Skip to content
Back to announcement

20240806_RAAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31691864_lamp2.pdf

Other Text extracted RAAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK
  (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
                             MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI BERSIFAT PENDAHULUAN
DAN PERSEROAN AKAN MENGUMUMKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA.




                                     PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk

                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha Utama:
 Bergerak di bidang perfilman, khususnya aktivitas produksi film, aktivitas pascaproduksi film dan distribusi
      film serta aktivitas perusahaan holding, termasuk aktivitas pemutaran film melalui anak usaha

                     Kantor Pusat:                                         Lokasi Bioskop:
            Multivision Tower, Lt. 21 – 23                 13 (tiga belas) lokasi yang tersebar di Batang,
        Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan                Bitung, Baturaja, Cimanggis, Lahat, Kebumen,
          Jakarta Selatan 12980, Indonesia                Kolaka, Palopo, Magelang, Majenang, Pangkalan
               Tel. (+62 21) 2938 0700                                 Bun, Sidoarjo, dan Solo
               Fax. (+62 21) 2938 0029
       Website: https://www.mvpworld.com
     Email: corporatesecretary@mvpworld.com


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI PMTHMETD SEBAGAI
BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 14/2019.




                                                      1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024




                                                 2
Page 3
                                 DEFINISI

”BAE”                     :   berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                              dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
                              efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang
                              dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, berkedudukan di
                              Jakarta Pusat.
“Bursa Efek Indonesia     :   berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
(BEI)”                        angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                              Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
                              Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal ini yang
                              diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                              di Jakarta, dimana Saham Perseroan dicatatkan.
“Daftar Pemegang              Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
Saham”                        keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
                              Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data
                              yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Hari Bursa”              :   berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
                              menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek
                              menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                              ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat
                              melakukan kliring.
“Hari Kalender”           :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                              nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                              keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Keterbukaan Informasi”   :   berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
                              Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
                              ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                              14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
                              Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                              Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan (ii) Peraturan Otoritas
                              Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                              Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                              Terbuka.
“KSEI”                    :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                              Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang-
                              Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                              telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                              2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                              Keuangan.
“Masyarakat”              :   berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
                              Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum
                              Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                              tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun




                                     3
Page 4
                              bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum
                              Negara Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan   :   berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
(OJK)”                        lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
                              tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                              dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
                              Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                              sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
                              Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                              Keuangan, yang tugas dan wewenangnya meliputi
                              pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                              sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                              pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
                              lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan
                              dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                              pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau
                              Bapepam-LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal
                              55 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham”          :   berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
                              Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik
                              Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau
                              Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                              dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                              bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Peraturan No. I-A”       :   Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan
                              Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
                              Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari
                              Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                              Kep00101/BEI/12-202, tanggal 21 Desember 2021.
“PMTHMETD”                :   singkatan dari Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan menerbitkan Saham
                              Baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                              Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
                              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                              tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 32/2015”        :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                              tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                              sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                              Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                              Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                              Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 14/2019”        :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                              tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
                              Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                              Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                     4
Page 5
“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                         tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                         Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                         42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
                         Benturan Kepentingan.
“Rp atau Rupiah”     :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
                         sah dari negara Republik Indonesia.
“RUPS”               :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB”             :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Saham”              :   berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                         penuh dalam Perseroan.
“Saham Baru”         :   berarti sebanyak-banyaknya sebesar 619.420.000 (enam
                         ratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham
                         atau maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
                         yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang
                         akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
                         nominal Rp60,00 (enam puluh rupiah) untuk setiap saham.
“UUPM”               :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 1995 tentang Pasar
                         Modal, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
                         Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT”                   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                         Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
                         menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
                         Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                         Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                         Kerja menjadi Undang-Undang.
“UU PPSK”            :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                         dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                5
Page 6
                                                 UMUM

Perseroan, didirikan dengan nama PT Tripar Multivision Plus, berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tripar Multivision Plus
Nomor: 17 tanggal 6 Desember 1990 juncto Akta Perubahan Nomor: 118 tanggal 30 Juli 1992, yang keduanya
dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-
12.341 HT.01.01.Th.94 tanggal 13 Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1727/1994 tanggal 7 September 1994, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 92 tanggal 18 November 1994, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 927, (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu
pertama kali didirikan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang produksi video dan segala macam usaha
yang bersangkutan dengan usaha tersebut, memperdagangkan, mengedarkan hasil dari usaha tersebut di atas
baik di dalam maupun ke luar negeri (ekspor), dan mengimpor bahan-bahan/alat-alat yang dipergunakan
untuk usaha tersebut.

