Skip to content
Back to announcement

20240801_GMTD_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31690323_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review GMTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI
    PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




              PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk

                         Kegiatan Usaha Utama:
                 Bidang Real Estat dan Kawasan Pariwisata

                               Kantor Pusat:
                           Mall GTC GA-9 No. 1B
                          Jl. Metro Tanjung Bunga
                Makassar 90134, Sulawesi Selatan,Indonesia
                         Telepon: +62 411 811 3456
                      Website: www.tanjungbunga.com
               Email: corporate.secretary@tanjungbunga.com

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI
KEPATUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA.




                                                                1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2024




                                                                            2
Page 3
                                        DEFINISI


Biro Administrasi Efek atau BAE berarti PT Sharestar Indonesia berkedudukan di Jakarta,
Indonesia.

Bursa Efek Indonesia atau BEI berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang akan ditentukan kemudian, dimana saham
Perseroan dicatatkan.

Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Dokumen Rencana Transaksi berarti setiap dokumen, perjanjian, kesepakatan, akta-akta,
berita acara dan dokumen tertulis lainnya yang akan dibuat sehubungan dengan Rencana
Transaksi.

Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

OJK berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan ("UU Nomor 21 Tahun 2011"). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011.

Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.

Perseroan berarti PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk suatu perseroan terbatas
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar.

POJK No. 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

PT SLD berarti PT Surya Land Development, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar.

PT SMM berarti PT Sulawesi Multi Molindo, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar.

                                                                                       3
Page 4
Rencana Transaksi berarti rencana transaksi yang akan dilaksanakan antara Perseroan
dengan PT SMM dan PT SLD sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian Pendahuluan
pada Keterbukaan Informasi ini.

RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020.

Transaksi Material berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.

                                      PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas tanah seluas 463.213 m2 yang
terletak di Kelurahan Tanjung Mardeka dan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terbagi sebagai berikut:
 - 224.466 m2 akan dijual kepada PT SMM dan
 - 238.747 m2 dijual kepada PT SLD
yang merupakan bagian tanah inventory (”Rencana Transaksi”).


Pada hakikatnya, Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 13 ayat 1 POJK No. 17/2020 dikarenakan Rencana Transaksi merupakan
bagian dari kegiatan usaha real estat yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha yang dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
berkelanjutan. Namun demikian, dikarenakan perolehan persetujuan dari Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPS dan pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020 menjadi prasyarat dari calon pembeli untuk menandatangani Dokumen Rencana
Transaksi, maka Perseroan bermaksud untuk menundukkan diri pada ketentuan POJK No.
17/2020, termasuk pelaksanaan prosedur untuk memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan melalui RUPS.

Oleh karenanya, sebelum menjalankan Rencana Transaksi, Perseroan akan mematuhi
ketentuan POJK No. 17/2020 sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi
dimaksud.

Mengingat antara Perseroan dengan PT SLD dan PT SMM maupun direksi, dewan komisaris
maupun pengendali masing-masing perusahaan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020, oleh karenanya Rencana Transaksi ini bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK
No. 42/2020.




                                                                                            4
Page 5
                  URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

I.   ALASAN DAN LATAR BELAKANG

     Perseroan merintis pengembangan Kawasan Tanjung Bunga pertama-tama dengan
     melakukan terobosan pembangunan Jalan Metro Tanjung Bunga yang menghubungkan
     Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar sepanjang kurang lebih
     7,5 kilometer. Dua tahun kemudian setelah investasi dan pembangunan infrastruktur awal
     tersebut, tepatnya tahun 1997-1998, Perseroan mulai dapat beroperasi secara komersial,
     yang ditandai dengan dimulainya pembangunan beberapa klaster perumahan.
     Pembangunan klaster perumahan pertama di Kawasan Tanjung Bunga pada saat itu
     adalah Taman Toraja dan Taman Losari. Kawasan Tanjung Bunga kini telah
     berkembang menjadi sebuah kota mandiri dengan berbagai fasilitas lengkap dan modern.
     Perseroan juga telah menyelesaikan masterplan pengembangan Kawasan yang
     mencakup peningkatan aksesibilitas, tata ruang berkelanjutan, dan pemanfaatan lanskap
     secara luas.

