Back to announcement
20240807_MMIX_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31692404_lamp1.pdf
Board change Needs review MMIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk Nomor : 002/SK-DIR/MMI/VIII/2024 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN UNIT AUDIT INTERNAL Menimbang: bahwa untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Unit Audit Internal Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4756), 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, berikut setiap dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu. MEMUTUSKAN: PERTAMA 1 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Imalini yang telah diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sejak tanggal 6 September 2022, dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas jasanya yang diberika kepada Perseroan selama bertugas menjadi Kepala Unit Internal Audit, 2. Mencabut Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 020/SK- DIR/MMI/IX/2022 3. Mengangkat Kepala Unit Audit Internal PT Multi Medika Internasional Tbk, yang baru yaitu sebagai berikut: Nama : Novianti NIK 1 317402431190001 KEDUA 1 Unit Audit Internal dilarang merangkap jabatan apapun di PT Multi Medika Internasional Tbk. Dalam hal terjadi kekosongan, maka paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kekosongan Unit Audit Internal sudah dapat diangkat penggantinya. KETIGA 1 Unit Audit Internal yang diangkat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama PT Multi Medika Internasional Tbk atau PT Multi Medika Internasional Tbk. Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA 8 0212963-6078 CJ 081519198888 KI corpsec@multimed.co.id
Page 2 OCR 0.942
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN Masa jabatan Unit Audit Internal berlaku sejak ditetapkan hingga terdapat perubahan dan/atau pemberhentian. Dalam menjalankan fungsinya, Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi: a. b. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan: menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya, memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen, membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan: bekerja sama dengan Komite Audit: menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan Agar senantiasa mematuhi berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, berikut setiap dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu. Efektif menjabat sebagai Unit Audit Internal dengan memperhatikan Diktum Keempat di atas. Apabila dikemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Surat Keputusan Direksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris. Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA 80212963-6078 CJ 081519198888 5 corpsecemultimed.co.id
Page 3 OCR 0.911
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. Ditetapkan di Jakarta, Pada Tanggal : 07 Agustus 2024 PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk pd engky Mangarek Eveline Natalia Susanto Direktur Utama Direktur Persetujuan: Hillary Josephine Allen Feliciano Togu Cornetius Simanjuntak Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA S 0212963-6078 D 081519198888 DX) corpsec@multimed.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Imalini
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
170 ms
13 Sep 2026 16:07
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}