Back to announcement
20240801_GMTD_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31690323_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review GMTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bidang Real Estat dan Kawasan Pariwisata
Kantor Pusat:
Mall GTC GA-9 No. 1B
Jl. Metro Tanjung Bunga
Makassar 90134, Sulawesi Selatan,Indonesia
Telepon: +62 411 811 3456
Website: www.tanjungbunga.com
Email: corporate.secretary@tanjungbunga.com
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI
KEPATUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA.
1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2024
2
Page 3
DEFINISI
Biro Administrasi Efek atau BAE berarti PT Sharestar Indonesia berkedudukan di Jakarta,
Indonesia.
Bursa Efek Indonesia atau BEI berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang akan ditentukan kemudian, dimana saham
Perseroan dicatatkan.
Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Dokumen Rencana Transaksi berarti setiap dokumen, perjanjian, kesepakatan, akta-akta,
berita acara dan dokumen tertulis lainnya yang akan dibuat sehubungan dengan Rencana
Transaksi.
Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
OJK berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan ("UU Nomor 21 Tahun 2011"). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011.
Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Perseroan berarti PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk suatu perseroan terbatas
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar.
POJK No. 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
PT SLD berarti PT Surya Land Development, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar.
PT SMM berarti PT Sulawesi Multi Molindo, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar.
3
Page 4
Rencana Transaksi berarti rencana transaksi yang akan dilaksanakan antara Perseroan
dengan PT SMM dan PT SLD sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian Pendahuluan
pada Keterbukaan Informasi ini.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020.
Transaksi Material berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas tanah seluas 463.213 m2 yang
terletak di Kelurahan Tanjung Mardeka dan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terbagi sebagai berikut:
- 224.466 m2 akan dijual kepada PT SMM dan
- 238.747 m2 dijual kepada PT SLD
yang merupakan bagian tanah inventory (”Rencana Transaksi”).
Pada hakikatnya, Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 13 ayat 1 POJK No. 17/2020 dikarenakan Rencana Transaksi merupakan
bagian dari kegiatan usaha real estat yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha yang dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
berkelanjutan. Namun demikian, dikarenakan perolehan persetujuan dari Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPS dan pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020 menjadi prasyarat dari calon pembeli untuk menandatangani Dokumen Rencana
Transaksi, maka Perseroan bermaksud untuk menundukkan diri pada ketentuan POJK No.
17/2020, termasuk pelaksanaan prosedur untuk memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan melalui RUPS.
Oleh karenanya, sebelum menjalankan Rencana Transaksi, Perseroan akan mematuhi
ketentuan POJK No. 17/2020 sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi
dimaksud.
Mengingat antara Perseroan dengan PT SLD dan PT SMM maupun direksi, dewan komisaris
maupun pengendali masing-masing perusahaan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020, oleh karenanya Rencana Transaksi ini bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK
No. 42/2020.
4
Page 5
URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
I. ALASAN DAN LATAR BELAKANG
Perseroan merintis pengembangan Kawasan Tanjung Bunga pertama-tama dengan
melakukan terobosan pembangunan Jalan Metro Tanjung Bunga yang menghubungkan
Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar sepanjang kurang lebih
7,5 kilometer. Dua tahun kemudian setelah investasi dan pembangunan infrastruktur awal
tersebut, tepatnya tahun 1997-1998, Perseroan mulai dapat beroperasi secara komersial,
yang ditandai dengan dimulainya pembangunan beberapa klaster perumahan.
Pembangunan klaster perumahan pertama di Kawasan Tanjung Bunga pada saat itu
adalah Taman Toraja dan Taman Losari. Kawasan Tanjung Bunga kini telah
berkembang menjadi sebuah kota mandiri dengan berbagai fasilitas lengkap dan modern.
Perseroan juga telah menyelesaikan masterplan pengembangan Kawasan yang
mencakup peningkatan aksesibilitas, tata ruang berkelanjutan, dan pemanfaatan lanskap
secara luas.
Sebagai pionir perusahaan properti terkemuka di wilayah Indonesia Timur, Perseroan
bermaksud untuk terus memperkuat berbagai kapabilitas yang dimiliki secara
berkelanjutan dan melakukan ekspansi wilayah. Hal ini merupakan perwujudan dari
rencana strategis Perseroan untuk mengembangkan usaha di sektor properti terintegrasi.
