Skip to content
Back to announcement

20240805_SULI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31691017_lamp1.pdf

Other Text extracted SULI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 05 Agustus 2024
Nomor: 094/SLJ/DIR/AS/JKT/2024

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan – 12190, Indonesia
Up: Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Dengan Hormat,

Perihal: Tanggapan atas surat PT BEI nomor S-08036/BEI.PP3/08-2024 tanggal 01 Agustus 2024
mengenai Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Berdasarkan pemantauan BEI terhadap aktivitas transaksi efek PT SLJ Global Tbk (Perseroan), di
informasikan bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 telah terjadi fluktuasi harga dan aktivitas transaksi
efek PT SLJ Global Tbk (SULI) sebagai berikut:

   1. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 27.167.200 saham dengan frekuensi 3.242 kali
      dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 65.500 saham dengan frekuensi 17 kali.
   2. Harga ditutup tetap dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp 95.
   3. IHSG meningkat sebesar 13,90 poin dan indeks sektoral (Basic Materials) meningkat
      sebesar 4,06 poin.

Menunjuk surat permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek yang disampaikan BEI
melalui IDXnet, dengan ini kami sampaikan penjelasan tertulis Perseroan sebagai berikut:

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
   Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?

   Jawaban:
   - Kami tidak mengetahui informasi atau fakta material apa yang mempengaruhi nilai efek
      perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang terjadi pada tanggal 31 Juli 2024.
   - Sebagaimana biasanya informasi yang menurut Direksi Perseroan perlu segera
      disampaikan kepada para pemegang saham dan publik sejauh ini sudah kami sampaikan
      melalui situs OJK dan BEI.
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
   dan IV.2.I. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEJ/01-2021?

   Jawaban:
   - Kami tidak mengetahui informasi atau fakta material apa yang mempengaruhi nilai efek
      perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang terjadi pada tanggal 31 Juli 2024.
   - Sebagaimana biasanya informasi yang menurut Direksi Perseroan perlu segera
      disampaikan kepada para pemegang saham dan publik sejauh ini sudah kami sampaikan
      melalui situs OJK dan BEI.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik?
   Jawaban:
   Sampai dengan hari ini belum ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
   dari Perseroan.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
   Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?
   Jawaban:
   Kami mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada saham SULI melalui
   pihak BAE Perseroan yang menyampaikan secara rutin saat melaporkan adanya aktivitas
   tersebut.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
   Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
   Jawaban:
   Sesuai dengan surat Perseroan dengan nomor 091A/SLJ/DIR/BUN/2024 tanggal 29 Juli 2024
   yang disubmit via SPE form E074 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Keterbukaan
   Informasi yang kami rilis pada tanggal 30 Juli 2024, Perseroan berencana akan melaksanakan
   PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) pada tanggal 7
   Agustus 2024 dan Pencatatannya pada tanggal 8 Agustus 2024. PMTHMETD ini berdasarkan
   Keputusan RUPSLB yang pada tanggal 30 November 2023.
Page 3
6. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
   Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
   kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   Jawaban:
   - Sebagaimana arahan yang disampaikan pada poin ini, Corporate Secretary Perseroan
      akan segera melakukan tindaklanjut untuk melaksanakan diskusi dengan pemegang
      saham utama terkait kepemilikan saham di Perseroan, dan apabila terdapat informasi
      penting yang perlu disampaikan kepada publik, Perseroan akan segera menyampaikannya
      sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan sesuai permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi
efek Perseroan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Hormat Kami,
PT SLJ Global Tbk




Amir Sunarko
Presiden Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published5 Aug 2024
Pages3
Characters5,073
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SLJ Global Tbk p.1 ×8
linked person Amir Sunarko · Presiden Direktur p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Lidia M. Panjaitan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result