Skip to content
Back to announcement

20260529_CANI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095901_lamp1.pdf

Other Text extracted CANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk
                                  everything flows



Ref. No. 102/CNI-JKT/CORSEC-V/26-Rd                                               Jakarta, 29 Mei 2026

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta

Perihal: Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Permintaan Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola
Ekspor SDA 25 Mei 2026, berikut adalah tanggapan dari Perseroan:

1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,
   bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam
   tersebut?

   Jawaban:
   Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan (utamanya komoditas seperti batubara
   dan nikel), Perseroan senantiasa terus berupaya untuk menyesuaikan kegiatan operasional dengan
   peraturan pemerintah terkini. Perseroan juga akan terus berkomunikasi dengan mitra-mitra
   Perseroan ketika peraturan terbaru dapat berimplikasi pada kegiatan usaha Perseroan.

   Akan tetapi, sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor
   Sumber Daya Alam, Perseroan perlu menyampaikan sebagai berikut:

   a. Fokus utama dari kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah pengangkutan komoditas di dalam
      negeri, dimana sepemahaman Perseroan hal ini belum tercakup dalam PP Tata Kelola Ekspor
      Sumber Daya Alam yang akan diterbitkan.
   b. Pihak yang menjadi sasaran dari PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam utamanya adalah
      pelaku usaha (eksportir) yang menjalankan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau
      pengolahan sumber daya alam. Sedangkan, kegiatan usaha Perseroan adalah di bidang
      pengangkutan. Sehingga, Perseroan memprediksi belum akan ada dampak material dari
      penerbitan aturan terbaru tersebut terhadap Perseroan. Akan tetapi, pasca pengesahan Peraturan
      Pemerintah dimaksud, Perseroan akan mendalami peraturan tersebut untuk mengantisipasi
      perubahan prosedur pengaturan administrasi sebelum pengapalan dilaksanakan (dalam konteks
      Perseroan terlibat dalam kegiatan ekspor komoditas).

2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang dapat
   terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:

   a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.



   Perkantoran Permata Eksekutif Blok R 1/3 – 2/3 I Jl. Raya Pos Pengumben I Jakarta Barat 11550 I Indonesia
                               Telp. : +62-21-530 7340 ; Fax. : +62-21-532 6254
                  e-mail : charter@cani.co.id ; office@cani.co.id I Website : www.cani.co.id
Page 2
                               PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk
                               everything flows



     Jawaban:
     Sebagaimana dijelaskan di atas, fokus utama dari kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah
     pengangkutan komoditas di dalam negeri. Selain itu, pihak yang menjadi sasaran dari PP Tata
     Kelola Ekspor Sumber Daya Alam utamanya adalah pelaku usaha (eksportir) yang menjalankan
     kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Dengan demikian,
     Perseroan berharap tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.

     Jawaban:
     Sebagaimana dijelaskan di atas, fokus utama dari kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah
     pengangkutan komoditas di dalam negeri. Selain itu, pihak yang menjadi sasaran dari PP Tata
     Kelola Ekspor Sumber Daya Alam utamanya adalah pelaku usaha (eksportir) yang menjalankan
     kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Dengan demikian,
     Perseroan berharap tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan. Akan
     tetapi, pasca pengesahan Peraturan Pemerintah dimaksud, Perseroan akan mendalami peraturan
     tersebut untuk mengantisipasi perubahan prosedur pengaturan administrasi sebelum pengapalan
     dilaksanakan (dalam konteks Perseroan terlibat dalam kegiatan ekspor komoditas).

c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba usaha,
   laba bersih dan arus kas Perseroan.

     Jawaban:
     Untuk saat ini Perseroan memprediksi belum akan ada dampak.

d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.

     Jawaban:
     Untuk saat ini Perseroan memprediksi belum akan ada dampak.

e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
   Perseroan, (jika ada).

     Jawaban:
     Untuk saat tidak ada dampak.

f.   Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.

     Jawaban:
     Untuk saat tidak ada dampak.

g. Dampak lainnya (jika ada).

     Jawaban:
     Untuk saat tidak ada dampak lainnya yang mungkin terjadi.


Perkantoran Permata Eksekutif Blok R 1/3 – 2/3 I Jl. Raya Pos Pengumben I Jakarta Barat 11550 I Indonesia
                            Telp. : +62-21-530 7340 ; Fax. : +62-21-532 6254
               e-mail : charter@cani.co.id ; office@cani.co.id I Website : www.cani.co.id
Page 3
                                  PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk
                                  everything flows



3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan
   korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.

   Jawaban:
   Pihak yang menjadi sasaran dari PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam utamanya adalah pelaku
   usaha (eksportir) yang menjalankan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan
   sumber daya alam. Sedangkan, kegiatan usaha Perseroan adalah di bidang pengangkutan. Pasca
   pengesahan Peraturan Pemerintah dimaksud, belum ada corporate action spesifik yang perlu
   dilakukan untuk mengantisipasi aturan baru tersebut. Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan
   sebelumnya, pasca pengesahan Peraturan Pemerintah dimaksud, Perseroan akan mendalami
   peraturan tersebut untuk mengantisipasi perubahan prosedur pengaturan administrasi sebelum
   pengapalan dilaksanakan (dalam konteks Perseroan terlibat dalam kegiatan ekspor komoditas).

Demikian surat ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Capitol Nusantara Indonesia, Tbk.




Riduwan Kosasih
Corporate Secretary




   Perkantoran Permata Eksekutif Blok R 1/3 – 2/3 I Jl. Raya Pos Pengumben I Jakarta Barat 11550 I Indonesia
                               Telp. : +62-21-530 7340 ; Fax. : +62-21-532 6254
                  e-mail : charter@cani.co.id ; office@cani.co.id I Website : www.cani.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published29 May 2026
Pages3
Characters6,764
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk p.1 ×10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Riduwan Kosasih · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result