Back to announcement
20260903_MGLV_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32144804_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK (DAHULU BERNAMA PT PANCA ANUGRAH
WISESA TBK) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK
(dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
Kantor Pusat:
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 7180349
Website: www.pancaanugrahwisesa.com
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026 dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
pada tanggal 28 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Keterbukaan : Keterbukaan Informasi tanggal 28 Juli 2026 yang memuat informasi-
Informasi” informasi terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
17/2020, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keterbukaan
Informasi ini.
“KJPP FDI&R” : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI
Partners) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan studi
kelayakan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan.
“Laporan Studi : Laporan studi kelayakan yang diterbitkan oleh KJPP FDI&R
Kelayakan” No.00163/2.0176-00/BS/05/0453/1/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026
sehubungan dengan studi kelayakan yang dilakukan terkait Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Adimitra Jasa Korpora.
“Permenkumham No. : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Menkum) No.
15/2019” 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
“Perpres No. 13/2018” : Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
“Perseroan” atau : PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah
“MGLV” Wisesa Tbk), suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“PMHMETD” : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 35” : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
2
Page 3
“POJK 14/2025” : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“Rencana Perubahan : Rencana Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha
Kegiatan Usaha” sebagaimana dimaksud pada bagian Pendahuluan Keterbukaan
Informasi ini.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“SEOJK 17” : Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”):
KBLI Kegiatan Usaha
63102 Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait
64210 Aktivitas Perusahaan Induk
70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, selain perizinan umum berupa (i) NIB OSS
RBA Perseroan yang telah diperbaharui untuk mengakomodir perubahan KBLI menjadi KBLI No.
63102, KBLI No. 64120, dan KBLI No. 70209, serta (ii) sertifikat standar untuk KBLI No. 63102, tidak
ada perizinan operasional yang harus dimiliki Perseroan sehubungan dengan kegiatan usaha baru
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memiliki kegiatan usaha perusahaan KBLI 64210
(Aktivitas Perusahaan Induk), Perseroan tidak diwajibkan untuk memiliki kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding, namun demikian, Perseroan mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki 3
anak perusahaan, yaitu NAC, NGC, dan PT NexAI Element Center, dimana Perseroan menerima
pendapatan dari dividen yang diterima dari ketiga anak perusahaan tersebut.
Adapun, bentuk konkrit dari kegiatan usaha KBLI 63102 (Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi,
Hosting, dan Aktivitas Terkait), KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk), dan KBLI 70209 (Aktivitas
Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya) adalah sebagai berikut:
• Kegiatan usaha Perseroan dalam klasifikasi KBLI 63102 akan dilaksanakan dalam bentuk konkrit,
diantaranya melalui akuisisi NGC dan NAC yang akan menjalakan kegiatan usaha sebagai
perusahaan penyedia infrastruktur komputasi holding, hosting dan aktivitas terkait.
• Kegiatan usaha Perseroan dalam klasifikasi KBLI 64210 akan dilaksanakan dengan kepemilikan
dan pengelolaan penyertaan saham pada entitas anak dan/atau perusahaan afiliasi, tanpa
menjalankan kegiatan manajemen operasional harian dari entitas-entitas tersebut secara
langsung.
• Kegiatan usaha Perseroan dalam klasifikasi KBLI 70209 akan dilaksanakan dalam bentuk konkrit
sebagai berikut jasa konsultasi manajemen strategis, operasional, dan organisasi kepada entitas
anak.
Berdasarkan UUPT, Perseroan wajib mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, untuk memuat perubahan kegiatan usaha sebagaimana
tersebut di atas.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar
pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat transaksi pengikatan atau perjanjian-
perjanjian dengan syarat-syarat tertentu dimana Perseroan dan anak perusahaan menjadi pihak di
dalamnya yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants) seperti
pembatasan/pelarangan pembagian dividen dan/atau permintaan persetujuan dari pihak ketiga apabila
Perseroan berencana melakukan perubahan susunan pengurus.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
4
Page 5
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan/atau para pihak yang terlibat dalam
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tidak terlibat dalam suatu perkara/sengketa yang berpotensi
menghambat Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan
dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan UUPT dan POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut perlu
mendapatkan persetujuan RUPS Perseroan. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
tersebut dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 7 September
2026.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, dahulu bernama PT Mitra Anugrah Investama, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 6 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Chilmiyati Rufaida, S.H.,
Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
31594.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Juni 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052640.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Juni
2012, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 2013,
Tambahan No. 38616 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 79 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang (i) telah mendapatkan persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050682.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0373110 tanggal 10 Juli 2026, keduanya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0157068.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
10 Juli 2026, sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi PT NexAI Digital
Infrastruktur Tbk (“Akta Perseroan No. 79/2026”).
Akta Pendirian Perseroan beserta dengan perubahan-perubahannya sebagaimana terakhir
diubah berdasarkan Akta Perseroan No. 79/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
Perseroan”.
B. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam
bidang perdagangan besar barang keperluan rumah tangga lainnya, perdagangan besar atas
balas jasa (fee) atau kontrak, dan sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
karya hak cipta.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama berupa Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha penunjang berupa:
a. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak; dan
b. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta.
