Skip to content
Back to announcement

20260903_MGLV_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32144804_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MGLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
                        KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
   PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK (DAHULU BERNAMA PT PANCA ANUGRAH
WISESA TBK) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
  KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
            KEGIATAN USAHA (“PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)




                 PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK
                      (dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                     Kegiatan Usaha:
                 Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga

                                         Kantor Pusat:
                         Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                              Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
                                      Jakarta Selatan 12190
                                    Telepon: +62 21 7180349

                           Website: www.pancaanugrahwisesa.com
                          Email: corporatesecretary@nexai-group.com




JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

 Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026 dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
                                  pada tanggal 28 Juli 2026



                                                                                                   1

Page 2
                                             DEFINISI

“KBLI”                   :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Kemenkum”               :   Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Keterbukaan             :   Keterbukaan Informasi tanggal 28 Juli 2026 yang memuat informasi-
Informasi”                   informasi terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
                             Perseroan yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
                             17/2020, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keterbukaan
                             Informasi ini.

“KJPP FDI&R”             :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI
                             Partners) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan studi
                             kelayakan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
                             Perseroan.

“Laporan         Studi   :   Laporan studi kelayakan yang diterbitkan oleh KJPP FDI&R
Kelayakan”                   No.00163/2.0176-00/BS/05/0453/1/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026
                             sehubungan dengan studi kelayakan yang dilakukan terkait Rencana
                             Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

“Menkum”                 :   Menteri Hukum Republik Indonesia.

“OJK”                    :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemegang Saham”         :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                             bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                             diadministrasikan dalam rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek
                             Indonesia, yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
                             yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
                             Adimitra Jasa Korpora.

“Permenkumham No.        :   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Menkum) No.
15/2019”                     15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
                             Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

“Perpres No. 13/2018”    :   Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
                             Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
                             dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
                             Pendanaan Terorisme.

“Perseroan”       atau   :   PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah
“MGLV”                       Wisesa Tbk), suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                             berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                             Selatan.

“PMHMETD”                :   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                             Dahulu.

“POJK 9/2018”            :   Peraturan OJK No.         9/POJK.04/2018   tentang   Pengambilalihan
                             Perusahaan Terbuka.

“POJK 15/2020”           :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
                             dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                             Terbuka.

“POJK 17/2020”           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
                             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 35”                :   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                             Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.


                                                                                                      2

Page 3
“POJK 14/2025”       :   Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                         Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
                         Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“Rencana Perubahan   :   Rencana Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha
Kegiatan Usaha”          sebagaimana dimaksud pada bagian Pendahuluan Keterbukaan
                         Informasi ini.

“RUPS”               :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”             :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“SEOJK 17”           :   Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
                         dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

“UUPT”               :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                         sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                         tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                         Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                         Undang-Undang.




                                                                                           3

Page 4
                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”):

    KBLI                                         Kegiatan Usaha
    63102     Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait
    64210     Aktivitas Perusahaan Induk
    70209     Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, selain perizinan umum berupa (i) NIB OSS
RBA Perseroan yang telah diperbaharui untuk mengakomodir perubahan KBLI menjadi KBLI No.
63102, KBLI No. 64120, dan KBLI No. 70209, serta (ii) sertifikat standar untuk KBLI No. 63102, tidak
ada perizinan operasional yang harus dimiliki Perseroan sehubungan dengan kegiatan usaha baru
Perseroan.

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memiliki kegiatan usaha perusahaan KBLI 64210
(Aktivitas Perusahaan Induk), Perseroan tidak diwajibkan untuk memiliki kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding, namun demikian, Perseroan mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki 3
anak perusahaan, yaitu NAC, NGC, dan PT NexAI Element Center, dimana Perseroan menerima
pendapatan dari dividen yang diterima dari ketiga anak perusahaan tersebut.

Adapun, bentuk konkrit dari kegiatan usaha KBLI 63102 (Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi,
Hosting, dan Aktivitas Terkait), KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk), dan KBLI 70209 (Aktivitas
Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya) adalah sebagai berikut:

•   Kegiatan usaha Perseroan dalam klasifikasi KBLI 63102 akan dilaksanakan dalam bentuk konkrit,
    diantaranya melalui akuisisi NGC dan NAC yang akan menjalakan kegiatan usaha sebagai
    perusahaan penyedia infrastruktur komputasi holding, hosting dan aktivitas terkait.

•   Kegiatan usaha Perseroan dalam klasifikasi KBLI 64210 akan dilaksanakan dengan kepemilikan
    dan pengelolaan penyertaan saham pada entitas anak dan/atau perusahaan afiliasi, tanpa
    menjalankan kegiatan manajemen operasional harian dari entitas-entitas tersebut secara
    langsung.

•   Kegiatan usaha Perseroan dalam klasifikasi KBLI 70209 akan dilaksanakan dalam bentuk konkrit
    sebagai berikut jasa konsultasi manajemen strategis, operasional, dan organisasi kepada entitas
    anak.

Berdasarkan UUPT, Perseroan wajib mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, untuk memuat perubahan kegiatan usaha sebagaimana
tersebut di atas.

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar
pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat transaksi pengikatan atau perjanjian-
perjanjian dengan syarat-syarat tertentu dimana Perseroan dan anak perusahaan menjadi pihak di
dalamnya yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants) seperti
pembatasan/pelarangan pembagian dividen dan/atau permintaan persetujuan dari pihak ketiga apabila
Perseroan berencana melakukan perubahan susunan pengurus.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini.




                                                                                                   4

Page 5
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan/atau para pihak yang terlibat dalam
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tidak terlibat dalam suatu perkara/sengketa yang berpotensi
menghambat Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan
dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan UUPT dan POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut perlu
mendapatkan persetujuan RUPS Perseroan. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
tersebut dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 7 September
2026.

                                RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

A.    Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan, dahulu bernama PT Mitra Anugrah Investama, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
      Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 6 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Chilmiyati Rufaida, S.H.,
      Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      31594.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Juni 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052640.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Juni
      2012, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 2013,
      Tambahan No. 38616 (“Akta Pendirian Perseroan”).

      Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Rapat No. 79 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
      Timur, yang (i) telah mendapatkan persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0050682.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan
      diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0373110 tanggal 10 Juli 2026, keduanya telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0157068.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
      10 Juli 2026, sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi PT NexAI Digital
      Infrastruktur Tbk (“Akta Perseroan No. 79/2026”).

      Akta Pendirian Perseroan beserta dengan perubahan-perubahannya sebagaimana terakhir
      diubah berdasarkan Akta Perseroan No. 79/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
      Perseroan”.

B.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan

      Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam
      bidang perdagangan besar barang keperluan rumah tangga lainnya, perdagangan besar atas
      balas jasa (fee) atau kontrak, dan sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
      karya hak cipta.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
      usaha utama berupa Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
      kegiatan usaha penunjang berupa:

      a.    Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak; dan

      b.    Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta.

      Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan melakukan
      perubahan pada seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.

C.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham



                                                                                                     5

Page 6
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Anugrah Wisesa
Tbk No. 60 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0205719 tanggal 5 Agustus 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0178436.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 11 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh PT
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp20 per Saham
              Keterangan                                   Jumlah Nilai Nominal       %
                                         Jumlah Saham
                                                              (dalam Rupiah)
 Modal Dasar                               6.000.000.000         120.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 1. PT Nextier Datamate Center             1.410.713.200          28.214.264.000      74,06%
 2. Kepemilikan masyarakat di bawah
     5%                                      494.170.211           9.883.404.220      25,94%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                           1.904.883.411          38.097.668.220     100,00%
 Disetor Penuh
 Saham Portepel                            4.095.116.589          81.902.331.780

Pada tanggal Perubahan Keterbukaan Informasi ini, NDC adalah pihak yang memenuhi kriteria
‘Pengendali Perusahaan Terbuka berdasarkan Pasal 1 angka 31 Peraturan OJK No.
3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4)
huruf a POJK 9/2018, yang mana NDC memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam Perseroan, dan
dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.

Berdasarkan Perpres No. 13/2018 jo. Permenkumham No. 15/2019, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Berdasarkan Informasi Penyampaian
Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 27 Februari 2026, yang
disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Menkum, Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito Walujo merupakan pemilik manfaat (beneficial
owner) dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018. Glenn T Sugita, Suriyanto,
dan Sugito Walujo merupakan suatu kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 POJK 9/2018.

Sebagai klarifikasi, sehubungan dengan pengungkapan pemilik manfaat akhir pada Keterbukaan
Informasi Penawaran Tender Wajib Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026,
dimana diungkapkan bahwa Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito Walujo bukan merupakan
suatu kelompok yang terorganisasi, Perseroan memahami bahwa pengendalian Glenn T Sugita,
Suriyanto, dan Sugito Walujo atas Perseroan dilakukan melalui satu entitas yang sama, yaitu
NDC, sehingga walaupun tidak diungkapkan sebagai kelompok yang terorganisasi, secara tidak
langsung ketiganya memenuhi definisi kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 2 POJK 9/2018.

Struktur Kepemilikan Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 11 Agustus 2026, berikut adalah
struktur kepemilikan Perseroan:




                                                                                            6

Page 7
D.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Akta Perseroan No. 79/2026, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama          :   Ahmad Zulfikar
     Direktur                :   Putra Harianto Bate’e
     Direktur                :   Afin
     Direktur                :   Ma Da

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama      :      Suriyanto
     Komisaris Independen :      Ridwan Hasan
     Komisaris            :      Glenn T Sugita

E.   Analisis Laporan Keuangan

     Ikhtisar data keuangan penting tersebut diambil dari:

     a. Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 April 2026 serta untuk
        periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026, yang disusun dan disajikan
        oleh Manajemen Grup Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
        dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali
        berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
        sebagaimana        tercantum    dalam      laporan       auditor    independen       No.
        00058/3.0291/AU.1/05/0824-1/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, yang ditandatangani oleh
        Sudirman Simangunsong, M.Si., CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0824, dengan
        opini tanpa modifikasian.

         Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan untuk periode empat bulan yang
         berakhir pada tanggal 30 April 2025, yang disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
         Perseroan sebagai angka komparatif terhadap informasi keuangan untuk periode empat
         bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 serta tidak diaudit dan tidak direviu

         Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk
         tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sebelumnya juga telah diaudit secara tersendiri
         oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, sebagaimana
         tercantum dalam laporan auditor independen No. 00027/3.0291/AU.1/05/0824-1/1/III/2026
         tanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Sudirman Simangunsong, M.Si., CPA
         dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0824, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor
         independen tersebut memuat hal audit utama mengenai (i) kecukupan penyisihan
         keusangan persediaan dan (ii) verifikasi eksistensi atas persediaan.

     b. Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2024 serta untuk
        tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun dan disajikan oleh Manajemen
        Grup Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit

                                                                                                7

Page 8
            oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
            oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
            independen No. 00894/2.0459/AU.1/05/1664-1/1/VI/2025, yang ditandatangani oleh Andiek
            Nugroho, S.E., Ak., M.Ak., CA., CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1664,
            dengan opini tanpa modifikasian.”

