Back to announcement
20260529_GSMF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095493_lamp2.pdf
Other Text extracted GSMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.882
Lampiran: Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa (publish)
1| Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD sebesar Rp120,13
miliar yang akan disalurkan kepada PT Eguity Finance Indonesia (“EFI”), agar Perseroan
dapat menjelaskan rincian penggunaan dana dimaksud:
| Penjelasan
| kp Persentase Timeline Pengguna
Dana Aa (") Penggunaan Dana Dana
Perseroan telah menerima
uang muka setoran modal dari
Eauity Global Investment
Limited (EFIL), pemegang
, saham Pengendali dengan |
aa Kelangan Rp80.000.000.000 Kepemilikan 68 28 pa
PT Eguity (enam puluh miliar 405 tanggal 31 Desember 2025, EFI
Finance Rupiah) senilai Rp. 60.130.392.500.-
Indonesia (EFI) dan uang muka tersebut telah
enitas anak ditempatkan sebagai modal
Pp 1g | disetor di EFI pada tanggal 11
ha Ai aan m3 | Maret 2026 sebesar Rp.
kepemilikan 60.000.000.000.-
secara langsung Setelah pelaksanaan
dan tidak PMTHMETD, akan disetorkan
langsung ke EFI paling lambat akhir Juni
| sebesar 1005 Rp80. 000.000.000 2026 dan akan digunakan
| (enam puluh miliar 40Y untuk perbaikan kinerja EFI
Rupiah) keuangan serta peningkatan
penyaluran pembiayaan
sebagai upaya penguatan
| kinerja bisnis EFI.
Lebih lanjut untuk pengembangan dan penguatan kinerja EFI, akan dilakukan penambahan
setoran modal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) pada tahun 2027
I Paling lambat bulan Juni 2027
sebesar Rp. 10.000.000.000.-
Pengembangan | Rp10.000.000.000 akan disetorkan ke EFI dan
dan penguatan (sepuluh miliar 6674 digunakan untuk peningkatan | EFI
kinerja EFI Rupiah) penyaluran pembiayaan
sebagai upaya penguatan
aa kinerja bisnis EFI
a. | Dasar pertimbangan penetapan alokasi penggunaan dana kepada PT Eguity Finance
| Indonesia ("EFI"). Kan Nan Ba ma
EFI merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan langsung dan tidak
| langsung sebesar 100”: oleh Perseroan. Rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD
| merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mendukung perbaikan kinerja keuangan
| EFI melalui penyertaan modal. Rencana tersebut juga merupakan bagian dari
pemenuhan Rencana Tindak EFI serta selaras dengan Rencana Bisnis Tahunan (RBT)
| Tahun 2026 EFI yang telah didiskusikan dan memperoleh persetujuan dari OJK Bagian
Pengawasan PVML.
Dalam rangka pemenuhan tersebut, dana penyertaan modal kepada EFI perlu dipastikan
bukan berasal dari pinjaman. Oleh karena itu, Perseroan memperoleh dana melalui
mekanisme PMTHMETD dari EGIL selaku pemegang saham pengendali Perseroan
yang telah memberikan komitmen pendanaan. Dana tersebut selanjutnya akan
disalurkan kepada EFI dalam bentuk penyertaan modal agar EFI dapat memenuhi
persyaratan perbaikan kinerja keuangan serta peningkatan penyaluran pembiayaan
sebagai upaya penguatan kinerja bisnis EFI
penyertaan modal dimaksud.
