•] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
ga) tahun sejak Tanggal Emisi.
xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
BLAG : berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian
PBK : berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit
PGDE : berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PIJ : berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya
POJ : berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni p roduk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stb l) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pe gadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (“PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berd asarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
(“PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum
(Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembara n Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selat an, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).
Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 1/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar dan
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021
dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang saham PT Pegadaian No. 203 Tahun 2026, No. B.1864 -DIR/SBM/04/2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Pegadaian No. 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127639.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 11 Juni 2026 (“Akta No. 16/2026”). Melalui Akta No. 16/2026, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui
(i) mengubah nama Perseroan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT Pegadaian
(Persero); (ii) mengubah seluruh anggaran dasar secara menyeluruh.
xv
Page 18
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Perseroan adalah perusahaan jasa keuangan non-bank yang menjalankan kegiatan usaha pergadaian dan layanan keuangan berbasis
aset secara konvensional dan syariah. Perseroan berfokus pada penyediaan solusi pembiayaan yang cepat, aman, dan terpercaya bagi
masyarakat, serta pengembangan ekosistem layanan emas yang terintegrasi.
Seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan berada
di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK No mor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 17 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Pergadaian
Kegiatan usaha pergadaian merupakan kegiatan inti Perseroan yang dilakukan melalui pemberian pinjaman dengan jaminan benda
bergerak maupun tidak bergerak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:
1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
2) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
3) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan hak tanggungan;
4) Pelayanan jasa titipan barang berharga;
5) Pelayanan jasa titipan dan sertifikasi terhadap barang berharga.
B. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion services)
Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem emas, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha bulion yang mencakup:
1) Simpanan emas;
2) Pembiayaan emas;
3) Perdagangan emas;
4) Penitipan emas.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 te ntang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
C. Kegiatan Usaha Jasa Taksiran dan Laboratorium Gemologi
Dalam mendukung kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas, Perseroan menyediakan layanan profesional berupa:
1) Layanan jasa taksiran untuk perhiasan emas, berlian, dan emas batangan;
2) Layanan laboratorium gemologi untuk pengujian dan analisis batu mulia serta logam mulia.
D. Kegiatan Usaha Lainnya
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga melaksanakan:
1) Kegiatan usaha di luar pergadaian yang memberikan pendapatan berbasis komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Kegiatan usaha lainnya yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
3) Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya Perseroan guna meningkatkan nilai tambah Perseroan.
PROSPEK USAHA
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan Prospek Usaha dapat dilihat
pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
Target Dana Penawaran Umum : Rp25.000.000.000.000,- (dua puluh lima triliun Rupiah).
yang Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Tahap II : Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh juta
Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.
xvi
Page 19
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu
dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh
juta Rupiah dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada 8
Desember 2026. Pembayaran Obligasidilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk
Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal
kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah,
termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan
usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan
usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip -prinsip Good Corporate Governance
(GCG).
Peringkat Efek : - idAAA (Triple A) dari Pefindo.
- IdAAA (Triple A) dari Fitch Ratings Indonesia
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut
juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
xvii
Page 20
4. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
Target Dana Penawaran Umum : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
yang Akan Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Rp2.304.885.000.000,- (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima
Tahap II juta Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Yang Ditawarkan yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar
empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam
belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,30% (tujuh
koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh belas
koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8
September 2029 untuk Seri B
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung
kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk
gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan
operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan
akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : - idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
- IdAAA (Triple A) dari Fitch Ratings Indonesia
xviii
Page 21
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan
apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan memenuhi ketentuan -ketentuan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari Produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati. Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha berupa pembiayaan kepada
nasabah Perseroan termasuk nasabah yang merupakan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah.
Pendapatan yang dibagihasilkan atas Sukuk Mudharabah ini bersumber dari Mu’nah yaitu jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun
(barang jaminan) pada Pemeliharaan Rahn.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
xix
Page 22
5. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
Target Dana Penawaran Umum : Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun Rupiah).
yang Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Tahap II : Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima
juta Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh
koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
pertama akan dilakukan pada 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai,
pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional
usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja
Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun berdasarkan tiga pilar utama,
yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).
Peringkat Efek : - idAAA (Triple A) dari Pefindo.
- IdAAA (Triple A) dari Fitch Ratings Indonesia.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
xx
Page 23
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi
Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan
Obligasi Berwawasan Sosial atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian
Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
6. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Obligasi Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Seri B 3 tahun 6 Februari 2024 6 Februari 2027 6,20% idAAA 201.190
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA 51.115
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Seri B 3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA 2.309.205
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Seri A* 370 hari 3 September 2025 13 September 2026 6,10% idAAA 1.869.775
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Seri B 3 tahun 3 September 2025 3 September 2028 6,20% idAAA 362.005
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A* 370 hari 13 November 2025 23 November 2026 5,25% idAAA 2.700.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri B 3 tahun 13 November 2025 13 November 2028 5,50% idAAA 521.435
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA 30.055
I Tahap I Seri B
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan 3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA 985.590
I Tahap II Seri B
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Seri A 370 hari 9 Juli 2026 14 Juli 2027 7,50% idAAA 828.300
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Seri B 3 Tahun 9 Juli 2026 9 Juli 2029 7,55% idAAA 171.700
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan 370 hari 9 Juli 2026 19 Juli 2027 7,50% idAAA
317.480
II Tahap I Seri A
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan 3 Tahun 9 Juli 2026 9 Juli 2029 7,55% idAAA
182.520
II Tahap I Seri B
Jumlah Obligasi yang masih terutang 10.530.370
*) Kewajiban efek bersifat utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Sukuk Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 18.045
I Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap 3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA(sy) 234.720
IV Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap 370 hari 3 September 2025 13 September 2026 6,10% idAAA(sy) 1.454.130
V Seri A*
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap 3 tahun 3 September 2025 3 September 2028 6,20% idAAA(sy) 165.005
V Seri B
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 100
Berkelanjutan I Tahap I Seri B
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial 370 hari 13 November 2025 23 November 2026 5,25% idAAA(sy) 1.300.000
Berkelanjutan I Tahap III Seri A*
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial 3 tahun 13 November 2025 13 November 2028 5,50% idAAA(sy) 253.205
Berkelanjutan I Tahap III Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV 370 hari 9 Juli 2026 14 Juli 2027 7,50% idAAA(sy) 313.460
Pegadaian Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV 3 tahun 9 Juli 2026 9 Juli 2029 7,55% idAAA(sy) 186.540
Pegadaian Tahap I Seri B
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial 370 hari 9 Juli 2026 19 Juli 2027 7,50% idAAA(sy) 298.495
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial 3 tahun 9 Juli 2026 9 Juli 2029 7,55% idAAA(sy) 210.505
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B
Jumlah Sukuk yang masih terutang 4.434.205
*) Kewajiban efek bersifat sukuk Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Total kewajiban efek bersifat utang dan/atau sukuk Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp7.323.905.
xxi
Page 24
Perseroan saat ini memiliki likuiditas yang memadai dan fasilitas pendanaan yang dapat diandalkan untuk memenuhi seluruh kewajiban
efek bersifat utang dan/atau sukuk yang jatuh tempo dalam waktu dekat tersebut. Perseroan telah merinci sumber dana pelunasan sebagai
berikut:
a. Obligasi : Pembayaran pokok dan bunga obligasi jatuh tempo akan menggunakan fasilitas pinjaman dari perbankan konvensional
yang tersedia dan telah dijajaki sebelumnya.
b. Sukuk : Untuk pelunasan sukuk mudharabah, Perseroan akan menggunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan syariah, dengan
tetap memperhatikan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah.
Langkah ini merupakan bentuk pengelolaan liabilitas secara aktif dan terukur, agar tidak terjadi mismatch antar a sumber dana dan
penggunaannya, sekaligus memastikan pengelolaan kas tetap optimal serta menjaga komitmen terhadap pemegang obligasi maupun
pemegang sukuk.
Keputusan untuk tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan untuk pelunasan efek yang jatuh tempo didasarkan pada
pertimbangan strategis yang merujuk pada rencana bisnis, kebutuhan modal kerja, serta efisiensi sumber dana demi mendukung
pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Dana hasil penawaran akan dialokasikan guna mendorong produktivitas, memperluas layanan,
dan meningkatkan kinerja usaha Perseroan secara keseluruhan.
PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JATUH TEMPO DAN DILUNASI
Tingkat Pemenuhan per Tanggal
Keterangan Persyaratan
30 Juni 2026
Rasio lancar (Current ratio) Minimal 1:1 1,26x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)* Maksimal 10:1 3,23x
*: Rasio total utang terhadap ekuit as (Debt to Equit y Ratio/DER) dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas sebesar Rp142.316.982 juta terhadap
jumlah ekuitas sebesar Rp44.013.614 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026, sehingga menghasilkan DER sebesar
3,23 kali.
7. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman
kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil,
serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip -prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung
kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia,
pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan
akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework)
yang disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
8. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rep ublik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 , yaitu sebagai berikut:
xxii
Page 25
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem A dministrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
9. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni
2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
01659/2.1505/AU.1/09/1800-1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
xxiii
Page 26
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Jumlah aset 186.330.596 151.654.818 102.616.631
Jumlah liabilitas 142.316.982 110.029.582 66.642.222
Jumlah ekuitas 44.013.614 41.625.236 35.974.409
Jumlah liabilitas dan ekuitas 186.330.596 151.654.818 151.654.818
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Jumlah pendapatan usaha 67.269.189 39.874.974 89.582.409 38.615.988
Jumlah beban usaha 58.434.452 35.176.790 78.471.025 30.958.216
Laba usaha 8.834.737 4.698.184 11.111.384 7.657.772
Laba sebelum pajak penghasilan 8.872.197 4.756.215 11.142.240 7.703.089
Laba bersih periode/tahun berjalan 6.595.943 3.576.451 8.344.212 5.851.797
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 56.153 (12.094) 190.661 (97.147)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 6.560.997 3.577.291 8.576.731 5.745.599
Laba periode/tahun berjalan yang distribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6.595.186 3.575.970 8.343.027 5.851.005
Kepentingan non-pengendali 757 481 1.185 792
6.595.943 3.576.451 8.344.212 5.851.797
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6.560.240 3.576.810 8.575.546 5.744.807
Kepentingan non-pengendali 757 481 1.185 792
6.560.997 3.577.291 8.576.731 5.745.599
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh) 1.055.230 572.155 1.334.884 936.161
*Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 22,86% 17,98% 47,79% 24,26%
Total liabilitas (ytd) 29,34% 26,70% 65,10% 33,42%
Total ekuitas (ytd) 5,74% 1,81% 15,71% 10,23%
Pendapatan (yoy) 79,28% 148,03% 131,98% 58,04%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 84,43% 23,13% 42,59% 33,70%
Laba rugi komprehensif (yoy) 83,41% 24,60% 49,27% 36,23%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha (1) 13,13% 11,78% 12,40% 19,83%
Marjin EBITDA (2) 19,29% 18,45% 18,89% 31,01%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,26x 1,36x 1,33x 1,40x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,71% 0,77% 0,38% 0,63%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 361,48% 350,60% 360,41% 355,03%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6) 9,81% 8,97% 9,31% 15,15%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,54% 2,95% 5,50% 5,70%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 14,99% 9,76% 20,05% 16,27%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 7,36% 6,28% 6,69% 6,21%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 30,01% 19,05% 21,69% 17,23%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (9) 2,95x 2,00x 2,39x 1,66x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 3,23x 2,31x 2,64x 1,85x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,76x 0,70x 0,73x 0,65x
Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA)(12) 5,49x 5,74x 6,50x 5,56x
Interest Coverage Ratio (13) 3,47x 3,27x 3,37x 3,28x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,20x 0,17x 0,19x
*Tidak Diaudit
xxiv
Page 27
Catatan:
(1) Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3) Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4) NPL dibagi Oustanding Loan.
(5) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6) Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7) Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8) Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9) Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10) Liabilitas dibagi ekuitas.
(11) Liabitas dibagi asset.
(12) Liabilitas dibagi EBITDA.
(13) Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2026
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh
Negative Covenant 3,23x
dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
Covenant)
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali 3,23x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali 1,26x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3% 0,71%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri 3,23x
b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima
1,26x
Affirmative Covenant maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri
c. Non-Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang
0,71%
diberikan
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
Debitor)
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali 3,23x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali 1,26x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Syariah September 2023 (Financial Covenant)
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak
3,23x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan
diuji setiap triwulanan 1,26x
Bank CIMB Niaga & CIMB Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
Niaga Syariah Juni 2021 (Financial Covenant)
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali) 3,23x
Financial Covenant
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,26x
Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 9 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
Bank BSI
Lain-Lain, Financial Covenant)
a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali 3,23x
Financial Covenant b. Current Ratio minimal 110%. 1,26x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen) 0,71%
Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Syarat
Bank DKI syariah
Lain-Lain, Affirmative Covenant)
xxv
Page 28
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2026
a. Rasio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 3,23x
Affirmative Covenant b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,26x
c. Tingkat Non-Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3% 0,71%
Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Syarat
Bank DKI (Konvensional)
Lain-lain, Affirmative Covenant).
a. Rasio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 3,23x
Affirmative Covenant b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,26x
c. Tingkat Non-Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3% 0,71%
Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 2 November
Bank Maybank
2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya (≤) 10 kali 3,23x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman
Affirmative Covenant 1,26x
seluruh bank minimum 100%
c. NPL Net maksimum 3,00% 0,71%
Bank Danamon - Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi Triharso,
Konvensional S.H (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
a. Menjaga DER Max. 10x 3,23x
Financial Covenant
b. Menjaga Current Ratio minimal 1,0x 1,26x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
S.H (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
a. Menjaga DER Max. 10x 3,23x
Financial Covenant
b. Menjaga Current Ratio minimal 1,0x 1,26x
Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 5 April 2021
Bank Muamalat
(Persyaratan)
a. Gearing Ratio / DER <10 x 3,23x
Financial Covenant b. Current Ratio > 1,1x 1,26x
c. NPL Nett < 3 % (Di atas 120 hari) 0,71%
Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
Bank BTPN
keuangan).
Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuaitas maksimum 10,0 banding
Financial Covenant 3,23x
1,0.
Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 5 Februari 2024
ICBC
(kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10,00x 3,23x
b. Rasio lancar pada minimal 1,00x 1,26x
Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan ini.
xxvi
Page 29
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak
dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 30 Juni 2026
Total Laba
Total (Rugi)
Total Aset
Total Liabilitas Pendapatan Sebelum Pajak
Tahun Perusahaan
Perusahaan Perusahaan Perusahaan
Nama Beroperasi Kegiatan Tahun Tahun Persentase Anak
Perusahaan Secara Usaha Pendirian Penyertaan Kepemilikan Status Operasional Anak terhadap Anak terhadap Anak terhadap
terhadap
Komersial Total Liabilitas Total Total Laba
Total Aset
Konsolidasian Pendapatan (Rugi)
Konsolidasian
Perseroan Konsolidasian Sebelum Pajak
Perseroan
Perseroan Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2000 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam Proses 0% 0% 0% 0%
Lelang Artha Likuidasi
Gasia
PT 2018 Perdagangan 2018 2018 99,999% Beroperasi 3,84% 2,54% 73,33% 16,67%
Pegadaian Ritel Emas,
Galeri Dua Perhiasan,
Empat Logam Mulia,
manufaktur &
Refinery
Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo 2015 Jasa Credit 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,20% 0,06% 0,09% -0,20%
Biro Kredit Rating
xxvii
Page 30
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxviii
Page 31
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP25.000.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.912.460.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA BELAS MILIAR
EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat
miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tuju h koma tiga nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.00 0.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP2.304.885.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS EMPAT MILIAR
DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhara bah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebaga i berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga
puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam
belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam
miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh
belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
1
Page 32
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.390.555.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR
LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama
KSEI. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2
(dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000, - (empat ratus
tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus
lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok O bligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Oblig asi
Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial dari:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
PT FITCH RATINGS INDONESIA
AAA(idn)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT PEGADAIAN (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa
Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Jasa Bullion.
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id: Website: www.pegadaian.co.idE-mail: : Website: www.pegadaian.co.idE-mail:
obligasi.sukuk@pegadaian.co.id; Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO
YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN
MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL
PERUSAHAAN.
2
Page 33
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan S osial;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Agustus 2026; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
PEMENUHAN PENAWARAN UMUM EBUS TERKAIT KEBERLANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum EBUS terkait Berke lanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 yaitu :
a. Memberikan pernyataan komitmen untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS
Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal
12 Agustus 2026;
b. Memberikan pernyataan komitmen untuk memenuhi IKU Keberlanjutan yang telah disusun sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 Agustus 2026;
c. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan OJK
No. 18 Tahun 2023 sesuai dengan yaitu Kerangka Pembiayaan Keberlanjutan 2026 PT Pegadaian (Persero) untuk Pinjaman Sosial,
Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
d. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan
Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangk a Pembaiayaan Berkelanjutan 2026
No. 0814951 tanggal 17 Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT ERM Indonesia; dan
e. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen
kredensial berupa Surat Penjelasan PT ERM Indonesia No. 0812892 tanggal 27 Januari 2026.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI se bagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi ole h
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
3
Page 34
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam
puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obliga si yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawa rkan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat
miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) p er tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obl igasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah). Pemesanan pembelian Obligasi harus
dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender. Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Bunga Jadwal Pembayaran Bunga
Ke- Seri A Seri B
1 8 Desember 2026 8 Desember 2026
2 8 Maret 2027 8 Maret 2027
3 8 Juni 2027 8 Juni 2027
4 18 September 2027 8 September 2027
5 - 8 Desember 2027
6 - 8 Maret 2028
7 - 8 Juni 2028
8 - 8 September 2028
9 - 8 Desember 2028
10 - 8 Maret 2029
11 - 8 Juni 2029
12 - 8 September 2029
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang be rsangkutan. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Obligasi yang berhak atas hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
d. Bila terjadi keterlambatan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak
tanggal pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum di lunasi, termasuk didalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.
4
Page 35
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
f. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan penga rahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat -akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam
Peraturan OJK No.20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanp a hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebaga imana ditentukan dalam
subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam subbab
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang Perseroan atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas
kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain -lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
5
Page 36
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku,
atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas
Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi
ini
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara:
- likuiditas, yaitu rasio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu)
- rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang te rdaftar di Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan dalam poin 2 huruf f.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK
No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin l angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
6
Page 37
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin 2 huruf a, b dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 2 huruf c dan d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap ke mampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk mem enuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
3. Apabila :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar karena sebab apapun
(kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum atau peleburan, atau pembubaran karena
adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit
tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap; atau
f. Sebagian besar hak, ijin, dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas
tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
7
Page 38
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab
Kejadian Kelalaian;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
h. pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obliga si yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terda pat lebih dari satu obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika d imaksudkan untuk
disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,dengan ketentuan melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasion al.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
8
Page 39
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK
No.14/2025.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas sua tu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No.14/2025; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f) mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian
tersebut di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat -akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
h) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Emiten dan Wali
Amanat.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling la mbat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan
paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
e) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
9
Page 40
6) Tata cara RUPO;
a) RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib dihadiri secara fisik
oleh:
- Wali Amanat; dan
- Notaris
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara elektronik wajib dihadiri
secara fisik paling sedikit oleh:
- Perseroan; dan
- Notaris.
b) RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan bahan-
bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
c) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan diwajibkan untuk:
- mempersiapkan acara RUPO,
- materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
tersebut,
- menunjuk Notaris untuk membuat berita cara RUPO.
d) Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan
materi RUPO.
e) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyele nggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
- untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dal am Daftar
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
g) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat.
h) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingg a Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
i) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
j) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
k) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
l) Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain
suara abstain.
m) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat
seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
n) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yan g dimiliki oleh Perseroan dan
Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
7) Pemberian suara:
Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, baik secara fisik dan/atau secara elektronik, namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
10
Page 41
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6) huruf g), kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per du a) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO keempat
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi ata u diwakili yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 5) subbab RUPO ini
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
11
Page 42
11) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
2. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa I nggris.
12) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Obligasi,
Perseroan, dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Obligasi.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi wajib
menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang baru dan jika
dilakukan perubahan Akta Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi wajib menyesuaikan
definisi "Akta Pengakuan Utang" dengan menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu O bligasi dan Perseroan menolak untuk
menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025, dengan tata cara yang sama dengan
penyelenggaraan RUPO secara fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
a. RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi,
video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
b. Pelaksanaan RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan:
(i) Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia Sistem RUPO secara
elektronik (e-RUPO), yaitu:
- KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau
- Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dimana Penyedia Sistem atau Perseroan tersebut wajib terhubung dengan KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO.
c. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Penyedia Sistem
sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (i) di atas, maka Perseroan wajib mengacu pada ketentuan penggunaan sistem e-
RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa
serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
d. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan
sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (ii) di atas, maka mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta
pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar pelaksanaan RUPO secara elektronik yang dimiliki
oleh Perseroan.
e. Dalam hal RUPO diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi
yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi
yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan
Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
16) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
12
Page 43
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0180/PEF-DIR/III/2026 tanggal
2 Maret 2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal
11 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Rating Rationale Pefindo
a) Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Peran Penting bagi Pemerintah Indonesia
Pefindo menilai Perseroan memiliki peran penting bagi Pemerintah Indonesia, yang tercermin dari posisi strategisnya dalam Ult ra Micro
Holding (UMi Holding) serta statusnya sebagai bank bullion berlisensi pertama di Indonesia. Meskipun Pemerintah hanya memiliki satu
saham Seri A (Dwiwarna), saham ini memberikan hak khusus yang memastikan kendali kuat atas arah strategis Perseroan, termasuk
aksi korporasi, penunjukan dewan, kebijakan pendanaan, dan target bisnis. Operasional Perseroan juga selaras dengan agenda inklusi
keuangan Pemerintah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen masyarakat berpendapatan rendah hingga
menengah serta usaha mikro dan kecil yang kurang terlayani oleh institusi p erbankan formal.
Sebagai anggota inti UMi Holding, kegagalan Perseroan berpotensi memberikan dampak negatif yang material terhadap perekonomian
domestik serta dapat mengganggu kredibilitas Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali utama. Pentingnya peran strategis
Perseroan juga semakin diperkuat oleh dukungannya terhadap kebijakan hilirisasi emas Pemerintah. Dalam kerangka bullion, dengan
sistem regulasi, standar, dan infrastruktur yang komprehensif untuk verifikasi dan transaksi emas, perusahaan memfa silitasi pemurnian,
perdagangan, dan penyimpanan emas domestik, sekaligus memonetisasi emas yang dimiliki masyarakat melalui produk simpanan
yang dapat dikonversi menjadi gadai dan produk pembiayaan lainnya. Setelah penerbitan lisensi bank bullion pertaman ya, Perseroan
mencatat ekspansi signifikan pada portofolio gadai, dengan saldo outstanding meningkat sebesar 51% menjadi Rp349,5 triliun dari
Rp231,3 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan pemasukan emas batangan dan perhiasan yang digadaikan oleh
nasabah, mencerminkan peningkatan monetisasi aset emas dalam kerangka bullion.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Pegadaian diperkirakan akan mempertahankan posisi unggulnya dalam bisnis pinjaman berbasis gadai, yang didukung oleh
pengalaman yang luas, jaringan yang tersebar luas, serta keunggulan regulasi sebagai satu -satunya pemegang lisensi nasional untuk
usaha gadai. Dengan memanfaatkan kapabilitas operasional, teknologi informasi, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan
berupaya mengembangkan layanan gadai dan tabungan emas, sehingga memposisikan perusahaan secara lebih kompetitif
dibandingkan lembaga keuangan lain yang menyasar segmen pasar serupa.
Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan menciptakan peluang cross-selling yang bernilai serta meningkatkan akuisisi
nasabah Perseroan. Oleh karena itu, kami memproyeksikan pangsa pasar Perseroan akan tetap berada di atas 96% dari total industri
gadai, serta berkontribusi sekitar 15% terhadap total penyaluran pembiayaan di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio
Perseroan diperkirakan tetap sangat terdiversifikasi, didukung oleh sebaran geografis yang luas serta ukuran tiket pinjaman gadai yang
sangat kecil. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di wilayah pedesaan, Perseroan
diperkirakan mampu mempertahankan basis nasabah yang besar, yaitu lebih dari 27 juta rekening nasabah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 13,4 juta rekening nasabah debitur mikro dan 14,3 juta nasabah pada produk tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo menilai profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat, didorong oleh peningkatan akumulasi laba sejalan dengan pertumbuhan
bisnisnya, terutama pada bisnis bullion. Dengan ekspektasi pertumbuhan bisnis yang kuat di atas 10% dalam jangka menengah, kami
memproyeksikan rasio debt-to-equity (DER) akan berada di kisaran 2,3–2,8 kali dalam jangka menengah, yang masih tergolong rendah
dan jauh di bawah batas maksimum regulasi sebesar 10 kali. Kapitalisasi yang sangat kuat ini memberikan kapasitas yang lebih dari
cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis serta memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah. Tingkat leverage aktual juga
diperkirakan tetap fleksibel dalam mendukung ekspansi bisnis, mengingat dominasi pembiayaan jangka pendek dengan tenor pinjaman
rata-rata empat bulan atau kurang. Per tahun 2025, ekuitas tercatat sebesar Rp41,6 triliun, meningkat dari Rp35,9 triliun pada tahun
2024.
13
Page 44
Likuiditas yang kuat dan profil fleksibilitas keuangan
Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama didukung oleh model bisnis pembiayaan jangka
pendeknya, dengan tenor hingga 120 hari yang membantu memitigasi risiko likuiditas. Per tahun 2025, rasio likuiditas jangka pendek
Perseroan dilaporkan sebesar 129,1%. Arus kas internal bulanan perusahaan yang mencapai sekitar Rp31,3 triliun, porsi fasilitas
pinjaman bank yang belum ditarik sebesar Rp20,4 triliun, serta posisi kas sebesar Rp620,5 miliar per tahun 2025, diperkirakan lebih
dari cukup untuk memenuhi kewajiban obligasi jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan juga kuat, didukung oleh hubungan yang telah terjalin baik dengan bank-bank bereputasi serta
kesadaran merek yang kuat. Perseroan juga telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan
instrumen utang yang sukses, baik konvensional maupun syariah. Kehadiran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) sebagai
pemegang saham, bersama dengan indikator keuangan yang sehat, memberikan lapisan keyakinan tambahan bagi kreditur dan
investor.
b) Faktor yang Membatasi Pemeringkat
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional
Upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, seiring dengan ekspansi bisnis
yang berkelanjutan di segmen ritel dan mikro, yang membutuhkan sumber daya manusia yang signifikan untuk mendukung operasional
harian. Pemeliharaan banyak kantor cabang, tenaga kerja yang cukup besar, serta interaksi fisik dala m model bisnisnya memerlukan
pekerjaan yang padat karya, khususnya bagi penaksir bersertifikat untuk memverifikasi agunan, termasuk di wilayah terpencil.
Hal ini berkontribusi terhadap tingginya biaya operasional, yang tercermin pada rasio cost-to-income (“CIR”) yang relatif tinggi sebesar
51,1% pada tahun 2025 dan 53,7% pada tahun 2024. Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai upaya seperti digitalisasi dan co-
location dengan BRI, biaya operasional yang cukup besar untuk mempertahankan jaringan luas se banyak 4.076 kantor serta tenaga
kerja sebanyak 12.313 orang per tahun 2025 telah menahan margin kuat yang dihasilkan dari bisnis gadai. Oleh karena itu, Pefindo
memperkirakan rasio CIR Perseroan akan tetap berada pada kisaran tinggi, yaitu sekitar 50%–53% dalam 12–24 bulan ke depan.
c) Faktor ESG dalam Penilaian Peringkat
Faktor ESG dipandang netral dalam penilaian peringkat kredit Perseroan, yang mencerminkan keterpaparan yang terbatas terhadap
risiko lingkungan dan tata kelola yang material. Namun demikia n, perusahaan menghadapi risiko sosial yang relatif lebih tinggi,
khususnya terkait perlindungan konsumen, karakteristik demografis, dan tren komunitas.
Sebagai salah satu lembaga gadai terbesar di Indonesia, perlindungan data nasabah menjadi sama pentingnya dengan menjaga
keamanan fisik brankas penyimpanan aset emas yang digadaikan. Kebocoran data yang signifikan dapat mengakibatkan sanksi
finansial yang besar, kerusakan reputasi, serta hilangnya kepercayaan publik, yang berpotensi memicu penarikan dana dari produk
tabungan emas oleh nasabah berbiaya rendah dan mengganggu stabilitas operasional.
Kegagalan dalam melindungi identitas digital sekitar 27 juta nasabahnya juga dapat melemahkan ketahanan operasional Perseroan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah menerapkan standar keamanan informasi serta terus memperkuat tata kelola
teknologi informasi (IT governance) dan pengendalian operasional harian.
B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni
2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Pegadaian (Persero) dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7
Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A)
untuk Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat
triliun Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
14
Page 45
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian (Persero) PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Service
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
15
Page 46
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap II Tahun 2026”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kep entingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh K SEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI seba gai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga
puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam
belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh
enam miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh
belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1, - (satu Rupiah).
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan ju mlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari kalender.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
16
Page 47
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B
ke
1 8 Desember 2026 8 Desember 2026
2 8 Maret 2027 8 Maret 2027
3 8 Juni 2027 8 Juni 2027
4 18 September 2027 8 September 2027
5 - 8 Desember 2027
6 - 8 Maret 2028
7 - 8 Juni 2028
8 - 8 September 2028
9 - 8 Desember 2028
10 - 8 Maret 2029
11 - 8 Juni 2029
12 - 8 September 2029
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau jumlah pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada P emegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) yang
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan empat persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan audit.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp618.516.120.239,- untuk Seri A dan Rp372.584.429.762,- untuk Seri B
yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang
Dibagihasilkan melebihi Rp618.516.120.239,- untuk Seri A dan Rp372.584.429.762,- untuk Seri B, maka Pemegang Sukuk melepaskan
hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-0021/DSN-MUI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) Masa Berlaku
1. Kanny Hidaya Y., SE, MA No. Kep-15/PM.112/2026 tanggal 16 Juni 2026 16 Juni 2031
2. DR. HM. Asrorun Ni’am, MA No. Kep-24/PM.112/2026 tanggal 17 Juni 2026 17 Juni 2031
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
17
Page 48
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Usaha Syariah Perseroan, yaitu mu’nah,
yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai
dengan jadwal yang disepakati. Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha berupa pembiayaan
kepada nasabah Perseroan termasuk nasabah yang merupakan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah.
Pendapatan yang dibagihasilkan atas Sukuk Mudharabah ini bersumber dari Mu’nah yaitu jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun
(barang jaminan) pada Pemeliharaan Rahn.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemodal
dan dana tersebut harus berasal dari Unit Usaha Syariah Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah;
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah di Pasar Modal.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 7 Agustus 2026, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 adalah akad mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal/pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai pengelola
dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selalu Wali Amanat yang
menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah dengan menerapkan prinsip -
prinsip Good Corporate Governance.
18
Page 49
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian (Persero).
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta'addiy),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'a ddiy, taqshiir, dan mukhalafatu al-syuruth. Namun demikian, mudharib boleh
memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul
maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal
Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Be rkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip -prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut ole h Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan K olektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak
sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan terdiri dari Sukuk
seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal E misi dan Sukuk seri B berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk, Perseroan wajib menyerahkan sejumlah dana kepada Agen Pembayaran untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk, dan dana tersebut secara efektif sudah harus tersedia (in good funds) dalam rekening yang ditunjuk
oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
b. Apabila Persroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pe mbayaran Kembali
Dana Sukuk, maka Perseroan dikenakan sanksi membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, yang besarnya akan ditentukan dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagi berikut:
1. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
2. Terjadi perubahan isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau kegiatan usaha yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang dimaksud kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.
Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan
demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi perubahan status
Sukuk (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan
status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharaba h yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
19
Page 50
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya akan
ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pe rwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
bersarnya Sukuk yang dimilikinya.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
e. Mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pa sar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil tindakan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudia n
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
subbab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban
Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20
Page 51
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti
pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian A kibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain -lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku,
atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan
Emisi Sukuk Mudharabah ini;
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Sukuk Mudharabah telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara :
- likuiditas, yaitu rasio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan angka 2 huruf f.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
21
Page 52
3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK
No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap dengan Peraturan OJK No.
49/2020.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
n. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam subbab Perubahan Status
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajib annya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 2 huruf a, b dan c di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf d dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah.
Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai
dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
22
Page 53
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar karena sebab apapun
(kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum atau peleburan, atau pembubaran karena
adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut
telah mendapatkan kekuatan hukum tetap; atau
f. Sebagian besar hak, ijin, dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil Keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab
atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
e. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab
Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
f. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Sukuk wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk;
h. Pembelian kembali Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk;
i. Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf
h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan
Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah;
l. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud huruf
h, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharbah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilak ukannya pembelian
kembali Sukuk;
n. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
diterbitkan oleh Perseroan;
23
Page 54
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terrdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk tersebut jika
terdapat jaminan atas seluruh sukuk;
q. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara,
dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain d ari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan palin g sedikit
Bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan,
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi, dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk dicatatkan:
1.1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk mengenai perubahan jangka waktu Sukuk,
jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020 dan
Peraturan OJK No. 14/2025
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan ;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan oleh atau atas nama P emegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kejadian Kelalaian dan
Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kejadian
Kelalaian termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
1.2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
24
Page 55
1.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPSU.
1.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU :
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
RUPSU, melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU, wajib
dilakukan paling sedikit;
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan dan/atau;
- situs web bursa efek
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6. Tata Cara RUPSU:
a. RUPSU secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPSU diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPSU wajib dihadiri secara fisik
oleh:
- Wali Amanat; dan
- Notaris
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPSU secara elektronik
wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
- Perseroan; dan
- Notaris
b. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-
bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU;
c. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan diwajibkan
untuk:
- mempersiapkan acara RUPSU,
- materi RUPSU, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan
materi RUPSU tersebut,
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
d. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam
menyediakan materi RUPSU.
e. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh
KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dalam hal dilakukan RUPSU kedua atau ketiga, Pemegang Sukuk yang berhak hadir adalah:
- untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua;
- untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
g. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan atau menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat.
h. . Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
25
Page 56
i. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
j. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
k. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
l. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPSU, namun tidak menggu nakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
m. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSU, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat
seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan.
n. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
1.7. Pemberian Suara:
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPSU,baik secara fisik dan/atau secara
elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain
1.8. Dengan memperhatikan ketentuan poin 1.6 huruf k, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.1 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU.
26
Page 57
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunsai dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU kee mpat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam poin 1.5;
1.9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
1.10. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.11. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan:
- Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSU kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSU kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSU kepada masyarakat
melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPSU;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris
1.12. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, dan
Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya a ddendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah " dengan menambahkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang baru dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan Kewajiban, maka para
pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah wajib menyesuaikan definisi "Akta Pengikatan Kewajiban" dengan
menambahkan Akta Pengikatan Kewajiban yang baru.
27
Page 58
1.13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi
Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk
menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
1.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.15. Selain pelaksanaan RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU
secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK No. 14/2025, dengan tata cara yang sama dengan penyelenggaraan RUPSU secara
fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
a. RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU adalah pelaksanaan RUPSU oleh Perseroan dengan menggunakan media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
b. Pelaksanaan RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU dilakukan dengan menggunakan:
(i) Sistem Penyelenggaraan RUPSU secara elektronik (e -RUPSU), yang disediakan oleh Penyedia Sistem RUPSU secara
elektronik (e-RUPSU), yaitu:
- KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau
- Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Sistem yang disediakan oleh Emiten,
dimana Penyedia Sistem atau Emiten tersebut wajib terhubung dengan KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk memastikan Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU.
c. Dalam hal RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Penyedia
Sistem sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (i) di atas, maka Perseroan wajib mengacu pada ketentuan penggunaan sistem
e-RUPSU yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa
serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
d. Dalam hal RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan
sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (ii) di atas, maka mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta
pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar pelaksanaan RUPSU secara elektronik yang dimiliki
oleh Perseroan.
e. Dalam hal RUPSU diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Sukuk atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang Sukuk yang
lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian,
sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
f. Kehadiran Pemegang Sukuk secara elektronik melalui e -RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang
disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran.
