Back to announcement
20240802_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31690541_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. 124/CORP/9981/VIII/24 Jakarta, 2 Agustus 2024
KepadaYth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up. : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama laporan ini
kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 31 Juli 2024, Perseroan dan PT Komatsu Astra Finance yang bergerak dalam bidang
usaha pembiayaan (“KAF”), keduanya merupakan anak usaha PT Astra International Tbk
(“Astra”), telah menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dengan Cara
Sale and Lease Back (“Perjanjian”).
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan akan mendapatkan fasilitas pinjaman dengan bentuk
pembiayaan sewa guna usaha dari KAF dalam bentuk barang modal berupa alat berat (dengan
hak opsi beli pada masa akhir sewa) yang setara dengan nilai maksimum sebesar
Rp320.800.000.000 (tiga ratus dua puluh miliar delapan ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut
sebagai “Fasilitas”).
Berikut ini adalah informasi mengenai Fasilitas:
a. Jenis Fasilitas : Committed
b. Suku Bunga : 9,5% per annum
c. Jangka Waktu : 8 tahun sejak penandatangan perjanjian
1
Page 2
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan dan KAF ditunjukan dari kepemilikan saham Astra pada
Perseroan dan KAF, serta kesamaan manajemen pada saat diberikannya Fasilitas, dengan
perincian sebagai berikut:
(a) Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham
antara Perseroan dan KAF:
PT Astra International Tbk
99,99% 59,5%
PT Sedaya Multi Investama Perseroan
50%
KAF
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan dan KAF pada saat diberikannya Fasilitas:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Perseroan Presiden Direktur: Frans Kesuma -
KAF - Presiden Komisaris: Frans Kesuma
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukan Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Akan lebih menguntungkan apabila Perseroan mendapatkan Fasilitas dari KAF dengan
pertimbangan sebagai berikut:
1. KAF merupakan afiliasi dari Perseroan, sehingga Perseroan dapat meminimalkan konflik
yang mungkin muncul sehubungan dengan adanya pemberian Fasilitas tersebut;
2. KAF merupakan perusahaan pembiayaan yang memiliki pengalaman dalam memberikan
pembiayaan atas alat berat; dan
3. Syarat dan Ketentuan dari Fasilitas lebih menguntungkan bagi Perseroan dengan tetap
memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length).
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sehubungan dengan Fasilitas ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan telah mengungkapkan semua
informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan
dengan Fasilitas di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
2
Page 3
5. Informasi Tambahan
(a) Fasilitas ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
(b) Fasilitas ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefiniskan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Fasilitas tidak
memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian, Fasilitas ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK
No. 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
3
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
4
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.2
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
324 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}