Skip to content
Back to announcement

20240806_PRTL_Perubahan Profesi Penunjang_31692246_lamp3.pdf

Other Text extracted PRTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.938
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Menara BCA, 53” Floor

)
43
PROTELINDO LEMLA Tan akar 10 Woo

AA Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk www.ptsmn.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
ini (selanjutnya disebut “Keputusan”) dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, suatu perseroan terbatas tercatat yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari:

pa Ario Wibisono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3674030307620002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama
Perseroan,

2. Kenny Harjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3174050609570002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan,

3. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.

3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
Independen Perseroan, dan

4 John A. Prasetio, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3171060904500001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
Independen Perseroan,

(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris" dan masing-masing
sebagai “Komisaris”).

Para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Bahwa, berdasarkan Shareholders' Resolutions in lisu of the Annual General Meeting of
Shareholders (Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan) Perseroan tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah memberikan
kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan
syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik Widya Arijanti dan Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited),
untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024 dan
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan,

B. Bahwa, sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik sesuai butir A di atas, Perseroan telah menerima rekomendasi dari Komite Audit Perseroan
sebagaimana dimuat dalam Surat Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tanggal Ld “TU 2024

Cc. Bahwa, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui hal-hal yang
akan diputuskan dalam Keputusan Sirkuler ini, dan Keputusan Sirkuler ini berlaku juga sebagai
pemberitahuan tertulis bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris, dan

D Bahwa, Dewan Komisaris Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
rapat dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Anggaran Dasar Persroan yang
berlaku, dan keputusan yang diambil berdasarkan Keputusan Sirkuler ini memiliki kekuatan yang
sama dengan keputusan yang diputuskan dalam rapat dewan komisaris.

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP

Nusantara Tbk is li

Page 2 OCR 0.941
2

)

PROTELINDO

Sehubungan dengan hal-hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat dengan ini
menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

5.

Menegaskan penunjukkan Akuntan Publik Widya Arijanti dan Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited), yang masing-
masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024.

Menyetujui dan menetapkan honorarium Akuntan Publik Widya Arijanti dan Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited)
sebagaimana tertulis dalam draf akhir surat perikatan Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) dengan Perseroan
sebagaimana terlampir dalam Lampiran | Keputusan ini, untuk melakukan audit laporan
keuangan dan buku-buku Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada menandatangani surat perikatan antara Kantor Akuntan Publik dan Perseroan
sehubungan dengan Angka 1 di atas, dan melakukan segala tindakan lainnya yang dianggap
perlu untuk melaksanakan Keputusan ini, dengan syarat dan kondisi yang dianggap baik oleh
Perseroan serta dengan tunduk kepada peraturan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada
yang dikecualikan.

Menyetujui dan mengakui bahwa Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan
Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan.

Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris
Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang
ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Keputusan ini berlaku pada tanggal 15 Jaw 2024.

DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

(Halaman tanda tangan pada halaman berikutnya)

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Menara BCA, 55" Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 Fax: t62-21 2358 6446

Page 3 OCR 0.908
M)

PROTELINDO

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

Ario Wibisono Kenny Harjo
Komisaris Utama Komisaris
Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio
Komisaris Independen Komisaris Independen

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Menara BCA, 55" Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 -Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 Fax: 462-21 2358 6446

Page 4 OCR 0.829
)

(
| 2roreunpo PROTELINDO

“KSubesdiary of PT Sarana Menara Nusantara Tok.

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

CRM

Ario Wibisono Kenny Harjo
Komisaris Utama Komisaris
Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio
Komisaris Independen Komisaris Independen

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP
Page 5 OCR 0.797
)

kn

PROTELINDO

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

(3

A Ario Wibisono Kenny Harjo
Komisaris Utama Komisaris
Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio
Komisaris Independen Komisaris Independen

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Dewan Komisaris Were JW doiMibuyaATdengan Penunjukan AP & KAP
JI. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 -Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 Fax: 462-21 2358 6446

Page 6 OCR 0.855
D

PROTELINDO

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

A Ario Wibisono Kenny Harjo
Komisaris Utama Komisaris

Z0

Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio
Komisaris Independen Komisaris Independen

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Dewan Komisaris WensumEK-SeiibuFlenrdengan Penunjukan AP & KAP
Jl.M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia Phone: t62-21 2358 5500 Fax: 462-21 2358 6446

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published6 Aug 2024
Pages6
Characters7,599
Text sourceOCR
OCR confidence0.878

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×3
linked person Ario Wibisono p.1 ×5
linked person Kenny Harjo p.1 ×5
linked person Kusmayanto Kadiman p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person John A. Prasetio p.1 ×5
possible org Nusantara Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA p.1 ×3
unresolved org Young Global Limited p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×2
unresolved person H. Thamrin p.2 ×4
unresolved org PT Sarana Menara Nusantara Tok. p.4
unresolved org JI. M.H. Thamrin p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result