Back to announcement
20240731_JSKY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31689620_lamp2.pdf
Other Text extracted JSKYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1 OCR 0.948
PUTUSAN PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.NIAGA.JKT.PST DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutuskan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh: PT SARANA RAYA NINAREN, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan beralamat kantor di Komplek Ruko Cendana Blok D1 No. 6 Batam Centre, Jalan Sudirman, Belian, Kecamatan Batam Kota, 9 Kota Batam, Kepulauan Riau, diwakili oleh Direktur Utama, yaitu Rabidin Sembiring, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Budy Supriady, SH, MH., Riki Yanto Pasaribu, SH., Julius Ariel Putra, SH., dan Rohmat Junaedi, SH., para Advokat dan/atau Konsultan Hukum Supriady & Associates, beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 23 Unit H, Jalan Letjen S. Parman Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 September 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon PKPU, TERHADAP PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, yang beralamat di Graha Mas Fatmawati Mlok B No. 10-11, Jalan RS Fatmawati No. 71, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwakili oleh Direktur Utama, yaitu Jung Fan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sururi El Hague, SH, CLI., Rikhi Limiyah, SH., Fajar Nugraha, SH, CLA., Chikmah Dina S, SH., Mario Evantio, SH., Miftachul Arif, SH., dan Muhammad Aufal Marom, SH., Advokat - Konsultan Hukum pada Elgue & Co Law Firm, berkantor di STC Senayan Lt. 4, Unit 77, Jalan Asia No. 8, Gelora, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU: Pengadilan Niaga Tersebut, Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. d
Page 2 OCR 0.927
Setelah membaca Berkas Perkara, Setelah mendengar kedua belah pihak yang bersengketa: Setelah mendengar dan mempelajari laporan dari Hakim Pengawas dan Tim Pengurus, TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon PKPU dengan surat permohonannya tertanggal 1 November 2022 yang diterima dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 November 2022 di bawah Register Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., dan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disingkat “PKPU”) tersebut Majelis Hakim dalam perkara a guo telah menjatuhkan putusan pada tanggal 22 Desember 2022, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU seluruhnya, 2. Menyatakan Termohon PKPU PT Sky Energy Indonesia, Tbk., berada dalam (2 n Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara (PKPU-S) : /setema & A8 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan diucapkan, 'Menunibk Saudara Adeng Abdul Kohar, SH., MH., Hakim Niaga pada , Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), 4. r juk dan mengangkat Saudara Yudhi Bimantara, SH, MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-111 AH.04.06- 2022, tanggal 19 September 2022 dan Saudara Brawijaya Pratama Putra,SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-01 AH.04.03-2018, tanggal 29 Januari 2018 ditunjuk dan diangkat sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a guo, dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit, 5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitur dan Para Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan diatas, Halaman 2 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 3 OCR 0.926
6. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir, 7. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir, Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Pengawas telah menetapkan dengan Penetapan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27 Desember 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENETAPKAN: 1. Menunjuk surat kabar harian Rakyat Merdeka dan Koran Jakarta serta memuat di Lembaran Berita Negara Republik Indonesia untuk mengumumkan hal-hal sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: 2. Menentukan Rapat Kreditor | (Pertama) pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3. Menentukan Batas Akhir Pendaftaran Tagihan untuk Kantor Pajak dan Para Kreditor PT Sky Energy Indonesia, Tbk (Dalam PKPU Sementara) pada hari tanggal 12 Januari 2023, Pukul 16.00 WIB, bertempat di Sekretariat Nm Wepurus: “Menentukan Rapat Pencocokan Piutang / Rapat Verifikasi pada hari Kamis, “nggal “19 Januari 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga “asa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, entukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan Penetapan ini kepada Tim Pengurus. Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah menyampaikan Laporan kepada Majelis Hakim melalui Surat tertanggal 15 September 2023, Perihal Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas Perkara No. 308/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Menimbang, bahwa Laporan Hakim Pengawas pada intinya menyampaikan bahwa telah tercapai suatu perdamaian antara PT Sky Energy Indonesia,Tbk., (dalam PKPU) dengan para Kreditornya: Halaman 3 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst..
Page 4 OCR 0.946
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas perdamaian dalam proses PT Sky Energy Indonesia, Tbk., (dalam PKPU) dicapai melaui mekanisme Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT Sky Energy Indonesia, Tbk., (dalam PKPU) sehingga telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini saya selaku Hakim Pengawas mengusulkan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk melakukan pengesahan terhadap Rencana Perdamaian menjadi Perjanjian Perdamaian tertanggal 15 September 2023 pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, 18 September 2023 guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan yaitu pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, Para Kreditor dan Para Debitor membenarkan apa yang diuraikan dalam Laporan Hakim Pengawas sebagaimana tersebut di atas serta keterangan Tim Pengurus dan memohon kepada Majelis Hakim agar melakukan pengesahan perdamaian yang telah disetujui oleh Para Debitor dengan para Kreditornya tersebut sesuai Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang'Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: / Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini selanjutnya menunjuk pada, hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan dan Laporan Hakim pengawas: / x Naya bahwa oleh karena tidak ada hal-hal lagi yang akan disampai “oleh para pihak,selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusannya, TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM: Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pengesahan Perdamaian adalah sebagaimana tersebut di atas: Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian tersebut dicapai dengan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undang- undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Halaman 4 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 5 OCR 0.929
Menimbang, bahwa pada waktu diadakan pemungutan suara pada tanggal 15 September 2023, Para Kreditor yang hadir dan telah memberikan suaranya dengan hasil sebagai berikut: a) Kreditor Konkuren : - 24 (Dua puluh empat) Kreditor Konkuren, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp. 97.370.232.595 (Sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) telah menyetujui Proposal Perdamaian: - 3 (Tiga) Kreditor Konkuren, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp. 5.706.214.295 (Lima miliar tujuh ratus enam juta dua ratus empat belas ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) tidak menyetujui Proposal Perdamaian, - 7 (Tujuh) Kreditor Konkuren, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp. 575.026.805 (Lima ratus tujuh puluh lima juta dua puluh enam ribu delapan ratus lima Rupiah) tidak hadir dan/atau tidak mengikuti Proses Pemungutan Suara, Bahwa terhadap jumlah Kreditor Konkuren sebanyak 34 (Tiga puluh empat) Kreditor Konkuren yang memiliki hak suara dan 74 (satu perdua) dari jumlah kreditor Konkuren adalah 17 (Tujuh belas) Kreditor, sedangkan yang hadir berjumlah 27 (Dua puluh tujuh) Kreditor Konkuren dan sebanyak 24 Kreditor Konikuren dengan hak suara sebesar 9.738 telah menyetujui Proposal “Perdamaian yang diajukan oleh Debitur. b). Kreditor Sepratis: &..4(Empat) Kreditor Separatis, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp. 134.388.695.862 (Seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan — puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh dua Rupiah) telah menyetujui Proposal Perdamaian, 1 (Satu) Kreditor Separatis, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp1.707.554.266 (Satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam Rupiah) tidak menyetujui Proposal Perdamaian, 1 (Satu) Kreditor Separatis, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp. 2.154.112.303 (Dua miliar seratus lima puluh empat juta seratus dua belas ribu tiga ratus tiga Rupiah) tidak hadir dan/atau tidak mengikuti Proses Pemungutan Suara: Bahwa jumlah Kreditor Separatis sebanyak 6 (Enam) Kreditor Separatis yang memiliki hak suara dan V2 (satu perdua) dari jumlah kreditor Separatis adalah Halaman 5 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 6 OCR 0.906
