Skip to content
Back to announcement

20240731_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31689429_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI

PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)

A Chandra Asri

PT Chandra Asri Pacific Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha:
Petrokimia

Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930

E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com

Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Material terkait perubahan atas perolehan
Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior Berkelanjutan sejumlah US$600 juta oleh
Perseroan sebagai peminjam, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Fasilitas
pada tanggal 30 Mei 2024 (“Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan 1”). Perseroan
telah menandatangani Perubahan Perjanjian atas Fasilitas Pinjaman
Berkelanjutan | dengan jumlah fasilitas yang telah meningkat menjadi sejumlah
US$800juta pada tanggal 29 Juli 2024 (“Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II”)
(selanjutnya Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan | dan Fasilitas Pinjaman
Berkelanjutan II secara bersama-sama disebut “Fasilitas Pinjaman
Berkelanjutan”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024

LATAR BELAKANG

Pada tanggal 3 Juni 2024, Perseroan telah menerbitkan Keterbukaan Informasi Transaksi
Material sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berkelanjutan I, dimana Fasilitas Pinjaman
Berkelanjutan | dapat dicairkan oleh Perseroan dalam mata uang USD, RMB dan IDR secara
bertahap dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 30 Mei 2024 dan dapat
Page 2 OCR 0.953
dipergunakan oleh Perseroan untuk keperluan umum Perseroan, namun tidak dapat
dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan batubara. Dalam Fasilitas
Pinjaman Berkelanjutan, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC
NISP Tbk (“Grup OCBC”) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi pengatur/ arranger,
agen dan koordinator keberlanjutan/ sustainability coordinator dari Fasilitas Pinjaman
Berkelanjutan. Melalui Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II, Perseroan memperoleh
peningkatan dalam jumlah fasilitas pinjaman berkelanjutan sebesar US$200juta, sehingga
total Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan menjadi sebesar US$800juta.

Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 bagi Perseroan karena nilai Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan
sebesar US$800 juta ini mencapai angka 2076 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Namun mengingat Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini diterima secara langsung dari institusi
perbankan dalam dan luar negeri, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf (b)
POJK 17/2020. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan (c) POJK
17/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat sehubungan dengan perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II ini dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia (“OJK”).

AAN Il

INFORMASI MENGENAI FASILITAS PINJAMAN BE,

A. Latar Belakang dan Alasan Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II

Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II dilaksanakan oleh Perseroan untuk
mendukung pertumbuhan dan ekspansi yang terus berlanjut dari grup Perseroan. Grup
OCBC terus memberikan dukungannya kepada Perseroan sebagai mitra pembiayaan
pilihan Perseroan untuk membantu Perseroan melalui kompleksitas pemenuhan
kebutuhan pembiayaan dengan menghadirkan fasilitas terstruktur yang disesuaikan
dengan kebutuhan Perseroan.

B. Manfaat Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II
Dengan adanya Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II, Perseroan akan memiliki ketahanan
dan kinerja keuangan yang lebih baik, serta fleksibilitas dalam pengaturan kas untuk
pertumbuhan.

C. Uraian mengenai Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II

i. Tanggal Penandatanganan

Perseroan, Grup OCBC dan beberapa pemberi pinjaman telah menandatangani
Perubahan Perjanjian atas Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II pada hari Senin,
tanggal 29 Juli 2024.
Page 3 OCR 0.957
ii. Obyek Perjanjian Fasilitas
Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior Berkelanjutan sejumlah US$800 juta.

iii. Tenor

7 tahun dan terdapat opsi perpanjangan 3 tahun berikutnya.

iv. Jenis Fasilitas

Fasilitas ini merupakan pinjaman jangka panjang berkelanjutan dimana Perseroan
akan mendapatkan penyesuaian marjin apabila memenuhi target keberlanjutan
tertentu yang disepakati dalam Perjanjian Fasilitas.

V. Hukum yang Berlaku

Hukum Singapura.

Vi. Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang timbul kan diselesaikan secara final dan eksklusif melalui arbitrase
berdasarkan peraturan arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

vii. Pihak dalam Perjanjian Fasilitas

1. Perseroan selaku Penerima Pinjaman

a.

Informasi Umum

Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di
Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan
status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta
Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta
Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di
hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan
No. C2.1786.HT.01.01-Th'.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988
di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No.
779.
Page 4 OCR 0.954
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan
tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15
November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT
Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI
dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan
(“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan
dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana
ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah berlaku
secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan
melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”)
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan
SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember
2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan
SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49
tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8
Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta
No. 49/2024”). Berdasarkan Akta No. 49/2024, para Pemegang Saham
Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf B Anggaran
Page 5 OCR 0.954
Dasar Perseroan dengan menambah suatu kegiatan usaha pendukung
pembuatan kemasan dari plastik. Sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, para Pemegang Saham Perseroan juga telah
menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dalam Akta No. 49/2024.

. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan
besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain
sebagai berikut:

A. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha
pokok yaitu sebagai berikut:
i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam dan batu bara,
ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik
(bijih plastik murni),
iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan
produk yang berhubungan dengan itu:
iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar,
v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk
dasar, dan
vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di
atas adalah sebagai berikut:

i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk
barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran
pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri
kepada konsumen,

ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta
bongkar muat kapal,

iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha
untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset
yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa
penyewaan lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan
dengan industri petrokimia,

iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang
sementara terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum
barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial,

v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi mesin dan peralatan industry pengolahan,

vi. melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti kantong
atau tas plastik, karung atau karung plastik, kemasan kosmetik,
kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan
lainnya dari plastik (wadah, botol, dus, rak, dan lain-lain): dan

Page 6 OCR 0.923
vii. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang
mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cc. Susunan Pengurus Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai

berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris” : Djoko Suyanto

Wakil Presiden Komisaris" : Tan Ek Kia

Komisaris“ : Ho Hon Cheong

Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Mongkol Hengrojanasophon
Komisaris : Chantanida Sarigaphuti
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri

") Merangkap sebagai Komisaris Independen

Direksi

Presiden Direktur : Erwin Ciputra

Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur 1 Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi

Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen

Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva'i

Direktur : Raymond Budhin

d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar 1: Rp.12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan : Rp. 4.325.577.254.600
Modal Disetor : Rp. 4.325.577.254.600
Page 7 OCR 0.929
6

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai
nominal sebesar Rp.50 per saham.

Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

5
PT Barito Pacific Tbk | 1.497.883.520.000 | 29.957.670.400 34,63
SCG Chemicals 1.322.330946.200 | — 26.446.618.924
Public Company 30,57
Limited
PT Top Investment 643.B36.588.000

12.976.731.760

Indonesia ta

4. Prajogo Pangestu 218.883.988.200 4.377.679.764 5,06
5. Masyarakat 637.642.212.200 12.752.844.244 1474
Total 4.325.577.254.600 86.511.545.092 100,00

2. Grup OCBC selaku pengatur/ arranger, agen dan koordinator keberlanjutan/
sustainability coordinator

Oversea-Chinese Banking Corporation Limited adalah bank Singapura yang
paling lama berdiri, dibentuk pada tahun 1932 dari penggabungan tiga bank lokal,
yang tertua didirikan pada tahun 1912 (“OCBC”). OCBC adalah salah satu bank
dengan peringkat paling tinggi di dunia, dengan Aa1 oleh Moody's dan AA- oleh
keduanya Fitch dan S&P. Diakui atas kekuatan dan stabilitas keuangannya,
OCBC secara konsisten masuk dalam peringkat 50 Bank Teraman di Dunia oleh
Global Finance dan dinobatkan sebagai Bank dengan Pengelolaan Terbaik di
Singapura oleh The Asian Banker. OCBC adalah grup jasa keuangan terbesar
kedua di Asia Tenggara berdasarkan aset. Grup ini menawarkan beragam
layanan perbankan komersial, spesialis keuangan dan pengelolaan kekayaan,
mulai dari perbankan konsumen, korporasi, investasi, perbankan swasta dan
transaksi hingga layanan perbendaharaan, asuransi, manajemen aset, dan
pialang saham. Pasar utama Grup ini adalah Singapura, Malaysia, Indonesia, dan
Tiongkok Raya. Bank ini memiliki hampir 420 cabang dan kantor perwakilan di 19
negara dan wilayah. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.ocbc.com.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
dengan POJK 17/2020.

Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Perolehan Fasilitas Pinjaman Berjangka ini bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Page 8 OCR 0.950
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perolehan
Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
mengandung informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.

INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang
berkepentingan dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu media komunikasi di
bawah ini pada jam kerja.

Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary

Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk

— 8
Andre Khor Kah Hin uryandi
Direktur Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published31 Jul 2024
Pages8
Characters16,493
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank OCBC NISP Tbk p.2 ×2
linked person Tan Ek Kia p.6
linked person Agus Salim Pangestu · Komisaris p.6
linked person Lim Chong Thian · Komisaris p.6
linked person Erwin Ciputra · Presiden Direktur p.6 ×2
linked person Baritono Prajogo Pangestu · Wakil Presiden Direktur p.6 ×4
linked person Fransiskus Ruly Aryawan · Direktur p.6
linked person Edi Riva'i · Direktur p.6
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Djoko Suyanto p.6
possible org Barito Pacific Tbk p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Tripolyta Indonesia p.3
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.3
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.3
unresolved org PT Chandra Asri p.4
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.4 ×2
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia p.4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia p.4
unresolved person Mongkol Hengrojanasophon · Komisaris p.6
unresolved person Chantanida Sarigaphuti · Komisaris p.6
unresolved person Sakchai Patiparnpreechavud · Komisaris p.6
unresolved person Bandhit Thamprajamchit · Komisaris p.6
unresolved person Santi Wasanasiri · Komisaris p.6
unresolved person Pholavit Thiebpattama · Wakil Presiden Direktur p.6 ×3
unresolved person Prapote Stianpapong · Direktur p.6
unresolved person Suryandi · Direktur p.6
unresolved person Sarayuth Vorapruekjaru · Direktur p.6
unresolved person Petch Niyomsen · Direktur p.6
unresolved person Anawat Chansaksoong · Direktur p.6
unresolved person Suwit Wiwattanawanich · Direktur p.6
unresolved person Phuping Taweesarp · Direktur p.6
unresolved person Boedijono Hadipoespito · Direktur p.6
unresolved person Raymond Budhin · Direktur p.6
unresolved org SCG Chemicals 1.322.330946.200 | — 26.446.618.924 Public Company p.7
unresolved org Bank Teraman p.7
unresolved person Andre Khor Kah Hin uryandi · Direktur Direktur p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result