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”)
salah satunya sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perseroan, yaitu dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Tripar Multivision Plus Nomor: 97 tanggal 22 Desember 2022, yang
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 0093200.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022,
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0331002 tanggal 22 Desember
2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-
0089962 tanggal 22 Desember 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0258747.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 102 tanggal 23 Desember 2022,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 044615 044615 (selanjutnya disebut “Akta No. 97
tanggal 22 Desember 2022”).

Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan saat ini berdasarkan Akta No. 97 tanggal 22 Desember 2022 adalah bergerak dalam
bidang Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta; Aktivitas Produksi Film, Video
dan Program Televisi oleh Swasta; Aktivitas Penyewaan Kaset Video, CD, VCD/DVD dan Sejenisnya; Aktivitas
Distribusi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta; Aktivitas Perusahaan Holding; Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya; dan Aktivitas Kantor Pusat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE PT Datindo Entrycom, struktur
kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp60,00 per saham
                Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal
                                               Jumlah Saham                                         (%)
                                                                            (Rp, 00)
 Modal Dasar                                     20.000.000.000             1.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Ram Jethmal Punjabi                               5.155.144.500             309.308.670.000          83,22
 PT Tripar Multi Image                                50.000.000               3.000.000.000           0,81



                                                    6
Page 7
                                                           Nilai Nominal Rp60,00 per saham
                 Keterangan                                         Jumlah Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                                     (%)
                                                                           (Rp, 00)
 Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)              989.055.500                59,343,330,000     15,97
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            6.194.200.000               371.652.000.000       100
 Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel                          13.805.800.000          828.348.000.000

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta No. 97 tanggal 22 Desember 2022 susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         :   Ram Jethmal Punjabi
Komisaris               :   Raakhee Ram Punjabi
Komisaris               :   Diaz FM Hendropriyono
Independen

Direksi
Direktur Utama          :   Whora Anita Raghunath
Direktur                :   Amrit Ram Punjabi
Direktur                :   Amit Ramesh Jethani
Direktur                :   Vikas Chand Sharma

                               INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD

Alasan dan Tujuan PMTHMETD

Perseroan bermaksud untuk meminta mandat dan persetujuan dari pemegang saham independen dalam
rangka pelaksanaan PMTHMETD sampai dengan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku
kepentingan Perseroan termasuk masyarakat serta memiliki kesempatan untuk melakukan potensi ekspansi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak banyaknya
619.420.000 (enam ratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham dengan nilai nominal
Rp60,00 (enam puluh rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui
PMTHMETD yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB.
Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk
kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau perusahaan anak Perseroan.

Saham Baru dan Harga Saham Baru

Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD hanya dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB. RUPSLB diselenggarakan dengan memperhatikan
POJK No. 15/2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD
dilakukan dalam 2 (dua) tahun sejak RUPS yang menyetujui PMTHMETD. Selanjutnya, Perseroan hanya dapat
meningkatkan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam


                                                      7
Page 8
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka
PMTHMETD merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A.

Harga pelaksanaan penerbitan saham Perseroan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh
lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru
tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, yang merupakan harga pasar saat ini sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan untuk pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan
nilai tambah bagi Perseroan kedepannya.

Calon Pemodal PMTHMETD

Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang
bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum
ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Sesuai dengan
POJK No. 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan dikecualikan untuk
mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan mengenai
calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan Perseroan akan
diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, dimana
Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pelaksanaan PMTHMETD.

Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan
PMTHMETD

Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024 dari PT Datindo Entrycom
selaku BAE Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan
sebelum dan sesudah PMTHMETD:

                                        Sebelum PMTHMETD                             Setelah PMTHMETD
                                 Nilai Nominal Rp60,00 per saham              Nilai Nominal Rp60,00 per saham
        Keterangan                               Jumlah Nilai                                 Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham           Nominal       (%)    Jumlah Saham            Nominal         (%)
                                                    (Rp, 00)                                    (Rp, 00)
 Modal Dasar                20.000.000.000 1.200.000.000.000             20.000.000.000     1.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Ram Jethmal Punjabi         5.155.144.500      309.308.670.000 83,22    5.155.144.500      309.308.670.000     75,66
 PT Tripar Multi Image          50.000.000         3.000.000.000 0,81       50.000.000        3.000.000.000      0,73
 Masyarakat (kepemilikan       989.055.500       59,343,330,000 15,97      989.055.500       59.343.330.000     14,52
 di bawah 5%)
 PMTHMETD                         -                    -          -        619.420.000       37.165.200.000      9,09
 Jumlah Modal                6.194.200.000      371.652.000.000   100    6.813.620.000      408.817.200.000       100
 Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 Sisa Saham dalam           13.805.800.000      828.348.000.000
 Portepel




                                                         8
Page 9
Risiko dan Dampak PMTHEMTD

Dengan asumsi seluruh saham baru yang diterbitkan dari saham portepel dalam rangka PMTHMETD, maka
pemegang saham Perseroan dalam jangka pendek akan terkena risiko dilusi kepemilikan saham maksimal
sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) dari persentase kepemilikan sebelum pelaksanaan
PMTHMETD dan pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan setelah PMTHMETD ini
dilaksanakan.

Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
pengembangan usaha/bisnis Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.

Perkiraan Jadwal PMTHMETD

Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada OJK                               :   29 Juli 2024
Pengumuman RUPSLB                                                     :   6 Agustus 2024
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana PMTHMETD              :   6 Agustus 2024
Tanggal Recording Date RUPSLB                                         :   20 Agustus 2024
Pemanggilan RUPSLB                                                    :   21 Agustus 2024
Informasi tambahan PMTHMETD (jika ada)                                :   14 Agustus 2024
Pelaksanaan RUPSLB                                                    :   12 September 2024

                                  ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Ikhtisar Data Keuangan Penting

              Keterangan                  31 Maret 2024 (Unaudited)          31 Desember 2023 (Audited)
 Laporan Posisi Keuangan
 Jumlah Aset                                          1.474.057.280.752                  1.428.635.799.299
 Jumlah Liabilitas                                      242.865.550.688                    202.245.024.967
 Jumlah Ekuitas                                       1.231.191.730.064                  1.226.390.774.332
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                        1.474.057.280.752                  1.428.635.799.299

Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan

Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa
asumsi sebagai berikut:

a.    Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya
      sebesar 619.420.000 (enam ratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham.
b.    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan adalah sebesar 6.194.200.000 (enam miliar seratus
      sembilan puluh empat juta dua ratus ribu) saham.
c.    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat
      menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 6.813.620.000 (enam miliar delapan ratus tiga belas juta enam
      ratus dua puluh ribu) saham.

                                 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum



                                                      9
Page 10
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.

                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

RUPSLB Perseroan terkait dengan rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal      : Kamis, 12 September 2024
Waktu              : Pukul 14.30 WIB – selesai
Tempat             : Multivision Tower, Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan
                      (online melalui eASY.KSEI)

Dengan rincian mata acara RUPSLB, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan serta pemegang saham yang
berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:

1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD.

2.   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan negosiasi dan/atau
     mengambil segala tindakan yang dianggap baik sehubungan dengan rencana tersebut di atas, termasuk
     namun tidak terbatas dalam penentuan harga penerbitan saham dalam PMTHMETD, dengan
     memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
     Pasar Modal.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 14/2019, dalam hal Perseroan akan melakukan penambahan modal
melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka: selain perbaikan posisi
keuangan, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam
Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/2019, yang mensyaratkan bahwa kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk
penambahan modal dapat dilangsungkan dengan ketentuan:

a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
     pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
     dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
     utama, atau Pengendali.
c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
     dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
     yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
     Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.



                                                   10
Page 11
d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
     dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
     dalam RUPS.
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
     bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah,
     dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
     Perseroan.
f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
     dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
     RUPS.

Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan RUPS.

                                        INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Pemegang
Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan
kontak di bawah ini:

                                  PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk.,
                                      U.P.: Sekretaris Perusahaan

                                               Kantor Pusat:
                                      Multivision Tower, Lt. 21 – 23
                                  Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan
                                    Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                         Tel. (+62 21) 2938 0700
                                         Fax. (+62 21) 2938 0029
                                 Website: https://www.mvpworld.com
                               Email: corporatesecretary@mvpworld.com

                                       Jakarta, 6 Agustus 2024
                                    PT Tripar Multivision Plus Tbk



                                             Hormat Kami,
                                 Direksi PT Tripar Multivision Plus Tbk



                                                   11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published6 Aug 2024
Pages11
Characters33,801
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK p.1 ×20
linked person Ram Jethmal Punjabi p.6 ×3
linked org PT Tripar Multi Image p.6 ×3
linked person Raakhee Ram Punjabi p.7
linked person Diaz FM Hendropriyono p.7
linked person Whora Anita Raghunath p.7
linked person Amrit Ram Punjabi p.7
linked person Amit Ramesh Jethani p.7
linked person Vikas Chand Sharma p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved person Adlan Yulizar · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.6
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result