3 (Tiga) Kreditor, sedangkan yang hadir berjumlah 5 (Lima) Kreditor Separatis dan sebanyak 4 Kreditor Separatis dengan hak suara sebesar 13.439 telah menyetujui Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitur. REKAPITULASI TAGIHAN KREDITOR KONKUREN Total Tagihan Kreditor Konkuren Rp. 103.651.473.871,48,- Jumlah Kreditor Konkuren Yang Hadir | 27 Kreditor dengan total tagihan Rp. Pemungutan Suara 103.076.446.890,- Jumlah Kreditor Konkuren Yang Tidak . 7 Kreditor dengan total tagihan Rp. 575.026.805 Hadir Pemungutan Suara Jumlah Suara Kreditor — Konkuren . . 9.738 Suara — 24 Kreditor Menyetujui Perdamaian Jumlah Suara Kreditor Konkuren Tidak Tn . 570 Suara — 3 Kreditor Menyetujui Perdamaian REKAPITULASI TAGIHAN KREDITOR SEPARATIS Total Tagihan Kreditor Separatis Rp. 138.250.362.430,79,- Jumlah Kreditor Separatis Yang Hadir| 5 Kreditor dengan total tagihan Rp. | Pemungutan Suara 136.096.250.128 | Jumlah Kreditor Separatis Yang Tidak Hadir Pemungutan Suara 1 Kreditor dengan total tagihan Rp. 2.154.112.303 Jumlah — Suara Kreditor — Separatis 13.439 Suara — 4 Kreditor | Menyetujui Perdamaian ( Jumlah Suara Kreditor Separatis Tidak . . 171 Suara — 1 Kreditor lamaian | Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No.37. Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang, maka Majelis Hakim berpendapat kuorum dalam pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian telah terpenuhi dan mengikat para pihak serta sah menurut hukum: Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, Para Debitor dan Para Kreditor ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Debitor dengan Para Kreditor untuk pembayaran atas jumlah piutang dari masing-masing kreditur tersebut telah ditentukan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Halaman 6 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 7 OCR 0.932
Pada hari ini, Jumat tanggal 15 September 2023, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibuat dan ditandatangani, Perjanjian Perdamaian berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian PT Sky Energy Indonesia, Tbk. (Dalam PKPU) sebagaimana termuat dalam Proposal Rencana Perdamaian PT Sky Energy Indonesia, Tbk. (Dalam PKPU) tertanggal 14 September 2023, oleh dan antara pihak-pihak yang tersebut dibawah ini: PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU), suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Raya Wanaherang No. 258, Cicadas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini diwakili oleh Sdr. JUNG FAN selaku Direktur Utama sehingga oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan (Selanjutnya disebut “Debitur PKPU”) (Selanjutnya disebut “Debitur”) Dan IL PARA KREDITOR PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (DALAM PKPU): Yang akan bertandatangan dalam Perjanjian Perdamaian ini berdasarkan persetujuan dalam Tabel Pemungutan Suara Para Kreditor pada Rapat Pemungutan Suara tanggal 15 September 2023, sehingga dokumen tersebut 3 yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perdamaian ini dan mg UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: ((Sekanikianya secara Bersama-sama disebut “Para KeedRur) L Para Pihak, Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Debitur PKPU telah diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu Krediturnya, yakni PT SARANA RAYA NINAREN, dengan Register Perkara Nomor: 308/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt. Pst. 2. Bahwa atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan memberikan PKPU Sementara terhadap Debitur PKPU sebagaimana Putusan Nomor: 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Putusan PKPU Sementara”) yang diucapkan dalam persidangan tanggal 22 Desember 2022, dengan amar Putusan sebagai berikut: Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. £
Page 8 OCR 0.930
MENGADILI: 1) Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU seluruhnya, 2) Menyatakan Termohon PKPU PT Sky Energy Indonesia, Tbk., berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) 44 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, 3) Menunjuk Sdr. Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): 4) Menujuk dan Mengangkat Sdr. YUDHI BIMANTARA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI berdasarkan surat bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-111 AH.04.06-2022, tanggal 19 September 2022, dan Sdr. BRAWIJAYA PRATAMA PUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI berdasarkan surat bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-01 AH- 04.03-2018, tanggal 29 Januari 2018, ditunjuk dan diangkat sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a guo, dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit 5 Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor € Ty aa BU dikanal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan diatas, 9 “Menetapkan biaya Pengurus dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 7) Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir. 3. Bahwa dalam proses PKPU a guo, Tim Pengurus telah menerima Pendaftaran Tagihan dari Para Kreditur, dan sampai dengan saat ini telah terdaftar 41 (empat puluh satu) Kreditur, sebagaimana berikut: 1 | KPP Perusahaan Masuk Bursa PREFEREN 2 | PT Bank Permata, Tbk. SEPARATIS 3 | PT Bank Negara Indonesia, Tbk. SEPARATIS 4 | PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. SEPARATIS Halaman 8 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. $
Page 9 OCR 0.917
5 | PT Bank HSBC Indonesia SEPARATIS
6 | PT Solusi Surya Sistema SEPARATIS
7 | PT Panca Sumber Artha SEPARATIS
8 | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk. KONKUREN
9 | PT Orix Indonesia Finance KONKUREN
10 | PT Itochu Indonesia KONKUREN
11 | PT Bank Resona Perdania KONKUREN
12 | PT Bima Registra KONKUREN
13 | PT Pancaran Logistik Indonesia KONKUREN
14 | PT Kakefu Baja Industri Indonesia KONKUREN
15 | PT Bahana Prestasi KONKUREN
16 | PT Puninar Jaya KONKUREN
17 | PT Wahana Mutti Logistics KONKUREN
18 | PT Multi Elektrik Sejahtrindo KONKUREN
19 | PT Tri Sula Prima Agung KONKUREN
20 | PT Guna Maju Bersama KONKUREN
21 | PT Kuroda Electric Indonesia KONKUREN
22 | PT Sarana Raya Ninaren KONKUREN
23 | PT Global Packaging System KONKUREN
24 | PT Axia Konsultama Trustindo KONKUREN
25 | Perikatan Perdata Morhan dan Rekan KONKUREN
26 | PT Global Kemas Utama KONKUREN
27 | CV Serasi Katering KONKUREN
28 | PT Matra Mandiri Prima KONKUREN
29 | PT Daya Mandiri Terbarukan KONKUREN
30 | DRS. EC. Herman Selamat KONKUREN
31 | Kantor Hukum Ono dan Rekan KONKUREN
32 | PT Hadico Persada KONKUREN
33 | PT Dentsu Strat KONKUREN
34 | PI.Emax Industri Indonesia KONKUREN
357) BT. Karya Mitra Lestari Duaenam KONKUREN
36/| PT Totalindo Abadi Perkasa KONKUREN
(537 PPT Trinitan Plastic Industries KONKUREN
(3 PT Mitra Usaha Presisi KONKUREN
139 ("PF Solusi Surya Sistema KONKUREN
“40: | PT-Trinitan Logistic KONKUREN
| KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan KONKUREN
4. Bahwa isi dari Perjanjian Perdamaian ini telah dipaparkan oleh Debitor baik di
dalam maupun di luar Pengadilan Niaga kepada Para Kreditor bersama
dengan Hakim Pengawas perihal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh
Debitor sebagaimana termuat dalam Proposal Rencana Perdamaian PT SKY
ENERGI INDONESIA, Tbk., tertanggal 14 September 2023.
