Skip to content
Back to announcement

20240802_PRDA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31690523_lamp1.pdf

Other Text extracted PRDA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor      : 073/CORSEC/EKS/VIII/2024                                      Jakarta, 2 Agustus 2024

Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal:     Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat BEI No. S-08092/BEI.PP2/08-2024 tanggal 2 Agustus 2024 Perihal Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, maka bersama ini kami sampaikan tanggapan PT Prodia
Widyahusada Tbk (“Perseroan”) sebagai berikut:

 No.                      Pertanyaan                                       Tanggapan
  1.    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi
        atau fakta material yang dapat mempengaruhi      atau fakta material yang dapat mempengaruhi
        nilai efek perusahaan atau keputusan investasi   nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
        pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan       pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015     Otoritas       Jasa     Keuangan        Nomor
        tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta         31/POJK.04/2015       tentang     Keterbukaan
        Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik?     Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                                         Perusahaan Publik.
  2.    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi
        atau fakta material yang dapat mempengaruhi      atau fakta material yang dapat mempengaruhi
        nilai efek perusahaan atau keputusan investasi   nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
        pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan       pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi       Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
        ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.       ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1.
        Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek         Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?                 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29
                                                         Januari 2021 sebagaimana telah diubah
                                                         dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek
                                                         Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30
                                                         September       2022    tentang     Kewajiban
                                                         Penyampaian Informasi.
  3.    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang    Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting
        material dan dapat mempengaruhi harga efek       lainnya     yang     material    dan     dapat
        Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan     mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        yang belum diungkapkan kepada publik.            kelangsungan hidup Perseroan yang belum
                                                         diungkapkan kepada publik.
Page 2
  4.    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas       Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas
        dari pemegang saham tertentu sebagaimana           dari pemegang saham tertentu sebagaimana
        diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan      diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan              Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
        Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan      Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
        Saham Perusahaan Terbuka?                          Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
                                                           sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                                                           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
                                                           tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
                                                           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
                                                           Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
                                                           Saham Perusahaan Terbuka.
  5.    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk            Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki
        melakukan tindakan korporasi dalam waktu           rencana untuk melakukan tindakan korporasi
        dekat, termasuk rencana korporasi yang akan        dalam waktu dekat dan/atau dalam jangka
        berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan      waktu 3 bulan mendatang.
        di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?


Demikian tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami
PT Prodia Widyahusada Tbk




Marina Eka Amalia
Corporate Secretary

Tembusan: Direksi PT Prodia Widyahusada Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published2 Aug 2024
Pages2
Characters5,077
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Prodia Widyahusada Tbk p.1 ×8
linked person Marina Eka Amalia · Corporate Secretary p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result