Back to announcement
20260903_MGLV_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32144806_lamp1.pdf
Other Text extracted MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK (DAHULU BERNAMA PT PANCA ANUGRAH
WISESA TBK) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
(“PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD I
Perubahan Keterbukaan informasi ini (“Perubahan Keterbukaan Informasi”) dibuat sehubungan
dengan rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”).
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK
(dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
Kantor Pusat:
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 7180349
Website: www.pancaanugrahwisesa.com
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PMHMETD I AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, TANGGAL 7
SEPTEMBER 2026.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
INI HANYA MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPS,
PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN DAN
PROSPEKTUS YANG DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD I.
PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI
DALAMNYA TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU
ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK
PERSEROAN.
Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026 dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
pada tanggal 28 Juli 2026
Page 2
DEFINISI
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Keterbukaan : Keterbukaan Informasi tanggal 28 Juli 2026 yang memuat informasi-
Informasi” informasi terkait dengan PMHMETD I yang disiapkan dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK HMETD, sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keterbukaan Informasi ini.
“NAC” : PT Nextier Askara Center.
“NDC” : PT Nextier Datamate Center.
“NGC” : PT Nextier GenAI Center.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Peraturan I-A” : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026
tanggal 31 Maret 2026.
“Permenkumham No. : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Menkum) No.
15/2019” 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
“Perpres No. 13/2018” : Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
“Perseroan” : PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah
Wisesa Tbk), suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“PMHMETD I” : Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 14/2025” : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK HMETD” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK RUPS” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
Rupiah.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
2
Page 3
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 285.732.512 (dua ratus delapan puluh lima juta
tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus dua belas) saham baru yang
diterbitkan oleh Perseroan dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) per saham sehubungan dengan PMHMETD I.
3
Page 4
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD I
Sehubungan dengan PMHMETD I dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 285.732.512 (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga
puluh dua ribu lima ratus dua belas) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan
kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga pelaksanaan PMHMETD
I akan ditetapkan kemudian di dalam prospektus PMHMETD I. Hal ini dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK HMETD dan Peraturan I-A.
Sehubungan dengan PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD dapat
melakukan penyetoran modal kepada Perseroan secara tunai dengan tetap memperhatikan ketentuan
penyetoran modal yang diatur dalam POJK HMETD.
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan I-A. Saham
Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan
saham Perseroan lainnya.
Perseroan memastikan bahwa struktur permodalan Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I akan
senantiasa memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia yang berlaku mengenai batasan jumlah
saham Free Float. Berdasarkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan
PMHMETD I sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, persentase saham Free Float
Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I akan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK HMETD,
dan oleh karenanya pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD tunduk kepada:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS sehubungan dengan
penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. Pernyataan Pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lain akan
dialokasikan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang melakukan pemesanan saham tambahan.
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD
I, akan digunakan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):
Dalam hal seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka penggunaan dana
akan digunakan sebagaimana berikut:
1. Pembayaran untuk melakukan pengambilalihan atas piutang NDC ke NAC dan NDC ke NGC.
2. Keperluan modal kerja Perseroan dan/atau perusahaan anak, belanja modal Perseroan dan/atau
perusahaan anak, dan/atau pengembangan yang dibutuhkan Perseroan dan/atau pembayaran
utang usaha untuk kegiatan usaha data center.
Dalam hal hanya pemegang saham pengendali yang melaksanakan haknya, penggunaan dana di atas
akan disesuaikan dengan prioritas sebagai berikut:
1. Pembayaran untuk melakukan pengambilalihan atas piutang NDC ke NAC dan NDC ke NGC.
2. Sisa dana PMHMETD I setelah dikurangi pembayaran utang Perseroan kepada NDC akan
digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan/atau perusahaan anak, belanja modal
Perseroan dan/atau perusahaan anak, dan/atau pengembangan yang dibutuhkan Perseroan
dan/atau pembayaran utang usaha untuk kegiatan usaha data center.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPS. Ketentuan-
4
Page 5
ketentuan PMHMETD I, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat transaksi pengikatan atau perjanjian-
perjanjian dengan syarat-syarat tertentu dimana Perseroan dan anak perusahaan menjadi pihak di
dalamnya yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants) seperti
pembatasan/pelarangan pembagian dividen dan/atau permintaan persetujuan dari pihak ketiga apabila
Perseroan berencana melakukan perubahan susunan pengurus.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait dengan rencana PMHMETD I sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan/atau para pihak yang terlibat dalam
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tidak terlibat dalam suatu perkara/sengketa yang berpotensi
menghambat PMHMETD I.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan
dengan rencana PMHMETD I.
