Back to announcement
20260529_BABP_Pemanggilan RUPS_32095763_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Tempat : Gedung iNews Lantai 3
Jl. Kebon Sirih Kav.17-19
Jakarta Pusat 10340
Waktu : 09.30 WIB – selesai
Mekanisme :
- Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Notaris Perseroan dan PT BSR Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa dari pemegang saham berdasarkan surat kuasa yang sah; dan
- Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui Sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (e-RUPS) dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/egken/ (“eASY.KSEI”), yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).
Dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 dan ke-5 merupakan agenda-agenda yang rutin diadakan dalam RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Mata acara RUPST ke-4 untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
3. Mata acara RUPST ke-6 untuk memperoleh persetujuan RUPST untuk perubahan pengurus Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
4. Mata acara RUPST ke-7 untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan
dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
CATATAN :
1. Untuk keperluan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan
resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang
Saham Perseroan yang sah dan nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan
yaitu PT BSR Indonesia pada tanggal 26 Mei 2026 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Rekening atau kuasa para Pemegang Saham yang
sah dan nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 26 Mei
2026 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan dengan ini sangat menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya dengan memberikan kuasa termasuk untuk
penyampaian pertanyaan serta pengambilan suara. Perseroan menyediakan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh Pemegang Saham,
yaitu dengan menggunakan:
a. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
sebagai kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di
luar negeri, Surat Kuasa Konvensional harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat atau di-
apostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat. Surat Kuasa Konvensional bermeterai cukup yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut
dengan dokumen pendukungnya sudah harus dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan, dan diterima oleh BAE paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026 pukul 16:00 WIB, dengan alamat sebagai berikut:
PT BSR Indonesia
Gedung SINDO Lantai 3
Jl. KH. Wahid Hasyim No.38, Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 31181811
Faksimili : (021) 3927721
Email : adm.efek@bsrindonesia.com
Penyerahan Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani basah juga dapat dilakukan pada hari pelaksanaan Rapat, paling lambat 1 (satu) jam sebelum
Rapat dimulai, di meja registrasi yang disediakan oleh Perseroan.
b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh BAE yang dapat diakses melalui situs web
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) - suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa
dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik melalui situs web
eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026 pada pukul 12.00 WIB.
Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
c. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang
dikeluarkan selaku kuasa dari Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
4. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan
Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS
untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal Rapat yakni pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026.
b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik kedalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi
ii. Proses Penyampaian dan/atau Pendapat secara elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
5. Perseroan membatasi kehadiran fisik Pemegang Saham sesuai dengan kapasitas tempat Rapat yang tersedia.
6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan sebelum memasuki ruang Rapat untuk mendaftarkan diri kepada
petugas pendaftaran Perseroan dengan menyerahkan fotokopi:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal yang berlaku
b. Surat Kolektif Saham atau bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa dan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)
yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
persyaratan tambahan bagi Pemegang Saham yang merupakan suatu badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun
diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan fotokopi:
c. Anggaran Dasarnya yang lengkap; dan
d. Akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
7. Bahan-bahan Rapat tersedia di situs web resmi Perseroan (www.mncbank.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir ditempat Rapat
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 29 Mei 2026
PT Bank MNC Internasional Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.