Skip to content
Back to announcement

20240731_AMAR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31689471_lamp1.pdf

Other Text extracted AMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                          PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                          Kantor Pusat RDTX Square
                                                                          RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                          Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                          Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                          Selatan 12930
                                                                          Telp: (021) 3021-0700

Nomor: 66/SRT-CS/VII/2024                                                     Jakarta, 31 Juli 2024

Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim

Dengan hormat,

Berdasarkan keputusan Direksi PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Perseroan”) tanggal 25 Juli 2024 yang
selanjutnya telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 Juli 2024, telah diputuskan dan
disetujui bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp
47.736.234.258,25 (Empat Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh
Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan Koma Dua Lima Rupiah) atau Rp 2,65 (Dua Koma Enam
Lima Rupiah) setiap sahamnya, kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima
dividen, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan
Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury
stock) tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Berikut kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen:

Jadwal Pembagian Dividen Interim
 Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan                             29 Juli 2024
 Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen                              31 Juli 2024
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                      8 Agustus 2024
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                       9 Agustus 2024
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                     12 Agustus 2024
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                      13 Agustus 2024
 Recording Date Daftar Pemegang Saham yang                      12 Agustus 2024
 Berhak atas Dividen Interim
 Pembagian Dividen Interim                                      30 Agustus 2024


Tata Cara Pembagian Dividen Interim
    1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
       mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
    2. Pembayaran dividen interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham
       yang berhak atas dividen interim pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
    3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
       Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen interim sesuai dengan jadwal tersebut di atas
       akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
Page 2
                                                                          PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                          Kantor Pusat RDTX Square
                                                                          RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                          Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                          Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                          Selatan 12930
                                                                          Telp: (021) 3021-0700

      mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank
      Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
      badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
      Penghasilan atas dividen interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
      interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
      DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
      Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
      jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun
      1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
      telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
      tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
      tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
      No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
      disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
      penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh
      tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
      Kemudahan Berusaha.
   5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
      akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
      memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
      Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT dan
      SKD yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI
      atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
      interim yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
   6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang
      telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
      penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
      dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
      rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Bank Amar Indonesia Tbk




Elsa Enda Dwita Purba
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
 - Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal
 - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
 - PT Datindo Entrycom

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published31 Jul 2024
Pages2
Characters7,275
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.1 ×11
possible person Prof. DR. Satrio p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved person Elsa Enda Dwita Purba · Sekretaris Perusahaan p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result