Pasca penyertaan modal, Perseroan telah menyusun proyeksi keuangan 2026-2030, di
. | mana EFI diproyeksikan tumbuh optimi Im periode tersebut: Oi
Page 2 OCR 0.945
a) Total aset meningkat dari Rp451,2 miliar (2025) menjadi Rp1,13 triliun (2030), dengan kontribusi terhadap konsolidasian naik dari 8,196 menjadi 11,844. b) Pendapatan meningkat dari Rp53,4 miliar menjadi Rp237,9 miliar, dengan kontribusi terhadap konsolidasian naik dari 5,8Y6 menjadi 12.642. Pertumbuhan tersebut didukung oleh penguatan permodalan, ekspansi portofolio pembiayaan, dan efisiensi operasional, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko yang memadai ebesar Rp19.869.607.200,- (sembilan belas miliar delapan ratus enam puluh sembilan | juta enam ratus tujuh ribu dua ratus rupiah) setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan | Penambahan Modal akan digunakan untuk modal kerja dan kebutuhan operasional Perseroan, dengan rincian indikatif sebagai berikut: | a) Untuk biaya marketing Perseroan yang dilakukan pada Semester 1 Tahun 2027. | Digunakan untuk mendukung penguatan identitas dan komunikasi korporasi Perseroan sebagai induk Perusahaan dan Entitas Anak, termasuk penyempurnaan materi branding, publikasi, dan komunikasi kepada pemangku kepentingan, b) Untuk pengembangan sistem/dashboard kinerja operasional dan keuangan Perseroan beserta penguatan keamanan siber yang dilakukan pada Semester 2 | Tahun 2026 hingga Semester 1 Tahun 2027. Digunakan untuk mendukung pengembangan sistem/dashboard kinerja guna meningkatkan efektivitas pemantauan, konsolidasi, dan analisis kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta Entitas Anak, termasuk penguatan keamanan siber melalui penguatan SDM, perlindungan data, pemantauan keamanan sistem, dan keandalan infrastruktur teknologi informasi. c) Untuk tambahan kebutuhan operasional Perseroan, termasuk gaji dan biaya operasional lainnya selama tahun 2026. 2 | Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan melalui penambahan | Saham Seri C, agar Dasar perti n menggunakan Saham Seri C dalam pelaksanaan PMTHMETD dibandingkan menggunakan saham seri lain yang telah tercatat | sebelumnya. Pemilihan penerbitan saham Seri C dalam pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dengan memperhatikan struktur permodalan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Keterangan Jumlah saham Nilai Saham Dalam ditempatkan dan disetor | nominal Portepel .penuh Saham Seri A 1.441.440.000 | Rp. 500,- 0 Saham Seri 8 3.784.896.198 | Rp. 250,- ku) Saham Seri C 9.004.063.507 | Rp. 100,- 49.326.495.998 Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, saham Perseroan terbagi atas 3 klasifikasi saham dengan nilai nominal yang berbeda, dimana seluruh saham Seri A dan saham Seri B telah ditempatkan dan disetor penuh sehingga tidak terdapat lagi saham dalam portepel Perseroan dari seri tersebut yang dapat diterbitkan. Dengan demikian, Perseroan berencana menerbitkan saham Seri C yang masih tersedia dalam portepel Perseroan. Selain mempertimbangkan ketersediaan saham dalam portepel, nilai nominal saham Seri C dinilai lebih sesuai dengan harga pasar saham Perseroan saat ini, sehingga diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pelaksanaan aksi korporasi Perseroan sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Seluruh saham yang diterbitkan Perseroan, baik saham Seri A, saham Seri B, maupun saham Seri C, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal sesuai 5 3
Page 3 OCR 0.950
