Back to announcement
20260908_BNGA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32146419_lamp1.pdf
Other Needs review BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 1 September 2026 Nomor : RC-1150/PEF-DIR/IX/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Klasifikasi : Terbatas Perihal : Surat Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas PT Bank CIMB Niaga Tbk Yth. Bapak Lee Kai Kwong Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58 JAKARTA 12190 Dengan hormat, Merujuk pada surat PT Bank CIMB Niaga Tbk nomor 024/KK/KP/26 tanggal 14 Juli 2026 kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) tentang Mandat Pemeringkatan atas Perusahaan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Perjanjian Pemeringkatan antara Perusahaan dan PEFINDO nomor 289/PPJP/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, serta berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Selasa, 1 September 2026, dengan ini kami sampaikan Sertifikat Pemeringkatan atas PT Bank CIMB Niaga Tbk. Dalam hal Perusahaan bermaksud mengajukan Keberatan atas hasil pemeringkatan, maka merujuk pada pasal 3.7 Perjanjian Pemeringkatan, Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PEFINDO tentang pengajuan Keberatan disertai informasi pendukung dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan mempertimbangkan informasi pendukung yang disampaikan Perusahaan tersebut di atas, PEFINDO akan melakukan Rapat Komite Pemeringkatan atas pengajuan Keberatan yang diajukan dalam batas waktu yang diatur dalam Perjanjian Pemeringkatan, dan putusan PEFINDO atas pengajuan Keberatan tersebut adalah bersifat final. Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya Informasi atau Fakta Material tersebut. PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id. Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Ignatius Girendroheru Hendro Utomo Direktur Utama Direktur /rka Rev.01
Page 2
Jakarta, 1 September 2026
Nomor : RC-1151/PEF-DIR/IX/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemeringkatan atas PT Bank CIMB Niaga Tbk Periode 1 September 2026 sampai dengan 1 September 2027
Yth. Bapak Lee Kai Kwong
Direktur
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Graha Niaga
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
JAKARTA 12190
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 1 September 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA/Stable
(Triple A; Stable Outlook)
terhadap PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 1 September 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2026 dan Laporan Keuangan Audit
per 31 Desember 2025.
Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Ignatius Girendroheru Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban fi nansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untu k membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai
entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat
dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi
dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi
dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa
berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang
diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, P emegang Saham, serta
Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi
hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan
/rka Rev.01
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEFINDO
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
299 ms
12 Sep 2026 17:57
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-01',
'meeting_type': 'OTHER'}