Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026
Nomor : 0446/DIR/V/2026
Lampiran : -
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Indofarma (Persero) Tbk
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta
Dengan hormat,
Dengan ini kami PT Indofarma (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan laporan informasi atau
fakta material sebagai berikut:
Tanggal kejadian 31 Desember 2025
Jenis informasi atau fakta Terdapat perubahan lebih dari 20% pada pos Jumlah Liabilitas
material pada Laporan Keuangan Auditan Tahun 2025 dibandingkan dengan
Laporan Keuangan Auditan Tahun 2024
Uraian informasi atau fakta Jumlah Liabilitas per 31 Desember 2024 Rp 1.762.201.148.810
material Jumlah Liabilitas per 31 Desember 2025 Rp 1.242.930.855.603
Jumlah penurunan (Rp 519.270.293.207)
Persentase penurunan (29,47%)
Penyebab :
1. Pada tanggal 10 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan PT
Indofarma Global Medika (IGM)-Entitas Anak berada dalam
Kepailitan melalui Putusan
No.144/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, Putusan Pailit,
yang mengakibatkan PT Indofarma Tbk (Entitas induk)
kehilangan pengendalian terhadap PT IGM. Laporan Keuangan
tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan adalah Laporan
Keuangan Induk saja, dimana Jumlah Liabilitas tidak termasuk
Liabilitas PT IGM sehingga mengalami penurunan yang
signifikan
2. Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara Perusahaan dan
para krediturnya telah berlaku efektif sejak 25 Maret 2025
berdasarkan Surat No.1417/PAN .03/W.10.U1/HK2.5/III/2025
1
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2
terkait Penolakan Permohonan Kasasi atas Perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 74/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, terdapat 5 (lima) kategori
kreditur dengan skema penyelesaian restrukturisasi utang yang
berbeda serta kreditur tak terdaftar yang dapat dikenakan
penghapusan utang setelah melalui mekanisme pengumuman
dan pemberian kesempatan pendaftaran sesuai putusan
pengadilan.
Pada laporan keuangan auditan tahun 2025 terdapat
retrukturisasi dan penghapusan utang sehingga berdampak
pada penurunan utang sebesar Rp 276.465.265.727
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Indofarma Tbk
Sahat Sihombing
Direktur Utama
2
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
PT Indofarma Global Medika
p.1
unresolved
org
PT IGM.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 7
CHECKLIST SIGNED.pdf
done
FinancialStatement-2025-Tahunan-INAF.xlsx
done
inlineXBRL.zip
done
instance.zip
done
LK 2025 .pdf
done