Skip to content
Back to announcement

20240807_MMIX_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31692404_lamp1.pdf

Board change Needs review MMIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.937
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk
Nomor : 002/SK-DIR/MMI/VIII/2024
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
UNIT AUDIT INTERNAL

Menimbang:

bahwa untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui
pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan maka setiap Perusahaan
Publik wajib membentuk Unit Audit Internal

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 4756),
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, berikut
setiap dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu.

MEMUTUSKAN:

PERTAMA 1 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Imalini yang telah diangkat

sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sejak tanggal 6
September 2022, dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar-
besarnya atas jasanya yang diberika kepada Perseroan selama
bertugas menjadi Kepala Unit Internal Audit,

2. Mencabut Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 020/SK-
DIR/MMI/IX/2022

3. Mengangkat Kepala Unit Audit Internal PT Multi Medika Internasional
Tbk, yang baru yaitu sebagai berikut:

Nama : Novianti
NIK 1 317402431190001
KEDUA 1 Unit Audit Internal dilarang merangkap jabatan apapun di PT Multi

Medika Internasional Tbk. Dalam hal terjadi kekosongan, maka paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kekosongan Unit Audit
Internal sudah dapat diangkat penggantinya.

KETIGA 1 Unit Audit Internal yang diangkat tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham
Utama PT Multi Medika Internasional Tbk atau PT Multi Medika
Internasional Tbk.

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA
8 0212963-6078 CJ 081519198888 KI corpsec@multimed.co.id
Page 2 OCR 0.942
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

KETUJUH

KEDELAPAN

KESEMBILAN

Masa jabatan Unit Audit Internal berlaku sejak ditetapkan hingga
terdapat perubahan dan/atau pemberhentian.

Dalam menjalankan fungsinya, Unit Audit Internal memiliki tugas dan
tanggung jawab paling sedikit meliputi:

a.
b.

menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan:
menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen
dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
perusahaan,

melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan
efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber
daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan
lainnya,

memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif
tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen,

membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan
tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris.
memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak
lanjut perbaikan yang telah disarankan:

bekerja sama dengan Komite Audit:

menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit
internal yang dilakukannya, dan

melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan

Agar senantiasa mematuhi berpedoman kepada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal, berikut setiap dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu.

Efektif menjabat sebagai Unit Audit Internal dengan memperhatikan
Diktum Keempat di atas.

Apabila dikemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan,
maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana
mestinya.

Surat Keputusan Direksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal
ditetapkan dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris.

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA
80212963-6078 CJ 081519198888 5 corpsecemultimed.co.id
Page 3 OCR 0.911
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

Ditetapkan di Jakarta,
Pada Tanggal : 07 Agustus 2024
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk

pd

engky Mangarek Eveline Natalia Susanto
Direktur Utama Direktur

Persetujuan:

Hillary Josephine Allen Feliciano Togu Cornetius Simanjuntak
Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA
S 0212963-6078 D 081519198888 DX) corpsec@multimed.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published7 Aug 2024
Pages3
Characters4,425
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk p.1 ×23
linked person Eveline Natalia p.3
linked person Hillary Josephine p.3
linked person Allen Feliciano p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Imalini p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 170 ms 13 Sep 2026 16:07

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result