Skip to content
Back to announcement

20240731_JSKY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31689620_lamp2.pdf

Other Text extracted JSKY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1 OCR 0.948
PUTUSAN
PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI)
Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.NIAGA.JKT.PST

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan
memutuskan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:

PT SARANA RAYA NINAREN, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
dan beralamat kantor di Komplek Ruko Cendana Blok D1 No. 6

Batam Centre, Jalan Sudirman, Belian, Kecamatan Batam Kota,
9 Kota Batam, Kepulauan Riau, diwakili oleh Direktur Utama, yaitu
Rabidin Sembiring, dalam hal ini memberikan kuasa kepada
Budy Supriady, SH, MH., Riki Yanto Pasaribu, SH., Julius Ariel
Putra, SH., dan Rohmat Junaedi, SH., para Advokat dan/atau
Konsultan Hukum Supriady & Associates, beralamat di Grand Slipi
Tower Lt. 23 Unit H, Jalan Letjen S. Parman Kav. 22-24, Palmerah,
Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30
September 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon PKPU,
TERHADAP
PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Republik Indonesia, yang beralamat di Graha
Mas Fatmawati Mlok B No. 10-11, Jalan RS Fatmawati No. 71,
Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwakili oleh
Direktur Utama, yaitu Jung Fan, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada Sururi El Hague, SH, CLI., Rikhi Limiyah, SH., Fajar
Nugraha, SH, CLA., Chikmah Dina S, SH., Mario Evantio, SH.,
Miftachul Arif, SH., dan Muhammad Aufal Marom, SH., Advokat -
Konsultan Hukum pada Elgue & Co Law Firm, berkantor di STC
Senayan Lt. 4, Unit 77, Jalan Asia No. 8, Gelora, Jakarta Pusat,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 November 2022,
selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU:

Pengadilan Niaga Tersebut,

Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. d
Page 2 OCR 0.927
Setelah membaca Berkas Perkara,
Setelah mendengar kedua belah pihak yang bersengketa:

Setelah mendengar dan mempelajari laporan dari Hakim Pengawas dan Tim
Pengurus,

TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon PKPU dengan surat permohonannya
tertanggal 1 November 2022 yang diterima dan didaftarkan pada Kepaniteraan

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 November

2022 di bawah Register Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., dan

atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya

disingkat “PKPU”) tersebut Majelis Hakim dalam perkara a guo telah menjatuhkan
putusan pada tanggal 22 Desember 2022, yang amar putusannya berbunyi sebagai
berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang
diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU seluruhnya,

2. Menyatakan Termohon PKPU PT Sky Energy Indonesia, Tbk., berada dalam

(2 n Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara (PKPU-S)

: /setema & A8 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan diucapkan,

'Menunibk Saudara Adeng Abdul Kohar, SH., MH., Hakim Niaga pada

, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),

4. r juk dan mengangkat Saudara Yudhi Bimantara, SH, MH. Kurator dan
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan
surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-111 AH.04.06-
2022, tanggal 19 September 2022 dan Saudara Brawijaya Pratama Putra,SH.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI
berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-01
AH.04.03-2018, tanggal 29 Januari 2018 ditunjuk dan diangkat sebagai
Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a
guo, dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit,

5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitur dan Para Kreditur yang

dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada
sidang yang telah ditetapkan diatas,

Halaman 2 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 3 OCR 0.926
6. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan
kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
berakhir,

7.  Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) dinyatakan berakhir,

Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Pengawas telah menetapkan
dengan Penetapan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27
Desember 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENETAPKAN:

1. Menunjuk surat kabar harian Rakyat Merdeka dan Koran Jakarta serta
memuat di Lembaran Berita Negara Republik Indonesia untuk
mengumumkan hal-hal sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 226
ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

2. Menentukan Rapat Kreditor | (Pertama) pada hari Kamis, tanggal 5 Januari
2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat,

3. Menentukan Batas Akhir Pendaftaran Tagihan untuk Kantor Pajak dan Para
Kreditor PT Sky Energy Indonesia, Tbk (Dalam PKPU Sementara) pada hari

tanggal 12 Januari 2023, Pukul 16.00 WIB, bertempat di Sekretariat

Nm Wepurus:

“Menentukan Rapat Pencocokan Piutang / Rapat Verifikasi pada hari Kamis,

“nggal “19 Januari 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga

“asa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

entukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan
Suara (Voting) pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, Pukul 09.00 WIB,
bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

6.  Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk menyampaikan Penetapan ini kepada Tim Pengurus.

Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah menyampaikan Laporan
kepada Majelis Hakim melalui Surat tertanggal 15 September 2023, Perihal
Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas Perkara No. 308/Pdt.Sus-
PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menimbang, bahwa Laporan Hakim Pengawas pada intinya
menyampaikan bahwa telah tercapai suatu perdamaian antara PT Sky Energy
Indonesia,Tbk., (dalam PKPU) dengan para Kreditornya:

Halaman 3 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst..
Page 4 OCR 0.946
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas perdamaian
dalam proses PT Sky Energy Indonesia, Tbk., (dalam PKPU) dicapai melaui
mekanisme Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT
Sky Energy Indonesia, Tbk., (dalam PKPU) sehingga telah memenuhi ketentuan
yang terdapat dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka
dengan ini saya selaku Hakim Pengawas mengusulkan kepada Majelis Hakim
Perkara Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk melakukan
pengesahan terhadap Rencana Perdamaian menjadi Perjanjian Perdamaian
tertanggal 15 September 2023 pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Senin, 18 September 2023 guna memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan yaitu pada hari
Senin, tanggal 18 September 2023, Para Kreditor dan Para Debitor membenarkan
apa yang diuraikan dalam Laporan Hakim Pengawas sebagaimana tersebut di atas
serta keterangan Tim Pengurus dan memohon kepada Majelis Hakim agar
melakukan pengesahan perdamaian yang telah disetujui oleh Para Debitor dengan
para Kreditornya tersebut sesuai Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun
2004 Tentang'Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

/ Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini selanjutnya
menunjuk pada, hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan dan Laporan
Hakim pengawas: /

x

Naya bahwa oleh karena tidak ada hal-hal lagi yang akan
disampai “oleh para pihak,selanjutnya Pengadilan akan memberikan
putusannya,

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pengesahan Perdamaian adalah
sebagaimana tersebut di atas:

Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian tersebut dicapai dengan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-
undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang:

Halaman 4 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 5 OCR 0.929
Menimbang, bahwa pada waktu diadakan pemungutan suara pada tanggal
15 September 2023, Para Kreditor yang hadir dan telah memberikan suaranya
dengan hasil sebagai berikut:
a) Kreditor Konkuren :

- 24 (Dua puluh empat) Kreditor Konkuren, yang mewakili jumlah tagihan
sebesar Rp. 97.370.232.595 (Sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh
puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima
Rupiah) telah menyetujui Proposal Perdamaian:

- 3 (Tiga) Kreditor Konkuren, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp.
5.706.214.295 (Lima miliar tujuh ratus enam juta dua ratus empat belas
ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) tidak menyetujui Proposal
Perdamaian,

- 7 (Tujuh) Kreditor Konkuren, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp.
575.026.805 (Lima ratus tujuh puluh lima juta dua puluh enam ribu
delapan ratus lima Rupiah) tidak hadir dan/atau tidak mengikuti Proses
Pemungutan Suara,

Bahwa terhadap jumlah Kreditor Konkuren sebanyak 34 (Tiga puluh empat)

Kreditor Konkuren yang memiliki hak suara dan 74 (satu perdua) dari jumlah

kreditor Konkuren adalah 17 (Tujuh belas) Kreditor, sedangkan yang hadir

berjumlah 27 (Dua puluh tujuh) Kreditor Konkuren dan sebanyak 24 Kreditor
Konikuren dengan hak suara sebesar 9.738 telah menyetujui Proposal
“Perdamaian yang diajukan oleh Debitur.
b). Kreditor Sepratis:
&..4(Empat) Kreditor Separatis, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp.
134.388.695.862 (Seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan
— puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus
enam puluh dua Rupiah) telah menyetujui Proposal Perdamaian,
1 (Satu) Kreditor Separatis, yang mewakili jumlah tagihan sebesar
Rp1.707.554.266 (Satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus lima puluh
empat ribu dua ratus enam puluh enam Rupiah) tidak menyetujui
Proposal Perdamaian,
1 (Satu) Kreditor Separatis, yang mewakili jumlah tagihan sebesar Rp.
2.154.112.303 (Dua miliar seratus lima puluh empat juta seratus dua
belas ribu tiga ratus tiga Rupiah) tidak hadir dan/atau tidak mengikuti
Proses Pemungutan Suara:

Bahwa jumlah Kreditor Separatis sebanyak 6 (Enam) Kreditor Separatis yang

memiliki hak suara dan V2 (satu perdua) dari jumlah kreditor Separatis adalah

Halaman 5 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 6 OCR 0.906
3 (Tiga) Kreditor, sedangkan yang hadir berjumlah 5 (Lima) Kreditor Separatis
dan sebanyak 4 Kreditor Separatis dengan hak suara sebesar 13.439 telah
menyetujui Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitur.

