Skip to content
Back to announcement

20260529_SMGA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095720_lamp1.pdf

Other Text extracted SMGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor        :   086/SMGA/V/2026                                            Jakarta, 29 Mei 2026
Lampiran     :   -

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Tower 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kby. Baru
Kota Adm. Jakarta Selatan
Prov. DKI Jakarta – 12190

Perihal      :   Penjelasan Perseroan terhadap Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata
                 Kelola Ekspor SDA

Dengan hormat,

Merujuk pada Surat Nomor: S-06339/BEI.PP3/05-2026 Tanggal 25 Mei 2026, Perihal Permintaan
Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA, yang dikirimkan
oleh PT Bursa Efek Indonesia kepada PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan ini
Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.   Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya
     Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
     Daya Alam tersebut?

     Jawaban:

     Perseroan akan mengikuti kebijakan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.

2.   Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang
     dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:

     a.    Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

           Jawaban:

           Tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan sehubungan dengan rencana
           Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA, mengingat seluruh kegiatan
           penjualan Perseroan dilakukan di pasar domestik.




                                                1/3
Page 2
b.   ⁠Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.

     Jawaban:

     Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan sehubungan dengan rencana
     Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA, karena Perseroan memasarkan
     dan menjual seluruh produknya hanya di dalam wilayah Indonesia.

c.   ⁠Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan,
      laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.

     Jawaban:

     Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan sehubungan dengan rencana
     Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA, karena Perseroan tidak
     melakukan kegiatan ekspor dan seluruh penjualannya ditujukan untuk pasar dalam negeri.

d.   Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.

     Jawaban:

     Tidak ada dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan
     sehubungan dengan rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA,
     mengingat kegiatan komersial Perseroan saat ini hanya ditujukan kepada pelanggan di dalam
     negeri.

e.   Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
     Perseroan, (jika ada).

     Jawaban:

     Tidak ada dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian
     pembiayaan Perseroan sehubungan dengan rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
     Tata Kelola Ekspor SDA, karena seluruh distribusi produk Perseroan dilakukan untuk
     memenuhi kebutuhan pasar domestik.

f.   Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.

     Jawaban:

     Tidak ada risiko hukum seperti risiko wanprestasi kontrak sehubungan dengan rencana
     Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA, karena Perseroan hanya
     melakukan penjualan dalam negeri.




                                             2/3
Page 3
     g.   ⁠Dampak lainnya (jika ada).

          Jawaban:

          Tidak ada dampak lainnya terkait rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola
          Ekspor SDA, mengingat Perseroan tidak memiliki eksposur terhadap kegiatan ekspor yang
          menjadi objek pengaturan dalam kebijakan tersebut.

3.   Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan
     korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.

     Jawaban:

     Perseroan tidak melakukan mitigasi terkait strategi dalam menghadapi rencana Penerbitan
     Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA.

Demikian Penjelasan Perseroan terhadap Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola
Ekspor SDA ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk




Mona Dita Saraswati
Corporate Secretary




                                                3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published29 May 2026
Pages3
Characters4,597
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sumber Mineral Global Abadi Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Mona Dita Saraswati · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result