Back to announcement
20240802_JECC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31690696_lamp2.pdf
Board change Needs review JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.905
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Head Office & Factory: JL. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 Indonesia / ) Phone: 462 215919442 Marketing Office: Mega Glodok Kemayoran Office Tower B 6" Floor. Jl. Angkasa Kav. B-6, Kei Jakarta Pusat JEMBO CABLE Phone 2162 21 6570 1511, 2037 1222 Together We Grow Website : http://wwwjembo.co.id SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT JEMBO CABLE COMPANY TBK NO. 022/SKP/JCC/KA/08/24 Tentang PENGANGKATAN KETUA DAN PARA ANGGOTA KOMITE AUDIT PT JEMBO CABLE COMPANY TBK Menimbang 11. Bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), maka Perseroan wajib melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan — (transparency), — akuntabilitas — (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness), 2. Bahwa untuk mendukung terpenuhinya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka perlu ditetapkan susunan anggota Komite Audit Perusahaan: 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka diperlukan suatu keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan untuk mengangkat Komite Audit Perusahaan. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 64, Tambahan Lembaran Negara No. 3608): 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit — Peraturan IX.I.5: 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: 5. Piagam Komite Audit (Committee Audit Charter) PT Jembo Cable Company Tbk tanggal 31 Agustus 2023. nk Management aystem 1509001:2015 ISO 14001:2015 ISO 45001:2018
Page 2 OCR 0.926
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Head Office & Factory: JL. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 Indonesia / ) Phone: 462 215919442 Marketing Office: Mega Glodok Kemayoran Office Tower B "Floor. Jl. Angkasa Kav. B-6, JEMBO CABLE Phone 21021 05701511,2037 1222 Together We Grow Website : http//wwwjembo.co.id Menetapkan : Keputusan Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk Tentang Pengangkatan Ketua dan Para Anggota Komite Audit PT Jembo Cable Company Tbk. Pasal 1 Susunan Komite Audit Perusahaan Komite Audit Perusahaan terdiri dari: Ketua : Drs. Agus Kristiyono, Ak, MBA Anggota : Joni Pathibang Anggota : Irineus Dwinanto Bimo Pasal 2 Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara independen untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris Perusahaan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Perusahaan, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perusahaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi: 1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait informasi keuangan Perusahaan: 2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan: 3. Memberikan pendapat Independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya, 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee: 5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, 6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris: 7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan, 8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan: Management system Manasi 1S09001:2015 ISO 14001:2015 ISO 45001:2018
Page 3 OCR 0.931
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Head Office & Factory: JL. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 Indonesia / ) Phone:462 215919442 Marketing Office: Mega Glodok Kemayoran Office Tower B 6""Floor. Jl. Angkasa Kav. B-6, Ker Jakarta Pi JEMBO CABLE Phone 162 210570 1511, 2937 1222 Together We Grow Website : http//wwwjembo.co.id 9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan. Pasal 3 Wewenang Komite Audit Perusahaan berwenang untuk: 1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, asset serta sumber daya Perusahaan yang diperlukan: 2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit, 3. Jika diperlukan, melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya, 4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Pasal 4 Rapat Dan Pelaporan 1. Komite Audit Perusahaan mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh lebih "4 (satu per dua) jumlah anggota: 2. Keputusan Rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dituangkan dalam Risalah Rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir serta wajib didokumentasikan oleh Perusahaan dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris: 3. Komite Audit Perusahaan wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris Perusahaan atas setiap penugasan yang diberikan: 4. Komite Audit Perusahaan wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit kepada Dewan Komisaris Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan. Pasal 5 Masa Tugas dan Berakhirnya Masa Tugas 1. Masa tugas Komite Audit mengikuti masa tugas Dewan Komisaris Perusahaan atau kurang lebih sesuai keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan: at Management system 1IS09001:2015 ISO 14001:2015 ISO 45001:2018
Page 4 OCR 0.912
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Head Office & Factory: JL. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 Indonesia ) Phone: 46221 591 9442 Marketing Office: Mega Glodok Kemayoran Office Tower B 6'"Floor. Jl. Angkasa Kav. B-6, JEMBO CABLE Phone 02 21 570 1S11,2087 1222 Together We Grow Website : http://wwwjembo.co.id 2. Masa Tugas Komite Audit berakhir selain karena sebab tersebut pada ayat 1 Pasal ini, juga karena sebab-sebab sebagai berikut: 2.1. Meninggal dunia: 2.2. Mengundurkan diri, 2.3. Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Peraturan dan/atau Kode Etik Perusahaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku. 2.4. Karena alasan-alasan lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggantian anggota Komite Audit dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan. Pasal 6 Remunerasi Anggota Komite, selain Ketua yang merangkap Anggota dalam melaksanakan tugasnya, akan menerima remunerasi dalam bentuk uang jasa yang besarnya akan ditentukan dan dibayarkan setiap bulan oleh Perusahaan. Pasal 7 Ketentuan Lain 1. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka terhadap Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan atau penggantian: 2. Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan kepada Presiden Direktur dan Corporate Secretary/Sekretaris Perusahaan, dan kepada semua anggota Dewan Komisaris Perusahaan, 3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Tangerang Pada tanggal : 01Agustus 2024 Dewan Komisaris PT Jembo Cable Compan V (2EM Santoso K Presiden Komisaris Komisaris Management system. 1509001:2015 ISO 1400112015 ISO 45001:2018
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Jembo Cable Compan V
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
131 ms
13 Sep 2026 16:09
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Drs. Agus Kristiyono, Ak, MBA',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Ketua',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Joni Pathibang',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Anggota',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Irineus Dwinanto Bimo',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Anggota',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}