| Harga pelaksanaan PMTHMETD. Penetapan harga pelaksanaan saharn baru untuk Penambahan Modal akan mengacu pada V.1.1. Peraturan BEI Nomor I-A dalam Lampiran II SK Direksi BEI Nomor Kep- 00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026, yaitu paling sedikit 904 (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. penutupan 25 hari Bursa, apakah Perseroan melakukan penilaian atau kajian tertentu untuk memastikan kewajaran harga pelaksanaan PMTHMETD. Jika iya, agar dijelaskan parameter dan metode yang digunakan. Helena Perseroan menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD dengan mengacu pada ketentuan harga pelaksanaan berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu harga pasar yang dihitung berdasarkan rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD kepada Bursa Efek Indonesia. Selain mengacu pada ketentuan tersebut, Perseroan juga melakukan kajian internal untuk memastikan bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD tetap wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun pemegang saham lainnya. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa parameter, antara lain: (i) pergerakan harga saham Perseroan di pasar reguler: (ii) nilai nominal saham Seri C Perseroan sebesar Rp100 per saham sebagai batas minimum harga pelaksanaan, dan (iii) dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap struktur permodalan Perseroan. Berdasarkan kajian tersebut, Perseroan menilai bahwa penggunaan harga pelaksanaan sesuai formula harga pasar berdasarkan ketentuan Bursa merupakan dasar penetapan harga yang objektif dan mencerminkan kondisi perdagangan saham Perseroan. Dengan demikian, Perseroan tidak melakukan penilaian kewajaran secara terpisah oleh pihak independen khusus atas harga pelaksanaan PMTHMETD, mengingat harga pelaksanaan telah ditetapkan berdasarkan mekanisme dan formula yang diatur dalam peraturan pasar modal dan Bursa Efek Indonesia. | Mekanisme yang akan dilakukan Perseroan apabila terjadi perubahan harga saham | yang signifikan sebelum tanggal pelaksanaan PMTHMETD. Dalam hal terjadi perubahan harga saham Perseroan yang signifikan sebelum tanggal pelaksanaan PMTHMETD. Perseroan tetap akan menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk | Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham | yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026. Apabila harga rata-rata penutupan saham Perseroan yang menjadi dasar penetapan harga pelaksanaan lebih rendah dari nilai nominal saham Seri C Perseroan, maka nilai nominal saham Seri C, yaitu sebesar Rp100 per saham akan menjadi batas bawah harga pelaksanaan. Harga pelaksanaan final akan ditetapkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, nilai dana yang telah disepakati untuk disetorkan EGIL, serta batas maksimum jumlah saham yang dapat diterbitkan dalam PMTHMED. Perubahan harga saham tersebut tidak akan mengubah nilai dana yang akan disetorkan oleh EGIL dan diperoleh Perseroan. Jumlah saham Seri C yang akan diterbitkan akan ditentukan berdasarkan harga pelaksanaan final dan nilai dana yang telah disepakati, dengan tetap memperhatikan batas maksimum jumlah saham yang dapat diterbitkan | 4 4
Page 4 OCR 0.912
| dalam PMTHMETD, yaitu tidak lebih dari 1096 dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, e. Dalam hal terjadi penurunan harga saham Perseroan yang signifikan sebelum pelaksanaan PMTHMETD, agar dijelaskan apakah terdapat potensi perubahan jumlah | .. Saham Seri C yang akan diterbitkan dan/atau nilai dana yang akan diperoleh Perseroan. | Sesuai dengan komitmen yang disampaikan oleh EGIL, nilai dana yang akan disetorkan | oleh EGIL dalam pelaksanaan PMTHMETD tidak akan berubah. Saham baru yang akan diterbitkan dan diambil bagian oleh EGIL adalah saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham, Harga pelaksanaan PMTHMETD akan ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026. Apabila harga rata-rata penutupan saham Perseroan yang menjadi dasar penetapan harga pelaksanaan lebih rendah dari nilai nominal saham Seri C Perseroan, maka nilai nominal saham Seri C, yaitu sebesar Rp100 per saham akan menjadi batas bawah harga pelaksanaan. Harga pelaksanaan final akan ditetapkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, nilai dana yang