REKAPITULASI TAGIHAN KREDITOR KONKUREN

Total Tagihan Kreditor Konkuren Rp. 103.651.473.871,48,-

Jumlah Kreditor Konkuren Yang Hadir | 27 Kreditor dengan total tagihan Rp.
Pemungutan Suara 103.076.446.890,-
Jumlah Kreditor Konkuren Yang Tidak

. 7 Kreditor dengan total tagihan Rp. 575.026.805
Hadir Pemungutan Suara

Jumlah Suara  Kreditor — Konkuren

. . 9.738 Suara — 24 Kreditor
Menyetujui Perdamaian

Jumlah Suara Kreditor Konkuren Tidak

Tn . 570 Suara — 3 Kreditor
Menyetujui Perdamaian

REKAPITULASI TAGIHAN KREDITOR SEPARATIS

Total Tagihan Kreditor Separatis Rp. 138.250.362.430,79,-

Jumlah Kreditor Separatis Yang Hadir| 5  Kreditor dengan total tagihan Rp.

| Pemungutan Suara 136.096.250.128

| Jumlah Kreditor Separatis Yang Tidak
Hadir Pemungutan Suara

1 Kreditor dengan total tagihan Rp. 2.154.112.303

Jumlah — Suara  Kreditor — Separatis

13.439 Suara — 4 Kreditor
| Menyetujui Perdamaian

( Jumlah Suara Kreditor Separatis Tidak .
. 171 Suara — 1 Kreditor
lamaian

| Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang
No.37. Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
utang, maka Majelis Hakim berpendapat kuorum dalam pengambilan suara untuk
persetujuan rencana perdamaian telah terpenuhi dan mengikat para pihak serta
sah menurut hukum:

Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim
Pengawas, Tim Pengurus, Para Debitor dan Para Kreditor ternyata tidak ditemukan
adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Debitor
dengan Para Kreditor untuk pembayaran atas jumlah piutang dari masing-masing
kreditur tersebut telah ditentukan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Halaman 6 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 7 OCR 0.932
Pada hari ini, Jumat tanggal 15 September 2023, bertempat di Pengadilan

Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibuat dan ditandatangani,

Perjanjian Perdamaian berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas rencana

perdamaian PT Sky Energy Indonesia, Tbk. (Dalam PKPU) sebagaimana termuat

dalam Proposal Rencana Perdamaian PT Sky Energy Indonesia, Tbk. (Dalam

PKPU) tertanggal 14 September 2023, oleh dan antara pihak-pihak yang tersebut

dibawah ini:

PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU), suatu badan hukum
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan Hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Raya
Wanaherang No. 258, Cicadas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal
ini diwakili oleh Sdr. JUNG FAN selaku Direktur Utama sehingga oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan (Selanjutnya
disebut “Debitur PKPU”)

(Selanjutnya disebut “Debitur”)
Dan
IL PARA KREDITOR PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (DALAM PKPU):
Yang akan bertandatangan dalam Perjanjian Perdamaian ini berdasarkan
persetujuan dalam Tabel Pemungutan Suara Para Kreditor pada Rapat
Pemungutan Suara tanggal 15 September 2023, sehingga dokumen tersebut

3 yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perdamaian ini dan

mg UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU:

((Sekanikianya secara Bersama-sama disebut “Para KeedRur)

L Para Pihak,

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Debitur PKPU telah diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu Krediturnya, yakni PT
SARANA RAYA NINAREN, dengan Register Perkara Nomor: 308/Pdt.Sus-
PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt. Pst.

2. Bahwa atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU
dan memberikan PKPU Sementara terhadap Debitur PKPU sebagaimana
Putusan Nomor: 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Putusan PKPU
Sementara”) yang diucapkan dalam persidangan tanggal 22 Desember 2022,
dengan amar Putusan sebagai berikut:

Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. £
Page 8 OCR 0.930
MENGADILI:

1) Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU
seluruhnya,

2) Menyatakan Termohon PKPU PT Sky Energy Indonesia, Tbk., berada
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) 44
hari terhitung sejak putusan ini diucapkan,

3) Menunjuk Sdr. Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):

4) Menujuk dan Mengangkat Sdr. YUDHI BIMANTARA, S.H., M.H., Kurator
dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI
berdasarkan surat bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus
Nomor : AHU-111 AH.04.06-2022, tanggal 19 September 2022, dan Sdr.
BRAWIJAYA PRATAMA PUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI berdasarkan surat bukti
Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-01 AH-
04.03-2018, tanggal 29 Januari 2018, ditunjuk dan diangkat sebagai
Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) a guo, dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan
Pailit
5 Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor

€ Ty aa

BU dikanal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap

pada sidang yang telah ditetapkan diatas,

9 “Menetapkan biaya Pengurus dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan
kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
7) Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan kewajiban Pembayaran

Utang (PKPU) dinyatakan berakhir.
3. Bahwa dalam proses PKPU a guo, Tim Pengurus telah menerima Pendaftaran
Tagihan dari Para Kreditur, dan sampai dengan saat ini telah terdaftar 41
(empat puluh satu) Kreditur, sebagaimana berikut:

1 | KPP Perusahaan Masuk Bursa PREFEREN
2 | PT Bank Permata, Tbk. SEPARATIS
3 | PT Bank Negara Indonesia, Tbk. SEPARATIS
4 | PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. SEPARATIS

Halaman 8 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. $
Page 9 OCR 0.917
5 | PT Bank HSBC Indonesia SEPARATIS
6 | PT Solusi Surya Sistema SEPARATIS
7 | PT Panca Sumber Artha SEPARATIS
8 | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk. KONKUREN
9 | PT Orix Indonesia Finance KONKUREN
10 | PT Itochu Indonesia KONKUREN
11 | PT Bank Resona Perdania KONKUREN
12 | PT Bima Registra KONKUREN
13 | PT Pancaran Logistik Indonesia KONKUREN
14 | PT Kakefu Baja Industri Indonesia KONKUREN
15 | PT Bahana Prestasi KONKUREN
16 | PT Puninar Jaya KONKUREN
17 | PT Wahana Mutti Logistics KONKUREN
18 | PT Multi Elektrik Sejahtrindo KONKUREN
19 | PT Tri Sula Prima Agung KONKUREN
20 | PT Guna Maju Bersama KONKUREN
21 | PT Kuroda Electric Indonesia KONKUREN
22 | PT Sarana Raya Ninaren KONKUREN
23 | PT Global Packaging System KONKUREN
24 | PT Axia Konsultama Trustindo KONKUREN
25 | Perikatan Perdata Morhan dan Rekan KONKUREN
26 | PT Global Kemas Utama KONKUREN
27 | CV Serasi Katering KONKUREN
28 | PT Matra Mandiri Prima KONKUREN
29 | PT Daya Mandiri Terbarukan KONKUREN
30 | DRS. EC. Herman Selamat KONKUREN
31 | Kantor Hukum Ono dan Rekan KONKUREN
32 | PT Hadico Persada KONKUREN
33 | PT Dentsu Strat KONKUREN
34 | PI.Emax Industri Indonesia KONKUREN
357) BT. Karya Mitra Lestari Duaenam KONKUREN
36/| PT Totalindo Abadi Perkasa KONKUREN
(537 PPT Trinitan Plastic Industries KONKUREN
(3 PT Mitra Usaha Presisi KONKUREN
139 ("PF Solusi Surya Sistema KONKUREN
“40: | PT-Trinitan Logistic KONKUREN
| KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan KONKUREN

4. Bahwa isi dari Perjanjian Perdamaian ini telah dipaparkan oleh Debitor baik di
dalam maupun di luar Pengadilan Niaga kepada Para Kreditor bersama
dengan Hakim Pengawas perihal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh
Debitor sebagaimana termuat dalam Proposal Rencana Perdamaian PT SKY
ENERGI INDONESIA, Tbk., tertanggal 14 September 2023.

