Back to announcement
20260526_SGER_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095119_lamp1.pdf
Other Text extracted SGERSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 235/SGE/V/2026 Jakarta, 26 Mei 2026
Lampiran :-
Perihal : Penjelasan atas Rencana Penerbitan Tata Kelola Ekspor SDA
Kepada Yth,
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
PT. Bursa Efek Indonesia
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Merujuk kepada permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-
06330/BEI.PP3/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan terkait dengan
Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA, dengan ini PT Sumber
Global Energy Tbk memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
Daya Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola
Ekspor Sumber Daya Alam tersebut?
Jawaban:
Terkait dengan rencana pemerintah atas penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal
komoditas batubara akan menghambat Perseroan dalam merumuskan kontrak baru
dengan penjual atau supplier Perseroan, dimana tugas dan tanggung jawab BUMN
sebagai eksportir tunggal belum terinformasi secara jelas, serta peraturan perundang-
undangan dan aturan pelaksana terkait kebijakan ini yang belum terbit dimana hal tersebut
mengakibatkan belum dapat melihat dampaknya bagi Perseroan.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan
dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap
pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
GRAHA BIP 2nd FLOOR
JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
JAKARTA 12930
Page 2
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian
pembiayaan Perseroan, (jika ada).
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
g. Dampak lainnya (jika ada).
Jawaban:
a. Sampai dengan disahkannya peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksana
atas kebijakan terkait, Perseroan belum melihat rencana kebijakan ini sebagai ancaman
langsung terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan memiliki model bisnis
yang adaptif serta jaringan pemasok yang mampu untuk menyesuaikan struktur
transaksi sesuai perkembangan regulasi guna menjaga kegiataan usaha dapat berjalan
dengan berkesinambungan.
b. Dampak yang berpotensi terjadi adalah penyesuaian kontrak dengan pelanggan
Perseroan, dimana hal tersebut mengakibatkan alur transaksi menjadi lebih panjang.
c. Tidak terdapat dampak terhadap penjualan Perseroan. Namun demikian, kebijakan
tersebut berpotensi berdampak terhadap kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan
sehubungan dengan arus kas Perseroan yang harus melalui BUMN sebelum
pembayaran dari pelanggan diterima oleh Perseroan. Meski demikian, implementasi
ketentuan tersebut masih menunggu peraturan lebih lanjut dari pemerintah.
d. Perseroan akan terdampak dalam merumuskan kontrak baru dengan pelanggan
dimana peraturan dan pelaksanaannya yang masih belum jelas dan adanya penjelasan
yang harus diberikan kepada pelanggan terkait hak dan kewajiban yang timbul dengan
adanya kebijakan tersebut.
e. Tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam
perjanjian pembiayaan.
f. Perseroan akan memperhatikan risiko pelaksanaan jangka waktu ekspor pada masa
transisi, perubahan alur dokumentasi, perubahan komunikasi dengan pembeli luar
negeri, potensi kebutuhan amendment kontrak, serta risiko interpretasi regulasi.
Seluruh aspek tersebut akan dipantau secara aktif oleh Perseroan.
g. Sampai dengan disahkannya peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksana
atas kebijakan terkait, Perseroan belum mengetahui apakah kebijakan tersebut
membawa dampak material atau tidak.
GRAHA BIP 2nd FLOOR
JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
JAKARTA 12930
Page 3
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana
tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana
tersebut.
Jawaban:
Sehubungan dengan belum diperolehnya kepastian peraturan perundang-undangan dan
peraturan pelaksana atas kebijakan tersebut, Perseroan belum dapat mempersiapkan
strategi, langkah mitigasi, dan contingency plan untuk implementasi kebijakan tersebut.
Namun Perseroan telah menyiapkan beberapa rencana, antara lain:
a. Membentuk fungsi monitoring internal untuk mengikuti perkembangan regulasi,
termasuk PP, Permendag, aturan ESDM, ketentuan kepabeanan, SIMBARA, INSW, dan
ketentuan terkait lainnya;
b. Melakukan pemetaan terhadap seluruh kontrak ekspor, pembeli, pemasok, payment
terms, shipping terms, dan dokumen ekspor yang berpotensi terdampak;
c. Menyiapkan amendment atau addendum kontrak apabila diperlukan, terutama untuk
mengatur perubahan pihak eksportir, change in law, mekanisme pembayaran,
dokumen pengapalan, force majeure/regulatory event, dan penyesuaian tanggung
jawab para pihak;
d. Menjalin komunikasi awal dengan pembeli luar negeri untuk memberikan pemahaman
bahwa perubahan ini merupakan perubahan tata kelola ekspor di Indonesia, bukan
perubahan fundamental terhadap kemampuan Perseroan dalam menyediakan
pasokan batubara;
e. Memperkuat kerja sama dengan pemasok, surveyor, freight forwarder, bank, dan pihak
terkait lainnya agar proses pengiriman tetap berjalan secara efisien;
f. Mengevaluasi potensi kerja sama komersial dengan BUMN Ekspor, baik dalam bentuk
supply aggregation, marketing support, sourcing, logistics coordination, maupun
commercial facilitation;
g. Mengoptimalkan peran entitas anak dan affiliasi baik di dalam maupun luar negeri
untuk mempertahankan kelangsungan bisnis;
h. Menyiapkan skenario domestic market shifting apabila pasar ekspor mengalami
hambatan sementara; dan
GRAHA BIP 2nd FLOOR
JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
JAKARTA 12930
Page 4
i. Melakukan stress test terhadap margin, arus kas, dan working capital apabila terdapat
perubahan biaya, waktu pembayaran, atau struktur settlement.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Michael Harold
Corporate Secretary
GRAHA BIP 2nd FLOOR
JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
JAKARTA 12930
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bursa Efek Indonesia Di
p.1
unresolved
person
Michael Harold
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.