Back to announcement
20260908_SQMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32146288_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SQMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Ringkasan Risalah
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk. (“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan RUPST sebagai berikut :
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RUPST
Hari/Tanggal : Jumat/4 September 2026
Waktu : Pukul 15.27 WIB – 16.08 WIB
Tempat : PT Wilton Makmur Indonesia Tbk. Ruang Meeting Utama
Komplek Harco Mangga Dua (Agung Sedayu), Block C No. 5A
Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta 10730, Indonesia
Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Pertanggungjawaban Direksi
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit tahun buku
berikutnya dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan
lainnya;
3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya perubahan dan/atau
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”);
4. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR DALAM RUPST
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Wijaya Lawrence
Komisaris Independen : Drs. Mohammad Raylan, M.M.
Direksi :
Direktur Utama : Oktavia Budi Raharjo, MBA.
Direktur : Andrianto D. Lawrence
Direktur : Chia Wei Yang (Ethan)
C. PEMIMPIN RUPST
RUPST dipimpin oleh Oktavia Budi Raharjo, MBA. selaku Direktur Utama Perseroan.
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
Page 2
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 8.319.541.542 (delapan miliar tiga ratus sembilan belas juta lima
ratus empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh dua) saham atau mewakili 53,54%
(lima puluh tiga koma lima empat persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 15.537.591.429 (lima belas miliar lima
ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh
sembilan) saham.
Bahwa sesuai dengan mata acara Rapat, berlaku ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) dan ayat (7) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang
Saham dapat dilangsungkan apabila:
• Untuk Mata Acara Rapat Pertama, Kedua, dan Keempat, dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dalam Rapat.
• Untuk Mata Acara Rapat Ketiga, dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya yang sah yang mewakili paling sediit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat.
Dengan demikian berdasarkan kuorum kehadiran dalam Rapat, Mata Acara Rapat
Ketiga tidak memenuhi kuorum sehingga tidak ada pembahasan dan pengambilan
keputusan pada Mata Acara Rapat Ketiga.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam setiap mata acara RUPST, ada pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan seluruh mata acara
RUPST.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam Rapat yaitu Mata Acara Rapat
Pertama, Kedua dan Keempat diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat, apabila para pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang
tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka keputusan diambil melalui
perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI
dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, dan dengan
perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat berdasarkan suara
setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham.
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
Page 3
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut :
Pertanyaan /
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Pendapat
8.319.541.442
Pertama 100 0 Ada
(99,99%)
8.319.541.442
Kedua 100 0 Nihil
(99,99%)
Tidak ada pembahasan dan pengambilan keputusan pada
Ketiga
Mata Acara Rapat Ketiga
8.319.541.442
Keempat 100 0 Nihil
(99,99%)
H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
I. Mata Acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun
buku 2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca
dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, sebagaimana dimuat
dalam Laporan Auditor Independen Nomor 01457/2.1133/AU.1/02/1872-
1/1/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Menyetujui untuk menerima Laporan Tahunan Perseroan, Laporan
Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
Page 4
II. Mata Acara Rapat Kedua :
Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris terkait
dengan hal-hal sebagai berikut :
1. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan
memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan
batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk
adalah merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2023.
2. Penetapan Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah
ditunjuk sesuai Keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan konsolidasian 31
Desember 2026, termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar
bagi Akuntan Publik tersebut.
III. Mata Acara Rapat Ketiga
Tidak ada pembahasan dan pengambilan keputusan pada Mata Acara Rapat
Ketiga.
IV. Mata Acara Rapat Keempat
1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri dari Bapak Oktavia Budi
Raharjo, MBA, dari jabatannya selaku Direktur Utama yang berlaku efektif
pada tanggal 30 November 2026, serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan
pengurusan yang telah dilakukan olehnya selama masa jabatannya
sepanjang tindakannya tersebut tercemin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana.
