Back to announcement
20260529_SPTO_Pemanggilan RUPS_32095727_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SPTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SURYA PERTIWI Tbk
Berkedudukan di Jakarta Barat
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 02 Juni 2026
Tempat : Gedung TOTO Lantai 7, Jl. Letnan Jenderal S. Parman Kaveling 81,
Jakarta 11420, Jakarta Barat, Indonesia
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya antara lain Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan
lain penunjukannya;
4. Persetujuan pengangkatan kembali / perubahan susunan Direksi
5. Persetujuan pengangkatan kembali / perubahan susunan Dewan Komisaris
6. Persetujuan penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Penjelasan mata acara Rapat:
• Mata Acara 1, 2, 3 dan 6 merupakan agenda-agenda untuk memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
• Mata Acara 4 dan 5 diadakan sehubungan dengan kebutuhan Perseroan untuk mengubah
susunan pengurus Perseroan sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT.
Catatan:
1. Pemanggilan ini sebagai undangan resmi dan Direksi Perseroan tidak mengirimkan
undangan khusus kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini juga terdapat pada
halaman Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan
(http://www.suryapertiwi.co.id) dan aplikasi Electronic General Meeting System yang
disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (“aplikasi EASY.KSEI”).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan ke dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang akan didistribusikan melalui KSEI. Pemegang Saham
dapat mengambil KTUR di Perusahaan Efek atau di bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efeknya.
3. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa dalam Rapat ini adalah para
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 08 Mei 2026, pukul 16.00 WIB.
4. Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Keikutsertaan
pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik (disesuaikan dengan kapasitas ruang Rapat); atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
memberikan kuasa kehadirannya secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, termasuk
pemberian hak suara untuk masing-masing mata acara Rapat dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu tersebut, dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
b. Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
Page 3
secara elektronik ditutup oleh Perseroan, apabila belum memberikan pilihan
suaranya minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat pada aplikasi eASY.KSEI, hingga
batas waktu sesuai huruf a di atas.
c. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
6. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sesuai angka 4 di atas, yang tidak dapat
hadir, dapat memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham, yang sahamnya berada
dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-
Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
(PT Datindo Entrycom) (“BAE”) dalam fasilitas eASY KSEI yang terdapat pada situs
web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI (akses.ksei.co.id);
- Pemberian kuasa secara e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
- Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara e-Proxy,
Pemegang Saham dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata
Acara Rapat melalui email ke corsec@suryapertiwi.co.id selambat-lambatnya
pada tanggal 28 Mei 2026, pukul 17:00 WIB. Perseroan akan menyampaikan
jawaban dan penjelasan terhadap setiap pertanyaan melalui surat elektronik
(email) ke para Pemegang Saham selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari
kerja setelah tanggal Rapat.
b. Selain pemberian kuasa secara e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa diluar mekanisme melalui aplikasi eASY.KSEI. Sehubungan
dengan hal tersebut, Pemegang Saham harus mengunduh format surat kuasa yang
terdapat dalam situs web Perseroan (http://www.suryapertiwi.co.id), copy surat
kuasa dapat dikirimkan ke email DM@datindo.com, dan asli surat kuasa wajib
dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi Efek
Perseroan: PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No.28, Jakarta 10120,
Indonesia Up. Data Management Department paling lambat tanggal 26 Mei 2026.
Para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
b. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat secara fisik, wajib
untuk memenuhi seluruh prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya
Page 4
yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat
diselenggarakan.
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri lainnya yang
masih berlaku dan Surat Kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham
diwakili oleh kuasanya) untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran/BAE pada saat
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum,
wajib untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-
surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang
memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat
diselenggarakan) kepada BAE. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif
KSEI diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI
kepada petugas pendaftaran/BAE sebelum memasuki ruang Rapat.
8. Bahan-bahan acara Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan
(http://www.suryapertiwi.co.id) dan tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dan dapat
diminta secara tertulis pada jam operasional Perseroan.
9. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri
dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada Pihak independen
yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Pemegang Saham, dengan mengisi dan menandatangani formulir Surat Kuasa yang
disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.