     Sebagai pionir perusahaan properti terkemuka di wilayah Indonesia Timur, Perseroan
     bermaksud untuk terus memperkuat berbagai kapabilitas yang dimiliki secara
     berkelanjutan dan melakukan ekspansi wilayah. Hal ini merupakan perwujudan dari
     rencana strategis Perseroan untuk mengembangkan usaha di sektor properti terintegrasi.

     Melihat dinamika perkembangan makroekonomi yang masih diselimuti oleh
     ketidakpastian, Perseroan sepakat bahwa ke depannya terdapat beberapa tantangan
     yang harus diantisipasi. Seiring dengan langkah Perseroan untuk kembali menapaki
     perjalanan menuju masa depan berkelanjutan, yang sempat terhenti saat pandemi global
     merebak pada Maret 2020, Perseroan tengah menapaki babak baru perjalanannya
     mewujudkan visi Perseroan, yaitu membangun model percontohan bagi sebuah kota
     masa depan yang dilengkapi dengan fasilitas dan infrastruktur pendukung. Agar
     Perseroan dapat terus melanjutkan pertumbuhan usaha di masa depan, memperbaiki
     infrastuktur, melengkapi dan memperluas persediaan tanah (land bank enhancement and
     replenishment), maka Perseroan merasa perlu untuk melakukan pembebasan lahan,
     serta melakukan pengembangan klaster-klaster baru, baik di kawasan sekitar Tanjung
     Bunga maupun kawasan lain yang dinilai potensial dan memiliki economical benefit yang
     baik, dan tentunya melakukan semua hal tersebut dengan tetap menjaga kesehatan
     neraca dan posisi zero-leverage (tingkat nilai hutang nol) yang selama ini sudah tercapai
     dengan baik.

     Oleh karenanya, Perseroan bermaksud untuk menandatangani Dokumen Rencana
     Transaksi dengan PT SMM dan PT SLD, yang nantinya dana yang diperoleh dari
     Rencana Transaksi ini akan dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

     1. Pengembangan kegiatan usaha Perseroan; dan

     2. Melengkapi dan memperluas kepemilikan tanah Perseroan, yang saat ini tersebar di
        beberapa area di Kota Makassar, dengan tujuan agar area kepemilikan tanah
        Perseroan menjadi terintegrasi atau satu kesatuan.




                                                                                            5
Page 6
II.   MANFAAT RENCANA TRANSAKSI

      Perseroan telah mempertimbangkan bahwa dampak dari pelaksanaan Rencana
      Transaksi akan memberikan beberapa manfaat positif terlebih bagi kinerja keuangan
      Perseroan sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

      Perseroan melihat perlu adanya rencana pembangunan yang komprehensif agar
      Perseroan dapat terus melanjutkan pertumbuhan usaha di masa depan, memperbaiki
      infrastruktur, melengkapi dan memperluas persediaan tanah (land bank enhancement
      and replenishment), melakukan pembebasan lahan, serta melakukan pengembangan
      klaster-klaster baru, dan tentunya melakukan semua hal tersebut dengan tetap menjaga
      kesehatan neraca dan posisi zero-leverage (tingkat nilai hutang nol) yang selama ini
      sudah tercapai dengan baik.

      Berdasarkan laporan proforma keuangan, maka jumlah ekuitas Perseroan akan
      meningkat menjadi sebesar kurang lebih Rp4.153.014.198.083. Dari sisi profitabilitas,
      Perseroan akan mencatatkan laba tambahan pada tahun berjalan sebesar kurang lebih
      Rp3.569.030.857.061. Laba bersih tahun berjalan akan meningkat dari
      Rp119.734.030.582 menjadi Rp3.688.764.887.643. Hal ini meningkatkan shareholders
      value bagi para Pemegang Saham Perseroan.

      Dengan struktur saldo kas yang semakin kuat setelah pelaksanaan Rencana Transaksi,
      memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan rencana-rencana strategis jangka
      panjang.


III. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

      1. PERSEROAN

         a. Riwayat Singkat

            Perseroan semula didirikan dengan nama PT Gowa Makassar Tourism
            Development Corporation berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 14 Mei
            1991, dibuat di hadapan Notaris Haji Abdullah Ashal, S.H., Notaris di Makassar,
            yang kemudian diubah dengan Akta No. 5 tanggal 7 Agustus 1998 yang dibuat di
            hadapan Notaris Dorcas Latanna, S.H., Notaris di Makassar dan telah
            memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
            Surat Keputusan No. C-2288 HT.01.01.Th 99 tanggal 3 Februari 1999 dan
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44, Tambahan No. 3221
            tanggal 1 Juni 1999.

            Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
            dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMTD No. 4 tertanggal 13 Desember
            2023 yang dibuat di hadapan Ridwan Nawing, S.H., Notaris di Kota Makassar,
            yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
            Asasi Manusia dalam surat No. AHU-AH.01.03-0155814 tanggal 13 Desember
            2023 yang telah didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU-
            0252665.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 (“Akta No. 4/2023”)




                                                                                         6
Page 7
b. Kegiatan Usaha

  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
  termaktub dalam Akta No. 4/2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
  dalam bidang Real Estat dan Kawasan Pariwisata, termasuk menjalankan
  kegiatan usaha salah satunya adalah real estat yang dimiliki sendiri yang
  mencakup kegiatan pembelian, penjualan pembelian, penjualan, persewaan dan
  pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
  bangunan-bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
  (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
  penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
  digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
  kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
  (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
  tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
  untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.


c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan
  Akta No. 4/2023 dan Daftar Pemegang Saham (”DPS”) yang dibuat oleh BAE
  tertanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Saham
                    Keterangan                    Jumlah Saham                               %
                                                                             (Rp)
   Modal Dasar (@Rp50)                               2.400.000.000
   Modal Dasar                                       2.400.000.000       120.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                     1.015.380.000         50.769.000.000
   (@Rp50)Total Modal Disetor
                                                     1.015.380.000         50.769.000.000
   Daftar Pemegang Saham:
   PT Makassar Permata Sulawesi                       330.000.000          16.500.000.000    32,5
   Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan       132.000.000            6.600.000.000     13
   Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya              66.000.000           3.300.000.000     6,5
   Makassar
   Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Gowa         66.000.000           3.300.000.000     6,5
   Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi            66.000.000           3.300.000.000     6,5
   Selatan
   Publik (masing-masing kurang dari 5%)               355.380.000         17.769.000.000     35
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               1.015.380.000         50.769.000.000    100
   Sisa Saham Dalam Portepel                                     -                      -      -




d. Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMTD No. 8 tertanggal 14 Juni
  2024 yang dibuat di hadapan Ridwan Nawing, S.H., Notaris di Kota Makassar,
  yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
  Asasi Manusia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0220673 tanggal 1 Juli 2024,
  susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                 7
Page 8
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris/Independen          : Didik Junaedi Rachbini
     Komisaris Independen                   : Irawan Yusuf
     Komisaris Independen                   : Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII
     Komisaris Independen                   : Primus Dorimulu
     Komisaris                              : Theo L. Sambuaga
     Komisaris                              : Muhammad Firda
     Komisaris                              : Maqbul Halim
     Komisaris                              : Haripuddin

     Direksi
     Presiden Direktur                      : Ali Said
     Direktur                               : Danang Kemayanjati
     Direktur                               : Iqbal Farabi


2. PT SMM

   a. Riwayat Singkat

     PT SMM didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SMM No. 278 tanggal 18 Mei
     2010, dibuat di hadapan Notaris Abdul Muis, S.H., M.H., Notaris di Makassar,
     telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
     No. AHU-03153.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 20 Januari 2011 (“Akta Pendirian
     PT SMM”).

