Back to announcement
20240731_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31689429_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) A Chandra Asri PT Chandra Asri Pacific Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha: Petrokimia Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7 Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410 Telepon: (021) 530 7950 Faksimile: (021) 530 8930 E-mail: corporatesecretary@capcx.com Situs Web: http://www.chandra-asri.com Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Material terkait perubahan atas perolehan Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior Berkelanjutan sejumlah US$600 juta oleh Perseroan sebagai peminjam, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Fasilitas pada tanggal 30 Mei 2024 (“Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan 1”). Perseroan telah menandatangani Perubahan Perjanjian atas Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan | dengan jumlah fasilitas yang telah meningkat menjadi sejumlah US$800juta pada tanggal 29 Juli 2024 (“Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II”) (selanjutnya Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan | dan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II secara bersama-sama disebut “Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan”). Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024 LATAR BELAKANG Pada tanggal 3 Juni 2024, Perseroan telah menerbitkan Keterbukaan Informasi Transaksi Material sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berkelanjutan I, dimana Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan | dapat dicairkan oleh Perseroan dalam mata uang USD, RMB dan IDR secara bertahap dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 30 Mei 2024 dan dapat
Page 2 OCR 0.953
dipergunakan oleh Perseroan untuk keperluan umum Perseroan, namun tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan batubara. Dalam Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISP Tbk (“Grup OCBC”) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi pengatur/ arranger, agen dan koordinator keberlanjutan/ sustainability coordinator dari Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan. Melalui Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II, Perseroan memperoleh peningkatan dalam jumlah fasilitas pinjaman berkelanjutan sebesar US$200juta, sehingga total Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan menjadi sebesar US$800juta. Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 bagi Perseroan karena nilai Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan sebesar US$800 juta ini mencapai angka 2076 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Namun mengingat Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini diterima secara langsung dari institusi perbankan dalam dan luar negeri, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan (c) POJK 17/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat sehubungan dengan perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II ini dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”). AAN Il INFORMASI MENGENAI FASILITAS PINJAMAN BE, A. Latar Belakang dan Alasan Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II dilaksanakan oleh Perseroan untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi yang terus berlanjut dari grup Perseroan. Grup OCBC terus memberikan dukungannya kepada Perseroan sebagai mitra pembiayaan pilihan Perseroan untuk membantu Perseroan melalui kompleksitas pemenuhan kebutuhan pembiayaan dengan menghadirkan fasilitas terstruktur yang disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan. B. Manfaat Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II Dengan adanya Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II, Perseroan akan memiliki ketahanan dan kinerja keuangan yang lebih baik, serta fleksibilitas dalam pengaturan kas untuk pertumbuhan. C. Uraian mengenai Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II i. Tanggal Penandatanganan Perseroan, Grup OCBC dan beberapa pemberi pinjaman telah menandatangani Perubahan Perjanjian atas Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan II pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024.
Page 3 OCR 0.957
ii. Obyek Perjanjian Fasilitas Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior Berkelanjutan sejumlah US$800 juta. iii. Tenor 7 tahun dan terdapat opsi perpanjangan 3 tahun berikutnya. iv. Jenis Fasilitas Fasilitas ini merupakan pinjaman jangka panjang berkelanjutan dimana Perseroan akan mendapatkan penyesuaian marjin apabila memenuhi target keberlanjutan tertentu yang disepakati dalam Perjanjian Fasilitas. V. Hukum yang Berlaku Hukum Singapura. Vi. Penyelesaian Sengketa Sengketa yang timbul kan diselesaikan secara final dan eksklusif melalui arbitrase berdasarkan peraturan arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC). vii. Pihak dalam Perjanjian Fasilitas 1. Perseroan selaku Penerima Pinjaman a. Informasi Umum Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th'.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779.
