Skip to content
Back to announcement

20260521_INKP_Pemanggilan RUPS_32093281_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                   PEMANGGILAN
   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
           PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                    (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPST
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

       Hari/Tanggal       : Selasa, 23 Juni 2026
       Waktu              : 09.00 WIB – 10.00 WIB
       Tempat             : Hotel Grand Hyatt, Ballroom
                            Jl. MH.Thamrin No.Kav 28-30
                            Jakarta Pusat

Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:

1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan
   Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta Laporan
   Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
   memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
   (”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
   28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   Perseroan.

Dengan penjelasan untuk masing-masing mata acara sebagai berikut:
1. Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPST
   Perseroan, satu dan lain sesuai denga ketentuan (-ketentuan) dalam Anggaran Dasar Perseroan,
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
   Perseroan Terbatas (“UUPT”). Laporan Tahunan 2025 Perseroan termasuk Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025 tersedia di situs web Perseroan: https://app.co.id/in/investors.
2. Mata acara ke-5 diselenggarakan dalam rangka penyesuaian dan/atau pemenuhan persyaratan
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagai konsekuensi atas berlakunya Peraturan
    Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3. Mata acara ke-6 merupakan kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan POJK Nomor 40 tahun
   2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 2
Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan,
    sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
    Pemanggilan ini juga disampaikan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan
    dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
    dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan
    pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif (Anggota Bursa/Bank
    Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
    Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri RUPST wajib membawa dan menyerahkan fotokopi
    Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya kepada
    petugas pendaftaran sebelum masuk ruang Rapat. Untuk para pemegang saham dalam penitipan
    kolektif KSEI wajib menyerahkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran
    Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST.
4. Bagi para pemegang saham Perseroan berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana
    Pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya dan akta perubahan susunan pengurus terakhir.
5. Pemegang saham Perseroan juga dapat menghadiri RUPST secara elektronik melalui General
    Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
    dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Panduan keikutsertaan pemegang saham dalam
    pelaksanaan      RUPST       melalui   aplikasi   eASY.KSEI      dapat    dilihat    pada     tautan
    https://akses.ksei.co.id/panduan.
6. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-
    proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB
    pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST.
7. a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
        kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Para anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa
        pemegang saham dalam RUPST namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung
        dalam pemungutan suara.
    b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja di Biro Administrasi Efek
        (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita dengan alamat di Menara Tekno Lantai 7,
        Jl. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
        Pusat 10250.
    c. Surat kuasa wajib telah diterima oleh BAE atau petugas pendaftaran sebelum RUPST dimulai.
8. Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 14 Tahun 2025tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
    Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik,
    Perseroan membatasi jumlah para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang akan hadir
    secara fisik yang dapat masuk ke dalam ruang RUPST berdasarkan urutan daftar kehadiran pada
    pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah (first come first served) serta Perseroan juga tidak
    menyediakan souvenir/tanda terima kasih/ bingkisan.
9. Materi terkait dengan mata acara RUPST tersedia bagi para pemegang saham Perseroan sejak
    tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Materi tersebut dapat diunduh
    pada situs web Perseroan https://app.co.id/in/tentang-kami. Perseroan tidak menyediakan materi
    RUPST dalam bentuk cetak selama RUPST berlangsung.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham Perseroan atau
    kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat RUPST selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    menit sebelum RUPST dimulai.


                                         Jakarta, 29 Mei 2026
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published29 May 2026
Pages2
Characters7,056
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1
unresolved org PAPER Tbk p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result