Pada tanggal Perubahan Keterbukaan Informasi ini, NDC adalah pihak yang memenuhi kriteria
‘Pengendali Perusahaan Terbuka berdasarkan Pasal 1 angka 31 Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4) huruf a Peraturan OJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang mana NDC memiliki saham
Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Berdasarkan Perpres No. 13/2018 jo. Permenkumham No. 15/2019, Perseroan diwajibkan melakukan
pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan
dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 27 Februari 2026, yang disampaikan oleh
Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum, Glenn T Sugita,
Suriyanto, dan Sugito Walujo merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang
memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat
(1) huruf d Perpres No. 13/2018. Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito Walujo merupakan suatu
kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 POJK 9/2018.
Sebagai klarifikasi, sehubungan dengan pengungkapan pemilik manfaat akhir pada Keterbukaan
Informasi Penawaran Tender Wajib Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026, dimana
diungkapkan bahwa Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito Walujo bukan merupakan suatu kelompok
yang terorganisasi, Perseroan memahami bahwa pengendalian Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito
Walujo atas Perseroan dilakukan melalui satu entitas yang sama, yaitu NDC, sehingga walaupun tidak
diungkapkan sebagai kelompok yang terorganisasi, secara tidak langsung ketiganya memenuhi definisi
kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 POJK 9/2018.
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD I
Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PMHMETD I
dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan rencana PMHMETD I,
dimana RUPS akan diselenggarakan pada tanggal 7 September 2026;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK, yang akan disampaikan segera setelah RUPS; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I dinyatakan efektif oleh OJK.
Sehubungan dengan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, RUPS untuk
menyetujui rencana PMHMETD I harus dihadiri oleh pemegang saham independen dengan kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:
5
Page 6
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan keputusan RUPS
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;
2. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam
RUPS; dan
3. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai, RUPS ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dan keputusan RUPS
ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50%
saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS.
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD I dengan jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua
belas) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD dan tunduk pada efektifnya
pernyataan pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I oleh OJK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD
I, akan digunakan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):
Dalam hal seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka penggunaan dana
akan digunakan sebagaimana berikut:
1. Pembayaran untuk melakukan pengambilalihan atas piutang NDC ke NAC dan NDC ke NGC.
2. Keperluan modal kerja Perseroan dan/atau perusahaan anak, belanja modal Perseroan dan/atau
perusahaan anak, dan/atau pengembangan yang dibutuhkan Perseroan dan/atau pembayaran
utang usaha untuk kegiatan usaha data center.
Dalam hal hanya pemegang saham pengendali yang melaksanakan haknya, penggunaan dana di atas
akan disesuaikan dengan prioritas sebagai berikut:
1. Pembayaran untuk melakukan pengambilalihan atas piutang NDC ke NAC dan NDC ke NGC.
2. Sisa dana PMHMETD I setelah dikurangi pembayaran utang Perseroan kepada NDC akan
digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan/atau perusahaan anak, belanja modal
Perseroan dan/atau perusahaan anak, dan/atau pengembangan yang dibutuhkan Perseroan
dan/atau pembayaran utang usaha untuk kegiatan usaha data center.
Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I, manajemen Perseroan berhak
untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Penggunaan Dana ini dengan mempertimbangkan
keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap memperhatikan perkiraan
garis besar Rencana Penggunaan Dana di atas.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya,
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
6
Page 7
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD I TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pengaruh terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Tujuan dari rencana
PMHMETD I oleh Perseroan adalah pengembangan bisnis untuk mendukung pertumbuhan
pendapatan, profitabilitas, dan prospek usaha Perseroan ke depannya, yang dapat memberikan
manfaat dan nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.
Dampak dilaksanakannya PMHMETD I bagi kondisi keuangan Perseroan yaitu peningkatan aset dan
ekuitas Perseroan yang akan memperkuat struktur permodalan dalam menjalankan kegiatan usaha
dan mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
Pengaruh Terhadap Pemegang Saham Perseroan
Sehubungan dengan dampak dari rencana PMHMETD I, di bawah ini adalah proforma susunan
permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah rencana PMHMETD I dengan
asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Perseroan menerbitkan jumlah maksimum Saham Baru sebagaimana dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini, yaitu sebanyak-banyaknya 285.732.512 (dua ratus delapan puluh
lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus dua belas) Saham Baru Perseroan; dan
2. Seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru mereka.
Sehingga jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Deskripsi Nilai Nominal Saham @ Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Rp20 per saham (Rp) Rp20 per saham (Rp)
Modal dasar 6.000.000.000 120.000.000.000 6.000.000.000 120.000.000.000
Pemegang Saham
PT Nextier Datamate Center 1.410.713.200 28.214.264.000 74,06% 1.622.320.180 32.446.403.600 74,06%
Masyarakat (masing-masing di
bawah 5%) 494.170.211 9.883.404.220 25,94% 568.295.743 11.365.914.860 25,94%
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.904.883.411 38.097.668.220 100,00% 2.190.615.923 43.812.318.460 100,00%
Jumlah Saham Dalam
Portepel 4.095.116.589 81.902.331.780 3.809.384.077 76.187.681.540
Proforma komposisi dan struktur permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD I pada tabel di atas
adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 11 Agustus 2026 yang
dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh
Perseroan.
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 13,04% (tiga belas koma nol empat persen).
Analisis Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Sehubungan dengan rencana PMHMETD I, berikut ini adalah asumsi yang digunakan untuk
penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan:
• Total Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan maksimal adalah sebanyak 285.732.512
dengan nilai nominal sebesar Rp20 per saham yang berasal dari saham portepel Perseroan.
• Asumsi harga pelaksanaan adalah Rp8.400 per saham.
• Basis penyusunan proforma dampak penambahan modal Perseroan ini adalah Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 April 2026.”
Dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD sesuai yang dimilikinya, maka rasio-
rasio keuangan penting Perseroan akan menjadi lebih baik, dimana:
7
Page 8
• Kas dan setara kas: dana hasil PMHMETD I yang akan diterima adalah sebesar
Rp2.400.153.100.800, yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Perseroan berencana
menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD I untuk Rencana Penggunaan Dana
sebagaimana diuraikan dalam bagian “Perkiraan Secara Garis Besar Penggunaan Dana”
Keterbukaan Informasi ini.
• Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan aset
lancar menjadi Rp2.513.154.958.307 dan total aset menjadi Rp2.533.562.925.365.
• Modal saham: dengan adanya penambahan modal hasil PMHMETD I, modal saham Perseroan
akan meningkat sebesar Rp5.714.650.240 atau menjadi Rp43.812.318.460.
• Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMHMETD I di atas nilai nominal saham akan
meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp2.346.435.388.544 menjadi
Rp2.389.319.968.846.
• Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor tersebut akan
menyebabkan jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp118.988.346.004 menjadi
Rp2.471.138.384.788.
Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 30 April 2026 dengan proforma posisi keuangan
dengan asumsi PMHMETD telah dilaksanakan:
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Aset
Kas dan bank 1.317.256.004 2.353.467.294.788
Aset lancar selain kas dan setara kas 159.687.663.519 159.687.663.519
Aset tidak lancar 20.407.967.058 20.407.967.058
Total Aset 181.412.886.581 2.533.562.925.365
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 59.546.702.418 59.546.702.418
Liabilitas jangka panjang 2.877.838.159 2.877.838.159
Total Liabilitas 62.424.540.577 62.424.540.577
Modal saham 38.097.668.220 43.812.318.460
Agio Saham 42.884.580.302 2.389.319.968.846
Ekuitas selain modal saham dan tambahan
38.006.097.482 38.006.097.482
modal disetor
Total Ekuitas 118.988.346.004 2.471.138.384.788
Total Liabilitas dan Ekuitas 181.412.886.581 2.533.562.925.365
Setelah PMHMETD I, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan masing-
masing sebesar Rp2.352.150.038.784 dan Rp2.471.138.384.788.
Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMHMETD terhadap rasio yang penting bagi Perseroan:
Keterangan Sebelum PMHMETD I (x) Setelah PMHMETD I (x)
Total liabilitas / total aset 0,3441 0,0246
Total liabilitas / total ekuitas 0,5246 0,0253
Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 0,3441 kali menjadi 0,0246 kali, dan rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan meningkat dari 0,5246 kali menjadi 0,0253 kali.
Perubahan nilai pada akun-akun tersebut di atas bergantung pada nilai PMHMETD yang akan
ditetapkan. Jumlah HMETD dan harga pelaksanaan PMHMETD akan diuraikan lebih lanjut dalam
prospektus.
8
Page 9
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD I dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 7180349
Website: www.pancaanugrahwisesa.com
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
9
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PANCA ANUGRAH WISESA TBK
p.1 ×8
unresolved
org
PT Nextier Askara Center.
p.2
unresolved
org
PT Nextier GenAI Center.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.