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan melakukan
perubahan pada seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
5
Page 6
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Anugrah Wisesa
Tbk No. 60 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0205719 tanggal 5 Agustus 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0178436.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 11 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh PT
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 6.000.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Nextier Datamate Center 1.410.713.200 28.214.264.000 74,06%
2. Kepemilikan masyarakat di bawah
5% 494.170.211 9.883.404.220 25,94%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.904.883.411 38.097.668.220 100,00%
Disetor Penuh
Saham Portepel 4.095.116.589 81.902.331.780
Pada tanggal Perubahan Keterbukaan Informasi ini, NDC adalah pihak yang memenuhi kriteria
‘Pengendali Perusahaan Terbuka berdasarkan Pasal 1 angka 31 Peraturan OJK No.
3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4)
huruf a POJK 9/2018, yang mana NDC memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam Perseroan, dan
dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Berdasarkan Perpres No. 13/2018 jo. Permenkumham No. 15/2019, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Berdasarkan Informasi Penyampaian
Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 27 Februari 2026, yang
disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Menkum, Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito Walujo merupakan pemilik manfaat (beneficial
owner) dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018. Glenn T Sugita, Suriyanto,
dan Sugito Walujo merupakan suatu kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 POJK 9/2018.
Sebagai klarifikasi, sehubungan dengan pengungkapan pemilik manfaat akhir pada Keterbukaan
Informasi Penawaran Tender Wajib Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026,
dimana diungkapkan bahwa Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito Walujo bukan merupakan
suatu kelompok yang terorganisasi, Perseroan memahami bahwa pengendalian Glenn T Sugita,
Suriyanto, dan Sugito Walujo atas Perseroan dilakukan melalui satu entitas yang sama, yaitu
NDC, sehingga walaupun tidak diungkapkan sebagai kelompok yang terorganisasi, secara tidak
langsung ketiganya memenuhi definisi kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 2 POJK 9/2018.
Struktur Kepemilikan Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 11 Agustus 2026, berikut adalah
struktur kepemilikan Perseroan:
6
Page 7
D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Perseroan No. 79/2026, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ahmad Zulfikar
Direktur : Putra Harianto Bate’e
Direktur : Afin
Direktur : Ma Da
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suriyanto
Komisaris Independen : Ridwan Hasan
Komisaris : Glenn T Sugita
E. Analisis Laporan Keuangan
Ikhtisar data keuangan penting tersebut diambil dari:
a. Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 April 2026 serta untuk
periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026, yang disusun dan disajikan
oleh Manajemen Grup Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00058/3.0291/AU.1/05/0824-1/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, yang ditandatangani oleh
Sudirman Simangunsong, M.Si., CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0824, dengan
opini tanpa modifikasian.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan untuk periode empat bulan yang
berakhir pada tanggal 30 April 2025, yang disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
Perseroan sebagai angka komparatif terhadap informasi keuangan untuk periode empat
bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sebelumnya juga telah diaudit secara tersendiri
oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00027/3.0291/AU.1/05/0824-1/1/III/2026
tanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Sudirman Simangunsong, M.Si., CPA
dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0824, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor
independen tersebut memuat hal audit utama mengenai (i) kecukupan penyisihan
keusangan persediaan dan (ii) verifikasi eksistensi atas persediaan.
b. Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun dan disajikan oleh Manajemen
Grup Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit
7
Page 8
oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00894/2.0459/AU.1/05/1664-1/1/VI/2025, yang ditandatangani oleh Andiek
Nugroho, S.E., Ak., M.Ak., CA., CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1664,
dengan opini tanpa modifikasian.”
Berdasarkan data laporan keuangan konsolidasian audit Grup Peseroan 30 April 2026, kondisi
keuangan Grup Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Aset Lancar 161.004.919.523 171.154.099.518 237.382.697.498
Jumlah Aset Tidak Lancar 20.407.967.058 16.758.920.181 30.698.368.676
Jumlah Aset 181.412.886.581 187.913.019.699 268.081.066.174
Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek 59.546.702.418 47.542.844.915 115.068.917.524
Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang 2.877.838.159 12.197.143.429 15.922.928.669
Jumlah Liabilitas 62.424.540.577 59.739.988.344 130.991.846.193
Jumlah Ekuitas 118.988.346.004 128.173.031.355 137.089.219.981
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 181.412.886.581 187.913.019.699 268.081.066.174
Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Pendapatan Bersih 24.122.429.354 57.543.292.311 127.866.478.461 208.808.125.380
Laba (Rugi) Usaha (9.372.739.892) (1.523.007.551) (7.220.661.073) 18.765.609.025
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Penghasilan (9.278.514.581) (2.243.157.408) (8.379.248.414) 10.633.329.200
Laba (Rugi) Periode/Tahun
Berjalan (9.350.545.928) (2.472.080.003) (8.987.239.323) 6.763.254.545
Laba (Rugi) Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan (9.184.685.353) (2.451.729.773) (8.926.188.633) 6.943.103.416
*) Tidak Diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 11.579.416.588 (18.636.141.074) (32.858.488.717) (16.503.547.250)
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Investasi (2.507.600) - 2.071.361.240 36.954.856.448
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (13.440.233.797) 13.257.728.611 26.136.258.763 (19.491.813.339)
*) Tidak Diaudit
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI
Partners) (“KJPP FDI&R”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 240/KM.1/2022 dengan Izin Usaha No. 2.22.0176 tanggal 21 April 2022, dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik
Mochamad Ichsan Suud yang merupakan Pemimpin Rekan pada KJPP FDI&R dengan Izin Penilai No.
