Back to announcement
20260529_DOOH_Pemanggilan RUPS_32095690_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk.
Direksi PT Era Media Sejahtera Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : Pukul 14:00 WIB s/d selesai
Tempat : Kristal Hotel, Tower 2, Ruang Meeting Topaz
Jl. Terogong Raya No.17, RT.2/RW.10, Cilandak Bar., Kec.
Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 12430
(Online via aplikasi eASY.KSEI)
Dengan Mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025;
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026;
4. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Mata Acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat, merupakan Mata Acara Rapat
yang rutin diadakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal
ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
Page 2
undangan yang berlaku.
b. Mata Acara Rapat Kelima diusulkan untuk melakukan perubahan susunan Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan agar mendukung efektivitas kinerja Perseroan ke depan, yang
akan dimintakan persetujuan Rapat.
c. Mata Acara Rapat Keenam diadakan guna memenuhi ketentuan POJK 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan https://www.sspace.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada 29 Mei 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan
22 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek tanggal 26 Mei 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat hadir dalam Rapat secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi
tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
9. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
diri yang asli.
10. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
Page 4
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
Proses Pemungutan Suara/Voting
1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
2. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf
Page 5
a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda
item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan.
3. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
a) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
b) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
c) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
d) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
Page 6
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Rekomendasi Teknis:
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 29 Mei 2026
Direksi Perseroan
Page 7
CONVOCATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS PT ERA MEDIA SEJAHTERA
TBK
The Board of Directors of PT Era Media Sejahtera Tbk (the “Company”) hereby invites the
Company’s Shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders (the “Meeting”),
which will be held on:
Day/Date : Monday, June 22nd 2026
Time : Pukul 14:00 WIB until completion
Venue : Kristal Hotel, Tower 2, Ruang Meeting Topaz
Jl. Terogong Raya No.17, RT.2/RW.10, Cilandak Bar., Kec.
Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 12430
(Online via aplikasi eASY.KSEI)
The Agenda of the Meeting is as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report, including the Company's Limited Activities, the
Board of Commissioners' Supervisory Report, and Ratification of the Company's Financial
Report for the financial year ending December 31, 2025;
2. Determination of the use of the Company's profits for the financial year ending December 31,
2025;
3. Determination of the salaries or honorariums and other allowances for members of the
Company's Board of Directors and Board of Commissioners for the financial year 2026;
4. Approval of the appointment of a Public Accountant to audit the Company's books for the
financial year ending December 31, 2026;
5. Changes to the composition of the Company's Board of Directors and/or Board of
Commissioners;
6. Report on the realization of the use of proceeds from the public offering.
With the following explanations:
a. The First, Second, Third, and Fourth Agenda items are routine matters conducted at
the Company's Annual General Meeting of Shareholders. This is in accordance with
the provisions of the Company’s Articles of Association and the prevailing laws and
regulations.
Page 8
b. The Fifth Agenda item proposes a change in the composition of the Company’s
Board of Directors and/or Board of Commissioners to support the effectiveness of the
Company’s future performance, which will be submitted for the Meeting's approval.
c. The Sixth Agenda item is held in order to comply with the provisions of Financial
Services Authority Regulation (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No.
30/POJK.04/2015 concerning the Report on the Realization of the Use of Proceeds
from Public Offerings.
Remarks:
1. The Company does not send separate invitation letters to shareholders, as this Notice serves
as the official invitation. This Notice can also be viewed on the Company’s website
(https://www.sspace.id/) and via the eASY.KSEI application.
2. Materials related to the Meeting agenda items are available on the Company’s website from
the date of this Notice on May 29, 2026, until the date of the Meeting on June 22, 2026, in
accordance with the Company’s information provided above.
3. Shareholders entitled to attend the Meeting are those whose names are registered in the
Company’s Register of Shareholders at the closing of Stock Exchange trading hours on
May 26, 2026.
4. Shareholders may attend the Meeting electronically via the eASY.KSEI application.
5. Only local individual shareholders whose shares are held in collective custody at KSEI may
attend the Meeting electronically.
6. Shareholders may access the eASY.KSEI application via the AKSes facility at
https://akses.ksei.co.id.
7. Shareholders must read all provisions stated in this invitation and other applicable regulations
as determined by the Company for participating in the Meeting. Additional guidelines are
available in the “Meeting Info” section of the eASY.KSEI application and/or on the
Company’s website.
8. Shareholders intending to exercise their voting rights via eASY.KSEI must submit their
attendance declaration, appoint a proxy, and/or cast their votes through the eASY.KSEI
application no later than 12:00 WIB, one working day prior to the Meeting date.
9. Shareholders or their proxies attending the Meeting in person must register and present valid
original identification before entering the Meeting room.
10. Shareholders attending or giving proxy electronically must consider the following:
Registration Process:
i. Shareholders who have not declared attendance or appointed a proxy in the
eASY.KSEI application by the deadline (see point 8) and wish to attend electronically
must register on the day of the Meeting before the electronic registration session
Page 9
closes.
ii. Shareholders who have declared attendance but have not voted on at least one agenda
item must also register on the Meeting day.
iii. Proxies appointed by shareholders who have not voted on at least one agenda item
must also register.
iv. Intermediary-appointed proxies (e.g., Custodian Bank or Securities Company) who
have voted must register.
v. Shareholders or their proxies who have declared attendance and voted on at least one
or all agenda items do not need to register on the Meeting day—their attendance and
votes will be automatically counted toward quorum and voting.
vi. Failure to complete registration on the day of the Meeting (points a–d) will result in
disqualification from attending and voting.
Submitting Questions and Opinions:
i. Shareholders or proxies may submit questions or opinions in writing during each discussion
session for each agenda item via the ‘Electronic Opinions’ chat feature in the E-Meeting
Hall of eASY.KSEI.
ii. Each shareholder/proxy is allowed up to three submissions per agenda item. The use of this
feature, including the decision to enable ‘allow to talk’ (voice interaction), is subject to the
Company’s discretion and rules provided in the Meeting Code of Conduct on eASY.KSEI.
iii. Proxies must state the shareholder’s name and shareholding before posing a question or
comment.
Voting Procedure:
1. Voting will be conducted electronically through the E-Meeting Hall → Live Broadcasting
sub-menu on eASY.KSEI.
2. Shareholders who have not cast votes prior to the Meeting (as noted above) may do so during
the electronic voting period opened by the Company, with a countdown timer of up to five
(5) minutes per agenda item.
3. If a shareholder or proxy fails to vote before the voting session ends, it will be counted as an
Abstain for the respective item.
Live Broadcast:
a) Shareholders/proxies who registered on eASY.KSEI by the deadline (point 8) may watch the
Meeting live via Zoom by accessing the RUPS Broadcast menu on AKSes
(https://akses.ksei.co.id).
Page 10
b) The broadcast is limited to 500 participants on a first-come, first-served basis.
Participation in the broadcast does not count as formal attendance unless registration on
eASY.KSEI was completed.
c) Participants may use the raise hand feature to ask questions or offer opinions if the
Company enables ‘allow to talk’.
Technical Recommendation:
For the best experience, it is recommended to use Mozilla Firefox when accessing the eASY.KSEI
application and/or the Meeting Broadcast.
Jakarta, May 21st 2024
Board of Directors
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.