Back to announcement
20260602_BPFI_Pemanggilan RUPS_32095993_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BPFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Woori Finance Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (“Rapat”) pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Jam : 14.00 WIB - selesai.
Tempat : Gedung Chase Plaza Lantai 16
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Jakarta Selatan 12920
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi;
5. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan mata acara Rapat :
- Mata acara 1,2,3, dan 4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”);
- Mata acara 5, diajukan untuk melakukan perubahan susunan Direksi, dengan ketentuan
perubahan tersebut hanya berlaku efektif pada saat setelah memperoleh persetujuan OJK
Page 2
yang disyaratkan terhadap anggota Direksi yang baru, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan Peraturan OJK.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan dan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi (“Undangan”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para
Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, untuk saham-saham yang
berada dalam Penitipan Kolektif pada P T Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI sampai dengan
penutupan perdagangan efek di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib
menyerahkan data investor yang menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan
penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”).
3. Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
4. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
memberikan kuasa kehadirannya secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI, termasuk memberikan hak suara untuk masing-masing mata acara Rapat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00
WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/, merupakan suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada
kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di aplikasi eASY.KSEI
adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
c. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
5. Untuk pemberian kuasa yang tidak menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Perseroan
menyediakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan
(www.woorifinance.co.id). Surat kuasa dapat dikirim terlebih dahulu kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) melalui email:
opr@adimitra-jk.co.id dan asli surat kuasa tetap wajib disampaikan secara langsung atau
dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jalan
Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor
Page 3
telepon: 021-29745222, paling lambat tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang
sah dalam bentuk yang dapat diterima sesuai formulir surat kuasa tersebut di atas.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa pemegang saham namun dalam pemungutan suara, yang bersangkutan
dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham, namun untuk kuasa yang diberikan
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tidak memperbolehkan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan untuk bertindak selaku penerima
kuasa.
6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal
diri lainnya yang masih berlaku dan Surat Kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal
Pemegang Saham diwakili oleh kuasanya) kepada Petugas Pendaftaran (“BAE”) pada saat
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum wajib
menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan
pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan
susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan) kepada BAE
melalui email: opr@adimitra-jk.co.id. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh
KSEI kepada petugas pendaftaran (“BAE”) sebelum memasuki ruang Rapat.
7. Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan tahun buku 2025, telah tersedia pada situs
web Perseroan.
8. Dalam rangka Perseroan mendukung upaya Pemerintah dalam menciptakan lingkungan
yang sehat, Perseroan akan menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang secara fisik ke area
lokasi Rapat wajib berada di ruang Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat
dimulai.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan, seperti
flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas/sakit lainnya, dianjurkan untuk
tidak perlu hadir secara langsung ke dalam rapat.
c. Para peserta Rapat dihimbau untuk melakukan kontak fisik seminimal mungkin.
Jakarta, 2 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.