B-1.16.00453 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar
Modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. KEP-717/KS.13/2026, sesuai
8
Page 9
dengan Surat Penugasan No. 034/FDI/PB-FS/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan laporan studi kelayakan penambahan KBLI baru Perseroan
dengan laporan No. 00163/2.0176-00/BS/05/0453/1/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 (“Laporan
Studi Kelayakan”).
A. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap
relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan
dari Pemberi Tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah
disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek penugasan, di luar
dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat
digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan
ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi
antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
B. Metodologi Studi Kelayakan
Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis Kelayakan Pasar;
b. Analisis Kelayakan Teknis;
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis;
d. Analisis Model Manajemen; dan
e. Analisis Kelayakan Keuangan.
9
Page 10
C. Analisis Kelayakan Pasar
Berdasarkan riset dari beberapa tim seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
Indonesia, Tenggara Strategics, Universitas Prasetiya Mulya, UMBRA Strategic Legal Solutions,
dan the Indonesian Solar Energy Association (AESI), pertumbuhan kebutuhan dan pasokan data
center di Indonesia hingga tahun 2035 diproyeksikan dengan menggunakan pendekatan
compound annual growth rate (CAGR). Kapasitas awal data center nasional pada tahun 2024
diperkirakan sebesar 430 MW, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Untuk
memproyeksikan pertumbuhan pasokan, analisis menggunakan data belanja modal (capital
expenditure) dari perusahaan-perusahaan data center periode 2020–2024, yang menunjukkan
pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 19,6%. Sementara itu, dari sisi permintaan, estimasi
mengacu pada World Bank, yang memperkirakan kebutuhan data center Indonesia mencapai
sekitar 650 MW pada tahun 2025 dan tumbuh dengan CAGR sebesar 16,8% pada periode 2023–
2029. Dengan tren tersebut, permintaan data center diproyeksikan meningkat signifikan hingga
mencapai sekitar 3,06 GW pada tahun 2034. Secara keseluruhan, meskipun kapasitas pasokan
juga mengalami pertumbuhan yang kuat, laju pertumbuhan permintaan yang tinggi
menyebabkan kesenjangan antara supply dan demand tetap terbuka, mencerminkan peluang
pasar yang besar sekaligus tantangan bagi pelaku industri untuk mempercepat ekspansi
kapasitas.
Grafik 1. Proyeksi Supply dan Demand Data Centre di Indonesia
Sumber: Riset Beberapa Instansi, 2026
Grafik 2. Pangsa Pasar Data Center
3,500.00
3,000.00
2,500.00
2,000.00
1,500.00
1,000.00
500.00
82.91 110.84 135.70 154.52
- (9.32) 11.98 52.16
(67.00) (38.59)
2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034
(500.00)
supply Demand Gap
Sumber: Berbagai Sumber 2026, diolah
10
Page 11
Dari data proyeksi supply dan demand di atas, kemudian diolah kembali terkait pangsa pasar
data centre. Dimana pengolahan data tersebut supply tahun 2026 ditambahkan dengan rencana
pengembangan dan pembangunan yang akan dilakukan oleh grup PT Nextier Data Centre, yaitu
melalui pengembangan pada MettaDC sebesar 36 MW oleh PT Nextier Askara Center yang
berlokasi di Cikarang dan pembangunan sebesar 60 MW oleh PT Nextier GenAi Center yang
berlokasi di Batang, Jawa Tengah. Dengan adanya pengembangan dan pembangunan oleh grup
PT Nextier Data Center tersebut, terlihat terdapat adanya over supply pada 3 tahun proyeksi
(2026-2028). Namun dengan adanya perjanjian dengan pihak ketiga yang akan melakukan
penyewaan data center milik masing-masing perusahaan, maka data center yang dimiliki akan
tetap dapat terserap atau tersewa. Meskipun terdapat over supply data center selama 3 tahun
(2026-2028), jika dilihat proyeksi lebih lanjut akan terdapat adanya over demand pada tahun-
tahun berikutnya (2029-2034). Ini menandakan bahwasannya data center masih tetap akan
tumbuh dan mendapatkan pangsa pasar.