Melihat dinamika perkembangan makroekonomi yang masih diselimuti oleh
ketidakpastian, Perseroan sepakat bahwa ke depannya terdapat beberapa tantangan
yang harus diantisipasi. Seiring dengan langkah Perseroan untuk kembali menapaki
perjalanan menuju masa depan berkelanjutan, yang sempat terhenti saat pandemi global
merebak pada Maret 2020, Perseroan tengah menapaki babak baru perjalanannya
mewujudkan visi Perseroan, yaitu membangun model percontohan bagi sebuah kota
masa depan yang dilengkapi dengan fasilitas dan infrastruktur pendukung. Agar
Perseroan dapat terus melanjutkan pertumbuhan usaha di masa depan, memperbaiki
infrastuktur, melengkapi dan memperluas persediaan tanah (land bank enhancement and
replenishment), maka Perseroan merasa perlu untuk melakukan pembebasan lahan,
serta melakukan pengembangan klaster-klaster baru, baik di kawasan sekitar Tanjung
Bunga maupun kawasan lain yang dinilai potensial dan memiliki economical benefit yang
baik, dan tentunya melakukan semua hal tersebut dengan tetap menjaga kesehatan
neraca dan posisi zero-leverage (tingkat nilai hutang nol) yang selama ini sudah tercapai
dengan baik.
Oleh karenanya, Perseroan bermaksud untuk menandatangani Dokumen Rencana
Transaksi dengan PT SMM dan PT SLD, yang nantinya dana yang diperoleh dari
Rencana Transaksi ini akan dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Pengembangan kegiatan usaha Perseroan; dan
2. Melengkapi dan memperluas kepemilikan tanah Perseroan, yang saat ini tersebar di
beberapa area di Kota Makassar, dengan tujuan agar area kepemilikan tanah
Perseroan menjadi terintegrasi atau satu kesatuan.
5
Page 6
II. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah mempertimbangkan bahwa dampak dari pelaksanaan Rencana
Transaksi akan memberikan beberapa manfaat positif terlebih bagi kinerja keuangan
Perseroan sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Perseroan melihat perlu adanya rencana pembangunan yang komprehensif agar
Perseroan dapat terus melanjutkan pertumbuhan usaha di masa depan, memperbaiki
infrastruktur, melengkapi dan memperluas persediaan tanah (land bank enhancement
and replenishment), melakukan pembebasan lahan, serta melakukan pengembangan
klaster-klaster baru, dan tentunya melakukan semua hal tersebut dengan tetap menjaga
kesehatan neraca dan posisi zero-leverage (tingkat nilai hutang nol) yang selama ini
sudah tercapai dengan baik.
Berdasarkan laporan proforma keuangan, maka jumlah ekuitas Perseroan akan
meningkat menjadi sebesar kurang lebih Rp4.153.014.198.083. Dari sisi profitabilitas,
Perseroan akan mencatatkan laba tambahan pada tahun berjalan sebesar kurang lebih
Rp3.569.030.857.061. Laba bersih tahun berjalan akan meningkat dari
Rp119.734.030.582 menjadi Rp3.688.764.887.643. Hal ini meningkatkan shareholders
value bagi para Pemegang Saham Perseroan.
Dengan struktur saldo kas yang semakin kuat setelah pelaksanaan Rencana Transaksi,
memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan rencana-rencana strategis jangka
panjang.
III. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
1. PERSEROAN
a. Riwayat Singkat
Perseroan semula didirikan dengan nama PT Gowa Makassar Tourism
Development Corporation berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 14 Mei
1991, dibuat di hadapan Notaris Haji Abdullah Ashal, S.H., Notaris di Makassar,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 5 tanggal 7 Agustus 1998 yang dibuat di
hadapan Notaris Dorcas Latanna, S.H., Notaris di Makassar dan telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C-2288 HT.01.01.Th 99 tanggal 3 Februari 1999 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44, Tambahan No. 3221
tanggal 1 Juni 1999.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMTD No. 4 tertanggal 13 Desember
2023 yang dibuat di hadapan Ridwan Nawing, S.H., Notaris di Kota Makassar,
yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam surat No. AHU-AH.01.03-0155814 tanggal 13 Desember
2023 yang telah didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU-
0252665.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 (“Akta No. 4/2023”)
6
Page 7
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 4/2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang Real Estat dan Kawasan Pariwisata, termasuk menjalankan
kegiatan usaha salah satunya adalah real estat yang dimiliki sendiri yang
mencakup kegiatan pembelian, penjualan pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan-bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan
Akta No. 4/2023 dan Daftar Pemegang Saham (”DPS”) yang dibuat oleh BAE
tertanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Keterangan Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar (@Rp50) 2.400.000.000
Modal Dasar 2.400.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.015.380.000 50.769.000.000
(@Rp50)Total Modal Disetor
1.015.380.000 50.769.000.000
Daftar Pemegang Saham:
PT Makassar Permata Sulawesi 330.000.000 16.500.000.000 32,5
Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan 132.000.000 6.600.000.000 13
Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya 66.000.000 3.300.000.000 6,5
Makassar
Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Gowa 66.000.000 3.300.000.000 6,5
Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi 66.000.000 3.300.000.000 6,5
Selatan
Publik (masing-masing kurang dari 5%) 355.380.000 17.769.000.000 35
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.015.380.000 50.769.000.000 100
Sisa Saham Dalam Portepel - - -
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMTD No. 8 tertanggal 14 Juni
2024 yang dibuat di hadapan Ridwan Nawing, S.H., Notaris di Kota Makassar,
yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0220673 tanggal 1 Juli 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Independen : Didik Junaedi Rachbini
Komisaris Independen : Irawan Yusuf
Komisaris Independen : Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII
Komisaris Independen : Primus Dorimulu
Komisaris : Theo L. Sambuaga
Komisaris : Muhammad Firda
Komisaris : Maqbul Halim
Komisaris : Haripuddin
Direksi
Presiden Direktur : Ali Said
Direktur : Danang Kemayanjati
Direktur : Iqbal Farabi
2. PT SMM
a. Riwayat Singkat
PT SMM didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SMM No. 278 tanggal 18 Mei
2010, dibuat di hadapan Notaris Abdul Muis, S.H., M.H., Notaris di Makassar,
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-03153.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 20 Januari 2011 (“Akta Pendirian
PT SMM”).
Anggaran Dasar PT SMM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14
tertanggal 7 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Betsy Sirua, S.H., Notaris
di Makassar, yang telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam surat No.
AHU-0018786.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 23 Maret 2024 dan Penerimaan
Pemberitahuan dari Menkumham dalam surat No. AHU-AH.01.09-0116945
tanggal 23 Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU-
0060981.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 23 Maret 2024 (“Akta No. 14/2024”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SMM sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 14/2024, maksud dan tujuan PT SMM adalah berusaha
dalam bidang Real Estat dan Konstruksi.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan
Akta No. 14/2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Keterangan Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar (@Rp1.000.000) 5.000
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
(@Rp1.000.000) 2.500 2.500.000.000
Total Modal Disetor 2.500 2.500.000.000
8
Page 9
Daftar Pemegang Saham:
Tun Fendy Unggul 2.450 2.450.000.000 98
Heriady 50 50.000.000 2
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500 2.500.000.000 100
Sisa Saham Dalam Portepel - - -
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 14/2024 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SMM
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Heriady
Direktur : Cheah Siew Ching
Komisaris
Komisaris : Tun Fendy Unggul
3. PT SLD
a. Riwayat Singkat
PT SLD didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Februari 2024,
dibuat di hadapan Notaris Soewandi Michael Barya Sugiyo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Gowa, telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0009954.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 5 Februari
2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0026167.AH.01.11.
TAHUN 2024 (“Akta Pendirian PT SLD”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SLD sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT SLD, maksud dan tujuan PT SLD adalah berusaha
dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT SLD berdasarkan Akta
Pendirian PT SLD adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham
Keterangan Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar (@Rp1.000.000) 11.000
Modal Dasar 11.000 11.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
10.010 10.010.000.000
(@Rp1.000.000)
10.010 10.010.000.000
Total Modal Disetor
Daftar Pemegang Saham:
Ivana Sumawi Ng 9.710 9.710.000.000 97
Wong Kum Loong 300 300.000.000 3
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.010 10.010.000.000 100
Sisa Saham Dalam Portepel - - -
9
Page 10
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian PT SLD, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT
SLD adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ivana Sumawi Ng
Direktur : Cheah Siew Ching
Komisaris
Komisaris : Wong Kum Loong
IV. INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Keterangan singkat Rencana Transaksi antara Perseroan, PT SMM, dan PT SLD
a. Para Pihak
(i) Perseroan selaku calon Penjual; dan
(ii) PT SMM dan PT SLD selaku calon Pembeli
b. Objek Rencana Transaksi
Beberapa bidang tanah dengan luas keseluruhan 463.213 m2 yang terletak di
Kelurahan Tanjung Mardeka dan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terbagi sebagai berikut:
- 224.466 m2 akan ditransaksikan oleh Perseroan dengan PT SMM dan
- 238.747 m2 akan ditransaksikan oleh Perseroan dengan PT SLD.
