Back to announcement
20260529_MSTI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095661_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MSTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
ini menerangkan:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:
”PT Mastersystem Infotama Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Pusat, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 25 Mei 2026, Nomor 148 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara 1:
1. Menyetujui dan mengesahkan :
a. Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2025;
b. Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2025;
c. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris, auditor independen, yang ditandatangani oleh Idris Jono, AP No. 0323
sesuai dengan laporannya No: 00035/3.0341/AU.1/05/0323-3/1/III/2026
tanggal 17 Maret 2026, dengan opini tanpa modifikasian (“Wajar Tanpa
Pengecualian”). Yang disusun berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).
2. Dengan disetujui dan disahkannya Laporan Tahunan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025
tersebut, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari
tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
Perseroan.
Mata Acara 2:
Menetapkan Laba Tahun Berjalan untuk tahun 2025 yang tercatat sebesar
Rp549.081.242.135 ,00 sebagai berikut :
a) Sebesar Rp383.008.776.400,00 atau sebesar Rp122,00 (seratus dua puluh dua
Rupiah) per saham ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham
Perseroan sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, dimana jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
interim sebesar Rp16,- (enam belas Rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh
Perseroan pada tanggal 29 Desember 2025. Oleh karena itu, sisa dividen tunai setelah
memperhitungkan dividen interim adalah sebesar Rp106,- (seratus enam Rupiah) per
saham akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat pada tanggal 9 Juni
2026 dan akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2026. Dividen tunai tersebut akan
dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Sisanya dicatat sebagai saldo laba untuk memperkuat permodalan Perseroan.
Mata Acara 3:
1. Melimpahkan kewenangan kepada pemegang saham pengendali untuk menetapkan
gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris untuk tahun
buku 2026 dengan memperhatikan kinerja dan kondisi Keuangan Perseroan dengan
kenaikan maksimal adalah 10% dari remunerasi tahun 2025.
2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji,
honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi .
Mata Acara 4:
Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang memeriksa Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026, termasuk
menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP yang telah ditunjuk dan ditetapkan tersebut
karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2026, berdasarkan usulan dari Komite Audit Perseroan.
Mata Acara 5:
Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor penuh bilamana terdapat pelaksanaan penerbitan saham
baru akibat dari pelaksanaan hak Opsi peserta Program MESOP. Pemberian kuasa yang
diusulkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal rapat ini sebagaimana
diatur dalam pasal 41 ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Mei 2026
Notaris di Kota Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JOSE DIMA SATRIA
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.1
unresolved
org
Kota Jakarta Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
528 ms
12 Sep 2026 22:17
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-25',
'meeting_type': 'AGM'}