5. Bahwa pada Rapat Kreditor pada tanggal 15 September 2023 yang dihadiri
oleh Hakim Pengawas, Pengurus, dan Para Pihak di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diselenggarakan Tim Pengurus telah
diselenggarakan rapat dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian
Halaman 9 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt Pst.” &
Page 10 OCR 0.929
dan Pemungutan Suara (voting) untuk menyetujui atau menolak Rencana Perdamaian. Bahwa, berkenaan dengan pemungutan suara tersebut di atas, Debitor dan Para Kreditor yang menyetujui Proposal Perdamaian bermaksud untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Perdamaian sebagai suatu bukti dan tanda telah dicapainya perdamaian antara Debitor dan Para Kreditor. Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam Perjanjian Perdamaian ini Debitor dan Para Kreditor berjanji dan saling mengikatkan diri untuk memenuhi dan mematuhi seluruh isi dari rencana perdamaian sebagaimana termuat dalam Proposal Perdamaian tertanggal 14 September 2023 yang menjadi bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perdamaian ini, sebagai berikut: . LATAR BELAKANG PERUSAHAAN PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) yang begerak di bidang industri produksi solar panel atau modul pembangkit listrik tenaga surya yang mana dalam usahanya tersebut memproduksi antara lain solar home system dan bahan baku “baterai yang bersumber dari tenaga surya. Dalam industri ini, PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) merupakan perusahaan yang pertama kali di Indonesia yang memproduksi mesin pembangkit listrik tenaga surya. PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) dibentuk dan didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan beralamat tor-di- Graha Mas Fatmawati Blok B10, Jl. Rumah Sakit Fatmawati No. 17, Ya I/ Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Seal ini susunan Organ dan Eksekutif Perseroan PT SKY ENERGY DONESIA, Tbk., (Dalam PKPU) adalah sebagai berikut : :.. Direktur Utama : JUNG FAN e Direktur : HIDEKI IIDA e Direktur : NAOKI ISHIKAWA @# Komisaris : HANTORO . KONDISI PERUSAHAAN SAAT INI Sejak awal Pandemi COVID-19 di awal tahun 2020, PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) telah mengalami penurunan permintaan (demand) atas produksi solar home sytem, dil, sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan penjualan di akhir tahun 2020 hingga 4846 (empat puluh delapan persen) dibandingkan penjualan tahun 2019. Dengan berlanjutnya Halaman 10 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 11 OCR 0.950
Pandemi COVID-19, PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) tetap mempertahankan aktivitas produksi walaupun dengan kapasitas rendah dan merubah skema usaha, dengan pola jasa produksi (tooling fee) kepada pelanggan tertentu agar Perusahaan tetap bertahan di tengah kondisi menurunnya pesanan dan kesulitan modal kerja. Salah satu tantangan terbesar namun secara bersamaan juga menjadi peluang bagi PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., adalah belum tercapainya target untuk dapat merambah ke sektor rumahan, dengan keunggulan produk yang dapat dibentuk dengan bentuk-bentuk yang dapat menyesuaikan (custom) menjadi daya tarik tersendiri dalam upaya memaksimalkan pasar. Namun demikian, target tersebut sampai saat ini masih senantiasa Kami upayakan dalam tujuan keberhasilan bisnis dan kemajuan Indonesia dalam sektor Energi. PT Sky Energy Indonesia, Tbk., dipercaya dapat berkontribusi dalam bidang Energi Terbarukan. Saat ini PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) juga sedang menghadapi kesulitan besar karena kenaikan bahan baku hingga 124 dua belas persen). Kenaikan harga bahan baku juga mengakibatkan penurunan jumlah produksi karena keterbatasan arus kas untuk membeli bahan baku dan menjalankan kegiatan operasianal, dan juga saat ini PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) sedang mengalami kendala internal dalam perusahaan yang mana terjadi pergantian manajemen dan manajemen yang dimaks juga mewariskan persalahan, yang mana manajemen yang keluar tersebut adalah Top Manajemen yang meliputi Direktur Operasional, Finance, Purchasing| dan Rekrutmen, yang mana memangkas 5074 (lima puluh persen) lebih sambbr Daya Manusia (SDM) yang PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. miliki dan tanpa adanya serah terima pekerjaan sehingga manajemen baru saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan perusahaan, yang mana dalam mengumpulkan data dan informasi tersebut manajemen baru sedikit kesulitan. Ditambah lagi, PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) yang sedang mengadapi kesulitan besar sejak Pandemi COVID-19, mengalami kondisi keuangan yang sulit (financial distress), akhirnya berada dalam status “Dalam PKPU Sementara” berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 308/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt. Pst., tertanggal 22 Desember 2022, sejak memasuki proses PKPU, realisasi produksi dan penjualan dari PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) mengalami penurunan. Perusahaan yang Halaman 11 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. p
Page 12 OCR 0.748
membukukan EBITDA negative sejak tahun 2021, jelas membuat PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, baik pokok maupun bunga. Oleh karena itu, PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) telah membuat sebuah Rencana Bisnis (Business Plan) yang akan menjadi dasar untuk menentukan besarnya kewajiban yang dapat ditopang (sustainable portion) dan yang tidak dapat ditopang (unsustainable portion) oleh Perusahaan. Berikut ini terlampir posisi laba/rugi PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) dari 2017-April 2023 (Unaudited): PT SKY ENERGY INDONESIA Laporan Laba Rugi Jan-April 2023 2017 2018 2019 2020 2021 2022 (umauditad) — (Unaudited) PENJUALAN BERSIH 416320740296 424.705.152.035 382.769.688.315 200.258,580528 148294461080 70.589.104550 23,537.738.614 us BEBAN POKOK PENJUALAN 9201650.662950 -381.228.727.160, -293.757.364.270 -145.141.560.879, -130.3785446M1 196320482192)” (18.398.404.007) Laga KOTOR "0 anemnonaas” snamuaz4a7s” seorar4oas” ss.mong.e” 17915816389” “25731378634” 5.139.328.807 PENJUALAN 6986611082 -5191761086 5817721716 -5.136.090599 “5411209682 (LBA2487066)/ (572.460.886) JAN UMUM DAN ADM 131257807739 -36135.054.807 -39.367.174805 -22457491310 -26.647.371608 — (15.381.733.826)” (2.864486.356) 1744524929 17622.376221, “219006091383 -16.369.854.254 -12.614320.810 : - 1838091050 4072670280” 121151276, -3489.246749, -57.087.687453, 111605459767), 38505.564 Si.227.080800” -63.021872.028” -67.057992628” -47.452682212” -100760.672553” -133.27BB18569” (3.05050.878) LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 291450892546” 30.459.552801” 21953831417” 7664336737” -82344763164” -159.010.197.202” 2.086.277.929 ) BEBAN PAJAK emnassese “6968208000 -4756.760.000 2196217000 -439.024.000 BILISLON 151692162 1.507.456.727 10,511.896.547 1 tama (RUGI) SERSIH 22678056892” 25.102405.812” 17.348.754579” 6915576464 -72171896617” -159.010.197.202” 2.086.277.929 Di dalam table tersebut dapat dilihat penurunan nilai penjualan yang signifikan mulai.tahun 2020 yang di sebabkan adanya virus COVID-19. Di Januari-April am Perusahaan sudah memulai untuk menekan biaya oparasihn guna untuk memaksimalkan laba perusahaan. Rasio yang kami analisa adalah sebagai berikut: LA Rasib Likuiditas “Untuk rasio likuiditas kami analisa menggunakan current ratio dan cash ratio. 2022 2023 2017 2018 — 2019 2020 2021 (UNAUDITED) (UNAUDITED) Current Ratio 10676 1234 1215 12956 12346 7646 86K Cash Ratio 2014 28K 6Io 01 196 14 1396 a. Current ratio Rasio ini untuk mengukur kemampuan Perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek atau utang yang segera jatuh tempo dengan aktiva lancar yang tersedia. Perusahaan dikatakan sehat apabila rasio nya berada di atas 1004. Di sini terlihat di tahun 2022 (Unaudited), current rasio Perusahaan sudah Halaman 12 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 13 OCR 0.905
