Back to announcement
20240802_RUIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31690682_lamp1.pdf
Other Text extracted RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.897
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk Head Office : Radiant Group Building Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan, Jakarta 12720, Indonesia SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK NOMOR SKK/003/RUI/VII/2024 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Menimbang : Mengingat (Wb 16221 - 7191020 Gunting) (BH 46221 -7191002 (Fax) Tuinco@radiani-utama.com & htps3"/radiant.co.id PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk Bahwa Perseroan sebagai perusahaan publik terus menerus berupaya meningkatkan kinerjanya diantaranya dengan telah dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai salah satu upaya penerapan prinsip-prinsip "Good Corporate Governance", Bahwa dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK/2014 Tahun 2014 Tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dimana Komite Nominasi dan Remunerasi beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang: Bahwa masa jabatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah berakhir, Bahwa Dewan Komisaris bermaksud untuk menetapkan dan mengangkat Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk masa jabatan yang akan datang. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.4/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 5 September 2020 dengan Nomor AHU-0060906.AH.01.02.TAHUN 2020. 2 Yuan @|. aon anna Un “) € Partner
Page 2 OCR 0.912
4. Surat Keputusan Dewan Komisaris 001/HCSR-RUI/I/2014 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tertanggal 3 Januari 2014: 5. Risalah Rapat Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco Tbk tertanggal 26 Juli 2024. MEMUTUSKAN: Menetapkan H Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Radiant Utama Interinsco Tbk Pertama : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: Ketua merangkap Anggota : Drs. Winarno Zain Anggota : Dr. Ir. Ahmad Ganis, M. SI Anggota : Endah Zahroti Kedua 1 Menetapkan masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yaitu pada tanggal 30 Juni 2025. Ketiga 1 Apabila di kemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan dan/atau perubahan, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Keempat 1. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Jakarta, 31 Juli 2024 Atas nama Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco Tbk 4 Amira 5 Komisaris Utama sig Cy3 Dia Si'K3 YKAN Akrdtasi Nasional Utan
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Dr. Ir. Ahmad Ganis
· Anggota
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.