Skip to content
Back to announcement

20260529_MTPS_Pemanggilan RUPS_32095537_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
mneta epsii

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

No. : 007 /DIR-KA/OJK-BEI/V/2026
Jakarta, Z4 Mei 2026

Kepada Yang Terhormat :
1. OTORITAS JASA KEUANGAN

2. BURSA EFEK INDONESIA

Perihal 1 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen (RUPSLB
Independen) ke dua PT Meta Epsi, Tbk (“Perseroan”).

Dengan hormat,

Bahwa sehubungan dengan belum terpenuhinya kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Independen (“RUPSLB Independen") Perseroan yang telah kami selenggarakan pada hari Rabu, 20 Mei
2026, Pukul 10.36 WIB — 10.47 WIB, bertempat di Meta Epsi Building, Jl. Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2,
Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur 13350. Tercatat jumlah saham yang hadir adalah :

- Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham Independen dan/atau kuasanya yang mewakili
11.478.700 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus) lembar saham atau
sama dengan 1,389 (satu koma tiga delapan persen) dari total 627.045.829 (enam ratus dua puluh
tujuh juta empat puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan) lembar saham.

- Rapat juga dihadiri oleh Pemegang Saham Non-Independen dan/atau kuasanya sebanyak
1.457.805.000 (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu) saham.
Sehingga jumlah keseluruhan saham yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat ini adalah sejumlah
1.469.283.700 (satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga
ribu tujuh ratus) lembar saham.

Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 44 POJK Nomor
15/POJK.04/2020, penyelenggaraan RUPSLB Independen hanya dapat dilaksanakan apabila rapat
tersebut dihadiri oleh pemegang saham independen yang secara keseluruhan mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari total saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian, rapat adalah tidak
sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak untuk mengambil keputusan.

Oleh karena itu RUPSLB Independen tidak dapat dilangsungkan dan ditutup oleh Ketua Rapat RUPSLB
Independen dengan resmi pada Pukul 10.47 WIB.

Berdasarkan hal-hal di atas, Perseroan dengan ini kembali memanggil para Pemegang Saham PT Meta
Epsi Tbk untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen Kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 44 POJK Nomor
15/POJK.04/2020, rapat tersebut akan dilaksanakan pada:

Keterangan
Nama Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Independen Ke Dua.
Hari / Tanggal Senin, 08 Juni 2026.
Waktu 13.00 — 14.00 WIB.

Page 2 OCR 0.957
mneta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

Tempat Meta Epsi Building, Jl. Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Rawa
Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur 13350.

Recording Date (DPS) Selasa, 26 Mei 2026.

Mata Acara Rapat Persetujuan rencana penjualan aset milik Perseroan berupa

aset tanah beserta bangunan kantor dan sarana pelengkap
yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kaveling II, Kelurahan
Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur — DKI
Jakarta seluas 4.802 m2 (empat ribu delapan ratus dua meter
persegi).

RUPS Independen:

Rapat yang mensyaratkan adanya persetujuan dari pemegang saham independen, serta dengan
mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 POJK 15/2020, penyelenggaraan RUPS
Independen hanya dapat dilaksanakan apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham
independen yang secara keseluruhan mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari total saham
dengan hak suara yang sah.

Pemegang Saham yang dimaksud adalah mereka yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, maupun pengendali.
Keputusan yang diambil dalam RUPS Independen tersebut dinyatakan sah apabila memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
keseluruhan saham dengan hak suara yang sah, di mana pemegang saham tersebut bukan merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, ataupun pengendali.

Apabila persyaratan kuorum kehadiran pemegang saham independen pada rapat pertama tidak
terpenuhi, maka akan dijadwalkan rapat berikutnya yang pelaksanaannya dilakukan paling singkat 10
(sepuluh) hari kalender dan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender terhitung sejak
tanggal penyelenggaraan rapat pertama.

RUPS Independen Kedua:

Apabila kuorum kehadiran pada rapat pertama tetap tidak terpenuhi, RUPS Independen kedua dapat
dilaksanakan dengan syarat kehadiran pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah milik pemegang saham
independen. Keputusan dalam RUPS Independen kedua ini dianggap sah apabila disetujui oleh
pemegang saham independen yang merepresentasikan lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
keseluruhan saham dengan hak suara yang sah milik pemegang saham independen yang menghadiri
RUPS Independen kedua tersebut.

RUPS Independen Ketiga:

Bilamana kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua juga tidak tercapai, maka dimungkinkan
untuk menyelenggarakan RUPS Independen ketiga. RUPS Independen ketiga ini dinyatakan sah serta
berwenang untuk mengambil keputusan sepanjang dihadiri oleh pemegang saham independen dari
saham dengan hak suara yang sah, dengan kuorum kehadiran yang ditentukan oleh OJK berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh Perseroan. Adapun keputusan yang dihasilkan dalam RUPS
Independen ketiga dianggap sah apabila memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
yang merepresentasikan lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen yang hadir dalam RUPS Independen ketiga dimaksud.
Page 3 OCR 0.954
mneta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 62 21 8564956

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan
Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.

2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat ini adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemegang saldo saham Perseroan pada sub rekening efek dalam penitipan kolektif KSEI pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Mei 2026

3. Mekanisme Pemberian Kuasa:

a) Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat
yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada
Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Datindo Entrycom) melalui fasilitas Elektronik General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik/e-
Proxy dalam proses penyelenggaraan Rapat:

4. Selain pemberi kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut Pemegang
Saham harus mengunduh format surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.metaepsi.com. Copy surat kuasa dapat dikirimkan ke email DM@datindo.com, dan asli surat
kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan:
PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No.28, Jakarta 10120, Indonesia Up. Data Management
Department paling lambat 05 Juni 2026

5. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara Rapat melalui situs web perseroan
www.metaepsi.com sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat
diselenggarakan.

6. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
acara tersebut, termasuk suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI
maupun yang disampaikan secara langsung dalam Rapat untuk Pemegang Saham yang tidak
memberikan kuasa melalui eASY.KSEI.

7. Bilamana Pemegang Saham atau Kuasanya akan menghadiri Rapat secara langsung maka wajib
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas
Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, harus
melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurusnya yang terakhir.

8. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif yang akan menghadiri rapat secara langsung wajib
menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek
atau di Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

9. Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Independen ini Perseroan akan
mengumumkan Keterbukaan Informasi.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, Pa

Kahar Anwar

Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.46 MB
Published29 May 2026
Pages3
Characters9,056
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org META EPSI Tbk p.1 ×15
linked person Kahar Anwar · Direktur Utama p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result