     Anggaran Dasar PT SMM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
     dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14
     tertanggal 7 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Betsy Sirua, S.H., Notaris
     di Makassar, yang telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam surat No.
     AHU-0018786.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 23 Maret 2024 dan Penerimaan
     Pemberitahuan dari Menkumham dalam surat No. AHU-AH.01.09-0116945
     tanggal 23 Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU-
     0060981.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 23 Maret 2024 (“Akta No. 14/2024”).

   b. Kegiatan Usaha

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SMM sebagaimana
     termaktub dalam Akta No. 14/2024, maksud dan tujuan PT SMM adalah berusaha
     dalam bidang Real Estat dan Konstruksi.

   c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan
     Akta No. 14/2024 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Saham
                     Keterangan              Jumlah Saham                            %
                                                                      (Rp)
      Modal Dasar (@Rp1.000.000)                      5.000
      Modal Dasar                                     5.000         5.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      (@Rp1.000.000)                                  2.500          2.500.000.000
      Total Modal Disetor                             2.500          2.500.000.000

                                                                                         8
Page 9
      Daftar Pemegang Saham:
      Tun Fendy Unggul                                  2.450          2.450.000.000    98
      Heriady                                              50             50.000.000     2
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               2.500          2.500.000.000   100
      Sisa Saham Dalam Portepel                             -                      -     -


   d. Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 14/2024 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SMM
     adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama       : Heriady
     Direktur             : Cheah Siew Ching

     Komisaris
     Komisaris            : Tun Fendy Unggul

3. PT SLD

  a. Riwayat Singkat

     PT SLD didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Februari 2024,
     dibuat di hadapan Notaris Soewandi Michael Barya Sugiyo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Gowa, telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-0009954.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 5 Februari
     2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0026167.AH.01.11.
     TAHUN 2024 (“Akta Pendirian PT SLD”).

   b. Kegiatan Usaha

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SLD sebagaimana termaktub
     dalam Akta Pendirian PT SLD, maksud dan tujuan PT SLD adalah berusaha
     dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.

   c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT SLD berdasarkan Akta
     Pendirian PT SLD adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Saham
                     Keterangan                Jumlah Saham                            %
                                                                        (Rp)
      Modal Dasar (@Rp1.000.000)                       11.000
      Modal Dasar                                      11.000        11.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                       10.010         10.010.000.000
      (@Rp1.000.000)
                                                       10.010         10.010.000.000
      Total Modal Disetor
      Daftar Pemegang Saham:
      Ivana Sumawi Ng                                   9.710          9.710.000.000    97
      Wong Kum Loong                                      300            300.000.000     3
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              10.010         10.010.000.000   100
      Sisa Saham Dalam Portepel                             -                      -     -

                                                                                           9
Page 10
         d. Pengurusan dan Pengawasan

            Berdasarkan Akta Pendirian PT SLD, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT
            SLD adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur Utama    : Ivana Sumawi Ng
            Direktur          : Cheah Siew Ching

            Komisaris
            Komisaris         : Wong Kum Loong


IV. INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

     Keterangan singkat Rencana Transaksi antara Perseroan, PT SMM, dan PT SLD

        a. Para Pihak

            (i) Perseroan selaku calon Penjual; dan
           (ii) PT SMM dan PT SLD selaku calon Pembeli

        b. Objek Rencana Transaksi

            Beberapa bidang tanah dengan luas keseluruhan 463.213 m2 yang terletak di
            Kelurahan Tanjung Mardeka dan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate,
            Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terbagi sebagai berikut:
            - 224.466 m2 akan ditransaksikan oleh Perseroan dengan PT SMM dan
            - 238.747 m2 akan ditransaksikan oleh Perseroan dengan PT SLD.

        c. Nilai Rencana Transaksi

            Total Nilai Transaksi dari Rencana Transaksi adalah Rp3.781.056.000.000, yang
            terbagi sebagai berikut:
            - Rp3.064.815.000.000 terkait rencana jual beli 224.466 m2 akan ditransaksikan
               oleh Perseroan dengan PT SMM, dan
            - Rp716.241.000.000 terkait rencana jual beli 238.747 m2 akan ditransaksikan
               oleh Perseroan dengan PT SLD.

        d. Persyaratan Pendahuluan

            Rencana Transaksi akan dilakukan setelah diselesaikannya uji tuntas dokumen
            kepemilikan tanah dan Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi
            sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan telah memperoleh persetujuan
            korporasi Perseroan selaku calon penjual, antara lain persetujuan dari para
            Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS.


