Back to announcement
20260529_GPSO_Pemanggilan RUPS_32095527_lamp1.pdf
RUPS notice Needs review GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
A Member Company of Tjokro Group
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk
(“Perseroan”)
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) serta
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Geoprima Solusi Tbk (“Perseroan”) yang sebelumnya telah
dilakukan pada tanggal 24 April 2026, dengan ini Perseroan menyampaikan perubahan informasi atas waktu
penyelenggaraan acara Rapat kepada para Pemegang Saham sebagai berikut:
Sebelumnya
Hari/Tanggal : Selasa. 02 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB s.d selesai
Tempat : Hotel Santika – Kelapa Gading (Mahaka Square)
Jl. Kelapa Nias Raya Blok HF 3, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240 – Indonesia
Menjadi
Hari/Tanggal : Senin. 22 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Hotel Santika – Kelapa Gading (Mahaka Square)
Jl. Kelapa Nias Raya Blok HF 3, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240 – Indonesia
Selanjutnya, kami juga sampaikan mata acara RUPST dan RUPSLB, sebagai berikut:
Mata Acara Rapat :
A. MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST):
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025;
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya.
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026; dan
4. Penetapan penggunaan Laba Bersih (Rugi) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
RALAT PEMANGGILAN RUPST & RUPSLB | Page 1 of 5
Page 2
A Member Company of Tjokro Group
Penjelasan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS:
• Penjelasan atas Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4, merupakan agenda rutin dalam RUPST
untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang mana sebagian isinya diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
B. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) :
1. Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat (1)
huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), termasuk pembahasan laporan studi kelayakan dan
penjelasan seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi.
2. Persetujuan untuk melakukan transaksi pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan-bangunan
pabrik dan mesin peralatan pendukung dari PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) yang terletak di Kawasan
EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, berikut transaksi sewa kembali atas aset
dimaksud kepada JIC, dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan (“Transaksi
Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Sewa JIC”), termasuk pembahasan laporan studi kelayakan,
laporan penilaian, pendapat kewajaran, serta penjelasan seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi.
3. Persetujuan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”).
4. Perubahan data Perseroan sehubungan dengan perubahan data pemegang saham pengendali.
Penjelasan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
• Penjelasan atas Mata acara Rapat ke-1, Perseroan yang merupakan bagian dari kelompok usaha Tjokro
Group berencana untuk melakukan transformasi usaha berkelanjutan. Kedepannya akan menjadi
suatu perusahaan yang mentransformasikan Tjokro Group dengan semangat dari kelompok usaha
Tjokro Group untuk menciptakan keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ditengah dinamika pasar yang
bertumbuh secara cepat. Perseroan memiliki arah bisnis baru untuk menjadi pemain utama dan
pemimpin di industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining) dengan melakukan
penguasaan sektor hulu hingga hilir untuk dan menjadi pioneer serta terdepan di bisnis solusi layanan
mekanikal terpadu menguasai semua alur produksi dan jasa. Perseroan bersama dengan PIMSF selaku
pemegang saham Pengendali merupakan bagian dari Tjokro Group telah menjadi pemimpin dan
pemain utama di Indonesia dengan fokus kepada kepada solusi mekanikal terpadu (Indonesia Leading
one stop solution for mechanical) yang memiliki pengalaman lebih dari 57 (lima puluh tujuh) tahun
menjadi bagian yang sangat penting untuk pertumbuhan industri dan ekonomi di tanah air. Akuisisi
PIMSF pada Perseroan menjadi salah satu tonggak sejarah bagi Kelompok Usaha Tjokro Group untuk
melakukan transformasi dan kondolidasi bisnis dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan
dari Perseroan yang akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham
Perseroan.