10. Rapat ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kehadiran Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham secara fisik, dan Perseroan akan menentukan jumlah Pemegang
Saham yang dapat menghadiri Rapat sesuai dengan kapasitas ruangan tempat
dilaksanakannya Rapat.
11. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, maka para Pemegang Saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk berpakaian resmi serta menyesuaikan dengan
kondisi Rapat, dan sudah berada di lokasi Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 11 Mei 2026
Direksi Perseroan
Page 5
NOTICE OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT. SURYA PERTIWI Tbk
Domiciled in West Jakarta
(the "Company")
The company’s directors hereby invited the company’s shareholders to attend the Company’s
Annual General Meeting of Shareholders (“Meeting”) on:
Day, date : Tuesday, June 2nd, 2026
Venue : TOTO Building 7th Floor, Jl. Letnan Jenderal S. Parman Kaveling 81,
Jakarta 11420, West Jakarta, Indonesia
Time : 14:00 WIB – end
Meeting Agenda:
1. Approval and ratification of the Company's Annual Report for the financial year ended
December 31th, 2025, including the Company's Activity Reports, Board of Commissioners
Supervisory Reports, the Company's Financial Statements for the year ending
December 31th, 2025, and granting exemption of full responsibility (acquit et decharge)
to the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for the
management and supervision carried out in the financial year ending December 31th,
2025.
2. Approval for the use of the Company's net profit for the financial year ending on
December 31th, 2025.
3. Approval for appointment of an Independent Public Accountant and/or Public Accounting
Firm to audit the Company's Financial Statements for the financial year ending December
31th, 2026, and authorization to determine the honorarium of the Independent Public
Accountant and/or Public Accounting Firm along with other terms of appointment.
4. Approval of reappointment/change in composition of the Board of Directors
5. Approval of reappointment/change in composition of the Board of Commissioners
6. Approval of the determination of salaries, honorariums and other allowances for members
of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company.
Page 6
Explanation of Meeting agenda:
• Agenda Items 1, 2, 3 and 6 are included to comply with the provisions of the Company’s
Articles of Association, Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies
(“Company Law”), and the Regulation of the Financial Services Authority (“OJK
Regulation”) No. 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of
General Meetings of Shareholders for Public Companies (“OJK Regulation 15/2020”).
• Agenda Items 4 and 5 are presented in relation to the Company’s need to change the
composition of the Company’s management in accordance with Articles 17 and 20 of the
Company’s Articles of Association as well as Articles 94 and 111 of the Company Law.
Notes:
1. This invitation is an official invitation, and the Board of Directors of the Company does
not send a special invitation to the Shareholders. This summons can also be found on the
Indonesia Stock Exchange (“IDX”) page, the Company's web page
(www.suryapertiwi.co.id) and Electronic General Meeting System application provided
by the PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“Easy.KSEI application”).
2. For Shareholders whose shares are placed in the collective custody of PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), the Company will issue Written Confirmations for Meetings
("KTUR") which will be distributed through KSEI. Shareholders can take KTUR at a
Securities Company or at a Custodian bank where shareholders open their securities
account.
3. Those entitled to attend or be represented by Power of Attorney at this Meeting are the
Shareholders whose names are registered in the Register of Shareholders of the Company
on May 8th, 2026 at 16.00 Indonesian Western Time.
4. The meeting is held using KSEI's Electronic General Meeting System application provided
by KSEI ("eASY.KSEI application"). The shareholders can be participate in the Meeting
by either:
a. Physically attending the Meeting (adjusted to the capacity of the meeting room); or
b. Electronically attending the Meeting through the eASY.KSEI application.
5. Shareholders can attend electronically through the eASY.KSEI application or authorize
their attendance electronically through the eASY.KSEI application, including granting
voting rights for each agenda of the Meeting with the following conditions :
a. Shareholders inform their presence or appoint their proxies and/or submit voting
options on the eASY.KSEI application, no later than 12.00 WIB on 1 (one) working day
before the Meeting date.