      Berdasarkan data laporan keuangan konsolidasian audit Grup Peseroan 30 April 2026, kondisi
      keuangan Grup Perseroan adalah sebagai berikut:

      Laporan Posisi Keuangan

                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                               30 April                          31 Desember
                 Keterangan
                                                 2026                   2025                  2024
       Jumlah Aset Lancar                     161.004.919.523        171.154.099.518          237.382.697.498
       Jumlah Aset Tidak Lancar                20.407.967.058         16.758.920.181           30.698.368.676
       Jumlah Aset                            181.412.886.581        187.913.019.699          268.081.066.174
       Jumlah    Liabilitas   Jangka
       Pendek                                   59.546.702.418        47.542.844.915                   115.068.917.524
       Jumlah    Liabilitas   Jangka
       Panjang                                  2.877.838.159         12.197.143.429                    15.922.928.669
       Jumlah Liabilitas                       62.424.540.577         59.739.988.344                   130.991.846.193
       Jumlah Ekuitas                         118.988.346.004        128.173.031.355                   137.089.219.981
       Jumlah Liabilitas dan Ekuitas          181.412.886.581        187.913.019.699                   268.081.066.174

      Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain

                                                                                           (dalam Rupiah penuh)
                                                        30 April                        31 Desember
                 Keterangan
                                                2026               2025*           2025             2024
       Pendapatan Bersih                    24.122.429.354     57.543.292.311 127.866.478.461 208.808.125.380
       Laba (Rugi) Usaha                    (9.372.739.892)    (1.523.007.551) (7.220.661.073) 18.765.609.025
       Laba (Rugi) Sebelum Pajak
       Penghasilan                          (9.278.514.581)    (2.243.157.408)       (8.379.248.414)    10.633.329.200
       Laba (Rugi) Periode/Tahun
       Berjalan                             (9.350.545.928)    (2.472.080.003)       (8.987.239.323)     6.763.254.545
       Laba (Rugi) Komprehensif
       Periode/Tahun Berjalan               (9.184.685.353)    (2.451.729.773)       (8.926.188.633)     6.943.103.416
      *) Tidak Diaudit

      Laporan Arus Kas

                                                                                                (dalam Rupiah penuh)
                                                         30 April                            31 Desember
                  Keterangan
                                                 2026               2025*                2025            2024
       Kas    Neto        Diperoleh  dari
       (Digunakan        untuk) Aktivitas
       Operasi                               11.579.416.588 (18.636.141.074) (32.858.488.717) (16.503.547.250)
       Kas    Neto        Diperoleh  dari
       (Digunakan        untuk) Aktivitas
       Investasi                                 (2.507.600)                     -     2.071.361.240     36.954.856.448
       Kas    Neto        Diperoleh  dari
       (Digunakan        untuk) Aktivitas
       Pendanaan                            (13.440.233.797)     13.257.728.611       26.136.258.763 (19.491.813.339)
      *) Tidak Diaudit

         RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI
Partners) (“KJPP FDI&R”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 240/KM.1/2022 dengan Izin Usaha No. 2.22.0176 tanggal 21 April 2022, dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik
Mochamad Ichsan Suud yang merupakan Pemimpin Rekan pada KJPP FDI&R dengan Izin Penilai No.
B-1.16.00453 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar
Modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. KEP-717/KS.13/2026, sesuai

                                                                                                                    8

Page 9
dengan Surat Penugasan No. 034/FDI/PB-FS/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan laporan studi kelayakan penambahan KBLI baru Perseroan
dengan laporan No. 00163/2.0176-00/BS/05/0453/1/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 (“Laporan
Studi Kelayakan”).

A.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

      a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.

      b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
         proses Studi Kelayakan.

      c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
         keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
         diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap
         relevan.

      d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
         proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty).

      e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.

      f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.

      g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan
         dari Pemberi Tugas.

      h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.

      i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah
         disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
         Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).

      j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
         secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek penugasan, di luar
         dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.

      k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
         dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat
         digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan
         ini digunakan untuk tujuan lain.

      l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
         pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi
         antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).

B.    Metodologi Studi Kelayakan

      Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
      mencakup hal–hal sebagai berikut:

      a. Analisis Kelayakan Pasar;

      b. Analisis Kelayakan Teknis;

      c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis;

      d. Analisis Model Manajemen; dan

      e. Analisis Kelayakan Keuangan.



                                                                                                   9

Page 10
C.   Analisis Kelayakan Pasar

     Berdasarkan riset dari beberapa tim seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
     Indonesia, Tenggara Strategics, Universitas Prasetiya Mulya, UMBRA Strategic Legal Solutions,
     dan the Indonesian Solar Energy Association (AESI), pertumbuhan kebutuhan dan pasokan data
     center di Indonesia hingga tahun 2035 diproyeksikan dengan menggunakan pendekatan
     compound annual growth rate (CAGR). Kapasitas awal data center nasional pada tahun 2024
     diperkirakan sebesar 430 MW, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Untuk
     memproyeksikan pertumbuhan pasokan, analisis menggunakan data belanja modal (capital
     expenditure) dari perusahaan-perusahaan data center periode 2020–2024, yang menunjukkan
     pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 19,6%. Sementara itu, dari sisi permintaan, estimasi
     mengacu pada World Bank, yang memperkirakan kebutuhan data center Indonesia mencapai
     sekitar 650 MW pada tahun 2025 dan tumbuh dengan CAGR sebesar 16,8% pada periode 2023–
     2029. Dengan tren tersebut, permintaan data center diproyeksikan meningkat signifikan hingga
     mencapai sekitar 3,06 GW pada tahun 2034. Secara keseluruhan, meskipun kapasitas pasokan
     juga mengalami pertumbuhan yang kuat, laju pertumbuhan permintaan yang tinggi
     menyebabkan kesenjangan antara supply dan demand tetap terbuka, mencerminkan peluang
     pasar yang besar sekaligus tantangan bagi pelaku industri untuk mempercepat ekspansi
     kapasitas.