1.16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan sura t Pefindo No. RC-0181/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026,
hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 11
Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
28
Page 59
Rating Rationale Pefindo
a) Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Peran Penting bagi Pemerintah Indonesia
Pefindo menilai Perseroan memiliki peran penting bagi Pemerintah Indonesia, yang tercermin dari posisi strategisnya dalam Ult ra Micro
Holding (UMi Holding) serta statusnya sebagai bank bullion berlisensi pertama di Indonesia. Meskipun Pemerintah hanya memiliki satu
saham Seri A (Dwiwarna), saham ini memberikan hak khusus yang memastikan kendali kuat atas arah strategis Perseroan, termasuk
aksi korporasi, penunjukan dewan, kebijakan pendanaan, dan target bisnis. Operasional Perseroan juga selaras dengan agenda inklusi
keuangan Pemerintah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen masyarakat berpendapatan rendah hingga
menengah serta usaha mikro dan kecil yang kurang terlayani oleh institusi perbankan formal.
Sebagai anggota inti UMi Holding, kegagalan Perseroan berpotensi memberikan dampak negatif yang material terhadap perekonomian
domestik serta dapat mengganggu kredibilitas Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali utama. Pentingnya peran strategis
Perseroan juga semakin diperkuat oleh dukungannya terhadap kebijakan hilirisasi emas Pemerintah. Dalam kerangka bullion, dengan
sistem regulasi, standar, dan infrastruktur yang komprehensif untuk verifikasi dan transaksi emas, perusahaan memfasilitasi pemurnian,
perdagangan, dan penyimpanan emas domestik, sekaligus memonetisasi emas yang dimiliki masyarakat melalui produk simpanan
yang dapat dikonversi menjadi gadai dan produk pembiayaan lainnya. Setelah penerbitan lisensi bank bullion pertamanya, Perseroan
mencatat ekspansi signifikan pada portofolio gadai, dengan saldo outstanding meningkat sebesar 51% menjadi Rp349,5 triliun dari
Rp231,3 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan pemasukan emas batangan dan perhiasan yang digadaikan ole h
nasabah, mencerminkan peningkatan monetisasi aset emas dalam kerangka bullion.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Pegadaian diperkirakan akan mempertahankan posisi unggulnya dalam bisnis pinjaman berbasis gadai, yang didukung oleh
pengalaman yang luas, jaringan yang tersebar luas, serta keunggulan regulasi sebagai satu -satunya pemegang lisensi nasional untuk
usaha gadai. Dengan memanfaatkan kapabilitas operasional, teknologi informasi, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan
berupaya mengembangkan layanan gadai dan tabungan emas, sehingga memposisikan perusahaan secara lebih kompetitif
dibandingkan lembaga keuangan lain yang menyasar segmen pasar serupa.
Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan menciptakan peluang cross-selling yang bernilai serta meningkatkan akuisisi
nasabah Perseroan. Oleh karena itu, kami memproyeksikan pangsa pasar Perseroan akan tetap berada di atas 96% dari total industri
gadai, serta berkontribusi sekitar 15% terhadap total penyaluran pembiayaan di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio
Perseroan diperkirakan tetap sangat terdiversifikasi, didukung oleh sebaran geografis yang luas serta ukuran tiket pinjaman gadai yang
sangat kecil. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di wilayah pedesaan, Perseroan
diperkirakan mampu mempertahankan basis nasabah yang besar, yaitu lebih dari 27 juta rekening nasabah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 13,4 juta rekening nasabah debitur mikro dan 14,3 juta nasabah pada produk tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo menilai profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat, didorong oleh peningkatan akumulasi laba sejalan dengan pertumbuhan
bisnisnya, terutama pada bisnis bullion. Dengan ekspektasi pertumbuhan bisnis yang kuat di atas 10% dalam jangka menengah, kami
memproyeksikan rasio debt-to-equity (DER) akan berada di kisaran 2,3–2,8 kali dalam jangka menengah, yang masih tergolong rendah
dan jauh di bawah batas maksimum regulasi sebesar 10 kali. Kapitalisasi yang sangat kuat ini memberikan kapasitas yang lebih dari
cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis serta memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah. Tingkat leverage aktual juga
diperkirakan tetap fleksibel dalam mendukung ekspansi bisnis, mengingat dominasi pembiayaan jangka pendek dengan tenor pinjaman
rata-rata empat bulan atau kurang. Per tahun 2025, ekuitas tercatat sebesar Rp41,6 triliun, meningkat dari Rp35,9 triliun pada tahun
2024.
Likuiditas yang kuat dan profil fleksibilitas keuangan
Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama didukung oleh model bisnis pembiayaan jangka
pendeknya, dengan tenor hingga 120 hari yang membantu memitigasi risiko likuiditas. Per tahun 2025, rasio likuiditas jangka pendek
Perseroan dilaporkan sebesar 129,1%. Arus kas internal bulanan perusahaan yang mencapai sekita r Rp31,3 triliun, porsi fasilitas
pinjaman bank yang belum ditarik sebesar Rp20,4 triliun, serta posisi kas sebesar Rp620,5 miliar per tahun 2025, diperkirakan lebih
dari cukup untuk memenuhi kewajiban obligasi jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek lainn ya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan juga kuat, didukung oleh hubungan yang telah terjalin baik dengan bank-bank bereputasi serta
kesadaran merek yang kuat. Perseroan juga telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan
instrumen utang yang sukses, baik konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham, bersama dengan indikator
keuangan yang sehat, memberikan lapisan keyakinan tambahan bagi kreditur dan investor.
29
Page 60
b) Faktor yang Membatasi Pemeringkat
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional
Upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, seiring dengan ekspansi bisnis
yang berkelanjutan di segmen ritel dan mikro, yang membutuhkan sumber daya manusia yang signifikan untuk mendukung operasional
harian. Pemeliharaan banyak kantor cabang, tenaga kerja yang cukup besar, serta interaksi fisik dalam model bisnisnya memerlukan
pekerjaan yang padat karya, khususnya bagi penaksir bersertifikat untuk memverifikasi agunan, termasuk di wilayah terpencil.
Hal ini berkontribusi terhadap tingginya biaya operasional, yang tercermin pada rasio CIR yang relatif tinggi sebesar 51,1% p ada tahun
2025 dan 53,7% pada tahun 2024. Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai upaya seperti digitalisasi dan co-location dengan
BRI, biaya operasional yang cukup besar untuk mempertahankan jaringan luas sebanyak 4.076 kantor serta tenaga kerja sebanyak
12.313 orang per tahun 2025 telah menahan margin kuat yang dihasilkan dari bisnis gadai. Oleh karena itu, kami memperkirakan rasio
CIR Perseroan akan tetap berada pada kisaran tinggi, yaitu sekitar 50%–53% dalam 12–24 bulan ke depan.
c) Faktor ESG dalam Penilaian Peringkat
Faktor ESG dipandang netral dalam penilaian peringkat kredit Perseroan, yang mencerminkan keterpaparan yang terbatas terhadap
risiko lingkungan dan tata kelola yang material. Namun demikian, Perseroan menghadapi risiko sosial yang relatif lebih tinggi,
khususnya terkait perlindungan konsumen, karakteristik demografis, dan tren komunitas.
Sebagai salah satu lembaga gadai terbesar di Indonesia, perlindungan data nasabah menjadi sama pentingnya dengan menjaga
keamanan fisik brankas penyimpanan aset emas yang digadaikan. Kebocoran data yang signifikan dapat mengakibatkan sanksi
finansial yang besar, kerusakan reputasi, serta hilangnya kepercayaan publik, yang berpotensi memicu penarikan dana dari produk
tabungan emas oleh nasabah berbiaya rendah dan mengganggu stabilitas operasional.
Kegagalan dalam melindungi identitas digital sekitar 27 juta nasabahnya juga dapat melemahkan ketahanan operasional Perseroan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah menerapkan standar keamanan informasi serta terus memp erkuat tata kelola
teknologi informasi (IT governance) dan pengendalian operasional harian.
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating s Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni
2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Pegadaian (Persero) dari PT Fitch Ratings Indonesia, Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Sukuk Mudharabah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026
tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn)
(Triple A) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp4.500.000.000.000,00
(empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali sela ma kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Service
30
Page 61
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian (Persero) PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Service
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN P ENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
C. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026”.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali S ertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
31
Page 62
JUMLAH POKOK, BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar
lima ratus lima puluh lima juta Rupiah). Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, ke cuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000, - (empat ratus
tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000, - (sembilan
ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma
empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok O bligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Oblig asi
Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Ob ligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1, - (satu Rupiah). Pemesanan
pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah
ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 8 Desember 2026 8 Desember 2026
2 8 Maret 2027 8 Maret 2027
3 8 Juni 2027 8 Juni 2027
4 18 September 2027 8 September 2027
5 - 8 Desember 2027
6 - 8 Maret 2028
7 - 8 Juni 2028
8 - 8 September 2028
9 - 8 Desember 2028
10 - 8 Maret 2029
11 - 8 Juni 2029
12 - 8 September 2029
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau jumlah pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI EFEK BERSIFAT
UTANG BERWAWASAN SOSIAL
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Obligasi
Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan wajib menyusun rencana tindak
agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, dan
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan
tahunan Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak dari Perseroan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gagal dilaksanakan, maka Perseroan wajib
menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat,
serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib mencantumkan tanggal kejadian
dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Efek
Bersifat Utang Berwawasan Sosial.
32
Page 63
3. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat meminta
kepada Perseroan untuk:
a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put-option); atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial;
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status Obligasi Berwa wasan Sosial ini disampaikan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial secara tertulis dengan melampirkan Bukti Kepemilikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Ma terial oleh Perseroan atau Perusahaan
Publik (“Tanggal Permintaan”)
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai
pelunasan (put-option) sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf a maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali sebagai pelunasan (put-option) dari Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial
sebagai pelunasan (put-option) sebagaimana dimaksud dalam subbab ini angka 3 huruf a maka Perseroan wajib membeli kembali
Obligasi Berwawasan Sosial sebagai sebagai pelunasan (put-option) atas Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang menyampaikan permintaan pembelian kembali sebagai pelunasan (put-option) tersebut.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali sebagai pelunasan (put-option);
ii. harga pembelian kembali sebagai pelunasan (put-option);
iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kemba li sebagai pelunasan (put-option);
iv.Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosia sebagai pelunasan (put-option)l;
Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan tanpa perlu
dinyatakandalam suatu akta apapun, dan atas Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dilunasi tersebut Emiten tidak berkewajiban
membayar Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.
d. Pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan (put option) wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat
menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
e. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put-option) adalah 100% (seratus persen) (at
par) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
f. Agen Pembayaran akan membayarkan Harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Sebagai Pelunasan (Put Option)
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Perseroan.
g. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put
option), Agen Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening, Perseroan, dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Pembelian Kembal Obligasi Berwawasan Sosial
sebagai pelunasan (put option), termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial
sebagai pelunasan (put option) tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan dalam menyediakan jumlah dana
yang cukup.
h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put option) yang telah diajukan oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini tidak dapat ditarik kembali.
i. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put option) hanya akan dilaksanakan terhadap
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam subbab
ini.
Apabila ternyata prosedur pelaksanaan permbayaran Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pelunasan (put option)
tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentua n di KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh
Perseroan.
5. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b.
c. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diputuskan dalam RUPO yang akan
diselenggarakan sesuai ketentuan dalam RUPO di bawah ini, setelah pelaksanaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud
dalam poin 4 ini selesai dilaksanakan.
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan setelah diperole h keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Bewawasan Sosial yang menyepakati besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI, dengan tembusan kepada Wali Amanat, selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
ii. tanggal efektif pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.
33
Page 64
6. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk membeli kembali
sebagaimana poin 3, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18/2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan Jumlah Kewajiban terbayar
sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari kalender.
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK No.20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan dalam Peraturan OJK No.20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik, yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.
34
Page 65
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang Perseroan atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi Berwawasan Sosial ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, harus telah
efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan
Sosial.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas
Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu
bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan interim Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan laporan tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta -akta lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial ini.
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi Berwawasan Sosial telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara:
- likuiditas, yaitu rasio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan dalam angka 2 huruf f.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial, yang copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
35
Page 66
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
(kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada Peraturan OJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir l angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka
Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
OJK No. 49/2020.
m. Perseroan melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan efek bersifat utang berwawasan sosial sesuai
dengan Peraturan OJK No. 18/2023:
(1) menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Perseroan wajib menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
- realisasi penggunaan dana terhadap Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dipilih;
- pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
- perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
- dampak KUBS yang dibiayai.
(b) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) wajib mendapatkan reviu dari Penyedeia Reviu Eksternal.
(c) Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara peniuh, laporan sebagaimana dimaksud pada angka
(1) huruf (a) tidak wajib mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (b).
(d) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
(e) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (d) mengikuti periode penyampaian laporan tahunan
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(f) Dalam hal antara tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran Obligasi Berwawasan Sosial sampai
dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, laporan sebagaimana dimaksud pada
angka (1) huruf (d) untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan terdekat.
(g) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (f), tidak berlaku apabila tanggal efektifnya pernyataan
pendaftaran untuk penawaran Obligasi Berwawasan Sosial sampai dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu
kurang dari 6 (enam) bulan.
(h) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (g), untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan
paling lambat pada laporan tahunan setelah ulang tahun penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
(i) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) wajib dilakukan sampai dengan Obligasi
Berwawasan Sosial jatuh tempo.
36
Page 67
(2) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBS, Perseroan wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan sebagai KUBS. Rencana tindak tersebut berserta laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal yang
menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBS wajib disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam hangka (1) huruf (g).
(3) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBS, Perseroan wajib melakukan rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan KUBS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana tindak Perseroan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(4) Dalam hal rencana tindak Perseroan gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBS, Perseroan wajib:
- menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat;
- mengumumkan kepada masyarakat;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh
Perseroan atau perusahaan publik.
(5) wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana syarat dan ketentuan mengenai
Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial terkait konsekuensi yang perlu dilakukan oleh Perseroan apabila terdapat
perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan Berwawasan S osial yang tidak lagi menjadi efek bersifat utang
berwawasan sosial.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin 2 huruf a, b dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 2 huruf c, dan d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilan gkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan
Sosial.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawas an Sosial
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berupa Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi B erwawasan Sosial pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
37
Page 68
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar karena sebab apapun
(kecuali penggabungan yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum atau peleburan, atau pembubaran karena
adanya perubahan badan hukum Perseroan menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut
telah mendapatkan kekuatan hukum tetap; atau
f. Sebagian besar hak, ijin, dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang
secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial. Dalam hal demikian Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dengan sendirinya
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial;
e. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam subbab Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
f. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
h. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial;
i. rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial apabila jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial untuk masing-masing
jenis Obligasi Berwawasan Sosial yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
3. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial;
38
Page 69
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Sosial;
n. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi
Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,dengan ketentuan melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi Berwawasan Sosial dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang O bligasi Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No.14/2025.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut
di atas dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14/2025;
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
f) mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
h) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
39
Page 70
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi termasuk di dalamnya Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan merupakan Perusahaan Afiliasi Negara R epublik
Indonesia), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan
paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
e) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib dihadiri secara fisik
oleh:
- Perseroan; dan
- Notaris
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara
elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
- Perseroan; dan
- Notaris.
b) RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan bahan-
bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
c) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan
diwajibkan untuk:
- mempersiapkan acara RUPO,
- materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam
menyediakan materi RUPO tersebut,
- menunjuk Notaris untuk membuat berita cara RUPO.
d) Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat melakukan koordin asi dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dalam menyediakan materi RUPO.
e) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
40
Page 71
f) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir adalah:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
kedua;
- untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
ketiga.
g) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan KTUR kepada Wali
Amanat.
h) Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
i) Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
j) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
k) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.
l) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selain suara abstain.
m) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat
seluruh jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
n) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dari Afiliasinya (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
- Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yan g menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak
termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
7) Pemberian Suara:
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, baik secara fisik dan/atau secara
elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selain suara abstain .
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6) poin k, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
poin 1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
41
Page 72
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tig a) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak me ngambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil kepu tusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, wajib diadakan RUPO ketig a.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
keempat
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasa n Sosial yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 5) subbab RUPO ini.
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
11) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
42
Page 73
12) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan, dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial maka para pihak di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial " dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan jika dilakukan perubahan
Akta Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial wajib menyesuaikan
definisi "Akta Pengakuan Utang" dengan menambahkan Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial yang baru.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perub ahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial,
perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran B unga Obligasi Berwawasan Sosial, dan
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK No. 14/2025, dengan tata cara yang sama dengan penyelenggaraan RUPO secara
fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
a. RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi,
video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
b. Pelaksanaan RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan:
(i) Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e -RUPO), yang disediakan oleh Penyedia Sistem RUPO secara
elektronik (e-RUPO), yaitu:
- KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau
- Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dimana Penyedia Sistem atau Perseroan tersebut wajib terhubung dengan KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO.
c. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Penyedia Sistem
sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (i) di atas, maka Perseroan wajib mengacu pada ketentuan penggunaan sistem e-
RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa
serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem tersebut.
d. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan
sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (ii) di atas, maka mekanisme pendaftaran, penunjukan , dan pencabutan kuasa serta
pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar pelaksanaan RUPO secara elektronik yang dimiliki
oleh Perseroan.
e. Dalam hal RUPO diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Penerima Kuasa dari
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan
dengan ketentuan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak
untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
f. Kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara elektronik melalui e -RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara fisik dan
dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
16) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkat an Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0182/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret
2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan
1 Maret 2027 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal
11 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
43
Page 74
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Rating Rationale
a) Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Peran Penting bagi Pemerintah Indonesia
Pefindo menilai Perseroan memiliki peran penting bagi Pemerintah Indonesia, yang tercermin dari posisi strategisnya dalam Ult ra Micro
Holding (UMi Holding) serta statusnya sebagai bank bullion berlisensi pertama di Indonesia. Meskipun Pemerintah hanya memiliki satu
saham Seri A (Dwiwarna), saham ini memberikan hak khusus yang memastikan kendali kuat atas arah strategis Perseroan, termasuk
aksi korporasi, penunjukan dewan, kebijakan pendanaan, dan target bisnis. Operasional Perseroan juga selaras dengan agenda inklusi
keuangan Pemerintah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen masyarakat berpendapatan rendah hingga
menengah serta usaha mikro dan kecil yang kurang terlayani oleh institusi perbankan formal.
Sebagai anggota inti UMi Holding, kegagalan Perseroan berpotensi memberikan dampak negatif yang material terhadap perekonomian
domestik serta dapat mengganggu kredibilitas Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali utama. Pentingnya peran strategis
Perseroan juga semakin diperkuat oleh dukungannya terhadap kebijakan hilirisasi emas Pemerintah. Dalam kerangka bullion, dengan
sistem regulasi, standar, dan infrastruktur yang komprehensif untuk verifikasi dan transaksi emas, perusahaan memfasilitasi pemurnian,
perdagangan, dan penyimpanan emas domestik, sekaligus memonetisasi emas yang dimiliki masyarakat melalui produk simpanan
yang dapat dikonversi menjadi gadai dan produk pembiayaan lainnya. Setelah penerbitan lisensi bank bullion pertamanya, Perseroan
mencatat ekspansi signifikan pada portofolio gadai, dengan saldo outstanding meningkat sebesar 51% menjadi IDR349,5 triliun dari
IDR231,3 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan pemasukan emas batangan dan perhiasan yang digadaikan
oleh nasabah, mencerminkan peningkatan monetisasi aset emas d alam kerangka bullion.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Pegadaian diperkirakan akan mempertahankan posisi unggulnya dalam bisnis pinjaman berbasis gadai, yang didukung oleh
pengalaman yang luas, jaringan yang tersebar luas, serta keunggulan regulasi sebagai satu-satunya pemegang lisensi nasional untuk
usaha gadai. Dengan memanfaatkan kapabilitas operasional, teknologi informasi, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan
berupaya mengembangkan layanan gadai dan tabungan emas, sehingga mempo sisikan perusahaan secara lebih kompetitif
dibandingkan lembaga keuangan lain yang menyasar segmen pasar serupa.
Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan menciptakan peluang cross-selling yang bernilai serta meningkatkan akuisisi
nasabah Perseroan. Oleh karena itu, kami memproyeksikan pangsa pasar Perseroan akan tetap berada di atas 96% dari total industri
gadai, serta berkontribusi sekitar 15% terhadap total penyaluran pembiayaan di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio
Perseroan diperkirakan tetap sangat terdiversifikasi, didukung oleh sebaran geografis yang luas serta ukuran tiket pinjaman gadai yang
sangat kecil. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di wilayah pedesaan, Perseroan
diperkirakan mampu mempertahankan basis nasabah yang besar, yaitu lebih dari 27 juta rekening nasabah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 13,4 juta rekening nasabah debitur mikro dan 14,3 juta nasabah pada produk tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo menilai profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat, didorong oleh peningkatan akumulasi laba sejalan dengan pertumbuhan
bisnisnya, terutama pada bisnis bullion. Dengan ekspektasi pertumbuhan bisnis yang kuat di atas 10% dalam jangka menengah, kami
memproyeksikan rasio debt-to-equity (DER) akan berada di kisaran 2,3–2,8 kali dalam jangka menengah, yang masih tergolong rendah
dan jauh di bawah batas maksimum regulasi sebesar 10 kali. Kapitalisasi yang sangat kuat ini memberikan kapasitas yang lebih dari
cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis serta memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah. Tingkat leverage aktual juga
diperkirakan tetap fleksibel dalam mendukung ekspansi bisnis, mengingat dominasi pembiayaan jangka pendek dengan tenor pinjaman
rata-rata empat bulan atau kurang. Per FY2025, ekuitas tercatat sebesar IDR41,6 triliun, meningkat dari IDR35,9 triliun pada FY2024.
Likuiditas yang kuat dan profil fleksibilitas keuangan
Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama didukung oleh model b isnis pembiayaan jangka
pendeknya, dengan tenor hingga 120 hari yang membantu memitigasi risiko likuiditas. Per FY2025, rasio likuiditas jangka pendek
Perseroan dilaporkan sebesar 129,1%. Arus kas internal bulanan perusahaan yang mencapai sekitar IDR31,3 t riliun, porsi fasilitas
pinjaman bank yang belum ditarik sebesar IDR20,4 triliun, serta posisi kas sebesar IDR620,5 miliar per FY2025, diperkirakan lebih dari
cukup untuk memenuhi kewajiban obligasi jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan juga kuat, didukung oleh hubungan yang telah terjalin baik dengan bank-bank bereputasi serta
kesadaran merek yang kuat. Perusahaan juga telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan
instrumen utang yang sukses, baik konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham, bersama dengan indikator
keuangan yang sehat, memberikan lapisan keyakinan tambahan bagi kreditur dan investor.
44
Page 75
b) Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, seiring dengan ekspansi bisnis
yang berkelanjutan di segmen ritel dan mikro, yang membutuhkan sumber daya manusia yang signifikan untuk mendukung operasional
harian. Pemeliharaan banyak kantor cabang, tenaga kerja yang cukup besar, serta interaksi fisik dalam model bisnisnya memerlukan
pekerjaan yang padat karya, khususnya bagi penaksir bersertifikat untuk memverifikasi agunan, termasuk di wilayah terpencil.
Hal ini berkontribusi terhadap tingginya biaya operasional, yang tercermin pada rasio cost-to-income (CIR) yang relatif tinggi sebesar
51,1% pada FY2025 dan 53,7% pada FY2024. Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai upaya seperti digitalisasi dan co-location
dengan BRI, biaya operasional yang cukup besar untuk mempertahankan jaringan luas sebanyak 4.076 kantor serta tenaga kerja
sebanyak 12.313 orang per FY2025 telah menahan margin kuat yang dihasilkan dari bisnis g adai. Oleh karena itu, kami memperkirakan
rasio CIR Perseroan akan tetap berada pada kisaran tinggi, yaitu sekitar 50%–53% dalam 12–24 bulan ke depan.
c) Faktor ESG dalam Penilaian Peringkat
Faktor ESG dipandang netral dalam penilaian peringkat kredit Perseroan, yang mencerminkan keterpaparan yang terbatas terhadap
risiko lingkungan dan tata kelola yang material. Namun demikian, perusahaan menghadapi risiko sosial yang relatif lebih tingg i,
khususnya terkait perlindungan konsumen, karakteristik demografis, dan tren komunitas.
Sebagai salah satu lembaga gadai terbesar di Indonesia, perlindungan data nasabah menjadi sama pentingnya dengan menjaga
keamanan fisik brankas penyimpanan aset emas yang digadaikan. Kebocoran data yang signifikan dapat mengakibatk an sanksi
finansial yang besar, kerusakan reputasi, serta hilangnya kepercayaan publik, yang berpotensi memicu penarikan dana dari produk
tabungan emas oleh nasabah berbiaya rendah dan mengganggu stabilitas operasional.
Kegagalan dalam melindungi identitas digital sekitar 27 juta nasabahnya juga dapat melemahkan ketahanan operasional Perseroan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah menerapkan standar keamanan informasi serta terus memperkuat tata kelola
teknologi informasi (IT governance) dan pengendalian operasional harian.
B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings
Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni
2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Pegadaian (Persero) dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi Berwawasan Sosial telah
mendapat peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat
No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan dengan Peringkat
Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026
sejumlah maksimum Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
45
Page 76
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian (Persero) PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Service
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.
46
Page 77
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman
kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil,
serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada), setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman
kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil,
serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya
(jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan
masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan serta
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung
kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia,
pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan
akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada), setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran
pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan
kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian pada tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat
penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan
berdasarkan prinsip Syariah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor
Pasar Modal.
Obligasi Berwawasan Sosial
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework)
yang disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).
Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada),
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework)
yang disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian pada tahap-
tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada
saat penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja
Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil dan menengah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp125,102 Triliun per 30 Juni 2026 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
47
Page 78
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut harus
dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini sebagaimana dimaksud di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib:
1. Memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk dan melakukan keterbukaan
informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran
Umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai;
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPS,
rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum.
d. Pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; atau
2. Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam hal terdapat kondisi:
a. Perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
b. Perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat
oleh penilai;
c. Perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil keputusan
RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen)
dari total Penawaran Umum.
Khusus untuk perubahan penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sesuai Pasal 19
POJK No. 18 Tahun 2023, perubahan penggunaan dana hanya dapat dilakukan pada Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial sesuai dengan
tujuan atau tema penerbitannya dan wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Perseroan wajib menyampaikan
rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
Perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan
tujuan atau tema penerbitannya dan wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal, sesuai dengan Peraturan OJK No. 18
Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 40/2025. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk
pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan OJK No. 40/2025, Perseroan telah menyampaikan keterangan sehubungan dengan realisasi
penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan yang sebelumnya diterbitkan oleh Perseroan dan urgensi dilaksanakannya Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 melalui surat Perseroan tertanggal
5 Agustus 2026 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun
2026, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026. Berdasarkan surat Perseroan tertanggal 12 Juni 2026, Perseroan menyampaikan bahwa
seluruh dana PUB yang telah diterbitkan oleh Perseroan sebelumnya telah seluruhnya terealisasi dan telah digunakan sesuai dengan
rencana penggunaan dana. Perseroan juga menyampaikan urgensi penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun
2026 untuk memenuhi modal kerja Perseroan dan rencana ini telah termasuk dalam rencana bisnis Perseroan tahun 2026, dan telah
memperoleh pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 182 dan Pasal 187 POJK No. 39/2024 sesuai dengan Surat Otoritas Jasa
Keuangan No. S-34/PL/121/2026 tanggal 27 Februari 2026 perihal Tanggapan Atas Rencana Penerbitan Efek Berkelanjutan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan.
48
Page 79
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI dalam empat tahap, Obligasi Sosial Berkelanjutan
I dalam dua tahap, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III dalam lima tahap dan Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I dalam tiga tahap.
Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan terakhir yaitu:
1. Nomor: 1627/00013.00/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026;
2. Nomor: 1628/00013.00/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026;
3. Nomor: 1629/00013.00/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026; dan
4. Nomor: 1630/00013.00/2026 Tanggal 5 Agustus 2026 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 0,1973% dari nilai emisi Obligasi yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0075% yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0029%, biaya jasa Konsultan
Hukum sebesar 0,0046%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0823%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0046%, dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0777%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0.0186%, termasuk biaya pendaftaran atas biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran di KSEI, biaya Auditor
Penjatahan, percetakan dan iklan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 0,1955% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri
dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0063%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0024%, biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0039%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0813%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0036%, dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0777%;
6. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0036%;
7. Biaya lain-lain sebesar 0,0154%, termasuk biaya pendaftaran atas biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran di KSEI, biaya Auditor
Penjatahan, percetakan dan iklan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 0,2089% dari nilai emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang
terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0104%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0040%, biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0064%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0841%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0064%, dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0777%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0255%, termasuk biaya pendaftaran atas biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran di KSEI, biaya Auditor
Penjatahan, percetakan dan iklan.
49
Page 80
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut,
Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial pada tahun 2026.
Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial yang
merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial (Use of Proceeds) sesuai dengan kriteria
yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets Obligasi Berwawasan Sosial (Project Evaluation
and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial efektif
diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Seluruh dana hasil dari penerbitan instrument berkelanjutan, setelah dikurangi biaya-biaya, akan digunakan 100% untuk membiayai
dan/atau membiayai kembali portofolio yang memenuhi kriteria kelayakan (eligibility criteria) berikut:
a. Kategori Sosial
Deskripsi & Kriteria
Kategori Populasi Sasaran Produk Terkait Indikator SDG
Kelayakan
Akses Layanan Esensial Penyediaan instrumen Penduduk di wilayah 3T - Gadai
(Inklusi 3T) keuangan bagi masyarakat di - Emas
wilayah Tertinggal, Terdepan, - Mikro
dan Terluar (3T). Lokasi
geografis menjadi penentu
utama karena merupakan
hambatan akses terbesar.
Akses Layanan Esensial Pembiayaan yang secara Pelajar, Mahasiswa, atau - Gadai
(Pendidikan) spesifik digunakan untuk biaya Orang Tua siswa - Emas
pendidikan formal maupun
vokasi
Pemberdayaan Sosio- Pembiayaan modal kerja dan Pelaku UMKM1 - Mikro
Ekonomi (UMKM) investasi untuk sektor produktif
UMKM guna mendorong
pertumbuhan ekonomi inklusif.
Akses Layanan Esensial Pembiayaan untuk Masyarakat Individu dengan - Gadai
(Masyarakat Berpenghasilan Rendah (low pendapatan - Emas
Berpenghasilan Rendah income individuals). di bawah Upah Minimum - Mikro
(MBR)) Provinsi2 atau dibawah
Garis Kemiskinan
Nasional3
1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 & Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021
2) Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dan perubahannya
3) Berdasarkan pengeluaran di bawah garis kemiskinan yang berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 sebesar Rp609.160,- per
kapita per bulan atau Rp2.436.640,- yang digunakan untuk menghitung estimasi garis kemiskinan rumah tangga berdasarkan jumlah anggota keluarga
rata-rata sekitar 4 orang, seperti acuan BPS pada tahun 2025
b. Kategori Oranye
Deskripsi & Kriteria
Kategori Populasi Sasaran Produk Terkait Indikator SDG
Kelayakan
Pemberdayaan Perempuan Penyediaan akses keuangan Perempuan undereducated - Gadai
bagi perempuan, khususnya dan low-income individuals, - Emas
kelompok rentan atau - Mikro
berpendidikan rendah,
khususnya untuk nasabah
perempuan dengan pendidikan
maksimal SMA.
50
Page 81
c. Kategori Hijau
Kategori Deskripsi & Kriteria Kelayakan Produk Terkait Indikator SDG
Transportasi Bersih (Clean Pembiayaan kepemilikan atau konversi - Mikro
Transportation) kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (KBLBB) dan infrastruktur
pendukungnya.
Kategori ini secara spesifik hanya
mencakup kendaraan dengan emisi gas
buang nol (zero tailpipe emission), dan
mengecualikan kendaraan hybrid.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Perseroan telah membentuk Tim Tata Kelola Fungsional untuk Sustainable Financing yang bersifat lintas fungsi, yang meliputi divisi-
divisi Perseroan termasuk:
1. Divisi Environmental, Sustainability and Governance
Koordinator utama dalam menyusun framework agar selaras dengan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), mengelola
proses Second Party Opinion (SPO), serta menyusun laporan implementasi Sustainable Financing berserta Assurance.
2. Divisi Manajemen Risiko, Operasi dan Korporasi
Menetapkan definisi risiko ESG, menetapkan Daftar Pengecualian (Exclusion List) agar aset bermasalah tidak lolos, serta
melakukan risk assessment lingkungan dan sosial terhadap portofolio.
3. Divisi Risiko Kredit dan Asuransi
Bertindak sebagai quality control finansial dengan menetapkan standar kualitas kredit minimal (hanya aset berstatus Lancar/Low
Risk yang didanai) serta memverifikasi kelayakan agunan dan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar.
4. Divisi Penjualan
Petugas di lapangan yang melakukan originasi (pencarian) nasabah sesuai target spesifik (Masyarakat 3T, Pengusaha
Perempuan, atau Pembeli Kendaraan Listrik), melakukan registrasi.
5. Divisi Produk
Memastikan spesifikasi produk yang dirancang kompatibel dengan standar framework serta melakukan evaluasi kinerja produk
berkelanjutan.
6. Divisi Jaringan Operasional
Berperan memastikan kepatuhan operasional di cabang/outlet, yaitu memastikan SOP produk dijalankan dengan benar di lapangan
saat proses originasi terjadi, sehingga data yang masuk ke sistem valid dan sesuai prosedur.
7. Divisi Tresuri
Mengelola strategi pendanaan, manajemen aliran dana (cash flow) secara revolving agar aliran dana tetap produktif
8. Divisi Manajemen Data TI
Merancang arsitektur data (tagging), mengkonfigurasi sistem untuk mengenali kode wilayah/produk, dan menjalankan algoritma
Waterfall untuk menyeleksi aset eligible secara otomatis dan massal.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip transparansi tinggi untuk memastikan jejak audit (audit trail) yang jelas.
- Sistem Pelacakan: Perseroan membuat Dashboard Sustainable Register untuk memantau saldo dana hasil penerbitan dan nilai
portofolio aset yang memenuhi syarat (Eligible Assets). Perseroan akan melacak investasi dalam proyek yang memenuhi syarat
melalui pendekatan portofolio (portfolio approach) sesuai dengan framework sebelumnya. Perseroan juga memastikan bahwa
investasi modal yang sama tidak akan terdaftar dua kali dalam alokasi bersih (avoidance of double counting).
- Manajemen Likuiditas: Mengingat tenor produk gadai yang pendek (rata-rata 4 bulan), dana akan dikelola secara revolving. Dana
pelunasan dari portofolio eligible akan segera disalurkan kembali ke portofolio eligible baru. Perseroan berkomitmen menjaga nilai
aset eligible minimal 100% dari nilai instrumen yang diterbitkan.
- Dana Belum Teralokasi: Jika terdapat dana yang belum tersalurkan, dana tersebut akan ditempatkan dalam instrumen pasar uang
yang aman dan likuid, dengan syarat instrumen tersebut tidak terkait dengan sektor dalam Daftar Pengecualian.
- Periode Lookback: Dana hasil penerbitan dapat dialokasikan untuk pembiayaan baru (new financing) maupun pembiayaan kembali
(refinancing). Aset eligible untuk dibiayai kembali adalah fasilitas pinjaman yang dicairkan atau dibukukan dalam kurun waktu tidak
lebih dari 24 bulan sebelum tanggal penerbitan, guna memastikan relevansi dan dampak aktual dari portofolio yang didanai.
51
Page 82
Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan
Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat Utang Berwawasan Sosial dengan membuat
rekening khusus pada bank yang digunakan.
Obligasi Berwawasan Sosial
Bank BRI
Cabang: Kramat Raya
No. Rekening: 033501003709301
Atas Nama: PT Pegadaian
4. Pelaporan (Reporting)
PT Pegadaian (Persero) akan menerbitkan Laporan Implementasi Sustainable Financing secara tahunan, yang dapat menjadi bagian
dari Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, atau dokumen terpisah, mencakup:
a) Laporan Alokasi
• Jumlah total dana yang diterbitkan dan dialokasikan
• Rincian alokasi per kategori
• Saldo dana belum teralokasi
• Persentase financing vs refinancing
b) Laporan Dampak
Laporan ini akan menyajikan metriks kuantitatif dan kualitatif. Salah satu bentuk utama pelaporan adalah dengan Social Return on
Investment (SRoI).