2. Menyetujui untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terhitung sejak tanggal 30 November 2026 sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2028
yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur : Bapak Andrianto D Lawrence
Direktur : Bapak Chia Wei Yang (Ethan)
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Wijaya Lawrence
Komisaris Independen : Bapak Drs. Mohammad Raylan, MM
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
Page 5
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan
tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan
tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 8 September 2026
DIREKSI PERSEROAN
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
Page 6
Minutes Summary
Implementation of the Annual General Meeting of Shareholders ("AGM")
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk. ("the Company")
The Board of Directors of the Company, domiciled in Central Jakarta announces that the
Company has held the AGM as follows:
A. DAY/DATE, PLACE, TIME AND THE MEETING AGENDA
Day/Date : Friday, 4 September 2026
Time : 15.27 WIB – 16.08 WIB
Place : PT Wilton Makmur Indonesia Tbk. Meeting Room
Komplek Harco Mangga Dua (Agung Sedayu), Block C No. 5A
Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta 10730, Indonesia
The agenda of the AGM is as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report, Accountability Report of the Board of
Directors, Report on the Supervisory Duties of the Board of Commissioners, and
Ratification of the Company's Annual Financial Statements for the fiscal year ending
on 31 December, 2025;
2. Appointment of an Independent Public Accountant Firm to audit the following fiscal
year and authorize the Board of Commissioners of the Company to determine the
honorarium of the Independent Public Accountant and other requirements;
3. Approval of Amendments to the Company's Articles of Association, particularly
changes and/or adjustments to Article 3 concerning the Company's Purpose and
Objectives and Business Activities, in order to align with the 2025 Indonesian Standard
Classification of Business Fields ("KBLI 2025"); and
4. Approval for Changes to the Composition of the Company's Board of Directors
B. MEMBERS OF THE BOARD OF COMMISSIONERS AND THE BOARD OF DIRECTORS OF THE
COMPANY AT THE AGM:
Board of Commissioners :
President Commissioner : Wijaya Lawrence
Independent Commissioner : Drs. Mohammad Raylan, M.M.
Board of Directors :
President Director : Oktavia Budi Raharjo, MBA.
Director : Andrianto D. Lawrence
Director : Chia Wei Yang (Ethan)
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
Page 7
C. LEADER OF THE AGM
AGM was led by Mr. Oktavia Budi Raharjo, MBA. as the Company’s President Director.
D. ATTENDANCE OF SHAREHOLDERS
The AGM was attended by shareholders and / or proxies of shareholders representing
8,319,541,542 shares, constituting 53.54% of the 15,537,591,429 issued and fully paid up shares
of the Company.
In accordance with the Meeting Agenda, the provisions stipulated in Article 23 paragraph
(1) letter (a) and paragraph (7) letter (a) of the Company's Articles of Association, in
conjunction with Article 86 paragraph (1) and Article 88 paragraph (1) of Law Number 40
of 2007 concerning Limited Liability Companies ("Company Law"), apply.
A General Meeting of Shareholders may be held if:
For the First, Second, and Fourth Meeting Agenda, shareholders or their authorized
proxies representing more than 1/2 (one half) of the total number of shares with
voting rights are present or represented at the Meeting.
For the Third Meeting Agenda, shareholders or their authorized proxies representing
at least 2/3 (two thirds) of the total number of shares with voting rights are present
or represented at the Meeting.
Therefore, based on the attendance quorum for the Meeting, the Third Meeting Agenda
did not meet the quorum, and no discussion or decision-making was conducted on the
Third Meeting Agenda.
E. THE OPPORTUNITY TO ASK QUESTIONS AND / OR OPINIONS
Shareholders have been given the opportunity to submit questions and/or opinions for
each AGM Agenda and shareholders had raised questions and/or opinions related to the
AGM Agenda.
F. DECISION MAKING MECHANISMS
For decision-making in the Meeting, specifically the First, Second, and Fourth Meeting
Agenda, decisions are made based on the principle of deliberation to reach consensus.
If the shareholders or their proxies disagree or cast a blank/abstained vote, the decision is
taken by counting the votes submitted by the shareholders through eASY.KSEI and votes
cast through the granting of power of attorney to an officer appointed by the Company's
Securities Administration Bureau, namely PT SINARTAMA GUNITA, and by counting the
votes of the shareholders present at the Meeting based on the affirmative vote of more
than ½ (one half) of the total votes cast at the Annual General Meeting of Shareholders.
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
Page 8
G. RESULTS OF DECISION MAKING
The results of decision making at the AGM are as follows:
Questions /
Agenda Agreed Disagreed Abstained
Opinions
8.319.541.442
First 100 0 Present
(99,99%)
8.319.541.442
Second 100 0 Nil
(99,99%)
There was no discussion or decision-making on the Third Meeting
Third
Agenda.