Page 4 OCR 0.954
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10- 0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10- 0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021. Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”). Berdasarkan Akta No. 49/2024, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf B Anggaran
Page 5 OCR 0.954
Dasar Perseroan dengan menambah suatu kegiatan usaha pendukung pembuatan kemasan dari plastik. Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, para Pemegang Saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No. 49/2024. . Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut: A. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok yaitu sebagai berikut: i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara, ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu: iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, dan vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut: i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen, ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal, iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia, iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial, v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry pengolahan, vi. melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti kantong atau tas plastik, karung atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, dus, rak, dan lain-lain): dan
Page 6 OCR 0.923
vii. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cc. Susunan Pengurus Perseroan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris” : Djoko Suyanto Wakil Presiden Komisaris" : Tan Ek Kia Komisaris“ : Ho Hon Cheong Komisaris : Agus Salim Pangestu Komisaris : Lim Chong Thian Komisaris : Mongkol Hengrojanasophon Komisaris : Chantanida Sarigaphuti Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud Komisaris : Bandhit Thamprajamchit Komisaris : Santi Wasanasiri ") Merangkap sebagai Komisaris Independen Direksi Presiden Direktur : Erwin Ciputra Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu Direktur 1 Andre Khor Kah Hin Direktur : Prapote Stianpapong Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan Direktur : Suryandi Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru Direktur : Petch Niyomsen Direktur : Anawat Chansaksoong Direktur : Suwit Wiwattanawanich Direktur : Phuping Taweesarp Direktur : Boedijono Hadipoespito Direktur : Edi Riva'i Direktur : Raymond Budhin d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Modal Dasar 1: Rp.12.264.785.664.000 Modal Ditempatkan : Rp. 4.325.577.254.600 Modal Disetor : Rp. 4.325.577.254.600
Page 7 OCR 0.929
6 Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp.50 per saham. Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut: 5 PT Barito Pacific Tbk | 1.497.883.520.000 | 29.957.670.400 34,63 SCG Chemicals 1.322.330946.200 | — 26.446.618.924 Public Company 30,57 Limited PT Top Investment 643.B36.588.000 12.976.731.760 Indonesia ta 4. Prajogo Pangestu 218.883.988.200 4.377.679.764 5,06 5. Masyarakat 637.642.212.200 12.752.844.244 1474 Total 4.325.577.254.600 86.511.545.092 100,00 2. Grup OCBC selaku pengatur/ arranger, agen dan koordinator keberlanjutan/ sustainability coordinator Oversea-Chinese Banking Corporation Limited adalah bank Singapura yang paling lama berdiri, dibentuk pada tahun 1932 dari penggabungan tiga bank lokal, yang tertua didirikan pada tahun 1912 (“OCBC”). OCBC adalah salah satu bank dengan peringkat paling tinggi di dunia, dengan Aa1 oleh Moody's dan AA- oleh keduanya Fitch dan S&P. Diakui atas kekuatan dan stabilitas keuangannya, OCBC secara konsisten masuk dalam peringkat 50 Bank Teraman di Dunia oleh Global Finance dan dinobatkan sebagai Bank dengan Pengelolaan Terbaik di Singapura oleh The Asian Banker. OCBC adalah grup jasa keuangan terbesar kedua di Asia Tenggara berdasarkan aset. Grup ini menawarkan beragam layanan perbankan komersial, spesialis keuangan dan pengelolaan kekayaan, mulai dari perbankan konsumen, korporasi, investasi, perbankan swasta dan transaksi hingga layanan perbendaharaan, asuransi, manajemen aset, dan pialang saham. Pasar utama Grup ini adalah Singapura, Malaysia, Indonesia, dan Tiongkok Raya. Bank ini memiliki hampir 420 cabang dan kantor perwakilan di 19 negara dan wilayah. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.ocbc.com. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan POJK 17/2020. Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Perolehan Fasilitas Pinjaman Berjangka ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Page 8 OCR 0.950
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu media komunikasi di bawah ini pada jam kerja. Kantor Pusat Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7 Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410 Telp: (62-21) 530 7950 Fax: (62-21) 530 8930 E-mail: corporatesecretary@capcx.com U.P.: Corporate Secretary Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Chandra Asri Pacific Tbk — 8 Andre Khor Kah Hin uryandi Direktur Direktur
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Tripolyta Indonesia
p.3
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.3
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.3
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.4
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.4
unresolved
person
Mongkol Hengrojanasophon
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Chantanida Sarigaphuti
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Sakchai Patiparnpreechavud
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Bandhit Thamprajamchit
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Santi Wasanasiri
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Pholavit Thiebpattama
· Wakil Presiden Direktur
p.6 ×3
unresolved
person
Prapote Stianpapong
· Direktur
p.6
unresolved
person
Suryandi
· Direktur
p.6
unresolved
person
Sarayuth Vorapruekjaru
· Direktur
p.6
unresolved
person
Petch Niyomsen
· Direktur
p.6
unresolved
person
Anawat Chansaksoong
· Direktur
p.6
unresolved
person
Suwit Wiwattanawanich
· Direktur
p.6
unresolved
person
Phuping Taweesarp
· Direktur
p.6
unresolved
person
Boedijono Hadipoespito
· Direktur
p.6
unresolved
person
Raymond Budhin
· Direktur
p.6
unresolved
org
SCG Chemicals 1.322.330946.200 | — 26.446.618.924
Public Company
p.7
unresolved
org
Bank Teraman
p.7
unresolved
person
Andre Khor Kah Hin uryandi
· Direktur Direktur
p.8 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.