Kategori Indikator Dampak Metodologi
Sosial • Jumlah nasabah unik (3T, MBR, UMKM) Data sistem internal
• Volume penyaluran dana
Oranye • Jumlah perempuan penerima manfaat Data terkait gender & studi kasus
• Kisah sukses pemberdayaan (impact stories)
Hijau • Jumlah unit kendaraan listrik dibiayai Perhitungan berdasarkan metode Emisi Gas
• Estimasi pengurangan emisi CO2 (tCO2e) Rumah Kaca (GRK).
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
berdasarkan Surat Penunjukkan No. 57-S/00026.03/2026 tanggal 3 Februari 2026 untuk memberikan pendapat atau penilaian atas
Kerangka Kerja (framework) Keberlanjutan milik Perseroan serta memverifikasi keselarasan kerangka dengan standar nasional dan
standar internasional yang digunakan.
Setiap tahun, auditor independen akan melakukan perikatan asurans terbatas (limited assurance) terhadap Laporan Alokasi Dana
untuk memverifikasi kesesuaian alokasi dan manajemen dana.
Latar Belakang
Menghadapi tantangan tahun fiskal 2026, Perseroan menetapkan visi strategis untuk menjadi "The Leader in Gold Ecosystem and
Accelerator of Financial Inclusion for a Sustainable Future". Visi ini bukan sekadar slogan, melainkan peta jalan transformasi yang
menuntut integrasi mendalam antara strategi bisnis inti dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Sustainable Financing Framework
(Kerangka Kerja Pendanaan Berkelanjutan) disusun sebagai manifestasi formal dari komitmen tersebut. Kerangka tersebut merupakan
unifikasi strategis yang menggabungkan tiga pilar utama: Social Financing (Pembiayaan Sosial), Green Financing (Pembiayaan
Berbasis Lingkungan/Hijau), dan Orange Financing (Pembiayaan Berbasis Gender/Oranye), menjadi satu pedoman komprehensif yang
mengatur penerbitan instrumen keuangan berkelanjutan Perseroan.
Urgensi penyusunan framework dilandasi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan struktur pendanaan perusahaan dengan Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan dan dinamika makroekonomi Indonesia. Analisis terhadap lanskap sosio ekonomi
menunjukkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi pasca pandemi stabil, disparitas spasial antara wilayah perkotaan dan wilayah
3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) masih lebar, serta akses perempuan terhadap modal produktif masih menghadapi hambatan
struktural. Oleh karena itu, kerangka kerja ini dirancang sebagai alat strategis untuk memobilisasi modal global guna menutup
kesenjangan tersebut.
Dalam konteks sasaran inklusivitas, Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) hadir sebagai peta jalan strategis. Strategi tersebut menegaskan pergeseran paradigma dari sekadar "akses keuangan" (jumlah
rekening) menuju "kesejahteraan keuangan" (financial well-being) yang berkelanjutan. Salah satu pilar utamanya adalah penajaman
sasaran prioritas untuk memastikan inklusi keuangan menyentuh segmen kelompok.
52
Page 83
Sebelum tahun 2021, target literasi dan inklusi sering kali bersifat generalis. Namun, evaluasi terhadap SNLKI sebelumnya
menunjukkan bahwa pendekatan one size fits all atau "satu ukuran untuk semua" kurang efektif dalam menjembatani kesenjangan
ekonomi di negara kepulauan seperti Indonesia. Oleh karena itu, OJK melalui SNLKI 2021-2025 secara eksplisit menetapkan 10
sasaran prioritas, dengan penekanan khusus pada masyarakat di wilayah 3T dan segmen perempuan.
URAIAN OPINI AHLI SOSIAL
Pendapat pihak kedua (Second-Party Opinion atau “SPO”) atas Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan (Sustainable Financing
Framework) PT Pegadaian (Persero) (“Perseroan”) diberikan oleh PT ERM Indonesia (“ERM”) selaku peninjau eksternal independen.
Laporan opini tersebut diterbitkan dalam bentuk Laporan Opini Pihak Kedua – Laporan Final pada tanggal 17 Maret 2026 dengan
nomor referensi 0814951.
Penunjukan ERM bertujuan untuk melakukan penilaian independen atas keselarasan Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan Perseroan
dengan standar internasional yang berlaku, serta memberikan keyakinan kepada investor mengenai kredibilitas, transparansi, dan
integritas kerangka dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan. Ruang lingkup penilaian mencakup evaluasi atas penggunaan dana,
proses seleksi proyek, pengelolaan dana, serta mekanisme pelaporan, termasuk keselarasan dengan praktik terbaik di pasar keuangan
berkelanjutan.
Dalam melakukan penilaian, ERM mengacu pada berbagai standar internasional dan regional, antara lain
• Green Bond Principles, Social Bond Principles, dan Sustainability Bond Guidelines 2025 (ICMA);
• Green Loan Principles dan Social Loan Principles 2025 (LMA);
• Orange Bond Principles 2022;
serta regulasi nasional terkait keuangan berkelanjutan, termasuk ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan Perseroan serta informasi yang diperoleh melalui
diskusi, pertemuan, dan klarifikasi dengan manajemen, ERM menyimpulkan bahwa Kerangka tersebut telah selaras dengan prinsip-
prinsip utama pembiayaan berkelanjutan yang diakui secara internasional, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Penggunaan dana (Use of Proceeds);
Dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali proyek-proyek yang memenuhi kriteria
dalam kategori Hijau (Green), Sosial (Social), dan Oranye (Orange/Gender-lens). ERM menilai bahwa kategori tersebut relevan,
memiliki dampak yang jelas, serta berpotensi memberikan manfaat lingkungan dan sosial yang terukur, termasuk kontribusi
terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),
2. Proses evaluasi dan seleksi proyek;
Perseroan telah menetapkan struktur tata kelola dan pembagian peran yang jelas antar unit kerja dalam proses identifikasi,
evaluasi, dan seleksi proyek. Selain itu, Perseroan menerapkan mekanisme multi-layer screening untuk memastikan bahwa proyek
yang dibiayai memenuhi kriteria kelayakan serta mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG)
3. Pengelolaan Dana (Management of Proceeds)
Perseroan menggunakan pendekatan portofolio dalam pengelolaan dana, didukung oleh sistem pemantauan internal berupa
dashboard untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dihimpun dan proyek yang memenuhi kriteria. Mekanisme ini juga
dirancang untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) serta memastikan akurasi dan transparansi alokasi
dana;
4. Pelaporan (reporting)
Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan pelaporan secara berkala terkait alokasi dan dampak penggunaan dana. ERM
menilai bahwa indikator pelaporan yang digunakan telah memadai untuk memberikan transparansi kepada investor. Selain itu,
Perseroan juga berencana melibatkan pihak independen untuk memberikan assurance atas laporan tersebut.
Selain keselarasan terhadap prinsip-prinsip utama tersebut, ERM juga menilai bahwa Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan Perseroan
telah terintegrasi dengan strategi keberlanjutan perusahaan, termasuk dalam mendukung inklusi keuangan, pemberdayaan UMKM,
pengembangan layanan keuangan bagi kelompok rentan, serta kontribusi terhadap transisi energi dan pengurangan emisi.
ERM juga mencatat bahwa Perseroan telah memiliki mekanisme tata kelola dan manajemen risiko yang memadai, termasuk penerapan
prinsip Good Corporate Governance (GCG), sistem pengendalian internal, serta kebijakan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko
lingkungan dan sosial yang mungkin timbul dari proyek yang dibiayai
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, ERM berpendapat bahwa Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan Perseroan
memiliki tingkat kredibilitas yang kuat, selaras dengan praktik pasar internasional, serta mampu mendukung implementasi
pembiayaan berkelanjutan secara efektif
53
Page 84
PENDAPAT AHLI SOSIAL
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
Prinsip.
Nama Dokumen : Laporan Pemberian Opini Eksternal
Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2026
Disiapkan Oleh : PT ERM Indonesia (Partner: Yawar Herekar)
Lokasi : Indonesia
Tanggal : 17 Maret 2026
Nomor Referensi : 0814951
54
Page 85
IV. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 yang
tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp142.316.982 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2026
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 689.092
Utang usaha 1.254.538
Utang deposito emas 5.389.079
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan 1.082.161
- Pajak lain-lain 113.466
Liabilitas pajak tangguhan 4.941
Akrual 5.238.156
Pendapatan diterima dimuka 59.295
Liabilitas sewa 3.513
Liabilitas lain-lain 1.083.309
Pinjaman bank
- Pihak berelasi 50.790.603
- Pihak ketiga 60.620.293
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 480.697
Surat berharga yang diterbitkan 12.912.795
Pinjaman dari pemerintah 227.273
Liabilitas imbalan kerja 2.367.771
JUMLAH LIABILITAS 142.316.982
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KE DEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Jatuh
Bank Fasilitas Nilai Pinjaman
Tempo
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Revolving 5.000.000 23 September 2026
PT Bank Central Asia Tbk Revolving 31.750.000 04 September 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Revolving 14.000.000 07 September 2026
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Revolving 18.600.000 12 November 2026
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Revolving 5.000.000 26 November 2026
PT CIMB Niaga Tbk Revolving 2.700.000 27 November 2026
PT Bank UOB Indonesia Revolving 500.000 30 September 2026
PT Bank ICBC Indonesia Tbk Revolving 400.000 12 November 2026
PT Bank Permata Tbk Revolving 1.650.000 11 September 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Revolving 4.500.000 14 September 2026
Bank Of China (Hongkong) Limited Jkt Branch Revolving 500.000 12 Oktober 2026
PT Bank Mizuho Indonesia Revolving 1.500.000 24 September 2026
MUFG Bank Ltd. Cabang Jakarta Revolving 1.686. 700 30 September 2026
PT Bank Sinarmas Tbk Revolving 700.000 30 Oktober 2026
PT Bank Pembangunan Daerah Bali Revolving 533.333 05 November 2026
PT Bank DKI Revolving 1.150.000 25 November 2026
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Revolving 900.000 23 September 2026
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Revolving 1.500.000 16 September 2026
Tbk
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Revolving 1.300.000 18 November 2026
PT Bank Permata Tbk - Unit Usaha Syariah Revolving 599.992 20 November 2026
PT Bank OCBC NISP Tbk. Revolving 250.000 09 September 2026
PT Bank BTPN Syariah Tbk Revolving 500.000 23 Oktober 2026
PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Syariah Revolving 1.500.000 27 November 2026
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah Revolving 900.000 18 September 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah Revolving 2.000.000 07 September 2026
PT Bank Mualamat Tbk Revolving 250.000 30 September 2026
55
Page 86
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Jatuh
Bank Fasilitas Nilai Pinjaman
Tempo
PT Bank Nano Syariah Revolving 200.000 11 November 2026
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah Revolving 1.150.000 24 November 2026
PT Bank Digital BCA Revolving 225.000 23 Oktober 2026
Total 101.445.025
Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH
PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 JUNI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN TANGGAL 27 JULI 2026 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, DAN DARI
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM
RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUSAHAAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI.
56
Page 87
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 202 6 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus k as
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni
2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
01659/2.1505/AU.1/09/1800-1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 460.918 375.270 271.175
Pihak ketiga 704.849 245.182 105.327
Efek-efek – bersih 2.270.485 1.583.775 688.188
Pinjaman yang diberikan 155.087.004 126.048.019 85.378.813
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai : (5.781.993) (4.706.147) (3.688.218)
Pinjaman yang diberikan - bersih 149.305.011 121.341.872 81.690.595
Pinjaman modal kerja emas 48.340 47.320 -
Piutang lain-lain – bersih 749.225 998.121 552.628
Aset deposito emas 3.818.029 3.271.908 -
Persediaan 5.244.632 2.759.235 1.302.113
Pendapatan yang masih harus diterima 6.531.143 4.191.897 3.031.445
Pajak dibayar dimuka 250.488 83.460 91.806
Beban dibayar dimuka dan uang muka 1.099.494 1.171.147 63.271
Aset hak guna 530.142 419.020 404.731
Penyertaan langsung 29.123 30.856 23.308
Aset tetap – bersih 13.041.981 13.152.432 12.650.143
Aset tak berwujud – bersih 163.907 160.731 166.002
Aset pajak tangguhan 2.082.829 1.822.592 1.380.384
Aset lain-lain - bersih - - 14.727
JUMLAH ASET 186.330.596 151.654.818 102.616.631
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 689.092 759.627 429.521
Utang usaha 1.254.538 988.324 630.202
Utang deposito emas 5.389.079 5.163.525 -
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.082.161 1.047.228 421.664
Pajak lain-lain 113.466 113.104 76.412
Liabilitas pajak tangguhan 4.941 4.877 6.850
Akrual 5.238.156 4.483.295 2.713.680
Pendapatan diterima dimuka 59.295 56.765 57.000
Liabilitas sewa 3.513 2.329 2.857
Liabilitas lain-lain 1.083.309 798.079 722.244
57
Page 88
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Pinjaman bank
Pihak berelasi 50.790.603 33.957.709 32.844.010
Pihak ketiga 60.620.293 41.484.142 20.168.911
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 480.697 - -
Surat berharga yang diterbitkan 12.912.795 18.677.653 6.539.196
Pinjaman dari pemerintah 227.273 125.000 -
Liabilitas imbalan kerja 2.367.771 2.367.925 2.029.675
JUMLAH LIABILITAS 142.316.982 110.029.582 66.642.222
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 6.250.000 6.250.000 6.250.000
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang (58.376) 32.807 (9.213)
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang 84 - 162
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
Cadangan revaluasi aset 7.961.072 7.988.008 7.643.777
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (1.087.523) (1.143.676) (930.348)
Saldo laba yang telah dicadangkan 23.851.764 19.680.251 16.754.749
Saldo laba yang belum dicadangkan 7.091.819 8.812.723 6.260.942
44.008.840 41.620.113 35.970.069
Kepentingan nonpengendali 4 .774 5.123 4.340
JUMLAH EKUITAS 44.013.614 41.625.236 35.974.409
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 186.330.596 151.654.818 102.616.631
*Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 18.403.075 12.262.903 27.147.263 19.866.785
Pendapatan penjualan emas 48.233.355 24.889.488 61.566.594 18.192.082
Pendapatan usaha lainnya 632.759 369.369 868.552 557.121
Jumlah pendapatan usaha 67.269.189 37.521.760 89.582.409 38.615.988
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 46.137.615 24.001.139 59.167.627 17.488.885
Beban pegawai 4.001.772 3.085.202 7.271.027 5.175.704
Beban bunga dan bagi hasil 3.588.937 2.098.098 4.696.107 3.373.287
Beban administrasi dan umum 3.261.871 2.649.687 5.557.598 4.114.089
Beban pemasaran 151.044 95.278 321.424 239.682
Cadangan kerugian penurunan nilai 1.293.213 863.433 1.457.242 566.569
Jumlah beban usaha 58.434.452 32.792.837 78.471.025 30.958.216
Laba usaha 8.834.737 4.728.923 11.111.384 7.657.772
Pendapatan lain-lain bersih 37.460 27.292 30.856 45.317
Laba sebelum pajak penghasilan 8.872.197 4.756.215 11.142.240 7.703.089
Beban pajak penghasilan (2.276.254) (1.179.764) (2.798.028) (1.851.292)
Laba bersih periode/tahun berjalan 6.595.943 3.576.451 8.344.212 5.851.797
58
Page 89
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 71.983 (15.505) (273.497) (135.508)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - - 394.751 8.545
- Efek pajak terkait (15.830) 3.412 69.407 29.816
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 56.153 (12.093) 190.661 (97.147)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang 53.872 (11.812)
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif ( 116.901) 16.790
lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 84 (162) (162) 162
lain
- Efek pajak terkait 25.718 (3.694) (11.852) 2.599
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak ( 91.099) 12.934 41.858 (9.051)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 6.560.997 3.577.292 8.576.731 5.745.599
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6.595.186 3.575.970 8.343.027 5.851.005
Kepentingan non-pengendali 757 481 1.185 792
Laba bersih tahun berjalan 6.595.943 3.576.451 8.344.212 5.851.797
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6.560.240 3.576.811 8.575.546 5.744.807
Kepentingan non-pengendali 757 481 1.185 792
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 6.560.997 3.577.292 8.576.731 5.745.599
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 1.055.230 572.155 1.334.884 936.161
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 22,86% 17,98% 47,79% 24,26%
Total liabilitas (ytd) 29,34% 26,70% 65,10% 33,42%
Total ekuitas (ytd) 5,74% 1,81% 15,71% 10,23%
Pendapatan (yoy) 79,28% 148,03% 131,98% 58,04%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 84,43% 23,13% 42,59% 33,70%
Laba rugi komprehensif (yoy) 83,41% 24,60% 49,27% 36,23%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha (1) 13,13% 11,78% 12,40% 19,83%
Marjin EBITDA (2) 19,29% 18,45% 18,89% 31,01%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,26x 1,36x 1,33x 1,40x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,71% 0,77% 0,38% 0,63%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 361,48% 350,60% 360,41% 355,03%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6) 9,81% 8,97% 9,31% 15,15%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,54% 2,95% 5,50% 5,70%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 14,99% 9,76% 20,05% 16,27%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 7,36% 6,28% 6,69% 6,21%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 30,01% 19,05% 21,69% 17,23%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (9) 2,95x 2,00x 2,39x 1,66x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 3,23x 2,31x 2,64x 1,85x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,76x 0,70x 0,73x 0,65x
Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA)(12) 5,49x 5,74x 6,50x 5,56x
Interest Coverage Ratio (13) 3,47x 3,27x 3,37x 3,28x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,20x 0,17x 0,19x
*Tidak Diaudit
Catatan:
(1) Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3) Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4) NPL dibagi Oustanding Loan.
59
Page 90
(5) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6) Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7) Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8) Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9) Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10) Liabilitas dibagi ekuitas.
(11) Liabitas dibagi asset.
(12) Liabilitas dibagi EBITDA.
(13) Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya :
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2026
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh
Negative Covenant 3,23x
dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
Covenant)
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali 3,23x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali 1,26x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3% 0,71%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri 3,23x
b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima
1,26x
Affirmative Covenant maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri
c. Non-Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang
0,71%
diberikan
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
Debitor)
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali 3,23x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali 1,26x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Syariah September 2023 (Financial Covenant)
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak
3,23x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan
1,26x
diuji setiap triwulanan
Bank CIMB Niaga & CIMB Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
Niaga Syariah Juni 2021 (Financial Covenant)
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali) 3,23x
Financial Covenant
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,26x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 9 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
Lain-Lain, Financial Covenant)
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali 3,23x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,26x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen) 0,71%
Bank DKI syariah Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Syarat
Lain-Lain, Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant a. Rasio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 3,23x
b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,26x
c. Tingkat Non-Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3% 0,71%
Bank DKI (Konvensional) Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Syarat
Lain-lain, Affirmative Covenant).
60
Page 91
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2026
Affirmative Covenant a. Rasio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 3,23x
b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,26x
c. Tingkat Non-Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3% 0,71%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 2 November
2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya (≤) 10 kali 3,23x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman
1,26x
seluruh bank minimum 100%
c. NPL Net maksimum 3,00% 0,71%
Bank Danamon - Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi Triharso,
Konvensional S.H (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 3,23x
b. Menjaga Current Ratio minimal 1,0x 1,26x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
S.H (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 3,23x
b. Menjaga Current Ratio minimal 1,0x 1,26x
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 5 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 3,23x
b. Current Ratio > 1,1x 1,26x
c. NPL Nett < 3 % (Di atas 120 hari) 0,71%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuaitas maksimum 10,0 banding
3,23x
1,0.
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 5 Februari 2024
(kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10,00x 3,23x
b. Rasio lancar pada minimal 1,00x 1,26x
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang tidak terpenuhi
oleh Perseroan.
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap II Pegadaian Tahun 2026 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Pegadaian Tahun 2026 tidak
akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang dimaksud.
Lebih lanjut, penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara bertahap justru memberikan dampak positif terhadap posisi keuangan
Perseroan, antara lain:
a. Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur modal dan likuiditas sehingga Perseroan dapat menjaga rasio keuangan utama,
seperti Debt to Equity Ratio (DER) dan Current Ratio (CR), tetap berada dalam batas yang sehat;
b. Menghindari peningkatan DER secara signifikan sehingga berkontribusi pada pengelolaan risiko keuangan yang lebih baik serta
menjaga kestabilan peringkat kredit Perseroan; dan
c. Memperkuat likuiditas Perseroan dengan optimalisasi penggunaan dana hasil penerbitan untuk pemenuhan kewajiban jangka pendek
serta peningkatan efisiensi penyaluran dana, yang pada akhirnya mengurangi risiko kredit bermasalah (NPL).
61
Page 92
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 6 ( enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
01659/2.1505/AU.1/09/1800-1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 18.403.075 12.262.903 27.147.263 19.866.785
Pendapatan penjualan emas 48.233.355 24.889.488 61.566.594 18.192.082
Pendapatan usaha lainnya 632.759 369.369 868.552 557.121
Jumlah pendapatan usaha 67.269.189 37. 521.760 89.582.409 38.615.988
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 46.137.615 24. 001.139 59.167.627 17.488.885
Beban pegawai 4.001.772 3.085.202 7.271.027 5.175.704
Beban bunga dan bagi hasil 3.588.937 2.098.098 4.696.107 3.373.287
Beban administrasi dan umum 3.261.871 2.649.687 5.557.598 4.114.089
Beban pemasaran 151.044 95.278 321.424 239.682
Cadangan kerugian penurunan nilai 1.293.213 863.433 1.457.242 566.569
Jumlah beban usaha 58.434.452 32.792.837 78.471.025 30.958.216
Laba usaha 8.834.737 4.728.923 11.111.384 7.657.772
Pendapatan lain-lain bersih 37.460 27.292 30.856 45.317
Laba sebelum pajak penghasilan 8.872.197 4.756.215 11.142.240 7.703.089
Beban pajak penghasilan (2.276.254) (1.179.764) (2.798.028) (1.851.292)
Laba bersih periode/tahun berjalan 6.595.943 3.576.451 8.344.212 5.851.797
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 71.983 (15.505) (273.497) (135.508)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - - 394.751 8.545
- Efek pajak terkait (15.830) 3.412 69.407 29.816
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan. setelah pajak 56.153 (12.093) 190.661 (97.147)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif ( 116.901) 16.790 53.872 (11.812)
lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 84 (162) (162) 162
lain
- Efek pajak terkait 25.718 (3.694) (11.852) 2.599
62
Page 93
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak ( 91.099) 12.934 41.858 (9.051)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 6.560.997 3.577.292 8.576.731 5.745.599
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6.595.186 3.575.970 8.343.027 5.851.005
Kepentingan non-pengendali 757 481 1.185 792
Laba bersih tahun berjalan 6.595.943 3.576.451 8.344.212 5.851.797
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6.560.240 3.576.811 8.575.546 5.744.807
Kepentingan non-pengendali 757 481 1.185 792
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 6.560.997 3.577.292 8.576.731 5.745.599
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 1.055.230 572.155 1.334.884 936.161
*Tidak Diaudit
a. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar Rp67.269.189 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp29.747.249 juta atau sebesar 79,28% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 sebesar Rp37.521.760 juta. Hal ini terutama disebabkan pendapatan penjualan emas pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp
48.233.355 juta, meningkat signifikan sebesar Rp23.343.867 juta atau sebesar 93,79% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2025
sebesar Rp24.889.488 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp89.582.409 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp50.966.421 juta atau sebesar 131,98% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp38.615.988 juta . Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas yang
meningkat signifikan sebesar Rp43.374.512 juta atau sebesar 238,43% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh
masyarakat.
b. Beban Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp58.434.452 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp25.641.615 juta atau sebesar 78,19% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
sebesar Rp32.792.837 juta. Hal ini terutama disebabkan beban harga pokok penjualan emas pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar
Rp46.137.615 juta meningkat sebesar Rp22.136.476 juta atau sebesar 92,23% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp24.001.139 juta, seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 adalah sebesar Rp78.471.025 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp47.512.809 juta atau sebesar 153,47% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp30.958.216 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas
sebesar Rp41.678.742 juta atau sebesar 238,32% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat..
c. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp46.137.615 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp22.136.476 juta atau sebesar 92,23% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp24.001.139 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas
oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya
produksi perhiasan dan logam mulia.
63
Page 94
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 adalah sebesar Rp59.167.627 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp41.678.742 juta atau sebesar 238,32% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17.488.885 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan
emas oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan
biaya produksi perhiasan dan logam mulia.
b. Beban Pegawai
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar Rp4.001.772 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp916.570 juta atau sebesar 29,71% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
sebesar Rp3.085.202 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan atas biaya kesejahteraan karyawan sebagai bentuk apresiasi
pencapaian kinerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.271.027, mengalami
kenaikan sebesar Rp2.095.323 juta atau sebesar 40,48% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp5.175.704 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat tambahan biaya tunjangan
karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2024.
c. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar Rp3.588.937 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp1.490.839 juta atau sebesar 71,06% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp2.098.098 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan peningkatan jumlah hutang
pendanaan yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban b unga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut
meningkat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tangga l 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.696.107 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp1.322.820 juta atau sebesar 39,21% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.373.287 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dan
penerbitan efek yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut
meningkat.
d. Beban Administrasi dan Umum
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 6 sebesar Rp3.261.871 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp612.184 juta atau sebesar 23,10% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp2.649.687 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas
pegawai outsourcing, sejalan dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja serta biaya operasional perusahaan untuk mendukung
aktivitas operasional Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.557.598
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.443.509 juta atau sebesar 35,09% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.114.089 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan outsourcing
dan biaya penjualan.
e. Pendapatan Lain-lain Bersih
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp37.460 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp 10.168 juta atau sebesar 37,26% dari pendapatan lain -lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp27.292 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pendapatan jasa giro dan pendapatan lainnya.
64
Page 95
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.856 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp14.461 juta atau sebesar 31,9 1% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp45.317 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pengakuan pendapatan
atas perhitungan aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan emas.
f. Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 20 26 sebesar Rp6.595.943 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp3.019.492 juta atau sebesar 84,43% dari laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp3.576.451 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh mening katnya pendapatan Perseroan yang
didukung oleh kenaikan outstanding loan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.344.212 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp2.492.415 juta atau sebesar 42,59% dari lab a bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp5.851.797 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
g. Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang berasal dari pos yang
tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp56.153 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp68.246 juta atau sebesar
564,343% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
menurun sebesar Rp12.093 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang berasal dari pos yang
akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp91.099 juta, mengalami penurunan sebesar Rp104.033 juta atau sebesar
804,34% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
sebesar Rp12.934 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang berasal dari pos
yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp190.661 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp287.808 juta atau
sebesar 296.26% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 menurun sebesar Rp97.147 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang berasal
dari pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp41.858 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp50.909 juta atau
sebesar 562,47% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 menurun sebesar Rp9.051 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
h. Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 sebesar Rp6.560.997 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp2.983.705 juta atau sebesar 83,41% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp3.577.292 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan
aktuaris atas imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp8.576.731 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.831.132 juta atau sebesar 49,27% dari penghasilan komprehensif Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.745.599 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil
perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2024.
65
Page 96
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 460.918 375.270 271.175
Pihak ketiga 704.849 245.182 105.327
Efek-efek – bersih 2.270.485 1.583.775 688.188
Pinjaman yang diberikan 155.087.004 121.341.872 81.690.595
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai : (5.781.993) (4,706,147) -
Pinjaman yang diberikan - bersih 149.305.011 121,341,872 81.690.595
Pinjaman modal kerja emas 48.340 47.320 -
Piutang lain-lain – bersih 749.225 998.121 552.628
Aset deposito emas 3.818.029 3.271.908 -
Persediaan 5.244.632 2.759.235 1.302.113
Pendapatan yang masih harus diterima 6.531.143 4.191.897 3.031.445
Pajak dibayar dimuka 250.488 83.460 91.806
Beban dibayar dimuka dan uang muka 1.099.494 1.171.147 63.271
Aset hak guna 530.142 419.020 404.731
Penyertaan langsung 29.123 30.856 23.308
Aset tetap – bersih 13.041.981 13.152.432 12.650.143
Aset tak berwujud – bersih 163.907 160.731 166.002
Aset pajak tangguhan 2.082.829 1.822.592 1.380.384
Aset lain-lain - bersih - - 14.727
JUMLAH ASET 186.330.596 151.654.818 102.616.631
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 689.092 759.627 429.521
Utang usaha 1.254.538 988.324 630.202
Utang deposito emas 5.389.079 5.163.525 -
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.082.161 1.047.228 421.664
Pajak lain-lain 113.466 113.104 76.412
Liabilitas pajak tangguhan 4.941 4.877 6.850
Akrual 5.238.156 4.483.295 2.713.680
Pendapatan diterima dimuka 59.295 56.765 57.000
Liabilitas sewa 3.513 2.329 2.857
Liabilitas lain-lain 1.083.309 798.079 722.244
Pinjaman bank
Pihak berelasi 50.790.603 33.957.709 32.844.010
Pihak ketiga 60.620.293 41.484.142 20.168.911
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 480.697 - -
Surat berharga yang diterbitkan 12.912.795 18.677.653 6.539.196
Pinjaman dari pemerintah 227.273 125.000 -
Liabilitas imbalan kerja 2.367.771 2.367.925 2.029.675
JUMLAH LIABILITAS 142.316.982 110.029.582 66.642.222
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 6.250.000 6.250.000 6.250.000
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang (58.376) 32.807 (9.213)
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang 84 - 162
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
Cadangan revaluasi aset 7.961.072 7.988.008 7.643.777
66
Page 97
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (1.087.523) (1.143.676) (930.348)
Saldo laba yang telah dicadangkan 23.851.764 19.680.251 16.754.749
Saldo laba yang belum dicadangkan 7.091.819 8.812.723 6.260.942
44.008.840 41.620.113 35.970.069
Kepentingan nonpengendali 4 .774 5.123 4.340
JUMLAH EKUITAS 44.013.614 41.625.236 35.974.409
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 186.330.596 151.654.818 102.616.631
*Tidak Diaudit
a. JUMLAH ASET
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp186.330.596 juta, meningkat sebesar Rp34.675.778 juta atau sebesar
22,86% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 25 sebesar Rp151.654.818 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp27.963.139 juta atau sebesar 23,04%.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp151.654.818 juta, meningkat sebesar Rp49.038.187 juta atau
sebesar 47,79% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desembe r 2024 sebesar Rp102.616.631 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp39.651.277 juta atau sebesar 48,54%.
Pinjaman yang diberikan – bersih
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp149.305.011 juta, meningkat sebesar
Rp27.963.139 juta atau sebesar 23,04% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp121.341.872 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan
untuk memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat yang didukung oleh kualitas piutang yang baik.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 5 sebesar Rp121.341.872 juta, meningkat sebesar
Rp39.651.277 juta atau sebesar 48,54% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp81.690.595 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik.
Aset Tetap – bersih
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.
Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp13.041.981 juta, menurun sebesar Rp110.451 juta atau sebesar
0,84% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp13.152.432 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penjualan aset kendaraan bermotor di Perusahaan Anak yang bergerak pada usaha persewaan kendaraan
bermotor dengan nilai buku sebesar Rp64.288 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp13.152.432 juta, meningkat sebesar Rp502.289 juta atau
sebesar 3,97% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan belanja modal atas aset tetap berupa bangunan, inventaris serta kendaraan.
b. JUMLAH LIABILITAS
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 142.316.982 juta, meningkat sebesar Rp32.287.400 juta atau
sebesar 29,34% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp110.029.582 juta. Hal
ini terutama disebabkan peningkatan pinjaman perbankan sebesar Rp 35.969.045 juta yang digunakan sebagai modal kerja dan
operasional Perseroan.
67
Page 98
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp110.029.582 juta, meningkat sebesar Rp43.387.360 juta atau
sebesar 65,10% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp22.428.930 juta atau 42,31% yang digunakan sebagai modal
kerja Perseroan.
Pinjaman Bank
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 111.410.896 juta, meningkat sebesar Rp35.969.045 juta atau
sebesar 47,68% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp75.441.851 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh sebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas
bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp75.441.851 juta, meningkat sebesar Rp22.428.930 juta atau
sebesar 42,31% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp53.012.921 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya
aktivitas bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan.
Surat Berharga yang Diterbitkan
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp12.912.795 juta, menurun sebesar Rp5.764.858
juta atau sebesar 30,87% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp18.677.653 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pelunasan surat berharga yang telah jatuh tempo sebesar Rp5.771.575 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp18.677.653 juta, meningkat sebesar
Rp12.138.457 juta atau sebesar 185,63% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp6.539.196 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerbitan surat berharga sebesar Rp16.774.640 juta dan adanya
pelunasan obligasi yang jatuh tempo sebesar Rp4.626.155 juta.
c. JUMLAH EKUITAS
Posisi tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar Rp44.013.614 juta meningkat sebesar Rp2.388.378 juta atau sebesar
5,74% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp41.625.236 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai
dividen.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 5 sebesar Rp41.625.236 juta, meningkat sebesar Rp5.650.827 juta atau
sebesar 15,71% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 4 sebesar Rp35.974.409 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan
sebagai dividen.
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 236.316.590 149.131.401 346.324.952 234.360.502
Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi 16.081.876 11.713.427 26.008.483 19.006.475
Pendapatan usaha lainnya 2.714.714 1.214.971 3.400.839 1.246.081
Penerimaan lainnya 37.460 185.071 376.120 186.691
Hasil penjualan persediaan barang 63.617 54.252 117.896 37.532
68
Page 99
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Pembayaran kas untuk:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (265.355.575) (165.270.524) (386.994.158) (252.069.757)
Pembayaran bunga (3.525.213) (1.995.603) (4.532.519) (3.364.822)
Beban pegawai (3.588.600) (2.951.664) (5.972.916) (4.834.137)
Beban usaha (4.852.741) (1.127.518) (6.058.120) (3.969.445)
Pembayaran pajak penghasilan (2.557.893) (1.552.928) (2.559.089) (2.562.020)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (24.665.765) (10.599.115) (29.888.512) (11.962.900)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan kas dari:
Penerimaan dividen - 2.850 2.850 3.609
Penjualan efek-efek 300.000 95.000 245.000 175.000
Pengeluaran kas untuk:
Pembelian aset takberwujud (104.096) (66.262) (102.550) (74.350)
Pembelian aset tetap (483.619) (499.057) (678.175) (1.043.384)
Pembelian efek-Efek (1.103.610) (145.000) (1.086.715) (875.000)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas (1.391.325) (612.469) (1.619.590) (1.814.125)
investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan kas dari:
Pinjaman bank 182.251.098 110.783.607 273.983.394 297.874.834
Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 958.057 - - -
Surat berharga yang diterbitkan - 8.149.085 16.774.640 4.017.165
Pinjaman pemerintah 125.000 - 125.000 -
Pengeluaran kas untuk:
Pembayaran dividen (4.171.513) - (2.925.502) (2.406.806)
Angsuran pinjaman bank (146.282.054) (106.057.154) (251.554.464) (279.886.699)
Pelunasan Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli
(475.312) - - -
Kembali
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan (5.771.575) (1.508.615) (4.626.155) (5.678.435)
Pembayaran emisi obligasi (8.570) (12.028) (24.861) (3.570)
Pelunasan pinjaman pemerintah (22.727) - - (26.593)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 26.602.404 11.354.895 31.752.052 13.889.896
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA
545.314 143.311 243.950 112.871
KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE/TAHUN 620.453 376.502 376.502 263.631
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE/TAHUN 1.165.767 519.812 620.452 376.502
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun terdiri dari:
Kas 108.166 87.920 51.782 51.309
Setara kas 1.057.601 431.892 568.670 325.193
Jumlah kas dan setara kas 1.165.767 519.812 620.452 376.502
*Tidak Diaudit
a. ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
Rp24.665.765 juta, meningkat sebesar Rp14.066.650 juta atau sebesa r 132,72% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp10.599.115 juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagia n
besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar Rp100.085.051 juta atau sebesar 60,56% jika
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
69
Page 100
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp29.888.512 juta, meningkat sebesar Rp17.925.612 juta atau sebesar 149,84% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.962.900 juta. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian
besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar Rp134.924.401 juta atau sebesar 53,53% jika
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
b. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
Rp1.391.325 juta, meningkat sebesar Rp778.856 juta atau sebesar 127,17% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp612.469 juta. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut
disebabkan oleh strategi penempatan pendanaan pada efek-efek untuk kegiatan investasi Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20 25 adalah sebesar
Rp1.619.590 juta, menurun sebesar Rp194.535 atau sebesar 10,72% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.814.125 juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terse but
disebabkan oleh penurunan belanja modal aset tetap.
b. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar
Rp26.602.404 juta, meningkat sebesar Rp15.247.509 juta atau 134,28% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 sebesar Rp11.354.8895 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan
oleh peningkatan pinjaman dan penerbitan surat berharga yang diterbitkan, yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp31.752.052 juta, meningkat sebesar Rp17.862.156 juta atau 128,60% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp13.889.896 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut
disebabkan oleh penerbitan surat berharga yang diterbitkan, yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan
transaksi keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu -waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan
Natal.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan
setara kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
Imbal Hasil Aset
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Imbal Hasil Aset (ROA) 7,36% 6,28% 6,69% 6,21%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,54% 2,95% 5,50% 5,70%
*Tidak Diaudit
70
Page 101
Rasio Return on Asset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 tercatat sebesar 7,36% dan 6,28%. Peningkatan
rasio ROA tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan laba bersih Perseroan sebesar 84,43%, yang lebih tinggi dibandingkan
pertumbuhan total aset selama periode yang sama. Kondisi tersebut mencerminkan peningkatan efektivitas Perseroan dalam
memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menghasilkan laba, seiring dengan pertumbuhan kinerja usaha dan pengembangan kegiatan b isnis
Perseroan .