c. Nilai Rencana Transaksi
Total Nilai Transaksi dari Rencana Transaksi adalah Rp3.781.056.000.000, yang
terbagi sebagai berikut:
- Rp3.064.815.000.000 terkait rencana jual beli 224.466 m2 akan ditransaksikan
oleh Perseroan dengan PT SMM, dan
- Rp716.241.000.000 terkait rencana jual beli 238.747 m2 akan ditransaksikan
oleh Perseroan dengan PT SLD.
d. Persyaratan Pendahuluan
Rencana Transaksi akan dilakukan setelah diselesaikannya uji tuntas dokumen
kepemilikan tanah dan Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan telah memperoleh persetujuan
korporasi Perseroan selaku calon penjual, antara lain persetujuan dari para
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS.
V. SIFAT RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
yang diaudit oleh kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, total
10
Page 11
ekuitas Perseroan sebesar Rp816.484.596.726. Rencana Transaksi merupakan bagian
dari kegiatan usaha real estat yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha yang dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
berkelanjutan. Namun demikian, dalam rangka memenuhi salah satu prasyarat
penandatanganan Dokumen Rencana Transaksi yaitu perolehan persetujuan atas
Rencana Transaksi dari Pemegang Saham melalui RUPS Perseroan, dan dengan
mempertimbangkan bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp3.781.056.000.000, dimana nilai transaksi adalah sebesar 463,09% dari ekuitas
Perseroan, maka Perseroan menundukkan diri untuk memenuhi prosedur Transaksi
Material sebagai mana diatur dalam POJK No. 17/2020 termasuk perolehan persetujuan
Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan.
VI. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Perseroan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT SMM dan PT SLD sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
DAMPAK DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Pelaksanaan Rencana Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Kondisi keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi akan
dijelaskan di bawah ini. Berikut adalah ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan
sebelum Rencana Transaksi dan proforma kondisi keuangan Perseroan setelah
penyelesaian Rencana Transaksi.
(dalam jutaan Rupiah)
30 April 24 30 April 24
Adjustment
(Sebelum (Setelah
Deskripsi
Rencana Rencana
Transaksi) Db Cr Transaksi)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 32.253 31.056 63.309
Aset Keuangan Lancar Lainnya 306 306.
Persediaan 549.651 205.473 755.125
Uang Muka 18.409 18.409
Pajak Dibayar Dimuka 13.594 13.594
Beban Dibayar Dimuka 6.508 6.508
Jumlah Aset Lancar 620.724 236.529 857.254
ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 136.291 136.291
Investasi Pada Entitas Asosiasi 117.231 117.231
Aset Tetap 16.195 16.195
Aset Takberwujud 54 54
Aset Pajak Tangguhan 203 203
Tanah Untuk Pengembanga 290.864 3.100.000 3.390.864
11
Page 12
30 April 24 30 April 24
(Sebelum Adjustment (Setelah
Deskripsi
Rencana Rencana
Transaksi) Db Cr Transaksi)
Jumlah Aset Tidak Lancar 560.842 3.100.000 3.660.842
JUMLAH ASET 1.181.567 3.336.529 4.518.096
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 19.157 19.157
Beban Akrual 32.068 32.068
Utang Pajak 1.013 1.013
Utang Bank Jangka Pendek 10.000 10.000
Liabilitas Kontrak 212.605 212.605
Pendapatan Ditangguhkan 207 207
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 275.052 275.052
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pihak Berelasi Non-Usaha 66 66
Liabilitas Imbalan Paskakerja 5.647 5.647
Liabilitas Kontrak 84.317 84.317
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 90.030 90.030
Total Liabilitas 365.082 365.082
EKUITAS
Modal Saham 50.769 50.769
Tambahan Modal Disetor 5.600 5.600
Komponen Ekuitas Lainnya 25 25
Saldo Laba 760.089 3.336.529 4.096.619
Jumlah Ekuitas yang dapat
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas 816.484 816.484
Induk
Kepentingan Nonpengendali - -
Total Ekuitas 816.484 3.336.529 4.153.014
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.181.567 3.336.529 4.518.096
Berdasarkan proforma keuangan Perseroan diatas, Rencana Transaksi akan
membawa dampak positif terhadap posisi keuangan Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Febriman, Siregar & Rekan (“KJPP
FSR”) sebagai KJPP resmi yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan
12
Page 13
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September
2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor: STTD.PPB-
41/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar
Modal.
