Back to announcement
20260529_BESS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095750_lamp1.pdf
Other Text extracted BESSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026
No: 568/BNM-PST/V/2026
Kepada Yth.
PT. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek lndonesia, Tower 1 lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Permintaan Penjelasan
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikirimkan kepada PT. Batulicin
Nusantara Maritim Tbk (“Perseroan”) tanggal 25 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan mengenai
rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan dan
rencana Pemerintah Indonesia untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor,
maka bersama ini kami sampaikan beberapa penjelasan atas surat tersebut. Dengan ini Perseroan
mengajukan permohonan tambahan waktu untuk merespons dan menjawab pertanyaan yang diajukan.
Penundaan ini diperlukan karena tingginya intensitas hari libur nasional atau cuti bersama, yang
berdampak pada kelengkapan proses verifikasi internal Perseroan. Perseroan membutuhkan waktu
hingga 5 Juni 2026.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang
dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba
usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam Perjanjian pembiayaan
Perseroan (jika ada).
f. Resiko hukum seperti resiko wanprestasi kontrak.
g. Dampak lainnya (jika ada)
Jawaban :
d. Tidak terdapat dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
Namun. kemungkinan dapat terjadi keterlambatan pembayaran dari pelanggan eksisting
Perseroan.
e. Tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian
pembiayaan Perseroan.
f. Tidak terdapat resiko hukum secara langsung, namun dapat berdampak kepada Perseroan
berupa kemungkinan keterlambatan pembayaran kepada Perseroan dari customer/klien
Page 2
eksisting.
g. Tidak terdapat dampak lainnya terhadap rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata
Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan dan rencana Pemerintah Indonesia untuk membentuk
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan
korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.
Jawaban :
3. Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi maupun
strategi untuk memitigasi kebijakan Pemerintah terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah
(PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Khusus Ekspor.
Demikian kami sampaikan, atas pengertian dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk
Yuliana
Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.