Back to announcement
20260529_TINS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095926_lamp1.pdf
Other Text extracted TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026
Nomor : 2692/Tbk/UM-0010/26-S5.2.2
Sifat : Biasa/Normal
Lampiran : -
Hal : Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth :
PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I, 6th floor,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta
Menanggapi surat Bursa Nomor S-06308/BEI.PP3/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Permintaan
Penjelasan rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA dan rencana
Pemerintah Indonesia untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, bersama
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya
Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
Daya Alam tersebut?
Jawaban :
Perseroan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memperkuat tata
kelola ekspor SDA nasional, meningkatkan nilai tambah, memperkuat devisa negara, serta
menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor ekspor nasional.
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan masih mempelajari secara
seksama substansi dan implementasi dari rencana PP Ekspor SDA tersebut, mengingat peraturan
dimaksud masih dalam tahap wacana/pembahasan dan belum diterbitkan secara resmi serta pada
saat ini Perseroan secara aktif mengikuti berbagai diskusi dan forum pembahasan, serta turut
berperan aktif dalam memperoleh arahan dan kejelasan terkait rencana penerapan PP Tata Kelola
Ekspor Sumber Daya Alam melalui koordinasi dan keterlibatan bersama asosiasi terkait.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak
yangdapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Jawaban :
Pada tahap saat ini, Perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran maupun bentuk
dampak yang akan timbul dari rencana kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha
Perseroan. Hal ini disebabkan karena kebijakan dimaksud masih berada dalam tahap
pembahasan dan implementasinya masih terus berkembang (belum adanya kepastian) seiring
dengan arahan regulator serta ketentuan pelaksanaan yang akan ditetapkan lebih lanjut.
Page 2
Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dengan tetap
memperhatikan perkembangan regulasi yang berlaku.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Jawaban :
Belum adanya kepastian dan kejelasan terkait implementasi kebijakan tersebut menimbulkan
tantangan bagi Perseroan dalam melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan
perencanaan usaha. Kondisi ini menyebabkan Perseroan perlu melakukan pemantauan dan
evaluasi secara berkala terhadap proses operasional yang berpotensi besar terdampak.
Meskipun demikian, hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih tetap berjalan
dengan normal dan belum mengalami dampak material.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba
usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
Jawaban :
Dikarenakan belum adanya kepastian terkait pelaksanaan PP Ekspor SDA, termasuk
ketentuan teknis dan mekanisme implementasinya, Perseroan belum dapat memastikan
secara pasti dampak yang mungkin timbul terhadap kondisi keuangan Perseroan, termasuk
terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas.
Namun demikian, berdasarkan kondisi saat ini, Perseroan memandang bahwa belum terdapat
dampak material terhadap kinerja keuangan Perseroan dan kegiatan usaha masih berjalan
sebagaimana mestinya sambil terus memantau perkembangan regulasi terkait.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
Jawaban :
Apabila kebijakan tersebut mulai diberlakukan, maka Perseroan perlu melakukan penyesuaian
dan/atau perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan
pelanggan eksisting guna menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
Perseroan, (jika ada).
Jawaban :
Sampai saat ini tidak terdapat dampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban maupun
covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan.
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
Jawaban :
Pada saat ini Perseroan belum melihat adanya risiko hukum maupun potensi wanprestasi
kontrak yang bersifat material sebagai akibat dari rencana kebijakan dimaksud.
g. Dampak lainnya (jika ada).
Jawaban :
Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan atas perkembangan regulasi untuk
mengantisipasi potensi dampak lainnya yang mungkin timbul di kemudian hari.
Page 3
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan
korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.
Jawaban :
a. Melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan regulasi dan implementasi
kebijakan Pemerintah;
b. Melakukan kajian internal terhadap potensi dampak operasional, komersial, dan keuangan;
c. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk
pelanggan dan institusi keuangan;
d. Menyiapkan langkah-langkah penyesuaian operasional dan komersial apabila diperlukan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan untuk dapat menjadi pertimbangan. Atas perhatian dan kerja
sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.