5. Bahwa pada Rapat Kreditor pada tanggal 15 September 2023 yang dihadiri
oleh Hakim Pengawas, Pengurus, dan Para Pihak di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diselenggarakan Tim Pengurus telah
diselenggarakan rapat dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian

Halaman 9 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt Pst.” &
Page 10 OCR 0.929
dan Pemungutan Suara (voting) untuk menyetujui atau menolak Rencana
Perdamaian.

Bahwa, berkenaan dengan pemungutan suara tersebut di atas, Debitor dan
Para Kreditor yang menyetujui Proposal Perdamaian bermaksud untuk
membuat dan menandatangani Perjanjian Perdamaian sebagai suatu bukti dan
tanda telah dicapainya perdamaian antara Debitor dan Para Kreditor.
Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam Perjanjian Perdamaian
ini Debitor dan Para Kreditor berjanji dan saling mengikatkan diri untuk
memenuhi dan mematuhi seluruh isi dari rencana perdamaian sebagaimana
termuat dalam Proposal Perdamaian tertanggal 14 September 2023 yang
menjadi bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Perjanjian Perdamaian ini, sebagai berikut:

. LATAR BELAKANG PERUSAHAAN

PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) adalah suatu Perseroan
Terbatas (PT) yang begerak di bidang industri produksi solar panel atau modul
pembangkit listrik tenaga surya yang mana dalam usahanya tersebut
memproduksi antara lain solar home system dan bahan baku “baterai yang
bersumber dari tenaga surya. Dalam industri ini, PT SKY ENERGY
INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) merupakan perusahaan yang pertama kali di
Indonesia yang memproduksi mesin pembangkit listrik tenaga surya.
PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) dibentuk dan didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan beralamat
tor-di- Graha Mas Fatmawati Blok B10, Jl. Rumah Sakit Fatmawati No. 17,
Ya I/ Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Seal ini susunan Organ dan Eksekutif Perseroan PT SKY ENERGY

DONESIA, Tbk., (Dalam PKPU) adalah sebagai berikut :

:.. Direktur Utama : JUNG FAN

e Direktur : HIDEKI IIDA

e Direktur : NAOKI ISHIKAWA
@# Komisaris : HANTORO

. KONDISI PERUSAHAAN SAAT INI
Sejak awal Pandemi COVID-19 di awal tahun 2020, PT SKY ENERGY
INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) telah mengalami penurunan permintaan

(demand) atas produksi solar home sytem, dil, sehingga mengakibatkan
terjadinya penurunan penjualan di akhir tahun 2020 hingga 4846 (empat puluh
delapan persen) dibandingkan penjualan tahun 2019. Dengan berlanjutnya

Halaman 10 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 11 OCR 0.950
Pandemi COVID-19, PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) tetap
mempertahankan aktivitas produksi walaupun dengan kapasitas rendah dan
merubah skema usaha, dengan pola jasa produksi (tooling fee) kepada
pelanggan tertentu agar Perusahaan tetap bertahan di tengah kondisi
menurunnya pesanan dan kesulitan modal kerja.

Salah satu tantangan terbesar namun secara bersamaan juga menjadi peluang
bagi PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., adalah belum tercapainya target
untuk dapat merambah ke sektor rumahan, dengan keunggulan produk yang
dapat dibentuk dengan bentuk-bentuk yang dapat menyesuaikan (custom)
menjadi daya tarik tersendiri dalam upaya memaksimalkan pasar. Namun
demikian, target tersebut sampai saat ini masih senantiasa Kami upayakan
dalam tujuan keberhasilan bisnis dan kemajuan Indonesia dalam sektor Energi.
PT Sky Energy Indonesia, Tbk., dipercaya dapat berkontribusi dalam bidang
Energi Terbarukan.

Saat ini PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) juga sedang
menghadapi kesulitan besar karena kenaikan bahan baku hingga 124 dua
belas persen). Kenaikan harga bahan baku juga mengakibatkan penurunan
jumlah produksi karena keterbatasan arus kas untuk membeli bahan baku dan
menjalankan kegiatan operasianal, dan juga saat ini PT SKY ENERGY
INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) sedang mengalami kendala internal dalam
perusahaan yang mana terjadi pergantian manajemen dan manajemen yang
dimaks juga mewariskan persalahan, yang mana manajemen yang keluar
tersebut adalah Top Manajemen yang meliputi Direktur Operasional, Finance,
Purchasing| dan Rekrutmen, yang mana memangkas 5074 (lima puluh persen)
lebih sambbr Daya Manusia (SDM) yang PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk.
miliki dan tanpa adanya serah terima pekerjaan sehingga manajemen baru
saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan perusahaan,
yang mana dalam mengumpulkan data dan informasi tersebut manajemen
baru sedikit kesulitan.

Ditambah lagi, PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) yang
sedang mengadapi kesulitan besar sejak Pandemi COVID-19, mengalami
kondisi keuangan yang sulit (financial distress), akhirnya berada dalam status
“Dalam PKPU Sementara” berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 308/Pdt.Sus-
PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt. Pst., tertanggal 22 Desember 2022, sejak memasuki
proses PKPU, realisasi produksi dan penjualan dari PT SKY ENERGY
INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) mengalami penurunan. Perusahaan yang

Halaman 11 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. p
Page 12 OCR 0.748
membukukan EBITDA negative sejak tahun 2021, jelas membuat PT SKY
ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajibannya, baik pokok maupun bunga. Oleh karena itu, PT SKY
ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) telah membuat sebuah Rencana
Bisnis (Business Plan) yang akan menjadi dasar untuk menentukan besarnya
kewajiban yang dapat ditopang (sustainable portion) dan yang tidak dapat
ditopang (unsustainable portion) oleh Perusahaan.

Berikut ini terlampir posisi laba/rugi PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk.
(Dalam PKPU) dari 2017-April 2023 (Unaudited):

PT SKY ENERGY INDONESIA
Laporan Laba Rugi

Jan-April 2023
2017 2018 2019 2020 2021 2022 (umauditad) — (Unaudited)
PENJUALAN BERSIH 416320740296 424.705.152.035 382.769.688.315 200.258,580528 148294461080 70.589.104550  23,537.738.614

us
BEBAN POKOK PENJUALAN 9201650.662950 -381.228.727.160, -293.757.364.270 -145.141.560.879, -130.3785446M1 196320482192)” (18.398.404.007)
Laga KOTOR "0 anemnonaas” snamuaz4a7s” seorar4oas” ss.mong.e” 17915816389” “25731378634” 5.139.328.807

PENJUALAN 6986611082 -5191761086 5817721716 -5.136.090599 “5411209682 (LBA2487066)/ (572.460.886)
JAN UMUM DAN ADM 131257807739 -36135.054.807 -39.367.174805 -22457491310 -26.647.371608 — (15.381.733.826)” (2.864486.356)
1744524929 17622.376221, “219006091383 -16.369.854.254 -12.614320.810 : -

1838091050 4072670280” 121151276, -3489.246749, -57.087.687453, 111605459767), 38505.564
Si.227.080800” -63.021872.028” -67.057992628” -47.452682212” -100760.672553” -133.27BB18569” (3.05050.878)

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 291450892546” 30.459.552801” 21953831417” 7664336737” -82344763164” -159.010.197.202” 2.086.277.929

) BEBAN PAJAK
emnassese “6968208000 -4756.760.000 2196217000 -439.024.000
BILISLON 151692162 1.507.456.727  10,511.896.547

1 tama (RUGI) SERSIH 22678056892” 25.102405.812” 17.348.754579” 6915576464 -72171896617” -159.010.197.202” 2.086.277.929

Di dalam table tersebut dapat dilihat penurunan nilai penjualan yang signifikan
mulai.tahun 2020 yang di sebabkan adanya virus COVID-19. Di Januari-April
am Perusahaan sudah memulai untuk menekan biaya
oparasihn guna untuk memaksimalkan laba perusahaan.
Rasio yang kami analisa adalah sebagai berikut:

LA Rasib Likuiditas

“Untuk rasio likuiditas kami analisa menggunakan current ratio dan cash

ratio.