D. Analisis Kelayakan Teknis
Terdapat dua lokasi objek studi pengembangan kegiatan usaha data center MGLV yakni
pembangunan oleh NGC yang berlokasi di Pelabuhan, Ketanggan, Kec. Gringsing, Kabupaten
Batang, Jawa Tengah, tepatnya berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (selanjutnya
disebut “KITB”) dan pembangunan oleh NAC yang berlokasi di Jl. Science Boulevard, Jayamukti,
Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Secara geografis, Lokasi pada
pengembangan NGC terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, berada di koridor
strategis Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa yang menghubungkan Jakarta–Cirebon–
Semarang–Surabaya, dengan akses langsung ke Jalan Tol Trans Jawa melalui Gerbang Tol
Batang serta jalur arteri nasional Pantura; secara geografis kawasan ini berada di antara dua
pusat ekonomi utama Jawa Tengah, yakni Kota Semarang di sebelah timur dan kawasan industri
Cirebon di sebelah barat, relatif dekat dengan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Bandara
Internasional Jenderal Ahmad Yani, serta memiliki kedekatan dengan jalur logistik laut di pesisir
utara Jawa, sehingga menjadikan KITB sangat strategis sebagai pusat industri manufaktur,
logistik, dan ekspor-impor di Jawa Tengah. Sedangkan pada NAC secara geografis berada di
dalam kawasan Jababeka Industrial Estate, yang merupakan salah satu klaster industri dan
teknologi terbesar di Indonesia dengan kedekatan strategis ke Jakarta, akses langsung ke Tol
Jakarta–Cikampek dan dilayani oleh gerbang tol Cikarang Barat & Lemahabang, serta
infrastruktur telekomunikasi dan listrik yang sangat matang, sehingga unggul dari sisi kedekatan
dengan hyperscaler, enterprise, dan ekosistem digital Jabodetabek.
E. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Pola bisnis data centre di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dinilai layak untuk
dikembangkan karena memiliki keunggulan kompetitif yang kuat melalui lokasi strategis,
ketersediaan infrastruktur pendukung, serta efisiensi biaya operasional. Selain itu, kebutuhan
investasi yang besar, akses terhadap pasokan listrik berkapasitas tinggi, dan integrasi dengan
kawasan industri menciptakan hambatan masuk (entry barrier) yang tinggi bagi pesaing. Model
bisnis yang didukung kontrak jangka panjang dengan pelanggan serta meningkatnya permintaan
layanan cloud, hyperscale, dan komputasi AI juga memberikan prospek arus kas yang stabil dan
kemampuan menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan. Dengan demikian, pola bisnis
yang direncanakan memiliki prospek pertumbuhan yang baik dan layak untuk dijalankan.
F. Analisis Kelayakan Modal Manajemen
Berdasarkan hasil analisis, modal manajemen NDC dinilai layak dalam mendukung
pengembangan usaha data centre. Hal ini didukung oleh struktur organisasi yang jelas,
ketersediaan tenaga kerja yang memadai baik di tingkat pusat maupun operasional, serta
kemampuan manajemen dalam mengelola aspek operasional, keuangan, dan risiko usaha.
Meskipun belum terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang didaftarkan, hal tersebut tidak
berdampak material terhadap operasional usaha. Selain itu, perusahaan telah mengidentifikasi
berbagai risiko strategis, keuangan, operasional, teknologi informasi, lingkungan, dan sosial
beserta langkah-langkah mitigasinya sesuai dengan karakteristik industri data centre. Dengan
demikian, kapasitas dan kemampuan manajemen dinilai memadai untuk mendukung
keberlangsungan operasional serta pengembangan usaha secara berkelanjutan.
11
Page 12
G. Analisis Kelayakan Keuangan
Model proyeksi keuangan yang disusun sebagai dasar analisis kelayakan dalam laporan ini
merupakan proyeksi keuangan atas rencana kegiatan usaha baru (data center) yang dijadwalkan
akan mulai dijalankan MGLV secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2027 dan akan
dijalankan MGLV secara stand alone, atau sebagai unit usaha mandiri tanpa memperhitungkan
kegiatan usaha eksisting dari MGLV.
Berdasarkan rencana pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan memerlukan sumber
pendanaan untuk membiayai investasi pembangunan data center dan kebutuhan modal kerja
pada tahap awal operasional. Secara umum, struktur pendanaan investasi direncanakan
menggunakan komposisi sekitar 70% yang berasal dari fasilitas pinjaman bank dan sekitar 30%
yang berasal dari modal sendiri (equity). Dalam rangka memenuhi porsi modal sendiri tersebut,
Perseroan akan menggunakan kombinasi sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman
pemegang saham (Shareholder Loan), dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”/right issue), serta dana internal Perseroan.
Pinjaman pemegang saham akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan awal (bridge
financing) untuk mendukung percepatan pembangunan proyek sebelum fasilitas pinjaman bank
dan dana hasil PMHMETD I diperoleh. Selanjutnya, dana hasil PMHMETD I akan digunakan
untuk mendukung pelaksanaan investasi, memperkuat struktur permodalan melalui pelunasan
sebagian pinjaman pemegang saham, serta memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan.
Adapun dana internal Perseroan akan digunakan untuk melengkapi kebutuhan modal sendiri
yang belum terpenuhi, sehingga keseluruhan kebutuhan investasi dan modal kerja dapat didanai
secara optimal sesuai dengan rencana pengembangan usaha Perseroan. Dengan struktur
pendanaan tersebut, Perseroan diharapkan memiliki komposisi permodalan yang seimbang
antara pinjaman dan ekuitas, sehingga mampu mendukung keberlanjutan operasional serta
meningkatkan fleksibilitas pendanaan dalam jangka panjang.