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 masing -masing sebesar 3,54%
dan 2,95%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan laba bersih Perseroan sebesar 84,43%, yang
lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan total aset selama periode yang sama. Kondisi tersebut mencerminkan peningkatan efektivitas
Perseroan dalam memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menghasilkan laba, seiring dengan pertumbuhan kinerja usaha dan
pengembangan kegiatan bisnis Perseroan.
Imbal Hasil Ekuitas
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Return on Equity (ROE) 30,01% 19,05% 21,69% 17,23%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 14,99% 9,76% 20,05% 16,27%
*Tidak Diaudit
Rasio Return on Equity (ROE) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 tercatat sebesar 30,01% dan 19,05%. Peningkatan
rasio ROE tersebut terutama didorong oleh kenaikan laba bersih Perseroan sebesar 84,43%, yang melampaui pertumbuhan ekuitas selama
periode yang sama. Kenaikan rasio ini mencerminkan meningkatnya kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba atas setiap investasi
yang ditanamkan oleh pemegang saham melalui pengelolaan modal yang efektif.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026, dan 30 Juni 2025, masing -masing sebesar
14,99% dan 9,76%. Peningkatan rasio ROE tersebut terutama didorong oleh kenaikan laba bersih Perseroan sebesar 84,43%, yang
melampaui pertumbuhan ekuitas selama periode yang sama. Kenaikan rasio ini mencerminkan meningkatnya kemampuan Perseroan
dalam menghasilkan laba atas setiap investasi yang ditanamkan oleh pemegang saham melalui pengelolaan modal yang efektif.
Solvabilitas
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 3,23x 2,31x 2,64x 1,85x
*Tidak Diaudit
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio/DER) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025 tercatat sebesar 3,23
kali dan 2,31 kali. Peningkatan rasio DER tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas Perseroan, khususnya utang pendanaan
yang digunakan untuk mendukung peningkatan penyaluran pinjaman kepada nasabah seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha.
Meskipun rasio DER mengalami peningkatan, hal tersebut sejalan dengan strategi Perseroan dalam mengoptimalkan sumber pendanaan
untuk mendukung ekspansi bisnis dan pertumbuhan aset produktif.
71
Page 102
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026.
72
Page 103
VIII. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. RIWAYAT PERSEROAN
Pendirian Pegadaian
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat.
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun
1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan
Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara
Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi
Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan
PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi
Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun
1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40, Tambahan
Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3,
Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 No. 37), maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 200)
(“PP No. 103/2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan
sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011
Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”). Tindak lanjut dari
PP No. 51/2011 telah dilaksanakan dengan ditandatanganinya Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau
Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36
tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.
Pada tahun 2021, Perseroan tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka memperkuat integrasi, sinergi, dan pengembangan
ekosistem pembiayaan ultra mikro di Indonesia. Pembentukan Holding Ultra Mikro tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan penyertaan modal negara tersebut
dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pengalihan saham dan perubahan struktur kepemilikan saham Perseroan
tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal
24 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September
2021. Dengan tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan, sedangkan Negara Republik Indonesia tetap memiliki 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan
73
Page 104
perundang-undangan. Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro tidak mengakibatkan penggabungan badan hukum
Perseroan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Perseroan tetap berdiri sebagai badan hukum
tersendiri, dengan perubahan pada struktur kepemilikan saham dan kedudukannya sebagai anggota Holding Ultra Mikro.
Penyesuaian Status Persero, Perubahan Nama, dan Perubahan Anggaran Dasar
Pada tahun 2026, Perseroan melakukan penyesuaian status Persero sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang No. 16
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta
peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu badan usaha memenuhi kriteria sebagai Badan Usaha Milik
Negara apabila memenuhi paling sedikit salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia melalui penyertaan secara langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Dalam struktur kepemilikan saham Perseroan, Negara Republik Indonesia merupakan pemegang 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna,
sedangkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merupakan pemegang saham Seri B terbanyak pada
Perseroan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, para pemegang saham Perseroan menyetujui penyesuaian status Persero pada
Perseroan, perubahan nama Perseroan, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh. Perubahan Anggaran
Dasar tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun
2025 dan peraturan pelaksanaannya, standar Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Negara, ketentuan tata kelola BUMN, serta
penyelarasan kewenangan antara pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B. Persetujuan para pemegang
saham tersebut dituangkan dalam Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 203 Tahun 2026 dan
No. B.1864-DIR/SBM/04/2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, yang selanjutnya dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 16 tanggal 19 Mei 2026, dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty
Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 16/2026”). Melalui Akta No. 16/2026, para pemegang saham Perseroan
menyetujui:
1. Perubahan nama Perseroan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat
PT Pegadaian (Persero); dan
2. Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh.
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 16/2026. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni
2026. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan juga telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0127639.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026. Sejak diperolehnya persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia
tersebut, nama resmi Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT Pegadaian (Persero).
Seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan selanjutnya berlaku sebagaimana telah disusun dan dinyatakan kembali dalam Akta
No. 16/2026. Dengan susunan tersebut, tidak terdapat pengulangan antara Bagian E dan Bagian F. Bagian E berhenti pada
perubahan struktur kepemilikan saham dan tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, sedangkan Bagian F
dimulai dari penyesuaian status Persero berdasarkan ketentuan BUMN terbaru, perubahan nama, dan perubahan Anggaran Dasar
pada 2026.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
2.1 Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut:
Nilai Saham (Rp)
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 251.252 251.252.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh 251.252 251.252.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 748.748 748.748.000.000
2.2 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 (“Akta
No. 4/2016”), terjadi perubahan jenis saham pada Perseroan yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham Seri A
Dwiwarna dan saham Seri B, peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) menjadi Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor dari Rp251.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh dua juta Rupiah) menjadi
Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) sehingga struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
74
Page 105
Nilai Saham (Rp)
Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham @Rp1.000.000,00 %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 1 24.999.999 1.000.000 24.999.999.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000
2.3 Berdasarkan Akta No. 14/2021, RUPS menyetujui pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B %
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Pengendali Perseroan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku pemilik 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perseroan didirikan dan beroperasi secara
komersial sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember 1968. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 21 Tahun 1992 tanggal 29 April 1992 mengubah bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan perseroan
(Persero). Pengalihan menjadi persero tersebut kemudian dituangkan dalam Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat
di hadapan Muani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 3A (“Akta Pendirian BRI”).
Anggaran dasar BRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian BRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta No. 6 Tanggal 6 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia yang dimuat dalam
Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.
Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dan sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Kepemilikan Saham Perseroan.
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14
Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
November 2016 tentang Penegasan Izin Usaha Perusahaan
Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
2. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
Kep-44/NB.223/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pemberian
Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pergadaian
Pemerintah kepada PT Pegadaian (Persero)
3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-984/NB.223/2019 perihal
Persetujuan Kegiatan Usaha Tabungan Emas Yang Dilakukan
Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah PT Pegadaian (Persero) tanggal
11 Oktober 2019
4. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-325/PL.02/2024 tanggal
23 Desember 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian
5. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank
Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Indonesia (“BI”) tertanggal 4 Februari 2008, bahwa
75
Page 106
No. Izin Masa Berlaku
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah terdaftar di Bank
Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
Kep-469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang
Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun
Pegadaian.
7. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No.
S-864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip
disetujui rencana Perum Pegadaian melakukan kerjasama Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha Jasa
Pengiriman Uang.
8. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas
nama Perseroan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak
Besar.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 0010
Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
0166 8109 3000 atas nama PT Pegadaian (Persero)
10. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No.
Pem- S-00019/SPPKP-CT/KPP.1904/2026 atas nama PT Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Pegadaian (Persero) tertanggal 22 Juni 2026.
11. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No.
8120017002839 tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA untuk kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan
Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Tujuan Komersial)
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
e. 82990 (Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL)
12. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda
Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
PB-UMKU: 812001700283900020001 dan No TDPSE
001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk Kode KBLI 63122 (Portal Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
13. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk
Kegiatan Berusaha No. 30092210213273069 diterbitkan
tanggal 30 September 2022 dengan lokasi usaha di Jalan
Berlaku mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah
Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan,
yang telah diperoleh oleh Perseroan
Kecamatan Cibiru, Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah
1.500 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS-RBA
14. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk
Kegiatan Berusaha No. 31072310213506042 diterbitkan
tanggal 31 Juli 2023 dengan lokasi usaha di Jalan Raya Papar Berlaku mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah
No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah 2.554 m2, yang telah diperoleh oleh Perseroan
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS-RBA
15. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk
Kegiatan Berusaha No. 05032410213508029 diterbitkan
tanggal 5 Maret 2024 dengan lokasi usaha di Jalan Desa
Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan
Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan luas tanah
3.768,69 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS-RBA
16. Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317104-23112023-001
Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan
tanggal 23 November 2023
17. Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI
Jakarta tentang Ijin Pemakaian / Pengesahan Penggunaan
-
Instalasi Proteksi Kebakaran No. 07/2013 tanggal 21 Agustus
2013
76
Page 107
No. Izin Masa Berlaku
18. Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI
Jakarta tentang Ijin Pemakaian / Pengesahan Penggunaan -
Instalasi Penyalur Petir No. 14/2013 tanggal 21 Agustus 2013
19. Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Administrasi Jakarta Pusat tentang Ijin
-
Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Instalasi Listrik No.
39/2013 tanggal 21 Agustus 2013
20. Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Administrasi Jakarta Pusat tentang Ijin
Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Motor Diesel -
Pembangkit Tenaga Listrik No. 47/2013 tanggal 21 Agustus
2013
21. Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI
Jakarta tentang Pengesahan Pemakaian Lift No. 3609/2014 -
tanggal 12 Mei 2014
22. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI
Jakarta tentang Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga dan -
Produksi No. 180/11.14/31/-1.837/2016 tanggal 21 Juni 2016
23. Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Energi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Keselamatan
-
dan Kesehatan Kerja No. 8750/-1.836.2 tanggal 25 Oktober
2021 untuk jenis objek K3 Elevator Penumpang
24. Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Energi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Keselamatan
-
dan Kesehatan Kerja No. 8751/-1.836.2 tanggal 25 Oktober
2021 untuk jenis objek K3 Elevator Penumpang
25. Sertifikat Riksa Uji untuk objek Instalasi Listrik Tenaga dan
Penerangan No. 001/IL-PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari -
2022
26. Sertifikat Riksa Uji untuk objek Penggerak Mula Motor Diesel
-
No. 001/MD-PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari 2022
27. Sertifikat Riksa Uji untuk objek Instalasi Proteksi Kebakaran
-
No. 001/FP-PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari 2022
28. Sertifikat Riksa Uji untuk objek Instalasi Penyalur Petir No.
-
001/IP-PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari 2022
29. Sertifikat Riksa Uji untuk objek Lift Elevator No. 001/LP-
-
PGN/MCP/01/22 tanggal 4 Januari 2022
30. Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan
Khusus Dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya No. KEP- -
154/PL.02/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Penetapan
Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Pegadaian Menjadi
Atas Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada selama PT PGDE menjalankan
tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei kegiatan usahanya
2022 atas nama PT PGDE
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku mengikuti jangka waktu
Berusaha No. 22102210213175300 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2022 atas penguasaan atas tanah yang telah
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. diperoleh oleh Perseroan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS22102210213175300 22 Oktober
2022
3. Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal 17 selama PT PGDE menjalankan
Februari 2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan Uji kegiatan usahanya
Teknis Lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan selama PT PGDE menjalankan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen kegiatan usahanya
77
Page 108
No. Izin Masa Berlaku
5. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 selama PT PGDE menjalankan
Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah kegiatan usahanya
DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- selama PT PGDE menjalankan
675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan kegiatan usahanya
oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama
Jakarta Senen
7. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan berlaku selama tidak ada perubahan
Hidup (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar dalam UKL-UPL
Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151
tanggal 21 Desember 2021
8. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan berlaku selama kegiatan usaha PT
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. PGDE berlangsung
60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan
dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara,
Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Oleh PT PGDE qq PT Jiep
tanggal 21 Desember 2021
9. Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056 berlaku sejak ditetapkan dan akan
Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan ditinjau kembali apabila terdapat
Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) perubahan
Rinci Kegiatan dan Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,
Perhiasan, dan Fasilitasnya oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
10. Surat Keterangan No. 279/ES.01.02 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pelaporan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan Total
Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Sampai dengan 500kW atas nama PT
PGDE untuk Kapasitas Genset 130kVa diekluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta
PT Balai Lelang Artha Gasia (Dalam Likuidasi)
1. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan -
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal -
9 November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
3. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP- -
37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT
Balai Lelang Artha Gasia
4. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak -
Jakarta Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 -
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
usaha berlangsung.
6. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala -
Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan,
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perpanjangan perjanjian kredit
maupun perjanjian kredit tambahan yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai
dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Ketiga Jatuh Tempo
30 Juni 2026
1. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit: Rp900.000.000.000 BPD 24 Juni 2027
Fasilitas Kredit No. 104 tanggal Berdasarkan syarat dan Kalimantan
24 Desember 2025 ketentuan dalam Perjanjian ini, Barat
sebagaimana diubah dengan BPD Kalimantan Barat setuju
Addendum I (Pertama) untuk memberikan Fasilitas
Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit kepada Perseroan
Kredit No. 29 tanggal 19 Juni dengan maksimum kredit
2026 yang seluruhnya dibuat di Rp900.000.000.000,00
78
Page 109
Nilai Outstanding
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Pihak Ketiga Jatuh Tempo
30 Juni 2026
hadapan Ashoya Ratam, S.H., (sembilan ratus miliar Rupiah)
M.Kn., Notaris di Jakarta jumlah mana tidak termasuk
Selatan, oleh dan antara bunga, provisi dan biaya
Perseroan dan PT Bank lainnya sebagaimana
Pembangunan Daerah disebutkan lebih lanjut dalam
Kalimantan Barat (“BPD Pasal 3 Perjanjian
Kalimantan Barat”)
Tujuan Fasilitas Kredit:
Tujuan penggunaan pinjaman
adalah untuk modal kerja bagi
Perseroan yang memenuhi
persyaratan BPD Kalimantan
Barat sebagaimana terdapat
pada Lampiran l Perjanjian ini
Bunga:
Terhitung sejak tanggal
penarikan dana Fasilitas Kredit
yang diberikan, Perseroan
setuju untuk membayar
kepada BPD Kalimantan Barat
bunga pinjaman sebesar 6,25
% p.a (enam koma dua lima
persen per annum) efektif /
sliding (floating rate)
*Outstanding nihil artinya plafon kredit Perseroan dalam Bank tersebut belum digunakan atau belum dilakukan penarikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian penting sebagaimana tersebut di atas dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau pihak ketiga lainnya.
Perseroan wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk,
PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah Tanggal Emisi
Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
Bangunan, 5 (lima) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5 (lima) Unit Rumah Susun dengan
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai
Rp8.605.125.000.000,00 (delapan triliun enam ratus lima miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) per 30 Juni 2026.
Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional.
Kendaraan
Perseroan memiliki kendaraan bermotor roda empat yang seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor
cabang.Keseluruhan nilai aset tetap kendaraan Perseroan ini adalah senilai Rp1.352.965.000.000 (Satu triliun tiga ratus lima puluh
dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) per 30 Juni 2026.
Seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang
dalam sengketa.
79
Page 110
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antok Mukti Putranto
Komisaris : Loto Srinaita Ginting
Komisaris : Syamsul Bahri*)
Komisaris : Syafa’at Perdana
Komisaris : Tjung Mei Ling*)
Komisaris Independen : Kukrit Suryo Wicaksono
Komisaris Independen : Trimedya Panjaitan
Komisaris Independen : Martina
Komisaris Independen : Abdul Karim Al Jufri*)
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Wakil Direktur Utama : Budi Wahju Soesilo
Direktur Jaringan dan Operasi : Eka Pebriansyah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Ismail Ilyas
Direktur Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk : Selfie Dewiyanti
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Yos Iman Jaya Dappu
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
No. 27/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK
No.39/2016”).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-189/MBU/07/2025, No. 2241-
DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badang Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan (Perseroan) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tangggal 14 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311106
tanggal 15 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158546.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025
sehubungan dengan penugasan Sudarto yang semula Komisaris menjadi Komisaris Utama, peengangkatan Loto Srinaita
Ginting selaku Komisaris, Kukrit Suryo Wicaksono selaku Komisaris Independen, Syafaat Perdana selaku Komisaris, Trimedya
Panjaitan selaku Komisaris Independen, dan Martina selaku Komisaris Independen Perseroan.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022,
No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan
pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan.
80
Page 111
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal
22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui
pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-164/MBU/06/2023 dan
No. 0629-DIR/HCB/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023
No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengalihan penugasan Ferdian Timur
Satyagraha semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis
Perseroan.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-188/MBU/07/2025,
No. 2240-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 06 tanggal 14 Juli 2025 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data Perseroan telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0310906 tanggal 14 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0158107.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan
pengalihan penugasan Eka Pebriansyah yang semula sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan menjadi Direktur
jaringan dan Operasi Perseroan, pengangkatan Budi Wahju Soesilo selaku Wakil Direktur Utama, Tribuana Tunggadewi selaku
Direktur Human Capital, Ismail Ilyas selaku Direktur Manajemen Risiko, Legal Kepatuhan dan Umum, Selfie Dewiyanti selaku
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk, Yos Iman Jaya Dappu selaku Direktur Teknologi Informasi dan
Digital.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk No. SK-225/MBU/08/2025 dan No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan
Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-225/MBU/08/2025 dan
No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi PT Pegadaian
No. 14 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0329740 tanggal 26 Agustus 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0198000.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan yang
semula Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan, dan Umum menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan
dan pengalihan penugasan Ismail Ilyas yang semula sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan dan Umum
menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Perseroan.
81
Page 112
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Pengalihan
Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September 2025 tentang
Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 14 tanggal 25 September 2025
yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343454 tanggal
29 September 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226987.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 September
2025, sehubungan dengan pengalihan penugasan Sudarto yang semula sebagai Komisaris Utama menjadi Komisaris
Perseroan dan mengangkat Antok Mukti Putranto sebagai Komisaris Utama Perseroan.
(viii) Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 85 Tahun 2025 dan No. 4581-DIR/HBS/12/2025 tanggal 15 Desember
2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 85 Tahun dan No. 4581-DIR/HBS/12/2025 tanggal
15 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 06 tanggal
14 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Suhhasanah, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data Perseroan telah
di terima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0046147 tanggal
5 Februari 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0028181.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Februari 2026,
sehubungan dengan pengangkatan Tjung Mei Ling sebagai Komisaris Perseroan.
(ix) Keputusan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk No. 179 Tahun 2026 dan No.1050-DIR/HBS/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Pengangkatan
Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 179 Tahun 2026
dan No.1050-DIR/HBS/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian
No. 11 tanggal 17 April 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan
Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0235522
tanggal 20 April 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090721..AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 April
2026, sehubungan dengan pengangkatan Abdul Karim Al Jufri sebagai Komisaris Independen Perseroan.
(x) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. 18 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat
di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah di terima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-034838 tanggal 17 Juni 2026, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138306.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026, sehubungan dengan
pengangkatan kembali Eka Pebriansyah selaku Direktur Jaringan dan Operasi Perseroan, pengangkatan kembali Ferdian
Timur Satyagraha selaku Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, dan pengangkatan Syamsul Bahri selaku Komisaris
Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan,
kecuali Tjung Mei Ling selaku Komisaris, Syamsul Bahri selaku Komisaris dan Abdul Karim Al Jufri selaku Komisaris Independen,
telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”). Berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 POJK No. 27/POJK.03/2016POJK, calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris
dilarang untuk melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris apabila belum
memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan dan kepatutan. Dengan belum diperolehnya penilaian kemampuan dan
kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016POJK, maka Tjung Mei Ling selaku Komisaris, Syamsul
Bahri selaku Komisaris dan Abdul Karim Al Jufri selaku Komisaris Independen belum dapat melakukan kewenangannya selaku
Komisaris Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, pemenuhan penilaian kemampuan dan kepatuhan Tjung Mei Ling, Syamsul Bahri, dan
Abdul Karim Al Jufri sedang dalam tahap pemenuhan sertifikasi sebagaimana dipersyaratkan dari OJK.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik. Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
82
Page 113
Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dan sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Susunan Pengawasan dan Pengurusan Perseroan.
1. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
A. DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroan.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi sampai dengan 30 Juni 2026 sebanyak
7 kali serta Rapat Internal Dewan Komisaris sebanyak 8. Adapun tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat
tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel Frekuensi Rapat Dewan Komisaris dan Tingkat Kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris
Rapat Gabungan Dewan Rapat Internal Jumlah Rapat
Komisaris dengan Direksi Dewan Komisaris Dewan Komisaris
Nama Jabatan Periode Jumlah dan (%) Kehadiran Jumlah dan (%)Kehadiran Jumlah dan (%) Kehadiran
Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Komisaris Januari - Juni
Antok Mukti Putranto 7 7 100% 8 8 100% 15 15 100%
Utama 2026
Januari - Juni
Loto Srinaita Ginting Komisaris 7 7 100% 8 8 100% 15 15 100%
2026
Umiyatun Hayati Januari - Mei
Komisaris 5 5 100% 6 6 100% 11 11 100%
Triastuti*) 2026
Januari - Juni
Syafa’at Perdana Komisaris 7 7 100% 8 8 100% 15 15 100%
2026
Januari - Juni
Mei Ling Komisaris 7 7 100% 8 8 100% 15 15 100%
2026
Kukrit Suryo Komisaris Januari - Juni
7 7 100% 8 8 100% 15 15 100%
Wicaksono Independen 2026
Komisaris Januari - Juni
Trimedya Panjaitan 7 7 100% 8 8 100% 15 15 100%
Independen 2026
Komisaris Januari - Juni
Martina 7 7 100% 8 8 100% 15 15 100%
Independen 2026
Komisaris Maret – Juni
Abdul Karim Al Jufri**) 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
Independen 2026
Syamsul Bahri***) Komisaris Mei – Juni 2026 2 2 100% 2 2 100% 4 4 100%
Catatan:
*) : Diberhentikan dengan Hormat oleh Pemegang Saham tertanggal 08 Mei 2026
**) : Diangkat menjadi Komisaris Independen per 16 Maret 2026
***) : Diangkat menjadi Komisaris per 08 Mei 2026
B. DIREKSI
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan
sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
Selama tahun buku 2025, Direksi telah menyelenggarakan Rapat Direksi sampai dengan 30 Juni 2026 sebanyak 71 kali dan
Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris sebanyak 6 kali, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Direksi
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
83
Page 114
Tabel Frekuensi Rapat Direksi dan Tingkat Kehadiran dalam Rapat Gabungan Direksi
Rapat Direksi Bersama
Rapat Direksi
Dewan Komisaris
Nama Jabatan Periode Jumlah dan (%) Kehadiran Jumlah dan (%) Kehadiran
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
%
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat
Januari –
Damar Latri Setiawan Direktur Utama 71 67 98,21% 6 6 100,00%
Juni 2026
Januari –
Budi Wahju Soesilo Wakil Direktur Utama 71 71 100,00% 6 6 100,00%
Juni 2026
Direktur Jaringan dan Januari –
Eka Pebriansyah 71 69 99,11% 6 6 100,00%
Operasi Juni 2026
Ferdian Timur Direktur Keuangan dan Januari – 71 71 100,00% 6 6 100,00%
Satyagraha Perencanaan Strategis Juni 2026
Direktur Manajemen
Januari –
Ismail Ilyas Risiko, Legal, dan 71 71 100,00% 6 6 100,00%
Juni 2026
Kepatuhan
Januari –
Tribuana Tunggadewi Direktur Human Capital 71 71 100,00% 6 6 100,00%
Juni 2026
Direktur Pemasaran,
Januari –
Selfie Dewiyanti Penjualan, dan 71 70 100,00% 6 6 100,00%
Juni 2026
Pengembangan Produk
Direktur Teknologi Januari –
Yos Iman Jaya Dappu 71 71 100,00% 6 6 100,00%
Informasi dan Digital Juni 2026
C. KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
KOMITE AUDIT
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat
Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-12/KP/DK.GD/7/2026 tanggal 27 Juli 2026
tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero) dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Trimedya Panjaitan
1. Kukrit Suryo Wicaksono
2. Martina
3. Abdul Karim*
Anggota :
4. Alpin Napitupulu
5. Imbuh Sulistyarini
Catatan:
*) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK
Anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK No. 55/POJK.04/2015
dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-06/KP/DK.GD/04/2025 tanggal 29 April 2025. Sesuai
dengan Pasal 12 ayat 3 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan telah
melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan komite audit Perseroan yang efektif pada 27 Juli 2026
melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan
No. 1550/00013.00/2026 tanggal 29 Juli 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit berlaku
sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
Berikut ini keterangan singkat mengenai penambahan anggota:
Mei Ling, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Saat ini berusia 47 Tahun. Meraih gelar Doktor bidang Manajemen Publik dari
Waseda University pada tahun 2010. Pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan (2021–2023), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi DKI Jakarta di Kementerian Keuangan (2023–2025), Anggota Dewan Pengawas RS Harapan Kita (2023–2025), Ketua
Komite Audit RS Harapan Kita (2024–2025), Ketua Komite Audit RS Fatmawati (2025–sekarang), Direktur Kekayaan Negara
Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan (2025–sekarang).
84
Page 115
Abdul Karim Al Jufri, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Saat ini berusia 46 Tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE) Dwipa Wacana pada tahun 2011. Pernah bekerja sebagai Head Supervisor di Sentra Strategis Indonesia
(2008–sekarang), Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (2019–2024), Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (2024–sekarang).
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
No. KEP-11/KP/DK.GD/7/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian (Persero) dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Martina
Anggota : 1. AM Putranto
2. Loto Srinaita Ginting
3. Syafaat Perdana
4. Trimedya Panjaitan
5. Tjung Mei Ling*
6. Syamsulbahri*
7. Yodi Armawidiatmo
8. Sri Purwanto
Catatan:
*) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan
No. 1359/00013.00/2026 tanggal 16 Juli 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Pemantau
Risiko berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
Berikut ini keterangan singkat mengenai penambahan anggota:
Trimedya Panjaitan, Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Saat ini berusia 60 Tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Pancasila pada tahun 1991, gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2008, dan Doktor Ilmu Hukum dari
Universitas Borobudur pada tahun 2025. Pernah menjabat sebagai Pengacara–Pembela Umum pada Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Jakarta (1991–1993), Pengacara–Pembela Umum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) (1993–
1996), Pendiri dan Pemimpin Kantor Advokat Panjaitan dan Rekan (1996–sekarang), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (2002–2004), Anggota Komisi III DPR RI (2004–2005), Ketua Komisi III DPR RI (2005–
2009), Anggota Komisi III DPR RI (2009–2014), Ketua Badan Kehormatan DPR RI (2013–2014), Anggota Komisi III DPR RI
(2014–2015), Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2015–2019), Anggota Komisi III DPR RI (2019–2024), Wakil Ketua Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (2019–2024).
Syamsulbahri, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1955. Saat ini berusia 71 Tahun. Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas
Brawijaya pada tahun 1980, gelar Magister Sains dibidang Ilmu Pertanian dari Universitas Padjajaran pada tahun 1986 dan
Doktor Ilmu Pertanian dari Universitas Airlangga pada tahun 1997. Pernah menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Malang
(1986–1990), Ketua Tim Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (1998–2007), Pimpinan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) (2007–2012), Anggota Dewan Pembina Universitas Kebangsaan RI (2013–2020),
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI (2015–2019), Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI (2022–2024),
Ketua BA Center (2025–sekarang), Tenaga Ahli Biomassa Energi Primer Indonesia (2025–sekarang).
85
Page 116
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-06/KP/DK.GD/6/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero), dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Kukrit Suryo Wicaksono
Anggota : 1. AM Putranto
2. Loto Srinaita Ginting
3. Syafaat Perdana
4. Abdul Karim*
5. Syamsulbahri*
6. Yuni Styaningsih
7. Wahyu Avianto
8. Widi Hartanta
Catatan:
*) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP 05/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal
24 Desember 2025. Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan yang efektif pada 18 Juni 2026 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan
dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1046/00013.00/2026 tanggal 22 Juni 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris
yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan
Komisaris.
Berikut ini keterangan singkat mengenai penambahan anggota:
Abdul Karim Al Jufri, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Saat ini berusia 46 Tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE) Dwipa Wacana pada tahun 2011. Pernah bekerja sebagai Head Supervisor di Sentra Strategis Indonesia
(2008–sekarang), Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (2019–2024), Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (2024–sekarang).
Syamsulbahri, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1955. Saat ini berusia 71 Tahun. Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas
Brawijaya pada tahun 1980, gelar Magister Sains dibidang Ilmu Pertanian dari Universitas Padjajaran pada tahun 1986 dan
Doktor Ilmu Pertanian dari Universitas Airlangga pada tahun 1997. Pernah menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Malang
(1986–1990), Ketua Tim Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (1998–2007), Pimpinan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) (2007–2012), Anggota Dewan Pembina Universitas Kebangsaan RI (2013–2020),
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI (2015–2019), Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI (2022–2024),
Ketua BA Center (2025–sekarang), Tenaga Ahli Biomassa Energi Primer Indonesia (2025–sekarang).
AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal Perusahaan dilaksanakan oleh Unit Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang bertugas dan bertanggung jawab
untuk menjalankan fungsi pengawasan pada semua kegiatan usaha di internal Perusahaan, termasuk merencanakan,
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi atas seluruh kegiatan pengawasan intern perusahaan. Unit
Satuan Pengawasan Internal Perusahaan dipimpin oleh Kepala SPI.
Komposisi SPI
Kepala Satuan Pengawasan Intern : Muh. Ariyadi Purwanto
Warga Negara Indonesia. Lahir di Wonosobo, 26 Oktober 1973. Saat ini berusia 52 Tahun.
Meraih gelar Magister Sains Manajemen Jurusan Keuangan & Perbankan Universitas Indonesia Tahun 2012. Sebelumnya
pernah menjabat sebagai Inspektur Pengembangan, Pemimpin Kantor Wilayah XII Surabaya, Pemimpin Kantor Wilayah X
Bandung, Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Kepala Divisi Penjualan.
86
Page 117
D. STRUKTUR GRUP PERSEROAN
Struktur grup Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:
87
Sampai dengan 30 Juni 2026, PT Pegadaian (Persero) tidak memiliki Joint Venture dan Special Purpose Vehicle (SPV).
Page 118
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari
Perseroan adalah Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020, telah
disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya
sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres
No. 13/2018 dikarenakan manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh sampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum pada tanggal
30 Juni 2026, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat
yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018.
Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi
Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan wajib
menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang
dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.
2. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN
ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat Pernyataan Perseroan
No. 3326/00023.00/2026 tanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi yang membidangi Tresuri Perseroan,
Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya
kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:
Nilai
Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Perkara
Kondisi Perseroan
(Rp)
1. Sengketa dibidang Hak Atas Dalam proses persidangan 47.917.000.000,00 Reputasi Perseroan
Kekayaan Intelektual (HAKI) di Pengadilan Niaga pada
berupa sengketa Hak Cipta atas Pengadilan Negeri Jakarta
lagu “Mars Pegadaian” yang Pusat
diajukan oleh Sdr. Linda
Tuwanakotta, dkk
2. Sengketa perdata berupa investasi Dalam proses persidangan 1.222.200.000,00 Reputasi Perseroan
emas yang tidak sesuai ketentuan di Pengadilan Negeri
yang diajukan oleh S Azizah Amin Pamekasan
sebagai korban dari Agen
Pegadaian Hozizah.
Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp 49.139.200.000,00 (empat puluh sembilan milyar seratus tiga puluh
sembilan juta dua ratus ribu rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audited PT Pegadaian Per 30 Juni
2026 sebesar Rp 44.008.840.000.000,00 (empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah). Dengan
demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengaruh negatif dan/atau
mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,1117% (nol koma satu
satu satu tujuh persen) dari ekuitas Perseroan.
Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam
suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial berkaitan dengan Pemutusan Hubungan
Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat
dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II dan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
88
Page 119
Berdasarkan hasil penelusuran Konsultan Hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan dimana
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdomisili, dan Surat Pernyataan masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
tanggal 14 Agustus 2026, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak
terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak
dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai
tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata
Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan
dari pihak manapun.
3. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan
Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 30 Juni 2026
Total Laba
(Rugi)
Total Sebelum
Total Aset Liabilitas Total Pajak
Tahun Perusahaan Perusahaan Pendapatan Perusahaan
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Anak Anak Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha Status Operasional
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan terhadap terhadap Anak terhadap
Komersial Total Aset Total terhadap Total Laba
Konsolidasian Liabilitas Pendapatan (Rugi)
Perseroan Konsolidasian Perseroan Sebelum
Perseroan Pajak
Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2000 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam Proses 0% 0% 0% 0%
Lelang Artha Likuidasi
Gasia
PT 2018 Perdagangan Ritel 2018 2018 99,999% Beroperasi 3,84% 2,54% 73,33% 16,67%
Pegadaian Emas, Perhiasan,
Galeri Dua Logam Mulia,
Empat manufaktur &
Refinery
Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo 2015 Jasa Credit Rating 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,20% 0,06% 0,09% -0,20%
Biro Kredit
Berikut adalah keterangan dari Perusahaan Anak Perseroan dengan kontribusi pendapatan di atas 10% (sepuluh persen):
PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).
89
Page 120
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua
Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE sebanyak
53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu juta
Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga
puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham menjadi
Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 186.281
(seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar.
Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta
No. 22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
PT PGDE”. Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran Dasar PT PGDE telah dinyatakan dalam Akta Pendirian
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor;
(ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
(vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, Perdagangan Eceran Melalui Media (seperti platform digital / marketplace,
vending machine, media sosial, live commerce, affiliate marketing, dan ecommerce website), Manufaktur, dan Refinery
(Pemurnian).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
a. Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu) saham
masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah)
Ditempatkan yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham.
Modal Disetor : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah).
b. Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:
Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp,-) @Rp1.000.000,-
(%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000 99,999
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000
90
Page 121
Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Pemegang Saham
PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
i. Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai
nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.
ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan
disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan hak
atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata.
Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna
Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata
No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah
dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Nilai Saham (Rp,-) @Rp1.000.000,-
(%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000 99,999
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
132.700 132.700.000.000 100,000
Disetor
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000
Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada PT PGDE, maka
susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Nilai Saham (Rp,-) @Rp1.000.000,-
(%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 186.279 186.279.000.000 99,999
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 2 2.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
186.281 186.281.000.000 100,000
Disetor
Saham Dalam Portepel 313.719 313.719.000.000
Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu juta
Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
a. Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp53580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai dengan
cara pengalihan saham milik Perseroan pada:
1. PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat ratus enam
belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
(Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal
Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
2. PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00 (lima puluh dua
miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
(Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal
Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
b. Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan Fund Transfer Via
CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal 12 Juni 2024.
91
Page 122
Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham pada
tanggal 21 Juni 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT PGDE
adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : M. Hatta Taliwang
Komisaris : Muhammad Hizbullah Al Hakim
Direksi
Direktur : Endah Susiani
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28 Maret
2023 yang dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan dengan pengangkatan Endah
Susiani selaku Direksi PT PGDE.
b. Akta Pernyataan Keputusan Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 60 tanggal 24 Agustus 2026
yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0396376 tanggal 28 Agustus 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0218239.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026, sehubungan dengan pengangkatan M. Hatta Taliwang
selaku Komisaris Utama (Independen) PT PGDE dan Muhammad Hizbullah Al Hakim selaku Komisaris PT PGDE.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.
PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10430.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
4. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA
PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Balai Lelang Artha Pegadaian Galeri Dua
Nama Perseroan Pefindo Biro Kredit
Gasia Empat
Antok Mukti Putranto KU - - -
Loto Srinaita Ginting K - - -
Syamsulbahri K - - -
Abdul Karim Al Jufri KI - - -
Syafa’at Perdana K - - -
Mei Ling K - - -
Kukrit Suryo Wicaksono KI - - -
Trimedya Panjaitan KI - - -
Martina KI - - -
Damar Latri Setiawan DU - - -
Budi Wahju Soesilo WDU - - -
Eka Pebriansyah D - - -
Ferdian Timur Satyagraha D - - -
Ismail Ilyas D - - -
Tribuana Tunggadewi D - - -
Selfie Dewiyanti D - - -
Yos Iman Jaya Dappu D - - -
M. Hatta Taliwang - KU - -
Muhammad Hizbullah Al Hakim - K - -
Endah Susiani - - D
Tirta Segara - - - KU
92
Page 123
Balai Lelang Artha Pegadaian Galeri Dua
Nama Perseroan Pefindo Biro Kredit
Gasia Empat
Hendy Sulistiyowaty - - - K
Tan Glant Saputrahadi - - - DU
Wahyu Trenggono - - - D
Liauw Yohanes - - - D
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang
dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM.
6. JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 12 kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
1. Kanwil Wilayah I Medan 37 13 168 66
2. Kanwil Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
3. Kanwil Wilayah III Palembang 27 5 162 33
4. Kanwil Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
5. Kanwil Wilayah V Manado 42 7 213 34
6. Kanwil Wilayah VI Makassar 63 8 287 44
7. Kanwil Wilayah VII Denpasar 57 7 330 32
8. Kanwil Wilayah VIII Jakarta 48 7 273 47
9. Kanwil Wilayah IX Jakarta 44 8 250 40
10. Kanwil Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kanwil Wilayah XI Semarang 54 7 313 42
12. Kanwil Wilayah XII Surabaya 50 20 274 111
Total 539 103 2.871 563
7. ASURANSI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI
Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan Asuransi Jasaraharja Putera dengan rincian
sebagai berikut:
Jenis Asuransi,
Premi/ Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Penanggung
(Rp)
Waktu
1. Polis Asuransi Cash Pertanggungan atas uang (uang Rp20.180.000.000,00 Perseroan Rp181.620.000,00 a. PT BRI Asuransi
in Transit No. kertas, surat berharga/deposito, Indonesia 65%
21150308260000000 cek/giral, postal orders, money (Leader)
017 berlaku sejak 1 orders, uang koin) dalam tugas b. PT Asuransi Kredit
Juli 2026 sampai pribadi karyawan yang diberi Indonesia 12.50%
dengan 30 Juni 2027 wewenang oleh Persero dalam (Member)
pengambilan/pengiriman uang c. PT Asuransi Jasa
tersebut: Indonesia 12.50%
a. Dari Bank ke Tempat Perseroan (Member)
(Kantor Pusat, Kanwil, Area dan d. PT Asuransi
Kantor Cabang, UPC/UPS, tempat Jasaraharja Putera
pameran) dan/atau untuk kerja 10% (Member)
layanan co-location sebagai tujuan
akhir atau sebaliknya;
b. Dari Kantor Cabang Perseroan ke
Kantor unit/pelayanan dan/atau
unit kerja layanan co-location
sebagai tujuan akhir atau
sebaliknya;
c. Dari tempat Perseroan yang
dimaksud (Kantor Pusat, Kantor
Wilayah, Kantor Area dan Kantor
Cabang/UPC/UPS) dan/atau unit
kerja layanan co-location hingga
sampai kepada koine sebagai
tujuan atau sebaliknya;
93
Page 124
Jenis Asuransi,
Premi/ Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Penanggung
(Rp)
Waktu
d. Dari Kantor Cabang Perseroan
dan/atau unit kerja layanan co-
location ke tempat lain sebagai
tujuan akhir atau sebaliknya.
2. Polis Asuransi Gold Seluruh persediaan barang Rp75.173.342.550.534,00 Perseroan Rp3.728.962,061.00 a. PT BRI Asuransi
In Safe No. dagangan dan barang titipan Indonesia 65%
21151203260000000 emas/Emas Batangan/Perhiasan (Leader)
026 berlaku 1 Juli Emas, simpanan emas dan non b. PT Asuransi Kredit
2026 sampai dengan perhiasan milik TERTANGGUNG Indonesia 12.50%
30 Juni 2027 dan/atau menjadi tanggungan (Member)
TERTANGGUNG (konsinyasi, titipan c. PT Asuransi Jasa
emas nasabah, jasa titipan korporasi) Indonesia 12.50%
baik yang disimpan di (Member)
TERTANGGUNG maupun di tempat d. PT Asuransi
lain. Menjamin Risiko Kehilangan Jasaraharja Putera
emas dan Menjamin kerugian 10% (Member)
finansial yang timbul akibat selisih
antara pencatatan sistem dengan
kondisi fisik emas, termasuk yang
teridentifikasi melalui proses
rekonsiliasi atau audit. Limit Of
Liability
a. Untuk Kantor Pusat
TERTANGGUNG maksimal
Rp70.000.000.000.000 (tujuh
puluh triliun rupiah)
b. Untuk Kantor Wilayah/Kantor
Area/Kantor Cabang/ Kantor
Unit yang menyimpan emas
maksimal Rp5.173.342.550.534
(lima triliun seratus tujuh puluh
tiga miliar tiga ratus empat puluh
dua juta lima ratus lima puluh
ribu lima ratus tiga puluh empat
rupiah).
c. Untuk Kantor Area, pada
umumnya disimpan di kluis
Kantor Cabang terdekat dan
menyatu dengan GIS (Gold in
Safe) Kantor Cabang.
d. Maksimum
Rp.1.000.000.000.000/ Max
Liability For Whole Period
3. Polis Asuransi Cash Kerugian atas uang dan milik lainnya Rp20.180.000.000,00 Perseroan Rp121.080.000.000,00 a. PT BRI Asuransi
In Safe No. yang di dalam brankas, lemari besi Indonesia 65%
21151203260000000 atau tempat penyimpanan uang (Leader)
015 berlaku 1 Juli lainnya yang disebabkan karena b. PT Asuransi Jasa
2026 sampai dengan pencurian/perampokan atau usaha Indonesia 12.50%
30 Juni 2027 perampokan. (Member)
c. PT Asuransi
Jasaraharja Putera
10% (Member)
d. PT Asuransi Kredit
Indonesia 12.50%
(Member)
4. Polis Garansi Fidelity a. Seluruh uang, Barang jaminan Limit of liability Perseroan Rp5.149.952.723,03 a. PT BRI Asuransi
No. barang titipan, titipan emas, Rp1.000.000.000,00 anyone Indonesia 65%
21151202260000000 simpanan emas, perdagangan occurrence and (Leader)
013 berlaku 1 Juli emas, barang dagangan dan/atau Rp26.000.000.000,00 for the b. PT Asuransi Kredit
2026 sampai dengan barang konsinyasi, barang yang whole period Indonesia 12.50%
30 Juni 2027 dalam proses diagunkan, asset (Member)
dan barang inventaris yang berada c. PT Asuransi Jasa
dikantor, dalam perjalanan atau Indonesia 12.50%
tempat lain. (Member)
b. Ganti rugi kepada perusahaan atas d. PT Asuransi
seluruh kerugian finansial yang Jasaraharja Putera
dialami akibat dari tindakan 10% (Member)
penggelapan/kecurangan/ketidak
jujuran yang dilakukan oleh
karyawan.
c. Kewajiban Kresna karyawan
TERTANGGUNG yang macet
yang disebabkan tindakan
penggelapan/kecurangan/ketidakj
ujuran yang dilakukan oleh
karyawan TERTANGGUNG.
d. Program memberikan
perlindungan terhadap seluruh
kejadian yang timbul selama masa
periode asuransi.
5. Polis Asuransi Barang Jaminan dan/atau Barang Rp488.890.286.588,00 Perseroan Rp392.334.454,99 a. PT BRI Asuransi
Burglary dan Theft Titipan/simpanan atas transaksi sbb: Indonesia 65%
Syariah No. (Leader)
94
Page 125
Jenis Asuransi,
Premi/ Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Penanggung
(Rp)
Waktu
21151201260000000 a. Rahn terdiri dari barang perhiasan b. PT Asuransi Kredit
011 berlaku 1 Juli (logam dan permata) seperti emas Indonesia 12.50%
2026 sampai dengan dan berlian; kendaraan, seperti (Member)
30 Juni 2027 mobil, sepeda motor dan sepeda; c. PT Asuransi Jasa
barang rumah tangga, gerabah Indonesia 12.50%
dan peralatan elektronik; mesin (Member)
traktor; pompa air, gerabah dan d. PT Asuransi
peralatan elektronik; mesin traktor, Jasaraharja Putera
pompa air, generator dan chainsaw 10% (Member)
(gergaji mesin); tekstil, seperti
bahan pakaian, kain, sarung, sprei
dan permadani; barang lainnya
yang memiliki nilai ekonomis dan
surat berharga, surat bukti
kepemilikan, surat penting dan
surat lainnya yang mempunyai nilai
ekonomis.
b. Arrum Mikro: BPKB dan/atau
kendaraan roda dua, tiga, empat,
enam, delapan atau sepuluh baik
plat hitam/ putih/ hijau/kuning dan
kendaraan bermotor Listrik (KBL);
c. Arrum Haji : Emas, SABPIH
(Setoran Awal Biaya Pergi Ibadah
Haji), SPPH (Surat Pendaftaran
Pergi Haji), Buku Tabungan Bank
Penerima Setoran Ibadah haji;
d. Arrum Emas: Perhiasan Emas dan
Emas Batangan
e. Arrum Safar: Emas, (Emas
batangan, emas perhiasan
termasuk berlian dan tabungan
emas), tanah dan/atau bangunan
(sertifikat) dan kendaraan (BPKB)
f. Amanah: BPKB, dan/atau
kendaraan roda dua, tiga, empat,
enam, delapan atau sepuluh baik
plat hitam/ putih/ hijau/kuning dan
kendaraan bermotor Listrik (KBL);
g. Rahn Tasjily Tanah: Sertifikat
Tanah, Sertifikat Hak Guna
Bangunan.
h. Cicilan Emas : Emas Batangan
i. Jasa Titipan Syariah (Wadi’ah):
Barang Kantong dan
j. Produk Tabungan Emas, Titipan
Emas, Simpanan Emas,
Perdagangan Emas dan Jasa
Titipan Korporasi: Emas Batangan.
k. Produk lainnya yang
mensyaratkan barang jaminan.
6. Polis Asuransi a. Barang jaminan produk berbasis Rp1.955.561.146.353,00 Perseroan Rp1..569.337.819,95 a. PT BRI Asuransi
Burglary dan Theft Gadai, Fidusia, bisnis emas/ Indonesia 65%
Konvensional No. bulion dan jasa lainnya termasuk (Leader)
21151201260000000 barang jaminan Jatuh Tempo b. PT Asuransi Kredit
022 berlaku 1 Juli yang belum diselesaikan, barang Indonesia 12.50%
2026 sampai dengan jaminan yang dalam proses (Member)
30 Juni 2027 pemberian kredit atau c. PT Asuransi Jasa
pemeriksaan sertifikasi taksiran Indonesia 12.50%
dan barang jaminan yang telah (Member)
dilunasi namun belum diambil oleh d. PT Asuransi
nasabah. Jasaraharja Putera
b. Barang Jaminan dan/atau 10% (Member))
titipan/simpanan atas transaksi
sbb:
1) KCA, Krasida dan fitur
produknya: Barang perhiasan
(Emas batangan dan permata)
seperti, emas dan berlian;
kendaraan, seperti mobil,
sepeda motor dan sepeda;
barang rumah tangga, seperti
perabotan rumah tangga,
gerabah dan peralatan
elektronik; mesin traktir,
pompa air, generator dan
chainsaw (gergaji mesin);
tekstil, seperti bahan pakaian,
kain, sarung, sprei dan
permadani; barang lainnya
yang memiliki nilai ekonomis.
2) Kreasi: Kendaraan Bermotor,
Alat Produksi, BPKB, Hak atas
95
Page 126
Jenis Asuransi,
Premi/ Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Penanggung
(Rp)
Waktu
Pemakaian Tempat Usaha,
Barang Persediaan dan
barang jaminan lainnya selain
yang belum disebutkan.
3) Kresna: Barang Jaminan
Tambahan seperti Sertifikat
Tanah, BPKB, Emas
Batangan, Perhiasan Emas
(Jika Ada)
4) Cicil Emas: Emas Batangan
dan sejenisnya
5) Jasa Titipan: Barang Kantong
dan Barang Gudang dan
Dokumen penting serta
barang berharga lainnya
6) Produk Tabungan Emas,
Titipan Emas, Simpanan
Emas, Perdagangan Emas
dan Jasa Titipan Korporasi
(Emas Batangan dan
sejenisnya).
7) Arrum Haji : Emas, SABPIH
(Setoran Awal Biaya Pergi
Ibadah Haji), SPPH (Surat
Pendaftaran Pergi Haji), Buku
Tabungan Bank Penerima
Setoran Ibadah haji;
8) Arrum Safar: Emas,
kendaraan bermotor roda 2
dan 4, tanah dan/atau
bangunan
9) Amanah: BPKB, kendaraan
bermotor baik baru maupun
bekas;
10) Rahn Tasjily Tanah:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
dan/atau Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB)
11) Produk lainnya yang
mensyaratkan barang
jaminan
7. Polis Asuransi Mengganti kerugian yang timbul Rp784.524.242.410,00 Perseroan Rp275.345.080,61 a. PT BRI Asuransi
Electronic Equipment karena kerusakan sebagian atau Indonesia 65%
No. seluruhnya dari obyek- obyek yang (Leader)
21150804260000000 dipertanggungkan yang terjadi secara b. PT Asuransi Kredit
043 berlaku 1 Juli tiba - tiba (sudden) atau tak terduga Indonesia 12.50%
2026 sampai dengan (unforeseen) pada peralatan (Member)
30 Juni 2027 elektronik yang dipertanggungkan c. PT Asuransi Jasa
seperti jaringan komputer sebagai Indonesia 12.50%
berikut: Mesin IBM, Storage IBM (Member)
(tambah), Mesin Lenovo, Mesin UCS d. PT Asuransi
(surrounding), Storage UCS Jasaraharja Putera
(tambah), Mesin Nutanix,Mesin UCS 10% (Member)
(Digital), Mesin MIS, Mesin Dev Core,
Mesin Vicon, Mesin DQM, Mesin
SAP, Mesin Big Data, Mesin Backup
surrounding dan
digital, Perangkat Network, Gedung
Data Center dan Mechanic Electrical
8. Polis Asuransi Pengiriman Barang Jaminan : Rp126.125.000.000,00 Max Perseroan Rp25.397.773,97 a. PT BRI Asuransi
Pengangkutan a. Dari Kantor Cabang/Unit ke Liability For Whole Periode : Indonesia 65%
Barang Indonesia Gudang terpadu sebaliknya. Rp500.000.000,00 (Leader)
No. b. Dari lokasi penarikan Barang b. PT Asuransi Kredit
21150311260000000 Jaminan kendaraan bermotor Indonesia 12.50%
024 berlaku 1 Juli ke Kantor Perseroan terdekat. (Member)
2026 sampai dengan c. PT Asuransi Jasa
30 Juni 2027 Indonesia 12.50%
(Member)
d. PT Asuransi
Jasaraharja Putera
10% (Member)
9. Polis Asuransi Pengiriman Barang Jaminan maupun Rp126.125.000.000,00 Max Perseroan Rp25.397.773,97 a. PT BRI Asuransi
Pengangkutan Titipan : Liability For Whole Periode : Indonesia 65%
Barang Indonesia a. Dari Kantor Cabang ke Kantor Rp500.000.000,00 (Leader)
No. Cabang/UPC/UPK/UPS/Unit b. PT Asuransi Kredit
21150311260000000 Kerja Layanan Co. Indonesia 12.50%
013 berlaku 1 Juli b. Location atau sebaliknya. (Member)
2026 sampai dengan c. Dari Kantor Perseroan ke lokasi c. PT Asuransi Jasa
30 Juni 2027 open table, lokasi pameran, Indonesia 12.50%
atau sebaliknya. (Member)
d. Dari Kantor Cabang ke Kantor d. PT Asuransi
Area/Wilayah atau sebaliknya. Jasaraharja Putera
10% (Member)
96
Page 127
Jenis Asuransi,
Premi/ Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Penanggung
(Rp)
Waktu
e. Dari Kantor
Cabang/Area/Wilayah ke
Kantor Pusat atau sebaliknya.
f. Dari tempat nasabah atau
lokasi lain ke Kantor Perseroan
10. Polis Asuransi Gold Pengiriman Emas Batangan dan Rp1.513.500.000.000,00 Perseroan Rp934.441.095,06 a. PT BRI Asuransi
In Transit No. Perhiasan Emas (baik dengan jasa Limit of Liability for any one Indonesia 65%
21150308260000000 ekspedisi atau tidak): claim Rp300.000.000.000,00 (Leader)
028 berlaku 1 Juli a. Dari Vendor ke Divisi Bisnis Bulion b. PT Asuransi Kredit
2026 sampai dengan Pusat dan sebaliknya. Indonesia 12.50%
30 Juni 2027 b. Dari Vendor ke (Member)
Kanwil/Area/Cabang/Unit yang c. PT Asuransi Jasa
ditunjuk untuk penyerahan emas Indonesia 12.50%
serta emas yang ditempatkan pada (Member)
perangkat layanan AGTM d. PT Asuransi
(Automatic Gold Teller Machine) , Jasaraharja Putera
yang seluruhnya tercatat dan 10% (Member)
berada dalam penguasaan serta
pengendalian PT Pegadaian atau
tempat lainnya yang menjadi
tanggung jawab PT Pegadaian,
dari Vendor dan sebaliknya.
c. Dari Divisi Bisnis Bulion Pusat
Pusat ke Kanwil/Kantor
Area/Cabang/UPC/UPS/unit kerja
layanan co-location dan
sebaliknya.
d. Dari Divisi Bisnis Bulion
Pusat/Vendor ke Nasabah
Perdagangan/Bulion
e. Dari Kantor Cabang ke Kantor
Cabang/Area/UPC/UPS/unit kerja
layanan co-location dan
sebaliknya.
f. Dari Kantor Pusat Kanwil/Kantor
Area/ Cabang/ UPC/ UPS/ Outlet
TERTANGGUNG/unit kerja
layanan co-location ke tempat
pameran dan sebaliknya.
g. Dari Kantor Area ke
Kantor Cabang/ UPC/ UPS/ unit
kerja layanan
co-location dan sebaliknya.
h. Dari Outlet TERTANGGUNG ke
Outlet PT TERTANGGUNG
lainnya.
Dari Nasabah ke Kantor Cabang/Unit
dan sebaliknya.
11. Polis Asuransi a. Seluruh Kantor/ Rp14.766.765.540.999,00 Perseroan Rp3.942.318.099,86 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi Gedung/Bangunan/Gudang milik Indonesia 65%
Indonesia Gedung atau disewa oleh (Leader)
dan Inventaris No. TERTANGGUNG dan Kantor b. PT Asuransi Kredit
21150111260000000 Afiliasi yang berada di seluruh Indonesia 12.50%
986 berlaku 1 Juli Indonesia. (Member)
2026 sampai dengan b. Atas Inventaris Kantor yang c. PT Asuransi Jasa
30 Juni 2027 berada di dalam Indonesia 12.50%
kantor/gedung/bangunan tersebut (Member)
diatas. d. PT Asuransi
c. Seluruh barang milik nasabah Jasaraharja Putera
yang dijadikan sebagai jaminan 10% (Member)
kredit termasuk barang jaminan
jatuh tempo yang belum laku
dilelang, dan yang dalam proses
pemberian kredit dan yang belum
diambil oleh nasabah di
TERTANGGUNG melalui Produk
Bisnis Gadai, Bisnis Fidusia,
Bisnis Emas/ Bulion dan Bisnis
Syariah serta Jasa Lain
12. Polis Asuransi a. Seluruh Kantor/ Sebesar osl barang jaminan Perseroan Rp109.723.510,29 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi Gedung/Bangunan/Gudang milik non emas dari masing- Indonesia 65%
Indonesia Syariah atau disewa oleh TERTANGGUNG masing wilayah (Leader)
No. dan Kantor Afiliasi yang berada di Rp410.992.038.131,00 b. PT Asuransi Kredit
21150111260000001 seluruh Indonesia. Indonesia 12.50%
008 berlaku 1 Juli b. Atas Inventaris Kantor yang berada (Member)
2026 sampai dengan di dalam kantor/gedung/bangunan c. PT Asuransi Jasa
30 Juni 2027 tersebut diatas. Indonesia 12.50%
c. Seluruh barang milik nasabah yang (Member)
dijadikan sebagai jaminan kredit d. PT Asuransi
termasuk barang jaminan jatuh Jasaraharja Putera
tempo yang belum laku dilelang, 10% (Member)
dan yang dalam proses pemberian
kredit dan yang belum diambil oleh
97
Page 128
Jenis Asuransi,
Premi/ Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Penanggung
(Rp)
Waktu
nasabah di TERTANGGUNG
melalui Produk Bisnis Gadai,
Bisnis Fidusia, Bisnis Emas/ Bulion
dan Bisnis Syariah serta Jasa Lain
13. Polis Asuransi a. Seluruh Kantor/ Sebesar osl barang jaminan Perseroan Rp496.023.998,49 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi Gedung/Bangunan/Gudang milik non emas dari masing- Indonesia 65%
Indonesia atau disewa oleh TERTANGGUNG masing wilayah (Leader)
Konvensional No. dan Kantor Afiliasi yang berada di Rp1.857.960.190.654,00 b. PT Asuransi Kredit
21150111260000000 seluruh Indonesia. Indonesia 12.50%
997 berlaku 1 Juli b. Atas Inventaris Kantor yang berada (Member)
2026 sampai dengan di dalam kantor/gedung/bangunan c. PT Asuransi Jasa
30 Juni 2027 tersebut diatas. Indonesia 12.50%
c. Seluruh barang milik nasabah yang (Member)
dijadikan sebagai jaminan kredit d. PT Asuransi
termasuk barang jaminan jatuh Jasaraharja Putera
tempo yang belum laku dilelang, 10% (Member)
dan yang dalam proses pemberian
kredit dan yang belum diambil oleh
nasabah di TERTANGGUNG
melalui Produk Bisnis Gadai,
Bisnis Fidusia, Bisnis Emas/ Bulion
dan Bisnis Syariah serta Jasa Lain
14. Polis Asuransi a. Seluruh Rp14.766.765.540.999,00 Perseroan Rp3.942.318.099,86 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk No. Kantor/Gedung/Bangunan/Gudan Indonesia 65%
21150103260000001 g milik atau disewa (Leader)
035 berlaku 1 Juli TERTANGGUNG dan Kantor b. PT Asuransi Kredit
2026 sampai dengan Afiliasi yang berada di seluruh Indonesia 12.50%
30 Juni 2027 Indonesia dan Kantor Cabang (Member)
Luar Negeri. c. PT Asuransi Jasa
b. Atas Inventaris Kantor yang Indonesia 12.50%
berada di dalam (Member)
kantor/gedung/bangunan tersebut d. PT Asuransi
diatas. Jasaraharja Putera
10% (Member)
15. Polis Asuransi a. Barang jaminan produk berbasis Rp1.857.960.190.654,00 Perseroan Rp496.023.998,49 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk Gadai, Fidusia, termasuk Barang Indonesia 65%
Konvensional No. Gudang dan Barang Kendaraan (Leader)
21150103260000001 Bermotor, Jasa lainnya termasuk b. PT Asuransi Kredit
046 berlaku 1 Juli Barang Jaminan Jatuh Tempo Indonesia 12.50%
2026 sampai dengan yang belum diselesaikan, Barang (Member)
30 Juni 2027 Jaminan yang dalam proses c. PT Asuransi Jasa
pemberian kredit atau Indonesia 12.50%
pemeriksaan sertifikasi taksiran (Member)
dan barang jaminan yang telah d. PT Asuransi
dilunasi namun belum diambil oleh Jasaraharja Putera
nasabah. 10% (Member)
b. Barang Jaminan atas transaksi
sbb:
1) KCA terdiri dari Barang Non
emas, termasuk Barang
Gudang dan Kendaraan
Bermotor
2) Kreasi: BPKB, Sertifikat Hak
Pemakaian Tempat Usaha
(SHPTU)
3) Kresna: Barang Jaminan
Tambahan seperti Sertifikat
Tanah, BPKB, Emas
Batangan, Perhiasan Emas
(Jika Ada)
4) Krasida: Barang Gudang
5) Jasa Titipan: Barang Gudang
dan Dokumen penting
6) Arrum Haji : SABPIH (Setoran
Awal Biaya Pergi Ibadah Haji),
SPPH (Surat Pendaftaran
Pergi Haji), Buku Tabungan
Bank Penerima Setoran
Ibadah haji;
7) Arrum Safar: kendaraan
bermotor roda 2 dan 4, tanah
dan/atau bangunan
8) Amanah: BPKB, kendaraan
bermotor baik baru maupun
bekas;
9) Rahn Tasjily Tanah: Sertifikat
Hak Milik (SHM) dan/atau
Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB)
10) Produk lainnya
yang mensyaratkan barang
jaminan
98
Page 129
Jenis Asuransi,
Premi/ Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Penanggung
(Rp)
Waktu
16. Polis Asuransi Barang produk Bisnis Syariah, Bisnis Rp410.992.038.131,00 Perseroan Rp109.723.510,29 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk Fidusia, dan Jasa keuangan lainnya, Indonesia 65% (Leader)
Syariah No. termasuk Barang Jaminan Jatuh b. PT Asuransi Kredit
21150103260000001 Tempo dan barang bermasalah yang Indonesia 12.50%
057 tanggal 14 Juli belum diselesaikan, barang jaminan (Member)
2025 berlaku 1 Juli yang dalam proses pemberian c. PT Asuransi Jasa
2026 sampai dengan Pinjaman atau pemeriksaan sertifikasi Indonesia 12.50%
30 Juni 2027 taksiran dan barang jaminan yang (Member)
telah dilunasi namun belum diambil d. PT Asuransi Jasaraharja
oleh nasabah. Barang Jaminan atas Putera 10% (Member)
transaksi sbb:
a. Rahn terdiri dari Barang Non
Emas, termasuk Barang Gudang
dan Barang Kendaraan Bermotor
Jasa lainnya termasuk Barang
Jaminan Jatuh Tempo yang belum
diselesaikan, Barang Jaminan
yang dalam proses pemberian
kredit atau pemeriksaan sertifikasi
taksiran dan barang jaminan yang
telah dilunasi namun belum
diambil oleh nasabah.
b. Arrum Mikro: BPKB, Sertifikat Hak
Pemakaian Tempat Usaha
(SHPTU);
c. Arrum Haji : SABPIH (Setoran
Awal Biaya Pergi Ibadah Haji),
SPPH (Surat Pendaftaran Pergi
Haji), Buku Tabungan Bank
Penerima Setoran Ibadah haji;
d. Arrum Safar: kendaraan bermotor
roda 2 dan 4, tanah dan/atau
bangunan
e. Amanah: BPKB, kendaraan
bermotor baik baru maupun
bekas;
f. Jasa Titipan Syariah (Wadi’ah):
Barang Gudang dan Dokumen
penting;
g. Rahn Tasjily Tanah: Sertifikat Hak
Milik (SHM) dan/atau Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB)
h. Produk lainnya yang
mensyaratkan barang jaminan
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Merek
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan memiliki penambahan sebanyak 3 (tiga) sertifikat merek yang sedang
proses pendaftaran sebagai berikut:
Merek Yang Sedang Proses Pendaftaran
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
1. Logo Pegadaian Championship DID2026079168 Dalam proses Kelas 9:
tanggal 30 Juli 2026 pemeriksaan rekaman video; Rekaman audio dan
video; disk rekaman; pemutar rekaman;
nada lengan untuk pemain
rekaman; rekaman video; rekaman
video yang dapat diunduh; rekaman
audio; Rekaman suara dan / atau
video; media penyimpanan digital
kosong; Media perekaman dan
penyimpanan digital atau analog
kosong;
media perekaman dan penyimpanan
digital kosong; Media yang direkam dan
dapat diunduh perangkat lunak
komputer media perekaman dan
penyimpanan digital atau analog
kosong; Perangkat lunak yang dapat
99
Page 130
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
diunduh untuk menerima dan
mengakses aset digital; kamera digital.
Kelas 16:
stok tiket [kertas cetak]; Koleksi tempat
kartu dan tempat kenang-kenangan
berhubungan dengan tempat tiket,
tempat kartu dagang; pemegang tiket
kertas; tiket; Tiket cetak untuk acara
olah raga dan hiburan; tiket; tiket
tercetak; tiket pergantian; Kawat Spiral
Kalender; kertas kalender; kalender
dinding; kalender meja berdiri; kalender
sobek; kalender; isi ulang kalender;
kertas kalender; kalender saku; kalender
berdiri; kalender meja; kalender dicetak;
kalender advent; stan kalender meja;
bantalan meja kalender; kartu
perdagangan olahraga; Kartu
perdagangan yang dapat dikoleksi;
stiker; stiker; buku stiker; stiker mobil;
poster cetak; poster gambar; poster
yang dilepas; poster; poster; poster
mural dinding; poster dipasang; papan
poster; buku panduan; Majalah cetak
dalam bidang penyelenggaraan forum
periklanan, forum ekonomi, forum
produk baru dan teknologi dan forum
promosi; suplemen majalah untuk surat
kabar; majalah [majalah berkala];
Majalah perusahaan; majalah-majalah;
majalah komputer; majalah poster;
majalah; majalah cetak di bidang seni
figuratif; Bahan penutup untuk majalah;
majalah fitur umum; Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen proyek; Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen bisnis; kotak file untuk
penyimpanan majalah; majalah cetak;
majalah perjalanan; kertas majalah;
majalah daftar televisi; Buku dan
majalah dalam bidang hiburan; majalah
berkala; barang cetakan (kecuali buku
dan majalah berkala); Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen strategis; poster mural
dinding anak-anak; Poster periklanan;
poster yang terbuat dari kertas; poster
kertas; mural dalam sifat poster;
Pewarna poster; dekal dan stiker
bemper; stiker peka tekanan untuk
aplikasi kendaraan; kotak display stiker
terbuat dari karton.
Kelas 25:
jaket, jaket olahraga, jaket stadion
dalam hal sepak bola dan rompi sepak
bola; jaket, jaket olahraga, jaket stadion
dalam hal sepak bola dan rompi sepak
bola; kaus sepak bola; tas sepatu sepak
bola; kaos sepak bola; sepatu sepak
bola; kaus kaki sepak bola; sepatu
atletik untuk sepak bola; tas sepatu
sepak bola; celana pendek sepak bola;
100
Page 131
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
sepatu sepak bola; tas khusus
diadaptasi untuk sepatu sepak bola; tas
khusus diadaptasi untuk sepatu sepak
bola; pakaian kasual untuk bersantai;
pakaian ski; Ikat kepala (pakaian);
pakaian olahraga muslim; Pakaian
muslim; Pakaian luar; earbands
[pakaian]; setelan pakaian formal
wanita; Pakaian luar dan berkemah;
bawahan sebagai pakaian pelapis;
pakaian pantai yaitu baju renang dan
celana renang dan celana pendek
papan dan baju renang; Pakaian
Wanita; pakaian berbahan denim;
Flashes (pakaian); Pelindung telinga
[pakaian]; pakaian luar untuk anak laki-
laki; pakaian, termasuk pakaian jadi,
kaos, kaus kaki panjang berbahan kain,
kaus kaki, celana ketat, legging, pakaian
dalam, rompi, bra, celana dalam,
pakaian tidur; pakaian (jaket)
memancing; atasan [pakaian]; pakaian
dalam panjang; pakaian tidur; kerudung
[pakaian].
Kelas 28:
sepak bola; sepak bola; pelindung
tulang kering untuk sepak bola;
permainan sepak bola meja dalam
ruangan; sarung tangan untuk kiper
sepak bola; replika miniatur kit sepak
bola; gawang sepak bola; bantalan lutut
untuk sepak bola; kerucut cakram sepak
bola; jaring untuk gol sepak bola; gelang
lengan beban menjadi artikel olahraga;
sling shot [artikel olahraga]; kasing yang
diadaptasi untuk artikel olahraga;
peralatan olahraga dan latihan fisik; tas
disesuaikan untuk digunakan dengan
peralatan olahraga; pelindung sikut
untuk olahraga; pelindung pergelangan
kaki untuk penggunaan olahraga; kuda
kayu (artikel olahraga); Peralatan
olahraga untuk tinju dan seni bela diri;
bantalan bahu untuk penggunaan
olahraga; artikel olahraga berupa jaket
beban; pelindung tenggorokan untuk
penggunaan olahraga; bangku
olahraga; peralatan olahraga untuk
mengangkat beban; pita lengan beban
[artikel olahraga].
Kelas 35:
iklan promosi produk dan layanan pihak
ketiga melalui pengaturan sponsor dan
perjanjian lisensi yang berkaitan dengan
olahraga, musik, dan acara budaya
lainnya; jasa promosi penjualan atas
barang-barang dan jasa-jasa melalui
sponsor untuk olahraga, musik dan
hiburan; promosi barang dan jasa
dianggap sebagai sponsor untuk acara
olahraga; layanan ritel yang berkaitan
dengan barang olahraga; layanan grosir
yang berkaitan dengan artikel olahraga;
101
Page 132
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
mempromosikan barang dan jasa orang
lain dengan mengatur sponsor untuk
mengafiliasi barang dan jasa mereka
dengan kegiatan olahraga; layanan ritel
yang berkaitan dengan artikel olahraga;
mempromosikan maskapai
penerbangan hotel restoran makanan
minuman resor spa lapangan golf acara
olahraga paket perjalanan tur perjalanan
dan taman hiburan lainnya melalui
program pelanggan pilihan yang
menampilkan kartu magnetik yang
memfasilitasi akumulasi poin yang dapat
ditukarkan dengan barang atau jasa;
layanan toko ritel online yang
menampilkan artikel olahraga; layanan
grosir yang berkaitan dengan peralatan
olahraga; layanan toko ritel
menampilkan peralatan olahraga;
manajemen dan administrasi serta
promosi hiburan dan rekreasi serta
olahraga; mempromosikan barang dan
jasa orang lain dengan mengatur
sponsor untuk mengafiliasi barang dan
jasa mereka dengan kompetisi olahraga;
promosi barang dan jasa melalui
sponsor acara olahraga; layanan grosir
perlengkapan olahraga; layanan ritel
untuk peralatan olahraga; Layanan toko
ritel yang menampilkan peralatan
olahraga selain peralatan golf/peralatan
mendaki; sponsor promosi acara
olahraga; Toko alat-alat olahraga;
layanan toko ritel yang menampilkan
artikel olahraga; sponsor promosi acara
olahraga elektronik, kompetisi, dan
turnamen; layanan ritel atau layanan
grosiran untuk peralatan olahraga;
layanan grosir yang berkaitan dengan
barang olahraga.
Kelas 38:
siaran radio internet; siaran kabel
program radio dan televisi; siaran radio;
Layanan komunikasi melalui radio;
siaran radio dan televisi; Jasa penyiaran
radio online; siaran radio kabel;
transmisi informasi melalui jaringan
digital; transmisi informasi digital;
transmisi data digital melalui Internet;
transmisi data digital; komunikasi
melalui terminal komputer analog dan
digital; transmisi dan penyiaran file data
audio dan video
melalui internet; penyiaran dan
streaming konten media audiovisual;
penyiaran program teleshopping;
layanan penyiaran situs web; penyiaran
dan transmisi televisi interaktif,
permainan interaktif, berita interaktif,
esport interaktif, hiburan interaktif dan
kompetisi
interaktif; layanan penyiaran dan
transmisi video melalui internet,
menampilkan film, film:; penyiaran
102
Page 133
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
program melalui internet; pengoperasian
peralatan penyiaran televisi; Layanan
telekomunikasi, selain layanan
penyiaran; penyiaran video melalui
Internet; transmisi data elektronik
dengan penyiaran video; penyiaran fitur
film dan televisi melalui jaringan
komunikasi seluler; transmisi, penyiaran
dan penerimaan audio, gambar diam
dan bergerak, teks dan data melalui
jaringan komputer.