2022 2023

2017 2018 — 2019 2020 2021
(UNAUDITED) (UNAUDITED)

Current Ratio 10676 1234 1215 12956 12346 7646 86K
Cash Ratio 2014 28K 6Io 01 196 14 1396

a. Current ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan Perusahaan dalam membayar
kewajiban jangka pendek atau utang yang segera jatuh tempo dengan
aktiva lancar yang tersedia.
Perusahaan dikatakan sehat apabila rasio nya berada di atas 1004. Di
sini terlihat di tahun 2022 (Unaudited), current rasio Perusahaan sudah

Halaman 12 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 13 OCR 0.905
N

kurang sehat (berada di bawah 100”) namun di 2023 (Unaudited),
Perusahaan mulai menunjukkan perbaikkan (naik menjadi 8672)
b. Cash Ratio
Rasio ini membandingkan antara kas dan aktiva lancar yang bisa segera
menjadi uang kas dengan hutang lancar.
Semakin besar rasio nya semakin baik. Rasio ini tidak harus 100Y4. Di
sini terlihat untuk tahun 2023 (Unaudited), cash ratio Perusahaan
mengalami perbaikkan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
2. Rasio Profitabilitas
Untuk rasio profitabilitas kami analisa menggunakan rasio Gross Profit
Margin dan Net Profit Margin

2022 2023

2017 2018 2019 2020 2021
(UNAUDITED) (UNAUDITED)

Gross Profit Margin 2196 22 2316 284 1275 “3646 22h
Net Profit Margin 59 6x 59 396 49K “2254 9x

a. Gross Profit Margin
Merupakan ukuran persentase dari setiap hasil sisa penjualan sesudah
perusahaan membayar harga pokok penjualan.
Di table di atas dapat dilihat di tahun 2023 (Unaudited), Perusahaan
menunjukkan angka positif (menuju perbaikkan) di bandingkan di tahun
2022 (Unaudited).

et Profit Margin

“Rasio ini mengukur tingkat kemampuan perusahaan dalam

x Di ble di atas dapat dilihat di tahun 2023 (Unaudited), Perusahaan
: “#nenunjukkan angka positif (menuju perbaikan) di bandingkan di tahun
.:#2022 (Unaudited).
Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka PT SKY ENERGY INDONESIA,
Tbk. (Dalam PKPU) telah menyusun Proposal Perdamaian: Termasuk
menelaah Rencana Bisnis Perusahaan, menyusun Proyeksi Keuangan, serta
menganalisis kemampuan Arus Kas (Cash flow), guna menjaga kelangsungan
usaha Perusahaan. Meskipun demikian pada prinsipnya, Manajemen PT SKY
ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) tetap berkeyakinan bahwa
keberlangsungan usaha masih tetap dipertahankan dengan mengacu kepada
adanya tren perbaikan pasca-Pandemi COVID-19 ini. Perusahaan juga sangat
optimis bahwa dalam 5 (lima) Tahun mendatang bisnis sudah bisa kembali
ketitik normal yaitu Perusahaan kembali mencapai kinerjanya sebagaimana
kondisi pada tahun 2019.

Halaman 13 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. f
Page 14 OCR 0.912
C. GAMBARAN BEBAN UTANG DAN KLASIFIKASI KREDITOR
Bahwa berdasarkan Daftar Piutang Tetap yang dikeluarkan oleh Tim Pengurus
pada tanggal 26 Januari 2023, Total keseluruhan Kewajiban PT Sky Energy
Indonesia (Dalam PKPU) yang terverifikasi adalah senilai Rp
256.210.884.565,27 (dua ratus lima puluh enam milyar dua ratus sepuluh juta
delapan puluh delapan empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah dua puluh
tujuh sen). Dengan demikian, dapat diperhitungkan jika misalnya dengan
skema penjadwalan pembayaran secara pro-rata selama 10 Tahun lamanya,
setidak-tidaknya Perusahaan memiliki beban pembayaran utang sebesar Rp
25.621.088.456,52 (dua puluh lima milyar enam ratus dua puluh satu juta
delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah lima puluh dua
sen) per-tahunnya atau sebesar Rp 2.135.090.704,71 (dua milyar seratus tiga
puluh lima juta sembilan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah tujuh puluh satu
sen) per-bulannya.
Maka, diperlukan formula skema restrukturisasi utang yang lebih kompleks
daripada itu, sehingga bukan hanya menjadi janji semata melainkan
restrukturisasi tersebut dapat Kami laksanakan. Oleh karenanya, terlebih
dahulu Kami membagi klasifikasi Kreditor berdasarkan Sifat Tagihan dan/atau
berdasarkan Besaran Nilai Tagihan yang dimiliki oleh Kreditor yang kemudian
akan berpengaruh pada skema restrukturisasi yang akan Kami tawarkan, yakni
sebagai berikut:

» As KREDITOR PREFEREN

““Bahwa total tagihan dari Kreditor Preferen adalah sebesar Rp

"' 14:300.048.263,- (empat belas milyar tiga ratus Sembilan juta empat puluh

- delapan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) yang terdiri atas 1 (satu)
Ng 3)
Kredifor, sebagai berikut:

No PON Nama Kreditor TT “Nilai Tagihan
Se 1 KPP Perusahaan Masuk Bursa Rp 14.309.048.263,-
Total Rp 14.309.048.263,-

2. KREDITOR SEPARATIS DENGAN TAGIHAN » 50 Milyar
Bahwa Kreditor Separatis dalam Klasifikasi ini diklasifikasi dengan
mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan
sebesar Rp 117.552.695.861,79 (seratus tujuh belas milyar lima ratus lima
puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam
puluh satu rupiah tujuh puluh Sembilan rupiah) yang terdiri atas 2 (dua)
Kreditor, sebagai berikut:

No. ih Nama Kreditor 2 Nilai Tagihan
1 PT Bank Permata, Tbk. Rp 64.123.429.600,00
2 PT Bank HSBC Indonesia Rp 53.429.266.261,79

Halaman 14 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. d
Page 15 OCR 0.905
No. | 'NamaKreditor “Nilai Tagihan
Total Rp 117.552.695.861,79

3. KREDITOR SEPARATIS DENGAN TAGIHAN « 50 Milyar
Bahwa Kreditor Separatis dalam Klasifikasi ini diklasifikasikan dengan

mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan
sebesar Rp 20.697.666.569,00 (dua puluh milyar enam ratus Sembilan
puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh
Sembilan rupiah) yang terdiri atas 4 (empat) Kreditor, sebagai berikut:

No. |... NamaKreditor Nilai Tagihan
1 PT Solusi Surya Sistema Rp 8.736.000.000,00
2 PT Panca Sumber Artha Rp 8.100.000.000,00
3 PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Rp 2.154.112.303,00
4 PT Bank Negara Indonesia, Tbk. Rp 1.707.554.266,00
| Total Rp 20.697.666.569,00

4. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN » 50 Milyar
Bahwa Kreditor Konkuren dalam Klasifikasi ini diklasifikasi dengan
mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan
sebesar Rp 72.363.359.047,53 (tujuh puluh dua milyar tiga ratus enam
puluh tiga juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu empat puluh tujuh rupiah

lima puluh tiga sen) yang terdiri atas 1 (satu) K Kreditor, " sebagai berikut:

No. ia | Nama Kreditor : 5 Na
1 PT Bank Resona Perdania Rp 72.363.359.047,53
Total Rp 72.363.359.047,53
5. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN 1-10 Milyar