     Grafik 1.       Proyeksi Supply dan Demand Data Centre di Indonesia




     Sumber: Riset Beberapa Instansi, 2026

     Grafik 2.       Pangsa Pasar Data Center
         3,500.00

         3,000.00

         2,500.00

         2,000.00

         1,500.00

         1,000.00

          500.00
                                                                                                             82.91          110.84          135.70      154.52
                 -                                             (9.32)          11.98          52.16
                             (67.00)          (38.59)
                      2026             2027             2028            2029           2030           2031           2032            2033            2034
         (500.00)

                                                          supply                Demand                 Gap


     Sumber: Berbagai Sumber 2026, diolah

                                                                                                                                                            10

Page 11
     Dari data proyeksi supply dan demand di atas, kemudian diolah kembali terkait pangsa pasar
     data centre. Dimana pengolahan data tersebut supply tahun 2026 ditambahkan dengan rencana
     pengembangan dan pembangunan yang akan dilakukan oleh grup PT Nextier Data Centre, yaitu
     melalui pengembangan pada MettaDC sebesar 36 MW oleh PT Nextier Askara Center yang
     berlokasi di Cikarang dan pembangunan sebesar 60 MW oleh PT Nextier GenAi Center yang
     berlokasi di Batang, Jawa Tengah. Dengan adanya pengembangan dan pembangunan oleh grup
     PT Nextier Data Center tersebut, terlihat terdapat adanya over supply pada 3 tahun proyeksi
     (2026-2028). Namun dengan adanya perjanjian dengan pihak ketiga yang akan melakukan
     penyewaan data center milik masing-masing perusahaan, maka data center yang dimiliki akan
     tetap dapat terserap atau tersewa. Meskipun terdapat over supply data center selama 3 tahun
     (2026-2028), jika dilihat proyeksi lebih lanjut akan terdapat adanya over demand pada tahun-
     tahun berikutnya (2029-2034). Ini menandakan bahwasannya data center masih tetap akan
     tumbuh dan mendapatkan pangsa pasar.

D.   Analisis Kelayakan Teknis

     Terdapat dua lokasi objek studi pengembangan kegiatan usaha data center MGLV yakni
     pembangunan oleh NGC yang berlokasi di Pelabuhan, Ketanggan, Kec. Gringsing, Kabupaten
     Batang, Jawa Tengah, tepatnya berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (selanjutnya
     disebut “KITB”) dan pembangunan oleh NAC yang berlokasi di Jl. Science Boulevard, Jayamukti,
     Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Secara geografis, Lokasi pada
     pengembangan NGC terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, berada di koridor
     strategis Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa yang menghubungkan Jakarta–Cirebon–
     Semarang–Surabaya, dengan akses langsung ke Jalan Tol Trans Jawa melalui Gerbang Tol
     Batang serta jalur arteri nasional Pantura; secara geografis kawasan ini berada di antara dua
     pusat ekonomi utama Jawa Tengah, yakni Kota Semarang di sebelah timur dan kawasan industri
     Cirebon di sebelah barat, relatif dekat dengan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Bandara
     Internasional Jenderal Ahmad Yani, serta memiliki kedekatan dengan jalur logistik laut di pesisir
     utara Jawa, sehingga menjadikan KITB sangat strategis sebagai pusat industri manufaktur,
     logistik, dan ekspor-impor di Jawa Tengah. Sedangkan pada NAC secara geografis berada di
     dalam kawasan Jababeka Industrial Estate, yang merupakan salah satu klaster industri dan
     teknologi terbesar di Indonesia dengan kedekatan strategis ke Jakarta, akses langsung ke Tol
     Jakarta–Cikampek dan dilayani oleh gerbang tol Cikarang Barat & Lemahabang, serta
     infrastruktur telekomunikasi dan listrik yang sangat matang, sehingga unggul dari sisi kedekatan
     dengan hyperscaler, enterprise, dan ekosistem digital Jabodetabek.

E.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis

     Pola bisnis data centre di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dinilai layak untuk
     dikembangkan karena memiliki keunggulan kompetitif yang kuat melalui lokasi strategis,
     ketersediaan infrastruktur pendukung, serta efisiensi biaya operasional. Selain itu, kebutuhan
     investasi yang besar, akses terhadap pasokan listrik berkapasitas tinggi, dan integrasi dengan
     kawasan industri menciptakan hambatan masuk (entry barrier) yang tinggi bagi pesaing. Model
     bisnis yang didukung kontrak jangka panjang dengan pelanggan serta meningkatnya permintaan
     layanan cloud, hyperscale, dan komputasi AI juga memberikan prospek arus kas yang stabil dan
     kemampuan menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan. Dengan demikian, pola bisnis
     yang direncanakan memiliki prospek pertumbuhan yang baik dan layak untuk dijalankan.

F.   Analisis Kelayakan Modal Manajemen

     Berdasarkan hasil analisis, modal manajemen NDC dinilai layak dalam mendukung
     pengembangan usaha data centre. Hal ini didukung oleh struktur organisasi yang jelas,
     ketersediaan tenaga kerja yang memadai baik di tingkat pusat maupun operasional, serta
     kemampuan manajemen dalam mengelola aspek operasional, keuangan, dan risiko usaha.
     Meskipun belum terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang didaftarkan, hal tersebut tidak
     berdampak material terhadap operasional usaha. Selain itu, perusahaan telah mengidentifikasi
     berbagai risiko strategis, keuangan, operasional, teknologi informasi, lingkungan, dan sosial
     beserta langkah-langkah mitigasinya sesuai dengan karakteristik industri data centre. Dengan
     demikian, kapasitas dan kemampuan manajemen dinilai memadai untuk mendukung
     keberlangsungan operasional serta pengembangan usaha secara berkelanjutan.




                                                                                                   11

Page 12
G.     Analisis Kelayakan Keuangan

       Model proyeksi keuangan yang disusun sebagai dasar analisis kelayakan dalam laporan ini
       merupakan proyeksi keuangan atas rencana kegiatan usaha baru (data center) yang dijadwalkan
       akan mulai dijalankan MGLV secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2027 dan akan
       dijalankan MGLV secara stand alone, atau sebagai unit usaha mandiri tanpa memperhitungkan
       kegiatan usaha eksisting dari MGLV.