Kelas 41:
Merencanakan atau manajemen atas
kompetisi olahraga; mengatur kompetisi
olahraga; Penyelenggara Kompetisi
olahraga; hiburan dalam sifat kompetisi
olahraga; mengatur dan melakukan
kompetisi olahraga; Organisasi,
mengatur dan menyelenggarakan
kompetisi olahraga; organisasi acara
dan kompetisi olahraga;
Pengorganisasian, manajemen atau
pengaturan kompetisi olahraga;
penyelenggaraan kompetisi olahraga;
penyediaan fasilitas olahraga;
Pendidikan olahraga dibidang sepak
bola; organisasi acara olahraga di
bidang sepak bola; mengatur dan
melakukan program pelatihan sepak
bola pemuda; mengorganisir dan
melakukan kompetisi atletik dan
permainan di bidang sepak bola;
melakukan pertandingan sepak bola;
mengatur dan melakukan program
pelatihan sepak bola; instruksi sepak
bola; Klub Sepak Bola; mengatur
pertandingan sepak bola; organisasi
permainan sepak bola;
penyelenggaraan pertandingan yang
berkaitan dengan pendidikan atau
hiburan; pengaturan dan
penyelenggaraan pertandingan atau
acara olahraga; penyelenggaraan
pertandingan/kontes untuk keperluan
olah raga.
2. Logo Pegadaian Liga 2 DID2026079163 Dalam proses Kelas 9:
tanggal 30 Juli 2026 pemeriksaan rekaman video; Rekaman audio dan
video; disk rekaman; pemutar rekaman;
nada lengan untuk pemain
rekaman; rekaman video; rekaman
video yang dapat diunduh; rekaman
audio; Rekaman suara dan / atau
video; media penyimpanan digital
kosong; Media perekaman dan
penyimpanan digital atau analog
kosong;
media perekaman dan penyimpanan
digital kosong; Media yang direkam dan
dapat diunduh perangkat lunak
komputer media perekaman dan
penyimpanan digital atau analog
kosong; Perangkat lunak yang dapat
diunduh untuk menerima dan
mengakses aset digital; kamera digital.
103
Page 134
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
Kelas 16:
stok tiket [kertas cetak]; Koleksi tempat
kartu dan tempat kenang-kenangan
berhubungan dengan tempat tiket,
tempat kartu dagang; pemegang tiket
kertas; tiket; Tiket cetak untuk acara
olah raga dan hiburan; tiket; tiket
tercetak; tiket pergantian; Kawat Spiral
Kalender; kertas kalender; kalender
dinding; kalender meja berdiri; kalender
sobek; kalender; isi ulang kalender;
kertas kalender; kalender saku; kalender
berdiri; kalender meja; kalender dicetak;
kalender advent; stan kalender meja;
bantalan meja kalender; kartu
perdagangan olahraga; Kartu
perdagangan yang dapat dikoleksi;
stiker; stiker; buku stiker; stiker mobil;
poster cetak; poster gambar; poster
yang dilepas; poster; poster; poster
mural dinding; poster dipasang; papan
poster; buku panduan; Majalah cetak
dalam bidang penyelenggaraan forum
periklanan, forum ekonomi, forum
produk baru dan teknologi dan forum
promosi; suplemen majalah untuk surat
kabar; majalah [majalah berkala];
Majalah perusahaan; majalah-majalah;
majalah komputer; majalah poster;
majalah; majalah cetak di bidang seni
figuratif; Bahan penutup untuk majalah;
majalah fitur umum; Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen proyek; Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen bisnis; kotak file untuk
penyimpanan majalah; majalah cetak;
majalah perjalanan; kertas majalah;
majalah daftar televisi; Buku dan
majalah dalam bidang hiburan; majalah
berkala; barang cetakan (kecuali buku
dan majalah berkala); Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen strategis; poster mural
dinding anak-anak; Poster periklanan;
poster yang terbuat dari kertas; poster
kertas; mural dalam sifat poster;
Pewarna poster; dekal dan stiker
bemper; stiker peka tekanan untuk
aplikasi kendaraan; kotak display stiker
terbuat dari karton.
Kelas 25:
jaket, jaket olahraga, jaket stadion
dalam hal sepak bola dan rompi sepak
bola; jaket, jaket olahraga, jaket stadion
dalam hal sepak bola dan rompi sepak
bola; kaus sepak bola; tas sepatu sepak
bola; kaos sepak bola; sepatu sepak
bola; kaus kaki sepak bola; sepatu
atletik untuk sepak bola; tas sepatu
sepak bola; celana pendek sepak bola;
sepatu sepak bola; tas khusus
diadaptasi untuk sepatu sepak bola; tas
khusus diadaptasi untuk sepatu sepak
104
Page 135
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
bola; pakaian kasual untuk bersantai;
pakaian ski; Ikat kepala (pakaian);
pakaian olahraga muslim; Pakaian
muslim; Pakaian luar; earbands
[pakaian]; setelan pakaian formal
wanita; Pakaian luar dan berkemah;
bawahan sebagai pakaian pelapis;
pakaian pantai yaitu baju renang dan
celana renang dan celana pendek
papan dan baju renang; Pakaian
Wanita; pakaian berbahan denim;
Flashes (pakaian); Pelindung telinga
[pakaian]; pakaian luar untuk anak laki-
laki; pakaian, termasuk pakaian jadi,
kaos, kaus kaki panjang berbahan kain,
kaus kaki, celana ketat, legging, pakaian
dalam, rompi, bra, celana dalam,
pakaian tidur; pakaian (jaket)
memancing; atasan [pakaian]; pakaian
dalam panjang; pakaian tidur; kerudung
[pakaian].
Kelas 28:
sepak bola; sepak bola; pelindung
tulang kering untuk sepak bola;
permainan sepak bola meja dalam
ruangan; sarung tangan untuk kiper
sepak bola; replika miniatur kit sepak
bola; gawang sepak bola; bantalan lutut
untuk sepak bola; kerucut cakram sepak
bola; jaring untuk gol sepak bola; gelang
lengan beban menjadi artikel olahraga;
sling shot [artikel olahraga]; kasing yang
diadaptasi untuk artikel olahraga;
peralatan olahraga dan latihan fisik; tas
disesuaikan untuk digunakan dengan
peralatan olahraga; pelindung sikut
untuk olahraga; pelindung pergelangan
kaki untuk penggunaan olahraga; kuda
kayu (artikel olahraga); Peralatan
olahraga untuk tinju dan seni bela diri;
bantalan bahu untuk penggunaan
olahraga; artikel olahraga berupa jaket
beban; pelindung tenggorokan untuk
penggunaan olahraga; bangku
olahraga; peralatan olahraga untuk
mengangkat beban; pita lengan beban
[artikel olahraga].
Kelas 35:
iklan promosi produk dan layanan pihak
ketiga melalui pengaturan sponsor dan
perjanjian lisensi yang berkaitan dengan
olahraga, musik, dan acara budaya
lainnya; jasa promosi penjualan atas
barang-barang dan jasa-jasa melalui
sponsor untuk olahraga, musik dan
hiburan; promosi barang dan jasa
dianggap sebagai sponsor untuk acara
olahraga; layanan ritel yang berkaitan
dengan barang olahraga; layanan grosir
yang berkaitan dengan artikel olahraga;
mempromosikan barang dan jasa orang
lain dengan mengatur sponsor untuk
mengafiliasi barang dan jasa mereka
105
Page 136
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
dengan kegiatan olahraga; layanan ritel
yang berkaitan dengan artikel olahraga;
mempromosikan maskapai
penerbangan hotel restoran makanan
minuman resor spa lapangan golf acara
olahraga paket perjalanan tur perjalanan
dan taman hiburan lainnya melalui
program pelanggan pilihan yang
menampilkan kartu magnetik yang
memfasilitasi akumulasi poin yang dapat
ditukarkan dengan barang atau jasa;
layanan toko ritel online yang
menampilkan artikel olahraga; layanan
grosir yang berkaitan dengan peralatan
olahraga; layanan toko ritel
menampilkan peralatan olahraga;
manajemen dan administrasi serta
promosi hiburan dan rekreasi serta
olahraga; mempromosikan barang dan
jasa orang lain dengan mengatur
sponsor untuk mengafiliasi barang dan
jasa mereka dengan kompetisi olahraga;
promosi barang dan jasa melalui
sponsor acara olahraga; layanan grosir
perlengkapan olahraga; layanan ritel
untuk peralatan olahraga; Layanan toko
ritel yang menampilkan peralatan
olahraga selain peralatan golf/peralatan
mendaki; sponsor promosi acara
olahraga; Toko alat-alat olahraga;
layanan toko ritel yang menampilkan
artikel olahraga; sponsor promosi acara
olahraga elektronik, kompetisi, dan
turnamen; layanan ritel atau layanan
grosiran untuk peralatan olahraga;
layanan grosir yang berkaitan dengan
barang olahraga.
Kelas 38:
siaran radio internet; siaran kabel
program radio dan televisi; siaran radio;
Layanan komunikasi melalui radio;
siaran radio dan televisi; Jasa penyiaran
radio online; siaran radio kabel;
transmisi informasi melalui jaringan
digital; transmisi informasi digital;
transmisi data digital melalui Internet;
transmisi data digital; komunikasi
melalui terminal komputer analog dan
digital; transmisi dan penyiaran file data
audio dan video
melalui internet; penyiaran dan
streaming konten media audiovisual;
penyiaran program teleshopping;
layanan penyiaran situs web; penyiaran
dan transmisi televisi interaktif,
permainan interaktif, berita interaktif,
esport interaktif, hiburan interaktif dan
kompetisi
interaktif; layanan penyiaran dan
transmisi video melalui internet,
menampilkan film, film:; penyiaran
program melalui internet; pengoperasian
peralatan penyiaran televisi; Layanan
telekomunikasi, selain layanan
106
Page 137
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
penyiaran; penyiaran video melalui
Internet; transmisi data elektronik
dengan penyiaran video; penyiaran fitur
film dan televisi melalui jaringan
komunikasi seluler; transmisi, penyiaran
dan penerimaan audio, gambar diam
dan bergerak, teks dan data melalui
jaringan komputer.
Kelas 41:
Merencanakan atau manajemen atas
kompetisi olahraga; mengatur kompetisi
olahraga; Penyelenggara Kompetisi
olahraga; hiburan dalam sifat kompetisi
olahraga; mengatur dan melakukan
kompetisi olahraga; Organisasi,
mengatur dan menyelenggarakan
kompetisi olahraga; organisasi acara
dan kompetisi olahraga;
Pengorganisasian, manajemen atau
pengaturan kompetisi olahraga;
penyelenggaraan kompetisi olahraga;
penyediaan fasilitas olahraga;
Pendidikan olahraga dibidang sepak
bola; organisasi acara olahraga di
bidang sepak bola; mengatur dan
melakukan program pelatihan sepak
bola pemuda; mengorganisir dan
melakukan kompetisi atletik dan
permainan di bidang sepak bola;
melakukan pertandingan sepak bola;
mengatur dan melakukan program
pelatihan sepak bola; instruksi sepak
bola; Klub Sepak Bola; mengatur
pertandingan sepak bola; organisasi
permainan sepak bola;
penyelenggaraan pertandingan yang
berkaitan dengan pendidikan atau
hiburan; pengaturan dan
penyelenggaraan pertandingan atau
acara olahraga; penyelenggaraan
pertandingan/kontes untuk keperluan
olah raga.
3. Tulisan dan Logo Pegadaian Liga 2 DID2026079162 Dalam proses Kelas 9:
tanggal 30 Juli 2026 pemeriksaan rekaman video; Rekaman audio dan
video; disk rekaman; pemutar rekaman;
nada lengan untuk pemain
rekaman; rekaman video; rekaman
video yang dapat diunduh; rekaman
audio; Rekaman suara dan / atau
video; media penyimpanan digital
kosong; Media perekaman dan
penyimpanan digital atau analog
kosong;
media perekaman dan penyimpanan
digital kosong; Media yang direkam dan
dapat diunduh perangkat lunak
komputer media perekaman dan
penyimpanan digital atau analog
kosong; Perangkat lunak yang dapat
diunduh untuk menerima dan
mengakses aset digital; kamera digital.
Kelas 16:
107
Page 138
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
stok tiket [kertas cetak]; Koleksi tempat
kartu dan tempat kenang-kenangan
berhubungan dengan tempat tiket,
tempat kartu dagang; pemegang tiket
kertas; tiket; Tiket cetak untuk acara
olah raga dan hiburan; tiket; tiket
tercetak; tiket pergantian; Kawat Spiral
Kalender; kertas kalender; kalender
dinding; kalender meja berdiri; kalender
sobek; kalender; isi ulang kalender;
kertas kalender; kalender saku; kalender
berdiri; kalender meja; kalender dicetak;
kalender advent; stan kalender meja;
bantalan meja kalender; kartu
perdagangan olahraga; Kartu
perdagangan yang dapat dikoleksi;
stiker; stiker; buku stiker; stiker mobil;
poster cetak; poster gambar; poster
yang dilepas; poster; poster; poster
mural dinding; poster dipasang; papan
poster; buku panduan; Majalah cetak
dalam bidang penyelenggaraan forum
periklanan, forum ekonomi, forum
produk baru dan teknologi dan forum
promosi; suplemen majalah untuk surat
kabar; majalah [majalah berkala];
Majalah perusahaan; majalah-majalah;
majalah komputer; majalah poster;
majalah; majalah cetak di bidang seni
figuratif; Bahan penutup untuk majalah;
majalah fitur umum; Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen proyek; Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen bisnis; kotak file untuk
penyimpanan majalah; majalah cetak;
majalah perjalanan; kertas majalah;
majalah daftar televisi; Buku dan
majalah dalam bidang hiburan; majalah
berkala; barang cetakan (kecuali buku
dan majalah berkala); Publikasi tercetak
dalam bentuk majalah di bidang
manajemen strategis; poster mural
dinding anak-anak; Poster periklanan;
poster yang terbuat dari kertas; poster
kertas; mural dalam sifat poster;
Pewarna poster; dekal dan stiker
bemper; stiker peka tekanan untuk
aplikasi kendaraan; kotak display stiker
terbuat dari karton.
Kelas 25:
jaket, jaket olahraga, jaket stadion
dalam hal sepak bola dan rompi sepak
bola; jaket, jaket olahraga, jaket stadion
dalam hal sepak bola dan rompi sepak
bola; kaus sepak bola; tas sepatu sepak
bola; kaos sepak bola; sepatu sepak
bola; kaus kaki sepak bola; sepatu
atletik untuk sepak bola; tas sepatu
sepak bola; celana pendek sepak bola;
sepatu sepak bola; tas khusus
diadaptasi untuk sepatu sepak bola; tas
khusus diadaptasi untuk sepatu sepak
bola; pakaian kasual untuk bersantai;
108
Page 139
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
pakaian ski; Ikat kepala (pakaian);
pakaian olahraga muslim; Pakaian
muslim; Pakaian luar; earbands
[pakaian]; setelan pakaian formal
wanita; Pakaian luar dan berkemah;
bawahan sebagai pakaian pelapis;
pakaian pantai yaitu baju renang dan
celana renang dan celana pendek
papan dan baju renang; Pakaian
Wanita; pakaian berbahan denim;
Flashes (pakaian); Pelindung telinga
[pakaian]; pakaian luar untuk anak laki-
laki; pakaian, termasuk pakaian jadi,
kaos, kaus kaki panjang berbahan kain,
kaus kaki, celana ketat, legging, pakaian
dalam, rompi, bra, celana dalam,
pakaian tidur; pakaian (jaket)
memancing; atasan [pakaian]; pakaian
dalam panjang; pakaian tidur; kerudung
[pakaian].
Kelas 28:
sepak bola; sepak bola; pelindung
tulang kering untuk sepak bola;
permainan sepak bola meja dalam
ruangan; sarung tangan untuk kiper
sepak bola; replika miniatur kit sepak
bola; gawang sepak bola; bantalan lutut
untuk sepak bola; kerucut cakram sepak
bola; jaring untuk gol sepak bola; gelang
lengan beban menjadi artikel olahraga;
sling shot [artikel olahraga]; kasing yang
diadaptasi untuk artikel olahraga;
peralatan olahraga dan latihan fisik; tas
disesuaikan untuk digunakan dengan
peralatan olahraga; pelindung sikut
untuk olahraga; pelindung pergelangan
kaki untuk penggunaan olahraga; kuda
kayu (artikel olahraga); Peralatan
olahraga untuk tinju dan seni bela diri;
bantalan bahu untuk penggunaan
olahraga; artikel olahraga berupa jaket
beban; pelindung tenggorokan untuk
penggunaan olahraga; bangku
olahraga; peralatan olahraga untuk
mengangkat beban; pita lengan beban
[artikel olahraga].
Kelas 35:
iklan promosi produk dan layanan pihak
ketiga melalui pengaturan sponsor dan
perjanjian lisensi yang berkaitan dengan
olahraga, musik, dan acara budaya
lainnya; jasa promosi penjualan atas
barang-barang dan jasa-jasa melalui
sponsor untuk olahraga, musik dan
hiburan; promosi barang dan jasa
dianggap sebagai sponsor untuk acara
olahraga; layanan ritel yang berkaitan
dengan barang olahraga; layanan grosir
yang berkaitan dengan artikel olahraga;
mempromosikan barang dan jasa orang
lain dengan mengatur sponsor untuk
mengafiliasi barang dan jasa mereka
dengan kegiatan olahraga; layanan ritel
109
Page 140
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
yang berkaitan dengan artikel olahraga;
mempromosikan maskapai
penerbangan hotel restoran makanan
minuman resor spa lapangan golf acara
olahraga paket perjalanan tur perjalanan
dan taman hiburan lainnya melalui
program pelanggan pilihan yang
menampilkan kartu magnetik yang
memfasilitasi akumulasi poin yang dapat
ditukarkan dengan barang atau jasa;
layanan toko ritel online yang
menampilkan artikel olahraga; layanan
grosir yang berkaitan dengan peralatan
olahraga; layanan toko ritel
menampilkan peralatan olahraga;
manajemen dan administrasi serta
promosi hiburan dan rekreasi serta
olahraga; mempromosikan barang dan
jasa orang lain dengan mengatur
sponsor untuk mengafiliasi barang dan
jasa mereka dengan kompetisi olahraga;
promosi barang dan jasa melalui
sponsor acara olahraga; layanan grosir
perlengkapan olahraga; layanan ritel
untuk peralatan olahraga; Layanan toko
ritel yang menampilkan peralatan
olahraga selain peralatan golf/peralatan
mendaki; sponsor promosi acara
olahraga; Toko alat-alat olahraga;
layanan toko ritel yang menampilkan
artikel olahraga; sponsor promosi acara
olahraga elektronik, kompetisi, dan
turnamen; layanan ritel atau layanan
grosiran untuk peralatan olahraga;
layanan grosir yang berkaitan dengan
barang olahraga.
Kelas 38:
siaran radio internet; siaran kabel
program radio dan televisi; siaran radio;
Layanan komunikasi melalui radio;
siaran radio dan televisi; Jasa penyiaran
radio online; siaran radio kabel;
transmisi informasi melalui jaringan
digital; transmisi informasi digital;
transmisi data digital melalui Internet;
transmisi data digital; komunikasi
melalui terminal komputer analog dan
digital; transmisi dan penyiaran file data
audio dan video
melalui internet; penyiaran dan
streaming konten media audiovisual;
penyiaran program teleshopping;
layanan penyiaran situs web; penyiaran
dan transmisi televisi interaktif,
permainan interaktif, berita interaktif,
esport interaktif, hiburan interaktif dan
kompetisi
interaktif; layanan penyiaran dan
transmisi video melalui internet,
menampilkan film, film:; penyiaran
program melalui internet; pengoperasian
peralatan penyiaran televisi; Layanan
telekomunikasi, selain layanan
penyiaran; penyiaran video melalui
110
Page 141
No. Permohonan dan
No. Merek yang dilindungi Status Kode Kelas
Tanggal Pendaftaran
Internet; transmisi data elektronik
dengan penyiaran video; penyiaran fitur
film dan televisi melalui jaringan
komunikasi seluler; transmisi, penyiaran
dan penerimaan audio, gambar diam
dan bergerak, teks dan data melalui
jaringan komputer.
Kelas 41:
Merencanakan atau manajemen atas
kompetisi olahraga; mengatur kompetisi
olahraga; Penyelenggara Kompetisi
olahraga; hiburan dalam sifat kompetisi
olahraga; mengatur dan melakukan
kompetisi olahraga; Organisasi,
mengatur dan menyelenggarakan
kompetisi olahraga; organisasi acara
dan kompetisi olahraga;
Pengorganisasian, manajemen atau
pengaturan kompetisi olahraga;
penyelenggaraan kompetisi olahraga;
penyediaan fasilitas olahraga;
Pendidikan olahraga dibidang sepak
bola; organisasi acara olahraga di
bidang sepak bola; mengatur dan
melakukan program pelatihan sepak
bola pemuda; mengorganisir dan
melakukan kompetisi atletik dan
permainan di bidang sepak bola;
melakukan pertandingan sepak bola;
mengatur dan melakukan program
pelatihan sepak bola; instruksi sepak
bola; Klub Sepak Bola; mengatur
pertandingan sepak bola; organisasi
permainan sepak bola;
penyelenggaraan pertandingan yang
berkaitan dengan pendidikan atau
hiburan; pengaturan dan
penyelenggaraan pertandingan atau
acara olahraga; penyelenggaraan
pertandingan/kontes untuk keperluan
olah raga.
Dengan adanya penambahan sertifikat merek tersebut, maka Perseroan memiliki 582 (lima ratus delapan puluh dua) Sertifikat Merek, 3
(tiga) Sertifikat Desain Industri, 18 (delapan belas) Hak Cipta dan 7 (tujuh) Sertifikat Paten. Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki
oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
111
Page 142
Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian
Nomor 203 Tahun 2026 dan Nomor B.1864-DIR/SBM/04/2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian,
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, serta pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni 2026 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0127639.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026 (“Akta No. 16/2026”). Berdasarkan Akta
No. 16/2026 tersebut, nama Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No. 16/2026, Perseroan memiliki maksud dan
tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian dan bullion, secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/Platform Digital (untuk selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta
melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dalam
rangka memperoleh keuntungan dan meningkatkan nilai Perseroan berdasarkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah perusahaan jasa keuangan non-bank yang menjalankan kegiatan usaha pergadaian dan layanan keuangan
berbasis aset secara konvensional dan syariah. Perseroan berfokus pada penyediaan solusi pembiayaan yang cepat, aman, dan
terpercaya bagi masyarakat, serta pengembangan ekosistem layanan emas yang terintegrasi.
Seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berada
di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 17
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Kegiatan Usaha Pergadaian
Kegiatan usaha pergadaian merupakan kegiatan inti Perseroan yang dilakukan melalui pemberian pinjaman dengan jaminan
benda bergerak maupun tidak bergerak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:
1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
2) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
3) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan hak tanggungan;
112
Page 143
4) Pelayanan jasa titipan barang berharga;
5) Pelayanan jasa titipan dan sertifikasi terhadap barang berharga.
b. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion services)
Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem emas, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha bulion yang mencakup:
1) Simpanan emas;
2) Pembiayaan emas;
3) Perdagangan emas;
4) Penitipan emas.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Bulion.
c. Kegiatan Usaha Jasa Taksiran dan Laboratorium Gemologi
Dalam mendukung kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas, Perseroan menyediakan layanan profesional berupa:
1) Layanan jasa taksiran untuk perhiasan emas, berlian, dan emas batangan;
2) Layanan laboratorium gemologi untuk pengujian dan analisis batu mulia serta logam mulia.
d. Kegiatan Usaha Lainnya
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga melaksanakan:
1) Kegiatan usaha di luar pergadaian yang memberikan pendapatan berbasis komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Kegiatan usaha lainnya yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
3) Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya Perseroan guna meningkatkan nilai tambah Perseroan.
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan
yang dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 4 (empat) kegiatan usaha sebagaimana
berikut ini:
1. Lini Bisnis Gadai
a. Produk Gadai
Produk Gadai Perseroan adalah layanan pembiayaan dari Perseroan yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah
dengan jaminan barang bergerak (emas, kendaraan, elektronik, saham/obligasi, dan barang berharga lainnya) dengan tarif
mulai 0% sampai dengan 1,2% dan tenor bervariasi mulai harian sampai 60 bulan.
b. Produk Pembiayaan Haji
Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh porsi haji dengan mudah dan sesuai
dengan prinsip syariah. Produk ini melalui mekanisme memberikan pinjaman untuk membayar setoran awal haji (SABPIH)
sebesar Rp25 juta dengan menjaminkan emas atau Tabungan Emas dengan nilai barang minimal Rp2,5 juta dan tenor
maksimal 60 bulan.
c. Produk Pembiayaan Wisata
Produk pembiayaan berbasis syariah dari Perseroan yang ditujukan untuk perjalanan wisata rohani seperti umrah dan wisata
lainnya dengan menjaminkan emas dan tenor maksimal 36 bulan. Perseroan bekerjasama dengan biro perjalanan yang
terpercaya dalam melakukan perjalanan melalui platform Go Halal Go.
2. Lini Bisnis Pinjaman Non Gadai
a. Produk Pinjaman Usaha
Produk Perseroan yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM dan pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnis
nasabah. Dalam layanan pinjaman usaha, Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta
sampai Rp10 miliar dengan jaminan BPKB dan invoice/purchase order, dan tarif mulai 0,9% dengan tenor maksimal 60
bulan.
b. Produk Pinjaman Multiguna
Produk Perseroan yang ditawarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, baik produktif maupun
konsumtif. Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan jaminan
BPKB, dan tarif mulai 1,15% dengan tenor maksimal 36 bulan.
c. Produk Cicil Kendaraan
Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baik bekas maupun
baru dengan cara mencicil. Produk Cicil kendaraan ditujukan bagi karyawan, pengusaha mikro/kecil, serta profesional.
Plafon pembiayaan mulai dari Rp3 juta sampai Rp500 juta dengan Uang Muka (DP) mulai dari 10% dan tenor maksimal 60
bulan.
113
Page 144
3. Lini Bisnis Emas (Bullion Services)
a. Layanan Bank Emas
Layanan Bank Emas Perseroan mencakup:
1) Tabungan Emas, layanan investasi emas dengan sistem tabungan untuk nasabah mulai dari 0,01 gram. Layanan
Tabungan Emas dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung melalui outlet
Perseroan. Emas yang ditabung dapat dicetak dalam bentuk fisik sesuai dengan kebutuhan nasabah;
2) Deposito Emas, layanan simpanan emas dengan tenor 6 bulan & 12 bulan dengan minimal transaksi 5 gram, serta
mendapatkan imbal hasil yang kompetitif;
3) Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, layanan pembiayaan dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku emas bagi pelaku usaha;
4) Jasa Titipan Korporasi, layanan penyimpanan emas fisik yang ditujukan bagi perusahaan atau institusi yang
memerlukan tempat penyimpanan emas dalam jumlah besar dengan standar keamanan tinggi;
5) Perdagangan Emas, layanan jual beli emas minimal 500 gram dalam mendukung aktivitas perdagangan emas secara
nasional dan internasional.
b. Produk Cicil Emas
Produk Perseroan yang memberikan layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan 24 karat secara angsuran. Layanan
ini dapat digunakan oleh personal, arisan, maupun secara kelompok/kolektif dengan uang muka minimal 10% dan tarif mulai
0,75% per bulan.
4. Jasa Lainnya
a. Jasa Pembayaran
Layanan Jasa Pembayaran mencakup:
1) Jasa Pembayaran Online, pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air,
angsuran kendaraan, asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang
elektronik, game voucher, pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya. Layanan Jasa Pembayaran Online
merupakan solusi pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam bertransaksi
baik nasabah yang sudah memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian;
2) Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang), layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri
maupun luar negeri bekerja sama dengan beberapa perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
b. Jasa Titipan
Produk Perseroan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat
berharga yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room
maupun Safe Deposit Box.
c. Jasa Taksiran (G-lab)
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. PROSPEK USAHA
Selain dari sisi ketatnya persaingan usaha, kondisi global hingga Juni 2026 terus dicirikan oleh ketidakpastian tinggi yang
diakibatkan oleh ketegangan geopolitik berkelanjutan seperti konflik antara Rusia dan Ukraina yang berlarut dan risiko perang di
Timur Tengah yang memberikan tekanan signifikan terhadap pasar keuangan dan komoditas global. Pengaruh dari
ketidakpastian ini juga dirasakan oleh Indonesia dan terefleksi pada realisasi indikator makroekonomi utama.
Pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia pada Kuartal 2 2026 tercatat sebesar 5,29% (yoy), menunjukkan
melambat dari kuartal sebelumnya yang sebesar 5,61% namun tetap berada di atas estimasi konsensus pasar. Sementara itu,
tingkat inflasi tahunan per Juni 2026 berada pada angka 3,34%, masih dalam rentang proyeksi RKAP 2,0% - 2,50% serta tetap
terkendali dalam sasaran Bank Indonesia. Tekanan terbesar datang dari sektor eksternal, di mana nilai tukar Rupiah (Kurs) per
30 Juni 2026 melemah dan berada di angka Rp17.899 per USD, jauh melampaui asumsi RKAP Rp16.225. Kondisi serupa juga
menuntut Perseroan untuk senantiasa adaptif dan responsif guna menjaga kelangsungan bisnis dan operasional.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Perseroan mampu mengelola berbagai dinamika eksternal secara efektif dan tetap
berada dalam posisi yang solid. Didukung oleh fundamental bisnis yang kuat, kinerja keuangan yang terjaga, serta strategi yang
adaptif dan responsif, Perseroan optimistis dapat menjaga kesinambungan operasional dan melanjutkan pertumbuhan usaha
secara berkelanjutan. Dengan demikian, Perseroan tidak sedang menghadapi kondisi atau peristiwa yang berpotensi
berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
114
Page 145
2. STRATEGI UNTUK MENCAPAI TARGET PERUSAHAAN
Dengan dilatarbelakangi atas semangat tumbuh bersama Holding Ultra Mikro, semangat transformasi, serta semangat
mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2026, perusahaan mengusung tema: Sustainable Growth – Gold Ecosystem
Acceleration with AI-Powered Digitalization melalui percepatan pengembangan ekosistem emas yang menjadi fondasi bisnis
jangka panjang. Percepatan ini didukung oleh digitalisasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yg mendorong efisiensi, produktivitas,
modernisasi layanan, dan peningkatan customer experience. Guna mencapai target RKAP 2026, manajemen telah menyusun
Fokus Strategi yang merespons meningkatnya volatilitas harga emas sekaligus potensi dampak geopolitik, serta peningkatan
akuisisi, retensi dan loyalitas nasabah melalui 4 (empat) fokus strategi berikut:
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian (Persero) berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 yaitu Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Tentang Pergadaian yang ditetapkan pada 24 Desember 2024, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada
masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA), Pegadaian Kredit
Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) dan Pegadaian Gadai Efek. Pegadaian KCA merupakan produk pemberian kredit melalui sistem
gadai kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti
emas perhiasan/batangan, elektronik, kendaraan bermotor, dan lainnya. Pegadaian KRASIDA merupakan pemberian kredit melalui
sistem gadai kepada seluruh golongan nasabah dengan jaminan emas perhiasan / batangan menggunakan sistem pembayaran
secara angsuran setiap bulan, sesuai jangka waktu pinjaman. Pegadaian Gadai Efek adalah layanan pemberian pinjaman dengan
jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scripless) yang tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Penyaluran uang pinjaman melalui sistem gadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1150
s.d. 1160 KUH Perdata, sebagai kesepakatan utang piutang antara Perseroan dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk
melunasi utangnya sampai dengan jatuh tempo, apabila tidak maka agunannya dijual lelang.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem
gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang bergerak seperti emas,elektronik, dan kendaraan
bermotor. Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminan berupa emas perhiasan/batangan
dengan sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara
syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah
Rohani dengan jaminan emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:
Konvensional
Uraian
Produk Juni 2026 2025 2024
Jumlah Rekening KCA 10.106.681 9.617.871 9.439.065
Krasida 253.484 243.387 281.683
Efek 487 256 151
Total 10.360.652 9.861.514 9.720.899
Pinjaman yang disalurkan KCA 194.749.078 286.802.138 186.922.632
(Rp Juta) Krasida 4.509.583 8.082.384 7.159.666
Efek 83.917 268.216 221.611
Total 199.342.577 295.152.738 194.303.909
115
Page 146
Konvensional
Uraian
Produk Juni 2026 2025 2024
Pendapatan Sewa Modal KCA 12.321.448 17.710.645 12.669.111
– Konvensional Krasida 535.157 926.865 667.513
Pendapatan Mu’nah – Efek 1.748 7.756 9.354
Syariah (Rp Juta)
Total 12.858.352 18.645.266 13.345.978
Outstanding Pinjaman KCA 103.676.223 82.037.808 55.647.530
yang Diberikan (Rp Juta)* Krasida 4.466.740 3.760.828 3.508.568
Efek 54.743 42.793 61.181
Total 108.197.707 85.841.430 59.217.279
Syariah
Uraian
Produk Juni 2026 2025 2024
Jumlah Rekening RAHN 1.649.564 1.525.910 1.413.835
Arrum Emas 64.971 60.475 58.369
Arrum Haji 16.532 19.058 27.612
Arrum Safar 768 854 772
Total 1.731.835 1.606.297 1.500.588
Pinjaman yang disalurkan RAHN 35.831.766 52.012.240 35.097.964
(Rp Juta) Arrum Emas 1.274.059 2.188.738 1.662.060
Arrum Haji 32.865 92.852 187.119
Arrum Safar 4.300 22.780 32.867
Total 37.142.990 54.316.610 36.980.010
Pendapatan Sewa Modal RAHN 2.103.392 3.140.994 2.230.265
– Konvensional Arrum Emas 128.892 224.365 146.976
Pendapatan Mu’nah – Arrum Haji 28.038 72.495 106.345
Syariah (Rp Juta) Arrum Safar 1.861 3.811 2.255
Total 2.262.183 3.452.886 2.485.841
Outstanding Pinjaman RAHN 18.624.088 14.343.578 9.400.600
yang Diberikan (Rp Juta)* Arrum Emas 1.317.362 1.097.377 863.202
Arrum Haji 207.935 252.167 377.319
Arrum Safar 16.811 24.357 25.583
Total 20.166.195 15.717.479 10.666.704
*Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:
Uraian Konvensional
Produk Juni 2026 2025 2024
Kreasi & Kupedes 121.764 136.998 165.648
Kresna 11.199 11.202 11.056
Jumlah Rekening
Digital Lending 190 214 151
Total 133.153 148.414 176.855
Kreasi & Kupedes 1.797.284 4.572.403 5.545.991
Pinjaman yang disalurkan (Rp Kresna 197.045 440.308 635.495
juta) Digital Lending 474.316 847.047 479.637
Total 2.468.646 5.859.758 6.661.123
Kreasi & Kupedes 469.449 1.095.720 1.178.715
Pendapatan Sewa Modal -
Kresna 82.191 165.066 159.677
Konvensional
Digital Lending 8.559 16.351 8.745
116
Page 147
Uraian Konvensional
Produk Juni 2026 2025 2024
Pendapatan Mu'Nah - Syariah (Rp 560.198 1.277.136 1.347.137
Total
Juta)
Kreasi & Kupedes 4.180.259 4.568.210 5.154.427
Outstanding Pinjaman yang Kresna 2.195.574 2.193.801 2.169.819
Diberikan (Rp juta) Digital Lending 146.163 147.245 148.138
Total 6.521.996 6.909.255 7.472.384
Syariah
Uraian Juni
Produk 2025 2024
2026
Arrum Mikro & Arrum Express Loan 193.473 220.664 343.077
Amanah 39.061 44.893 58.742
Jumlah Rekening
Rahn Tasjily Tanah 7.070 7.846 9.573
Total 239.604 273.403 411.392
Arrum Mikro & Arrum Express Loan 883.318 2.084.627 3.192.522
Amanah 265.112 819.743 1.310.400
Pinjaman yang disalurkan (Rp juta)
Rahn Tasjily Tanah 56.548 187.124 411.394
Total 1.204 3.091.494 4.914.316
Pendapatan Sewa Modal - Arrum Mikro & Arrum Express Loan 164.176 475.995 567.869
Konvensional Amanah 112.693 258.091 198.270
Pendapatan Mu'Nah - Syariah (Rp Rahn Tasjily Tanah 41.445 95.970 93.473
Juta) Total 318.315 830.057 859.612
Arrum Mikro & Arrum Express Loan 2.111.708 2.297.843 3.005.979
Outstanding Pinjaman yang Amanah 1.015.762 1.223.251 1.535.220
Diberikan (Rp juta) Rahn Tasjily Tanah 408.014 475.573 622.438
Total 3.534.483 3.996.666 5.163.637
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:
Uraian Konvensional dan Syariah
Produk Juni 2026 2025 2024
MULIA 624.312 693.671 341.246
Emasku 4.206 9.239 38.540
Gadai Tabungan Emas 1.039.746 681.899 214.537
Jumlah Rekening
Krasida Tabungan Emas 4.298 4.388 4.315
Tabungan Emas Rencana 168.748 107.599 80.741
Total 1.841.310 1.496.796 679.379
MULIA 11.198.959 16.201.195 4.072.156
Emasku 5.108 18.997 47.639
Pinjaman yang disalurkan (Rp Gadai Tabungan Emas 10.917.048 10.243.300 4.198.855
Juta) Krasida Tabungan Emas 81.641 137.154 82.471
Tabungan Emas Rencana 1.914.830 1.972.913 809.276
Total 24.117.585 28.573.559 9.210.397
MULIA 990.088 917.399 390.441
Emasku 1.361 4.488 7.785
Pendapatan Sewa Modal (Rp Gadai Tabungan Emas 268.515] 240.144 111.864
Juta) Krasida Tabungan Emas 6.389 10.012 4.888
Tabungan Emas Rencana 96.852 84.463 23.834
Total 1.363.205 1.256.506 538.812
MULIA 11.177.808 9.979.418 2.261.723
Emasku (4.048) 260 12.423
Outstanding Pinjaman yang Gadai Tabungan Emas 3.498.822 2.089.408 888.650
Diberikan (Rp Juta)* Krasida Tabungan Emas 73.922 62.376 42.861
Tabungan Emas Rencana 1.920.119 1.451.726 541.802
Total 16.666.623 13.583.189 3.747.459
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
117
Page 148
Bisnis Bullion
Bisnis Bullion merupakan salah satu lini bisnis strategis Pegadaian yang fokus pada layanan berbasis logam mulia, terutama emas.
