Back to announcement
20240801_HALO_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31690049_lamp1.pdf
Board change Needs review HALOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT HALONI JANE, Tbk.
Nomor: 192/HJ-Tbk/VIII/2024
TENTANG
PENUNJUKAN KOMITE AUDIT PT HALONI JANE, Tbk.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang bertandatangan di bawah ini, yaitu Dewan
Komisaris PT HALONI JANE, Tbk (“Perseroan”), yang terdiri dari :
1. Nama : Imelda Lin
Jabatan : Komisaris Utama
2. Nama : I Dewa Gde Suthapa
Jabatan : Komisaris Independen
3. Nama : Wilfred Schultz
Jabatan : Komisaris
Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan keputusan ini Dewan Komisaris mengangkat anggota Komite Audit.
- Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
I. Menyetujui pengangkatan Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Doktorandus I Dewa Gde Suthapa
Anggota : Lujaenal Anhar
Anggota : Jonus Eng
II. Masa jabatan seluruh anggota Komite Audit Perseroan tersebut adalah terhitung
sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan berakhirnya masa
jabatan Dewan Komisaris Perseroan sesuai Anggaran Dasar yaitu sampai dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau sampai dengan jangka waktu lain yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun peraturan
perundang-undangan yang terkait.
III. Memutuskan tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan,
proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
1
Page 2
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
akuntan yang didasarkan kepada independensi, ruang lingkup penugasan dan
imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang
dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di
bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan Perseroan;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan
adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Ditetapkan di Tangerang, 1 Agustus 2024
Dewan Komisaris
PT HALONI JANE, Tbk.
Meterai Rp.10.000,-
Imelda Lin Wilfred Schultz I Dewa Gde Suthapa
Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen
2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
336 ms
12 Sep 2026 23:00
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-08-01',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}