Back to announcement
20260529_CEKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095710_lamp1.pdf
Other Text extracted CEKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.895
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk NP wilmar Jakarta, 29 Mei 2026 No. 0010/WICA/LEG-ADM/V/2026 Kepada Yth. sea Efat Indonesia PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 U.p. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Rencana. Penerbitan Peraturan Pemerintah (elo Me ngarn ai Jakai | 1 Ti Dengan hormat, Menunjuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia tanggal 25 Mei 2026 tentang Permintaan Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA dan rencana Pernerintah Indonesia membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, maka mi tanggapan atas surat tersebut sebagaimana terlampir. den Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, CAHAYA INDONESIA TBK., Head Office Gedung Multivision Tower Lantai 16, Jalan Kuningan Mulia Lot 9B, RT.14/RW.4, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12980, Tel. (021) 29380777, Fax (021) 8937143 Branch Office & Factory : Jl. Khatulistiwa Km 4,3, Batulayang, Pontianak 78244 — Indonesia, Tel. (0561) 882244, Fax (0561) 887377
Page 2 OCR 0.958
TANGGAPAN 1, Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 21/2026”), maka Perseroan akan senantiasa memantau perkembangan penerbitan dan pemberlakuan PP 21/2026 tersebut dan menaatinya. 2. Dalam hal terdapat pendapatan / penjualan ekspor dari Perseroan, dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain: a. Dampak PP 21/2026 terhadap kelangsungan usaha Perseroan: Walaupun kontribusi penjualan ekspor Perseroan berada di bawah 1096 dari total penjualan, Perseroan beroperasi dalam industri Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang merupakan komoditas global. Oleh karena itu, PP 21/2026 berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi harga pasar global dan domestik, dinamika permintaan ekspor, serta struktur biaya dan margin Perseroan. Sementara itu, secara langsung, PP 21/2026 tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan di bidang produksi dan perdagangan minyak nabati berbasis kelapa sawit, yang berpotensi menurunkan nilai penjualan dan pendapatan, serta berdampak pada kesejahteraan karyawan. b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan: Penerapan PP 21/2026 bisa berdampak kepada Perseroan dalam kegiatan operasionalnya, Perseroan menghadapi risiko berupa volatilitas harga, perubahan permintaan pasar, serta peningkatan biaya operasional akibat dinamika kebijakan. Namun demikian karena sudah diatur tata Kelola ekspor oleh Pemerintah, maka Perseroan akan mentaatinya dan berupaya untuk meminimalisir dampak tersebut dari waktu ke waktu, dimana Perseroan secara proaktif melakukan pemantauan perkembangan reguiasi serta penerapan identifikasi dan mitigasi risiko terhadap kinerja usaha. Selain itu, Perseroan juga akan menjaga fleksibilitas strategi penjualan dan melakukan penyesuaian operasional secara berkelanjutan guna memastikan stabilitas kinerja dan keberlanjutan usaha. Cc. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan: Secara langsung, PP 21/2026 tersebut dapat me ngaruhi volume penji ri dan nilai transaksi, sehingga berpotensi menekan pendapatan, laba usaha, dan laba bersih Perseroan. Selain itu, perubahan harga dan struktur biaya juga dapat berdampak pada arus kas operasional, terutama dalam hal pengelolaan modal kerja dan likuiditas, sehingga akan sangat berpengaruh dan berdampak kepada kondisi keuangan Perseroan, terutama pendapatan akan mengalami penurunan, begitu juga tentunya akan berpengaruh terhadap laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan. d. Dampak terhadap perjanjian Kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan: Penerapan PP 21/2026 ini tentu akan berpengaruh terhadap perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan pelanggan eksisting, baik itu berupa perubahan harga, volume pasokan, atau perubahan jadwal pengiriman. Namun Perseroan akan terus melakukan komunikasi terhadap pelanggan eksisting untuk memastikan bahwa komitmen bisnis Perseroan dan pelanggan tetap terjaga.
Page 3 OCR 0.957
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan (jika ada): Saat ini, tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan. f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak: Penerapan PP 21/2026 ini tentu akan berpengaruh terhadap perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan pelanggan yang telah ada dan ditanda tangani bersama karena Perseroan telah terikat dan perjanjian tersebut, termasuk potensi timbul risiko hukum karena ada kemungkinan terjadi wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian tersebut, namun Perseroan akan terus melakukan komunikasi terhadap pelanggan eksisting untuk memastikan bahwa komitmen bisnis Perseroan dan pelanggan tetap terjaga. 8. Dampak lainnya (jika ada): Perseroan masih terus memantau perkembangan atas rencana penerbitan PP dan memitigasi dampak lainnya apabila ada. 3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut, yaitu: Perseroan masih terus memantau penerbitan dan sosialisasi penerapan PP 21/2026 serta update penjelasan dari Pemerintah, sehingga Perseroan dapat melakukan mitigasi yang lebih terukur untuk meminimalisir potensi dampak yang terjadi dan menerapkan rencana kedepannya (termasuk terkait adanya kemungkinan opsi tindakan korporasi yang diperlukan). Perseroan akan terus menjaga fleksibilitas dalam segmentasi pasar (domestik dan ekspor). Lebih lanjut, Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga kelangsungan usaha dan menghindari risiko hukum.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
CAHAYA INDONESIA TBK.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.