Skip to content
Back to announcement

20240802_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31690774_lamp1.pdf

Financial statement Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00060/2024                       Jakarta, 02 Agustus 2024

Kepada Yth.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

           Perihal : Informasi terkait Pemenuhan Kewajiban Keuangan
                     Laporan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per
                     31 Desember 2023

Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini Perseroan menyampaikan
informasi sebagai berikut:
    1. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah
       menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan sebagai berikut:
       a. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wjaya Karya Tahap I Tahun
           2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
           perubahannya (selanjutnya disebut "Sukuk I Tahap I Tahun 2020”)
       b. Akta PWA Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
           No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
           perubahannya (selanjutnya disebut “Obligasi II Tahap I Tahun 2021”);
       c. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
           2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
           perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk II Tahap I Tahun 2021”);
       d. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
           2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
           perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk III Tahap I Tahun 2022”)
       e. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
           2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
           perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk II Tahap II Tahun 2022”)
          (“Perjanjian Perwaliamanatan”);
                                                                      Halaman 1 dari 3
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00060/2024


  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan,
     Perseroan berkewajiban untuk menjaga kewajiban keuangan berdasarkan
     Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 (audited) sebagai berikut:
     a. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio)
     b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
         bearing debt to equity ratio)
     c. Memelihara perbandingan antara EBITDA dan beban bunga
  3. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan tidak dapat
     menjaga kewajiban rasio keuangan sebagaimana dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember
     2023 (audited) sehingga Perseroan melanggar ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan;
  4. Atas pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 9.2 huruf c perjanjian
     Perwaliamanatan, Perseroan memiliki waktu untuk memperbaiki keadaan atau
     kejadian tersebut di atas paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah
     diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat atau paling lambat
     tanggal 29 Juli 2024;
  5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah berupaya melakukan
     perbaikan melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
     dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebanyak 2 (dua) kali dengan
     agenda:
     a. Penjelasan Perseroan sehubungan dengan adanya pelanggaran atas tidak
         dipenuhinya kewajiban keuangan sesuai Perjanjian Perwaliamanatan
         berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 (audited)
     b. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban
         keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember
         2023 (audited)
     c. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban
         keuangan sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
  6. Adapun RUPO dan RUPSU yang telah diselenggarakan oleh Perseroan pada
     tanggal :
     a. 19 Juni 2024
         - Obligasi II Tahap I Tahun 2021
         - Sukuk II Tahap I Tahun 2021
         - Sukuk III Tahap I Tahun 2022
     b. 20 Juni 2024
         - Sukuk I Tahap I Tahun 2020
         - Sukuk II Tahap II Tahun 2022


                                                                   Halaman 2 dari 3
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00060/2024


      c. 23 Juli 2024
         - Obligasi II Tahap I Tahun 2021
         - Sukuk II Tahap I Tahun 2021
         - Sukuk III Tahap I Tahun 2022
      d. 24 Juli 2024
         - Sukuk I Tahap I Tahun 2020
         - Sukuk II Tahap II Tahun 2022
   7. Atas penyelenggaraan RUPO dan RUPSU sebagaimana tersebut di atas,
      Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk belum memenuhi kuorum keputusan
      untuk menyetujui keseluruhan agenda RUPO dan RUPSU terkait
      pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan sebagaimana yang telah
      disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   8. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dengan telah dilewatinya masa
      perbaikan, Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan. Kondisi kelalaian tersebut, Wali Amanat berhak memanggil
      RUPO/RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, nantinya dalam RUPO/RUPSU tersebut Perseroan akan
      memberikan penjelasan sehubungan dengan kondisi lalai tersebut.

Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 31/2015. Atas
perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                         Hormat kami,
                                                     Corporate Secretariat
                                                     Signed by Mahendra Vijaya (AV4588)
                                                     Signed at Aug 2, 2024 19:02:05




                                                        Mahendra Vijaya
                                                       Corporate Secretary




                                                                        Halaman 3 dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published2 Aug 2024
Pages3
Characters6,899
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×2
linked person Mahendra Vijaya · Corporate Secretary p.3 ×2
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×6
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result