Proyeksi keuangan MGLV yang digunakan dalam Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan
proyeksi keuangan periode Mei 2026 – Desember 2041 yang disiapkan oleh Manajemen MGLV
dan telah disesuaikan oleh Konsultan yang mencerminkan kewajaran sesuai dengan kondisi
pasar. Adapun periode proyeksi tersebut dianggap telah menggambarkan kondisi usaha MGLV
yang relative stabil.
Dalam hal analisis kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha MGLV, perhitungan kelayakan
didasarkan pada proyeksi arus kas bersih MGLV sesuai dengan periode usaha MGLV. Dalam
hal ini, kegiatan usaha MGLV setelah pengembangan mencakup kegiatan usaha pusat data
yang akan dijalankan oleh NAC dan NGC. Kegiatan usaha NAC merupakan kegiatan usaha yang
berjalan tanpa batas periode tertentu, sementara kegiatan usaha NGC dibatasi oleh periode
sewa lahan dengan masa berlaku sewa lahan adalah selama 75 tahun terhitung sejak mulai
masa sewa lahan. Atas dasar hal tersebut, maka proyeksi arus kas bersih MGLV yang digunakan
sebagai dasar analisis kelayakan di laporan ini menggunakan periode proyeksi sampai dengan
75 tahun ke depan, atau sampai dengan tahun 2101.
Oleh karena itu, proyeksi keuangan MGLV secara keseluruhan disusun untuk periode proyeksi
sampai dengan 2041. Sementara periode proyeksi arus kas bersih dalam rangka analisis
kelayakan akan diteruskan sampai dengan tahun 2101, sesuai dengan berakhirnya masa sewa
lahan NGC.
Analisa kelayakan keuangan dilakukan dengan menggunakan beberapa indikator kelayakan
yang merujuk pada proyeksi arus kas bersih. Arus kas bersih yang digunakan adalah arus kas
bersih incremental, atau selisih arus kas bersih antara usaha Perusahaan dengan
pengembangan usaha dan usaha Perusahaan tanpa pengembangan usaha. Adapun indikator
kelayakan yang digunakan dalam hal ini mencakup Net Present Value (NPV), Internal Rate of
Return (IRR), Profitability Index (PI) dan Payback Period. Proyeksi arus kas bersih incremental
Perusahaan adalah sebagai berikut:
URAIAN SATUAN 2026 2027 2028 2029 2030-2100 2101
ARUS KAS BERSIH SETELAH
TRANSAKSI
Laba (Rugi) Bersih Rp Juta (134.504) 88.938 132.746 218.527 2.254.733
Bunga (1-t) Rp Juta 146.276 538.577 791.540 720.414 -
Beban Penyusutan Rp Juta 68.457 671.554 1.008.574 1.008.585 1.573.559
Belanja Modal / Capex Rp Juta (7.077.360) (6.284.730) (136.588) (136.588) (1.573.559)
12
Page 13
URAIAN SATUAN 2026 2027 2028 2029 2030-2100 2101
Perubahan Modal Kerja Rp Juta (82.800) (247.995) (92.994) (4.617) (10.701)
ARUS KAS BERSIH Rp Juta (7.079.931) (5.233.655) 1.703.278 1.806.321 2.244.033
URAIAN
ARUS KAS BERSIH SEBELUM
TRANSAKSI
Laba (Rugi) Bersih Rp Juta 888 3.814 7.742 10.964 53.516
Bunga (1-t) Rp Juta 1.442 2.055 1.952 1.854 1.807
Beban Penyusutan Rp Juta 590 1.072 1.365 1.677 9.189
Belanja Modal / Capex Rp Juta (1.790) (2.846) (3.017) (3.228) (9.189)
Perubahan Modal Kerja Rp Juta 16.442 (265) (238) (368) (3.224)
Rp Juta
ARUS KAS BERSIH Rp Juta 17.572 3.830 7.805 10.899 52.099
ARUS KAS BERSIH
INKREMENTAL
Laba (Rugi) Bersih Rp Juta (135.393) 85.124 125.004 207.563 2.201.217
Bunga (1-t) Rp Juta 144.834 536.523 789.588 718.559 (1.807)
Beban Penyusutan Rp Juta 67.867 670.482 1.007.209 1.006.907 1.564.370
Belanja Modal / Capex Rp Juta (7.079.150) (6.287.576) (139.605) (139.816) (1.582.748)
Perubahan Modal Kerja Rp Juta (99.242) (248.261) (93.232) (4.985) (13.925)
Terminal Value Rp Juta 2.185.486
ARUS KAS BERSIH Rp Juta (7.101.084) (5.243.708) 1.688.964 1.788.229 9,99%
Discount Rate % 9,99% 9,99% 9,99% 9,99% 0,0007
Discount Factor x 0,9385 0,8533 0,7758 0,7054 3.239
PV ARUS KAS BERSIH Rp Juta (6.664.421) (4.474.381) 1.310.303 1.261.337 9,99%
INDIKATOR KELAYAKAN SATUAN JUMLAH & KETERANGAN
NPV Rp Juta 3.795.746 Layak Cek #REF!
