Back to announcement
20260529_IFSH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095927_lamp1.pdf
Other Text extracted IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.953
PT IFISHDECO Tbk Jakarta, 29 Mei 2026 No. : 206/TBK/SKU-113/V/2026 Kepada Yth.: Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 'Up.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Terkait Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor SDA Dengan Hormat, Menindaklanjuti Surat Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) No: S-06318/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (“PP”) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan rencana Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha Milik Negara Khusus Ekspor, bersama ini kami sampaikan jawaban atas permintaan penjelasan dimaksud sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut? Jawaban: Menanggapi terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus Ekspor, bahwa Perseroan saat ini masih mempelajari perkembangan dan implementasi kebijakan dimaksud. Berdasarkan informasi yang Perseroan peroleh saat ini, kebijakan tersebut ditujukan untuk perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, dan ferro-alloys. Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dengan fokus penjualan pada pasar domestik, khususnya industri smelter dalam negeri, sejalan dengan program hilirisasi industri mineral yang dicanangkan Pemerintah Indonesia. Maka, hingga saat ini Perseroan menilai bahwa rencana kebijakan tersebut belum memberikan dampak langsung yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, apabila regulasi tersebut dalam implementasinya akan dilakukan secara bertahap. 2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain: a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan. b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan. d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan. Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 2 OCR 0.944
PT IFISHDECO Tbk e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan, (jika ada) f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak. 6. Dampak lainnya (jika ada). Jawaban: Menanggapi pertanyaan huruf (a) sampai dengan (g), sebagaimana penjelasan Perseroan pada poin 1 sebelumnya, sejak diberlakukannya program hilirisasi industri mineral oleh Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel secara langsung, fokus penjualan Perseroan adalah kepada pasar domestik, khususnya industri smelter dalam negeri. Sehingga pendapatan usaha Perseroan berasal dari penjualan bijih nikel kepada pihak trader, yang melakukan penjualan kepada smelter-smelter dalam negeri. Hingga saat ini Perseroan menilai bahwa rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus Ekspor belum memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, hubungan dengan pelanggan, pemenuhan kewajiban pembiayaan, maupun aspek hukum Perseroan. 3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut. Jawaban: Perseroan akan terus mencermati perkembangan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan melakukan evaluasi terhadap potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha Perseroan. Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi terkait rencana kebijakan dimaksud, mengingat Perseroan menilai belum terdapat dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan. Perseroan akan menyesuaikan langkah strategis yang diperlukan sesuai perkembangan kebijakan dan kondisi industri ke depan. Demikian tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT, ii IFIS, HPECA: Corporate Secretary Tembusan Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon - Otoritas Jasa Keuangan Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara Khusus Ekspor
p.1 ×3
unresolved
person
ii IFIS, HPECA:
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.