telah disepakati untuk disetorkan EGIL, serta batas maksimum jumlah saham yang dapat diterbitkan dalam PMTHMED. | Dengan demikian, penurunan harga saham Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD tidak akan mengubah nilai dana yang akan disetorkan oleh EGIL dan diperoleh Perseroan, Jumlah Saham Seri C yang akan diterbitkan akan ditentukan berdasarkan harga pelaksanaan final dan nilai dana yang telah disepakati, namun dalam hal apa pun tidak akan melebihi 1096 dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, sesuai dengan batas maksimum PMTHMETD yang telah disetujui RUPS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 | Sehubungan dengan Perseroan telah mengungkapkan jadwal pelaksanaan PMTHMETD | sampai dengan Penambahan Modal Tahap II pada 30 September 2026, agar Perseroan dapat | menjelaskan rincian pelaksanaan setiap tahapan PMTHMETD dalam tabel sebagai berikut: T Perkiraan Jumlah Saham Nilai Pihak ahapan Tanggal yang Penambahan Pengambil Pelaksanaan Diterbitkan Modal Bagian Segera Setelah | Jumlah saham | Persetujuan akan Heran | RUPSLB setelal Pi | Eguity Global IGnya Nor aga Pt pa Rp60.130.392.500 | Investment PMTHMETD | RUPSLB Uang Asumsi | Independen untuk 26 Juni 2026 PMTHMETD | | dengan Eguity Global | | Tahap! 26 Juni 2026 memperhitungkan Rp69.869.607.500 | Investment | | Harga rata2 Limited | penutupan 25 hari bursa sebelum ba Egvity Global permohonan guity Global | | -ranap it 30September | Pencatatan saham | Rp20.000.000.000 | Investment | tambahan ke Bursa Limited Efek Indonesia | dengan mengacu | | | | pada Peraturan I-A a. | Dasar pertimbangan Dasar pertimbangan berdasarkan kesepakatan antara Perseroan dengan EGIL selaku pemegang saham pengendali Perseroan, disesuaikan dengan prioritas kebutuhan pendanaan Perseroan 5
Page 5 OCR 0.920
| Perbedaan skema antara Penambahan Modal Tahap | dan Tahap II. “terutama untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan PT Eguity Finance Indonesia (EFI"). idak terdapat perbedaan skema, harga pelaksanaan, maupun persyaratan lain antara PMTHMETD Tahap | dan PMTHMETD Tahap !I. Pelaksanaan dalam 2 (dua) tahapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Perseroan dan EGIL selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan pendanaan Perseroan. Kesiapan pendanaan untuk pelaksanaan Tahap II PM Kesiapan pendanaan untuk pelaksanaan PMTHMETD Tahap II didasarkan pada komitmen EGIL selaku pemegang saharn pengendali Perseroan sebagaimana telah disepakati dengan Perseroan. Berdasarkan komitmen tersebut, EGIL akan menyediakan dana yang diperlukan untuk pelaksanaan PMTHMETD Tahap II sesuai dengan jadwal, nilai, dan mekanisme yang telah disepakati, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme yang akan dilakukan Perseroan apabila terdapat keterlambatan atau | perubahan jadwal pelaksanaan PMTHMETD Tahap II. | | Dalam hal terdapat keterlambatan atau perubahan jadwal pelaksanaan PMTHMETD Tahap II, Perseroan akan menyesuaikan jadwal pelaksanaan dengan tetap | memperhatikan ketentuan POJK No. 14/2019, di mana pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan | RUPSLB Independen. Dengan demikian, apabila pelaksanaan Tahap II tidak dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang semula ditetapkan, Perseroan tetap dapat melaksanakan PMTHMETD Tahap II dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan RUPSLB Independen dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada laporan keuangan oforma Perseroan pasca PMTHMETD, ekuitas Perseroan ak, mengalami peningkatan akibat tambahan modal disetor sebesar Rp150 miliar. