Back to announcement
20260529_TRIM_Pemanggilan RUPS_32095633_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Berkedudukan di Jakarta Selatan
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : 10:00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Serbaguna, Gedung Artha Graha Lantai Dasar
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Jakarta 12190
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a, dan Pasal 22 ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 66, 68, 69 dan 78 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b, dan Pasal 22 ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70 dan 71 UUPT.
3. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf c, Pasal 11 ayat (9) butir 1,
dan Pasal 22 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta Pasal 59 ayat (1) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”).
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan pembagian tugas dan
wewenang Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (17), Pasal 19 ayat (17) Anggaran
Dasar Perseroan, serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.
5. Perubahan anggaran dasar terkait penyesuaian KBLI.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), sebagai pemenuhan persyaratan layanan
perizinan melalui Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
Page 2
Penyesuaian ini bukan merupakan perubahan kegiatan usaha Perseroan yang dimaksud pada
Pasal 22 POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, melainkan
hanya penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI yang berlaku.
6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025, dan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 serta untuk
memenuhi ketentuan Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
Catatan:
1. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
2. Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), situs web Perseroan, dan sistem eASY.KSEI selaku penyedia e-RUPS pada tanggal 13 Mei
2026.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini juga tersedia di situs Perseroan
https://www.trimegah.com/, dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
jam perdagangan BEI tanggal 26 Mei 2026.
5. Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
6. Pemegang Saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-
RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas
AKSes.KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham harus terlebih dulu terdaftar dalam
fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Pemegang Saham yang belum terdaftar
dapat melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id). Pemegang Saham dapat
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.kses.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut
mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) tersedia dalam situs web AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan dalam Pemanggilan ini dan ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Perseroan berhak menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran, memberikan kuasa, dan menyampaikan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI adalah tanggal 19 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”).
10. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
menunjukkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Perwakilan pemegang saham berbentuk badan hukum diminta menunjukkan
fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir, dan akta pengangkatan anggota direksi dan dewan
komisaris atau pengurus terakhir. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Pemegang saham yang tidak dapat memperlihatkan KTUR tetap dapat
menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, dan membawa
identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 3
11. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasanya, Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis
kuasa:
a. Surat Kuasa Konvensional – dokumen Surat Kuasa asli wajib ditandatangani oleh Pemegang
Saham untuk disampaikan selambat-lambatnya pada saat registrasi Rapat disertai dokumen-
dokumen pendukungnya;
b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) melalui Platform eASY.KSEI – suatu sistem yang disediakan oleh
KSEI bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk
menghadiri Rapat. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT
Sinartama Gunita (“Sinartama”), sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham
untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
12. Ketentuan penting bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik:
a. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham
atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan first come first serve;
b. Wajib mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan di tempat Rapat;
c. Registrasi Pemegang Saham atau penerima kuasanya pada hari Rapat di tempat Rapat ditutup
30 menit sebelum Rapat dimulai, yaitu pukul 09:30 WIB.
13. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat diunduh dari web Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan Rapat ini sesuai informasi Perseroan di atas.
14. Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan mata acara dalam bentuk cetak kepada pemegang
saham termasuk Laporan Tahunan, dan dapat diperoleh pada situs web Perseroan
www.trimegah.com.
Jakarta, 29 Mei 2026
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.