IRR % 13,41% Layak
Payback Period - 8 Tahun 9 Bulan
Profitability Index x 1,25 Layak
H. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh MGLV memberikan hasil perhitungan NPV
yang positif, IRR project yang lebih tinggi dari Discount Rate, dan nilai PI lebih tinggi dari 1.
Sehingga dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya proyek LAYAK untuk dijalankan.
Berikut merupakan hasil dari analisa parameter Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return
(IRR), dan Payback Period (PP), serta Profitability Index (PI) :
Discount Factor 9,99%
Net Present Value Rp. Juta 3.795.746 > 0 PROYEK LAYAK
Profitability Index 1,25 > 1 PROYEK LAYAK
Internal Rate Of Return % 13,41% > 9,99% PROYEK LAYAK
Payback Period Year 8 Tahun 9 Bulan >
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki sumber daya
manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru tersebut. Selain
memanfaatkan tenaga ahli internal yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan aset dan
operasional Perseroan, Perseroan juga akan melakukan penyesuaian organisasi dan, apabila
diperlukan, penambahan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang holding, data center,
dan aktivitas konsultasi manajemen guna memastikan kegiatan usaha baru dapat berjalan secara
optimal.
Perseroan akan memastikan bahwa perekrutan dan/atau penunjukan tenaga ahli dimaksud dilakukan
sebelum Perseroan efektif menjalankan kegiatan usaha baru, dan akan disertai dengan struktur
organisasi yang memadai untuk mendukung operasional kegiatan usaha baru tersebut secara
profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
13
Page 14
namun tidak terbatas pada peraturan OJK yang mengatur bidang usaha dimaksud. Tenaga ahli terkait
kegiatan usaha baru saat ini sudah dimiliki oleh NGC dan NAC yang nantinya akan menjadi
Perusahaan Anak Perseroan dan menjalankan kegiatan usaha baru secara langsung.
Untuk tahap awal di mana NAC sedang menjalankan fasilitas data center dengan kapasitas 6MW. Saat
ini NAC memiliki Data Center Manager, Electrical Engineer, IT, Cyber Security, dan komposisi lainnya
untuk menunjang operasional data center. Nantinya NAC dan NGC ditargetkan akan dapat
dikembangkan hingga menjalankan data center dengan total kapasitas masing-masing 42 MW dan 60
MW, di mana tambahan kebutuhan SDM dengan kompetensi yang sesuai tersebut akan dipenuhi
secara bertahap dengan tetap memperhatikan pengembangan bisnis NAC dan NGC kedepannya.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan berencana melakukan perubahan kegiatan usaha melalui pengembangan usaha di bidang
penyediaan layanan pusat data (data center) sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk
memperkuat posisi Perseroan dalam sektor infrastruktur digital. Rencana tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa perkembangan ekonomi digital, meningkatnya adopsi layanan cloud computing,
artificial intelligence (AI), serta percepatan transformasi digital di berbagai sektor telah mendorong
peningkatan kebutuhan terhadap infrastruktur pusat data yang andal, aman, dan berkapasitas tinggi.
Perseroan memandang bahwa kondisi tersebut menciptakan peluang usaha yang prospektif untuk
mengembangkan kegiatan usaha yang selaras dengan kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi,
sehingga diharapkan dapat mendukung diversifikasi usaha, menciptakan sumber pendapatan baru,
serta memperkuat pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, Perseroan berencana mengembangkan fasilitas high-
density data center yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan, pengelolaan, dan
pemrosesan data, termasuk untuk mendukung layanan cloud computing, artificial intelligence (AI), serta
kebutuhan infrastruktur digital lainnya.
Melalui perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan diharapkan dapat melakukan diversifikasi kegiatan
usaha dan sumber pendapatan, memperkuat fundamental usaha, serta meningkatkan daya saing di
tengah perkembangan industri infrastruktur digital. Perseroan juga meyakini bahwa pengembangan
kegiatan usaha di bidang data center akan mendukung pertumbuhan usaha Perseroan dalam jangka
panjang dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta para pemangku kepentingan.
PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Analisa dampak penambahan kegiatan usaha ini mencakup Rencana Transaksi yang terdiri dari
divestasi atas seluruh saham Perseroan pada 13 (tiga belas) anak perusahaan, pengalihan aset dan
kewajiban Perseroan, jual beli saham dan piutang atas NAC dan NGC, dan pinjaman pemegang saham
dari NDC. Selain itu, analisa ini juga mencakup rencana PMHMETD I. Oleh karena itu, dampak
penambahan kegiatan usaha terhadap aset, liabilitas, pendapatan, serta rasio keuangan Perseroan
diuraikan di bawah ini dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan
tanggal 30 April 2026, sebagai berikut:
Dampak terhadap aset
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum Rencana Setelah Rencana Perubahan
Transaksi Transaksi
Kas dan bank 1.317.256.004 6.669.409.244.588 6.668.091.988.584
Aset lancar lainnya 159.687.663.519 163.495.127.001 3.807.463.482
Jumlah aset lancar 161.004.919.523 6.832.904.371.589 6.671.899.452.066
Aset tetap 7.506.882.922 1.226.400.000.000 1.218.893.117.078
Aset hak guna - 209.183.517.219 209.183.517.219
Aset tidak lancar 12.901.084.136 255.492.309 (12.645.591.827)
lainnya
Jumlah aset tidak 20.407.967.058 1.435.839.009.528 1.415.431.042.470
lancar
JUMLAH ASET 181.412.886.581 8.268.743.381.117 8.087.330.494.536
14
Page 15
Jumlah aset Perseroan meningkat dari Rp181.412.886.581 menjadi Rp8.268.743.381.117, atau
bertambah sebesar Rp8.087.330.494.536, berasal dari:
- masuknya aset produktif kegiatan usaha baru, yaitu aset tetap data center NAC di Kawasan Industri
Jababeka sebesar Rp1.226.400.000.000 dan aset hak guna atas lahan NGC di KEK Industropolis
Batang sebesar Rp209.183.517.219
- penerimaan kas dari hasil Rencana Divestasi sebesar Rp120.256.247.791 (neto setelah kas entitas
anak yang dilepas) dan Rp1.908.852.979 dari Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban
- penerimaan kas dari Rencana Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp4.000.000.000.000 dan
dana bersih hasil PMHMETD I sebesar Rp2.352.150.038.784.
Dampak terhadap liabilitas dan ekuitas
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum Rencana Setelah Rencana Perubahan
Transaksi Transaksi
Liabilitas jangka pendek 59.546.702.419 1.749.950.839.936 1.690.404.137.517
Liabilitas jangka panjang 2.877.838.160 4.097.724.442.612 4.094.846.604.452
JUMLAH LIABILITAS 62.424.540.579 5.847.675.282.548 5.785.250.741.969
Modal saham 38.097.668.220 43.812.318.460 5.714.650.240
Agio saham 42.884.580.302 2.389.319.968.846 2.346.435.388.544
Komponen ekuitas lainnya 38.006.097.480 (12.064.188.737) (50.070.286.217)
JUMLAH EKUITAS 118.988.346.002 2.421.068.098.569 2.302.079.752.567
Jumlah liabilitas meningkat sebesar Rp5.785.250.741.969. Peningkatan tersebut didominasi oleh dua
pos yang seluruhnya bersifat pendanaan, yaitu:
- Pinjaman Pemegang Saham dari NDC sebesar Rp4.000.000.000.000 yang dalam laporan
keuangan proforma diasumsikan telah dicairkan seluruhnya pada tanggal 30 April 2026 dan
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang dengan jatuh tempo 31 Desember 2028,
- Pinjaman Pemegang Saham dari NDC sebesar Rp4.000.000.000.000 yang dalam laporan
keuangan proforma diasumsikan telah dicairkan seluruhnya pada tanggal 30 April 2026 dan
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang dengan jatuh tempo 31 Desember 2028.
- Sisanya merupakan liabilitas yang melekat sehubungan dengan akuisisi NAC dan NGC yang
dikonsolidasikan ke Perseroan, terutama utang bank jangka pendek NAC sebesar
Rp337.091.452.595, utang lain-lain atas akuisisi aset pusat data sebesar Rp555.784.271.203 dan
liabilitas sewa NGC sebesar Rp209.322.972.897
- Jumlah ekuitas Perseroan meningkat sangat signifikan dari Rp118.988.346.002 menjadi
Rp2.421.068.098.569, terutama sebagai hasil PMHMETD I sebesar Rp2.352.150.038.784.
Dampak terhadap pendapatan
Pada 30 April 2026, dampak dari Rangkaian Transaksi adalah nihil, dikarenakan (i) pendapatan
kegiatan usaha lama sebesar Rp24.122.429.354 untuk periode empat bulan yang berakhir pada 30
April 2026 dikeluarkan seluruhnya melalui penyesuaian divestasi; sedangkan (ii) NAC dan NGC, yang
baru didirikan pada tanggal 24 Februari 2026, memang belum membukukan pendapatan sampai
dengan tanggal 30 April 2026. Angka nihil tersebut karenanya tidak menggambarkan kapasitas
menghasilkan pendapatan dari kegiatan usaha baru Perseroan.
Efektif di bulan Mei 2026, NAC mulai membukukan pendapatan dimana NAC telah membukukan
pendapatan sebesar Rp48.172.803.306 dan laba bersih sebesar Rp9.494.192.343 untuk periode sejak
tanggal pendirian sampai dengan 30 Juni 2026.
Realisasi tersebut baru berasal dari kapasitas terpasang 6 MW, yaitu kapasitas existing dari rencana
pengembangan kapasitas, di mana kapasitas NAC direncanakan berkembang menjadi 42 MW dan
NGC akan membangun kapasitas 60 MW. Dengan demikian pendapatan yang telah dibukukan
tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha baru telah terbukti menghasilkan pendapatan dan laba
usaha, dan potensi pendapatan diperkirakan akan terus meningkat secara signifikan seiring
bertambahnya kapasitas terpasang sampai dengan tercapainya kapasitas penuh sebagaimana
diuraikan dalam Laporan Studi Kelayakan.