Shareholders of the local individual type who have not provided a declaration of
attendance or power of attorney in the eASY.KSEI application by the said deadline,
and wish to attend the Meeting electronically are required to register attendance in
Page 7
the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic Meeting
registration period is closed by Company
b. Shareholders are required to register their attendance electronically through the
eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration
period for the Meeting is closed by the Company, if they have not given their vote
choices for at least 1 (one) item on the Meeting agenda on the eASY.KSEI application,
until the deadline according to letter a above.
c. Shareholders who will attend electronically or give their proxies electronically to the
Meeting through the eASY.KSEI application, must pay attention to the following :
i. Registration Process
ii. Electronic Submission of Questions and/or Opinions
iii. Voting Process
iv. GMS Event
6. Shareholders who are entitled to attend the Meeting in accordance with point 4 above,
who are unable to attend, can provide power of attorney with the following mechanism:
a. Mechanism for Authorization
i. The Company calls on Shareholders in KSEI's collective custody to give
authorization electronically (“e-proxy”) for representatives appointed by the
Company's BAE in the KSEI EASY facility on the Securities Ownership Reference
website / KSEI Access (akses.ksei.co.id);
- Electronic authorization / e-proxy must comply with procedures, terms and
conditions determined by KSEI.
- Specifically for Shareholders who have provided e-Proxy, Shareholders can
submit questions or opinions on the Meeting Agenda via email through
corsec@suryapertiwi.co.id no later than May 28th, 2026, at 17.00 Indonesian
Western Time. The Company will submit answers and explanations to each
question by e-mail to the Shareholders no later than 3 working days after the
date of the Meeting.
ii. In addition to the electronic authorization / e-proxy mentioned above,
Shareholders can provide power of attorney outside the eASY.KSEI mechanism.
In connection with this the Shareholders must download the format of the power
of attorney contained on the Company's website
(http://www.suryapertiwi.co.id), a copy of the power of attorney can be sent to
the email DM@datindo.com, and the original power of attorney must be sent
along with its completeness through the Company's Securities Administration
Bureau: PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No.28, Jakarta 10120, Indonesia
Up. Data Management Department no later than May 26th, 2026. Members of the
Board of Directors, Board of Commissioners and employees of the Company may
act as the power of shareholders in the Company's Meeting, but the votes they
issue as power of attorney in the Company's Meeting are not counted in the
voting.
b. Shareholders or Power of Attorney who attend the Meeting must fulfill all health
procedures, policies and other arrangements implemented by the Company and the
management of the building where the Meeting is held.
Page 8
7. Shareholders or their representative who attend the Meeting are requested to bring a
photocopy of their National Identity Card/Passport or other valid identification and the
Power of Attorney that has been signed (in the event that the Shareholders are
represented by the Proxies) to be submitted to the registration officer/Company's
Securities Administration Bureau before entering the meeting room. For Shareholders in
the form of a legal entity, are requested to submit a photocopy of the articles of
association and their amendments, letters of attestation / approval from the competent
authority, and deed containing changes in the composition of the last management (who
served when the meeting was held). Especially for Shareholders in KSEI's Collective
Custody are requested to submit/show the KTUR issued by KSEI to the registration
officer/BAE before entering the Meeting room.
8. The materials for the Meeting can be downloaded through the Company's website
(http://www.suryapertiwi.co.id) and available at the Company's office from the date of
the Meeting Call to the holding of the Meeting and can be requested in writing during the
Company's operating hours.
9. Any Shareholder that has arrived at the premises but unable to enter the Meeting room
may still exercise his/her rights by granting power (to attend and cast votes on each
Meeting agenda item) to an independent Party designated by the Company (a
Representative of the BAE) or any other party appointed by the Shareholder, by
completing and signing the form of Power of Attorney provided by the Company on the
Meeting premises.
10. The Meeting will be conducted by considering the number of the Shareholders and/or the
Shareholders’ Proxies who can attend in person, and the Company will determine the
number of the Shareholders who can attend the Meeting according to the room capacity
of the Meeting venue.
11. In order to facilitate the arrangement and order of the Meeting, the Shareholders or their
representative kindly requested to dress formally and adjust to the conditions of the
Meeting and must be present at the Meeting venue for registration no later than
30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
Jakarta, May 11th, 2026
Board of Directors
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.