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perseroan dapat menjelaskan dampak proforma terhadap rasio —.. keuangan Perseroan dalam tabel sebagai berikut: Rasio Keuangan Sebelum Setelah PMTHMETO Keterangan Perubahan | Return on Eavity | (ROE) 28K 3.22 Kenaikan ROE sebesar 0.94 dikarenakan penambahan nilai ekuitas sebesar Rp89.870 milyar pasca PMTHMETD dan proyeksi kenaikan laba sebesar Rp27.937 miliar atas pencapaian kinerja Perseroan di 2026 dimana EFI berkontribusi sebesar 7.494 atas laba Perseroan di 2026 | Earnings Per Share (EPS) 425 5.62 penambahan saham yang disetor dan ditempatkan sebanyak-banyaknya 1,423,039,900 pasca PMTHMETD dan proyeksi kenaikan laba sebesar Rp27,937 miliar atas pencapaian kinerja Perseroan di 2026 dimana EFI berkontribusi sebesar 7.444 atas laba Perseroan di 2026 Kenaikan EPS sebesar Rp14 dikarenakan | | Debt to Eguity | Ratio (DER) 117 1.22 DER mengalami kenaikan sebesar 0.05 Gikarenakan penambahan saham yang disetor dan — ditempatkan — sebanyak-banyaknya 1.423,039,900 pasca PMTHMETD dan proyeksi kenaikan liabilitas sebesar Rp358,899 miliar untuk mendukung aktivitas usaha Perseroan di 2026 dimana EFI berkontribusi sebesar 9.24 atas liabilitas Perseroan di 2026 Current Ratio Dalam Laporan Keuangan Perseroan Aset dan Liabilitas tidak disajikan dengan klasifikasi lancar maupun tidak lancar. Dengan demikian, current ya ratio tidak berlaku 1
Page 6 OCR 0.913
|s
Agar dijelaskan juga strategi Perseroan untuk menjaga tingkat profitabilitas pasca |
PMTHMETD. 1
Guna memastikan kinerja yang berkelanjutan di tengah dinamika pasar, Perseroan |
menjalankan berbagai inisiatif strategis di seluruh lini usaha, termasuk optimalisasi sinergi
antar entitas anak dalam grup jasa keuangan. Inisiatif tersebut diarahkan untuk memperkuat
jalinan kemitraan, meningkatkan efisiensi biaya, serta mengoptimalkan pemanfaatan basis
nasabah secara lebih terintegrasi.
Selain itu, Perseroan juga terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan digitalisasi
proses bisnis guna meningkatkan efisiensi operasional, kualitas layanan, serta daya saing
grup secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis
Perseroan serta mendukung pertumbuhan pendapatan dan profitabilitas secara konsolidasi.
Melalui pelaksanaan PMTHMETD, khususnya dengan penguatan permodalan EFI, Perseroan
berharap EFI dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam mendukung pelaksanaan |
strategi Perseroan, serta mendorong peningkatan kinerja dan profitabilitas grup. |
|
Sehubungan dengan pengungkapan pada CALK 22 Laporan Keuangan Audit per 31 |
Desember 2025 terkait dana setoran modal dari Eguity Global International Limited ("EGIL") |
sebesar USD3.650.000 atau setara Rp60.130.392.500 yang telah dicatat sebagai Uang Muka
Setoran Modal/Dana Setoran Modal dan akan dikonversi menjadi saham dalam pelaksanaan
PMTHMETD setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB Independen, agar dijelaskan:
a. Tanggal dan tahapan penyetoran dana oleh EGIL kepada Perseroan yang menjadi dasar
pencatatan Uang Muka Setoran Modal/Dana Setoran Modal tersebut.
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi atas fakta material tersebut yang disampaikan
melalui Surat No. 148/EDI/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, EGIL akan melakukan
penyetoran dana secara bertahap. Dana uang muka setoran modal diterima pada
rekening Perseroan in good funds dalam 6 tahapan dengan rincian sebagai berikut:
| Tanep Tanggal Penyetoran Nilai tukar Pencatatan Jumlah
| Penerimaan Dalam 1 USD terhadap Yang Muka Yang
USD : Diterima Perseroan
Pada tanggal dari EGIL
Penerimaan
1 “20un2025 | 1,226,000 | Rp. 16.210/USD 19:805.880.000
Fl 25 Juli 2025 620,000 | Rp. 16.315/USD 10.115. —
3-7 30 September 2025 479100 | 8.000.0
«| 1Oktober2025 | — 122,900 1 2.051.201.000
5 31 Desember2025 | 1017051 | Rp. 16.715/USD 17.000.007.465
6 31 Desember 2025 182,945 1 Rp. 16.715/USD 3.057.992.535
Total Uang Muka dari EGIL yang diterima Perseroan 60.130.392.800
s/d 31 Desember 2025
b. Dasar pertimbangan dan dasar akuntansi pencatatan dana tersebut sebagai Uang Muka |
Setoran Modal sebelum diperolehnya persetujuan RUPSBLB Independen atas
pelaksanaan PMTHMETD. .