N kurang sehat (berada di bawah 100”) namun di 2023 (Unaudited), Perusahaan mulai menunjukkan perbaikkan (naik menjadi 8672) b. Cash Ratio Rasio ini membandingkan antara kas dan aktiva lancar yang bisa segera menjadi uang kas dengan hutang lancar. Semakin besar rasio nya semakin baik. Rasio ini tidak harus 100Y4. Di sini terlihat untuk tahun 2023 (Unaudited), cash ratio Perusahaan mengalami perbaikkan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 2. Rasio Profitabilitas Untuk rasio profitabilitas kami analisa menggunakan rasio Gross Profit Margin dan Net Profit Margin 2022 2023 2017 2018 2019 2020 2021 (UNAUDITED) (UNAUDITED) Gross Profit Margin 2196 22 2316 284 1275 “3646 22h Net Profit Margin 59 6x 59 396 49K “2254 9x a. Gross Profit Margin Merupakan ukuran persentase dari setiap hasil sisa penjualan sesudah perusahaan membayar harga pokok penjualan. Di table di atas dapat dilihat di tahun 2023 (Unaudited), Perusahaan menunjukkan angka positif (menuju perbaikkan) di bandingkan di tahun 2022 (Unaudited). et Profit Margin “Rasio ini mengukur tingkat kemampuan perusahaan dalam x Di ble di atas dapat dilihat di tahun 2023 (Unaudited), Perusahaan : “#nenunjukkan angka positif (menuju perbaikan) di bandingkan di tahun .:#2022 (Unaudited). Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) telah menyusun Proposal Perdamaian: Termasuk menelaah Rencana Bisnis Perusahaan, menyusun Proyeksi Keuangan, serta menganalisis kemampuan Arus Kas (Cash flow), guna menjaga kelangsungan usaha Perusahaan. Meskipun demikian pada prinsipnya, Manajemen PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) tetap berkeyakinan bahwa keberlangsungan usaha masih tetap dipertahankan dengan mengacu kepada adanya tren perbaikan pasca-Pandemi COVID-19 ini. Perusahaan juga sangat optimis bahwa dalam 5 (lima) Tahun mendatang bisnis sudah bisa kembali ketitik normal yaitu Perusahaan kembali mencapai kinerjanya sebagaimana kondisi pada tahun 2019. Halaman 13 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. f
Page 14 OCR 0.912
C. GAMBARAN BEBAN UTANG DAN KLASIFIKASI KREDITOR Bahwa berdasarkan Daftar Piutang Tetap yang dikeluarkan oleh Tim Pengurus pada tanggal 26 Januari 2023, Total keseluruhan Kewajiban PT Sky Energy Indonesia (Dalam PKPU) yang terverifikasi adalah senilai Rp 256.210.884.565,27 (dua ratus lima puluh enam milyar dua ratus sepuluh juta delapan puluh delapan empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah dua puluh tujuh sen). Dengan demikian, dapat diperhitungkan jika misalnya dengan skema penjadwalan pembayaran secara pro-rata selama 10 Tahun lamanya, setidak-tidaknya Perusahaan memiliki beban pembayaran utang sebesar Rp 25.621.088.456,52 (dua puluh lima milyar enam ratus dua puluh satu juta delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah lima puluh dua sen) per-tahunnya atau sebesar Rp 2.135.090.704,71 (dua milyar seratus tiga puluh lima juta sembilan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah tujuh puluh satu sen) per-bulannya. Maka, diperlukan formula skema restrukturisasi utang yang lebih kompleks daripada itu, sehingga bukan hanya menjadi janji semata melainkan restrukturisasi tersebut dapat Kami laksanakan. Oleh karenanya, terlebih dahulu Kami membagi klasifikasi Kreditor berdasarkan Sifat Tagihan dan/atau berdasarkan Besaran Nilai Tagihan yang dimiliki oleh Kreditor yang kemudian akan berpengaruh pada skema restrukturisasi yang akan Kami tawarkan, yakni sebagai berikut: » As KREDITOR PREFEREN ““Bahwa total tagihan dari Kreditor Preferen adalah sebesar Rp "' 14:300.048.263,- (empat belas milyar tiga ratus Sembilan juta empat puluh - delapan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) yang terdiri atas 1 (satu) Ng 3) Kredifor, sebagai berikut: No PON Nama Kreditor TT “Nilai Tagihan Se 1 KPP Perusahaan Masuk Bursa Rp 14.309.048.263,- Total Rp 14.309.048.263,- 2. KREDITOR SEPARATIS DENGAN TAGIHAN » 50 Milyar Bahwa Kreditor Separatis dalam Klasifikasi ini diklasifikasi dengan mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan sebesar Rp 117.552.695.861,79 (seratus tujuh belas milyar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah tujuh puluh Sembilan rupiah) yang terdiri atas 2 (dua) Kreditor, sebagai berikut: No. ih Nama Kreditor 2 Nilai Tagihan 1 PT Bank Permata, Tbk. Rp 64.123.429.600,00 2 PT Bank HSBC Indonesia Rp 53.429.266.261,79 Halaman 14 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. d
Page 15 OCR 0.905
No. | 'NamaKreditor “Nilai Tagihan Total Rp 117.552.695.861,79 3. KREDITOR SEPARATIS DENGAN TAGIHAN « 50 Milyar Bahwa Kreditor Separatis dalam Klasifikasi ini diklasifikasikan dengan mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan sebesar Rp 20.697.666.569,00 (dua puluh milyar enam ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah) yang terdiri atas 4 (empat) Kreditor, sebagai berikut: No. |... NamaKreditor Nilai Tagihan 1 PT Solusi Surya Sistema Rp 8.736.000.000,00 2 PT Panca Sumber Artha Rp 8.100.000.000,00 3 PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Rp 2.154.112.303,00 4 PT Bank Negara Indonesia, Tbk. Rp 1.707.554.266,00 | Total Rp 20.697.666.569,00 4. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN » 50 Milyar Bahwa Kreditor Konkuren dalam Klasifikasi ini diklasifikasi dengan mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan sebesar Rp 72.363.359.047,53 (tujuh puluh dua milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh tiga sen) yang terdiri atas 1 (satu) K Kreditor, " sebagai berikut: No. ia | Nama Kreditor : 5 Na 1 PT Bank Resona Perdania Rp 72.363.359.047,53 Total Rp 72.363.359.047,53 5. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN 1-10 Milyar Bahwa Kreditor Konkuren dalam Klasifikasi ini diklasifikasi dengan mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan Rp 25,675,111,942.15 (dua puluh lima milyar enam ratus tujuh peluit uta seratus sebelas ribu Sembilan ratus empat puluh dua rupiah (SI lima belas sen) yang terdiri atas 7 (tujuh) Kreditor, sebagai berikut: | Nama Kreditor $ N si PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk. Rp 3,932,615,589.00 N PP PT Orix Indonesia Finance Rp 2,681,330,621.15 ba 3 PT Itochu Indoneia Rp 5,493,261,995.00 Na PT Kuroda Electric Indonesia Rp 3,011,618,374.00 5 PT Daya Mandiri Terbarukan Rp 1,310,776,000.00 6 DRS. EC. Herman Selamat Rp 1,800,000,000.00 7 PT Solusi Surya Sistema Rp 7,445,509,363.00 Total Rp 25,675,111,942.15 6. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN « 1 Milyar Bahwa Kreditor Konkuren dalam Klasifikasi ini diklasifikasi dengan mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan sebesar Rp 5.580.305.659,80 (lima milyar lima ratus delapan puluh juta tiga ratus lima ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sen) yang terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kreditor, sebagai berikut: Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 4
