Back to announcement
20240805_WIKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31691588_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00064/2024 05 Agustus 2024
Lampiran :-
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia
Dengan hormat,
Menindaklanjuti lanjutan surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-08044/BEI.PP/08-2024 tentang
Permintaan Penjelasan Bursa dengan ini kami sampaikan tanggapan dan klarifikasi PT Wijaya
Karya Realty (“Perusahaan”) selaku Perusahaan terkendali PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(“Perseroan”) sebagaimana berikut:
1. Klarifikasi atas Perkara
a. Kebenaran atas perkara tersebut
Bahwa benar pada tanggal 26 Juli 2024 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tercatat terdapat dua (2) permohonan PKPU atas Perusahaan, yaitu :
1) Perkara Nomor : 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang diajukan oleh
CV Natuna Cemerlang
2) Perkara Nomor : 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang diajukan oleh
PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Sentosa Indonesia
b. Informasi kontribusi pendapatan, total aset, total hutang dan total ekuitas PT Wijaya
Karya Realty kepada Perseroan pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2023, 31
Maret 2024, dan 30 Juni 2024
(Dalam Jutaan Rupiah)
Kontribusi Perusahaan Per 31 Desember 2023 Per 31 Maret 2024
kepada Perseroan (Audited) (Unaudited)
Pendapatan 1.391.634 219.581
Aset 18.005.753 18.053.023
Hutang 13.845.638 14.049.774
Ekuitas 4.160.115 4.003.249
*Perseroan belum menerbitkan laporan keuangan per 30 Juni 2024 dikarenakan sedang
dalam tahap limited review atas laporan keuangan per 30 Juni 2024
c. Nilai gugatan dan penilaian Perseroan atas materialitas gugatan tersebut
Bahwa dapat kami sampaikan bahwa nilai gugatan masing-masing permohonan adalah
sebagai berikut:
No. Perkara Nilai Gugatan
1. Pemohon PKPU : CV Natuna Cemerlang Rp 1.733.188.375,-
Kreditur Lain : CV Amanah Abadi
2. Pemohon PKPU : Rp 5.635.904.010,-
Page 2
- PT Indoland Manajemen Properti Terpadu
- CV Saroha Sentosa Indonesia
d. Penjelasan mengenai latar belakang gugatan dan pihak yang menggugat
Bahwa dapat kami sampaikan latar belakang gugatan dan pihak yang menggugat adalah
sebagai berikut:
1) Permohonan Nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Pemohon PKPU : CV Natuna Cemerlang
Kreditur Lain : CV Amanah Abadi
Isi Gugatan : Berdasarkan gugatan dari pemohon menyatakan
bahwa Perusahaan masih memiliki sisa kewajiban
pembayaran terutang sejumlah Rp1.208.153.347
kepada CV Natuna Cemerlang.
Lebih lanjut, Pemohon juga menyatakan bahwa
Perusahaan memiliki sisa kewajiban pembayaran
kepada CV Amanah Abadi, selaku Kreditur Lain
dalam permohonan PKPU ini, dengan nilai
Rp525.035.028,-.
2) Permohonan Nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Pemohon PKPU : 1. PT Indoland Manajemen Properti Terpadu
2. CV Saroha Sentosa Indonesia
Isi Gugatan : Berdasarkan gugatan dari Pemohon menyatakan
bahwa PT Indoland Manajemen Properti Terpadu
merasa Perusahaan memiliki kewajiban
pembayaran terutang sejumlah Rp3.835.904.010,-.
Lebih lanjut, CV Saroha Sentosa Indonesia juga
merasa Perusahaan memiliki sisa kewajiban
pembayaran terutang dengan nilai Rp
1.800.000.000,- yang mana atas kedua nilai
kewajiban tersebut masih perlu dilakukan klarifikasi
lebih lanjut oleh Perusahaan.
e. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja keuangan maupun operasional
Perseroan
Permohonan PKPU kepada Perusahaan tidak berdampak kepada kinerja maupun
operasional Perseroan.
f. Perkembangan terkait gugatan PKPU tersebut sampai dengan saat ini
Saat ini relaas permohonan PKPU telah diterima oleh Perusahaan dan telah menunjuk Law
Office Atmadja Siregar Krisnomo – Advocates & IPR Consultants (“ASK Law Office”)
sebagai Kuasa Hukum yang akan mendampingi Perusahaan dalam menghadapi Perkara
PKPU.
Page 3
Pada tanggal 05 Agustus 2024 akan diadakannya Sidang Pertama atas Permohonan PKPU
Nomor Perkara 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/
PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
g. Upaya penyelesaian atas gugatan PKPU tersebut
Perusahaan akan patuh dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku di Indonesia.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
Sampai saat ini tidak ada kejadian material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan
Demikian tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indoland Manajemen Properti Terpadu
p.1 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.