RALAT PEMANGGILAN RUPST & RUPSLB | Page 2 of 5
Page 3
A Member Company of Tjokro Group
• Penjelasan atas Mata acara Rapat ke-2, Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian aset tetap
berupa tanah seluas 15.400 m2 (lima belas ribu empat ratus meter persegi), bangunan-bangunan
pabrik dan mesin peralatan pendukung dari PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) yang terletak di Kawasan
EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan.
• Penjelasan atas Mata acara Rapat ke-3, sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Perseroan berencana
untuk melakukan penerbitan sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh
empat ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau
sebanyak 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh
Perseroan (“Penambahan Modal”) sebelum dilaksanakan pengumuman Penambahan Modal.
• Penjelasan atas Mata acara Rapat ke-4, Perubahan data Perseroan sehubungan dengan perubahan
data pemegang saham pengendali untuk dituangkan dalam Akta Notaris.
Catatan Penting:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini melalui situs Bursa Efek Indonesia, eAsy.KSEI dan
situs web Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegng Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 26 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.
Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eSAY.KSEI
yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam
proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk
hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari
penyelenggaraan Rapat.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No,or 14/POJK2025 tentang Pelaksanaan Tapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), maka
Perseroan akan menyelenggarkana Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI. Perseroan menghimbau
agar Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat unutk menghadiri Rapat secara elektronik dengan
menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas akses KSEI (https://akses.ksei.co.id).
5. Bahan mata acara rapat telat tersedia disitus web Perseroan (https://www.geoprima.co.id).
RALAT PEMANGGILAN RUPST & RUPSLB | Page 3 of 5
Page 4
A Member Company of Tjokro Group
6. Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranaya melaui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya memberikan suaranya melalui
e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI sebelum Rapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, Pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara Nomor 1 sampai dengan
Nomor 4 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
8. Perseroan Rapat mempunyai hak unutk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam Mata Acara
Rapat.
9. Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan dibuka melalui
chat box untuk Pemegan Saham yang mengikuti acara Rapat melalui eASY.KSEI plaform atau langsung
mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir secara terbatas.
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah akan hadir secara fisik diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sehubungan dengan agenda rapat yang
sedang dibicarakn maksimal 2 (dua) pertanyaan untuk masing-masing mata cara, sebelum
penyampaian usulan keputusan. Pemegang saham atau kuasanya diharapkan menyebutkan nama,
jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta pertanyaan dan/atau pendapat di hadapan
microphone yang sudah tersedia.
b. Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI plaform, Perseroan hanya akan memberikan
tanggapan/jawaban atas pertanyaan yang dilakukan langsung dalam ruang rapat dan/atau melalui
kolom chat dalam sistem eASY.KSEI. Fitur Q&A (seperti raise hand) dan chat yang tersedia pada
zoom webinat akan di non-aktifkan sehingga dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui sistem
eASY.KSEI.
10. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkn musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak dari
jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang ada mengenai ketentuan kuorum keharidan dan kuorum keputusan Rapat.
11. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (saru) suara, apabila
seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu
kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
12. Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara seusai dengan Pasal 13
Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK No. 15/2020.
RALAT PEMANGGILAN RUPST & RUPSLB | Page 4 of 5
Page 5
A Member Company of Tjokro Group
13. Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan suara yang
telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI dan bagi pemegang saham atau
kuasanya yang hadir dalam Rapat dilakukan secara lisan. Pemungutan suara secara lisan dilakukan
dengan cara “mengangkat tangan” menurut prosedur sebagai berikut: Para Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dan memberikan suara tidak setuju dan
diminta mengangkat tangan untuk kemudian dihitung oleh notaris, sedangkan para Pemegang Saham
atau kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan berarti MENYETUJUI usul yang diajukan.
14. Panduan e-votting eASY.KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.
Jakarta, 29 Mei 2026
PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk
Direksi
RALAT PEMANGGILAN RUPST & RUPSLB | Page 5 of 5
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jakarta Indah Casting
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
274 ms
12 Sep 2026 19:22
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-26',
'meeting_type': 'EGM'}