V.   SIFAT RENCANA TRANSAKSI

     Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
     yang diaudit oleh kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, total


                                                                                         10
Page 11
   ekuitas Perseroan sebesar Rp816.484.596.726. Rencana Transaksi merupakan bagian
   dari kegiatan usaha real estat yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka
   menghasilkan pendapatan usaha yang dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
   berkelanjutan. Namun demikian, dalam rangka memenuhi salah satu prasyarat
   penandatanganan Dokumen Rencana Transaksi yaitu perolehan persetujuan atas
   Rencana Transaksi dari Pemegang Saham melalui RUPS Perseroan, dan dengan
   mempertimbangkan      bahwa      nilai Rencana     Transaksi    adalah    sebesar
   Rp3.781.056.000.000, dimana nilai transaksi adalah sebesar 463,09% dari ekuitas
   Perseroan, maka Perseroan menundukkan diri untuk memenuhi prosedur Transaksi
   Material sebagai mana diatur dalam POJK No. 17/2020 termasuk perolehan persetujuan
   Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan.


VI. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

   Perseroan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT SMM dan PT SLD sebagaimana
   dimaksud dalam POJK No. 42/2020.


           DAMPAK DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN


Pelaksanaan Rencana Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Kondisi keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi akan
dijelaskan di bawah ini. Berikut adalah ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan
sebelum Rencana Transaksi dan proforma kondisi keuangan Perseroan setelah
penyelesaian Rencana Transaksi.

(dalam jutaan Rupiah)
                                           30 April 24                        30 April 24
                                                                Adjustment
                                           (Sebelum                            (Setelah
                     Deskripsi
                                            Rencana                            Rencana
                                           Transaksi)      Db            Cr   Transaksi)
      ASET
      ASET LANCAR
      Kas dan Setara Kas                        32.253     31.056                  63.309
      Aset Keuangan Lancar Lainnya                 306                               306.
      Persediaan                              549.651     205.473                755.125
      Uang Muka                                 18.409                             18.409
      Pajak Dibayar Dimuka                      13.594                             13.594
      Beban Dibayar Dimuka                       6.508                              6.508
      Jumlah Aset Lancar                      620.724     236.529                857.254


      ASET TIDAK LANCAR
      Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya      136.291                            136.291
      Investasi Pada Entitas Asosiasi         117.231                            117.231
      Aset Tetap                                16.195                             16.195
      Aset Takberwujud                              54                                 54
      Aset Pajak Tangguhan                         203                               203
      Tanah Untuk Pengembanga                 290.864    3.100.000              3.390.864



                                                                                            11
Page 12
                                             30 April 24                            30 April 24
                                             (Sebelum                 Adjustment     (Setelah
                      Deskripsi
                                              Rencana                                Rencana
                                             Transaksi)          Db            Cr   Transaksi)
      Jumlah Aset Tidak Lancar                  560.842        3.100.000              3.660.842


      JUMLAH ASET                              1.181.567       3.336.529              4.518.096


      LIABILITAS DAN EKUITAS
      LIABILITAS JANGKA PENDEK
      Utang Usaha                                 19.157                                 19.157
      Beban Akrual                                32.068                                 32.068
      Utang Pajak                                  1.013                                  1.013
      Utang Bank Jangka Pendek                    10.000                                 10.000
      Liabilitas Kontrak                        212.605                                212.605
      Pendapatan Ditangguhkan                        207                                   207
      Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           275.052                                275.052


      LIABILITAS JANGKA PANJANG
      Utang Pihak Berelasi Non-Usaha                  66                                     66
      Liabilitas Imbalan Paskakerja                5.647                                  5.647
      Liabilitas Kontrak                          84.317                                 84.317
      Jumlah Liabilitas Jangka Panjang            90.030                                 90.030
      Total Liabilitas                          365.082                                365.082


