Back to announcement
20240802_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31690774_lamp1.pdf
Financial statement Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00060/2024 Jakarta, 02 Agustus 2024
Kepada Yth.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Informasi terkait Pemenuhan Kewajiban Keuangan
Laporan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per
31 Desember 2023
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini Perseroan menyampaikan
informasi sebagai berikut:
1. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan sebagai berikut:
a. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wjaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya (selanjutnya disebut "Sukuk I Tahap I Tahun 2020”)
b. Akta PWA Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (selanjutnya disebut “Obligasi II Tahap I Tahun 2021”);
c. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk II Tahap I Tahun 2021”);
d. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk III Tahap I Tahun 2022”)
e. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk II Tahap II Tahun 2022”)
(“Perjanjian Perwaliamanatan”);
Halaman 1 dari 3
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00060/2024
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berkewajiban untuk menjaga kewajiban keuangan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 (audited) sebagai berikut:
a. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio)
b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
bearing debt to equity ratio)
c. Memelihara perbandingan antara EBITDA dan beban bunga
3. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan tidak dapat
menjaga kewajiban rasio keuangan sebagaimana dalam Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember
2023 (audited) sehingga Perseroan melanggar ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
4. Atas pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 9.2 huruf c perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan memiliki waktu untuk memperbaiki keadaan atau
kejadian tersebut di atas paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat atau paling lambat
tanggal 29 Juli 2024;
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah berupaya melakukan
perbaikan melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebanyak 2 (dua) kali dengan
agenda:
a. Penjelasan Perseroan sehubungan dengan adanya pelanggaran atas tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan sesuai Perjanjian Perwaliamanatan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 (audited)
b. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember
2023 (audited)
c. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
6. Adapun RUPO dan RUPSU yang telah diselenggarakan oleh Perseroan pada
tanggal :
a. 19 Juni 2024
- Obligasi II Tahap I Tahun 2021
- Sukuk II Tahap I Tahun 2021
- Sukuk III Tahap I Tahun 2022
b. 20 Juni 2024
- Sukuk I Tahap I Tahun 2020
- Sukuk II Tahap II Tahun 2022
Halaman 2 dari 3
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00060/2024
c. 23 Juli 2024
- Obligasi II Tahap I Tahun 2021
- Sukuk II Tahap I Tahun 2021
- Sukuk III Tahap I Tahun 2022
d. 24 Juli 2024
- Sukuk I Tahap I Tahun 2020
- Sukuk II Tahap II Tahun 2022
7. Atas penyelenggaraan RUPO dan RUPSU sebagaimana tersebut di atas,
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk belum memenuhi kuorum keputusan
untuk menyetujui keseluruhan agenda RUPO dan RUPSU terkait
pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan sebagaimana yang telah
disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
8. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dengan telah dilewatinya masa
perbaikan, Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Kondisi kelalaian tersebut, Wali Amanat berhak memanggil
RUPO/RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, nantinya dalam RUPO/RUPSU tersebut Perseroan akan
memberikan penjelasan sehubungan dengan kondisi lalai tersebut.
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 31/2015. Atas
perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Signed by Mahendra Vijaya (AV4588)
Signed at Aug 2, 2024 19:02:05
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Halaman 3 dari 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.