Skip to content
Back to announcement

20260526_SGER_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095119_lamp1.pdf

Other Text extracted SGER

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor            : 235/SGE/V/2026                                         Jakarta, 26 Mei 2026
Lampiran         :-
Perihal          : Penjelasan atas Rencana Penerbitan Tata Kelola Ekspor SDA


Kepada Yth,
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
PT. Bursa Efek Indonesia
Di Jakarta


Dengan Hormat,


          Merujuk kepada permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-
06330/BEI.PP3/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan terkait dengan
Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA, dengan ini PT Sumber
Global Energy Tbk memberikan penjelasan sebagai berikut :

 1.   Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
      Daya Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola
      Ekspor Sumber Daya Alam tersebut?
      Jawaban:
      Terkait dengan rencana pemerintah atas penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal
      komoditas batubara akan menghambat Perseroan dalam merumuskan kontrak baru
      dengan penjual atau supplier Perseroan, dimana tugas dan tanggung jawab BUMN
      sebagai eksportir tunggal belum terinformasi secara jelas, serta peraturan perundang-
      undangan dan aturan pelaksana terkait kebijakan ini yang belum terbit dimana hal tersebut
      mengakibatkan belum dapat melihat dampaknya bagi Perseroan.


 2.   Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan
      dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
      a.    Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
      b.    ⁠Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
      c.    ⁠Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap
            pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
      d.    Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.

                                      GRAHA BIP 2nd FLOOR
                      JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
                                        JAKARTA 12930
Page 2
e.   Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian
     pembiayaan Perseroan, (jika ada).
f.   Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
g.   ⁠Dampak lainnya (jika ada).

Jawaban:
a.   Sampai dengan disahkannya peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksana
     atas kebijakan terkait, Perseroan belum melihat rencana kebijakan ini sebagai ancaman
     langsung terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan memiliki model bisnis
     yang adaptif serta jaringan pemasok yang mampu untuk menyesuaikan struktur
     transaksi sesuai perkembangan regulasi guna menjaga kegiataan usaha dapat berjalan
     dengan berkesinambungan.
b.   Dampak yang berpotensi terjadi adalah penyesuaian kontrak dengan pelanggan
     Perseroan, dimana hal tersebut mengakibatkan alur transaksi menjadi lebih panjang.
c.   Tidak terdapat dampak terhadap penjualan Perseroan. Namun demikian, kebijakan
     tersebut berpotensi berdampak terhadap kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan
     sehubungan dengan arus kas Perseroan yang harus melalui BUMN sebelum
     pembayaran dari pelanggan diterima oleh Perseroan. Meski demikian, implementasi
     ketentuan tersebut masih menunggu peraturan lebih lanjut dari pemerintah.
d.   Perseroan akan terdampak dalam merumuskan kontrak baru dengan pelanggan
     dimana peraturan dan pelaksanaannya yang masih belum jelas dan adanya penjelasan
     yang harus diberikan kepada pelanggan terkait hak dan kewajiban yang timbul dengan
     adanya kebijakan tersebut.
e.   Tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam
     perjanjian pembiayaan.
f.   Perseroan akan memperhatikan risiko pelaksanaan jangka waktu ekspor pada masa
     transisi, perubahan alur dokumentasi, perubahan komunikasi dengan pembeli luar
     negeri, potensi kebutuhan amendment kontrak, serta risiko interpretasi regulasi.
     Seluruh aspek tersebut akan dipantau secara aktif oleh Perseroan.
g.   Sampai dengan disahkannya peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksana
     atas kebijakan terkait, Perseroan belum mengetahui apakah kebijakan tersebut
     membawa dampak material atau tidak.

                               GRAHA BIP 2nd FLOOR
               JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
                                 JAKARTA 12930
Page 3
3.   Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana
     tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana
     tersebut.
     Jawaban:
     Sehubungan dengan belum diperolehnya kepastian peraturan perundang-undangan dan
     peraturan pelaksana atas kebijakan tersebut, Perseroan belum dapat mempersiapkan
     strategi, langkah mitigasi, dan contingency plan untuk implementasi kebijakan tersebut.
     Namun Perseroan telah menyiapkan beberapa rencana, antara lain:

     a.   Membentuk fungsi monitoring internal untuk mengikuti perkembangan regulasi,
          termasuk PP, Permendag, aturan ESDM, ketentuan kepabeanan, SIMBARA, INSW, dan
          ketentuan terkait lainnya;
     b.   Melakukan pemetaan terhadap seluruh kontrak ekspor, pembeli, pemasok, payment
          terms, shipping terms, dan dokumen ekspor yang berpotensi terdampak;
     c.   Menyiapkan amendment atau addendum kontrak apabila diperlukan, terutama untuk
          mengatur perubahan pihak eksportir, change in law, mekanisme pembayaran,
          dokumen pengapalan, force majeure/regulatory event, dan penyesuaian tanggung
          jawab para pihak;
     d.   Menjalin komunikasi awal dengan pembeli luar negeri untuk memberikan pemahaman
          bahwa perubahan ini merupakan perubahan tata kelola ekspor di Indonesia, bukan
          perubahan fundamental terhadap kemampuan Perseroan dalam menyediakan
          pasokan batubara;
     e.   Memperkuat kerja sama dengan pemasok, surveyor, freight forwarder, bank, dan pihak
          terkait lainnya agar proses pengiriman tetap berjalan secara efisien;
     f.   Mengevaluasi potensi kerja sama komersial dengan BUMN Ekspor, baik dalam bentuk
          supply aggregation, marketing support, sourcing, logistics coordination, maupun
          commercial facilitation;
     g.   Mengoptimalkan peran entitas anak dan affiliasi baik di dalam maupun luar negeri
          untuk mempertahankan kelangsungan bisnis;
     h.   Menyiapkan skenario domestic market shifting apabila pasar ekspor mengalami
          hambatan sementara; dan


                                    GRAHA BIP 2nd FLOOR
                    JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
                                      JAKARTA 12930
Page 4
     i.   Melakukan stress test terhadap margin, arus kas, dan working capital apabila terdapat
          perubahan biaya, waktu pembayaran, atau struktur settlement.


Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Michael Harold
Corporate Secretary




                                   GRAHA BIP 2nd FLOOR
                   JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
                                     JAKARTA 12930

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published29 May 2026
Pages4
Characters7,214
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sumber Global Energy Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT. Bursa Efek Indonesia Di p.1
unresolved person Michael Harold · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result