      EKUITAS
      Modal Saham                                 50.769                                 50.769
      Tambahan Modal Disetor                       5.600                                  5.600
      Komponen Ekuitas Lainnya                        25                                     25
      Saldo Laba                                760.089        3.336.529              4.096.619
      Jumlah Ekuitas yang dapat
      Diatribusikan kepada Pemilik Entitas      816.484                                816.484
      Induk
      Kepentingan Nonpengendali                            -                                  -
      Total Ekuitas                             816.484        3.336.529              4.153.014


      JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS            1.181.567       3.336.529              4.518.096


      Berdasarkan proforma keuangan Perseroan diatas, Rencana Transaksi akan
      membawa dampak positif terhadap posisi keuangan Perseroan.



                                  RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Febriman, Siregar & Rekan (“KJPP
FSR”) sebagai KJPP resmi yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan

                                                                                                  12
Page 13
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September
2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor: STTD.PPB-
41/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar
Modal.

A. Ringkasan Laporan Penilai Independen berdasarkan Laporan No. 00329/2.0109-
   08/PI/10/0646/1/VII/2024 Tanggal 31 Juli 2024

  1. Identitas Pihak
     Perseroan

  2. Objek Penilaian

      a. Tanah Saja, dengan luas keseluruhan mencapai 172.640 m², yang berlokasi di
         Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate,
         Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

      b. Tanah Kosong, dengan luas keseluruhan mencapai 14.639 m², yang berlokasi di
         Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate,
         Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

      c. Tanah Kosong, dengan luas keseluruhan mencapai 33.331 m², yang berlokasi di
         Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate,
         Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

      d. Tanah Kosong, dengan luas keseluruhan mencapai 238.747 m², yang berlokasi di
         Jalan Abd. Rauf Daeng Bani, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota
         Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

      e. Tanah Kosong, dengan luas keseluruhan mencapai 3.856 m², yang berlokasi di
         Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate,
         Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

  3. Tujuan Penilaian

     Laporan Penilaian Properti ini bertujuan untuk mengkaji mengenai nilai pasar dari
     Objek Penilaian, dengan tujuan untuk transaksi jual beli. Penilaian ini dilaksanakan dan
     digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Dalam penyusunan Laporan Penilaian Properti, KJPP FSR menggunakan beberapa
     asumsi dan kondisi pembatas, yaitu antara lain:
     a. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion;
     b. Penilaian Properti ini telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
        digunakan dalam proses penilaian;
     c. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat
        Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
     d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik;
     e. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan
        Nilai akhir;
     f. Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang
        sah secara hukum;


                                                                                          13
Page 14
   g. Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat
       diabaikan dan aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab
       pemilik;
   h. Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
       28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
       Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
       dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
   i. Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku
       dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian
       Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
       tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
       Modal;
   j. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP FSR seperti yang
       disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP
       FSR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti
       tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
       menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
       ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
       berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
       tersebut sepenuhnya berada di pihak klien;
   k. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian hari
       atas properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan;
   l. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan;
   m. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
       merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
       tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
       digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
       kesalahan;
   n. KJPP FSR tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, sebagian ataupun sebagai
       rujukan dari Penilaian dari Laporan ini dalam dokumen, edaran, pernyataan,
       referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa ijin tertulis dari
       KJPP FSR;
   o. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
       pengadilan atau pejabat pemerintah, jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
       dan tujuan laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari penugasan;
   p. Jika di kemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
       yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada pihak selain
       pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi
       beban pemberi tugas;
   q. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin
       Rekan atau Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik (corporate seal) dari
       KJPP FSR;
   r. Data dan Informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/atau Pemilik Objek
       Penilaian kepada kami untuk tujuan penilaian properti ini adalah benar, akurat,
       lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami
       perubahan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian ini;
   s. Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh Pemberi Tugas atau yang mewakili
       kami asumsikan benar merupakan objek penilaian.

5. Pendekatan Dan Metode Penilaian
   Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
   28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
   Modal dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
   dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian
   Indonesia (SPI) Tahun 2018, KJPP menggunakan pendekatan yang relevan digunakan

                                                                                      14
Page 15
    dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach). Metode yang
    digunakan dalam melakukan penyesuaian adalah Teknik Tambah Kurang Secara
    Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses Minuses). Penyesuaian dilakukan dengan
    langsung membandingkan secara keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari obyek
    penilaian dengan properti pembanding.