15
Page 16
Dampak terhadap rasio keuangan dan likuiditas
Perbandingan rasio keuangan Perseroan sebelum dan sesudah keseluruhan rangkaian Rencana
Transaksi sebagai berikut:
Rasio Sebelum Sesudah Perubahan
Rasio lancar (kali) 2,70 3,90 Membaik
Modal kerja bersih (Rp) 101.458.217.105 5.082.953.531.653 Membaik
Liabilitas terhadap ekuitas (kali) 0,52 2,42 Meningkat
Liabilitas terhadap jumlah aset (kali) 0,34 0,71 Meningkat
Rugi terhadap jumlah aset (5,15%) (0,07%) Membaik
Rugi terhadap ekuitas (7,86%) (0,23%) Membaik
Rasio lancar dan modal kerja bersih meningkat akibat arus kas dari fasilitas pinjaman dan PMHMETD
sehingga Perseroan dapat memenuhi seluruh kewajiban yang jatuh tempo maupun untuk membiayai
tahapan awal pengembangan usaha pusat data menjadi jauh lebih kuat dibandingkan sebelum
Rencana Transaksi.
Peningkatan rasio liabilitas terhadap ekuitas dan aset sepenuhnya berasal dari asumsi pencairan
penuh fasilitas Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp4.000.000.000.000 pada tanggal proforma,
sedangkan dana tersebut masih berada dalam bentuk kas dan belum digunakan.
Secara keseluruhan, penambahan kegiatan usaha yang dilaksanakan sebagai satu kesatuan
rangkaian Rencana Transaksi mengubah profil keuangan Perseroan dari perusahaan perdagangan
dengan skala aset Rp181,4 miliar yang membukukan rugi usaha, menjadi perusahaan induk
infrastruktur digital dengan skala aset Rp8.268,7 miliar, ekuitas Rp2.421,1 miliar, dan basis aset
produktif berupa pusat data.
RUPSLB
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 7 September 2026.
RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Anggaran
Dasar Perseroan.
Selain sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan bermaksud untuk
memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB dan RUPS
independen untuk mata acara berikut:
RUPSLB
Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK 15/2020, RUPS untuk
menyetujui mata acara RUPSLB di atas harus dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau wakil mereka
yang sah dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir atau diwakili dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB
kedua dapat diadakan jika dihadiri oleh paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
3. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai, RUPSLB
ketiga dapat diadakan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
16
Page 17
RUPS Independen
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan
usaha Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan
usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK 17/2020.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD melalui mekanisme penawaran
umum terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan peningkatan modal disetor dan
ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 285.732.512 saham biasa baru dengan nilai nominal Rp20.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan (i) penjualan atas perusahaan-perusahaan
anak Perseroan kepada pihak ketiga dan (ii) pengalihan aset dan liabilitas Perseroan kepada pihak
ketiga, yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
4. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan (i) saham PT Nextier
Askara Center (“NAC”) dan PT Nextier GenAi Center (“NGC”) dari pemegang saham Perseroan,
yaitu PT Nextier Datamate Center (“NDC”), serta (ii) piutang NDC terhadap NAC dan NGC, yang
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
5. Persetujuan atas penerimaan pinjaman pemegang saham dari NDC yang merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK 15/2020, RUPS independen
untuk menyetujui mata acara sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas harus dihadiri
oleh Pemegang Saham independen dan/atau wakil mereka yang sah dengan kuorum kehadiran dan
kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan keputusan RUPS
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;
2. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam
RUPS; dan
3. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai, RUPS ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dan keputusan RUPS
ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50%
saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS.
17
Page 18
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPSLB dan RUPS
Independen:
JADWAL RUPSLB
Pengumuman RUPSLB dan RUPS Independen 28 Juli 2026
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham
28 Juli 2026
sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Ralat Pengumuman RUPSLB dan RUPS Independen 29 Juli 2026
Tanggal DPS yang berhak hadir dalam RUPSLB dan RUPS
11 Agustus 2026
Independen (recording date)
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen 12 Agustus 2026
Penundaan RUPSLB dan RUPS Independen 1 September 2026
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi kepada Pemegang Saham sehubungan dengan 3 September 2026
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
RUPSLB dan RUPS Independen 7 September 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah
ini:
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 7180349
Website: www.pancaanugrahwisesa.com
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
18
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PANCA ANUGRAH WISESA TBK
p.1 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
PT Panca Anugrah
p.2
unresolved
org
Wisesa Tbk
p.2
unresolved
org
PT NexAI Element Center
p.4
unresolved
org
PT Mitra Anugrah Investama
p.5
unresolved
person
Chilmiyati Rufaida
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Doli
p.7 ×2
unresolved
person
Sudirman Simangunsong
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.8
unresolved
person
Andiek Nugroho
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
p.10
unresolved
org
PT Nextier Data Centre
p.11
unresolved
org
PT Nextier Askara Center
p.11 ×2
unresolved
org
PT Nextier GenAi Center
p.11 ×2
unresolved
org
PT Nextier Data Center
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4173 ms
12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}