Skip to content
Back to announcement

20240802_JECC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31690696_lamp2.pdf

Board change Needs review JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.905
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk.

Head Office & Factory:

JL. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 Indonesia
/ ) Phone: 462 215919442

Marketing Office:
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B 6" Floor. Jl. Angkasa Kav. B-6,

Kei Jakarta Pusat
JEMBO CABLE Phone 2162 21 6570 1511, 2037 1222
Together We Grow Website : http://wwwjembo.co.id

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT JEMBO CABLE COMPANY TBK
NO. 022/SKP/JCC/KA/08/24
Tentang
PENGANGKATAN KETUA DAN PARA ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT JEMBO CABLE COMPANY TBK

Menimbang 11. Bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), maka Perseroan wajib melaksanakan tata kelola
perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip
keterbukaan — (transparency), — akuntabilitas — (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency)
dan kewajaran (fairness),

2. Bahwa untuk mendukung terpenuhinya tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance), maka perlu ditetapkan susunan
anggota Komite Audit Perusahaan:

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka diperlukan suatu
keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan untuk mengangkat
Komite Audit Perusahaan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 64, Tambahan
Lembaran Negara No. 3608):

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas:

3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan No. KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit —
Peraturan IX.I.5:

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit:

5. Piagam Komite Audit (Committee Audit Charter) PT Jembo Cable
Company Tbk tanggal 31 Agustus 2023.

nk

Management aystem
1509001:2015 ISO 14001:2015 ISO 45001:2018

Page 2 OCR 0.926
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk.
Head Office & Factory:

JL. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 Indonesia
/ ) Phone: 462 215919442

Marketing Office:
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B "Floor. Jl. Angkasa Kav. B-6,

JEMBO CABLE Phone 21021 05701511,2037 1222
Together We Grow Website : http//wwwjembo.co.id
Menetapkan : Keputusan Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk Tentang
Pengangkatan Ketua dan Para Anggota Komite Audit PT Jembo Cable
Company Tbk.
Pasal 1

Susunan Komite Audit Perusahaan

Komite Audit Perusahaan terdiri dari:

Ketua : Drs. Agus Kristiyono, Ak, MBA
Anggota : Joni Pathibang
Anggota : Irineus Dwinanto Bimo

Pasal 2

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Audit Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara independen untuk memberikan
pendapat kepada Dewan Komisaris Perusahaan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan
oleh Direksi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Perusahaan, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perusahaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:

1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada
publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya
terkait informasi keuangan Perusahaan:

2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan:

3. Memberikan pendapat Independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Akuntan atas jasa yang diberikannya,

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee:

5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal,

6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi Perusahaan, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
Komisaris:

7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perusahaan,

8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perusahaan:

Management system Manasi
1S09001:2015 ISO 14001:2015 ISO 45001:2018

Page 3 OCR 0.931
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk.
Head Office & Factory:

JL. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 Indonesia
/ ) Phone:462 215919442

Marketing Office:
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B 6""Floor. Jl. Angkasa Kav. B-6,

Ker Jakarta Pi
JEMBO CABLE Phone 162 210570 1511, 2937 1222
Together We Grow Website : http//wwwjembo.co.id

9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

Pasal 3
Wewenang

Komite Audit Perusahaan berwenang untuk:

1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, asset serta
sumber daya Perusahaan yang diperlukan:

2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan
fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite
Audit,

3. Jika diperlukan, melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan
untuk membantu pelaksanaan tugasnya,

4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Pasal 4
Rapat Dan Pelaporan

1. Komite Audit Perusahaan mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3
(tiga) bulan dan dihadiri oleh lebih "4 (satu per dua) jumlah anggota:

2. Keputusan Rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan
dituangkan dalam Risalah Rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting
opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir serta wajib
didokumentasikan oleh Perusahaan dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris:

3. Komite Audit Perusahaan wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris Perusahaan atas
setiap penugasan yang diberikan:

4. Komite Audit Perusahaan wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite
Audit kepada Dewan Komisaris Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan
Perusahaan.

Pasal 5
Masa Tugas dan Berakhirnya Masa Tugas

1. Masa tugas Komite Audit mengikuti masa tugas Dewan Komisaris Perusahaan atau kurang
lebih sesuai keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan:

at

Management system
1IS09001:2015 ISO 14001:2015 ISO 45001:2018
Page 4 OCR 0.912
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk.
Head Office & Factory:

JL. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 Indonesia
) Phone: 46221 591 9442

Marketing Office:
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B 6'"Floor. Jl. Angkasa Kav. B-6,

JEMBO CABLE Phone 02 21 570 1S11,2087 1222

Together We Grow Website : http://wwwjembo.co.id

2. Masa Tugas Komite Audit berakhir selain karena sebab tersebut pada ayat 1 Pasal ini, juga
karena sebab-sebab sebagai berikut:

2.1. Meninggal dunia:
2.2. Mengundurkan diri,

2.3. Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Peraturan dan/atau Kode Etik Perusahaan
dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.

2.4. Karena alasan-alasan lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggantian anggota
Komite Audit dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan.

Pasal 6
Remunerasi

Anggota Komite, selain Ketua yang merangkap Anggota dalam melaksanakan tugasnya, akan
menerima remunerasi dalam bentuk uang jasa yang besarnya akan ditentukan dan dibayarkan
setiap bulan oleh Perusahaan.

Pasal 7
Ketentuan Lain

1. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka
terhadap Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan atau penggantian:

2. Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan kepada Presiden
Direktur dan Corporate Secretary/Sekretaris Perusahaan, dan kepada semua anggota Dewan
Komisaris Perusahaan,

3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 01Agustus 2024

Dewan Komisaris
PT Jembo Cable Compan

V

(2EM

Santoso K
Presiden Komisaris Komisaris

Management system.
1509001:2015 ISO 1400112015 ISO 45001:2018

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published2 Aug 2024
Pages4
Characters7,995
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JEMBO CABLE COMPANY Tbk. p.1 ×26
linked person Drs. Agus Kristiyono · Ketua p.2 ×2
linked person Joni Pathibang · Anggota p.2
linked person Irineus Dwinanto Bimo · Anggota p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.1
unresolved org PT Jembo Cable Compan V p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 131 ms 13 Sep 2026 16:09

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Drs. Agus Kristiyono, Ak, MBA',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Ketua',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Joni Pathibang',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Anggota',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Irineus Dwinanto Bimo',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Anggota',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result