Bahwa Kreditor Konkuren dalam Klasifikasi ini diklasifikasi dengan

mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan

Rp 25,675,111,942.15 (dua puluh lima milyar enam ratus tujuh
peluit uta seratus sebelas ribu Sembilan ratus empat puluh dua rupiah
(SI lima belas sen) yang terdiri atas 7 (tujuh) Kreditor, sebagai berikut:

| Nama Kreditor
$ N si PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk. Rp 3,932,615,589.00
N PP PT Orix Indonesia Finance Rp 2,681,330,621.15
ba 3 PT Itochu Indoneia Rp 5,493,261,995.00
Na PT Kuroda Electric Indonesia Rp 3,011,618,374.00
5 PT Daya Mandiri Terbarukan Rp 1,310,776,000.00
6 DRS. EC. Herman Selamat Rp 1,800,000,000.00
7 PT Solusi Surya Sistema Rp 7,445,509,363.00
Total Rp 25,675,111,942.15

6. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN « 1 Milyar
Bahwa Kreditor Konkuren dalam Klasifikasi ini diklasifikasi dengan
mempertimbangkan besaran nilai tagihannya yakni dengan total tagihan
sebesar Rp 5.580.305.659,80 (lima milyar lima ratus delapan puluh juta tiga
ratus lima ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh sen)
yang terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kreditor, sebagai berikut:

Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 4
Page 16 OCR 0.903
No. - Nama Kreditor 1g 3
1 PT Pancaran Logistik Indonesia Rp 575, 583, 547.00
2 PT Multi Elektrik Sejahtrindo Rp 550,000,000.00
3 PT Sarana Raya Ninaren Rp 757,253,080.00
4 Perserikatan Perdata Morhan dan Rekan Rp 262,634,410.00
5 PT Matra Mandiri Prima Rp 436,152,250.00
6 Kantor Hukum Ono dan Rekan Rp 941,011,922.00
7 PT Trinitan Plastic Industries Rp 423,644,736.00
8 PT Trinitan Logistic Rp 278,500,000.00
9 KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan Rp 408,000,000.00
10 PT Puninar Jaya Rp 122,962,569.00
11 PT Wahana Multi Logistics Rp 142,465,617.00
12 PT Tri Sula Prima Agung Rp 145,468,234.00
13 PT Guna Maju Bersama Rp 130,217,020.00
14 PT Bima Regisrta Rp 22,500,000.00
15 PT Kakefu Baja Industri Indonesia Rp 64,553,334.00
16 PT Bahana Prestasi Rp 82,735,280.00
17 PT Global Packaging System Rp 57,627,900.00
18 PT Axia Konsultama Trustindo Rp 8,175,000.00
19 PT Global Kemas Utama Rp 11,510,700.00
20 CV Serasi Katering Rp 11,612,000.00
21 PT Hadico Persada Rp 39,337,464.00
22 PT Dentsu Strat Rp 65,394,444.00
23 PT Emax Industri Indonesia Rp 17,074,000.00
24 PT Karya Mitra Lestari Duaenam Rp 9,304,000.00
25 PT Mitra Usaha Presisi Rp 17,785,375.00
26 PT Totalindo Abadi Perkasa Rp 31,500,000.00

Total Rp 5.580.305.657,00

D. SKEMA RESTRUKTURISASI
Rencana restrukturisasi utang yang akan ditawarkan di dalam Proposal ini

Kami susun berdasarkan perhitungan sementara daripada Likuiditas

Perusahaan, Modal Kerja, Biaya (cost) Produksi, Kapasitas Produksi, Jumlah
c (revenue), hal mana dengan demikian dapat diperoleh gambaran
'usahaan yang merepresentasi kemampuan Perusahaan untuk

melaksahakah pembayaran, yakni dengan rincian sebagai berikut:

Uang
Tunai | 41186903777 | s57e727a2s1 | r48.204401.080 | 130.378.54a.001 pns
(Kas)

Saham | 101627000000 : 5 Z 5
Aset

Lancar |
Lainny | 1956241602.983 - - . 2

a
(Sumber audit report tahun 2021)

Berdasarkan gambaran kemampuan Perusahaan tersebut, Skema
Restrukturisasi secara garis besar, Kami ajukan dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:

Halaman 16 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. d
Page 17 OCR 0.937
1. Sustainable Portion
e Sumber pembayaran sustainable portion akan dibayar menggunakan

arus kas operasional Perusahaan,

e Grace periode atas pembayaran kewajiban pokok diajukan dengan
pertimbangan alokasi arus kas operasional akan diutamakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan,

» Suku bunga dengan skema step-up dan deferred interest diajukan
dengan menyesuaikan kemampuan arus kas operasional Perusahaan,

e Jadwal pembayaran pokok sustainable portion akan dilakukan secara
bertahap/step-up diajukan dengan menyesuaikan kemampuan arus kas
operasional Perusahaan.

2. Unsustainable Portion
» Sumber pembayaran unsustainable portion akan dapat bersumber dari

penjualan non-core asset maupun dengan cara-cara lainnya:

s Suku bunga diajukan dengan skema step-up dan deferred interest
sesuai kemampuan arus kas operasional Perusahaan.

3. Utang Konkuren

Terhadap Utang Konkuren akan dibayarkan secara bertahap/step-up

sesuai kemampuan arus kas operasional Perusahaan, dan terhadap

penyuplai/pemasok yang bersifat Critical Supplier atau penyuplai/pemasok
utama bagi kegiatan produksi Perusahaan akan diutamakan atau dibayar
sesuai dengan term of payment, guna mempertahankan going concern

"Perusahaan.

4. Utang Lain-lain - Related Party (Apabila Ada)

Terhac ap Utang Lain-lain/Related Party akan dibayarkan setelah seluruh

kewajiban kepada Kreditur Separatis telah dibayarkan seluruhnya.

5: Tunggakan Bunga, Denda, Biaya Lain-Lain, dan Bunga Berjalan
Seluruh tunggakan Bunga, Denda, dan Biaya Lain-Lain yang dibukukan
sejak tanggal Putusan PKPU hingga tanggal Homologasi dihapus bukukan
baik keseluruhan ataupun sebagian.

E. SKEMA JADWAL PEMBAYARAN
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Skema Restrukturisasi Utang dan

Skema Jadwal Pembayaran akan Kami ajukan berdasarkan Klasifikasi Kreditor
sebagaimana tersebut, yakni sebagai berikut:
1. KREDITOR PREFEREN

Halaman 17 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 4
Page 18 OCR 0.940
2.

3.

Bahwa kewajiban PT SKY ENERGY INDONESIA kepada Kantor Pajak
akan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

KREDITOR SEPARATIS DENGAN TAGIHAN » 50 Milyar

Bahwa kewajiban PT SKY ENERGY INDONESIA kepada Kreditor dalam
klasifikasi ini akan diselesaikan dengan skema pembayaran sebagai
berikut :

A. Terhadap PT Bank HSBC Indonesia:

PT Sky Energy Indonesia Tbk dan PT Bank HSBC Indonesia akan
menyepakati Perjanjian Bilateral dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur lebih lanjut pada Lampiran dari Rencana Perdamaian ini.

. Terhadap PT Bank Permata Tbk:

PT Sky Energy Indonesia Tbk dan PT Bank Permata Tbk. akan
menyepakati Perjanjian Bilateral dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur lebih lanjut pada Lampiran dari Rencana Perdamaian ini.

REDITOR SEPARATIS DENGAN TAGIHAN « 50 Milyar
1) Terhadap Utang Bunga tertunggak, diajukan potongan sebesar 754

(tujuh puluh lima persen) dari outstanding bunga tertunggak, yang
nilainya akan dibayarkan pada Tahun Ke-8 (kedelapan):

2) Terhadap Utang Denda diajukan untuk dihapusbukukan,
3) Diberikan penundaan pembayaran (grace periode) atas pembayaran
utang pokok selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan

perdamaian (homologasi).
Pada masa penundaan pembayaran pokok (grace periode) tersebut,

Debitor akan membayarkan Bunga Tetap (fixed) sebesar 36 p.a (tiga
persen per-Tahun) untuk tahun ke-1 (kesatu) dan 596 p.a (lima persen
per-Tahun) dari utang pokok berjalan, yang mana skema pembayaran

' bunga tersebut dilakukan sebagai berikut :

a. Tahun Ke-1 (Kesatu)

a) Bunga 196 (satu persen) per-Tahun tersebut dibayarkan secara
bertahap setiap tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan:

b) Sisa bunga 296 (dua persen) per-Tahun tersebut akan
dibayarkan di tahun ke-8 (delapan) yang dibayarkan secara
bertahap setiap tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan

b. Tahun Ke-2 (Kedua)

Halaman 18 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 19 OCR 0.828
a) Bunga 2,5” (dua koma lima persen) per-Tahun tersebut
dibayarkan secara bertahap setiap tanggal 01 (satu) setiap
bulan berjalan,

b) Sisa bunga 2,544 (dua koma lima persen) per-Tahun tersebut
akan dibayarkan di tahun ke-8 (kedelapan) yang dibayarkan
secara bertahap setiap tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan.

