Back to announcement
20260529_BUAH_Perubahan Pengurus_32095657_lamp1.pdf
Board change Needs review BUAHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.937
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 27/CN/NIV/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, SH Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POIK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT SEGAR KUMALA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 26 Mei 2026 pukul 09.54 W.L.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 26 Mei 2026 nomor 126, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST: Direksi : - Direktur Utama : Nyonya Renny Lauren - Direktur : Nona Vianita Januarini Dewan Komisaris : -Komisaris Utama : Tuan Micheal Iksan Susilo -Komisaris : Tuan Hendro Susilo -Komisaris Independen : Tuan Bagus Abimanyu Lulu Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 1.829.980.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu) saham atau mewakili 91,50”6 (sembilan puluh satu koma lima puluh persen) dari 2.000.000.000 (dua miliar) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : 1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya ang mengajukan pertanyaan : a. Mata Acara Pertama : nihil. b. Mata Acara Kedua : nihil. c. Mata Acara Ketiga : nihil. d. Mata Acara Keempat : nihil. e. Mata Acara Kelima : nihil. - f. Mata Acara Keenam : nihil.
Page 2 OCR 0.933
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST : Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Pertama 0 8.700 1.829.971.300 Kedua 0 8.700 1.829.971.300 Ketiga 0 8.700 1.829.971.300 Keempat | 0 8.700 1.829.971.300 Kelima 0 8.700 1.829.971.300 Keenam | 0 8.700 “1.829.971.300 Hasil Keputusan RUPST : Mata Acara Pertama 1. Menyetujui dan menerima baik a. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan dan jalannya usaha Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: b. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, c. Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (Morison Global) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor 00081/2.0853/AU.1/05/0168-2/1/111/2026 tanggal 13 --—- (tiga belas) Maret 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan opini bahwa “Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima). serta ----- kinerja keuangan, dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. " 2. Memberikan pelunasan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acguit et de ---- charge) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban - pengawasan-pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima). Mata Acara Kedua -Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagai berikut: 1. Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) telah dibagikan sebagai dividen interim atau Rp12,5,- (dua belas koma lima Rupiah) per saham pada tanggal 25 (dua puluh lima) November 2025 (dua ribu dua puluh lima): 2. Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) akan dibagikan sebagai tunai atau 'i
Page 3 OCR 0.948
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Rp12,5,- (dua belas koma lima Rupiah) per saham: dan 3. Sisanya, akan menambah Saldo Laba untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Mata Acara Ketiga -Memberikan delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk: Il. menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh enam). menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik tersebut. 3. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar profesional akuntan dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK. rw Mata Acara Keempat -Menyetujui pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket Remunerasi berikut Tunjangan, Bonus dan Fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh enam). Mata Acara Kelima 1. Menerima pengunduran diri tuan MICHEAL IKSAN SUSILO dari jabatannya selaku Komisaris Utama terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama masa jabatannya, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas semua tindakan pengawasan yang dilakukannya selama menjabat sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan. 2. Memberhentikan tuan HENDRO SUSILO dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas semua tindakan pengawasan yang dilakukannya selama menjabat sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan dan seketika itu juga mengangkat tuan HENDRO SUSILO sebagai Komisaris Utama Perseroan, dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan Direksi dan Komisaris lainnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu: 3. Mengangkat tuan FABIAN MARDI sebagai Komisaris Perseroan dan tuan JEFFRY sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan Direksi dan Komisaris lainnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu: sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, menjadi sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.941
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Tuan HENDRO SUSILO: Komisaris : Tuan FABIAN MARDI, Komisaris Independen : Tuan BAGUS ABIMANYU LULU, DIREKSI Direktur Utama : Nyonya RENNY LAUREN: Direktur : Nona VIANITA JANUARINI, Direktur : Tuan JEFFRY, 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta notaris, menghadap Notaris, menandatangani akta, surat maupun dokumen lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk -------- memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Keenam -Merubah Kebijakan Dividen Perseroan menjadi maksimal 15094 (seratus lima puluh persen) dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta kebutuhan usaha dan perkembangan usaha Perseroan. -— bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 26 Mei 2026
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×5
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×4
unresolved
person
Bagus Abimanyu Lulu Kuorum Kehadiran
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
72 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR