Skip to content
Back to announcement

20260529_APLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32095725_lamp1.pdf

Other Text extracted APLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                             Berkedudukan di Kota Tangerang

                            JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
                                         PT. Asiaplast Industries Tbk
                                                ("Perseroan")

Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana telah
dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan KSEI, juga situs web Perseroan, tertanggal 29 Mei 2026, RUPST
Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 dan tahun buku sebelumnya sebesar Rp.44,03,-
(empat puluh empat koma nol tiga Rupiah) per saham. Dengan ini Direksi memberitahukan hal-hal sebagai berikut:

I.   Jadwal Pelaksanaan Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif
     1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi               tanggal 05 Juni 2026
     2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                tanggal 08 Juni 2026
     3. Recording Date DPS yang berhak atas dividen tunai              tanggal 09 Juni 2026
     4. Ex Dividen di Pasar Tunai                                      tanggal 10 Juni 2026
     5. Pembayaran Dividen Tunai                                       tanggal 26 Juni 2026

II. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
    1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
       pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
    2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 09 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut :
       "Pemegang Saham Yang Berhak").
    3. Pembayaran Dividen Tunai:
       a Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen
           Tunai akan dilakukan dengan pemindah bukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak
           yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara
           tertulis dan bermaterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu : PT. Adimitra Jasa
           Korpora, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250,
           telp : (021) 29745222, fax: (021) 29289961 paling lambat tanggal 09 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dengan
           disertai fotokopi KTP atau paspor dan alamat yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan
           alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang Saham.
       b Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral
           Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran Dividen Tunai dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya
           KSEI akan mendistribusikan kepada para Pemegang Rekening KSEI (Anggota Bursa/Bank Kustodian) dimana
           Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran
           Dividen Tunai dari pemegang rekening KSEI yang bersangkutan.
    4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan
       pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak
       Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
       berlaku pada saat Recording Date.
    5. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi
       Dalam Negeri (WPOPDN) tidak Iagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh
       sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No, 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan
       perpajakan pelaksanaannya. Atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan
       UU PPh Pasal 17 ayat (2c) tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
       (disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Bulan dari tanggal Recording Date).
    6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri yang belum menyampaikan
       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal
       09 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
    7. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya
       disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar
       mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili sebagai berikut:
       a Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat Keterangan Domisili
           dikirimkan/diserahkan kepada BAE Perseroan,
       b Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan
           Domisili dikirimkan/diserahkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing pemegang
           saham.
       Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 09 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
       atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat
       Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan
       PPH pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).



                                               Tangerang, 29 Mei 2026
                                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published29 May 2026
Pages1
Characters5,827
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asiaplast Industries Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org Negeri p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result