4) Setelah masa penundaan pembayaran pokok (grace periode) berakhir,
Debitor akan melakukan pembayaran atas Utang Pokok yang
dibayarkan secara bertahap dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun,
Pembayaran dilakukan pada Tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan
yang mana menggunakan skema balloon payment dengan besaran
presentase (Yo) pembayaran tiap tahunnya sebagai berikut:

a. Tahun 3, sebesar 576 (lima persen) dari utang pokok,

b. Tahun 4 sebesar 1094 (sepuluh persen) dari utang pokok,

c. Tahun 5 sebesar 204 (dua puluh persen) dari utang pokok,

d. Tahun 6 sebesar 256 (dua puluh lima persen) dari utang pokok,
e. Tahun 7 sebesar 40Yb (empat puluh persen) dari utang pokok,

5) Bersamaan dengan pembayaran utang pokok dilakukan pembayaran
bunga dengan perubahan skema bunga menjadi Bunga Tetap (fixed)
berjenjang selama 5 (lima) tahun yang diperhitungkan dari posisi
kewajiban berjalan, sebagai berikut :

-Periode

Tahun.Ke3 49 2Y4
Tahun Ke-4 4 240
Tahun Ke-5 5 2Yo
Tahun Ke-6 59 29
Tahun Ke-7 6Y6 390
TABEL S' /A PEMBAYARAN :
Tahun
Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun |
Tahun ket h eran Ke-3 Ke-4 Ke-5 Ke-6 Ke-7 Sg)
|
Pokok59e | bokoktose | Pokok2os6 | Pokok2596 | Pokok 4096
Denda
: t t PP # tertunggak
sebesar
Bunga 196 Bunga 259 Bunga 2 Bunga 2Ya Bunga 2Yo Bunga 2Yo Bunga 3Yo 2
(Eunga o 1 Bunga 2596 aa (Bunga27e | (Bunga394 | (Bunga396 | (Bunga3 6 gibgntat
sisanya Sisanya sisanya sisanya sisanya sisanya sisanya Tahi
d dibayarkan ji dibayarkan dibayarkan dibayarkan dibayarkan ahun Ke-
ibayarkan di dibayarkan si ' 4 1 sd tahun
di tahun ke 8 i tahun ke @ltahuri ks di tahun ke di tahun ke di tahun ke di tahun ke Ke7
9 P3 8) 8 3 8) “

Halaman 19 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

i

f

Page 20 OCR 0.913
4. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN » 50 Milyar

1) Terhadap Utang Bunga tertunggak, diajukan potongan sebesar 50Y4
(lima puluh persen) dari outstanding bunga tertunggak, yang nilainya
akan dibayarkan secara bertahap selama 5 (lima) tahun,

2) Terhadap Utang Denda tertunggak, diajukan potongan sebesar 7576
(tujuh puluh lima persen) dari outstanding denda tertunggak, yang
nilainya akan dibayarkan pada bulan ke-1 pada tahun ke-6 (enam),

3) Debitor akan melakukan pembayaran atas sisa Utang Pokok, yang

dibayarkan secara bertahap dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun.
Pembayaran tersebut dilakukan pada Tanggal 01 (satu) setiap bulan
berjalan yang mana menggunakan skema balloon payment dengan
besaran presentase (Y) pembayaran tiap tahunnya.
Bersamaan dengan pembayaran utang pokok, akan dilakukan
pembayaran bunga dengan perubahan skema bunga menjadi Bunga
Tetap (fixed) berjenjang selama 5 (lima) tahun yang diperhitungkan dari
posisi kewajiban berjalan.

Periode/Tahun 1 2 3 4 5
Pembayaran pokok/tahun 150 150 20Yo 25Yo 25Yo
Interest Rate (p.a) 5Yo 5Yo 5Yo 5Yo 6Yo

4) Debitor bersedia mengalihkan sebagian transaksi operasional melalui
— rekening Debitor di Bank Resona Perdania.

5) Bahiwa untuk menjamin pelaksanaan rencana perdamaian yang
diajukan dan juga merupakan komitmen debitor dalam menyelesaikan
seluruh (kewajibannya, Debitor bersedia untuk memberikan jaminan
tambahan berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Komplek Cipta

. Grha/No. 4 RT. 04/RW. 09, Gunung Batu, Bandung, Jawa Barat, dengan

“luas tanah 148 M2 dan luas bangunan 170 M2 atas nama Jackson
Tandiono (“Asset”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemegang Hak atau Pemilik atas Asset bersedia untuk kemudian
mengikatkan Asset sebagaimana tersebut dengan Jaminan
Kebendaan berupa Hak Tanggungan kepada Kreditor, sebagai
jaminan pelunasan Utang Debitor,

b. Pemegang Hak atau Pemilik atas Asset bersedia untuk menyerahkan
Asset sebagaimana tersebut kepada Kreditor sebagai jaminan
Pelunasan Utang Debitor, dengan turut menyertakan dokumen
Pernyataan sehubungan dengan kondisi Asset tidak dalam Sengketa

Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 21 OCR 0.883
apapun dan berada di bawah Penguasaan Pemegang Hak atau
Pemilik Asset.

. Pelaksanaan Pengikatan Hak Tanggungan atas Asset sebagaimana
dimaksud akan dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
Kalender setelah Pengesahan Perdamaian (Homologasi), dengan
menggunakan Notaris/PPAT yang ditentukan oleh Kreditor, dengan
beban biaya-biaya yang timbul menjadi tanggungan daripada Debitor.

Dibawah ini merupakan tabel skema pembayaran seluruh kewajiban (pokok dan

bunga) Debitor kepada kreditor

TABEL SKEMA PEMBAYARAN :
Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun
Ke-1 Ke-2 Ke-3 Ke-4 Ke-5 Ke-6 |
Pokok 157 Pokok 1595 Pokok 204 Pokok 2540 Pokok 2546 Pembayaran
denda
4 4 4 4 4 tertunggak
Bunga 54 Bunga 54 Bunga 59 Bunga 546 Bunga 696 sebesar 2545
4 4 4 4 t
Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga
tertunggak 10”6 | tertunggak 1046 | tertunggak 10Yo | tertunggak 100 | tertunggak 1076

5. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN 1 Milyar s/d 10 Milyar

1)

Terhadap Utang Bunga tertunggak dan Utang Denda diajukan untuk
dihapusbukukan,

.2)-Diberikan penundaan pembayaran (grace periode) selama 2 (dua)

AO ella sejak tanggal pengesahan perdamaian (homologasi),

pa Pembayaran atas Utang Pokok akan dicicil setelah masa grace

|. periode berakhir, dengan jangka waktu selama 4,5 (empat koma lima)
1 FI Dengan pembayaran pro-rata yang akan dibayarkan pada
jgal 01 (satu) setiap Bulan berjalan:

4) Dilakukan perubahan skema bunga menjadi Bunga Tetap (fixed) yaitu

sebesar 35 (tiga persen) per-Tahun dari utang pokok berjalan
sampai dengan Utang Pokok lunas. Bunga Tetap (fixed) tersebut akan
dibayarkan pada Tanggal 01 (satu) setiap bulan berjalan, dimulai dari
berakhirnya masa grace periode.

Sedangkan untuk kreditor dalam kategori ini yang dalam
perjanjian/kesepakatan sebelumnya tidak terdapat pengenaan bunga
maka dalam proposal ini pengenaan bunga juga tidak dikenakan.