A. Ringkasan Laporan Penilai Independen berdasarkan Laporan No. 00329/2.0109-
08/PI/10/0646/1/VII/2024 Tanggal 31 Juli 2024
1. Identitas Pihak
Perseroan
2. Objek Penilaian
a. Tanah Saja, dengan luas keseluruhan mencapai 172.640 m², yang berlokasi di
Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
b. Tanah Kosong, dengan luas keseluruhan mencapai 14.639 m², yang berlokasi di
Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
c. Tanah Kosong, dengan luas keseluruhan mencapai 33.331 m², yang berlokasi di
Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
d. Tanah Kosong, dengan luas keseluruhan mencapai 238.747 m², yang berlokasi di
Jalan Abd. Rauf Daeng Bani, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
e. Tanah Kosong, dengan luas keseluruhan mencapai 3.856 m², yang berlokasi di
Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Tujuan Penilaian
Laporan Penilaian Properti ini bertujuan untuk mengkaji mengenai nilai pasar dari
Objek Penilaian, dengan tujuan untuk transaksi jual beli. Penilaian ini dilaksanakan dan
digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Penilaian Properti, KJPP FSR menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas, yaitu antara lain:
a. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion;
b. Penilaian Properti ini telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian;
c. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik;
e. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan
Nilai akhir;
f. Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang
sah secara hukum;
13
Page 14
g. Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat
diabaikan dan aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab
pemilik;
h. Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
i. Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku
dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal;
j. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP FSR seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP
FSR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti
tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak klien;
k. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian hari
atas properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan;
l. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan;
m. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan;
n. KJPP FSR tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, sebagian ataupun sebagai
rujukan dari Penilaian dari Laporan ini dalam dokumen, edaran, pernyataan,
referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa ijin tertulis dari
KJPP FSR;
o. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah, jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari penugasan;
p. Jika di kemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada pihak selain
pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi
beban pemberi tugas;
q. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin
Rekan atau Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik (corporate seal) dari
KJPP FSR;
r. Data dan Informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/atau Pemilik Objek
Penilaian kepada kami untuk tujuan penilaian properti ini adalah benar, akurat,
lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami
perubahan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian ini;
s. Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh Pemberi Tugas atau yang mewakili
kami asumsikan benar merupakan objek penilaian.
5. Pendekatan Dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Tahun 2018, KJPP menggunakan pendekatan yang relevan digunakan
14
Page 15
dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach). Metode yang
digunakan dalam melakukan penyesuaian adalah Teknik Tambah Kurang Secara
Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses Minuses). Penyesuaian dilakukan dengan
langsung membandingkan secara keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari obyek
penilaian dengan properti pembanding.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh
faktor-faktor yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat
pembatasan yang berlaku, maka KJPP berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar dari
Objek Transaksi di atas, pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar
Rp3.773.350.000.000.
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00659/2.0109-
05/BS/03/0069/1/VIII/2024 Tanggal 1 Agustus 2024
1. Identitas Pihak
a. Perseroan;
b. PT SMM; dan
c. PT SLD
2. Objek Penilaian
Rencana Transaksi Jual Beli asset berupa tanah milik Perseroan senilai
Rp3.781.056.000.000.
3. Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP FSR menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas, yaitu antara lain:
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
d. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
e. KJPP FSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
g. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
15
Page 16
h. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
i. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi.
j. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang
ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik
di masa lalu maupun di masa mendatang.
k. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada
masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah
Rencana Transaksi.
l. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
m. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
Perseroan.
n. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
segala resiko yang timbul.
o. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya
dengan kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian
atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai.
Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan
hukum.
p. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga
tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan
tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak
menyelidiki kondisi teknis secara detail.
q. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan
pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh
terhadap nilai.
r. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
s. Jika di kemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain
pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi
beban pemberi tugas.
t. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP FSR.
