Back to announcement
20260529_APLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32095725_lamp1.pdf
Other Text extracted APLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Berkedudukan di Kota Tangerang
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
PT. Asiaplast Industries Tbk
("Perseroan")
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana telah
dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan KSEI, juga situs web Perseroan, tertanggal 29 Mei 2026, RUPST
Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 dan tahun buku sebelumnya sebesar Rp.44,03,-
(empat puluh empat koma nol tiga Rupiah) per saham. Dengan ini Direksi memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
I. Jadwal Pelaksanaan Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 05 Juni 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 08 Juni 2026
3. Recording Date DPS yang berhak atas dividen tunai tanggal 09 Juni 2026
4. Ex Dividen di Pasar Tunai tanggal 10 Juni 2026
5. Pembayaran Dividen Tunai tanggal 26 Juni 2026
II. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 09 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut :
"Pemegang Saham Yang Berhak").
3. Pembayaran Dividen Tunai:
a Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen
Tunai akan dilakukan dengan pemindah bukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak
yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara
tertulis dan bermaterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu : PT. Adimitra Jasa
Korpora, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250,
telp : (021) 29745222, fax: (021) 29289961 paling lambat tanggal 09 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dengan
disertai fotokopi KTP atau paspor dan alamat yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan
alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang Saham.
b Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran Dividen Tunai dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya
KSEI akan mendistribusikan kepada para Pemegang Rekening KSEI (Anggota Bursa/Bank Kustodian) dimana
Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran
Dividen Tunai dari pemegang rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak
Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku pada saat Recording Date.
5. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri (WPOPDN) tidak Iagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh
sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No, 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan
perpajakan pelaksanaannya. Atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan
UU PPh Pasal 17 ayat (2c) tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Bulan dari tanggal Recording Date).
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri yang belum menyampaikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal
09 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
7. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya
disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili sebagai berikut:
a Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat Keterangan Domisili
dikirimkan/diserahkan kepada BAE Perseroan,
b Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan
Domisili dikirimkan/diserahkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing pemegang
saham.
Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 09 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat
Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan
PPH pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
Tangerang, 29 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.