 6. Kesimpulan Nilai
    Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh
    faktor-faktor yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat
    pembatasan yang berlaku, maka KJPP berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar dari
    Objek Transaksi di atas, pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar
    Rp3.773.350.000.000.


B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00659/2.0109-
   05/BS/03/0069/1/VIII/2024 Tanggal 1 Agustus 2024

 1. Identitas Pihak

    a.   Perseroan;
    b.   PT SMM; dan
    c.   PT SLD

 2. Objek Penilaian

    Rencana Transaksi Jual     Beli   asset   berupa   tanah   milik   Perseroan   senilai
    Rp3.781.056.000.000.

 3. Tujuan Penilaian

    Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
    Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
    Utama.

 4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP FSR menggunakan beberapa
    asumsi dan kondisi pembatas, yaitu antara lain:

    a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    b. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian.
    c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
       dipercaya keakuratannya.
    d. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
       kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
    e. KJPP FSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.
    f. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
       kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
       operasional perusahaan.
    g. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
       Pendapat Kewajaran.

                                                                                       15
Page 16
   h. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
      pemberi tugas.
   i. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
      pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
      material terhadap Rencana Transaksi.
   j. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang
      ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik
      di masa lalu maupun di masa mendatang.
   k. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada
      masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah
      Rencana Transaksi.
   l. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
      berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
      dengan peraturan yang berlaku.
   m. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
      dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
      Perseroan.
   n. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
      pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
      Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
      segala resiko yang timbul.
   o. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya
      dengan kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian
      atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai.
      Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan
      hukum.
   p. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
      dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga
      tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan
      tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak
      menyelidiki kondisi teknis secara detail.
   q. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
      dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan
      pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh
      terhadap nilai.
   r. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
      pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
      dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
   s. Jika di kemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
      yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain
      pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi
      beban pemberi tugas.
   t. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel
      kantor (office seal) dari KJPP FSR.


5. Pendekatan Dan Metode Analisis atas Rencana Transaksi

   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP FSR melakukan analisis
   dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

   a. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
      pihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam
      Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.


                                                                                     16
Page 17
      b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
         kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
         Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
         kerugian Rencana Transaksi.
      c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
         historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
         keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
      d. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.


   6. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

       •   Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi di atas diketahui bahwa tidak
           terdapat hubungan afiliasi antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.
           dengan PT Sulawesi Multi Molindo dan PT Surya Land Development.
       •   Berdasarkan draft Rencana Transaksi, tidak ada persyaratan khusus yang akan
           merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
           Rencana Transaksi adalah wajar.
       •   Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan
           pendapatan dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana
           Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
       •   Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana
           Transaksi, diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar
           Rp728.000.000.000.

       •   Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
           diketahui bahwa harga Rencana Transaksi 0,2% di atas dari nilai pasar dan
           berada dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar


      Berdasarkan hasil kajian dan analisa kelayakan di atas, yang telah dilakukan terhadap
      seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan kewajaran atas Rencana
      Transaksi, KJPP FSR berpendapat bahwa berdasarkan analisis Rencana Transaksi,
      analisis kualitatif atas Rencana Transaksi, analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi,
      dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi yang akan
      dilakukan oleh Perseroan adalah “WAJAR”.


                    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1) Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum
   dalam POJK No. 17/2020.

2) Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
   pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan dan telah
   memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk
   mengambil keputusan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3) Bahwa Transaksi Material bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
   Benturan Kepentingan.



                                                                                           17
Page 18
4) Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
   Benturan Kepentingan dan oleh karenanya masing-masing anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan menyatakan bahwa tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
   Rencana Transaksi.