Sehubungan dengan dana setoran modal, merujuk pada PSAK 232 paragraf 16
menyatakan instrumen keuangan merupakan instrumen ekuitas jika instrumen tersebut
| tidak memiliki kewajiban kontraktual dan jika instrumen tersebut akan atau mungkin
diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas.
Merujuk pada Keterbukaan Informasi No. 148 tanggal 2 Juli 2025, telah disampaikan |
bahwa setoran modal tersebut tidak akan ditarik kembali (non-refundable) dan hanya
dapat dikonversi menjadi setoran modal tambahan pada Perseroan. Dengan demikian |
maka Perseroan tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk mengembalikan dana
tersebut dalam kondisi apa pun dan dana tersebut akan dikonversi sepenuhnya menjadi
| saham Seri C pada saat penerbitan saham dilaksanakan. Dengan demikian hal tersebut
telah sesuai dengan yang disyaratkan dalam PSAK 232 tersebut. Penyajian atas dana
setoran modal tersebut dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 juga
telah diaudit oleh Auditor Independen Purwanto Susanti & Surja.
tersebut? — Ka — Pa
c. Apakah sudah terdapat keterbukaan informasi terkait Uang Muka Setoran |
Page 7 OCR 0.939
“Apakah transaksi 1 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi atas fakta material tersebut di atas yang disampaikan kepada OJK melalui Surat No 148/EDI/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025. Selanjutnya, pada tanggal 12 Maret 2026, Perseroan juga telah memenuhi kewajiban | keterbukaan informasi dengan melaporkan bahwa dana yang sebelumnya dicatat sebagai uang muka setoran modal tersebut telah disetujui dan disetorkan sebagai tambahan penyertaan modal Perseroan pada EFI sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah). Adapun EFI merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung sebesar 10096. Uang Muka Setoran Modal sebelum diperolehnya RUPS Independen sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. | 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. |32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan | Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu? Bahwa penerimaan dana sebesar USD3.6500000 atau ekuivalen sebesar Rp60.130.392.800,- pada tahun 2025 dicatat oleh Perseroan sebagai uang muka setoran modal dan belum dicatat sebagai tambahan modal disetor. Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 2 Juli 2025 dalam rangka pemenuhan Peraturan No. 31/POJK.04/2015, Perseroan telah menyampaikan adanya kesepakatan dengan EGIL sehubungan dengan rencana penambahan modal oleh EGIL kepada Perseroan. Sebagai bentuk komitmen atas rencana tersebut, EGIL akan melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada | Perseroan. Pada saat keterbukaan informasi tersebut: a) Perseroan belum menetapkan harga pelaksanaan, b) Perseroan belum menentukan jumlah saham baru yang akan diterbitkan, c) Perseroan belum menetapkan mekanisme pelaksanaan konversi uang muka setoran modal menjadi saham Perseroan, baik melalui PMTHMETD maupun PMHMETD | Dengan demikian, penyetoran uang muka yang dilakukan oleh EGIL kepada Perseroan | pada saat itu merupakan bentuk komitmen EGIL selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan untuk mendukung rencana penambahan modal Perseroan, dan belum merupakan pelaksanaan penambahan modal maupun penerbitan saham baru oleh Perseroan. Dana yang diterima Perseroan tersebut ditujukan untuk mendukung perbaikan kondisi kinerja keuangan khususnya permodalan EFI, yang merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung sebesar 100”. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban prosedur dan/atau ketentuan transaksi afiliasi, bilamana Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Rapat umum Pemegang Saham Independen untuk melakukan PMTHMETD tersebut, Perseroan akan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, mengingat EGIL merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Status penggunaan dana tersebut sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan | Perseroan 0 Uang muka setoran modal/dana setoran modal tersebut telah digunakan oleh Perseroan untuk memberikan pendanaan kepada EFI, yang pada tanggal 11 Maret 2026 telah dikonversi menjadi penyertaan modal Perseroan pada EFI sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah). Penyertaan modal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung perbaikan kinerja keuangan EFI, khususnya melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan guna memperkuat kinerja bisnis EFI. P Yi den