       Berdasarkan rencana pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan memerlukan sumber
       pendanaan untuk membiayai investasi pembangunan data center dan kebutuhan modal kerja
       pada tahap awal operasional. Secara umum, struktur pendanaan investasi direncanakan
       menggunakan komposisi sekitar 70% yang berasal dari fasilitas pinjaman bank dan sekitar 30%
       yang berasal dari modal sendiri (equity). Dalam rangka memenuhi porsi modal sendiri tersebut,
       Perseroan akan menggunakan kombinasi sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman
       pemegang saham (Shareholder Loan), dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
       Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”/right issue), serta dana internal Perseroan.
       Pinjaman pemegang saham akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan awal (bridge
       financing) untuk mendukung percepatan pembangunan proyek sebelum fasilitas pinjaman bank
       dan dana hasil PMHMETD I diperoleh. Selanjutnya, dana hasil PMHMETD I akan digunakan
       untuk mendukung pelaksanaan investasi, memperkuat struktur permodalan melalui pelunasan
       sebagian pinjaman pemegang saham, serta memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan.
       Adapun dana internal Perseroan akan digunakan untuk melengkapi kebutuhan modal sendiri
       yang belum terpenuhi, sehingga keseluruhan kebutuhan investasi dan modal kerja dapat didanai
       secara optimal sesuai dengan rencana pengembangan usaha Perseroan. Dengan struktur
       pendanaan tersebut, Perseroan diharapkan memiliki komposisi permodalan yang seimbang
       antara pinjaman dan ekuitas, sehingga mampu mendukung keberlanjutan operasional serta
       meningkatkan fleksibilitas pendanaan dalam jangka panjang.

       Proyeksi keuangan MGLV yang digunakan dalam Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan
       proyeksi keuangan periode Mei 2026 – Desember 2041 yang disiapkan oleh Manajemen MGLV
       dan telah disesuaikan oleh Konsultan yang mencerminkan kewajaran sesuai dengan kondisi
       pasar. Adapun periode proyeksi tersebut dianggap telah menggambarkan kondisi usaha MGLV
       yang relative stabil.

       Dalam hal analisis kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha MGLV, perhitungan kelayakan
       didasarkan pada proyeksi arus kas bersih MGLV sesuai dengan periode usaha MGLV. Dalam
       hal ini, kegiatan usaha MGLV setelah pengembangan mencakup kegiatan usaha pusat data
       yang akan dijalankan oleh NAC dan NGC. Kegiatan usaha NAC merupakan kegiatan usaha yang
       berjalan tanpa batas periode tertentu, sementara kegiatan usaha NGC dibatasi oleh periode
       sewa lahan dengan masa berlaku sewa lahan adalah selama 75 tahun terhitung sejak mulai
       masa sewa lahan. Atas dasar hal tersebut, maka proyeksi arus kas bersih MGLV yang digunakan
       sebagai dasar analisis kelayakan di laporan ini menggunakan periode proyeksi sampai dengan
       75 tahun ke depan, atau sampai dengan tahun 2101.

       Oleh karena itu, proyeksi keuangan MGLV secara keseluruhan disusun untuk periode proyeksi
       sampai dengan 2041. Sementara periode proyeksi arus kas bersih dalam rangka analisis
       kelayakan akan diteruskan sampai dengan tahun 2101, sesuai dengan berakhirnya masa sewa
       lahan NGC.

       Analisa kelayakan keuangan dilakukan dengan menggunakan beberapa indikator kelayakan
       yang merujuk pada proyeksi arus kas bersih. Arus kas bersih yang digunakan adalah arus kas
       bersih incremental, atau selisih arus kas bersih antara usaha Perusahaan dengan
       pengembangan usaha dan usaha Perusahaan tanpa pengembangan usaha. Adapun indikator
       kelayakan yang digunakan dalam hal ini mencakup Net Present Value (NPV), Internal Rate of
       Return (IRR), Profitability Index (PI) dan Payback Period. Proyeksi arus kas bersih incremental
       Perusahaan adalah sebagai berikut:
             URAIAN        SATUAN         2026               2027         2028      2029        2030-2100    2101
 ARUS KAS BERSIH SETELAH
 TRANSAKSI
 Laba (Rugi) Bersih        Rp Juta            (134.504)        88.938     132.746     218.527                 2.254.733
 Bunga (1-t)               Rp Juta              146.276       538.577     791.540     720.414                         -
 Beban Penyusutan          Rp Juta               68.457       671.554   1.008.574   1.008.585                 1.573.559
 Belanja Modal / Capex     Rp Juta          (7.077.360)   (6.284.730)   (136.588)   (136.588)               (1.573.559)


                                                                                                            12

Page 13
          URAIAN                 SATUAN         2026                2027              2028      2029         2030-2100    2101
 Perubahan Modal Kerja           Rp Juta               (82.800)    (247.995)         (92.994)    (4.617)                    (10.701)

 ARUS KAS BERSIH                 Rp Juta          (7.079.931)     (5.233.655)   1.703.278       1.806.321                 2.244.033
 URAIAN
 ARUS KAS BERSIH SEBELUM
 TRANSAKSI
 Laba (Rugi) Bersih              Rp Juta                    888         3.814           7.742      10.964                      53.516
 Bunga (1-t)                     Rp Juta                  1.442         2.055           1.952       1.854                       1.807
 Beban Penyusutan                Rp Juta                    590         1.072           1.365       1.677                       9.189
 Belanja Modal / Capex           Rp Juta                (1.790)       (2.846)         (3.017)     (3.228)                     (9.189)
 Perubahan Modal Kerja           Rp Juta                 16.442         (265)           (238)       (368)                     (3.224)
                                 Rp Juta
 ARUS KAS BERSIH                 Rp Juta                17.572         3.830           7.805       10.899                     52.099

 ARUS KAS BERSIH
 INKREMENTAL
 Laba (Rugi) Bersih              Rp Juta            (135.393)          85.124         125.004     207.563                  2.201.217
 Bunga (1-t)                     Rp Juta              144.834         536.523         789.588     718.559                     (1.807)
 Beban Penyusutan                Rp Juta               67.867         670.482       1.007.209   1.006.907                  1.564.370
 Belanja Modal / Capex           Rp Juta          (7.079.150)     (6.287.576)       (139.605)   (139.816)                (1.582.748)
 Perubahan Modal Kerja           Rp Juta             (99.242)       (248.261)        (93.232)      (4.985)                  (13.925)

