Skip to content
Back to announcement

20260529_TRIM_Pemanggilan RUPS_32095633_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Berkedudukan di Jakarta Selatan

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026

Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari, tanggal             : Senin, 22 Juni 2026
Waktu                     : 10:00 WIB – selesai
Tempat                    : Ruang Serbaguna, Gedung Artha Graha Lantai Dasar
                            Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
                           Jakarta 12190

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris, dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.
   Penjelasan:
   Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a, dan Pasal 22 ayat (3)
   Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 66, 68, 69 dan 78 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas (“UUPT”).

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
   Penjelasan:
   Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b, dan Pasal 22 ayat (3)
   Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70 dan 71 UUPT.

3. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
   Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
   Penjelasan:
   Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf c, Pasal 11 ayat (9) butir 1,
   dan Pasal 22 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan (“OJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
   Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta Pasal 59 ayat (1) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
   15/2020”).

4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan pemberian
   wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan pembagian tugas dan
   wewenang Direksi Perseroan.
   Penjelasan:
   Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (17), Pasal 19 ayat (17) Anggaran
   Dasar Perseroan, serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.

5. Perubahan anggaran dasar terkait penyesuaian KBLI.
   Penjelasan:
   Mata acara ini diselenggarakan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
   mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), sebagai pemenuhan persyaratan layanan
   perizinan melalui Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Peraturan
   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
   Berusaha Berbasis Risiko.
Page 2
     Penyesuaian ini bukan merupakan perubahan kegiatan usaha Perseroan yang dimaksud pada
     Pasal 22 POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, melainkan
     hanya penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
     Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI yang berlaku.

6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
   Penjelasan:
   Mata acara ini diselenggarakan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah
   Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
   Indonesia Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II
   Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025, dan
   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 serta untuk
   memenuhi ketentuan Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum.


Catatan:

1.  Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
2.  Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia
    (“BEI”), situs web Perseroan, dan sistem eASY.KSEI selaku penyedia e-RUPS pada tanggal 13 Mei
    2026.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan
    ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini juga tersedia di situs Perseroan
    https://www.trimegah.com/, dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah
    Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
    jam perdagangan BEI tanggal 26 Mei 2026.
5. Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik;
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
6. Pemegang Saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-
    RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas
    AKSes.KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham harus terlebih dulu terdaftar dalam
    fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Pemegang Saham yang belum terdaftar
    dapat melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id). Pemegang Saham dapat
    mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.kses.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut
    mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) tersedia dalam situs web AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
    disampaikan dalam Pemanggilan ini dan ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
    kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Perseroan berhak menentukan persyaratan lain
    sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
    Rapat secara fisik.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran, memberikan kuasa, dan menyampaikan suara
    dalam aplikasi eASY.KSEI adalah tanggal 19 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
    Kehadiran”).
10. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
    menunjukkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum
    memasuki ruang Rapat. Perwakilan pemegang saham berbentuk badan hukum diminta menunjukkan
    fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir, dan akta pengangkatan anggota direksi dan dewan
    komisaris atau pengurus terakhir. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk
    memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum
    memasuki ruang Rapat. Pemegang saham yang tidak dapat memperlihatkan KTUR tetap dapat
    menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, dan membawa
    identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 3
11. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasanya, Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis
    kuasa:
    a. Surat Kuasa Konvensional – dokumen Surat Kuasa asli wajib ditandatangani oleh Pemegang
        Saham untuk disampaikan selambat-lambatnya pada saat registrasi Rapat disertai dokumen-
        dokumen pendukungnya;
    b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) melalui Platform eASY.KSEI – suatu sistem yang disediakan oleh
        KSEI bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk
        menghadiri Rapat. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT
        Sinartama Gunita (“Sinartama”), sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham
        untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
12. Ketentuan penting bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
    secara fisik:
     a. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham
        atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan first come first serve;
     b. Wajib mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan di tempat Rapat;
     c. Registrasi Pemegang Saham atau penerima kuasanya pada hari Rapat di tempat Rapat ditutup
        30 menit sebelum Rapat dimulai, yaitu pukul 09:30 WIB.
13. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat diunduh dari web Perseroan sejak tanggal dilakukannya
    Pemanggilan Rapat ini sesuai informasi Perseroan di atas.
14. Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan mata acara dalam bentuk cetak kepada pemegang
    saham termasuk Laporan Tahunan, dan dapat diperoleh pada situs web Perseroan
    www.trimegah.com.


                                     Jakarta, 29 Mei 2026
                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published29 May 2026
Pages3
Characters8,931
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result