Back to announcement
20240805_IDPR_Perubahan Profesi Penunjang_31690952_lamp6.pdf
Other Text extracted IDPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
MN antenarronat ANWAR & REKAN “ADrkK 31 Juli 2024 Surat No. AR/S/613/24 PT Indonesia Pondasi Raya Tbk Pegangsaan Dua KM 4,5 Jakarta 14250 Indonesia Up. Febyan, Direktur Utama Hasil Penilaian Sendiri Kantor Akuntan Publik terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda Nama Kantor Akuntan Publik — : KAP Anwar & Rekan Nama Rekan : Christiadi Tjahnadi Nomor Izin Akuntan Publik 2 AP. 1164 Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda. Berdasarkan hal tersebut, pembatasan penggunaan jasa audit di bagi menjadi 2 (dua) kelompok dibawah IM: Pasal 7 1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif. 2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan: a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut: b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut: dan c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut- turut. 3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017. 4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.
Page 2 OCR 0.953
ANWAR & REKAN Pasal 8 Dri petermattonal 1. Pihak selain bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 5 (lima) tahun kumulatif. 2. Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit. 3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Penilaian: 1. PT Indonesia Pondasi Raya Tbk merupakan emiten dan perusahaan publik sehingga merujuk kepada ketentuan pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023. 2. Berikut ini merupakan data penugasan KAP Anwar & Rekan di PT Indonesia Pondasi Raya Tbk sejak tahun 2017: Penanggung Jawab Penelaahan Tahun AP Rekan Perikatan Pengendalian Mutu Perikatan 2017 - - 2018 - - 2019 - - 2020 - - 2021 Christiadi Tjahnadi Jay-arre E. Diesto 2022 Christiadi Tjahnadi Jay-arre E. Diesto 2023 Christiadi Tjahnadi Andri Kesimpulan: Berdasarkan data penugasan diatas, KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personel KAP dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Hormat kami, Christiadi Tjaf Partner
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ANWAR & REKAN
p.1 ×4
unresolved
org
Anwar
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Christiadi Tjaf
· Partner
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.