Page 16 OCR 0.903
No. - Nama Kreditor 1g 3 1 PT Pancaran Logistik Indonesia Rp 575, 583, 547.00 2 PT Multi Elektrik Sejahtrindo Rp 550,000,000.00 3 PT Sarana Raya Ninaren Rp 757,253,080.00 4 Perserikatan Perdata Morhan dan Rekan Rp 262,634,410.00 5 PT Matra Mandiri Prima Rp 436,152,250.00 6 Kantor Hukum Ono dan Rekan Rp 941,011,922.00 7 PT Trinitan Plastic Industries Rp 423,644,736.00 8 PT Trinitan Logistic Rp 278,500,000.00 9 KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan Rp 408,000,000.00 10 PT Puninar Jaya Rp 122,962,569.00 11 PT Wahana Multi Logistics Rp 142,465,617.00 12 PT Tri Sula Prima Agung Rp 145,468,234.00 13 PT Guna Maju Bersama Rp 130,217,020.00 14 PT Bima Regisrta Rp 22,500,000.00 15 PT Kakefu Baja Industri Indonesia Rp 64,553,334.00 16 PT Bahana Prestasi Rp 82,735,280.00 17 PT Global Packaging System Rp 57,627,900.00 18 PT Axia Konsultama Trustindo Rp 8,175,000.00 19 PT Global Kemas Utama Rp 11,510,700.00 20 CV Serasi Katering Rp 11,612,000.00 21 PT Hadico Persada Rp 39,337,464.00 22 PT Dentsu Strat Rp 65,394,444.00 23 PT Emax Industri Indonesia Rp 17,074,000.00 24 PT Karya Mitra Lestari Duaenam Rp 9,304,000.00 25 PT Mitra Usaha Presisi Rp 17,785,375.00 26 PT Totalindo Abadi Perkasa Rp 31,500,000.00 Total Rp 5.580.305.657,00 D. SKEMA RESTRUKTURISASI Rencana restrukturisasi utang yang akan ditawarkan di dalam Proposal ini Kami susun berdasarkan perhitungan sementara daripada Likuiditas Perusahaan, Modal Kerja, Biaya (cost) Produksi, Kapasitas Produksi, Jumlah c (revenue), hal mana dengan demikian dapat diperoleh gambaran 'usahaan yang merepresentasi kemampuan Perusahaan untuk melaksahakah pembayaran, yakni dengan rincian sebagai berikut: Uang Tunai | 41186903777 | s57e727a2s1 | r48.204401.080 | 130.378.54a.001 pns (Kas) Saham | 101627000000 : 5 Z 5 Aset Lancar | Lainny | 1956241602.983 - - . 2 a (Sumber audit report tahun 2021) Berdasarkan gambaran kemampuan Perusahaan tersebut, Skema Restrukturisasi secara garis besar, Kami ajukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Halaman 16 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. d
Page 17 OCR 0.937
1. Sustainable Portion e Sumber pembayaran sustainable portion akan dibayar menggunakan arus kas operasional Perusahaan, e Grace periode atas pembayaran kewajiban pokok diajukan dengan pertimbangan alokasi arus kas operasional akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, » Suku bunga dengan skema step-up dan deferred interest diajukan dengan menyesuaikan kemampuan arus kas operasional Perusahaan, e Jadwal pembayaran pokok sustainable portion akan dilakukan secara bertahap/step-up diajukan dengan menyesuaikan kemampuan arus kas operasional Perusahaan. 2. Unsustainable Portion » Sumber pembayaran unsustainable portion akan dapat bersumber dari penjualan non-core asset maupun dengan cara-cara lainnya: s Suku bunga diajukan dengan skema step-up dan deferred interest sesuai kemampuan arus kas operasional Perusahaan. 3. Utang Konkuren Terhadap Utang Konkuren akan dibayarkan secara bertahap/step-up sesuai kemampuan arus kas operasional Perusahaan, dan terhadap penyuplai/pemasok yang bersifat Critical Supplier atau penyuplai/pemasok utama bagi kegiatan produksi Perusahaan akan diutamakan atau dibayar sesuai dengan term of payment, guna mempertahankan going concern "Perusahaan. 4. Utang Lain-lain - Related Party (Apabila Ada) Terhac ap Utang Lain-lain/Related Party akan dibayarkan setelah seluruh kewajiban kepada Kreditur Separatis telah dibayarkan seluruhnya. 5: Tunggakan Bunga, Denda, Biaya Lain-Lain, dan Bunga Berjalan Seluruh tunggakan Bunga, Denda, dan Biaya Lain-Lain yang dibukukan sejak tanggal Putusan PKPU hingga tanggal Homologasi dihapus bukukan baik keseluruhan ataupun sebagian. E. SKEMA JADWAL PEMBAYARAN Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Skema Restrukturisasi Utang dan Skema Jadwal Pembayaran akan Kami ajukan berdasarkan Klasifikasi Kreditor sebagaimana tersebut, yakni sebagai berikut: 1. KREDITOR PREFEREN Halaman 17 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 4
Page 18 OCR 0.940
2. 3. Bahwa kewajiban PT SKY ENERGY INDONESIA kepada Kantor Pajak akan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KREDITOR SEPARATIS DENGAN TAGIHAN » 50 Milyar Bahwa kewajiban PT SKY ENERGY INDONESIA kepada Kreditor dalam klasifikasi ini akan diselesaikan dengan skema pembayaran sebagai berikut : A. Terhadap PT Bank HSBC Indonesia: PT Sky Energy Indonesia Tbk dan PT Bank HSBC Indonesia akan menyepakati Perjanjian Bilateral dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut pada Lampiran dari Rencana Perdamaian ini. . Terhadap PT Bank Permata Tbk: PT Sky Energy Indonesia Tbk dan PT Bank Permata Tbk. akan menyepakati Perjanjian Bilateral dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut pada Lampiran dari Rencana Perdamaian ini. REDITOR SEPARATIS DENGAN TAGIHAN « 50 Milyar 1) Terhadap Utang Bunga tertunggak, diajukan potongan sebesar 754 (tujuh puluh lima persen) dari outstanding bunga tertunggak, yang nilainya akan dibayarkan pada Tahun Ke-8 (kedelapan): 2) Terhadap Utang Denda diajukan untuk dihapusbukukan, 3) Diberikan penundaan pembayaran (grace periode) atas pembayaran utang pokok selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan perdamaian (homologasi). Pada masa penundaan pembayaran pokok (grace periode) tersebut, Debitor akan membayarkan Bunga Tetap (fixed) sebesar 36 p.a (tiga persen per-Tahun) untuk tahun ke-1 (kesatu) dan 596 p.a (lima persen per-Tahun) dari utang pokok berjalan, yang mana skema pembayaran ' bunga tersebut dilakukan sebagai berikut : a. Tahun Ke-1 (Kesatu) a) Bunga 196 (satu persen) per-Tahun tersebut dibayarkan secara bertahap setiap tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan: b) Sisa bunga 296 (dua persen) per-Tahun tersebut akan dibayarkan di tahun ke-8 (delapan) yang dibayarkan secara bertahap setiap tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan b. Tahun Ke-2 (Kedua) Halaman 18 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 19 OCR 0.828
a) Bunga 2,5” (dua koma lima persen) per-Tahun tersebut dibayarkan secara bertahap setiap tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan, b) Sisa bunga 2,544 (dua koma lima persen) per-Tahun tersebut akan dibayarkan di tahun ke-8 (kedelapan) yang dibayarkan secara bertahap setiap tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan. 4) Setelah masa penundaan pembayaran pokok (grace periode) berakhir, Debitor akan melakukan pembayaran atas Utang Pokok yang dibayarkan secara bertahap dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun, Pembayaran dilakukan pada Tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan yang mana menggunakan skema balloon payment dengan besaran presentase (Yo) pembayaran tiap tahunnya sebagai berikut: a. Tahun 3, sebesar 576 (lima persen) dari utang pokok, b. Tahun 4 sebesar 1094 (sepuluh persen) dari utang pokok, c. Tahun 5 sebesar 204 (dua puluh persen) dari utang pokok, d. Tahun 6 sebesar 256 (dua puluh lima persen) dari utang pokok, e. Tahun 7 sebesar 40Yb (empat puluh persen) dari utang pokok, 5) Bersamaan dengan pembayaran utang pokok dilakukan pembayaran bunga dengan perubahan skema bunga menjadi Bunga Tetap (fixed) berjenjang selama 5 (lima) tahun yang diperhitungkan dari posisi kewajiban berjalan, sebagai berikut : -Periode Tahun.Ke3 49 2Y4 Tahun Ke-4 4 240 Tahun Ke-5 5 2Yo Tahun Ke-6 59 29 Tahun Ke-7 6Y6 390 TABEL S' /A PEMBAYARAN : Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun | Tahun ket h eran Ke-3 Ke-4 Ke-5 Ke-6 Ke-7 Sg) | Pokok59e | bokoktose | Pokok2os6 | Pokok2596 | Pokok 4096 Denda : t t PP # tertunggak sebesar Bunga 196 Bunga 259 Bunga 2 Bunga 2Ya Bunga 2Yo Bunga 2Yo Bunga 3Yo 2 (Eunga o 1 Bunga 2596 aa (Bunga27e | (Bunga394 | (Bunga396 | (Bunga3 6 gibgntat sisanya Sisanya sisanya sisanya sisanya sisanya sisanya Tahi d dibayarkan ji dibayarkan dibayarkan dibayarkan dibayarkan ahun Ke- ibayarkan di dibayarkan si ' 4 1 sd tahun di tahun ke 8 i tahun ke @ltahuri ks di tahun ke di tahun ke di tahun ke di tahun ke Ke7 9 P3 8) 8 3 8) “ Halaman 19 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. i f
