Skip to content
Back to announcement

20260529_NIRO_Pemanggilan RUPS_32095603_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NIRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                           PT CITY RETAIL DEVELOPMENTS TBK


Dengan ini, PT City Retail Developments Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan
pada:

 Hari/Tanggal                    : Senin, 22 Juni 2026
 Waktu                           : Pukul 14.00 sd selesai
 Tempat                          : Jakarta Selatan (secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                                   General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                   https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
                                   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Dengan mata acara sebagai berikut:

RUPST

   1. Persetujuan atas Laporan-Laporan Perseroan yang meliputi:
        - Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan dan jalannya usaha Perseroan dan
          Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
        - Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
        - Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
        serta persetujuan dan pengesahan atas laporan-laporan tersebut dan pemberian pelunasan
        kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acquit et de charge) dalam
        menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan–
        pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
        Penjelasan:
        Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang – Undang No. 40
        Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menegaskan bahwa persetujuan
        Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan berkala serta laporan tugas
        pengawasan Dewan Komisaris dilakukan secara mutlak oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

   1. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025.
      Penjelasan:
      Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yakni mengatur
      bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk
      cadangan, apabila perusahaan mencatatkan saldo laba yang positif. Serta menyatakan
Page 2
         bahwa penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.


   2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
      Penjelasan:
      Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023
      tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik serta UUPT Pasal 68
      yang menegaskan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada
      akuntan publik untuk diaudit.


   3. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
      kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2026.


         Penjelasan:
         Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang
         menyatakan bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
         ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

RUPSLB

   1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
      jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
      transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
      untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan
      (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau
      tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak,
      ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau
      perubahannya).
      Penjelasan:
      Penjelasan mata acara rapat ini yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan
      dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan
      Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
      Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
      berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas rencana Perseroan untuk mendapatkan
      pinjaman.

   2. Persetujuan perubahan Pengurus Perseroan.
      Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, pengangkatan, pemberhentian serta
      perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib mendapatkan persetujuan
      dari RUPS.
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs
    Perseroan www.cityretaildevelopments.com dan aplikasi eASY.KSEI.

2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah
     diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia pada tanggal 13 Mei 2026.

3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
     namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
     Efek tanggal 26 Mei 2026.

4.    Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025
     tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat
     Umum Pemegang Sukuk secara elektronik (”POJK No 14/2025”), Perseroan menghimbau kepada
     pemegang saham yang berhak untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik dan/atau
     memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan
     pemegang saham yang berhak dalam RUPST dan RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:

     a. Hadir dalam RUPST dan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/) atau;
     b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/).


4.   Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-
     proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
     penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
     mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) dengan
     memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
         a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
             menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukuk 12.00 WIB
             pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB.
         b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
             elektronik ke dalam RUPST dan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan
             hal-hal berikut:
                 1) Proses registrasi;
                 2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
                 3) Proses pemungutan suara/voting;
                 4) Tayangan RUPS.
             Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
             diunduh melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

5. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan
   hal-hal sebagai berikut:
       a. Pemegang saham tersebut dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
Page 4
           elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB dari
           pukul 11.00 WIB sd 13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
           1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
               atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
               menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik.
           2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
               tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat
               dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
               RUPST dan RUPSLB secara elektronik.
           3) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
               independent representative atau individual representative, tetapi belum memberikan
               pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga
               batas waktu yang ditentukan.
           4) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
               partisipan/intermediary (perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara
               dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

       b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
          independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
          suara untuk mata acara RUPST dan RUPSLB dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
          ditentukan, maka yang bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan
          registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
       c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
          apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
          menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

6. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri RUPST
   dan RUPSLB secara fisik mengacu kepada ketentuan POJK No 14/2025.

7. Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal yang
   membantu pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.

8. Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan.

9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.

10. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau
    penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                          Jakarta, 29 Mei 2026
                                    PT City Retail Developments Tbk.
                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published29 May 2026
Pages4
Characters11,211
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITY RETAIL DEVELOPMENTS TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result