 Terminal Value                  Rp Juta                                                                                  2.185.486
 ARUS KAS BERSIH                 Rp Juta          (7.101.084)     (5.243.708)   1.688.964       1.788.229                      9,99%
 Discount Rate                     %                     9,99%         9,99%           9,99%        9,99%                     0,0007
 Discount Factor                   x                    0,9385        0,8533          0,7758       0,7054                      3.239
 PV ARUS KAS BERSIH              Rp Juta          (6.664.421)     (4.474.381)   1.310.303       1.261.337                      9,99%
 INDIKATOR KELAYAKAN             SATUAN       JUMLAH & KETERANGAN
 NPV                             Rp Juta           3.795.746         Layak      Cek             #REF!
 IRR                                %                 13,41%         Layak
 Payback Period                     -                       8 Tahun 9 Bulan
 Profitability Index                x                    1,25        Layak


H.     Kesimpulan

       Berdasarkan kajian, evaluasi, dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
       syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
       rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh MGLV memberikan hasil perhitungan NPV
       yang positif, IRR project yang lebih tinggi dari Discount Rate, dan nilai PI lebih tinggi dari 1.
       Sehingga dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya proyek LAYAK untuk dijalankan.

       Berikut merupakan hasil dari analisa parameter Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return
       (IRR), dan Payback Period (PP), serta Profitability Index (PI) :

       Discount Factor             9,99%
       Net Present Value           Rp. Juta         3.795.746                   >      0            PROYEK LAYAK
       Profitability Index                          1,25                        >      1            PROYEK LAYAK
       Internal Rate Of Return     %                13,41%                      >      9,99%        PROYEK LAYAK
       Payback Period              Year             8 Tahun 9 Bulan             >

     KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
                                     USAHA

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki sumber daya
manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru tersebut. Selain
memanfaatkan tenaga ahli internal yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan aset dan
operasional Perseroan, Perseroan juga akan melakukan penyesuaian organisasi dan, apabila
diperlukan, penambahan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang holding, data center,
dan aktivitas konsultasi manajemen guna memastikan kegiatan usaha baru dapat berjalan secara
optimal.

Perseroan akan memastikan bahwa perekrutan dan/atau penunjukan tenaga ahli dimaksud dilakukan
sebelum Perseroan efektif menjalankan kegiatan usaha baru, dan akan disertai dengan struktur
organisasi yang memadai untuk mendukung operasional kegiatan usaha baru tersebut secara
profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk


                                                                                                                         13

Page 14
namun tidak terbatas pada peraturan OJK yang mengatur bidang usaha dimaksud. Tenaga ahli terkait
kegiatan usaha baru saat ini sudah dimiliki oleh NGC dan NAC yang nantinya akan menjadi
Perusahaan Anak Perseroan dan menjalankan kegiatan usaha baru secara langsung.

Untuk tahap awal di mana NAC sedang menjalankan fasilitas data center dengan kapasitas 6MW. Saat
ini NAC memiliki Data Center Manager, Electrical Engineer, IT, Cyber Security, dan komposisi lainnya
untuk menunjang operasional data center. Nantinya NAC dan NGC ditargetkan akan dapat
dikembangkan hingga menjalankan data center dengan total kapasitas masing-masing 42 MW dan 60
MW, di mana tambahan kebutuhan SDM dengan kompetensi yang sesuai tersebut akan dipenuhi
secara bertahap dengan tetap memperhatikan pengembangan bisnis NAC dan NGC kedepannya.

  PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN
                                  USAHA

Perseroan berencana melakukan perubahan kegiatan usaha melalui pengembangan usaha di bidang
penyediaan layanan pusat data (data center) sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk
memperkuat posisi Perseroan dalam sektor infrastruktur digital. Rencana tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa perkembangan ekonomi digital, meningkatnya adopsi layanan cloud computing,
artificial intelligence (AI), serta percepatan transformasi digital di berbagai sektor telah mendorong
peningkatan kebutuhan terhadap infrastruktur pusat data yang andal, aman, dan berkapasitas tinggi.
Perseroan memandang bahwa kondisi tersebut menciptakan peluang usaha yang prospektif untuk
mengembangkan kegiatan usaha yang selaras dengan kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi,
sehingga diharapkan dapat mendukung diversifikasi usaha, menciptakan sumber pendapatan baru,
serta memperkuat pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, Perseroan berencana mengembangkan fasilitas high-
density data center yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan, pengelolaan, dan
pemrosesan data, termasuk untuk mendukung layanan cloud computing, artificial intelligence (AI), serta
kebutuhan infrastruktur digital lainnya.

Melalui perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan diharapkan dapat melakukan diversifikasi kegiatan
usaha dan sumber pendapatan, memperkuat fundamental usaha, serta meningkatkan daya saing di
tengah perkembangan industri infrastruktur digital. Perseroan juga meyakini bahwa pengembangan
kegiatan usaha di bidang data center akan mendukung pertumbuhan usaha Perseroan dalam jangka
panjang dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta para pemangku kepentingan.

     PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
                              PERSEROAN

Analisa dampak penambahan kegiatan usaha ini mencakup Rencana Transaksi yang terdiri dari
divestasi atas seluruh saham Perseroan pada 13 (tiga belas) anak perusahaan, pengalihan aset dan
kewajiban Perseroan, jual beli saham dan piutang atas NAC dan NGC, dan pinjaman pemegang saham
dari NDC. Selain itu, analisa ini juga mencakup rencana PMHMETD I. Oleh karena itu, dampak
penambahan kegiatan usaha terhadap aset, liabilitas, pendapatan, serta rasio keuangan Perseroan
diuraikan di bawah ini dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan
tanggal 30 April 2026, sebagai berikut:

Dampak terhadap aset

                                                                                     (dalam Rupiah)
     Keterangan           Sebelum Rencana            Setelah Rencana              Perubahan
                             Transaksi                   Transaksi
 Kas dan bank                   1.317.256.004          6.669.409.244.588         6.668.091.988.584
 Aset lancar lainnya         159.687.663.519             163.495.127.001              3.807.463.482
 Jumlah aset lancar          161.004.919.523           6.832.904.371.589         6.671.899.452.066
 Aset tetap                     7.506.882.922          1.226.400.000.000         1.218.893.117.078
 Aset hak guna                              -            209.183.517.219           209.183.517.219
 Aset tidak lancar             12.901.084.136                255.492.309           (12.645.591.827)
 lainnya
 Jumlah aset tidak              20.407.967.058         1.435.839.009.528         1.415.431.042.470
 lancar
 JUMLAH ASET                   181.412.886.581         8.268.743.381.117         8.087.330.494.536

                                                                                                   14

Page 15
Jumlah aset Perseroan meningkat dari Rp181.412.886.581 menjadi Rp8.268.743.381.117, atau
bertambah sebesar Rp8.087.330.494.536, berasal dari:
- masuknya aset produktif kegiatan usaha baru, yaitu aset tetap data center NAC di Kawasan Industri
   Jababeka sebesar Rp1.226.400.000.000 dan aset hak guna atas lahan NGC di KEK Industropolis
   Batang sebesar Rp209.183.517.219
- penerimaan kas dari hasil Rencana Divestasi sebesar Rp120.256.247.791 (neto setelah kas entitas
   anak yang dilepas) dan Rp1.908.852.979 dari Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban
- penerimaan kas dari Rencana Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp4.000.000.000.000 dan
   dana bersih hasil PMHMETD I sebesar Rp2.352.150.038.784.

Dampak terhadap liabilitas dan ekuitas

                                                                                    (dalam Rupiah)
        Keterangan             Sebelum Rencana         Setelah Rencana            Perubahan
                                  Transaksi                Transaksi
 Liabilitas jangka pendek          59.546.702.419       1.749.950.839.936       1.690.404.137.517
 Liabilitas jangka panjang          2.877.838.160       4.097.724.442.612       4.094.846.604.452
 JUMLAH LIABILITAS                 62.424.540.579       5.847.675.282.548       5.785.250.741.969

 Modal saham                       38.097.668.220           43.812.318.460           5.714.650.240
 Agio saham                        42.884.580.302       2.389.319.968.846       2.346.435.388.544
 Komponen ekuitas lainnya          38.006.097.480         (12.064.188.737)        (50.070.286.217)
 JUMLAH EKUITAS                   118.988.346.002       2.421.068.098.569       2.302.079.752.567

Jumlah liabilitas meningkat sebesar Rp5.785.250.741.969. Peningkatan tersebut didominasi oleh dua
pos yang seluruhnya bersifat pendanaan, yaitu:
- Pinjaman Pemegang Saham dari NDC sebesar Rp4.000.000.000.000 yang dalam laporan
   keuangan proforma diasumsikan telah dicairkan seluruhnya pada tanggal 30 April 2026 dan
   disajikan sebagai liabilitas jangka panjang dengan jatuh tempo 31 Desember 2028,
- Pinjaman Pemegang Saham dari NDC sebesar Rp4.000.000.000.000 yang dalam laporan
   keuangan proforma diasumsikan telah dicairkan seluruhnya pada tanggal 30 April 2026 dan
   disajikan sebagai liabilitas jangka panjang dengan jatuh tempo 31 Desember 2028.
- Sisanya merupakan liabilitas yang melekat sehubungan dengan akuisisi NAC dan NGC yang
   dikonsolidasikan ke Perseroan, terutama utang bank jangka pendek NAC sebesar
   Rp337.091.452.595, utang lain-lain atas akuisisi aset pusat data sebesar Rp555.784.271.203 dan
   liabilitas sewa NGC sebesar Rp209.322.972.897
- Jumlah ekuitas Perseroan meningkat sangat signifikan dari Rp118.988.346.002 menjadi
   Rp2.421.068.098.569, terutama sebagai hasil PMHMETD I sebesar Rp2.352.150.038.784.

Dampak terhadap pendapatan

Pada 30 April 2026, dampak dari Rangkaian Transaksi adalah nihil, dikarenakan (i) pendapatan
kegiatan usaha lama sebesar Rp24.122.429.354 untuk periode empat bulan yang berakhir pada 30
April 2026 dikeluarkan seluruhnya melalui penyesuaian divestasi; sedangkan (ii) NAC dan NGC, yang
baru didirikan pada tanggal 24 Februari 2026, memang belum membukukan pendapatan sampai
dengan tanggal 30 April 2026. Angka nihil tersebut karenanya tidak menggambarkan kapasitas
menghasilkan pendapatan dari kegiatan usaha baru Perseroan.

Efektif di bulan Mei 2026, NAC mulai membukukan pendapatan dimana NAC telah membukukan
pendapatan sebesar Rp48.172.803.306 dan laba bersih sebesar Rp9.494.192.343 untuk periode sejak
tanggal pendirian sampai dengan 30 Juni 2026.

Realisasi tersebut baru berasal dari kapasitas terpasang 6 MW, yaitu kapasitas existing dari rencana
pengembangan kapasitas, di mana kapasitas NAC direncanakan berkembang menjadi 42 MW dan
NGC akan membangun kapasitas 60 MW. Dengan demikian pendapatan yang telah dibukukan
tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha baru telah terbukti menghasilkan pendapatan dan laba
usaha, dan potensi pendapatan diperkirakan akan terus meningkat secara signifikan seiring
bertambahnya kapasitas terpasang sampai dengan tercapainya kapasitas penuh sebagaimana
diuraikan dalam Laporan Studi Kelayakan.