Page 20 OCR 0.913
4. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN » 50 Milyar 1) Terhadap Utang Bunga tertunggak, diajukan potongan sebesar 50Y4 (lima puluh persen) dari outstanding bunga tertunggak, yang nilainya akan dibayarkan secara bertahap selama 5 (lima) tahun, 2) Terhadap Utang Denda tertunggak, diajukan potongan sebesar 7576 (tujuh puluh lima persen) dari outstanding denda tertunggak, yang nilainya akan dibayarkan pada bulan ke-1 pada tahun ke-6 (enam), 3) Debitor akan melakukan pembayaran atas sisa Utang Pokok, yang dibayarkan secara bertahap dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun. Pembayaran tersebut dilakukan pada Tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan yang mana menggunakan skema balloon payment dengan besaran presentase (Y) pembayaran tiap tahunnya. Bersamaan dengan pembayaran utang pokok, akan dilakukan pembayaran bunga dengan perubahan skema bunga menjadi Bunga Tetap (fixed) berjenjang selama 5 (lima) tahun yang diperhitungkan dari posisi kewajiban berjalan. Periode/Tahun 1 2 3 4 5 Pembayaran pokok/tahun 150 150 20Yo 25Yo 25Yo Interest Rate (p.a) 5Yo 5Yo 5Yo 5Yo 6Yo 4) Debitor bersedia mengalihkan sebagian transaksi operasional melalui — rekening Debitor di Bank Resona Perdania. 5) Bahiwa untuk menjamin pelaksanaan rencana perdamaian yang diajukan dan juga merupakan komitmen debitor dalam menyelesaikan seluruh (kewajibannya, Debitor bersedia untuk memberikan jaminan tambahan berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Komplek Cipta . Grha/No. 4 RT. 04/RW. 09, Gunung Batu, Bandung, Jawa Barat, dengan “luas tanah 148 M2 dan luas bangunan 170 M2 atas nama Jackson Tandiono (“Asset”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang Hak atau Pemilik atas Asset bersedia untuk kemudian mengikatkan Asset sebagaimana tersebut dengan Jaminan Kebendaan berupa Hak Tanggungan kepada Kreditor, sebagai jaminan pelunasan Utang Debitor, b. Pemegang Hak atau Pemilik atas Asset bersedia untuk menyerahkan Asset sebagaimana tersebut kepada Kreditor sebagai jaminan Pelunasan Utang Debitor, dengan turut menyertakan dokumen Pernyataan sehubungan dengan kondisi Asset tidak dalam Sengketa Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 21 OCR 0.883
apapun dan berada di bawah Penguasaan Pemegang Hak atau Pemilik Asset. . Pelaksanaan Pengikatan Hak Tanggungan atas Asset sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari Kalender setelah Pengesahan Perdamaian (Homologasi), dengan menggunakan Notaris/PPAT yang ditentukan oleh Kreditor, dengan beban biaya-biaya yang timbul menjadi tanggungan daripada Debitor. Dibawah ini merupakan tabel skema pembayaran seluruh kewajiban (pokok dan bunga) Debitor kepada kreditor TABEL SKEMA PEMBAYARAN : Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Ke-1 Ke-2 Ke-3 Ke-4 Ke-5 Ke-6 | Pokok 157 Pokok 1595 Pokok 204 Pokok 2540 Pokok 2546 Pembayaran denda 4 4 4 4 4 tertunggak Bunga 54 Bunga 54 Bunga 59 Bunga 546 Bunga 696 sebesar 2545 4 4 4 4 t Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga tertunggak 10”6 | tertunggak 1046 | tertunggak 10Yo | tertunggak 100 | tertunggak 1076 5. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN 1 Milyar s/d 10 Milyar 1) Terhadap Utang Bunga tertunggak dan Utang Denda diajukan untuk dihapusbukukan, .2)-Diberikan penundaan pembayaran (grace periode) selama 2 (dua) AO ella sejak tanggal pengesahan perdamaian (homologasi), pa Pembayaran atas Utang Pokok akan dicicil setelah masa grace |. periode berakhir, dengan jangka waktu selama 4,5 (empat koma lima) 1 FI Dengan pembayaran pro-rata yang akan dibayarkan pada jgal 01 (satu) setiap Bulan berjalan: 4) Dilakukan perubahan skema bunga menjadi Bunga Tetap (fixed) yaitu sebesar 35 (tiga persen) per-Tahun dari utang pokok berjalan sampai dengan Utang Pokok lunas. Bunga Tetap (fixed) tersebut akan dibayarkan pada Tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan, dimulai dari berakhirnya masa grace periode. Sedangkan untuk kreditor dalam kategori ini yang dalam perjanjian/kesepakatan sebelumnya tidak terdapat pengenaan bunga maka dalam proposal ini pengenaan bunga juga tidak dikenakan. 6. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN «1 Milyar Halaman 21 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. f
Page 22 OCR 0.926
1) Terhadap Utang Bunga tertunggak dan Utang Denda diajukan untuk dihapusbukukan, 2) Diberikan penundaan pembayaran (grace periode) selama 2 (dua) Tahun terhitung sejak tanggal pengesahan perdamaian (homologasi): 3) Pembayaran atas Utang Pokok akan dicicil setelah masa grace periode berakhir, dengan jangka waktu selama 3 (tiga) Tahun: Dengan pembayaran pro-rata yang akan dibayarkan pada Tanggal 01 (satu) setiap Bulan berjalan: F. DAFTAR UTANG PERUSAHAAN Bahwa utang PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) kepada Para Kreditor sebagaimana Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dirilis oleh Tim Pengurus terdapat pada Lampiran 1 - Daftar Piutang Debitor PKPU. Adapun Lampiran tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Proposal Perdamaian ini. G. SUMBER PEMBAYARAN Upaya pembayaran sebagai mekanisme penyelesaian utang (restrukturisasi) kepada Para Kreditor (baik Preferen, Separatis, maupun Konkuren), adalah bersumber pada Arus Kas Perusahaan, penjualan Aset, kehadiran Investor Strategis, maupun sumber-sumber pendanaan lainnya. Pa “ H- KEADAAN WANPRESTASI AIA. Tic k dipenuhinya satu atau lebih ketentuan dalam Rencana Perdamaian ini ( dan tau perjanjian Bilateral (apabila ada) yang disepakati oleh dan antara » Debitor dan Kreditor mana pun untuk menerapkan ketentuan ketentuan 'mana pun dari atau sehubungan dengan Rencana Perdamaian ini oleh san “Debitor yang hal tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima hari) Hari Kalender sejak Kreditor menyampaikan surat pemberitahuan terjadinya kelalaian kepada Debitor akan dianggap sebagai peristiwa wanprestasi (“Wanprestasi”). 2. Tanpa mengurangi hak Kreditor berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal Debitor Wanprestasi, maka Kreditor berhak dan berwenang untuk menyatakan seluruh utang Debitor kepada Kreditor jatuh waktu seketika dan sekaligus serta menuntut pembayaran lunas atas seluruh utang Debitor kepada Kreditor secara penuh. 3. Kreditor berhak mengajukan permohonan pembatalan atas Perjanjian Halaman 22 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. d
Page 23 OCR 0.947