6. KREDITOR KONKUREN DENGAN TAGIHAN «1 Milyar

Halaman 21 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. f

Page 22 OCR 0.926
1) Terhadap Utang Bunga tertunggak dan Utang Denda diajukan untuk
dihapusbukukan,

2) Diberikan penundaan pembayaran (grace periode) selama 2 (dua)
Tahun terhitung sejak tanggal pengesahan perdamaian (homologasi):

3) Pembayaran atas Utang Pokok akan dicicil setelah masa grace
periode berakhir, dengan jangka waktu selama 3 (tiga) Tahun: Dengan
pembayaran pro-rata yang akan dibayarkan pada Tanggal 01 (satu)
setiap Bulan berjalan:

F. DAFTAR UTANG PERUSAHAAN
Bahwa utang PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) kepada Para
Kreditor sebagaimana Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dirilis oleh Tim
Pengurus terdapat pada Lampiran 1 - Daftar Piutang Debitor PKPU. Adapun
Lampiran tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Proposal Perdamaian ini.

G. SUMBER PEMBAYARAN
Upaya pembayaran sebagai mekanisme penyelesaian utang (restrukturisasi)
kepada Para Kreditor (baik Preferen, Separatis, maupun Konkuren), adalah
bersumber pada Arus Kas Perusahaan, penjualan Aset, kehadiran Investor

Strategis, maupun sumber-sumber pendanaan lainnya.

Pa
“ H- KEADAAN WANPRESTASI

AIA. Tic k dipenuhinya satu atau lebih ketentuan dalam Rencana Perdamaian ini

( dan tau perjanjian Bilateral (apabila ada) yang disepakati oleh dan antara

» Debitor dan Kreditor mana pun untuk menerapkan ketentuan ketentuan

'mana pun dari atau sehubungan dengan Rencana Perdamaian ini oleh
san “Debitor yang hal tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 45 (empat
puluh lima hari) Hari Kalender sejak Kreditor menyampaikan surat
pemberitahuan terjadinya kelalaian kepada Debitor akan dianggap sebagai

peristiwa wanprestasi (“Wanprestasi”).

2. Tanpa mengurangi hak Kreditor berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dalam hal Debitor Wanprestasi, maka Kreditor
berhak dan berwenang untuk menyatakan seluruh utang Debitor kepada
Kreditor jatuh waktu seketika dan sekaligus serta menuntut pembayaran
lunas atas seluruh utang Debitor kepada Kreditor secara penuh.

3. Kreditor berhak mengajukan permohonan pembatalan atas Perjanjian

Halaman 22 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. d
Page 23 OCR 0.947
Perdamaian Yang Telah Dihomologasi dan/atau perjanjian bilateral (apabila
ada), atas Wanprestasi yang dilakukan oleh Debitor. Permohonan
pembatalan tersebut tunduk pada Pasal 291 jo. Pasal 170 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang maupun ketentuan yang relevan lainnya.

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN PERDAMAIAN

1.

Debitor dapat mempercepat penyelesaian kewajiban kepada Kreditor
manapun baik melalui satu kali pembayaran atau lebih tanpa denda
maupun biaya tambahan apapun.

2. Kreditor Di Luar Verifikasi akan terikat dan tunduk pada Rencana

Perdamaian Yang Dihomologasi dengan memperhatikan seluruh
Ketentuan-Ketentuan Umum Perdamaian, Ketentuan-Ketentuan Khusus
Perdamaian dan Ketentuan-Ketentuan Lain Perdamaian dalam Rencana
Perdamaian ini sesuai dengan jenis dan jumlah tagihan mereka masing-
masing.

3. Biaya yang terkait dengan proses PKPU Debitor yaitu imbalan Tim

Pengurus, biaya atau imbalan jasa penasihat hukum Debitor, biaya atau
imbalan jasa penasihat keuangan Debitor harus dibayar sebelum Tanggal
Homologasi atau pada tanggal lain yang disepakati.

4. Seluruh ketentuan di dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati sebelum

kan tetap berlaku sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak

P Tia Putusan PKPU oleh dan antara Debitor dan (Para) Kreditor

—“diny

bertentangan atau telah diatur berbeda oleh ketentuan-ketentuan di dalam
Rencana Perdamaian ini (“Perjanjian Terdahulu”) apabila Rencana
Perdamaian ini telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga. Dalam hal
terdapat pertentangan antara ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini

— dengan ketentuan di dalam Perjanjian Terdahulu, maka yang berlaku
adalah ketentuan-ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini.

5. Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan

Debitor dalam Rencana Perdamaian telah disesuaikan dengan ketentuan
dalam UUK. Bahwa segala ketentuan yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban Kreditor dan Debitor, selama tidak diatur dan ditentukan dalam
Rencana Perdamaian, maka tetap diberlakukan ketentuan dalam
Perjanjian Terdahulu.

6. Debitor dengan Kreditor manapun (atau penerusnya dari waktu ke waktu

dalam hal dilakukan pengalihan sebagaimana diatur dalam Rencana

Halaman 23 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 24 OCR 0.942
Perdamaian ini) dapat menyepakati ketentuan penyelesaian selain yang
ditetapkan oleh Rencana Perdamaian ini atau membuat perjanjian bilateral
yang dapat mengikat para pihak yang membuatnya yang menjadi satu
kesatuan dengan Rencana Perdamaian yang dihomologasi..
7. Dalam hal Debitor dan Kreditor menyepakati kesepakatan penyelesaian
lain dalam suatu perjanjian bilateral, Debitor dan Kreditor dengan ini
sepakat perjanjian bilateral merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan rencana perdamaian ini. Perjanjian Bilateral yang
disepakati Debitor dan Kreditor akan menjadi lampiran dari Rencana
-Perdamaian ini.
bi

tan cidera janji/wanprestasi Debitor terhadap ketentuan yang

it pada perjanjian bilateral merupakan perbuatan cidera
&

pembatalan perjanjian perdamaian, berlaku juga apabila Debitor
melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap perjanjian bilateral.

10. Dalam hal terjadi perbedaan pengaturan dan/atau ketentuan antara
Rencana Perdamaian ini dengan perjanjian bilateral, maka Debitor dan
Kreditor dengan ini sepakat ketentuan perjanjian bilateral yang berlaku dan
memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak.

11. Apabila terjadi wanprestasi atau cacat dalam pelaksanaan dan proses
yang diperjanjikan dalam Rencana Perdamaian yang Dihomologasi maka
Rencana Perdamaian yang Dihomologasi dapat dibatalkan dan Kreditor
dapat membatalkan Rencana Perdamaian yang Dihomologasi

12. Rencana perdamaian dan perjanjian bilateral (apabila ada), berlaku efektif
sejak tanggal homologasi atau tanggal pengesahan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara
PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

PENUTUP

Proposal Perdamaian ini dibuat untuk disampaikan kepada Para Kreditor PT
SKY ENERGY INDONESIA, Tbk. (Dalam PKPU) sebagai gambaran mengenai
kondisi finansial Perusahaan saat ini dan juga mengenai skema restrukturisasi
bagi Para Kreditor. Ketentuan-ketentuan dalam Rencana Perdamaian ini
berlaku terhadap Kreditor terverifikasi sebagaimana tertuang dalam daftar

Halaman 24 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. t
Page 25 OCR 0.941
piutang yang dikeluarkan oleh Tim Pengurus dan kreditor tidak terverifikasi
yang memiliki tagihan kepada Debitor namun tidak ikut atau tidak mendaftarkan
tagihannya dalam proses PKPU.

Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan untuk dapat ditandatangani oleh

Para Pihak dihadapan Hakim Pengawas, Bpk. ADENG ABDUL KOHAR, S.H.,

M.H., dan Tim Pengurus serta dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing
bermateri cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak,

Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tidak menemukan alasan

untuk menolak pengesahan perdamaian dan oleh karena itu Rencana Perdamaian

telah berubah menjadi Perjanjian Perdamaian, maka sesuai dengan ketentuan

(e « (Pasal 285 5 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan

S (Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib untuk memberikan putusan

Perdamaian tanggal 15 September 2023 mengikat semua kreditor PT SKY

ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam PKPU),

Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pengesahan Perjanjian
Perdamaian, maka secara hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) menjadi berakhir sesuai dengan Pasal 288 Undang-undang No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

Menimbang, bahwa mengenai ongkos perkara dalam proses PKPU ini
sudah selayaknya dibebankan kepada Termohon PKPU:

Memperhatikan, Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 281 ayat (1) huruf a, jo. Pasal
281 ayat (1) huruf b, jo. Pasal 284 ayat (1), jo. Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat
(2) dan serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan lain yang
bersangkutan,

MENGADILI:

1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian
tertanggal 15 September 2023 antara PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk.,
(Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya.

