Back to announcement
20260528_ARCI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095404_lamp1.pdf
Other Text extracted ARCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Archi Indonesia Tbk.
Nomor 0029/ARCHl/5/2026/G Jakarta, 29 Mei 2026
Lampiran 1 (satu)
Kepada Yth.
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
u.p. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Perihal Permintaan Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola
EksporSDA
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan perihal Permintaan Penjelasan Rencana
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA yang diterima oleh PT Archi Indonesia
Tbk. ("Perseroan") pada tanggal 25 Mei 2026, dengan ini kami sampaikan penjelasan dari Perseroan
melalui aplikasi IDXnet (pelaporan online/e-reporting).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Archi Indonesia Tbk.
chi Indonesia Tbk.
Rajawali Place, 27th Floor
JI. H.R. Rasuna Said Kav. B/4
Kel. Setiabudi, Kee. Setiabudi, Jakarta Selatan, 1291 0
P : +62 21 576 1719
Page 2
PT Archi Indonesia Tbk.
Lampiran 1
Daftar Permintaan Penjelasan Disertai dengan Penjelasan dari Perseroan
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
Daya Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam tersebut?
Penjelasan dari Perseroan:
Perseroan sepenuhnya mendukung tata kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang diterapkan
Pemerintah, sebagai upaya strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional
serta mengoptimalkan Penerimaan Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, sekiranya apabila dimungkinkan dapat dilakukan diskusi
atau dialog yang konstruktif bersama dengan stakeholder. Hal ini dipandang penting
mengingat kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap dinamika
harga komoditas di pasar, yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha, stabilitas arus
transaksi perdagangan baik domestik dan ekspor, serta kontribusi penerimaan negara secara
keseluruhan.
Perseroan meyakini bahwa sinergi yang baik antara Pemerintah dan pelaku usaha akan
menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berdampak positif bagi kepentingan negara, namun
juga memberikan kepastian berusaha yang kondusif bagi industri secara berkelanjutan.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak
yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan,
laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian
pembiayaan Perseroan, Qika ada).
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
g. Dampak lainnya Qika ada).
Penjelasan dari Perseroan:
Ada beberapa dampak ataupun risiko yang mungkin dihadapi Perseroan sehubungan dengan
penerapan kebijakan ini sebegaimana kami coba jelaskan sebagai berikut:
Dampak terhadap harga komoditas khususnya emas
Harga pasar emas dunia yang digunakan sebagai acuan dalam transaksi perdagangan emas
baik domestik dan ekspor sampai dengan saat ini menggunakan harga referensi berdasarkan
London Bullion Market Association ("LBMA"). Harga LBMA juga sudah diadopsi oleh
Pemerintah sebagai acuan dalam perhitungan royalti yang harus dibayarkan Perseroan ke
kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ("PNBP") atas hasil dari penjualan
emas, yaitu yang mana lebih tinggi antara LBMA atau realisasi harga jual.
Hal yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan Pemerintah ini, adalah untuk
meminimalisir risiko harga ekspor satu pintu berdasarkan rencana PP Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam agar tidak lebih rendah dari harga LBMA. Begitu pula dengan harga pasar
domestik, dimana dengan lndustri hilir industri emas/pengrajin yang lebih kuat dengan
Rajawali Place, 27 th Floor
JI. H.R. Rasuna Said Kav. B/4
Kel. Setiabudi, Kee. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910
P:+62215761719
Page 3
PT Archi Indonesia Tbk.
dukungan Pemerintah diharapkan akan mampu menghasilkan produk bahan jadi berkualitas
dan bernilai tambah sehingga akan meminimalisir risiko harga emas sebagai bahan baku
lebih rendah dari harga LBMA.
Sebagaimana kami sebutkan diatas dasar dari pembayaran royalti emas adalah harga yang
mana lebih tinggi antara LBMA atau realisasi harga jual. Sehingga apabila realisasi harga jual
lebih rendah dari harga LBMA maka pelaku usaha tambang tetap membayarkan royalti emas
berdasarkan harga tertinggi dalam hal ini LBMA sedangkan pendapatan yang diterima secara
realisasinya lebih rendah.
Hal diatas menjadi kunci utama yang akan berpangaruh terhadap kondisi keuangan dan
pada akhirnya mungkin berdampak terhadap kegiatan operasional, syarat covenant
sehubungan dengan pinjaman pembiayaan dan lain-lain termasuk didalamnya mungkin
persepsi investor yang berpengaruh terhadap harga saham dan valuasi Perusahaan.
Hal tersebut turut dipengaruhi khususnya dengan kondisi saat ini dimana harga bahan
bakar dan biaya produksi yang meningkat akibat adanya kondisi geopolitik di Timur Tengah.
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana
Tindakan korporasi yang akan dilakukan Uika ada), serta fini masa (timeline) dari rencana
tersebut.
Penjelasan dari Perseroan:
Sekali lagi secara prinsip Perseroan mendukung rencana Pemerintah terkait penerbitan PP
Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang bertujuan untuk meningkatan nilai tambah serta
Penerimaan Negara. Untuk itu, saat ini Perseroan juga masih menunggu implementasi resmi
dari Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dimaksud, sebelum dapat mengambil langkah
langkah penyesuaian strategis yang diperlukan.
Sehubungan dengan kebijakan Manajemen Risiko yang diterapkan Perseroan, secara
regular Perseroan melakukan review secara komprehensif terhadap hal-hal yang
mungkin berdampak terhadap Perseroan namun tidak terbatas pada pergerakan harga
komoditas, kondisi geopolitik, peraturan Pemerintah, supply & demand, pergerakan bunga
bank, dll.
Rajawali Place, 27th Floor
JI. H.R. Rasuna Said Kav. B/4
Kel. Setiabudi, Kee. Setiabudi, Jakarta Selatan, 1291 O
P: +62 21 5761719
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.