Skip to content
Back to announcement

20260529_CEKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095710_lamp1.pdf

Other Text extracted CEKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.895
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk NP
wilmar

Jakarta, 29 Mei 2026
No. 0010/WICA/LEG-ADM/V/2026

Kepada Yth.

sea Efat Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I

Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53

Jakarta Selatan 12190

U.p. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Rencana. Penerbitan Peraturan Pemerintah
(elo Me ngarn ai
Jakai | 1 Ti

Dengan hormat,

Menunjuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia tanggal 25 Mei 2026 tentang Permintaan
Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA dan rencana
Pernerintah Indonesia membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, maka
mi tanggapan atas surat tersebut sebagaimana terlampir.

den

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

CAHAYA INDONESIA TBK.,

Head Office Gedung Multivision Tower Lantai 16, Jalan Kuningan Mulia Lot 9B, RT.14/RW.4, Kelurahan Guntur, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12980, Tel. (021) 29380777, Fax (021) 8937143
Branch Office & Factory : Jl. Khatulistiwa Km 4,3, Batulayang, Pontianak 78244 — Indonesia, Tel. (0561) 882244, Fax (0561) 887377

Page 2 OCR 0.958
TANGGAPAN

1, Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan dan penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber
Daya Alam (“PP 21/2026”), maka Perseroan akan senantiasa memantau perkembangan penerbitan
dan pemberlakuan PP 21/2026 tersebut dan menaatinya.

2. Dalam hal terdapat pendapatan / penjualan ekspor dari Perseroan, dampak yang dapat terjadi bagi

Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:

a. Dampak PP 21/2026 terhadap kelangsungan usaha Perseroan:
Walaupun kontribusi penjualan ekspor Perseroan berada di bawah 1096 dari total penjualan,
Perseroan beroperasi dalam industri Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang
merupakan komoditas global. Oleh karena itu, PP 21/2026 berpotensi memberikan dampak yang
signifikan terhadap kinerja Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak
langsung, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi harga pasar global dan domestik,
dinamika permintaan ekspor, serta struktur biaya dan margin Perseroan. Sementara itu, secara
langsung, PP 21/2026 tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan di bidang
produksi dan perdagangan minyak nabati berbasis kelapa sawit, yang berpotensi menurunkan
nilai penjualan dan pendapatan, serta berdampak pada kesejahteraan karyawan.

b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan:

Penerapan PP 21/2026 bisa berdampak kepada Perseroan dalam kegiatan operasionalnya,
Perseroan menghadapi risiko berupa volatilitas harga, perubahan permintaan pasar, serta
peningkatan biaya operasional akibat dinamika kebijakan. Namun demikian karena sudah diatur
tata Kelola ekspor oleh Pemerintah, maka Perseroan akan mentaatinya dan berupaya untuk
meminimalisir dampak tersebut dari waktu ke waktu, dimana Perseroan secara proaktif
melakukan pemantauan perkembangan reguiasi serta penerapan identifikasi dan mitigasi risiko
terhadap kinerja usaha. Selain itu, Perseroan juga akan menjaga fleksibilitas strategi penjualan
dan melakukan penyesuaian operasional secara berkelanjutan guna memastikan stabilitas kinerja
dan keberlanjutan usaha.

Cc. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba
usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan:
Secara langsung, PP 21/2026 tersebut dapat me ngaruhi volume penji ri dan nilai transaksi,
sehingga berpotensi menekan pendapatan, laba usaha, dan laba bersih Perseroan. Selain itu,
perubahan harga dan struktur biaya juga dapat berdampak pada arus kas operasional, terutama
dalam hal pengelolaan modal kerja dan likuiditas, sehingga akan sangat berpengaruh dan
berdampak kepada kondisi keuangan Perseroan, terutama pendapatan akan mengalami
penurunan, begitu juga tentunya akan berpengaruh terhadap laba usaha, laba bersih dan arus kas

Perseroan.

d. Dampak terhadap perjanjian Kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan:
Penerapan PP 21/2026 ini tentu akan berpengaruh terhadap perjanjian kerjasama antara
Perseroan dengan pelanggan eksisting, baik itu berupa perubahan harga, volume pasokan, atau
perubahan jadwal pengiriman. Namun Perseroan akan terus melakukan komunikasi terhadap
pelanggan eksisting untuk memastikan bahwa komitmen bisnis Perseroan dan pelanggan tetap
terjaga.

Page 3 OCR 0.957
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
Perseroan (jika ada):
Saat ini, tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam
perjanjian pembiayaan Perseroan.

f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak:
Penerapan PP 21/2026 ini tentu akan berpengaruh terhadap perjanjian kerjasama antara
Perseroan dengan pelanggan yang telah ada dan ditanda tangani bersama karena Perseroan telah
terikat dan perjanjian tersebut, termasuk potensi timbul risiko hukum karena ada kemungkinan
terjadi wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian tersebut, namun Perseroan akan terus
melakukan komunikasi terhadap pelanggan eksisting untuk memastikan bahwa komitmen bisnis
Perseroan dan pelanggan tetap terjaga.

8. Dampak lainnya (jika ada):
Perseroan masih terus memantau perkembangan atas rencana penerbitan PP dan memitigasi
dampak lainnya apabila ada.

3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan

korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut, yaitu:
Perseroan masih terus memantau penerbitan dan sosialisasi penerapan PP 21/2026 serta update
penjelasan dari Pemerintah, sehingga Perseroan dapat melakukan mitigasi yang lebih terukur untuk
meminimalisir potensi dampak yang terjadi dan menerapkan rencana kedepannya (termasuk terkait
adanya kemungkinan opsi tindakan korporasi yang diperlukan). Perseroan akan terus menjaga
fleksibilitas dalam segmentasi pasar (domestik dan ekspor). Lebih lanjut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga
kelangsungan usaha dan menghindari risiko hukum.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published29 May 2026
Pages3
Characters6,279
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved org CAHAYA INDONESIA TBK. p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result