2. Menghukum Termohon PKPU/ PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam
PKPU) dan seluruh Kreditor-Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta
melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 15 September 2023,

Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Psi. &
Page 26 OCR 0.939
3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor
308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi hukum berakhir:

4. Menghukum Termohon PKPU/ PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam
PKPU) untuk membayar biaya imbalan Jasa Pengurus yang besarnya sesuai
dengan Kesepakatan Bersama antara Debitor dan Tim Pengurus
berdasarkan Perjanjian Pembayaran Jasa Tim Pengurus Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 15 September 2023,

5. Menghukum Termohon PKPU/ PT SKY ENERGY INDONESIA, Tbk., (Dalam
PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.780.000,00 (delapan juta
tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin,
tanggal 18 September 2023 oleh kami, Betsji Siske Manoe, SH, MH., sebagai
Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana , SH, MHum., dan Heneng Pujadi, SH., MH.,
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim
Ketua tersebut pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum,
didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu Andre, SH., Panitera Pengganti,
dihadiri tim Pengurus, Kuasa Pemohon PKPU dan Kuasa Termohon PKPU serta
para Kreditur Lain.

Hakim Anggota, Hakim Ketua,

enda

Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum. Betsji Siske Manoe, S.H., M.H.

Heneng Pujadi, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Andre,S.H.

Halaman 26 dari 27 Putusan Nomor 308/Pat.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JktPst.
Page 27 OCR 0.916
DADOARONA

Biaya perkara:
Biaya Pendaftaran
Biaya Proses
Panggilan Sidang
PNBP Panggilan
Meterai
Redaksi
Pemberitahuan Putusan
PNBP Pemberitahuan
Total

Halaman 27 dari 27 Putusan Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. &

Rp1.000.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 20.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 80.000,00
Rp7.000,000,00
Rp. 50.000.00
Rp8.780.000,00

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.66 MB
Published31 Jul 2024
Pages27
Characters56,667
Text sourceOCR
OCR confidence0.916

Names mentioned 99 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SKY ENERGY INDONESIA p.1 ×83
linked org PT Bank Permata p.8 ×9
linked org Bank HSBC Indonesia p.9 ×5
linked org PT Mizuho Leasing Indonesia p.9 ×3
linked person HIDEKI IIDA · Direktur p.10
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.8 ×3
possible org Jamaludin p.9 ×2
possible org PT SKY ENERGI INDONESIA p.9
possible person Andre p.26 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×14
unresolved org PT SARANA RAYA NINAREN p.1 ×2
unresolved person Budy Supriady p.1
unresolved person Riki Yanto Pasaribu p.1
unresolved person Julius Ariel Putra p.1
unresolved person Rohmat Junaedi p.1
unresolved person Sururi El Hague p.1
unresolved person Rikhi Limiyah p.1
unresolved person Fajar Nugraha p.1
unresolved person Chikmah Dina S p.1
unresolved person Mario Evantio p.1
unresolved person Miftachul Arif p.1
unresolved person Muhammad Aufal Marom p.1
unresolved org Pengadilan Niaga Tersebut p.1
unresolved person Menunibk Saudara Adeng Abdul Kohar p.2 ×5
unresolved person Yudhi Bimantara p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI p.2 ×2
unresolved person Brawijaya Pratama Putra p.2 ×3
unresolved person JUNG FAN · Direktur Utama p.7 ×2
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia SEPARATIS p.9
unresolved org PT Solusi Surya Sistema SEPARATIS p.9
unresolved org PT Panca Sumber Artha SEPARATIS p.9
unresolved org PT Orix Indonesia Finance KONKUREN p.9
unresolved org PT Itochu Indonesia KONKUREN p.9
unresolved org PT Bank Resona Perdania KONKUREN p.9
unresolved org PT Bima Registra KONKUREN p.9
unresolved org PT Pancaran Logistik Indonesia KONKUREN p.9
unresolved org PT Kakefu Baja Industri Indonesia KONKUREN p.9
unresolved org PT Bahana Prestasi KONKUREN p.9
unresolved org PT Puninar Jaya KONKUREN p.9
unresolved org PT Wahana Mutti Logistics KONKUREN p.9
unresolved org PT Multi Elektrik Sejahtrindo KONKUREN p.9
unresolved org PT Tri Sula Prima Agung KONKUREN p.9
unresolved org PT Guna Maju Bersama KONKUREN p.9
unresolved org PT Kuroda Electric Indonesia KONKUREN p.9
unresolved org PT Sarana Raya Ninaren KONKUREN p.9
unresolved org PT Global Packaging System KONKUREN p.9
unresolved org PT Axia Konsultama Trustindo KONKUREN p.9
unresolved org Perikatan Perdata Morhan dan Rekan p.9
unresolved org PT Global Kemas Utama KONKUREN p.9
unresolved org PT Matra Mandiri Prima KONKUREN p.9
unresolved org PT Daya Mandiri Terbarukan KONKUREN p.9
unresolved person DRS. EC. Herman Selamat KONKUREN p.9
unresolved org Kantor Hukum Ono dan Rekan p.9 ×2
unresolved org PT Hadico Persada KONKUREN p.9
unresolved org PT Dentsu Strat KONKUREN p.9
unresolved org PT Totalindo Abadi Perkasa KONKUREN p.9
unresolved org PT Mitra Usaha Presisi KONKUREN p.9
unresolved org Sukimto & Rekan p.9 ×2
unresolved org PT SKY ENERGY DONESIA p.10
unresolved person NAOKI ISHIKAWA · Direktur p.10
unresolved person HANTORO · Komisaris p.10
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia Rp p.14
unresolved org PT Solusi Surya Sistema Rp p.15 ×2
unresolved org PT Panca Sumber Artha Rp p.15
unresolved org PT Bank Resona Perdania Rp p.15
unresolved org PT Orix Indonesia Finance Rp p.15
unresolved org PT Itochu Indoneia Rp p.15
unresolved org PT Kuroda Electric Indonesia Rp p.15
unresolved org PT Daya Mandiri Terbarukan Rp p.15
unresolved person DRS. EC. Herman Selamat Rp p.15
unresolved org PT Pancaran Logistik Indonesia Rp p.16
unresolved org PT Multi Elektrik Sejahtrindo Rp p.16
unresolved org PT Sarana Raya Ninaren Rp p.16
unresolved org Perserikatan Perdata Morhan dan Rekan p.16
unresolved org PT Matra Mandiri Prima Rp p.16
unresolved org PT Trinitan Plastic Industries Rp p.16
unresolved org PT Trinitan Logistic Rp p.16
unresolved org PT Puninar Jaya Rp p.16
unresolved org PT Wahana Multi Logistics Rp p.16
unresolved org PT Tri Sula Prima Agung Rp p.16
unresolved org PT Guna Maju Bersama Rp p.16
unresolved org PT Bima Regisrta Rp p.16
unresolved org PT Kakefu Baja Industri Indonesia Rp p.16
unresolved org PT Bahana Prestasi Rp p.16
unresolved org PT Global Packaging System Rp p.16
unresolved org PT Axia Konsultama Trustindo Rp p.16
unresolved org PT Global Kemas Utama Rp p.16
unresolved org PT Hadico Persada Rp p.16
unresolved org PT Dentsu Strat Rp p.16
unresolved org PT Emax Industri Indonesia Rp p.16
unresolved org PT Karya Mitra Lestari Duaenam Rp p.16
unresolved org PT Mitra Usaha Presisi Rp p.16
unresolved org PT Totalindo Abadi Perkasa Rp p.16
unresolved org Bank Resona Perdania. p.20
unresolved person Betsji Siske Manoe p.26 ×2
unresolved person Dewa Ketut Kartana p.26
unresolved person M.H. Heneng Pujadi p.26 ×3
unresolved person H. Panitera Pengganti p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result