Melalui pengembangan produk yang inovatif dan terintegrasi, Pegadaian menyediakan berbagai solusi kepemilikan, pembiayaan,
dan layanan emas yang menyasar baik segmen ritel maupun korporasi. Tujuan utama dari bisnis ini adalah memberikan kemudahan
akses investasi emas yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha:
Konvensional
Uraian
Produk Juni 2026
Jumlah Rekening Deposito Emas 74.927
Pinjaman Modal Kerja Emas 3
Perdagangan Emas 499
Jasa Titipan Emas Korporasi 58
Total 75.488
Pinjaman yang disalurkan (Rp juta) Pinjaman Modal Kerja Emas 527.340.000.000
Total 527.340.000.000
Pendapatan Sewa Modal*)/Margin Perdagangan**) Pinjaman Modal Kerja Emas* 7.788.299.272
(Rp) Perdagangan Emas** 24.598.109.740.000
Total 24,605,431,977,660
Outstanding Pinjaman yang Diberikan (Rp juta) Pinjaman Modal Kerja Emas 527.340.000.000
Total 527.340.000.000
*) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
**) Pendapatan pada produk Jasa Titipan Emas Korporasi merupakan Pendapatan atas Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
***) Deposito Emas merupakan Saldo Emas dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan
****)Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli
Konvensional
Uraian
Produk Juni 2026
Omzet Jual Beli (Rp) Perdagangan Emas* 24.598.109.740.000
Total 24.598.109.740.000
*) Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli
Konvensional
Uraian
Produk Juni 2026
Saldo Emas dalam Rupiah Deposito Emas* 5.390.961.395.000
Total 5.390.961.395.000
*) Deposito Emas merupakan Saldo Emas posisi dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan
Konvensional
Uraian
Produk Juni 2026
n/a (Rp) Jasa Titipan Emas Korporasi * 8.849.724.000.000
Total 8.849.724.000.000
*) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan:
Uraian Juni 2026 2025 2024
Nasabah 33.807.491 30.983.741 26.523.696
10. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan model bisnis dual system, yaitu konvensional dan syariah, guna
memastikan fleksibilitas operasional serta menjangkau spektrum nasabah yang luas. Model ini memberikan diversifikasi sumber
pendapatan sekaligus memperkuat daya tahan usaha terhadap perubahan preferensi pasar dan dinamika regulasi.
Distribusi layanan Perseroan didukung oleh jaringan outlet yang tersebar secara nasional, agen resmi Pegadaian, kemitraan strategis
dengan institusi perbankan, serta platform digital yang memungkinkan transaksi secara elektronik. Infrastruktur distribusi yang luas
dan terintegrasi tersebut memberikan keunggulan skala (economies of scale) serta memperkuat kapabilitas Perseroan dalam
menjaga stabilitas volume transaksi dan kualitas portofolio pembiayaan.
Strategi diversifikasi produk, khususnya melalui pengembangan layanan berbasis emas (bullion services), memberikan sumber
pertumbuhan baru yang bersifat komplementer terhadap bisnis gadai sebagai core business. Model bisnis berbasis aset (asset-
backed financing) yang dijalankan Perseroan juga memiliki karakteristik risiko yang relatif terkelola, mengingat pembiayaan didukung
oleh agunan yang memiliki nilai likuid dan mekanisme mitigasi risiko yang telah teruji.
118
Page 149
Perseroan menyadari bahwa persaingan di industri pergadaian dan pembiayaan emas semakin meningkat, termasuk dari perbankan
syariah dan lembaga keuangan lainnya yang mulai memasuki segmen serupa. Peningkatan kompetisi, khususnya pada pinjaman
dengan nominal besar, mendorong Perseroan untuk terus memperkuat proposisi nilai, efisiensi operasional, serta kualitas layanan.
Dalam menghadapi dinamika tersebut, jaringan usaha Perseroan yang luas dan tersebar hingga ke berbagai wilayah menjadi
keunggulan kompetitif utama yang sulit direplikasi dalam jangka pendek oleh pelaku usaha lain. Aksesibilitas layanan yang tinggi,
proses yang relatif cepat, serta fleksibilitas jenis barang jaminan yang diterima memberikan diferensiasi yang signifikan di pasar. Hal
ini berkontribusi pada tingkat retensi nasabah yang baik serta kesinambungan arus pendapatan.
Secara keseluruhan, kombinasi antara model pembiayaan berbasis agunan, diversifikasi produk, perluasan layanan emas, serta
transformasi digital yang berkelanjutan mendukung ketahanan model bisnis Perseroan.
Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki, Perseroan tetap mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar (market leader) pada
industri pergadaian nasional dengan pangsa pasar sebesar ±86,06% berdasarkan data industri terbaru (Laporan Industri Pergadaian
dan Perbankan Syariah OJK serta pengolahan data internal Perseroan). Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan
periode sebelumnya dan mencerminkan daya saing serta kepercayaan masyarakat yang tetap kuat terhadap layanan Perseroan.
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar, Perseroan secara konsisten melakukan inovasi produk dan
layanan, baik untuk mempertahankan nasabah eksisting maupun untuk menjangkau segmen pasar baru. Upaya tersebut dilakukan
melalui pemantauan berkala terhadap dinamika industri dan pergerakan kompetitor, serta pelaksanaan riset pasar guna memahami
perubahan perilaku dan kebutuhan nasabah.
sumber : data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Inovasi yang dilakukan antara lain meliputi pengembangan produk berbasis emas, penguatan layanan gadai berbasis digital, serta
perluasan saluran distribusi melalui aplikasi digital dan kerja sama strategis dengan berbagai pihak. Transformasi digital terus
diakselerasi guna meningkatkan kemudahan akses, efisiensi proses, dan pengalaman nasabah secara menyeluruh.
Selain memperkuat layanan gadai sebagai core business, Perseroan juga memfokuskan pengembangan pada kegiatan usaha
Layanan Emas (Bullion Services) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Bulion. Pengembangan ini sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas fisik maupun emas digital, serta
kebutuhan diversifikasi portofolio yang relatif aman dan berbasis aset riil.
Kegiatan usaha bulion yang dikembangkan Perseroan mencakup layanan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas,
serta penitipan emas dengan standar keamanan dan tata kelola yang memadai. Selain itu, Perseroan juga melakukan edukasi
kepada masyarakat terkait investasi emas yang aman, transparan, dan terjamin.
Melalui penguatan bisnis gadai dan pengembangan ekosistem layanan emas yang terintegrasi, Perseroan berupaya memperkuat
posisinya sebagai penyedia solusi keuangan berbasis aset dan emas terdepan di Indonesia, sekaligus menjaga pertumbuhan usaha
yang sehat dan berkelanjutan di tengah dinamika persaingan industri yang semakin kompetitif.
119
Page 150
Pemasaran
Sampai dengan Kuartal 2 Tahun 2026, Pegadaian melaksanakan strategi pemasaran yang berfokus pada penguatan posisi
perusahaan di industri pergadaian, peningkatan awareness terhadap produk dan layanan, serta perluasan jangkauan komunikasi
kepada masyarakat. Strategi pemasaran dilaksanakan melalui penguatan brand, optimalisasi kanal digital, media placement,
customer relationship management, standardisasi customer experience, serta sponsorship dan event. Strategi pemasaran yang telah
dilaksanakan meliputi:
1. Penguatan Brand dan Positioning
Pegadaian melakukan penguatan positioning sebagai The Leader in Gold Ecosystem melalui komunikasi yang menempatkan
Pegadaian tidak hanya sebagai penyedia layanan gadai, tetapi juga sebagai penyedia solusi terkait emas, investasi, dan
kebutuhan finansial masyarakat.
2. Optimalisasi Digital Marketing
Pegadaian mengoptimalkan kanal digital, khususnya aplikasi Tring!, melalui digital advertising, media sosial, kolaborasi dengan
KOL dan content creator, serta berbagai aktivitas digital untuk meningkatkan awareness, engagement, dan penggunaan layanan
digital.
3. Media Placement dan Brand Visibility
Pegadaian melakukan penempatan media komunikasi pada sejumlah lokasi strategis dengan tingkat mobilitas masyarakat yang
tinggi, antara lain bandara, stasiun, halte transportasi publik, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan jaringan bioskop.
Aktivitas tersebut ditujukan untuk meningkatkan jangkauan dan frekuensi komunikasi merek.
4. Customer Relationship Management
Pegadaian menjalankan program customer retention dan CRM melalui program Pegadaian Poin, Undian Badai Emas,
personalized campaign, serta berbagai program promosi digital. Aktivitas tersebut ditujukan untuk meningkatkan engagement
dan mempertahankan hubungan dengan nasabah.
5. Standardisasi Customer Experience
Pegadaian melakukan standardisasi media komunikasi dan layanan melalui pembaruan branding kantor, marketing kit, kartu
antrian dengan QR Code Tring!, serta materi komunikasi produk yang mengacu pada Taksonomi Produk Pegadaian.
Standardisasi dilakukan untuk menciptakan pengalaman nasabah yang konsisten pada berbagai titik layanan.
6. Sponsorship dan Event
Pegadaian melaksanakan berbagai kegiatan sponsorship dan event untuk memperluas jangkauan komunikasi dan
meningkatkan engagement dengan masyarakat, antara lain Mahalini in Concert, Raisa Live in Concert, 16th Musik Galeri,
Perantara Festival, Symphonesia VIII – Karya Emas 90, Sunset di Kebun, Jakarta Sharia Festival 2026, Gema Ramadan SCTV,
serta aktivasi pada platform Roblox.
Secara keseluruhan, pelaksanaan strategi pemasaran sampai dengan Kuartal 2 Tahun 2026 diarahkan untuk mempertahankan
awareness dan positioning Pegadaian, memperluas jangkauan komunikasi, meningkatkan engagement nasabah dan masyarakat,
serta mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan secara berkelanjutan.
Penjualan
Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan
akses melalui jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong
penjualan. Untuk mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem
keagenan dan channel digital. Adapun jumlah Agen aktif yang bekerjasama dengan Perseroan berjumlah 43.139 Agen yang tersebar
di seluruh Indonesia. Selain itu, Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan
edukasi kepada pelanggan dan komunitas sekitarnya. Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan
juga secara tematik melakukan beberapa program promo penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program
promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara ketertarikan calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan. Strategi-strategi
ini terbukti efektif, yang tercermin dari pertumbuhan YoY (Year on Year) jumlah nasabah aktif pada Juni 2026 sebesar 45,17%
(+7.680.911) dibanding tahun lalui dengan angka realisasi jumlah nasabah aktif sebesar 24.686.857 ,menunjukkan respons positif
masyarakat terhadap produk dan layanan Perseroan yang semakin relevan, mudah dijangkau, dan kompetitif.
Strategi penjualan dimaksudkan untuk dapat mencapai kinerja bisnis Perseroan yang maksimal dengan tetap memberikan layanan
terbaik dan program-program guna mendorong ketertarikan calon pelanggan. Program tersebut terbagi pada beberapa fokus,
diantaranya program untuk pencapaian outstanding loan, program peningkatan kinerja nasabah baik grab new customer ataupun
maintenance customer yang sudah ada, program optimalisasi nasabah HNWI dan peningkatan penjualan produk cicil emas. Hal ini
dimaksudkan untuk mendapatkan penjualan kepada pelanggan dan berdampak pada profitabilitas Perusahaan. Untuk mendorong
ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan literasi dan edukasi ke masyarakat tentang
produk pembiayaan, invetasi dan jasa lainnya serta beberapa program promo penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun
cashback. Kegiatan dan Program promo ini dirancang agar masyarakat yang membutuhkan jasa layanan PT Pegadaian (Persero)
dalam mengatasi masalah keuangan dan investasi merupakan pilihan yang tepat dengan memperhatikan antara ketertarikan calon
pelanggan dengan profitabilitas perusahaan
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan
Perseroan.
120
Page 151
Pelanggan
Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian. Oleh karena itu, Perseroan
berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan perkembangan zaman,
sekaligus sejalan dengan kebutuhan nasabah. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga kepercayaan
nasabah dan mendukung pertumbuhan usaha Pegadaian hingga mencapai usia 125 tahun pada tahun 2026.
Komitmen Pegadaian dalam memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui pelayanan
yang profesional, sigap, responsif, dan terpercaya. Komitmen tersebut juga diperkuat dengan kampanye “Melayani Sepenuh Hati”
yang mendorong seluruh insan Pegadaian untuk memberikan pelayanan dengan mengutamakan kebutuhan dan kenyamanan
nasabah dalam setiap interaksi. Melalui penerapan budaya pelayanan tersebut, Perseroan berupaya memberikan pengalaman
layanan yang konsisten serta memenuhi harapan nasabah di seluruh jaringan Pegadaian.
Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Perseroan juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan.
Perseroan terus meningkatkan kualitas pelayanan maupun produk yang ditawarkan kepada nasabah sehingga hasil survey kepuasan
yang dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan terus konsisten di atas rata-rata industri dari tahun 2021 sampai 2024, dengan nilai
85,5 (2021); 86,7 (2022); 88,4 (2023); 87 (2024); 95,46 (2025).
Adapun jumlah nasabah per 30 Juni 2026 sebanyak 24.686.857, tumbuh 45,17% (YOY) dari tahun lalu. Hal tersebut tidak terlepas
dari kinerja outstanding perusahaan yang tumbuh 53,38 % (YoY).
121
Page 152
IX. PERPAJAKAN
UMUM
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang
obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat
jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto
yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak
yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian (Persero) telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.
CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
122
Page 153
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat
sebesar Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah), Sukuk Mudharabah
sebesar Rp2.304.885.000.000,- (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah), dan Obligasi Berwawasan
Sosial sebesar Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjaminan Persentase
Nama Jumlah Penjaminan
Seri A Seri B (%)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 10.320.000.000 66.670.000.000 76.990.000.000 4,03
PT BCA Sekuritas 74.350.000.000 98.165.000.000 172.515.000.000 9,02
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 205.100.000.000 112.765.000.000 317.865.000.000 16,62
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 55.560.000.000 141.065.000.000 196.625.000.000 10,28
PT CIMB Niaga Sekuritas 52.750.000.000 154.665.000.000 207.415.000.000 10,85
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 208.610.000.000 67.665.000.000 276.275.000.000 14,45
PT Indo Premier Sekuritas 256.930.000.000 92.985.000.000 349.915.000.000 18,30
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 24.585.000.000 120.675.000.000 145.260.000.000 7,60
PT Sucor Sekuritas 30.000.000.000 35.000.000.000 65.000.000.000 3,40
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 6.125.000.000 98.475.000.000 104.600.000.000 5,47
Jumlah 924.330.000.000 988.130.000.000 1.912.460.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjaminan Persentase
Nama Jumlah Penjaminan
Seri A Seri B (%)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 18.510.000.000 85.440.000.000 103.950.000.000 4,51
PT BCA Sekuritas 30.150.000.000 75.630.000.000 105.780.000.000 4,59
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 222.250.000.000 160.430.000.000 382.680.000.000 16,60
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 176.005.000.000 100.470.000.000 276.475.000.000 12,00
PT CIMB Niaga Sekuritas 185.750.000.000 68.430.000.000 254.180.000.000 11,03
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 120.000.000.000 65.430.000.000 185.430.000.000 8,05
PT Indo Premier Sekuritas 214.965.000.000 77.605.000.000 292.570.000.000 12,69
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 184.950.000.000 105.500.000.000 290.450.000.000 12,60
PT Sucor Sekuritas 55.500.000.000 32.100.000.000 87.600.000.000 3,80
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 230.325.000.000 95.445.000.000 325.770.000.000 14,13
Jumlah 1.438.405.000.000 866.480.000.000 2.304.885.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjaminan Persentase
Nama Jumlah Penjaminan
Seri A Seri B (%)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 19.000.000.000 66.665.000.000 85.665.000.000 6,16
PT BCA Sekuritas 90.000.000.000 118.665.000.000 208.665.000.000 15,01
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 114.000.000.000 122.665.000.000 236.665.000.000 17,02
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 19.250.000.000 126.670.000.000 145.920.000.000 10,49
PT CIMB Niaga Sekuritas 60.000.000.000 72.665.000.000 132.665.000.000 9,54
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 40.000.000.000 141.665.000.000 181.665.000.000 13,06
PT Indo Premier Sekuritas 7.105.000.000 73.665.000.000 80.770.000.000 5,81
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 39.500.000.000 76.225.000.000 115.725.000.000 8,32
PT Sucor Sekuritas 40.000.000.000 65.000.000.000 105.000.000.000 7,55
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 5.150.000.000 92.665.000.000 97.815.000.000 7,03
Jumlah 434.005.000.000 956.550.000.000 1.390.555.000.000 100,00
123
Page 154
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut di atas, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek sesuai ketentuan pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
dalam Informasi Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan
mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima
oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan
lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan Kupon Obligasi Berwawasan Sosial
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan
dengan pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
124
Page 155
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
Jalan Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp.: (021) 2933 2858
Faks.: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
nama Helen Joni Marsinih
Nama Rekan : Helen Joni Marsinih
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Asosiasi Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
tanggal 6 Desember 2012
Surat Penunjukan : Ͳ Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum Dalam Rangka
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II dan
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
II Tahun 2026 No. 2993/00023.00/2026 tanggal 27 Juli 2026;
dan
Ͳ Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum Dalam Rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian
Tahap II Tahun 2026 No. 2994/00023.00/2026 tanggal 27 Juli
2026.
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faks. : (021) 726 5090
No. STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor: 2988/00023.00/2026 tanggal 27 Juli
2026
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta
otentik yang terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan
dengan penerbitan Obligasi berikut perubahan-perubahannya.
125
Page 156
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. izin : No. Kep-15/PM.112/2026 tanggal 16 Juni 2026
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor: 3184/00023.00/2026 tanggal 05 Agustus
2026
Tugas Pokok : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015
DR. HM. Asrorun Ni’am, MA
No. izin : No. Kep-20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor: 3185/00023.00/2026 tanggal 05 Agustus
2026
Tugas Pokok : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup
pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7918 7100
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
: Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keanggotaan Asosiasi
Keterangan AWAI No. AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : Ͳ Surat Perintah Kerja Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II &
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
Tahun 2026 Nomor: 3317/00023.00/2026 tanggal 12 Agustus
2026; dan
Ͳ Surat Perintah Kerja Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026 Nomor: 3318/00023.00/2026 tanggal 12 Agustus
2026.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial, baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial, sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.Mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
126
Page 157
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020, Wali Amanat
menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Perusahaan Peringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Izin Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
yang didirikan oleh Asian credit rating.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 6069/00050.02/2026 tanggal
09 Desember 2025
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk dan Perseroan.
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower
24th Floor, Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta, 12940
Izin Usaha : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 975/00050.02/2026 tanggal 27 Februari
2026
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
127
Page 158
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku
Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah PT Bank Mega Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000
tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 1974/CAMS-WA/26 tanggal 14 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 1975/CAMS-WA/26 tanggal 14 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 19/2020;
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
Perseroan;
- Surat pernyataan No. 1976/CAMS-WA/26 tanggal 14 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap
Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
- Surat pernyataan No. 1977/CAMS-WA/26 tanggal 14 Agustus 2026, Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk didirikan di negara Republik Indonesia dengan nama PT Bank Karman berdasarkan akta pendirian No. 32 tanggal
15 April 1969 yang kemudian diubah dengan akta tanggal 26 November 1969 No. 47, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe
Siang Djie, notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. J.A 5/8/1 tanggal 16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 55 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 13.
Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan dengan Akta Notaris Dharma Akhyuzi,
S.H., No. 08 tanggal 10 Maret 2023 mengenai perubahan modal ditempatkan dan disetor. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02 tanggal 10 Maret
2023.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 13 Mei 2026 No. 02 mengenai perubahan modal ditempatkan dan disetor, dibuat dihadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0032328.AH.01.02
tanggal 19 Mei 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0108085.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 19 Mei 2026.
Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi
Badan Hukum tanggal 4 Mei 2026, Nomor AHU-AH.01.09-0248870, dan Susunan Anggota Dewan Komisaris terakhir sebagaimana
dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.
128
Page 159
B. PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk yang diterbitkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No. DEVI/2026-1839 tanggal 2 Juni 2026 dan
Akta No. 20 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 13.624.447.228 6.812.223.614.000 58,021
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 9.857.399.502 4.928.699.751.000 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 23.481.846.730 11.740.923.365.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.518.153.270 1.759.076.635.000
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 20 tanggal 31 Maret 2026
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Erni (Indivara Erni)
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : YB Hariantono
Direktur : Heriawan Gazali
Direktur : Mariam*
Direktur : Jemy Kristian Soegiarto*
* Berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
D. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 31 Maret
2026, PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak
363 Cabang.
129
Page 160
E. PENGALAMAN BANK MEGA DI PASAR MODAL
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
130
Page 161
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
▪ Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026
▪ Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026
▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
▪ Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026
▪ Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap III Tahun 2026
▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026
▪ Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026
Agen Jaminan (Security Agent):
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
131
Page 162
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
F. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
G. PENGGANTI WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat
dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh
pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah/ Obligasi Berwawasan Sosial;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah
Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
H. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit). Laporan
keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Saptoto Agustomo, auditor independen, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 6 Februari 2026, sebagai berikut:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
Kas 1.129.334 872.657 873.509
Giro pada Bank Indonesia 5.931.149 8.040.206 7.525.24
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 110 110 360
Pihak ketiga 597.650 630.501 955.032
597.760 630.611 955.392
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.081) (952) (2.186)
132
Page 163
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Giro pada bank lain - neto 596.67 629.659 953.206
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - 200.000 -
Pihak ketiga - 7.843.656 831.826
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (3.171) -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto - 8.040.485 831.826
Efek-efek
Pihak berelasi - - 198.832
Pihak ketiga 46.882.350 40.335.916 49.
Total 46.882.350 40.335.916 49.503.610
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - - -
Efek-efek - neto 46.882.350 40.335.916 49.503.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.600.751 6.717.210 1.389.981
Tagihan derivatif
Pihak berelasi - - 2.101
Pihak ketiga 27.633 44.389 46.633
27.633 44.389 48.734
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.905.440 1.900.828 1.743.050
Pihak ketiga 66.492.45 65.338.583 62.911.602
68.397.890 67.239.391 64.654.652
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (8.857) (9.371)
68.397.890 67.230.534 64.645.281
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (829.990) (804.800) (664.877)
Kredit yang diberikan - neto 67.567.900 66.425.734 63.980.404
Tagihan akseptasi 5.799 986 9.234
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (8) (1) (1)
Tagihan akseptasi - neto 5.791 985 9.222
Aset pajak tangguhan 119.503 - 105.542
Aset tetap dan aset hak guna 8.477.850 8.445.004 8.205.441
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.942.511) (1.882.967) (2.131.428)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 6.535.339 6.562.037 6.074.013
Aset lain-lain
Pihak berelasi 7.479 7.665 15.681
Pihak ketiga 4.560.036 3.151.101 3.604.521
4.567.515 3.158.766 3.620.202
TOTAL ASET 134.963.944 140.828.044 134.915.494
LIABILITAS
Liabilitas segera 186.454 163.685 179.318
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 465.770 334.931 387.246
Pihak ketiga 9.323.369 12.140.492 9.995.402
9.789.139 12.475.423 10.382.648
133
Page 164
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Tabungan
Pihak berelasi 61.865 67.111 72.339
Pihak ketiga 15.696.215 15.597.846 17.115.305
15.758.080 15.664.957 17.187.644
Deposito berjangka
Pihak berelasi 604.402 952.077 622.090
Pihak ketiga 70.615.478 75.038.491 63.476.915
71.219.880 75.990.568 64.099.005
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 304.087 492.600 1.808.949
Pihak ketiga 5.000.214 5.273.945 2.024.083
5.304.301 5.766.545 3.833.032
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 1.968.230 - 236.275
Pihak ketiga 2.303.543 993.223 12.710.913
4.271.773 993.223 12.947.188
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 26 6.767 -
Pihak ketiga 89.550 106.319 121.059
89.576 113.086 121.059
Utang pajak 149.558 167.808 222.064
Pinjaman yang diterima 2.709.835 3.534.000 3.987.600
Utang akseptasi 5.799 986 9.234
Liabilitas pajak tangguhan - neto - 201.095 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 279.861 294.958 296.414
Obligasi subordinasi
Pihak berelasi 50.000 50.000 48.000
Pihak ketiga - - 2.000
50.000 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 1.882 2.306 1.912
Pihak ketiga 803.863 333.046 416.175
805.745 335.352 418.087
TOTAL LIABILITAS 110.620.001 115.751.686 113.733.293
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 6.347.491
Penghasilan komprehensif lain - neto 2.171.164 3.597.504 2.291.442
Cadangan umum 1.841 1.841 1.786
Saldo laba 9.952.985 9.259.060 6.671.020
TOTAL EKUITAS 24.343.943 25.076.358 21.182.201
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 134.963.944 140.828.044 134.915.494
134
Page 165
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
30 Jun 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 2.330.500 10.197.196 10.289.306
Beban bunga (1.019.610) (5.268.586) (5.189.567)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 1.310.890 4.928.610 5.099.739
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 407.870 1.667.138 1.696.891
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 74.370 1.107.394 70.465
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 24.047 5.992 36.466
Keuntungan (kerugian) perubahan nilai wajar instrumen keuangan (7.456) (3.302) 3.202
- neto
Lain-lain 2.814 11.310 8.332
Total pendapatan operasional lainnya 501.645 2.788.532 1.815.356
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (5.344) (18.516) (12.536)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset (126.742) (488.713) (216.464)
non keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (493.640) (1.851.824) (2.055.670)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (383.064) (1.318.299) (1.399.207)
Total beban operasional - neto (1.008.790) (3.677.352) (3.683.877)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 803.745 4.039.790 3.231.218
Pendapatan non-operasional - neto 4.753 121.052 25.688
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 808.498 4.160.842 3.256.906
Beban pajak - neto (157.518) (796.107) (625.852)
LABA BERSIH 650.980 3.364.735 2.631.054
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto - (47.711) (50.745)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Surplus revaluasi aset tetap – neto - 607.540 -
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar
(1.383.395) 1.021.993 (696.131)
melalui penghasilan komprehensif lain - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (732.415) 4.946.557 1.884.178
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 55 287 284
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
U.p.: Capital Market Services
135
Page 166
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
1. PENDAFTARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
di KSEI, maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 September 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam Rekening
Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Pokok Sukuk
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
136
Page 167
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 2 September 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 September 2026 pukul 16.00 WIB.
7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, pada tempat
dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSU.
8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO
dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
9. PENJATAHAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka
penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 September 2026.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 7 September 2026 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
PT Bahana Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Bahana Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank CIMB Niaga Syariah Bank CIMB Niaga
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Graha CIMB Niaga Cabang : Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 020601011691303 No. Rekening : 860002080100 No. Rekening : 800029698900
Atas Nama : PT Bahana Sekuritas Atas Nama : PT Bahana Sekuritas Atas Nama : PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
Bank BCA Bank BCA Syariah Bank BCA
Cabang : KCK Cabang : Jatinegara Cabang : Thamrin
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 0010472330 No. Rekening : 2063981222
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
137
Page 168
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank BNI Bank BCA Syariah Bank BNI
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari Cabang : Mega Kuningan
No. Rekening : 0140034143 No. Rekening : 006-222-6667 No. Rekening : 899-999-8875
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank Muamalat Bank BRI
Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman Cabang : Bursa Efek Jakarta
No. Rekening : 0671.01.000680.30.4 No. Rekening : 301-0070250 No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang : Graha CIMB Niaga Cabang : Graha CIMB Niaga Cabang : Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600 No. Rekening : 860008298400 No. Rekening : 800163442600
Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank DBS Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang : Jakarta Mega Kuningan Cabang : Jatinegara Cabang : Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320034016 No. Rekening : 2700000738 No. Rekening : 3320132565
Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia Indonesia Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Maybank Indonesia Bank Permata
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Summitmas Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701392302 No. Rekening : 2739000111 No. Rekening : 0701528328
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah Bank Mandiri
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang : Jakarta Sudirman
No. Rekening : 1020005566028 No. Rekening : 00971134003 No. Rekening : 1020005566028
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah Bank Mandiri
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 1040004780990 No. Rekening : 00702598753 No. Rekening : 1040001016752
Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Bank Permata Syariah Bank BRI
Cabang : Sudirman Cabang : BEI Cabang : BEI
No. Rekening : 0.070.111.8162 No. Rekening : 0.097.061.3161 No. Rekening : 0671.01.000645.304
Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 September 2026 pada Rekening Perseroan,
sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah Obligasi Berwawasan Sosial
Bank BRI Bank BSI Bank BRI
Cabang: Kramat Raya Cabang: Jakarta Barat Cabang: Kramat Raya
No. Rekening: 033501003757304 No. Rekening: 7361559098 No. Rekening: 033501003709301
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
138
Page 169
11. DISTRIBUSI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 September 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek, maka
Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yang bertindak sebagai manajer penjatahan, kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan,
untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
139
Page 170
14. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial kepada Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau melaksanakan
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
140
Page 171
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dapat
diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal 2 September
2026 sampai 3 September 2026 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta Selatan 12910 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Tel.: (021) 250 5081 Tel.: (021) 23587222 Tel.: (021) 2554 3946
Faks.: (021) 522 5869 Faks.: (021) 23587300, 23587250 Faks.: -
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II, Lt. 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10210 Jakarta 12190 Jakarta 12940
Tel.: (021) 50914100 Tel.: (021) 50847847 Tel.: (021) 3003 4945
Faks.: (021) 2520990 Email: jk.dcmproject@cns.co.id Faks.: (021) 3003 4944
E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: corporate.finance@dbs.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sahid Sudirman Center Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12190 Jakarta 10220
Tel.: (021) 50887168 Tel.: (021) 526 3445 Tel.: (021) 8067 3000
Faks.: (021) 50887167 Faks.: (021) 527 5701 Faks.: (021) 2788 9288
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Tel.: (021) 2924 9088
Faks: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
141
Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan
142
Page 173
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
143
Page 174
Halaman ini sengaja dikosongkan
144
Page 175
Ref. No.: 8258/MMI-HJM/VIII/2026 Jakarta, 28 Agustus 2026
Kepada Yth.
PT PEGADAIAN (PERSERO)
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 15
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026:
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BCA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jalan MH Thamrin No. 1 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 10310, Indonesia Jakarta 12940, Indonesia
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi) PT SUCOR SEKURITAS
Gedung BRI II, Lantai 23 Sahid Sudirman Center
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jenderal Sudirman Kav.86, Lantai 12,
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 10220, Indonesia
PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi) PT BAHANA SEKURITAS (Terafiliasi)
Menara Mandiri I, Lantai 24-25 Graha Niaga, Lantai 18
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 54-55 Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 58
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi) PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Gedung Artha Graha Lantai 18–20
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12910, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026,
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026, DAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
saat ini berganti nama menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor Anggota
200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian (Persero), suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Pusat
145
Page 176
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 2 -
(selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
2994/00023.00/2026 tanggal 27 Juli 2026 dan No. 2993/00023.00/2026 tanggal 27 Juli 2026, untuk melakukan uji
tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya
disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat
Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 kepada masyarakat
secara bertahap dengan total target dana seluruhnya sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian dengan nama “Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian” dengan target dana sebesar
Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VII
Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Seri A, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri A
yang ditawarkan adalah sebesar Rp828.300.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan
miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
ii. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Seri B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B
yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.700.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,55% (tujuh koma lima lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VII
Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.912.460.000.000,00 (satu triliun
sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Seri A, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri A
yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat
miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh
koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
ii. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Seri B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B
yang ditawarkan adalah sebesar Rp988.130.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh
delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40%
(tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
c. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada), akan
diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian yang
ditawarkan dikurangi dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I dan Tahap
II yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai
dengan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian.
2. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian dengan target
dana sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian”) yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Seri A, dengan Jumlah Dana Sukuk
146
Page 177
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 3 -
Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp313.460.000.000,00 (tiga ratus tiga belas
miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,6283% (sebelas koma enam dua delapan
tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Seri B, dengan Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.540.000.000,00 (seratus delapan puluh
enam miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,7048% (sebelas koma tujuh nol empat
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,55% (tujuh koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar
Rp2.304.885.000.000,00 (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri A, dengan Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,00 (satu triliun empat
ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh
enam tujuh persen) per tahun dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri B, dengan Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,00 (delapan ratus enam
puluh enam miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan
empat persen) per tahun dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
c. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika
ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
IV Pegadaian yang ditawarkan dikurangi dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III dan/atau
tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian.
3. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial II Pegadaian dengan
target dana sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian”) yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) terdiri dari:
i. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A, dengan Jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp317.480.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah)
147
Page 178
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 4 -
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
ii. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B, dengan Jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp182.520.000.000,00 (seratus delapan puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,55% (tujuh koma lima lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.390.555.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta
Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
Tahun 2026”), yang terdiri dari:
i. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri A, dengan Jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp434.005.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
ii. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri B, dengan Jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp956.550.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
c. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya
(jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian yang ditawarkan dikurangi dengan jumlah pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian setiap tahapnya akan
ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
II Pegadaian Tahap III dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian.
Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 ini tidak dijamin
dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No. 08 tanggal
19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat;
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No.
12 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat; dan
148
Page 179
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 5 -
3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2026 No. 16 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Trimegah
Sekuritas Indonesia, Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan
terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (selanjutnya disebut
“Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT BRI
Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian
Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan
Perantara Pedagang Efek (“POJK 13/2025”).
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No. 10
tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026
No. 14 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk;
3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2026 No. 18 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
Perjanjian Penjaminan Emisi yang ditandatangani oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi sebagaimana
tersebut di atas, telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 POJK 13/2025.
Perjanjian, dokumen Penawaran Umum dan penggunaan dana telah dibuat dengan memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 3
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, dan dengan memenuhi Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
a. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran
pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia,
pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan
usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG);
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja unit usaha syariah Emiten, antara lain untuk
mendukung kegiatan penyaluran pembiayaan kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada
produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional
usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama unit usaha syariah Perseroan, dengan akad
Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG); dan
149
Page 180
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 6 -
c. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan
berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait
dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun
berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola
(Governance).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) dan PT Fitch Ratings Indonesia untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Pefindo telah menerbitkan:
1. Sertifikat Pemeringkat No. RC-0180/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan VII
Pegadaian senilai maksimum Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah).
2. Sertifikat Pemeringkat RC-0181/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027,
dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
3. Sertifikat Pemeringkat No. RC-0182/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple
A) terhadap Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum
Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah).
