Skip to content
Back to announcement

20240805_IDPR_Perubahan Profesi Penunjang_31690952_lamp6.pdf

Other Text extracted IDPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.946
MN antenarronat

ANWAR & REKAN “ADrkK

31 Juli 2024

Surat No. AR/S/613/24

PT Indonesia Pondasi Raya Tbk
Pegangsaan Dua KM 4,5

Jakarta 14250

Indonesia

Up. Febyan, Direktur Utama

Hasil Penilaian Sendiri Kantor Akuntan Publik
terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda

Nama Kantor Akuntan Publik — : KAP Anwar & Rekan
Nama Rekan : Christiadi Tjahnadi
Nomor Izin Akuntan Publik 2 AP. 1164

Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam Kegiatan Jasa
Keuangan (“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KAP melakukan dan menyediakan
hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda.
Berdasarkan hal tersebut, pembatasan penggunaan jasa audit di bagi menjadi 2 (dua) kelompok dibawah
IM:

Pasal 7

1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan
jenis peran AP dalam perikatan:

a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut:

b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda
selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut: dan

c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-
turut.

3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017.

4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam
kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
praktik akuntan publik.

Page 2 OCR 0.953
ANWAR & REKAN

Pasal 8

Dri

petermattonal

1. Pihak selain bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 5 (lima) tahun kumulatif.
2. Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang
merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit.
3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah
melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.

Penilaian:

1. PT Indonesia Pondasi Raya Tbk merupakan emiten dan perusahaan publik sehingga merujuk kepada

ketentuan pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023.

2. Berikut ini merupakan data penugasan KAP Anwar & Rekan di PT Indonesia Pondasi Raya Tbk sejak

tahun 2017:
Penanggung Jawab Penelaahan
Tahun AP Rekan Perikatan Pengendalian Mutu Perikatan
2017 - -
2018 - -
2019 - -
2020 - -
2021 Christiadi Tjahnadi Jay-arre E. Diesto
2022 Christiadi Tjahnadi Jay-arre E. Diesto
2023 Christiadi Tjahnadi Andri
Kesimpulan:

Berdasarkan data penugasan diatas, KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personel KAP dimaksud
memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur pada Pasal 7 dalam POJK 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Hormat kami,

Christiadi Tjaf
Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published5 Aug 2024
Pages2
Characters3,648
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Pondasi Raya Tbk p.1 ×8
unresolved org ANWAR & REKAN p.1 ×4
unresolved org Anwar p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Christiadi Tjaf · Partner p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result