5. Pendekatan Dan Metode Analisis atas Rencana Transaksi
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP FSR melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam
Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
16
Page 17
b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi.
c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
d. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
• Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi di atas diketahui bahwa tidak
terdapat hubungan afiliasi antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.
dengan PT Sulawesi Multi Molindo dan PT Surya Land Development.
• Berdasarkan draft Rencana Transaksi, tidak ada persyaratan khusus yang akan
merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
Rencana Transaksi adalah wajar.
• Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan
pendapatan dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana
Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
• Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana
Transaksi, diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar
Rp728.000.000.000.
• Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
diketahui bahwa harga Rencana Transaksi 0,2% di atas dari nilai pasar dan
berada dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar
Berdasarkan hasil kajian dan analisa kelayakan di atas, yang telah dilakukan terhadap
seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan kewajaran atas Rencana
Transaksi, KJPP FSR berpendapat bahwa berdasarkan analisis Rencana Transaksi,
analisis kualitatif atas Rencana Transaksi, analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi,
dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan adalah “WAJAR”.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1) Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum
dalam POJK No. 17/2020.
2) Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan dan telah
memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk
mengambil keputusan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3) Bahwa Transaksi Material bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
17
Page 18
4) Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan oleh karenanya masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan menyatakan bahwa tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
Rencana Transaksi.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 15
Agustus 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan
saham pada tanggal 15 Agustus 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 atau kuasanya
diharapkan menghadiri RUPS Luar Biasa (“Rapat”) akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 9 September 2024
Waktu : 10.00 WITA sampai dengan selesai
Tempat : Hotel Rinra, Jalan Metro Tanjung Bungan No. 2, 90121 – Makassar
Selatan
Mata Acara Rapat
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan jual beli tanah yang merupakan
bagian dari kegiatan usaha Perseroan, namun demikian dalam rangka memenuhi
persyaratan pendahuluan rencana pengikatan jual beli tanah dimaksud, maka Perseroan
mengajukan persetujuan rencana jual beli tanah dengan menundukan diri kepada ketentuan
peraturan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam
Rapat yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia melalui fasilitas
eASY.KSEI dalam tautan https.//akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 huruf (a) dan (b) POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat 5
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara Rapat berlaku kuorum kehadiran
lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf (c) dan (d) POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat 5
huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal kuorum kehadiran tersebut tidak tercapai
maka dalam Rapat Kedua dilangsungkan dengan kuorum kehadiran lebih dari ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf (e) POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat 5 huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal kuorum kehadiran dalam Rapat Kedua tidak tercapai,
maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran jumlah suara untuk mengambil
keputusan, pemganggilan dan waktu penyelenggaraan Rapat Ketiga ditetapkan oleh OJK.
Apabila Rencana Transaksi tidak memperoleh persetujuan dari RUPS, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS.
18
Page 19
PIHAK-PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Konsultan hukum Nindyo & Associates, Attorney At Law and Capital Market Consultant.
2. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sebagai akuntan publik
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membantu Perseroan dalam melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman, Siregar & Rekan, sebagai penilai publik yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk memberikan opini nilai pasar dan opini kewajaran sehubungan
dengan Rencana Transaksi.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseoran yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
Transaksi harap menghubungi:
PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk
Corporate Secretary
Mall GTC GA-9 No. 1B
Jl. Metro Tanjung Bunga
Makassar 90134
Sulawesi Selatan,Indonesia
Telepon: +62 411 811 3456
Website: www.tanjungbunga.com
Email: corporate.secretary@tanjungbunga.com
19
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT SLD
p.3 ×21
unresolved
org
PT Surya Land Development
p.3 ×2
unresolved
org
PT SMM
p.3 ×19
unresolved
org
PT Sulawesi Multi Molindo
p.3 ×2
unresolved
org
PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation
p.6
unresolved
person
Haji Abdullah Ashal
· Notaris
p.6
unresolved
person
Dorcas Latanna
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Ridwan Nawing
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×3
unresolved
org
PT Makassar Permata Sulawesi
p.7
unresolved
org
Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi
p.7
unresolved
person
Betsy Sirua
· Notaris
p.8
unresolved
person
Soewandi Michael Barya Sugiyo
· Notaris
p.9
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.10 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman
p.12 ×2
unresolved
org
Siregar & Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP FSR
p.12 ×25
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2612 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'di atas, pada tanggal 30 April 2024 adalah '
'sebesar'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'di atas, pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3781056000000'}