Perdamaian Yang Telah Dihomologasi dan/atau perjanjian bilateral (apabila ada), atas Wanprestasi yang dilakukan oleh Debitor. Permohonan pembatalan tersebut tunduk pada Pasal 291 jo. Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun ketentuan yang relevan lainnya. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN PERDAMAIAN 1. Debitor dapat mempercepat penyelesaian kewajiban kepada Kreditor manapun baik melalui satu kali pembayaran atau lebih tanpa denda maupun biaya tambahan apapun. 2. Kreditor Di Luar Verifikasi akan terikat dan tunduk pada Rencana Perdamaian Yang Dihomologasi dengan memperhatikan seluruh Ketentuan-Ketentuan Umum Perdamaian, Ketentuan-Ketentuan Khusus Perdamaian dan Ketentuan-Ketentuan Lain Perdamaian dalam Rencana Perdamaian ini sesuai dengan jenis dan jumlah tagihan mereka masing- masing. 3. Biaya yang terkait dengan proses PKPU Debitor yaitu imbalan Tim Pengurus, biaya atau imbalan jasa penasihat hukum Debitor, biaya atau imbalan jasa penasihat keuangan Debitor harus dibayar sebelum Tanggal Homologasi atau pada tanggal lain yang disepakati. 4. Seluruh ketentuan di dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati sebelum kan tetap berlaku sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak P Tia Putusan PKPU oleh dan antara Debitor dan (Para) Kreditor —“diny bertentangan atau telah diatur berbeda oleh ketentuan-ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini (“Perjanjian Terdahulu”) apabila Rencana Perdamaian ini telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga. Dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini — dengan ketentuan di dalam Perjanjian Terdahulu, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini. 5. Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor dalam Rencana Perdamaian telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UUK. Bahwa segala ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor, selama tidak diatur dan ditentukan dalam Rencana Perdamaian, maka tetap diberlakukan ketentuan dalam Perjanjian Terdahulu. 6. Debitor dengan Kreditor manapun (atau penerusnya dari waktu ke waktu dalam hal dilakukan pengalihan sebagaimana diatur dalam Rencana Halaman 23 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 24 OCR 0.942
Perdamaian ini) dapat menyepakati ketentuan penyelesaian selain yang ditetapkan oleh Rencana Perdamaian ini atau membuat perjanjian bilateral yang dapat mengikat para pihak yang membuatnya yang menjadi satu kesatuan dengan Rencana Perdamaian yang dihomologasi.. 7. Dalam hal Debitor dan Kreditor menyepakati kesepakatan penyelesaian lain dalam suatu perjanjian bilateral, Debitor dan Kreditor dengan ini sepakat perjanjian bilateral merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana perdamaian ini. Perjanjian Bilateral yang disepakati Debitor dan Kreditor akan menjadi lampiran dari Rencana -Perdamaian ini. bi tan cidera janji/wanprestasi Debitor terhadap ketentuan yang it pada perjanjian bilateral merupakan perbuatan cidera & pembatalan perjanjian perdamaian, berlaku juga apabila Debitor melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap perjanjian bilateral. 10. Dalam hal terjadi perbedaan pengaturan dan/atau ketentuan antara Rencana Perdamaian ini dengan perjanjian bilateral, maka Debitor dan Kreditor dengan ini sepakat ketentuan perjanjian bilateral yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak. 11. Apabila terjadi wanprestasi atau cacat dalam pelaksanaan dan proses yang diperjanjikan dalam Rencana Perdamaian yang Dihomologasi maka Rencana Perdamaian yang Dihomologasi dapat dibatalkan dan Kreditor dapat membatalkan Rencana Perdamaian yang Dihomologasi 12. Rencana perdamaian dan perjanjian bilateral (apabila ada), berlaku efektif sejak tanggal homologasi atau tanggal pengesahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. PENUTUP Proposal Perdamaian ini dibuat untuk disampaikan kepada Para Kreditor PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) sebagai gambaran mengenai kondisi finansial Perusahaan saat ini dan juga mengenai skema restrukturisasi bagi Para Kreditor. Ketentuan-ketentuan dalam Rencana Perdamaian ini berlaku terhadap Kreditor terverifikasi sebagaimana tertuang dalam daftar Halaman 24 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. t
Page 25 OCR 0.941
piutang yang dikeluarkan oleh Tim Pengurus dan kreditor tidak terverifikasi yang memiliki tagihan kepada Debitor namun tidak ikut atau tidak mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU. Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan untuk dapat ditandatangani oleh Para Pihak dihadapan Hakim Pengawas, Bpk. ADENG ABDUL KOHAR, S.H., M.H., dan Tim Pengurus serta dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing bermateri cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak, Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tidak menemukan alasan untuk menolak pengesahan perdamaian dan oleh karena itu Rencana Perdamaian telah berubah menjadi Perjanjian Perdamaian, maka sesuai dengan ketentuan (e « (Pasal 285 5 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan S (Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib untuk memberikan putusan Perdamaian tanggal 15 September 2023 mengikat semua kreditor PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam PKPU), Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pengesahan Perjanjian Perdamaian, maka secara hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi berakhir sesuai dengan Pasal 288 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Menimbang, bahwa mengenai ongkos perkara dalam proses PKPU ini sudah selayaknya dibebankan kepada Termohon PKPU: Memperhatikan, Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 281 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 281 ayat (1) huruf b, jo. Pasal 284 ayat (1), jo. Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat (2) dan serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan lain yang bersangkutan, MENGADILI: 1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 15 September 2023 antara PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya. 2. Menghukum Termohon PKPU/ PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam PKPU) dan seluruh Kreditor-Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 15 September 2023, Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Psi. &
Page 26 OCR 0.939
3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi hukum berakhir: 4. Menghukum Termohon PKPU/ PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam PKPU) untuk membayar biaya imbalan Jasa Pengurus yang besarnya sesuai dengan Kesepakatan Bersama antara Debitor dan Tim Pengurus berdasarkan Perjanjian Pembayaran Jasa Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 15 September 2023, 5. Menghukum Termohon PKPU/ PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.780.000,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 oleh kami, Betsji Siske Manoe, SH, MH., sebagai Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana , SH, MHum., dan Heneng Pujadi, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu Andre, SH., Panitera Pengganti, dihadiri tim Pengurus, Kuasa Pemohon PKPU dan Kuasa Termohon PKPU serta para Kreditur Lain. Hakim Anggota, Hakim Ketua, enda Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum. Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. Heneng Pujadi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Andre,S.H. Halaman 26 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JktPst.
