Skip to content
Back to announcement

20260529_IFSH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095927_lamp1.pdf

Other Text extracted IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.953
PT IFISHDECO Tbk

Jakarta, 29 Mei 2026
No. : 206/TBK/SKU-113/V/2026

Kepada Yth.:

Direksi

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower |

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,

Jakarta 12190

'Up.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Terkait Rencana Penerbitan Peraturan
Pemerintah Tata Kelola Ekspor SDA

Dengan Hormat,

Menindaklanjuti Surat Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) No: S-06318/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 25 Mei
2026 perihal Permintaan Penjelasan terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (“PP”) Tata
Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan rencana Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha Milik
Negara Khusus Ekspor, bersama ini kami sampaikan jawaban atas permintaan penjelasan dimaksud
sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
Daya Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam tersebut?

Jawaban:

Menanggapi terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan
pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus Ekspor, bahwa Perseroan saat ini masih
mempelajari perkembangan dan implementasi kebijakan dimaksud. Berdasarkan informasi yang
Perseroan peroleh saat ini, kebijakan tersebut ditujukan untuk perusahaan yang bergerak di
sektor kelapa sawit, batu bara, dan ferro-alloys. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dengan fokus penjualan pada pasar domestik,
khususnya industri smelter dalam negeri, sejalan dengan program hilirisasi industri mineral yang
dicanangkan Pemerintah Indonesia. Maka, hingga saat ini Perseroan menilai bahwa rencana
kebijakan tersebut belum memberikan dampak langsung yang material terhadap kegiatan usaha
Perseroan, apabila regulasi tersebut dalam implementasinya akan dilakukan secara bertahap.

2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak
yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan,
laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 2 OCR 0.944
PT IFISHDECO Tbk

e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
Perseroan, (jika ada)

f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.

6. Dampak lainnya (jika ada).

Jawaban:

Menanggapi pertanyaan huruf (a) sampai dengan (g), sebagaimana penjelasan Perseroan pada

poin 1 sebelumnya, sejak diberlakukannya program hilirisasi industri mineral oleh Pemerintah

Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel secara langsung, fokus penjualan Perseroan adalah

kepada pasar domestik, khususnya industri smelter dalam negeri. Sehingga pendapatan usaha

Perseroan berasal dari penjualan bijih nikel kepada pihak trader, yang melakukan penjualan

kepada smelter-smelter dalam negeri. Hingga saat ini Perseroan menilai bahwa rencana

penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan pembentukan Badan Usaha Milik

Negara Khusus Ekspor belum memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha,

kegiatan operasional, kondisi keuangan, hubungan dengan pelanggan, pemenuhan kewajiban

pembiayaan, maupun aspek hukum Perseroan.

3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana
tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana
tersebut.

Jawaban:

Perseroan akan terus mencermati perkembangan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam dan melakukan evaluasi terhadap potensi dampaknya terhadap kegiatan
usaha Perseroan.

Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi terkait rencana
kebijakan dimaksud, mengingat Perseroan menilai belum terdapat dampak material secara
langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan. Perseroan akan menyesuaikan langkah strategis
yang diperlukan sesuai perkembangan kebijakan dan kondisi industri ke depan.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT,

ii IFIS, HPECA:

Corporate Secretary

Tembusan Yth:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon - Otoritas Jasa Keuangan

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published29 May 2026
Pages2
Characters4,652
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org IFISHDECO Tbk p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Milik Negara Khusus Ekspor p.1 ×3
unresolved person ii IFIS, HPECA: · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result