                                                                                                 15

Page 16
Dampak terhadap rasio keuangan dan likuiditas

Perbandingan rasio keuangan Perseroan sebelum dan sesudah keseluruhan rangkaian Rencana
Transaksi sebagai berikut:

                  Rasio                      Sebelum              Sesudah            Perubahan
 Rasio lancar (kali)                                  2,70                 3,90       Membaik
 Modal kerja bersih (Rp)                  101.458.217.105    5.082.953.531.653        Membaik
 Liabilitas terhadap ekuitas (kali)                   0,52                 2,42      Meningkat
 Liabilitas terhadap jumlah aset (kali)               0,34                 0,71      Meningkat
 Rugi terhadap jumlah aset                        (5,15%)              (0,07%)        Membaik
 Rugi terhadap ekuitas                            (7,86%)              (0,23%)        Membaik

Rasio lancar dan modal kerja bersih meningkat akibat arus kas dari fasilitas pinjaman dan PMHMETD
sehingga Perseroan dapat memenuhi seluruh kewajiban yang jatuh tempo maupun untuk membiayai
tahapan awal pengembangan usaha pusat data menjadi jauh lebih kuat dibandingkan sebelum
Rencana Transaksi.

Peningkatan rasio liabilitas terhadap ekuitas dan aset sepenuhnya berasal dari asumsi pencairan
penuh fasilitas Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp4.000.000.000.000 pada tanggal proforma,
sedangkan dana tersebut masih berada dalam bentuk kas dan belum digunakan.

Secara keseluruhan, penambahan kegiatan usaha yang dilaksanakan sebagai satu kesatuan
rangkaian Rencana Transaksi mengubah profil keuangan Perseroan dari perusahaan perdagangan
dengan skala aset Rp181,4 miliar yang membukukan rugi usaha, menjadi perusahaan induk
infrastruktur digital dengan skala aset Rp8.268,7 miliar, ekuitas Rp2.421,1 miliar, dan basis aset
produktif berupa pusat data.

                                             RUPSLB

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 7 September 2026.
RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Anggaran
Dasar Perseroan.

Selain sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan bermaksud untuk
memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB dan RUPS
independen untuk mata acara berikut:

RUPSLB

Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK 15/2020, RUPS untuk
menyetujui mata acara RUPSLB di atas harus dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau wakil mereka
yang sah dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:

1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang hadir atau diwakili dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
   lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;

2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB
   kedua dapat diadakan jika dihadiri oleh paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
   hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
   bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan

3. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai, RUPSLB
    ketiga dapat diadakan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
    dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
    Perseroan.


                                                                                                  16

Page 17
RUPS Independen

1. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan mengenai maksud
   dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan
   usaha Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan
   usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK 17/2020.

2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD melalui mekanisme penawaran
   umum terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
   Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
   atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
   dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan peningkatan modal disetor dan
   ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, dengan menerbitkan
   sebanyak-banyaknya 285.732.512 saham biasa baru dengan nilai nominal Rp20.

3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan (i) penjualan atas perusahaan-perusahaan
   anak Perseroan kepada pihak ketiga dan (ii) pengalihan aset dan liabilitas Perseroan kepada pihak
   ketiga, yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

4. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan (i) saham PT Nextier
   Askara Center (“NAC”) dan PT Nextier GenAi Center (“NGC”) dari pemegang saham Perseroan,
   yaitu PT Nextier Datamate Center (“NDC”), serta (ii) piutang NDC terhadap NAC dan NGC, yang
   merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

5. Persetujuan atas penerimaan pinjaman pemegang saham dari NDC yang merupakan transaksi
   material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK 15/2020, RUPS independen
untuk menyetujui mata acara sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas harus dihadiri
oleh Pemegang Saham independen dan/atau wakil mereka yang sah dengan kuorum kehadiran dan
kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:

1.    RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
      dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan keputusan RUPS
      adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;

2.    dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPS kedua
      dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
      keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
      dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam
      RUPS; dan

3.    dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai, RUPS ketiga
      dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
      dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
      kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dan keputusan RUPS
      ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50%
      saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS.




                                                                                                  17

Page 18
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPSLB dan RUPS
Independen:

                                         JADWAL RUPSLB
 Pengumuman RUPSLB dan RUPS Independen                                                28 Juli 2026

 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham
                                                                                      28 Juli 2026
 sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

 Ralat Pengumuman RUPSLB dan RUPS Independen                                          29 Juli 2026

 Tanggal DPS yang berhak hadir dalam RUPSLB dan RUPS
                                                                                  11 Agustus 2026
 Independen (recording date)

 Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen                                           12 Agustus 2026

 Penundaan RUPSLB dan RUPS Independen                                           1 September 2026

 Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
 Informasi kepada Pemegang Saham sehubungan dengan                              3 September 2026
 Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

 RUPSLB dan RUPS Independen                                                     7 September 2026


                                      INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah
ini:

     PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
                          Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                               Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
                                       Jakarta Selatan 12190
                                     Telepon: +62 21 7180349
                            Website: www.pancaanugrahwisesa.com
                           Email: corporatesecretary@nexai-group.com




                                                                                                18


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published3 Sep 2026
Pages18
Characters66,103
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK p.1 ×14
linked person Glenn T Sugita p.6 ×5
linked person Sugito Walujo p.6 ×4
linked person Ahmad Zulfikar p.7
linked person Ma Da p.7
linked person Ridwan Hasan p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible org PT Nextier Datamate Center p.6 ×3
possible person Putra Harianto Bate’e p.7
possible person Mochamad Ichsan p.8
possible person Ahmad Yani p.11
unresolved org PANCA ANUGRAH WISESA TBK p.1 ×8
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org PT Panca Anugrah p.2
unresolved org Wisesa Tbk p.2
unresolved org PT NexAI Element Center p.4
unresolved org PT Mitra Anugrah Investama p.5
unresolved person Chilmiyati Rufaida · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Doli p.7 ×2
unresolved person Sudirman Simangunsong p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.8
unresolved person Andiek Nugroho p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi. p.10
unresolved org PT Nextier Data Centre p.11
unresolved org PT Nextier Askara Center p.11 ×2
unresolved org PT Nextier GenAi Center p.11 ×2
unresolved org PT Nextier Data Center p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4173 ms 12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result