8.319.541.442
Fourth 100 0 Nil
(99,99%)
H. RESULT OF THE AGM
I. First Agenda :
1. Approval to grant dispensation for the delays in holding the Annual General
Meeting of Shareholders for the financial year ending 31 December 2025; and
2. Ratified the Company's Financial Statements, including the Consolidated
Statements of Financial Position and Consolidated Statements of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income for the financial year ending 31 December
2025, audited by the Public Accounting Firm of Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan, as stated in the Independent Auditor's Report Number
01457/2.1133/AU.1/02/1872-1/1/V/2026 dated May 22, 2026, with an unmodified
opinion;
3. Approved the Company's Annual Report, Accountability Report of the Board of
Directors, and Report on the Supervisory Duties of the Board of Commissioners for
the financial year ending 31 December 2025, and granted full release and
discharge (acquit et de charge) to all members of the Company's Board of
Directors and Board of Commissioners for the management and supervisory
actions taken during the financial year ending 31 December 2025.
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
Page 9
II. Second Agenda :
Approved the delegation of authority to the Board of Directors on the following matters:
1. Appointment of an Independent Public Accountant Firm to audit the following fiscal year
ending on 31 December 2026, in order to comply with the applicable provisions and
limitations as per reference to POJK 9/2023; and
2. Determination of a replacement Public Accountant in the event that the Public
Accountant whom had been appointed is unable to complete or carry out the audit for
the consolidated financial statement as of 31 December 2026. This includes the
delegation of authority to the Board of Commissioners to determine the honorarium and
other reasonable requirements of the appointed Public Accountant.
III. Third Agenda:
There was no discussion or decision-making regarding the Third Meeting Agenda.
IV. Fourth Agenda
1. Approved the resignation of Mr. Oktavia Budi Raharjo, MBA, from his position as
President Director, effective November 30, 2026, and granted him full release and
discharge (acquit et de charge) for his management actions during his term of
office, provided that those actions are reflected in the Company's Annual Report
and Financial Statements and do not constitute a criminal offense.
2. Approved the following composition of the Company's Board of Directors and
Board of Commissioners, effective November 30, 2026, until the closing of the
Annual General Meeting of Shareholders for the fiscal year ending on 31
December 2028, to be held in 2029:
Board of Directors:
Director : Mr. Andrianto D Lawrence
Director : Mr. Chia Wei Yang (Ethan)
Board of Commissioners:
President Commissioner : Mr. Wijaya Lawrence
Independent Commissioner : Mr. Drs. Mohammad Raylan, MM
3. Grants authority and power, with the right of substitution, to the Company's Board
of Directors, either individually or jointly, to take all necessary actions related to
the aforementioned decisions, including but not limited to setting forth such
decisions in a deed drawn up before a Notary, and to subsequently notify the
relevant parties, as well as to take all necessary actions in connection with such
decisions in accordance with applicable laws and regulations.
Jakarta, 8 September 2026
THE BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
PT Wilton Makmur Indonesia Tbk
Komplek Harco Mangga Dua
(Agung Sedayu), Block C No.5A
Jl. Mangga Dua Raya,
Jakarta 10730, Indonesia
Tel. (62-21) 612 5585, 612 5586
612 5587, 612 5588
Fax. (+62 21) 612 5583
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 4 Sep 2026 · 15:27–16:08 |
| Present | 8,319,541,542 (53.54%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,319,541,442
99.99%
Against
100
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
8,319,541,442
99.99%
Against
100
—
Abstain
0
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1
unresolved
person
Chia Wei Yang (Ethan
p.1 ×6
unresolved
person
H. HASIL KEPUTUSAN RUPST I.
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Andrianto D Lawrence
p.4 ×2
unresolved
person
H. RESULT OF THE AGM I. First
p.8
unresolved
person
Wijaya Lawrence Independent
p.9 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
794 ms
12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas '
'keterlambatan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan untuk tahun buku 2025; 2. Mengesahkan Laporan '
'Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan '
'Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah '
'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, '
'Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Re',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '100',
'votes_for': '8319541442'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'menyelesaikan/melaksanakan audit laporan '
'keuangan konsolidasian 31 Desember 2026, '
'termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada '
'Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium '
'dan persyaratan lainnya yang wajar bagi '
'Akuntan Publik tersebut. III. Mata Acara '
'Rapat Ketiga Tidak ada pembahasan dan '
'pengambilan keputusan pada',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '100',
'votes_for': '8319541442'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-04',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '53.54',
'shares_present': '8319541542',
'time_end': '16:08:00',
'time_start': '15:27:00',
'venue': 'PT Wilton Makmur Indonesia Tbk. Ruang Meeting Utama Komplek Harco '
'Mangga Dua (Agung Sedayu), Block C No. 5A Jl. Mangga Dua Raya, '
'Jakarta 10730, Indonesia'}