                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 15
 Agustus 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di
 Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan
 saham pada tanggal 15 Agustus 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 atau kuasanya
 diharapkan menghadiri RUPS Luar Biasa (“Rapat”) akan diselenggarakan pada:

 Hari/tanggal   : Senin, 9 September 2024
 Waktu          : 10.00 WITA sampai dengan selesai
 Tempat         : Hotel Rinra, Jalan Metro Tanjung Bungan No. 2, 90121 – Makassar
                  Selatan

 Mata Acara Rapat
 Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan jual beli tanah yang merupakan
 bagian dari kegiatan usaha Perseroan, namun demikian dalam rangka memenuhi
 persyaratan pendahuluan rencana pengikatan jual beli tanah dimaksud, maka Perseroan
 mengajukan persetujuan rencana jual beli tanah dengan menundukan diri kepada ketentuan
 peraturan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam
 Rapat yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa
 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia melalui fasilitas
 eASY.KSEI dalam tautan https.//akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai
 mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.

 Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 huruf (a) dan (b) POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat 5
 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara Rapat berlaku kuorum kehadiran
 lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
 diwakili, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian
 dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

 Berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf (c) dan (d) POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat 5
 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal kuorum kehadiran tersebut tidak tercapai
 maka dalam Rapat Kedua dilangsungkan dengan kuorum kehadiran lebih dari ⅔ (dua per
 tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan
 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham
 dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

 Berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf (e) POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat 5 huruf (c)
 Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal kuorum kehadiran dalam Rapat Kedua tidak tercapai,
 maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran jumlah suara untuk mengambil
 keputusan, pemganggilan dan waktu penyelenggaraan Rapat Ketiga ditetapkan oleh OJK.

 Apabila Rencana Transaksi tidak memperoleh persetujuan dari RUPS, maka rencana
 tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS.


                                                                                          18
Page 19
            PIHAK-PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

1. Konsultan hukum Nindyo & Associates, Attorney At Law and Capital Market Consultant.
2. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sebagai akuntan publik
   yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membantu Perseroan dalam melakukan audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman, Siregar & Rekan, sebagai penilai publik yang ditunjuk
   oleh Perseroan untuk memberikan opini nilai pasar dan opini kewajaran sehubungan
   dengan Rencana Transaksi.

                                  INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham Perseoran yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
Transaksi harap menghubungi:

                     PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk
                                   Corporate Secretary
                                  Mall GTC GA-9 No. 1B
                                 Jl. Metro Tanjung Bunga
                                      Makassar 90134
                                Sulawesi Selatan,Indonesia
                                Telepon: +62 411 811 3456
                             Website: www.tanjungbunga.com
                      Email: corporate.secretary@tanjungbunga.com




                                                                                          19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published1 Aug 2024
Pages19
Characters52,873
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Makassar Permata p.7
linked org Yayasan Partisipasi p.7
linked person Irawan Yusuf p.8
linked person Hinca Ikara Putra p.8
linked person Primus Dorimulu p.8
linked person Theo L. Sambuaga p.8
linked person Maqbul Halim p.8
linked person Ali Said p.8
linked person Amir Abadi Jusuf p.10 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible person Didik Junaedi Rachbini p.8
possible person Iqbal Farabi p.8
possible person Abdul Muis · Notaris p.8
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT SLD p.3 ×21
unresolved org PT Surya Land Development p.3 ×2
unresolved org PT SMM p.3 ×19
unresolved org PT Sulawesi Multi Molindo p.3 ×2
unresolved org PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation p.6
unresolved person Haji Abdullah Ashal · Notaris p.6
unresolved person Dorcas Latanna · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Ridwan Nawing · Notaris p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×3
unresolved org PT Makassar Permata Sulawesi p.7
unresolved org Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi p.7
unresolved person Betsy Sirua · Notaris p.8
unresolved person Soewandi Michael Barya Sugiyo · Notaris p.9
unresolved org Mawar & Rekan p.10 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman p.12 ×2
unresolved org Siregar & Rekan p.12 ×2
unresolved org KJPP FSR p.12 ×25
unresolved org Menteri Keuangan p.12 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2612 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'di atas, pada tanggal 30 April 2024 adalah '
                            'sebesar'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'di atas, pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3781056000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result