PT Fitch Ratings Indonesia telah menerbitkan Peringkat Privat sebagaimana disampaikan melalui surat No.
150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) dengan peringkat-
peringkat privat sebagai berikut:
1. Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat triliun Rupiah) dengan
jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
2. Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian
Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
3. Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat Bursa Efek Indonesia No. S-07148/BEI.PP3/06-
2026 tanggal 17 Juni 2026 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dan telah memperoleh Persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-74/D.04/2026 tanggal 30 Juni 2026
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian, Perseroan menyampaikan informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya kepada OJK.
150
Page 181
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 7 -
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat ketentuan
yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau pihak ketiga
lainnya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, namun Perseroan diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya, PT Bank
Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah Tanggal Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026. Selain kewajiban untuk melakukan
pemberitahuan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pembangunan
Daerah Djakarta Raya, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk tidak terdapat pembatasan
(negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh
Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan: (i) pemegang obligasi dan/atau sukuk dan dapat
menghalangi penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026; (ii) pemegang saham publik BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.
Seluruh pemenuhan kewajiban pada Kreditur telah tepenuhi termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian dan pelaksanaan
dibuatnya perjanjian antara Perseroan dengan pihak terafiliasi telah dilakukan secara wajar (arm's length basis).
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun
2026, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8183/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 22
Juni 2026, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran
Umum: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap I Tahun 2026, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026,
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8196/MMI-
HJM/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian
dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026 Ref. No: 8257/MMI-HJM/VIII/2026tanggal 28 Agustus 2026 (“Laporan Uji Tuntas”).
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2026 Ref. No.: 8250/MMI-HJM/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, adalah asli, dan dokumen-dokumen
asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 adalah
benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
151
Page 182
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 8 -
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No.
36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015
Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No.
3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”), dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan
Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHSK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan
Standar Pendapat Hukum HKHSK”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);
2.2 Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
(“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha pergadaian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
152
Page 183
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 9 -
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada
tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang
berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum: Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 serta atas dasar
kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan
Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
153
Page 184
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 10 -
1. Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun
1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan
Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis
Staatsblad No. 402 dan tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
200) (“PP No. 103/2000”).
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”). Tindak lanjut dari PP No. 51/2011 telah
dilaksanakan dengan ditandatanganinya Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah
dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
mengikat bagi Perseroan.
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
154
Page 185
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 11 -
Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang saham PT Pegadaian No. 203 Tahun 2026, No. B.1864-DIR/SBM/04/2026 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian No. 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan
Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni
2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127639.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni
2026 (“Akta No. 16/2026”). Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) mengubah
nama Perseroan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat
PT Pegadaian (Persero); (ii) mengubah seluruh anggaran dasar secara menyeluruh.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 16/2026 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar
Perseroan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. Direksi Perseroan telah melakukan review terhadap ketentuan dalam anggaran dasar dan
menyampaikan usulan perubahan anggaran dasar kepada Head of Subsidiary Management Division
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Surat No. 84-B/00030.04/2023 tanggal 19
September 2023 perihal Permohonan Pembahasan Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT
Pegadaian.
b. Usulan perubahan anggaran dasar tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang saham Seri B Perseroan yang selanjutnya Direksi
Perseroan telah mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 melalui Surat No. 127-B/00030.04/2023
tanggal 14 Desember 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian.
c. Mempertimbangkan surat permohonan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang
disampaikan sejak 14 Desember 2023 belum memperoleh tanggapan dari Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi Perseroan melalui Surat No. 140-B/00030.04/2024 tanggal 10 Desember 2024
Perihal Permohonan Konsultasi Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, menyampaikan
permohonan konsultasi kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara guna memperoleh arahan dan pertimbangan atas usulan perubahan
anggaran dasar yang telah disampaikan oleh Perseroan.
d. Audiensi telah dilakukan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan
usulan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian pada tanggal 7 Februari 2025.
e. Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia mengajukan permintaan masukan pada draft standar
anggaran dasar melalui surat Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia No. S-
107/DHK.MBU/11/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Permintaan Masukan pada Draft Standar
Anggaran Dasar BUMN Tertutup.
f. Direksi Perseroan telah mengirimkan penyampaian masukan atas Draft Standar Anggaran Dasar
Perseroan kepada Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.
135-B/00030.04/2025 tanggal 24 November 2025 perihal Penyampaian Masukan atas Draft Standar
Anggaran Dasar PT Pegadaian.
155
Page 186
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 12 -
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum belum terdapat tindak lanjut atas usulan penyesuaian Anggaran
Dasar Perseroan sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana disampaikan oleh Direksi Perseroan.
Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar
Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No.
33/POJK.04/2014. Perseroan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No.
33/POJK.04/2014, dimana jumlah Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing lebih dari 2
orang dan Perseroan memiliki Komisaris Independen yang jumlahnya minimal 30% dari jumlah anggota
Dewan Komisaris Perseroan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014,
maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif
terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014, termasuk
pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Akta No. 16/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UUPT”), pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan
oleh Menteri Hukum. Sepanjang Akta No. 16/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka
Akta No. 16/2026 belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian perubahan Anggaran Dasar tersebut
hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
Perseroan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
keselamatan dana masyarakat yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”). Perseroan telah memperoleh
Izin Usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (1) PP
No. 28 Tahun 2025.
156
Page 187
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 13 -
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, belum disesuaikan
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib
melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini
diundangkan. Tidak terdapat sanksi yang mengatur sehubungan dengan belum dilakukannya penyesuaian
terhadap KBLI 2025 oleh Perseroan. Sesuai ketentuan Pasal 393 Peraturan Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), dalam hal terjadi perubahan
pengaturan KBLI yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang kegiatan statistik, Sistem OSS secara otomatis melakukan penyesuaian dan pemutakhiran PBBR
mengikuti ketentuan KBLI yang baru.
Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan.
Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Pengelolaan dan
Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
157
Page 188
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 14 -
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan. Susunan
Pemegang Saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24
September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas
Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Keterangan
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
seri B.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
158
Page 189
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 15 -
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara dan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP No. 72 Tahun 2016”) yaitu hak untuk menyetujui:
pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum pada
tanggal 30 Juni 2026, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar Latri Setiawan.
Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria
sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh
Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan
sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka
Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru. Oleh
karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai pemenuhan
persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 30 Juni 2025, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
Rp23.851.764.000.000,00 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh
empat juta Rupiah) yang merupakan 381,63% (tiga ratus delapan puluh satu koma enam tiga persen) dari
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antok Mukti Putranto
Komisaris : Tjung Mei Ling*)
Komisaris : Loto Srinaita Ginting
159
Page 190
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 16 -
Komisaris : Syafa’at Perdana
Komisaris : Syamsul Bahri*)
Komisaris Independen : Kukrit Suryo Wicaksono
Komisaris Independen : Trimedya Panjaitan
Komisaris Independen : Martina
Komisaris Independen : Abdul Karim Al Jufri *)
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Wakil Direktur Utama : Budi Wahju Soesilo
Direktur Jaringan dan Operasi : Eka Pebriansyah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Ismail Ilyas
Direktur Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan
: Selfie Dewiyanti
Pengembangan Produk
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Yos Iman Jaya Dappu
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon
Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank
(“SEOJK No.39/2016”).
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:
8.1. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
SK-189/MBU/07/2025, No. 2241-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan (Perseroan) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tangggal 14 Juli 2025 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data
Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311106 tanggal
15 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158546.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 15 Juli 2025 sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting selaku Komisaris,
Kukrit Suryo Wicaksono selaku Komisaris Independen, Syafa’at Perdana selaku Komisaris,
Trimedya Panjaitan selaku Komisaris Independen, dan Martina selaku Komisaris Independen
Perseroan.
8.2. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Eka
Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan.
160
Page 191
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 17 -
8.3. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama.
8.4. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
SK-164/MBU/06/2023 dan No. 0629-DIR/HCB/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01
tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan
pengalihan penugasan Ferdian Timur Satyagraha semula sebagai Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Perseroan.
8.5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-188/MBU/07/2025, No. 2240-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. 06 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0310906 tanggal 14 Juli 2025, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158107.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025,
sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan pengalihan penugasan Eka Pebriansyah yang
semula sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan menjadi Direktur jaringan dan Operasi
Perseroan, pengangkatan Budi Wahju Soesilo selaku Wakil Direktur Utama, Tribuana Tunggadewi
selaku Direktur Human Capital, Ismail Ilyas selaku Direktur Manajemen Risiko, Legal Kepatuhan dan
Umum, Selfie Dewiyanti selaku Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk, Yos
Iman Jaya Dappu selaku Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
8.6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. SK-225/MBU/08/2025 dan No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tanggal
13 Agustus 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi
Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-225/MBU/08/2025 dan
161
Page 192
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 18 -
No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas
Anggota Direksi PT Pegadaian No. 14 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty
Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0329740 tanggal 26 Agustus 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0198000.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025, sehubungan dengan perubahan
nomenklatur jabatan yang semula Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan, dan Umum
menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan dan pengalihan penugasan Ismail Ilyas
yang semula sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan dan Umum menjadi Direktur
Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Perseroan.
8.7. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal
17 September 2025 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September
2025 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. 14 tanggal 25 September 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343454
tanggal 29 September 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0226987.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 September 2025, sehubungan dengan pengangkatan
Antok Mukti Putranto sebagai Komisaris Utama Perseroan.
8.8. Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 85 Tahun 2025 dan No. 4581-
DIR/HBS/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Pegadaian No. 85 Tahun dan No. 4581-DIR/HBS/12/2025 tanggal 15
Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. 06 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Suhhasanah, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, perubahan data pseroan telah di terima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Peneromaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0046147 tanggal 5
Februari 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0028181.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 5 Februari 2026, sehubungan dengan pengangkatan Tjung Mei Ling sebagai Komisaris
Perseroan.
8.9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 179 Tahun 2026 No. 1050-
DIIR/HBS/03/2026 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 11 tanggal 17 April
2026, yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
perubahan data perseroan telah di terima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0235522 tanggal 20 April 2026, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090721.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026,
sehubungan dengan pengangkatan Abdul Karim Al Jufri selaku Komisaris Independen Perseroan.
8.10. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. 18
tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, perubahan data perseroan telah di terima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-034838 tanggal 17 Juni 2026, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138306.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026,
sehubungan dengan pengangkatan kembali Eka Pebriansyah selaku Direktur Jaringan dan Operasi
Perseroan, pengangkatan kembali Ferdian Timur Satyagraha selaku Direktur Keuangan dan
Perencanaan Strategis, dan pengangkatan Syamsul Bahri selaku Komisaris Perseroan.
162
Page 193
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 19 -
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, kecuali Tjung Mei Ling,
Syamsul Bahri selaku Dewan Komisaris, dan Abdul Karim Al Jufri selaku Dewan Komisaris Independen,
telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No.
27/POJK.03/2016”). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 POJK No.
27/POJK.03/2016, calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris dilarang untuk melakukan
tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris apabila belum
memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan dan kepatutan. Dengan belum diperolehnya
penilaian kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016POJK,
maka Tjung Mei Ling, Syamsul Bahri selaku Dewan Komisaris, dan Abdul Karim Al Jufri selaku anggota
Dewan Komisaris Independen belum dapat melakukan kewenangannya selaku Komisaris Independen
Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, pemenuhan penilaian kemampuan dan kepatuhan Tjung Mei
Ling, Syamsul Bahri, dan Abdul Karim Al Jufri sedang dalam tahap pemenuhan sertifikasi sebagaimana
dipersyaratkan dari OJK.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1062/KEP/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Mutasi
Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management & Middle Management, telah mengangkat Dwi
Hadi Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Perseroan
telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Corporate Secretary
Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui
Surat Perseroan No. 004/00013.02/202 tanggal 2 Januari 2025.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian KEP-12/KP/DK.GD/7/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Audit PT Pegadaian (Persero) dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Trimedya Panjaitan
Anggota : 1. Kukrit Suryo Wicaksono
2. Martina
3. Abdul Karim Al Jufri*
4. Alpin Napitupulu
5. Imbuh Sulistyarini
*) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK
Anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. KEP-06/KP/DK.GD/04/2025 tanggal 29 April 2025. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 POJK
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam
163
Page 194
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 20 -
Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan
https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan telah melakukan pemberitahuan
kepada OJK sehubungan dengan perubahan komite audit Perseroan yang efektif pada 27 Juli 2026 melalui
Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
1550/00013.00/2026 tanggal 29 Juli 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai
Komite Audit berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
11. Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
No. KEP-06/KP/DK.GD/6/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero), dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Kukrit Suryo Wicaksono
1. AM Putranto
2. Loto Srinaita Ginting
3. Syafaat Perdana
4. Abdul Karim Al Jufri*
Anggota : 5. Syamsul Bahri*
6. Yuni Styaningsih
7. Wahyu Avianto
8. Widi Hartanta
*) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP
05/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 24 Desember 2025.
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan yang efektif pada 18 Juni 2026 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1046/00013.00/2026 tanggal 22
Juni 2026. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi
berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
12. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-04/KP/DK.GD/1/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Martina
Anggota : 1. AM Putranto
2. Loto Srinaita Ginting
3. Syafaat Perdana
4. Trimedya Panjaitan
5. Tjung Mei Ling*
6. Syamsul Bahri*
7. Yodi Armawidiatmo
8. Sri Purwanto
*) Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan
bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1359/00013.00/2026 tanggal 16 Juli 2026. Masa keanggotaan
Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Pemantau Risiko berlaku sesuai dengan masa jabatan
sebagai Anggota Dewan Komisaris.
164
Page 195
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 21 -
13. Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
24/PM.112/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
Asrorun Ni’am.
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian tidak
dibuat oleh M. Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M. Cholil Nafish untuk memperoleh
Izin Ahli Syariah Pasar Modal. M. Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321
7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419
0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sebagai asesor kompetensi.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
14. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan
Direksi No. 55 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pengawas Intern (SPI).
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern
PT Pegadaian (Perseroan) dan terakhir kali diubah dengan Salinan Kebijakan Umum No. 8 tahun 2024
tentang Audit Internal tanggal 17 April 2024. Sesuai Keputusan Direksi No. 314/KEP/2025 tentang
165
Page 196
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 22 -
Pengangkatan Karyawan sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern tanggal 20 Mei 2025, Direksi
mengangkat Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan
Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK
sehubungan pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui
Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan
telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-30/DK-
GD/04/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Persetujuan Pengangkatan Kembali Kepala Satuan Pengawas
Intern (SPI) PT Pegadaian.
15. Perseroan telah memperoleh pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 182 dan Pasal 187
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sesuai Surat Otoritas Jasa
Keuangan No. S-34/PL.121/2026 tanggal 27 Februari 2026 perihal Tanggapan Atas Rencana Penerbitan
Efek Berkelanjutan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa Rencana
Penerbitan Efek Berkelanjutan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan telah sesuai dengan Laporan
Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026.
16. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 8 huruf g
angka 1 dan Pasal 11 ayat 11 huruf g angka 1 Anggaran Dasar Perseroan, dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 98 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT
Pegadaian tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) Tahun 2026 No. 95 Tahun
2026 dan Nomor 217-DIR/SBM/2026 tanggal 30 Januari 2026, dan telah memperoleh Tanggapan Dewan
Komisaris berdasarkan Surat No. S-09/DK.GD/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal Persetujuan
Tertulis Dewan Komisaris atas Penerbitan Obligasi, Sukuk, Efek yang Bersiat Berkelanjutan, MTN, SBK
dan Surat Utang Lainnya, serta Persetujuan Tanda Tangan Ketua Komite Audit pada Dokumen Pre
Concurrence of Non-Assurance Services (KAP EY).
17. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
Wilayah (”Kanwil”), 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 103 (seratus
tiga) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.878 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan) Unit
Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 563 (lima ratus enam puluh tiga) Unit Pelayanan Cabang
Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
masih berlaku.
18. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
18.1. Sejumlah 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan,
5 (lima) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5 (lima) Unit
Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat hak atas
tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta
bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau
perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
166
Page 197
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 23 -
18.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 298 (dua ratus
sembilan puluh delapan) sertifikat merek yang telah terdaftar dan sebanyak 10 (sepuluh) sertifikat
merek yang masih dalam proses pendaftaran, 5 (lima) sertifikat paten yang telah tercatat dan 2 (dua)
sertifikat paten yang sedang dalam proses pengajuan, 18 (delapan belas) hak cipta, dan 3 (tiga)
sertifikat desain industri. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
19. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan PT Jasaraharja
Putera dengan jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan
Direksi No. 1939/00023.00/2026 tanggal 29 Mei 2026. Perseroan telah membayar premi atas setiap
asuransi terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha.
20. Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menandatangani Peraturan Kerja Bersama
untuk tahun 2026, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Perseroan telah memperoleh keputusan dari Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.260619017/P-1/VII/2026 tanggal
5 Juli 2026.
21. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
22. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.
167
Page 198
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 24 -
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah melakukan pembayaran iuran terakhir untuk
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terakhir
sebagai berikut:
22.1. Bukti Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disetor melalui PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk dengan No. Transaksi 400000027165 tanggal 31 Juli 2026 sebesar
Rp10.994.568.832,00 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam
puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah) untuk pembayaran BPJS Kesehatan bulan
Juli 2026; dan
22.2. Bukti Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang disetor melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk dengan No. Transaksi JKN30583824 tanggal 7 Agustus 2026 sebesar Rp5.101.425.631,00 (lima
miliar seratus satu juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) untuk
pembayaran BPJS Kesehatan bulan Agustus 2026.
23. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
didaftarkan kembali pada tanggal 30 April 2027.
24. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
25. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
Pegadaian (Persero) No. 1640-B/00028.02/2024 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 15
Juli 2024, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
Administrasi Jakarta Pusat No. 2753/Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan masa keanggotaan LKS
Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun.
26. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
26.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:
a. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
168
Page 199
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 25 -
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 16 Juni 2024.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018.
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan Bisnis Emas.
iii. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
iv. Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan
dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
Perusahaan Anak PT Pegadaian.
Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.
PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
42/POJK.04/2020”), sehingga PT Bank BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No.
42/POJK.04/2020.
169
Page 200
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 26 -
Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.
b. PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan
penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000.
PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT
BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Sejalan dengan Surat PT
Danantara Asset Management No. SR.039/DI-DAM/DO/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal
Tindak Lanjut Penataan Anak Usaha di Lingkungan BUMN dan dan Surat Danantara Nomor:
SR. 039/DI-DAM/DO/2026 Tanggal 02 Maret 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
melalui Surat BRI Nomor : SR.1.e-SBM/BNF/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026 Perihal Tindak
Lanjut Surat PT Danantara Asset Management, maka Perseroan sedang mempersiapkan
rencana likuidasi atas PT BLAG.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, proses likuidasi PT BLAG sedang dalam proses
pembentukan kajian likuidasi.
170
Page 201
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 27 -
26.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014
tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 22
tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0147665 tanggal 2 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0119982.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 2 Juni 2025 (“Akta PBK No. 22/2025”). Pada tanggal
Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 20.060 (dua puluh ribu enam puluh) saham atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp20.060.000.000,00 (dua puluh miliar enam puluh juta Rupiah), yang
merupakan 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK No. 33/2020. Dalam rangka
melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum
Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
Biro Kredit; dan
b. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
pada Pefindo Biro Kredit.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia utamanya dalam rangka UUPT, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun serta tidak
sedang berada dalam status penyitaan apapun. Penyertaan langsung yang dilaksanakan Perseroan
pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sesuai dengan ketentuan Pasal 192 POJK No. 39
Tahun 2024. Jumlah seluruh pernyertaan langsung Perseroan pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi adalah sebesar Rp207.838.900.000,00 (dua ratus tujuh miliar delapan ratus
tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu Rupiah) yang mana hal tersebut merupakan 0,534% (nol
koma lima tiga empat persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2025.
26.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
sebagai berikut:
a. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
171
Page 202
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 28 -
Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
b. PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Pesonna Optima Jasa No. 02 tanggal 7 April 2026 yang dibuat di hadapan Agung Sri
172
Page 203
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 29 -
Wijayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kote Jakarta Timur, perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0104866 tanggal 11 April 2026, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
AHU-0075902.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 April 2026. Pada tanggal Pendapat Hukum,
PT POJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
27. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT,
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi
akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.
173
Page 204
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 30 -
28. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
29. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak, sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum disesuaikan dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan
KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian
Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan. Tidak
terdapat sanksi yang mengatur sehubungan dengan belum dilakukannya penyesuaian terhadap KBLI 2025
oleh Perseroan. Sesuai ketentuan Pasal 393 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission), dalam hal terjadi perubahan pengaturan KBLI yang
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kegiatan statistik,
Sistem OSS secara otomatis melakukan penyesuaian dan pemutakhiran PBBR mengikuti ketentuan KBLI
yang baru.
30. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.
31. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
32. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, terhadap izin operasional PT BLAG telah dilakukan pencabutan
izin operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 159/KM.6/2020 tentang
Pencabutan Izin Operasional PT Balai Lelang Artha Gasia (“Kepmen Keuangan No. 159/KM.6/2020”).
Sehubungan dengan pencabutan ijin operasional PT BLAG, Perseroan sedang memproses pelaksanaan
pembubaran terhadap PT BLAG. Saat ini proses pembubaran sedang dalam tahap meminta pendapat dari
Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara.
33. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
33.1. PT PGDE telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada
seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang
sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana
kantor Perusahaan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
Sedangkan PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran gaji
yang dilakukan.
174
Page 205
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 31 -
33.2. PT PGDE telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga kerja
Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan
program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak. Sedangkan PT BLAG tidak
memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban untuk ikut serta dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
33.3. PT PGDE telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban
melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 4 September 2026.
Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu
terlewati. Sedangkan PT BLAG tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
ketenagakerjaan mengingat tidak terdapat karyawan pada PT BLAG.
33.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT PGDE telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan
Perusahaan sebagaimana dibuktikan dengan Peraturan Perusahaan PT Pegadaian Galeri Dua
Empat 2026-2028 pada tanggal 10 Juni 2026. Sampai pada tanggal Pendapat Hukum, peraturan
perusahaan PT PGDE sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan
Surat PT PGDE No. 66/SB-30004.04/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal Permohonan
Pengesahan Peraturan Perusahaan.
Lebih lanjut, terhadap Perusahaan Anak yaitu PT BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG
tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang harus membuat peraturan perusahaan menurut
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
33.5. PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
106 UU Ketenagakerjaan sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Direksi No. 08/KEP/2024
tentang Pembentukan dan Susunan Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT Pegadaian
Galeri Dua Empat Periode 2024 – 2027 tanggal 23 April 2024, dan telah dicatatkan dalam Suku
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta
Pusat No. 2052 Tahun 2024 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Pegadaian Galeri
Dua Empat tanggal 31 Mei 2024, dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama
Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan PT BLAG tidak
dipersyaratkan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit karena PT BLAG tidak memiliki karyawan
sehingga tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
34. PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.
35. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
175
Page 206
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 32 -
36. Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan
Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang,
dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun
tuntutan dari pihak manapun.
37. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi, Sukuk, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial; dan (d) tidak
terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan
VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
pihak ketiga lainnya. Perseroan wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya, PT Bank
Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk terkait Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 setelah
Tanggal Emisi. Selain pemberitahuan yang wajib dilakukan oleh Perseroan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya, PT Bank
Muamalat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan
pemberitahuan kepada bank dan/atau kreditur dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026. Terhadap perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak tidak
terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian
fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang sukuk
dan/atau obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian
Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 maupun pemegang saham publik PT
Bank BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan. Seluruh pemenuhan kewajiban pada Kreditur
telah tepenuhi termasuk namun tidak terbatas pada pada pemenuhan kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian dan pelaksanaan dibuatnya perjanjian antara
Perseroan dengan pihak terafiliasi telah dilakukan secara wajar (arm's length basis).
38. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia,
dengan rincian sebagai berikut:
38.1. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp201.190.000.000,00 (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2027.
38.2. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar Rp51.115.000.000,00
(lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
176
Page 207
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 33 -
38.3. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar Rp2.309.205.000.000,00
(dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2028.
38.4. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar
Rp1.869.775.000.000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 13 September 2026.
38.5. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Seri B dalam jumlah sebesar Rp362.005.000.000,00
(tiga ratus enam puluh dua miliar lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 3 September 2028.
38.6. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar
Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 23 November
2026.
38.7. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Seri B dalam jumlah sebesar Rp521.435.000.000,00
(lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 13 November 2028.
38.8. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar Rp828.300.000.000,00
(delapan ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 19 Juli 2027.
38.9. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar Rp171.700.000.000,00
(seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus juta Rupiah), berjangka waktu tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 9 Juli 2029.
38.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
38.11. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
Rp234.720.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2028.
38.12. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Seri A dengan jumlah sebesar
Rp1.454.130.000.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus tiga puluh juta
Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh
tempo pada tanggal 13 September 2026.
38.13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Seri B dengan jumlah sebesar
Rp165.005.000.000 (seratus enam puluh lima miliar lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 3 September 2028.
38.14. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp313.460.000.000,00 (tiga ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah) berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal
19 Juli 2027.
38.15. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp186.540.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah)
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 9 Juli 2029.
177
Page 208
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 34 -
38.16. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
38.17. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri B dengan jumlah sebesar
Rp985.590.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta
Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei
2028.
38.18. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp317.480.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah)
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo
pada tanggal 19 Juli 2027.
38.19. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp182.520.000.000,00 (seratus delapan puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah)
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 9 Juli 2029.
38.20. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
38.21. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Seri A dengan jumlah
sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 23 November
2026.
38.22. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Seri B dengan jumlah
sebesar Rp253.205.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi pada tanggal 13 November 2028.
38.23. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah
sebesar Rp298.495.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 19 Juli 2027.
38.24. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
sebesar Rp201.505.000.000,00 (dua ratus satu miliar lima ratus lima juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi pada tanggal 9 Juli 2029.
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 secara
paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 berdasarkan
Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan adalah berupa produk Rahn atau Gadai Syariah pada
unit usaha syariah Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
178
Page 209
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 35 -
Tahun 2026 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing sukuk yang masih terhutang
tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk
tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing sukuk.
39. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
40. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani dokumen-
dokumen sebagai berikut:
40.1.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No.
08 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali
Amanat;
40.1.2. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No. 09
tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
40.1.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026 No. 10 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
40.1.4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan
(“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”);
40.1.5. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran SP-
102/OBL/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh
dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan;
40.1.6. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II
Tahun 2026 No. 12 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk sebagai Wali Amanat;
40.1.7. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026 No. 13 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
40.1.8. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap
II Tahun 2026 No. 14 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
40.1.9. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan
(“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”);
40.1.10. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-044/SKK/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan;
40.1.11. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 No. 3439/00023.00/2026 tanggal 19 Agustus 2026 yang
dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026;
179
Page 210
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 36 -
40.1.12. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
II Tahun 2026 No. 16 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk. sebagai Wali Amanat;
40.1.13. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2026 No. 17 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
40.1.14. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026 No. 18 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
40.1.15. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 19 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan
(“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”);
40.1.16. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran SP-
103/OBL/KSEI/0726 tanggal 19 Agustus 2026, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh
dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan.
Perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, Wali Amanat, dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, kecuali
dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan
secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sebagaimana disebutkan di atas, telah
dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 18 Tahun 2023.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II
Tahun 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, masing-masing anggota Direksi
Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 termasuk dengan penggunaan dana Penawaran Umum
Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah
ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2026, serta telah diperiksa kebenaran pernyataan tersebut
oleh Konsultan Hukum.
Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut
di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material di mana Perseroan menjadi pihak
didalamnya.
180
Page 211
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 37 -
Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, sesuai
ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Kanny
Hidaya Y.W, S.E., M.A. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-15/PM.112/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Perpanjangan
Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya dan Asrorun Ni’am yang telah memperoleh Izin Ahli
Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
24/PM.112/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Asrorun
Ni’am, selaku Tim Ahli Syariah yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian melalui surat Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-0021/DSN-MUI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026. Tim Ahli Syariah telah memberikan
Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 7 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan
bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
41. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 39 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
41.1. Memberikan pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 tanggal
12 Agustus 2026;
41.2. Memberikan Pernyataan Komitmen Perseroan untuk memenuhi IKU keberlanjutan yang telah dipilih
tanggal 12 Agustus 2026;
41.3. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu
Kerangka Pembiayaan Sosial 2026 PT Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
41.4. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
POJK No. 18 Tahun 2023 tentang yaitu Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2026 No. 0814951 tanggal 17
Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia; dan
41.5. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan pengalaman kerja atau keterlibatan aktif dalam suatu kegiatan
penilaian atau reviu.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil dari Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2026 No. 0814951 tanggal 17 Maret 2026
yang diterbitkan oleh PT ERM Indonesia, PT ERM menilai bahwa Kerangka Pembiayaan Berkelanjutan
Pegadaian selaras dengan empat prinsip dalam ICMA Green Bond Principles dan Social Bond Principles
2025, LMA Green Loan Principles dan Social Loan Principles 2025, serta tiga prinsip dalam Orange Bond
Principles 2022. Opini yang diberikan oleh PT ERM Indonesia telah sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam POJK No. 18 Tahun 2023.
42. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No.
36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan
tanggal 20 Oktober 2025.
181
Page 212
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 38 -
Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Pemeringkat No. RC-0180/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan
VII Pegadaian senilai maksimum Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah).
b. Sertifikat Pemeringkat RC-0181/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai
dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun Rupiah).
c. Sertifikat Pemeringkat No. RC-0182/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo memberikan
peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian senilai
maksimum Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah).
Dan berdasarkan surat No. 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT
Pegadaian (Persero) dengan peringkat-peringkat privat sebagai berikut:
1. Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap
II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat triliun Rupiah)
dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
2. Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima
ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
3. Peringkat Nasional Jangka Panjang di 'AAA(idn)' untuk Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sejumlah maksimum Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima
ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
43. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
43.1. Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai,
pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha
lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG);
43.2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja unit usaha syariah Emiten, antara
lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pembiayaan kepada nasabah, termasuk namun tidak
terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta
kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama unit usaha syariah
Perseroan, dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG); dan
43.3. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk
mendukung kegiatan penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada
produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan
182
Page 213
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 39 -
operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja
Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu
Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance);
Penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 telah sesuai dengan
Pasal 9 ayat (1) POJK No. 18 Tahun 2023 dan telah memperoleh Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian
Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian tanggal 17 Maret 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK
No. 18 Tahun 2023.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025
Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib:
1. Memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
Sukuk dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen)
atau lebih dari total Penawaran Umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum.
d. Pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; atau
2. Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
a. Perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
Penawaran Umum;
b. Perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
c. Perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat
umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Penawaran Umum.
Khusus untuk perubahan penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
II Tahun 2026, sesuai Pasal 19 POJK No. 18 Tahun 2023, perubahan penggunaan dana hanya dapat
dilakukan pada Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya dan
wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Perseroan wajib menyampaikan rencana
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum
pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026.
44. Pada tanggal Pendapat Hukum sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat
Pernyataan Perseroan No. 3326/00023.00/2026 tanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala
Divisi yang membidangi Tresuri Perseroan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak
membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan,
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:
183
Page 214
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 40 -
Nilai
Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Perkara
Kondisi Perseroan
(Rp)
1. Sengketa dibidang Hak Atas Dalam proses 47.917.000.000,00 Reputasi Perseroan
Kekayaan Intelektual (HAKI) persidangan di
berupa sengketa Hak Cipta Pengadilan Niaga
atas lagu “Mars Pegadaian” pada Pengadilan
yang diajukan oleh Sdr. Negeri Jakarta Pusat
Linda Tuwanakotta, dkk
2. Sengketa perdata berupa Dalam proses 1.222.200.000,00 Reputasi Perseroan
investasi emas yang tidak persidangan di
sesuai ketentuan yang Pengadilan Negeri
diajukan oleh S Azizah Amin Pamekasan
sebagai korban dari Agen
Pegadaian Hozizah.
Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp 49.139.200.000,00 (empat puluh sembilan
milyar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Audited PT Pegadaian Per 30 Juni 2026 sebesar Rp 44.008.840.000.000,00 (empat puluh empat
triliun delapan miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah
dalam perkara perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,1117% (nol
koma satu satu satu tujuh persen) dari ekuitas Perseroan.
Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat
dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
Tahun 2026.
45. Berdasarkan hasil penelusuran Konsultan Hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada
Pengadilan dimana Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdomisili, dan Surat Pernyataan masing-
masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 14 Agustus 2026, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa
atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
184
Page 215
Pendapat Hukum PT Pegadaian (Persero)
Halaman: - 41 -
46. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi
Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan
pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026, dan Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 sampai dengan tanggal ditandatanganinya
Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHSK No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas
Jasa Keuangan
185
Page 216
Halaman ini sengaja dikosongkan
186
Names mentioned 157 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA AAA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×40
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6 ×4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×41
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.10
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha Gasia
p.16 ×3
unresolved
org
PT Balai Lelang Pegadaian PBK
p.16
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit PGDE
p.16
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ
p.16
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya POJ
p.16
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.16
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.17
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.17 ×2
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.17 ×27
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.17 ×10
unresolved
org
Menteri
p.17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.17 ×4
unresolved
person
Dewi Tenty Septi Artiany
· Notaris
p.17 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.17 ×9
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.24 ×20
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rep
p.24
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.24 ×4
unresolved
org
PT Pegadaian No. S-
p.25 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.25
unresolved
org
Bank BRI
p.27
unresolved
org
Bank BNI Covenant
p.27
unresolved
org
Bank BCA
p.27
unresolved
org
Bank BSI Lain-Lain
p.27
unresolved
org
Bank DKI
p.27 ×2
unresolved
person
Adi Triharso
p.28
unresolved
org
Bank Muamalat
p.28
unresolved
org
PT Pefindo
p.29 ×2
unresolved
org
PT ERM Indonesia
p.33 ×4
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia.
p.44 ×3
unresolved
person
Kanny Hidaya Y.
p.47
unresolved
person
DR. HM. Asrorun Ni’am
p.47
unresolved
org
PT Fitch Rating
p.60
unresolved
org
PT PGDE
p.108 ×18
unresolved
org
PT Jiep
p.108 ×2
unresolved
org
PT Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur
p.108
unresolved
org
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
p.108
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.108 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.108
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-
p.108
unresolved
org
PT BLAG.
p.108 ×2
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara
p.108
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.108 ×2
unresolved
person
Syafa’at Perdana
· Komisaris
p.110 ×6
unresolved
—
Ismail Ily
· Direktur
p.110 ×2
unresolved
org
Menteri Badang Usaha Milik Negara
p.110
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.110 ×6
unresolved
—
Pengalihan Tug
· Anggota
p.111 ×2
unresolved
—
Antok Mukti Putranto
· Komisaris Utama
p.112
unresolved
person
Suhhasanah
· Notaris
p.112
unresolved
—
Tjung Mei Ling
· Komisaris
p.112 ×13
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.112 ×2
unresolved
person
Abdul Karim Al Jufri
· Komisaris Independen
p.112 ×15
unresolved
—
Syamsul Bahri
· Komisaris
p.112 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.112
unresolved
org
Milik Negara
p.112 ×2
unresolved
person
Tabel Frekuensi
· Komisaris
p.113
unresolved
person
Ling
· Komisaris
p.113
unresolved
person
C. KOMITE DI BAWAH
· KOMISARIS
p.114
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI
p.114
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
p.114
unresolved
org
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
p.115
unresolved
org
Pemimpin Kantor Advokat Panjaitan dan Rekan
p.115
unresolved
org
Kehormatan DPR RI
p.115
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.118 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.118
unresolved
org
Kementerian
p.118 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.118
unresolved
org
PT Pegadaian Per
p.118
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.118 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.119 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.119 ×2
unresolved
person
Sindian Osaputra
· Notaris
p.122 ×3
unresolved
—
M. Hatta Taliwang
· Komisaris Utama
p.122
unresolved
person
Muhammad Hizbullah Al Hakim
· Komisaris
p.122
unresolved
org
PT PGDE. PGDE
p.122
unresolved
org
PT Bank Karman
p.158
unresolved
person
Oe Siang Djie
p.158
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.158
unresolved
person
Akta Notaris Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.158 ×8
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.159
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.159
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.159
unresolved
org
Pengaturan BUMN Republik Indonesia
p.185 ×2
unresolved
org
Pengaturan BUMN Republik Indonesia No. S-
p.185
unresolved
org
Menteri Hukum. Sepanjang Akta
p.186
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.188
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.189
unresolved
person
MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih
p.215
unresolved
person
H. STTD.
p.215
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.