Page 8 OCR 0.947
Atas hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi pada tanggal 12 Maret 2026. Mekanisme penyelesaian atas dana yang dimaksud apabila PMTHMETD tidak memperoleh persetujuan RUPSLB Pemegang Saham Independen. Dana yang telah disetorkan oleh EGIL kepada Perseroan dan dicatat sebagai uang muka setoran modal tidak dapat ditarik kembali oleh EGIL. Oleh karena itu, Perseroan perlu mengupayakan penyelesaian atas uang muka setoran modal tersebut melalui konversi menjadi saham, baik melalui pelaksanaan PMTHMETD maupun mekanisme lain yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat keterlambatan atau perubahan jadwal pelaksanaan PMTHMETD Tahap II, Perseroan akan melakukan penyesuaian langkah dan jadwal pelaksanaan, termasuk mempersiapkan kembali dokumen yang diperlukan. Penyesuaian tersebut dapat mencakup, antara lain, pembaruan laporan keuangan yang telah diaudit apabila disyaratkan, penyesuaian Keterbukaan Informasi, serta pemenuhan persyaratan administratif tainnya. Selama proses tersebut berlangsung, dana dimaksud tetap dicatat sebagai uang muka'/dana setoran modal hingga aksi korporasi terkait selesai dilaksanakan. Lebih lanjut, dengan persetujuan EGIL, dana uang muka setoran modal tersebut telah digunakan oleh Perseroan sebagai tambahan penyertaan modal kepada PT Eguity Finance Indonesia (“EFI") pada tanggal 11 Maret 2026, dalam rangka mendukung perbaikan kinerja keuangan EFI, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan permodalan. Apakah terdapat perjanjian atau komitmen tertentu antara Perseroan dengan Eguity Global International Ltd. (“EGIL”) terkait pengembalian dana tersebut? Agar dielaborasi. Sehubungan dengan kebutuhan untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan EFI, entitas anak Perseroan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung sebesar 100Yo, Perseroan telah mengajukan permohonan penambahan modal kepada EGIL selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 69,28Yo. Selanjutnya, EGIL melalui surat No. 112/EDI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dan pengakuan dan persetujuan tanggal 26 Juni 2025 telah memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan penambahan modal dalam rangka mendukung kondisi keuangan EFI, dengan porsi EGIL sekurang-kurangnya sebesar Rp120.000,000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah). Sebagai tindak lanjut, EGIL telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal secara bertahap. Pada tanggal 16 Oktober 2025, EGIL juga telah menyampaikan Statement Letter yang menegaskan bahwa: a) uang muka setoran modal yang disetorkan oleh EGIL kepada Perseroan secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2025 tidak akan ditarik kembali oleh EGIL: dan b) uang muka setoran modal tersebut hanya akan dikonversi menjadi setoran modal tambahan dalam Perseroan, baik melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) maupun Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Pada tanggal 29 April 2026, EGIL menerbitkan Surat Pernyataan yang menegaskan pembaruan komitmen EGIL untuk melakukan penambahan modal kepada Perseroan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Komitmen tersebut merupakan pembaruan dari persetujuan EGIL Tt 9
Page 9 OCR 0.920
