Back to announcement
20260529_ITMG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095702_lamp1.pdf
Other Text extracted ITMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026
No. 1723L/ITM/CorSec/5/2026
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1, 6th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
U.p. : Kadiv Penilaian Perusahaan 1
Hal : Penyampaian Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Merujuk pada Permintaan Penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia yang diterima oleh PT Indo
Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 25 Mei 2026 sehubungan dengan pemberitaan
media massa Kompas tanggal 22 Mei 2026 terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang
Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam ("PP Tata Kelola Ekspor SDA") dan rencana pembentukan
Badan Usaha Milik Negara Khusus Ekspor, perkenankan kami menyampaikan tanggapan dan
penjelasan sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya
Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
Daya Alam tersebut?
Penjelasan:
Pada prinsipnya, Perseroan senantiasa mendukung dan menghormati setiap kebijakan
Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan mengoptimalkan tata kelola niaga serta
meningkatkan nilai tambah komoditas Sumber Daya Alam demi kepentingan nasional.
Menyikapi rencana penerbitan PP tersebut, Perseroan saat ini aktif memantau perkembangan draf
regulasi dimaksud dan melakukan kajian internal yang komprehensif guna memastikan seluruh
aspek operasional dan komersial ekspor Perseroan tetap berjalan dengan baik, efisien, dan
senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang
dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba
usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
Perseroan, (jika ada).
Page 2
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak. g. Dampak lainnya (jika ada). Penjelasan: Sehubungan dengan dampak sebagaimana dimintakan penjelasannya pada poin (a) sampai dengan (g) di atas, Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini, PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud belum ditetapkan dan diundangkan. Oleh karenanya, substansi pengaturan yang akan berlaku — termasuk cakupan komoditas, mekanisme ekspor, serta kewajiban yang dikenakan kepada pelaku usaha — belum dapat dipastikan. Tanpa kepastian atas substansi regulasi tersebut, Perseroan belum dapat melakukan penilaian dampak secara spesifik maupun kuantitatif terhadap seluruh aspek yang ditanyakan, termasuk terhadap kelangsungan usaha, kondisi keuangan, perjanjian dengan pelanggan eksisting, maupun pemenuhan kewajiban finansial Perseroan. Perseroan akan segera melakukan kajian dampak yang komprehensif segera setelah substansi regulasi tersebut resmi ditetapkan. 3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut. Penjelasan: Mengingat PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud belum ditetapkan dan diundangkan, Perseroan belum dapat merumuskan strategi mitigasi yang spesifik maupun menetapkan lini masa tindakan korporasi. Perumusan strategi yang tepat dan terukur memerlukan kepastian atas substansi regulasi yang akan berlaku. Perseroan berkomitmen untuk segera melakukan kajian internal yang komprehensif dan merumuskan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan segera setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan, serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan Perseroan. Demikian disampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih Hormat kami, Monika I. Krisnamurti Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Milik Negara Khusus Ekspor
p.1
unresolved
person
Monika I. Krisnamurti
· Sekretaris Perusahaan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.