Back to announcement
20240806_PRTL_Perubahan Profesi Penunjang_31692246_lamp3.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.938
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA, 53” Floor ) 43 PROTELINDO LEMLA Tan akar 10 Woo AA Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk www.ptsmn.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Profesional Telekomunikasi Indonesia ini (selanjutnya disebut “Keputusan”) dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, suatu perseroan terbatas tercatat yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: pa Ario Wibisono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3674030307620002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama Perseroan, 2. Kenny Harjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174050609570002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan, 3. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan, dan 4 John A. Prasetio, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3171060904500001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan, (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris" dan masing-masing sebagai “Komisaris”). Para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. Bahwa, berdasarkan Shareholders' Resolutions in lisu of the Annual General Meeting of Shareholders (Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) Perseroan tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik Widya Arijanti dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited), untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024 dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan, B. Bahwa, sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik sesuai butir A di atas, Perseroan telah menerima rekomendasi dari Komite Audit Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tanggal Ld “TU 2024 Cc. Bahwa, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui hal-hal yang akan diputuskan dalam Keputusan Sirkuler ini, dan Keputusan Sirkuler ini berlaku juga sebagai pemberitahuan tertulis bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris, dan D Bahwa, Dewan Komisaris Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Anggaran Dasar Persroan yang berlaku, dan keputusan yang diambil berdasarkan Keputusan Sirkuler ini memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan yang diputuskan dalam rapat dewan komisaris. Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP Nusantara Tbk is li
Page 2 OCR 0.941
2 ) PROTELINDO Sehubungan dengan hal-hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat dengan ini menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 5. Menegaskan penunjukkan Akuntan Publik Widya Arijanti dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited), yang masing- masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024. Menyetujui dan menetapkan honorarium Akuntan Publik Widya Arijanti dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) sebagaimana tertulis dalam draf akhir surat perikatan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) dengan Perseroan sebagaimana terlampir dalam Lampiran | Keputusan ini, untuk melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani surat perikatan antara Kantor Akuntan Publik dan Perseroan sehubungan dengan Angka 1 di atas, dan melakukan segala tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan Keputusan ini, dengan syarat dan kondisi yang dianggap baik oleh Perseroan serta dengan tunduk kepada peraturan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. Menyetujui dan mengakui bahwa Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keputusan ini berlaku pada tanggal 15 Jaw 2024. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. (Halaman tanda tangan pada halaman berikutnya) Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Menara BCA, 55" Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 Fax: t62-21 2358 6446
Page 3 OCR 0.908
M) PROTELINDO PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: Ario Wibisono Kenny Harjo Komisaris Utama Komisaris Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Menara BCA, 55" Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 -Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 Fax: 462-21 2358 6446
Page 4 OCR 0.829
) ( | 2roreunpo PROTELINDO “KSubesdiary of PT Sarana Menara Nusantara Tok. PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: CRM Ario Wibisono Kenny Harjo Komisaris Utama Komisaris Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP
Page 5 OCR 0.797
) kn PROTELINDO PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: (3 A Ario Wibisono Kenny Harjo Komisaris Utama Komisaris Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Dewan Komisaris Were JW doiMibuyaATdengan Penunjukan AP & KAP JI. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 -Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 Fax: 462-21 2358 6446
Page 6 OCR 0.855
D PROTELINDO PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: A Ario Wibisono Kenny Harjo Komisaris Utama Komisaris Z0 Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Dewan Komisaris WensumEK-SeiibuFlenrdengan Penunjukan AP & KAP Jl.M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia Phone: t62-21 2358 5500 Fax: 462-21 2358 6446
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA
p.1 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.2 ×4
unresolved
org
PT Sarana Menara Nusantara Tok.
p.4
unresolved
org
JI. M.H. Thamrin
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.