Skip to content
Back to announcement

20260529_ITMG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095702_lamp1.pdf

Other Text extracted ITMG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026

No. 1723L/ITM/CorSec/5/2026


Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1, 6th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190

U.p.       : Kadiv Penilaian Perusahaan 1


Hal        : Penyampaian Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan


Dengan hormat,

Merujuk pada Permintaan Penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia yang diterima oleh PT Indo
Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 25 Mei 2026 sehubungan dengan pemberitaan
media massa Kompas tanggal 22 Mei 2026 terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang
Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam ("PP Tata Kelola Ekspor SDA") dan rencana pembentukan
Badan Usaha Milik Negara Khusus Ekspor, perkenankan kami menyampaikan tanggapan dan
penjelasan sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya
   Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
   Daya Alam tersebut?

      Penjelasan:
      Pada prinsipnya, Perseroan senantiasa mendukung dan menghormati setiap kebijakan
      Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan mengoptimalkan tata kelola niaga serta
      meningkatkan nilai tambah komoditas Sumber Daya Alam demi kepentingan nasional.

      Menyikapi rencana penerbitan PP tersebut, Perseroan saat ini aktif memantau perkembangan draf
      regulasi dimaksud dan melakukan kajian internal yang komprehensif guna memastikan seluruh
      aspek operasional dan komersial ekspor Perseroan tetap berjalan dengan baik, efisien, dan
      senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang
   dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
   a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
   b. ⁠Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
   c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba
       usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
   d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
   e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
       Perseroan, (jika ada).
Page 2
   f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
   g. ⁠Dampak lainnya (jika ada).

   Penjelasan:
   Sehubungan dengan dampak sebagaimana dimintakan penjelasannya pada poin (a) sampai
   dengan (g) di atas, Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini, PP Tata Kelola Ekspor SDA
   dimaksud belum ditetapkan dan diundangkan. Oleh karenanya, substansi pengaturan yang akan
   berlaku — termasuk cakupan komoditas, mekanisme ekspor, serta kewajiban yang dikenakan
   kepada pelaku usaha — belum dapat dipastikan.

   Tanpa kepastian atas substansi regulasi tersebut, Perseroan belum dapat melakukan penilaian
   dampak secara spesifik maupun kuantitatif terhadap seluruh aspek yang ditanyakan, termasuk
   terhadap kelangsungan usaha, kondisi keuangan, perjanjian dengan pelanggan eksisting, maupun
   pemenuhan kewajiban finansial Perseroan. Perseroan akan segera melakukan kajian dampak
   yang komprehensif segera setelah substansi regulasi tersebut resmi ditetapkan.

3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan
   korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.

   Penjelasan:
   Mengingat PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud belum ditetapkan dan diundangkan, Perseroan
   belum dapat merumuskan strategi mitigasi yang spesifik maupun menetapkan lini masa tindakan
   korporasi. Perumusan strategi yang tepat dan terukur memerlukan kepastian atas substansi
   regulasi yang akan berlaku.

   Perseroan berkomitmen untuk segera melakukan kajian internal yang komprehensif dan
   merumuskan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan segera setelah regulasi tersebut resmi
   ditetapkan, serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku
   apabila terdapat perkembangan yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan Perseroan.


Demikian disampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih


Hormat kami,




Monika I. Krisnamurti
Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published29 May 2026
Pages2
Characters4,248
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indo Tambangraya Megah Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Milik Negara Khusus Ekspor p.1
unresolved person Monika I. Krisnamurti · Sekretaris Perusahaan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result