Back to announcement
20240731_APII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31689353_lamp2.pdf
Board change Needs review APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
SI Tam Empowering Industries for the tuture X KAN (D KEPUTUSAN DIREKSI No. 02/KEP-DIR/APII/VII-24 TENTANG PEMBERHENTIAN & PENGANGKATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN PERTAMA KEDUA KETIGA 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha perseroan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik, maka setiap perusahaan wajib memiliki Sekretaris Perusahaan untuk membantu Direksi dalam menjalankan aktifitas perusahaan: 2. Bahwa sebagai tindak lanjut atas penunjukan Sekretaris Perusahaan, Perseroan wajib menunjuk dan mengangkat individu yang kompeten dan profesional agar tugas dan fungsi Sekretaris Perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, 3. Bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan ketentuan mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dalam Keputusan Direksi. - . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. 5. Anggaran Dasar Perseroan PT Arita Prima Indonesia Tbk. » MEMUTUSKAN: Keputusan Pemberhentian & Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Primanto Sutansyah sebagai Sekretaris Perusahaan. Mengangkat Sdr. M Farras Zulna dan Sdr. Krisna Sidig sebagai pejabat Sekretaris Perusahaan yang baru. Memberikan wewenang, hak dan kewajiban kepada para pejabat yang baru untuk melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Li
Page 2 OCR 0.866
Tar Empowering industries tor the tuturei XKAN (D LSSMDASIDN ——— KEEMPAT » Keputusan ini berlaku sejak surat ini ditandatangani pada tanggal yang ditetapkan, selanjutnya apabila ada kekeliruan di kemudian hari maka akan diadakan perbaikan seperlunya. Demikian surat keputusan ini dibuat dan ditandatangani agar dilaksanakan dengan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Juli 2024. PT Arita Prima Indonesia Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Krisna Sidig
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
95 ms
13 Sep 2026 16:10
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Arita Prima Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}