sebagaimana disampaikan melalui surat No. 112/EDI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, dan menjadi acuan dalam pelaksanaan PMTHMETD Perseroan. Sehubungan dengan informasi jumlah saham free float Perseroan yang tercantum dalam Laporan Bulanan Registrasi Efek per April 2026 dan keterbukaan informasi Perseroan, agar | Perseroan dapat menjelaskan rekonsiliasi data kepemilikan publik dimaksud serta dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap struktur kepemilikan saham Perseroan dalam tabel sebagai berikut: Berdasarkan kan Setelah Keterangan Horan Keterbukaan LBRE April 2026 Inf i PMTHMETD Jumlah Modal Ditempatkan dan 14230,399,705 | 14,230,399,705 15,653,399,705 Disetor Penuh Jumlah Saham Free Float / Masyarakat 4.239,541,192 4,239,541,192 4,239,541,192 (540) : Persentase Free Float 29.790 29.79 27.084 | Kepemilikan Pengendali EGIL EGIL EGIL Penyebab adanya perbedaan jumlah saham free float antara Laporan Bulanan Registrasi Efek dan keterbukaan informasi Perseroan. — Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan pada 5 Mei 2026 belum memuat informasi mengenai jumlah saham free float. Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan kepada OJK pada 26 Mei 2026 sudah memuat informasi free float pada April 2026. Dasar perhitungan free float yang digunakan Perseroan pasca PMTHMETD. | Perhitungan Free Float didasarkan pada informasi pemegang saham melalui Sub Rekening Efek dibuka di perusahaan sekuritas dan/atau Bank Kustodian yang datanya diperloleh dari system C-BEST KSEI yang dikonsolidasikan oleh Biro Administrasi Efek | Perseroan dengan pemegang saham warkat, dengan kriteria free float: a) dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 54 (lima persen) dari seluruh saham tercatat, b) bukan dimiliki oleh Pengendali dan/atau Afiliasi dari Pengendali Perusahaan Tercatat, c) bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi: d) bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan, dan e) bukan saham yang harus dibatasi pengalihan kepemilikannya. Perhitungan ini telah diselaraskan dengan SK Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 31 Maret 2026. | Strategi Perseroan untuk menjaga likuiditas perdagangan saham pasca PMTHMETD. Perseroan akan memastikan bahwa struktur pemegang saham pasca pelaksanaan PMTHMETD tetap memenuhi ketentuan minimum free float sesuai dengan Perubahan Peraturan BEI No. I-A dalam SK Direksi BEI Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 yang mengatur untuk perusahaan publik dengan Nilai Kapitalisasi Saham di bawah Rp5.000.000.000.000 per tanggal 31 Maret 2026, yaitu paling kurang 1545, guna mendukung likuiditas perdagangan saham. Perseroan juga akan terus berupaya meningkatkan kinerja keuangan Perseroan sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap saham Perseroan dan memperluas basis investor untuk meningkatkan frekuensi dan volume perdagangan saham. Konfirmasi pemenuhan ketentuan V-1 Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 terkait | batas minimum jumlah dan persentase saham free fioat pasca PMTHMETD.
Page 10 OCR 0.936
| 29,79Yo. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, persentase saham free float Perseroan diperkirakan menjadi 27,0896, dengan asumsi tidak terdapat perubahan komposisi pemegang saham lainnya. Dengan demikian, Perseroan tetap memenuhi ketentuan minimum saham free float bagi | Perusahaan Tercatat dengan kategori Nilai Kapitalisasi Saham di bawah Rp5.000.000.000.000 per tanggal 31 Maret 2026, yaitu paling kurang 15Y6, sebagaimana | diatur dalam Perubahan Peraturan BEI No. I-A berdasarkan SK Direksi BEI Nomor Kep- | 00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026. 7 Apakah saat ini Perseroan memiliki Program Kepemilikan Saham (PKS)/ESOP/MSOP dengan | efek bersifat ekuitas yang masih outstanding? Jika iya, agar dielaborasi, termasuk jumlah | program yang masih outstanding dan potensi dampaknya terhadap struktur permodalan D formasi, selain rencana PMTHMETD yang sedang diajukan untuk memperoleh persetujuan, Perseroan tidak memiliki aksi korporasi dan/atau transaksi | penambahan modal lainnya yang masih dalam jangka waktu pelaksanaan atau masih outstanding, baik dalam rangka Program Kepemilikan Saham maupun di luar Program Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK 14/2019. 11
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Eguity Finance Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Eauity Global Investment Limited
p.1
unresolved
org
PT Eguity
p.1
unresolved
org
PT Eguity Finance
p.1
unresolved
org
Eguity Global International Limited
p.6 ×2
unresolved
—
EGIL
· Pemegang Saham Pengendali
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.