Page 27 OCR 0.916
DADOARONA Biaya perkara: Biaya Pendaftaran Biaya Proses Panggilan Sidang PNBP Panggilan Meterai Redaksi Pemberitahuan Putusan PNBP Pemberitahuan Total Halaman 27 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. & Rp1.000.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 400.000,00 Rp. 20.000,00 Rp. 80.000,00 Rp. 80.000,00 Rp7.000,000,00 Rp. 50.000.00 Rp8.780.000,00
Names mentioned 99 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×14
unresolved
org
PT SARANA RAYA NINAREN
p.1 ×2
unresolved
person
Budy Supriady
p.1
unresolved
person
Riki Yanto Pasaribu
p.1
unresolved
person
Julius Ariel Putra
p.1
unresolved
person
Rohmat Junaedi
p.1
unresolved
person
Sururi El Hague
p.1
unresolved
person
Rikhi Limiyah
p.1
unresolved
person
Fajar Nugraha
p.1
unresolved
person
Chikmah Dina S
p.1
unresolved
person
Mario Evantio
p.1
unresolved
person
Miftachul Arif
p.1
unresolved
person
Muhammad Aufal Marom
p.1
unresolved
org
Pengadilan Niaga Tersebut
p.1
unresolved
person
Menunibk Saudara Adeng Abdul Kohar
p.2 ×5
unresolved
person
Yudhi Bimantara
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI
p.2 ×2
unresolved
person
Brawijaya Pratama Putra
p.2 ×3
unresolved
person
JUNG FAN
· Direktur Utama
p.7 ×2
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia SEPARATIS
p.9
unresolved
org
PT Solusi Surya Sistema SEPARATIS
p.9
unresolved
org
PT Panca Sumber Artha SEPARATIS
p.9
unresolved
org
PT Orix Indonesia Finance KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Itochu Indonesia KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Bima Registra KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Pancaran Logistik Indonesia KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Kakefu Baja Industri Indonesia KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Bahana Prestasi KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Puninar Jaya KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Wahana Mutti Logistics KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Multi Elektrik Sejahtrindo KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Tri Sula Prima Agung KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Guna Maju Bersama KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Kuroda Electric Indonesia KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Sarana Raya Ninaren KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Global Packaging System KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Axia Konsultama Trustindo KONKUREN
p.9
unresolved
org
Perikatan Perdata Morhan dan Rekan
p.9
unresolved
org
PT Global Kemas Utama KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Matra Mandiri Prima KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Daya Mandiri Terbarukan KONKUREN
p.9
unresolved
person
DRS. EC. Herman Selamat KONKUREN
p.9
unresolved
org
Kantor Hukum Ono dan Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
PT Hadico Persada KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Dentsu Strat KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Totalindo Abadi Perkasa KONKUREN
p.9
unresolved
org
PT Mitra Usaha Presisi KONKUREN
p.9
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
PT SKY ENERGY DONESIA
p.10
unresolved
person
NAOKI ISHIKAWA
· Direktur
p.10
unresolved
person
HANTORO
· Komisaris
p.10
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Rp
p.14
unresolved
org
PT Solusi Surya Sistema Rp
p.15 ×2
unresolved
org
PT Panca Sumber Artha Rp
p.15
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania Rp
p.15
unresolved
org
PT Orix Indonesia Finance Rp
p.15
unresolved
org
PT Itochu Indoneia Rp
p.15
unresolved
org
PT Kuroda Electric Indonesia Rp
p.15
unresolved
org
PT Daya Mandiri Terbarukan Rp
p.15
unresolved
person
DRS. EC. Herman Selamat Rp
p.15
unresolved
org
PT Pancaran Logistik Indonesia Rp
p.16
unresolved
org
PT Multi Elektrik Sejahtrindo Rp
p.16
unresolved
org
PT Sarana Raya Ninaren Rp
p.16
unresolved
org
Perserikatan Perdata Morhan dan Rekan
p.16
unresolved
org
PT Matra Mandiri Prima Rp
p.16
unresolved
org
PT Trinitan Plastic Industries Rp
p.16
unresolved
org
PT Trinitan Logistic Rp
p.16
unresolved
org
PT Puninar Jaya Rp
p.16
unresolved
org
PT Wahana Multi Logistics Rp
p.16
unresolved
org
PT Tri Sula Prima Agung Rp
p.16
unresolved
org
PT Guna Maju Bersama Rp
p.16
unresolved
org
PT Bima Regisrta Rp
p.16
unresolved
org
PT Kakefu Baja Industri Indonesia Rp
p.16
unresolved
org
PT Bahana Prestasi Rp
p.16
unresolved
org
PT Global Packaging System Rp
p.16
unresolved
org
PT Axia Konsultama Trustindo Rp
p.16
unresolved
org
PT Global Kemas Utama Rp
p.16
unresolved
org
PT Hadico Persada Rp
p.16
unresolved
org
PT Dentsu Strat Rp
p.16
unresolved
org
PT Emax Industri Indonesia Rp
p.16
unresolved
org
PT Karya Mitra Lestari Duaenam Rp
p.16
unresolved
org
PT Mitra Usaha Presisi Rp
p.16
unresolved
org
PT Totalindo Abadi Perkasa Rp
p.16
unresolved
org
Bank Resona Perdania.
p.20
unresolved
person
Betsji Siske Manoe
p.26 ×2
unresolved
person
Dewa Ketut Kartana
p.26
unresolved
person
M.H. Heneng Pujadi
p.26 ×3
unresolved
person
H. Panitera Pengganti
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.